Ditemukan 5732 data
PT. BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIA
Termohon:
1.PT. RADIANCE
2.SOENARIO HARJANTO ONGKOWIDJAJA
512 — 128
M E N G AD I L I
DALAM EKSEPSI :
- Menolak ekspsi Para Termohon ;
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap para Termohon PKPU (PT. RADIANCE dan SOENARIO HARJANTO ONGKOWIDJAJA);
- Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap para Termohon PKPU (PT.
TERMOHON PKPU II;
- Menetapkan bahwa hari sidang berikutnya pada hari Senin, tanggal 22 Oktober 2018, Bertempat di Pengadilan Negeri/Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat Jalan Bugur Raya Besar No 26,28 jakarta Pusat;
- Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Menetapkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang (PKPU) ini bibebankan kepada Termohon sebesar Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang aguotelah sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) jo. Pasal 222 ayat (3)UU Kepailitan & PKPU, yang mengatur mengenai syaratsyaratpermohonan PKPU.Pasal 222 ayat (1)jo.
Hasyim Ashari No. 5050A, RT/RW007/003, Kel Petojo Utara, Kec Gambir, Jakarta, (TERMOHON PKPU1), berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengansegala akibat hukumnya;3.
Kepailitan dan PKPU, hingga karenanya adalah beralasan hukum bagiMajelis Hakim untuk mengabulkan permohonan Penudaan Kewajiban PembayaranUtang ini untuk sementara yaitu 46 (empat puluh enam) hari terhitung sejakputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini ditetapkan, .karena pada hari ke 45 jatuh pada hari Minggu, untuk kemudian mengadakansidang tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara inisebagaimana dimaksud pasal 227 UndangUndang No.37 tahun 2004 tentangKepailitan dan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap para Termohon PKPU (PT.RADIANCE dan SOENARIO HARJANTO ONGKOWIDJAJA);Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara(PKPUS) terhadap para Termohon PKPU (PT.
Kewajiban Pembayaran Utang Sementara aquo diucapkan;Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akan ditetapkankemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;Menetapkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang(PKPU) ini bibebankan kepada Termohon sebesar Rp.316.000, (tiga ratus enambelas ribu rupiah);Hal. 69 dari 70 hal Putusan Nomor 116/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.PstDemikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Niagapada Pengadilan
KARYADI K, S.SOS
Termohon:
PT. Sentosa Terang Semesta
155 — 0
1.SISWANTO SUTANTO
2.SYLVIA WIDJAJA
Termohon:
PT POLLUX ADITAMA KENCANA
84 — 0
Muhammad Zaid
Termohon:
Bustami Karim
74 — 0
PT Bukalapak.com Tbk.
Termohon:
PT Harmas Jalesveva
110 — 64
1.PT. Alfa Stilindo
2.PT. Fortuna Kontraktor
Termohon:
PT. Adhi Persada Gedung
46 — 28
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap PT. Adhi Persada Gedung oleh Para Pemohon PKPU;
- Menyatakan sah pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap PT. Adhi Persada Gedung yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah Nomor Reg.
Nomor 212 / Pdt.Sus-PKPU / 2025 / PN.Niaga.Jkt.Pst;
- Membebankan biaya perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terhadap PT. Adhi Persada Gedung ini kepada Pemohon PKPU sebesar Rp 2.322.000,00;- (dua juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah);
PT. GOLD COIN INDONESIA
Termohon:
1.CV. RODA EMAS INDO PERKASA
2.HERMAWAN PHILIPUS
3.JENTI
44 — 32
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan CV RODA EMAS INDO PERKASA, HERMAWAN PHILIPUS dan JENTI (Para Debitor dalam PKPU) tentang pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang CV RODA EMAS INDO PERKASA, HERMAWAN PHILIPUS dan JENTI (Para Debitor dalam PKPU);
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang CV RODA EMAS INDO PERKASA, HERMAWAN PHILIPUS dan JENTI (Para Debitor dalam PKPU) dalam Perkara Nomor 31/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn, dicabut dan berakhir
;
- Memerintahkan eks Tim Pengurus untuk mengumumkan berakhirnya penundaan kewajiban pembayaran utang CV RODA EMAS INDO PERKASA, HERMAWAN PHILIPUS dan JENTI (Para Debitor dalam PKPU) dalam Perkara Nomor 31/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit 2 (dua) surat kabar harian;
- Menghukum CV RODA EMAS INDO PERKASA, HERMAWAN PHILIPUS dan JENTI (Para Debitor dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang sejumlah Rp2.340.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Dahris Dahlan
Termohon:
PT. Adei Crumb Rubber Industry
83 — 65
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari PT. ADEI Crumb Rubber Industry telah berakhir;
- Menyatakan PT. ADEI Crumb Rubber Industry berkedudukan di Jalan Jl. Imam Bonjol No. 33, Kel. Satria, Kec. Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara, pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Dr.Fahren,SH.
