Ditemukan 2424 data
253 — 648
Dr.Indriyanto Seno Adji, yang menyatakan, perbuatan hukum formil lebih dititikberatkankepada pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan (Indriyanto Seno Adji,2007, Scientific Evidence dalam Proses Pembuktian, halaman 14) ;Menimbang, bahwa menurut Prof. Dr. Ny. Komariah Emong Sapardjaja, S.H.
63 — 14
Sebagaimana dikutipoleh Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi dan Hukum Pidana tahunHalaman 199 dari 241 Putusan Nomor 31/Pid.SusTPK/2014/PN Bjm.2001, menyatakan bahwa perbuatan pidana korupsi dari pelaku actual sepertihalnya dalam tindak pidana korupsi adalah Law visibility, yaitu perbuatankorupsi itu sulit terlinat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan normalyang rutin, melibatkan professional dan sistem organisasi yang kompleks ;Menimbang, bahwa menurut Prof.Dr.
OKTALIAN DARMAWAN,SH
Terdakwa:
DEWI HASTUTI, A.Md Als DEWI Binti M. NUH YANTO
309 — 173
Indriyanto Seno Adji, SH dalam bukunyaPutusan Nomor : 25/Pid.SusTPK/2020/PN.BGL Halaman 196 dari 233Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana hal 251, CV DiaditMedia Jakarta 2009 ) ;Menimbang, bahwa dengan merujuk pada pengertian melawanhukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah dalam perkara pembelian tanah yangdilakukan oleh Terdakwa kepada Wisnu Afrianto, R.
AKBAR PRAMADHANA, SH
Terdakwa:
SUEKA BONAFIDE BARON KABAN, SH
186 — 46
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahngunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahngunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
93 — 35
Sebagaimana dikutipoleh Indriyanto Seno Adji dalam bukunya Korupsi dan Hukum Pidana tahun2001, menyatakan bahwa perbuatan pidana korupsi dari pelaku actual sepertihalnya dalam tindak pidana korupsi adalah Law visibility, yaitu perbuatankorupsi itu sulitterlinat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan normalyang rutin, melibatkan professional dan sistem organisasi yang kompleks ;Menimbang, bahwa menurut Prof.Dr. Satjipto Rahardjo, SH.
ABDUL HAFIZ, DKK.
Tergugat:
PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA
224 — 59
Indah Blok R/14 Rt.005/010Wadas TelukJambe TimurBumi Telukjambe Blok A/359 Rt.005/011Sukaluyu TelukjambeTimur,Karawang111 dari 299 hlm Putusan Nomor 264/Pdt.SusPHI/2019/PN.Bdg291292293294295296297298299300301302303304305306307308309DIDIN SAEPUDINIndonesiaDINDIN HAERUDIN IndonesiaDJUNAEDIEKO SUPRIYANTOEKO WAHYUDIERI TARSERIIndonesiaIndonesiaIndonesiaIndonesiaFRANRY NUGROHO IndonesiaGANJAR PERMANA IndonesiaHAFID HADI AS'ARI IndonesiaHARISKAL IndonesiaPARDIANTOIMAM SUHADI IndonesiaINDRA IndonesiaIWAN INDRIYANTO
368 — 122
Moeljatno dalambukunya AsasAsas Hukum Pidana (Jakarta; BinaAksara; 1987) dengan menerangkan :Orang tidak mungkin mempertanggung jawabkan(dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatanpidanaSementara, Indriyanto Seno Adji dalam buku Korupsidan Hukum Pidana menyebutkan"Tindak pidana adalah perbuatan seseorang yangdiancam pidana, perbuatannya bersifat melawanhukum, terdapat suatu kesalahan dan bagi pelakunyadapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannyaHal 7 dari 283 hal.
KADEK WIRA ATMAJA,SH
Terdakwa:
GEDE GITA GUNAWAN
111 — 55
Indriyanto Seno Aji, scientific Evidence dalam prosesPembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya,walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanyaperbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi,Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV..
