Ditemukan 5732 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 26-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 September 2018 — Pemohon:
PT. BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
Termohon:
1.PT. RADIANCE
2.SOENARIO HARJANTO ONGKOWIDJAJA
512128
  • M E N G AD I L I

    DALAM EKSEPSI :

    • Menolak ekspsi Para Termohon ;

    DALAM POKOK PERKARA;

    • Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap para Termohon PKPU (PT. RADIANCE dan SOENARIO HARJANTO ONGKOWIDJAJA);
    • Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap para Termohon PKPU (PT.
    TERMOHON PKPU II;

    • Menetapkan bahwa hari sidang berikutnya pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018, Bertempat di Pengadilan Negeri/Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat Jalan Bugur Raya Besar No 26,28 jakarta Pusat;
    • Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan
    Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  • Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  • Menetapkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) ini bibebankan kepada Termohon sebesar Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang aguotelah sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) jo. Pasal 222 ayat (3)UU Kepailitan & PKPU, yang mengatur mengenai syaratsyaratpermohonan PKPU.Pasal 222 ayat (1)jo.
Hasyim Ashari No. 5050A, RT/RW007/003, Kel Petojo Utara, Kec Gambir, Jakarta, (TERMOHON PKPU1), berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengansegala akibat hukumnya;3.
Kepailitan dan PKPU, hingga karenanya adalah beralasan hukum bagiMajelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Penudaan Kewajiban PembayaranUtang ini untuk sementara yaitu 46 (empat puluh enam) hari terhitung sejakputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini ditetapkan, .karena pada hari ke 45 jatuh pada hari Minggu, untuk kemudian mengadakansidang tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara inisebagaimana dimaksud pasal 227 UndangUndang No.37 tahun 2004 tentangKepailitan dan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap para Termohon PKPU (PT.RADIANCE dan SOENARIO HARJANTO ONGKOWIDJAJA);Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara(PKPUS) terhadap para Termohon PKPU (PT.
Kewajiban Pembayaran Utang Sementara aquo diucapkan;Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkankemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;Menetapkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang(PKPU) ini bibebankan kepada Termohon sebesar Rp.316.000, (tiga ratus enambelas ribu rupiah);Hal. 69 dari 70 hal Putusan Nomor 116/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.PstDemikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niagapada Pengadilan
Register : 08-11-2023 — Putus : 23-11-2023 — Upload : 15-12-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 15/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks
Tanggal 23 Nopember 2023 — Pemohon:
KARYADI K, S.SOS
Termohon:
PT. Sentosa Terang Semesta
1550
Register : 26-06-2023 — Putus : 31-07-2023 — Upload : 10-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 187/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 31 Juli 2023 — Pemohon:
1.SISWANTO SUTANTO
2.SYLVIA WIDJAJA
Termohon:
PT POLLUX ADITAMA KENCANA
840
Register : 12-04-2023 — Putus : 27-09-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 27 September 2023 — Pemohon:
Muhammad Zaid
Termohon:
Bustami Karim
740
Register : 17-02-2025 — Putus : 26-05-2025 — Upload : 27-05-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 50/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 26 Mei 2025 — Pemohon:
PT Bukalapak.com Tbk.
Termohon:
PT Harmas Jalesveva
11064
Register : 31-07-2025 — Putus : 11-08-2025 — Upload : 12-08-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 212/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 11 Agustus 2025 — Pemohon:
1.PT. Alfa Stilindo
2.PT. Fortuna Kontraktor
Termohon:
PT. Adhi Persada Gedung
4628
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap PT. Adhi Persada Gedung oleh Para Pemohon PKPU;
    2. Menyatakan sah pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap PT. Adhi Persada Gedung yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Nomor Reg.
    Nomor 212 / Pdt.Sus-PKPU / 2025 / PN.Niaga.Jkt.Pst;
  • Membebankan biaya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap PT. Adhi Persada Gedung ini kepada Pemohon PKPU sebesar Rp 2.322.000,00;- (dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Register : 10-12-2024 — Putus : 25-04-2025 — Upload : 28-04-2025
Putusan PN MEDAN Nomor 31/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal 25 April 2025 — Pemohon:
PT. GOLD COIN INDONESIA
Termohon:
1.CV. RODA EMAS INDO PERKASA
2.HERMAWAN PHILIPUS
3.JENTI
4432
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan CV RODA EMAS INDO PERKASA, HERMAWAN PHILIPUS dan JENTI (Para Debitor dalam PKPU) tentang pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang CV RODA EMAS INDO PERKASA, HERMAWAN PHILIPUS dan JENTI (Para Debitor dalam PKPU);
    2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang CV RODA EMAS INDO PERKASA, HERMAWAN PHILIPUS dan JENTI (Para Debitor dalam PKPU) dalam Perkara Nomor 31/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn, dicabut dan berakhir
    ;
  • Memerintahkan eks Tim Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang CV RODA EMAS INDO PERKASA, HERMAWAN PHILIPUS dan JENTI (Para Debitor dalam PKPU) dalam Perkara Nomor 31/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian;
  • Menghukum CV RODA EMAS INDO PERKASA, HERMAWAN PHILIPUS dan JENTI (Para Debitor dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara permohonan penundaan kewajiban
    pembayaran utang sejumlah Rp2.340.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 05-02-2024 — Putus : 31-05-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal 31 Mei 2024 — Pemohon:
Dahris Dahlan
Termohon:
PT. Adei Crumb Rubber Industry
8365
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari PT. ADEI Crumb Rubber Industry telah berakhir;
    2. Menyatakan PT. ADEI Crumb Rubber Industry berkedudukan di Jalan Jl. Imam Bonjol No. 33, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, pailit dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menunjuk Dr.Fahren,SH.
Register : 03-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg.
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
CV. INDO JATI UTAMA
Termohon:
TIDAK ADA TERMOHON
780
  • AHU. 218 AH. 04.03.2019 tanggal 20 Agustus 2019 berkantor di Kantor Kurator dan Pengurus di Jalan Bhayangkara Nomor 25 Demak, Jawa Tengah, 59511,Sebagai Kurator dalam perkara a quo;
  • Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dibebankan pada Debitur CV.
Register : 04-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Tanggal 18 Februari 2021 — Pemohon:
1.PT. VODAMATIC INDONESIA
2.PT. SOUTH PIONEER INDONESIA
Termohon:
PT. PIONEER OFFSHORE INDO RAYA
10926
  • M E N G A D I L I:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
    2. Menghukum para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.770.000,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
    Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Sementara Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluhlima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan.3.
    Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi jalannyaproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan MenunjukAZET HUTABARAT, S.H. sebagai Pengurus yang terdaftar padaKementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI Dirjen AHU.AH. 04.0331untuk melakukan pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) dari Termohon PKPU.4.
    Kewajiban Pembayaran Utang ;ll.
    Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang syaratsyaratnya sebagai berikut:1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;2. Debitor tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatun waktu dandapat ditagih;3.
    Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuanketentuanlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
Register : 02-06-2025 — Putus : 28-07-2025 — Upload : 28-07-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 148/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 28 Juli 2025 — Pemohon:
PT Fourcili Kreasi Indonesia
Termohon:
PT Waskita Karya Realty
8427
  • Mengabulkan pencabutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 148/Pdt.Sus/PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., oleh Pemohon PKPU tersebut;

