Ditemukan 299 data
H. MASLI USIN
Tergugat:
1.Walikota Kota Palangka Raya Cq Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya Cq Puskesmas Kereng Bangkirai
2.Kelurahan Kereng Bangkirai
95 — 23
sebagai Aset Barang Milik DaerahPemerintah Kota Palangka Raya.v Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatanPENGGUGAT yang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurangpihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima.v Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalamputusannya No. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yangmenegaskan :Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil, harusdinyatakan tidak dapat diterima.v Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421
Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan :Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karenakesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, akan Litis Consortium), maka kami mohon dengan hormat kepada MajelisHakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenanuntuk menolak gugatan PENGGUGAT atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijke verklaard).3.
Terbanding/Tergugat VI : SUWARMAN SAKOY
Terbanding/Tergugat IV : IVAN KARIMAN
Terbanding/Tergugat II : AGUNG ADRIANTO
Terbanding/Tergugat VII : YUSTIANA
Terbanding/Tergugat V : RUSLAN AMIR
Terbanding/Tergugat III : ACHMAD MUNIR
Terbanding/Tergugat I : PT. MULTI DAYA WONUA
187 — 78
Bahwa demikian pula dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan :Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karenakesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, akantetapi belum digugat.Bahwa berdasarkan fakta yuridis diatas, Tergugat mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkaraini, berkenan untuk menolak gugatan Penggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijke verklaard
42 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
atastanah eks PT Comicoy yang dijadikan objek sengketa a quo;Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan Penggugatyang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihakdapat dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa hal tersebut telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RIdalam Putusannya Nomor 78 K/Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975yang menegaskan gugatan kurang pihak atau tidak lengkap ataukekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima;Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421
Bahwa hal tersebut telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RIdalam Putusannya Nomor 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975yang menegaskan: Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap ataukekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima;Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan: Bahwa tidakdapat diterimanya gugatan ini adalah karena kesalahan formilHalaman 27 dari 51 hal.Put.
82 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan Penggugat yangtidak lengkap atau tidak sempuma karena kurang pihak dapatdinyatakan tidak dapat diterima.Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalam putusannyaNomor 78 KISip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan:Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil, harusdinyatakan tidak dapat diterima.Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421/K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan:Bahwa tidak dapat
RIZKIA RATNASARI, SH
Terdakwa:
ARISTOBULUS TALIMBO Alias RISTO
42 — 27
Korban XXXsampai sebatas lututdengan paksa; Bahwa pada saat Terdakwa Aristobulus Talimbo alias Risto sudah membukacelana Anak Korban XXxXtersebut, Anak Korban XxXxXsempat melakukanperlawanan dan berteriak memanggil Saksi Makdalena Hadi Alias Nene; Bahwa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan Terdakwa tersebut Anak KorbanxXXXmengalami sakit pada bagian payudaranya dan merasa trauma sertaketakutan;Halaman 3 dari 23 Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN TteBahwa berdasarkan Kutipan Kelahiran Anak Korban Nomor1421
92 — 39
PanjangWetan Rt. 004 Rw. 006, Kelurahan Panjang Wetan,Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan,sebagai Tergugat XVII;Pengadilan Agama tersebut ;Setelah membaca berkas perkara ;Setelah mendengar keterangan para pihak berperkara di depan persidangan ;Setelah memeriksa alatalat bukti di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARABahwa, para Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 18September 2018 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kajenpada tanggal 18 September 2018 dengan register nomor1421
69 — 25
kepadaTergugat untuk mencabut Keputusan dimaksud, padahal tidak,keputusan tersebut tidak dapat serta merta dicabut, mengingat salahsatu Pengurus yaitu Sekjen bukanlah pihak yang berkewajiban untuktunduk kepada putusan a quo;Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalam putusannyaNo. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan :Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil,harus dinyatakan tidak dapat diterima:Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421
PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk
Tergugat:
1.JON ARDI
2.MIRA DAIL
89 — 28
Bahwa, sesuai dengan Hukum Acara Perdata, Gugatan Penggugat yangtidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak dapat dinyatakantidak dapat diterima;Hal ini menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor78/K/Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan :Gugatan Kurang Pihak atau tidak lengkap atau kekurangan Formil, harusdinyatakan tidak dapat diterima.Demikian pula bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421/K/Sip/1975 Tanggal 08 Juni 1976, menyatakan :Bahwa tidak dapat
Pembanding/Tergugat II : SOINDA Br SIBURIAN Diwakili Oleh : TOGAP RAJUANDI SIANTURI, SH
Pembanding/Tergugat III : REMON SIBURIAN Diwakili Oleh : TOGAP RAJUANDI SIANTURI, SH
Terbanding/Penggugat I : SANNARIA boru SITOMPUL alias Nai Manungka
Terbanding/Penggugat II : HULMAN SILITONGA
Terbanding/Penggugat III : TIODEMAK boru SILITONGA
Turut Terbanding/Tergugat IV : GANDA SIBURIAN
Turut Terbanding/Tergugat V : MULIA SIMANJUNTAK
136 — 31
menyampaikan kepada pihak Penggugat untuk tidak mengusahaiobjek perkara ;Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan penggugat yangtidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak dapat dinyatakantidak dapat diterima, hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RIdalam Putusannya No. 78 K/Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yangmenegaskan Gugatan Kurang Pihak atau tidak lengkap ataukekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421
UMAR A. MADINA
Tergugat:
HARIS IBRAHIM
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN KOTA GORONTALO
30 — 20
.** Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, Gugatan Penggugatyang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak dapatdinyatakan tidak dapat diterima ;Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalamputusannya No. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yangmenegaskan : Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil,harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan : Bahwa tidak
1.NA AH alias INAQ HIKMAH
2.NUR SAID alias AMAQ SAID
3.MOH. SIDIK
4.LALU RABE
5.LALU SUBHAN SPd
6.LALU MUHSON
7.BAIQ SANIA HASANAH
8.LALU J A W A D I
9.BAIQ AMIN
10.BAIQ ATUN
11.BAIQ ANOM
12.BAIQ TUJUH BELAS
Tergugat:
1.Ni Wayan Darni
2.YANTI
3.EVA FEBRIANA
4.RIKOMAESA BELA
5.MUHAMAD YUSUF
97 — 36
dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 88/Padt.Bth/2019/PN Pyae) Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, PerlawanPara Pelawan yang tidak lengkap atau tidak sempurna karenakurang pihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima;Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalamputusannya No. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yangmenegaskan: Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil,harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421
29 — 16
Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, GugatanPENGGUGAT yang tidak lengkap atau tidak sempurna karenakurang pihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima ;Halaman 24 dari 35 Putusan Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Mrt.Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalamputusannya Nomor 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yangmenegaskan :Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil,harus dinyatakan tidak dapat diterima.Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip
51 — 22
tidak menarik secara keseluruhanpihak yang terkait dengan gugatan, maka sesuai dengan HukumAcara Perdata, gugatan Penggugat yang tidak lengkap atau tidaksempurna karena kurang pihak dapat dinyatakan tidak dapatditerima.C) Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalamputusannya No. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yangmenegaskan :Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekuranganformil, harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421
49 — 4
Bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nomor1421/K.Sip/1975, tanggal 8 Juni 1975 menegaskan Bahwa tidak dapatditerimanya Gugatan ini adalah karena kesalahan formil mengenai pihakyang seharusnya digugat akan tetapi belum digugat ;Halaman 6 dari 30 Halaman Putusan Nomor 19/Pdt.G/2019/PN.LbpBahwa berdasarkan faktafakta diatas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan untuk menolak gugatanPenggugat atau setidaktidaknya menyatakan
23 — 5
Hal ini telah menjadi pendirianMahkamah Agung RI dalam putusannya No. 78 K/ Sip/1972 tanggal11 Oktober 1975 yang menegaskan :Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil,harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan :Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karenakesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, akantetapi belum digugat.5.6.