CV. INDO JATI UTAMA
Termohon:
TIDAK ADA TERMOHON
78 — 0
AHU. 218 AH. 04.03.2019 tanggal 20 Agustus 2019 berkantor di Kantor Kurator dan Pengurus di Jalan Bhayangkara Nomor 25 Demak, Jawa Tengah, 59511,Sebagai Kurator dalam perkara a quo;
- Menetapkan imbalan jasa Pengurus, biaya pengurusan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dibebankan pada Debitur CV.
1.PT. VODAMATIC INDONESIA
2.PT. SOUTH PIONEER INDONESIA
Termohon:
PT. PIONEER OFFSHORE INDO RAYA
109 — 26
M E N G A D I L I:
- Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menghukum para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.770.000,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Sementara Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluhlima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan.3.
Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi jalannyaproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan MenunjukAZET HUTABARAT, S.H. sebagai Pengurus yang terdaftar padaKementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia RI Dirjen AHU.AH. 04.0331untuk melakukan pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) dari Termohon PKPU.4.
Kewajiban Pembayaran Utang ;ll.
Pasal 8 ayat (4) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang syaratsyaratnya sebagai berikut:1. Debitor memiliki dua kreditor atau lebih;2. Debitor tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatun waktu dandapat ditagih;3.
Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuanketentuanlain yang bersangkutan;MENGADILI:1.
PT Fourcili Kreasi Indonesia
Termohon:
PT Waskita Karya Realty
84 — 27
Mengabulkan pencabutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 148/Pdt.Sus/PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., oleh Pemohon PKPU tersebut;
2. Menyatakan sah pencabutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 148/Pdt.Sus/PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
3.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 148/Pdt.Sus/PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst., tersebut;
4. Menghukum Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.636.000,00 (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
SAHATA SARAGIH
Termohon:
PT PERUSAHAAN PERKEBUNAN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN GOTONG ROJONG DJAJA
35 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon PKPU tentang pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU);
- Menyatakan perkara Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn dicabut;
- Memerintahkan Panitera Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn, dalam register yang sedang berjalan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon PKPU sejumlah Rp 2.218.000,00
PT Putratama Satya Bhakti
Termohon:
PT Sejahtera Bintang Abadi Textile, Tbk
64 — 45
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT.
PT DIVA KENCANA BORNEO
Termohon:
..................................................
162 — 45
Diva Kencana Borneo dan Para Kreditornya;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon PKPU PT. Diva Kencana Borneo (Dalam PKPU) demi hukum berakhir;
- Menghukum Debitur/ Pemohon PKPU PT. Diva Kencana Borneo (Dalam PKPU) dan seluruh kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
- Menghukum Pemohon PKPU PT.
Diva Kencana Borneo (Dalam PKPU) untuk membayar biaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini yang sampai saat ini sebesar Rp5.240.000,00 (lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
CV. AL RIDHO
Termohon:
PT. TIMAH, Tbk
241 — 249
PT. MITRA LAUTAN BERSAMA
Termohon:
PT PILAR PUTRA MAHAKAM
170 — 84
CV. Cipta Kreatif Promosindo
Termohon:
CV. Surya Kencana Abadi
Turut Tergugat:
Ratnasari Oey
71 — 45
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Kuasa Pemohon, tertanggal 24 April 2025 ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 109/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt Pst., dari dalam buku register perkara tersebut ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) sejumlah Rp. 1.614.000,- ( satu juta enam ratus empat belas ribu Rupiah) .
PT Grobest Indomakmur
Termohon:
Ramli Rukiana
124 — 39
MENGADILI:
(4.1) Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Termohon tidak diterima;
(4.2) Dalam Pokok Perkara:
- Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari Pemohon tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.297.000,00. (dua juta dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
PUSPA YOPANTI
Termohon:
PT CAKRAWALA SINAR MULIA
77 — 62
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU in casu PT. Cakrawala Sinar Mulia berakhir
- Menyatakan Termohon PKPU in casu PT.
YULIATI
Termohon:
PT. STARINDO KAPITAL INDONESIA
276 — 66
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon Yuliati tersebut;
- Menyatakan secara Hukum PT.
Starindo Kapital Indonesia, beralamat di Gedung Tomang Tol Lantai III, Jalan Arjuna Nomor 1 Tanjung Duren Selatan Jakarta Barat berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Saudara Agung Suhendro, S.H.
strong>, tanggal 19 Agustus 2020 pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU, Termohon PKPU dan Kreditor Lainnya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap sidang-sidang yang ditentukan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
5.
Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai;