328 — 381 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.H. yang menerangkan : Tujuan diperluasnya perbuatanmelawan hukum tidak lagi dalam pengertian formil, namun meliputiperbuatan melawan hukum secara materiil adalah untuk mempermudahpembuktian di persidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang olehmasyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercelaperbuatannya dapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi,meskipun perbuatan itu tidak melawan hukum formil (Indriyanto Seno Aji,Korupsi dan Hukum Pidana, Edisi Pertama, Hlm
AKBAR PRAMADHANA, SH
Terdakwa:
RISDIANTO ALIAS ANTO
96 — 28
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahngunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahngunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
61 — 11
Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. dalam makalahnya AntaraKebijakan Publik (Publiek Beleid, Azas Perbuatan Melawan Hukum Materiel dalamPrespektif Tindak Pidana Korupsi di Indonesia) yang pada pokoknya adalahPengertian menyalahgunakan wewenang dalam hukum pidana, khususnya dalamtindak pidana korupsi tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya.Menimbang bahwa tidak adanya eksplisitas pengertian tersebut dalam hukumpidana, maka dipergunakan pendekatan ektensif berdasarkan doktrin yangdikemukakan
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DHANNY SURYA SATRYA,SE Diwakili Oleh : Yopi Mariadi, SH
212 — 146
Indriyanto Seno Adji dalambukunya Korupsi : Kriminalisasi Kebijakan Aparatur Negara? yangmenyatakan :Untuk menentukan UndangUndang khusus mana yang diberlakukan, makaberlaku asas Systematische Specialiteit atau kekhususan yang sistematis,artinya ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila pembentuk UndangUndang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebutsebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus atau ia akan bersifatkhusus dari khusus yang telah ada.
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
AMBROS KEDA Bin FRANS GILI
124 — 36
Indriyanto Seno Adji,SH.
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
SIMSON, SKM., M.Kes
110 — 33
DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum PidanaKorupsi, Ull Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalamhukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukantindakan hukum public atau kemampuan untuk bertindak yang diberikan olehundangundang. Penyalahngunaan wewenang dalam hukum administrasi Negarapengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;Halaman 167 dari 217 Putusan No. 02/PidSus/TPK/201 9/PN.
Hendri Edison,SH.MH
Terdakwa:
MARAHALIM HARAHAP, S.SOS
160 — 47
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahngunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahngunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkan kepentinganpribadi, kelompok atau golongan;2.
172 — 106
Indriyanto Seno Adji SH,MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum (/irechtsvervijning ) pengertianyang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan caramengambil alih pengertian menyalah gunakan kewenangan yang ada padaPasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu telah menggunakan wevenangnya untuk tujuan lain dari maksuddibenikannya wevenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement depouvoir ;Menimbang, bahwa mencermati redaksi "menyalahgunakan
171 — 70
,MH ARI WIDODO, SHHAKIM ANGGOTA IlTTDHANDRIANUS INDRIYANTO, SHPANITERA PENGGANTITTDARTJI LATTAN, SH.MH.Foto Copy/ Salinan yang sama bunyinyaPengadilan Negeri/Niaga/HI/Tipikor SemarangPaniteraR. JOKO PURNOMO, SH.NIP. 19651024 198603 1 003Halaman 280 dari 280 Putusan No.64/Pid.SusTPK/2018/PN Smg
67 — 25
2012;9 Perpanjangan Penahanan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya sejak tanggal 07 Agustus 2012 sampaidengan tanggal 05 September 2012 ;10 Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi TingkatBanding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya sejak tanggal 06 September 2012 sampaidengan tanggal 05 Oktober 2012 ;Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernamaIKHSANUDIN,SH ,NANANG SUJAHANTOPO,SH, IPIK HARYANTO,SH,INDRIYANTO
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
Drh. RATNA PANCA MARDANI Binti Alm. SOEMARWO
132 — 43
Indriyanto Seno Adji,SH.
GADHIS ARIZA, SH
Terdakwa:
I WAYAN SUDARMA
197 — 164
Indriyanto Seno Adji, SH,.MH, Korupsi Kebijakan Aparatus Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV.