Ditemukan 350 data
AGUS BUDI UTOMO
Tergugat:
1.PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk CABANG BENGKULU
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bengkulu
3.ERLANGGA WIJAYA
Turut Tergugat:
1.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma
2.Notaris JULIWATI SIAGIAN
94 — 40
Bahwa Penggugat kaget mendapatkan kabar melalui ada pemberitahuanakan dilakukan Pelelangan Hak Tanggungan Penggugat oleh Tergugat IIPada Tahun 2015 sesuai surat Nomor: 212/SPL/SMECSARM/BKL/1215Tanggal 02 Desember 2015 namun PELELANGANNYA GAGAL DILAKUKANkarena TIDAK ADA PESERTA YANG MENAWARKAN LELANG, danKeberatan Pihak Penggugat pada saat itu, Namun tibatiba tanpasepengetahuan Penggugat Pada Tahun 2017 dilakukan Pelelangan Ulangoleh Tergugat II yang dimenangkan oleh PEMENANG TUNGGAL terhadap ke5
Oleh karena Penggugat merasahaknya dirugikan oleh Para Tergugat tersebut, oleh karenanya secara hukummemohon keadilan dengan mengajukan Gugatan aquo menarik sebagai ParaTergugat yang dianggap oleh Penggugat PihakPihak ynag terlibat dalamProses Pelelangan Hak Tanggungan sebagai Hak Milik Penggugat mulai dariTergugat sampai Tergugat III dan Para Turut Tergugat yakni Turut Tergugat dan Turut Tergugat II;8.
Oleh karena Penggugatmerasa haknya dirugikan oleh para tergugat tersebut, oleh karenanyasecara hukum memohon keadilan dengan mengajukan gugatan a quomenarik para tergugat yang dianggap oleh penggugat pihakpihak yangterlibat dalam proses pelelangan hak tanggungan sebagai hak milikpenggugat mulai dari tergugat sampai tergugat III dan turut tergugatyakni tutut tergugat dan Turut Tergugat II.4.
22 — 5
menyerahkan dalamkeadaaan kosong dengan masih menempati dan atau menguasai ObyekSengketa, hingga sampai saat ini senyatanya obyek tersebut masih dikuasaidan ditempati oleh PARA PELAWAN dan/atau pihakpihak lain yang tidakberhak lagi menempati obyek tersebut maka TERLAWAN I selaku Pembeliberdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 200 HIR, mengajukanpermohonan pengosongan (eksekusi riil) kepada Pengadilan Negeri Kudus;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun2014: Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang,eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua PengadilanNegeri tanoa melalui gugatan.
40 — 22
BahwaSehingga pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan PengadilanNegeri Makassar pada halaman 48 yang menyatakanMenimbang, bahwa terhadap dalil gugatan ini dari bukti P4,buktin T.114, bukti T.Il15, bukti T.ll7 a, b, yang merupakanpengumuman akan pelelangan Hak Tanggungan di Surat KabarHarian Sulsel yang dilakukan oleh Tergugat I.
30 — 0
Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang apabila terielang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeritanpa melalui gugatan." ; 922 en nn nnn nnn nnn nnn18. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 jo.
90 — 16
menyerahkan dalamkeadaaan kosong dengan masih menempati dan atau menguasai ObyekSengketa, hingga sampai saat ini senyatanya obyek tersebut masih dikuasaidan ditempati oleh PARA PELAWAN dan/atau pihakpihak lain yang tidakberhak lagi menempati obyek tersebut maka TERLAWAN selaku Pembeliberdasarkan ketentuan yang termuat dalam Pasal 200 HIR, mengajukanpermohonan pengosongan (eksekusi riil) kepada Pengadilan Negeri Kudus;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun2014: Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang,eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanoa melalui gugatan.
Terbanding/Tergugat III : Kementerian Keuangan R.I. Cq. Kantor Wilayah Dirjen Kekayaan Negara Jawa Barat Cq. KPKNL Bekasi
Terbanding/Tergugat I : P.T. Citra Langgeng Sentosa
Terbanding/Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional R.I. Cq. Badan Pertanahan Nasional Kanwil Propinsi Jawa Barat Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
Terbanding/Tergugat II : P.T. Bank Negara Indonesia Persero Tbk
Terbanding/Turut Tergugat : Paul Stephanus
44 — 36
perlindunganhukum dalam meneguhkan hakhaknya berkaitan dengan objek lelang,Halaman 16 dari 42 halaman putusan nomor. 49/PDT/2019/PT.BDG.tidak terkecuali proses balik nama terhadap Sertifikat Hak GunaBangunan Nomor : 156/Sukaresmi serta pengosongan objek lelangapabila masih ada pihakpihak yang tidak berkepentinganmenguasainya, sebagaimana SEMA Nomor : 04 Tahun 2014 TentangPemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,menyatakan : Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditursendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsungdiajukan kepada Ketua Pengadilan Negari tanpa melalui gugatan;bahwa dalam perkara a quo proses lelang telah selesai dan objeklelang (incasu Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 156/Sukaresmi)secara juridis formal telah dalam penguasaan sepenuhnya danmenjadi milik Terlawan , maka membawa konsekuensi juridis bagiPelawan tidak memiliki /egal standing untuk
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia, Persero Tbk. Kantor Cabang Artha Gading
Terbanding/Tergugat II : Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
Terbanding/Tergugat III : Asy Ari Haryo Kusuma
102 — 77
Bahwasihal tersebut diperkuat juga dalam Surat EdaranMahkamah Agung RI Nomor: 04 Tahun 2014 Tanggal 28 Maret2014, pada Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata,Sub Kamar Perdata Umum Angka 4, yang menyebutkan:Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan Objeklelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.39.
158 — 32
tertentu, yang dituangkan di dalam danmerupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utangpiutang yangbersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut, dandalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) UndangUndang tersebut dijelaskanPemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian HakTanggungan (APHT) oleh PPAT ;Menimbang, bahwa berdasarkan Sema Nomor 4 tahun 2014 yangmerupakan revisi terhadap hasil rumusan kamar perdata tanggal 14 s/d 16Maret 2011 pada angka XIll tentang pelelangan
hak tanggungan yang dilakukanoleh kreditur sendiri melalui Kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan obyek yang dilelang, tidak dapat dilakukan pengosonganberdasarkan pasal 200 ayat (1) HIR karena pelelangan tersebut diatas bukanlelang eksekusi melainkan lelang sukarela ;Menimbang, bahwadari hasil rumusan tersebut apabila terjadi pelelanganhak tanggungan oleh Kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelangtidak mau mengosongkan obyek lelang, maka eksekusi pengosongan dapatlangsung
31 — 7
tersebut secara hukum harus dipandangmelepaskan haknya untuk mengajukan Jawaban atas gugatan Penggugattersebut;Menimbang, bahwa setelah mencermati dalil gugatan Penggugat dandalil Jawaban Para Tergugat, maka menurut hemat Majelis, yang menjadi pokokpermasalahan dan akan dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah tanah danbangunan sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik (GHM) No. 21781/Antang adalah milik Penggugat atau milik Tergugat Il dan bagaimana statushukum dan kekuatan mengikat atas pelelangan
Hak Tanggungan yangdilaksanakan oleh Tergugat Ill atas permintaan Tergugat dan bagaimana51kedudukan dan status hukum dari Tergugat IV yang merupakan pemenang darilelang Hak Tanggungan tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena terdapat dalildalil gugatan Penggugatyang disangkal oleh Para Tergugat, maka berdasarkan pasal 283 Rbg, makapihak Penggugat harus dibebankan kewajiban terlebin dahulu untukmembuktikan dalildalil gugatannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, Penggugattelah mengajukan
178 — 73
melalui perantara KPKNL adalah sah dan bukanlah suatuPerbuatan Melawan Hukum karena sebelum dilaksanakannyalelangtelah diberitahukan kepada PARA PENGGUGAT serta telah memenuhiketentuan hukum terkait pelaksanaan lelang tersebut;eBahwa berdasarkan ketentuan Angka 4 RumusanplenokamarperdatadalamLampiran Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 04 Tahun 2014 tentangPemberlakuanRumusanHasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun2013 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, menyatakan :e Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh Kreditur sendin melalui kantorlelang , apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negentanpa melalui gugatan.eBahwa dengan demikian secara dan menurut hukum proses lIelang sudahdilaksanakan, bilamana PARA PENGGUGAT tidak mau mengosongkan makaeksekusi pengosongan dapat diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri tanpamelalu gugatan.eM a k a berdasarkan uraian tersebut diatas, TERBUKTI gugatanPARA PENGGUGATtidakbenardantidakberdasarkanhukum
1.MARTO SUWITO
2.MURYATI
3.KIYEM
4.SUTARMIN
5.SUPARNO
6.SUMARNI
7.WATIYANI
8.SURANTO
9.HENI
Tergugat:
1.SAYADI
2.DIREKSI PT. BANK RAKYAT INDONESIA
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL
4.BERNADET BINTARI, Sarjana Hukum Pejabat Pembuat Akte Tanah
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul
6.FAJARUDIN
79 — 15
SEMA nomor 4 Tahun 2014 Rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan TugasPleno Kamar Perdata2013, sebagai Hasil Rumusan Hukum Pleno Kamar, PermasalahanPengosongan Eksekusi objek Hak Tanggungan dinyatakan dengantegas : Terhadap Pelelangan Hak Tanggungan oleh Kreditur Sendirimelalui kantor lelang, Apabilaterlelang tidak mau mengosongkanobjek lelang eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tanoa melalui gugatan.