    2. Menyatakan sah pencabutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 148/Pdt.Sus/PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.;

    3.

    Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 148/Pdt.Sus/PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut;

    4. Menghukum Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.636.000,00 (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

Register : 19-09-2025 — Putus : 29-09-2025 — Upload : 29-09-2025
Putusan PN MEDAN Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn
Tanggal 29 September 2025 — Pemohon:
SAHATA SARAGIH
Termohon:
PT PERUSAHAAN PERKEBUNAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN GOTONG ROJONG DJAJA
3514
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU tentang pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU);
    2. Menyatakan perkara Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn, dalam register yang sedang berjalan ;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon PKPU sejumlah Rp 2.218.000,00
Register : 09-01-2025 — Putus : 29-08-2025 — Upload : 03-09-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 29 Agustus 2025 — Pemohon:
PT Putratama Satya Bhakti
Termohon:
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile, Tbk
6445
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT.
Register : 29-07-2021 — Putus : 23-09-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 305/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 23 September 2021 — Pemohon:
PT DIVA KENCANA BORNEO
Termohon:
..................................................
16245
  • Diva Kencana Borneo dan Para Kreditornya;
  • Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU PT. Diva Kencana Borneo (Dalam PKPU) demi hukum berakhir;
  • Menghukum Debitur/ Pemohon PKPU PT. Diva Kencana Borneo (Dalam PKPU) dan seluruh kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
  • Menghukum Pemohon PKPU PT.
    Diva Kencana Borneo (Dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini yang sampai saat ini sebesar Rp5.240.000,00 (lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 20-11-2020 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 393/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 25 Januari 2021 — Pemohon:
CV. AL RIDHO
Termohon:
PT. TIMAH, Tbk
241249
Register : 24-01-2025 — Putus : 25-06-2025 — Upload : 26-06-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 25 Juni 2025 — Pemohon:
PT. MITRA LAUTAN BERSAMA
Termohon:
PT PILAR PUTRA MAHAKAM
17084
Register : 25-04-2025 — Putus : 02-06-2025 — Upload : 11-06-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 109/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 2 Juni 2025 — Pemohon:
CV. Cipta Kreatif Promosindo
Termohon:
CV. Surya Kencana Abadi
Turut Tergugat:
Ratnasari Oey
7145
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Kuasa Pemohon, tertanggal 24 April 2025 ;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 109/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt Pst., dari dalam buku register perkara tersebut ;
    3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran
    Utang (PKPU) sejumlah Rp. 1.614.000,- ( satu juta enam ratus empat belas ribu Rupiah) .
Register : 02-09-2024 — Putus : 23-09-2024 — Upload : 24-09-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 17/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal 23 September 2024 — Pemohon:
PT Grobest Indomakmur
Termohon:
Ramli Rukiana
12439
  • MENGADILI:

    (4.1) Dalam Eksepsi:

    Menyatakan eksepsi Termohon tidak diterima;

    (4.2) Dalam Pokok Perkara:

    1. Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.297.000,00. (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
Register : 19-03-2025 — Putus : 30-06-2025 — Upload : 16-07-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 83/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 30 Juni 2025 — Pemohon:
PUSPA YOPANTI
Termohon:
PT CAKRAWALA SINAR MULIA
7762
    1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU in casu PT. Cakrawala Sinar Mulia berakhir
    2. Menyatakan Termohon PKPU in casu PT.
Register : 09-06-2020 — Putus : 06-07-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 139/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 6 Juli 2020 — Pemohon:
YULIATI
Termohon:
PT. STARINDO KAPITAL INDONESIA
27666
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Yuliati tersebut;
    2. Menyatakan secara Hukum PT.
    Starindo Kapital Indonesia, beralamat di Gedung Tomang Tol Lantai III, Jalan Arjuna Nomor 1 Tanjung Duren Selatan Jakarta Barat berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
  • Menunjuk Saudara Agung Suhendro, S.H.
    strong>, tanggal 19 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
  • Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU, Termohon PKPU dan Kreditor Lainnya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap sidang-sidang yang ditentukan;
  • Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan
    Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  • 5.

    Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;