DAHNIL
Tergugat:
1.ERNITA
2.ASNI
3.ARIZAL FAHMI
4.NOFIENI
100 — 33
Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalamputusannya No. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yangmenegaskan Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap ataukekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima ; Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan Bahwa tidakHalaman 7 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 13/Pat.G/2020/PN Pyhdapat diterimanya gugatan ini adalah karena kesalahan formilmengenai pihak yang seharusnya
Terbanding/Penggugat : RUSY C. SULAEMAN
43 — 10
Hal ini telah menjadipendirian Mahkamah Agung RI dalam putusannya No.78 K/Sip/1972tanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan : Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekuranganformil, harus dinyatakan tidak dapat diterima.Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421/K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan :Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karenakesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat, akantetapi belum digugat.Bahwa Pembanding/ Tergugat menolak
Terbanding/Tergugat I : DAMIANUS TAKNDARE
Terbanding/Tergugat II : BONG SIOE LENG
Terbanding/Tergugat III : BONG SIAW PING
Turut Terbanding/Penggugat I : JO SIOK HA
45 — 113
., MKn, Notaris / PPAT tersebut, maka berdasarkanHukum Acara Perdata Gugatan PENGGUGAT adalah tidak lengkap atautidak sempurna oleh karena kekurangan pihak Gugatan PENGGUGATharus dinyatakan tidak dapat diterima, hal ini menjadi pendirianMahkamah Agung RI, dalam putusannya Nomor /78/K/Sip/1972,tertanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan : Gugatan Kurang pihak atau tidak lengkap atau kurang formil, harusdinyatakan tidak dapat diterima ;Demikian pula dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421/K/Sip/1975
112 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
PMA Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juli 1976, maka gugatan Penggugat harusdinyatakan tidak dapat diterima;V.Gugatan Penggugat Tidak Jelas / Kabur (obscuur libels);1.
United CoalIndonesia sebagai pihak dalam gugatan a quo, padahal namanamatersebut adalah sebagai pihak yang telah melepaskan haknya untukmendapat hak bagi hasil royalty / fee dari hasil produksi pertambangan PT.Karya Putra Borneo kepada Tergugat II, maka dengan demikian gugatanPenggugat tersebut menjadi kurang pihaknya, error in persona dalambentuk plurium litis consortium;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia,PMA Nomor 78 K/Sip/1972, tanggal 11 Oktober 1972 Juncto PMA Nomor1421
1.HERMAN CANDRA, biasa dipanggil HERMAN
2.BENYAMIN BASA, biasa dipanggil BENYAMIN
3.ALBERTUS AGUNG TEGU, biasa dipanggil ALBERT
Tergugat:
1.Petronela Ela biasa dipanggil Ela
4.Lusia Lu biasa dipanggil Lu
6.Ignasius Imu biasa dipanggil Imu
8.Mochtar Wanda
9.Andi Surya Dharma
10.Benediktus Sona
11.Kornelis Warowanda
Turut Tergugat:
2.Camat Ende Timur
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ende
96 — 48
Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan :Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karenakesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat,akan tetapi belum digugat.Bahwa berdasarkan faktafakta yuridis di atas, Tergugat mohon kepada MajelisHakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan untukmenolak gugatan Para Penggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatanPara Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421.K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan :Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karenakesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat,akan tetapi belum digugat.Bahwa berdasarkan faktafakta yuridis di atas, Tergugat III mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenanuntuk menolak gugatan Para Penggugat atau setidaktidaknya menyatakangugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet
Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan :Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karenakesalahan formil mengenai pihak yang seharusnya digugat,akan tetapi belum digugat.Bahwa berdasarkan fakta yuridis di atas, Tergugat IV, Tergugat V,Tergugat VI dan Tergugat VII mohon kepada Majelis Hakim yangmemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, berkenan untukmenolak gugatan Para Penggugat atau setidaktidaknya menyatakangugatan Para