Terbanding/Tergugat I : Mashud Masjono
Terbanding/Tergugat II : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk cq PT Bank Rakyat Indonesia berkantor Cabang Diwakili Oleh : Yopi Haya, SH., M.Kn
Terbanding/Tergugat III : Kementerian Keuangan Republik indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negeara Kantor wilayah sulawesi selatan tenggara dan Barat dan cq kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang kota parepare
Terbanding/Tergugat IV : Notaris PPAT Lanny, SH Diwakili Oleh : Lening, SH
Terbanding/Tergugat V : Kepala Kantor Pertanahan Parepare
112 — 53
Berdasarkan Surat EdaranMahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang PemberlakuanRumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013menyatakan Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objeklelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaHal. 27 dari 40 hal. Putusan No 273/PDT/2020/PT.MKS16.17.Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Siti Aisyah
Terbanding/Pembanding/Tergugat : PT. Bank UOB Buana Tbk Pusat Jakarta Cq PT. Bank UOB Buana Tbk Cabang Balikpapan Diwakili Oleh : Arifudin, SH,MH
Terbanding/Pembanding/Tergugat : Pemerintah RI Cq Kementerian Keuangan RI Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Cq Kantor Wilayah XIII Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Samarinda Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKLN) Balikpapan
Terbanding/Tergugat : H. Mahmudin Bin H. Makka
Terbanding/Tergugat : Hendri Sunaryo
Terbanding/Tergugat : Hamid Gunawan, SH
Terbanding/Tergugat : Pemerintah RI Cq Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI di Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Timur di Samarinda Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan
Turut Terbanding/Penggugat : Hj. Hasnah Binti H. Makka
Turut Terbanding/Penggugat : Herman Bin H. Makka
Turut Terbanding/Peng
70 — 246
ketentuan hukum adat yaitu dilakukan secara tunai danterang (dihadapan/diketahui kepala desa setempat) ; Pemegang hak tanggungan yang beritikad baik harus dilindungisekalipun diketahui bahwa pemberi hak tanggungan adalah orangyang tidak berhak ; Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang beritikad baiksekalipun dikemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yangtidak berhak (obyek jual beli tanah) pemilik asal hanya dapatmengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak ; Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyekHal. 49 dari 52 hal Pts.No.76/PDT/2016/PT.SMRlelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terlawan III telah membeli obyeksengketa sesuai sertifikat hak milik Nomor 1021/Kel Gunung Sari Ilir dariTerlawan II sebagai penjual melalui Terlawan V sebagai Notaris/PPAT jual belimana dilakukan sesuai dengan
IR SUTRISNO,
Tergugat:
1.PT. BANK HSBC Indonesia Kantor Pusat,
2.PT. BANK HSBC Indonesia Cabang Bogor,
3.PT. BALAI MANDIRI PRASARANA.
Turut Tergugat:
NOTARIS NY. NATALIA LINI HANDAYANI , SH,
106 — 24
Bahwa Tergugat Ill adalah PT.BALAl MANDIRI PRASARANA yang akanmelakukan Pelaksanaan Jasa Pelelangan Hak Tanggungan atas obyek.4. Bahwa Turut Tergugat adalah NotarisBahwa pengajuan Kredit dengan Penandatangan PERJANJIAN PEMBERIANFASILITAS PERBANKAN NO. JAK/ 170362/U / 36020172725000002. tanggal 09Oktober 2017 Dan Perubahannya No. RBB/180738/U/36020182755000004tanggal 18 oktober 2018 dengan Nilai Rp .1.000.000.000, (Satu Milyard rupiah)dan PERJANJIAN PEMBERIAN FASILITAS PERBANKAN No.
284 — 100
Kantor PelayananKekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, maka menurut hukumKetua Pengadilan Negeri Purwodadi sesuai ketentuan Pasal 200 Ayat (11)HIR/Pasal 218 Ayat (2) RBG, dalam hal tereksekusi enggan untukmeninggalkan barang (barang tidak berherak) yang telah dijual lelang,maka Ketua Pengadilan Negeri setempat memerintahkan Juru Sita agarbarang tersebut dapat ditinggalkan dan dikosongkan oleh tereksekus/ danSurat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014, UpayaHukum Terlelang terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh Kreditursendiri melalui Kantor Lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepadaKetua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan, berwenang dan sahmengeluarkan Penetapan Eksekusi No.06/Pdt.Eks/2014/PN.Pwd tanggal13 Januari 2015 ;Bahwa sesuai ketentuan Pasal 200 Ayat (11) HIR/Pasal 218 Ayat (2) danSurat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014, KetuaPengadilan Negeri terhadap permohonan eksekusi pengosongan
108 — 169
Sertifikat Hak Tanggungan No.178/ tertanggal 18 Juli 2016 atas namaSYAMSU LA JIRA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.103/2016 tertanggal 27 Juni 2013; Bahwa Penggugat sudah mendapat Surat Peringatan dari Tergugat untukmenyelesaikan kreditnya/hutangnya pada Tergugat;Menimbang, bahwa sehubungan dengan persoalan tersebut di atasmajelis hakim terlebin dahulu akan mempertimbangkan keabsahan perjanjianantara Penggugat dengan Tergugat maupun adanya permohonanRestrukturisasi Perjanjian Kredit serta pelelangan
hak tanggungan yangdidalilkan sebagai telah cacat hukum?
86 — 13
Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau melakukan pengosongan dapatdiajukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melaluigugatan.3.
227 — 61
Beralamat/Berkantor di JIl.Raya Darmo Nomor : 81Surabaya (Tergugat 1) dianggap telah melakukan Wanprestasi dalam perjanjianO2.Bahwa :Selanjutnya atas anggapan Wanprestasi sebagaimana tersebut dalam Positagugatan Para Penggugat pada Angka Nomor : 02 diatas , PT.Bank MuamalatIndonesia, Tbk Cabang Surabaya , Beralamat/Berkantor di JI.Raya DarmoNomor : 81 Surabaya (Tergugat 1) dengan perantara TERGUGATg ( KPKNL )Surabaya , Beralamat/Berkantor di Jl.Indrapura Nomor : 5 Surabaya (Tergugat2) melakukan pelelangan
Hak Tanggungan terhadap :Sebidang Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya tersebut dalamSertipikat Hak Milik /SHM Nomor : 3712/Desa Randuagung , Surat UkurNomor : 1426/08.19/2007 tanggal 20 Juli 2007 , Luas Tanah : 215 M2 , terletakdi Desa Randuagung , Kecamatan Kebomas , Kabupaten Gresik , PropensiJawa Timur a.n.
145 — 35
telah melakukan penagihan lisan dan mengirimkan Surat Peringatan , IIdan Ill kepada Penggugat, namun Penggugat tetap tidak memberikan respon positf untukmenyelesaikan kewajiban kreditnya kepada Turut Tergugat .Karena kondisi demikian, maka upaya terakhir yang dilakukan untuk melunasi tunggakanTergugat , yaitu dengan Pelelangan Hak Tanggungan atas SHM No. 00870/Meraksebagaimana amanat Pasal 6 Jo.
Terbanding/Tergugat I : KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK RI CQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG V
Terbanding/Tergugat II : PT Bank CIMB Niaga Tbk,
Terbanding/Turut Tergugat : Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan
85 — 69
Bahwa selanjutnya, perlu Tergugat tegaskan pula bahwa legalitaslelang eksekusi Pasal 6 UUHT yang diatur dalam PMK No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang juga diakui olehMahkamah Agung RI sebagaimana dinyatakan dalam Surat EdaranMahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014, yaitu pada bagianRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata, yang diantaranyamengatur mengenai pengosongan eksekusi objek Hak Tanggunganterhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang