Ditemukan 3198 data
44 — 11
Selanjutnya mengenai kerugian immateriilyang didalilkan dan dituntut oleh Penggugat adalah tidak sesuai denganketentuan Pasal 1370, 1371, dan Pasal 1372 KUHpPerdata, yangmenentukan bahwa gantikerugian immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.
Terbanding/Tergugat I : PT GARUDA INDONESIA PERSERO TBK
Terbanding/Tergugat II : PT BANK CIMB NIAGA TBK,
148 — 143
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan."
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam putusanperkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 telah memberikanpedoman yang isinya berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikandalam halhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka beratdanpenghinaan. dengan demikian dikarenakan Penggugat tidakdapat membuktikan ketiga unsur tersebut maka kerugian immaterilPenggugat tidak memenuhi kualifikasi dan ukuran yang jelas untukdiberikan.12).
Terbanding/Terdakwa : AGUS SALIM, S.ST
319 — 300
lampiran peta (asl).2 (dua) lembar situasi Surat Kepala Badan PengelolaKeuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepadaKepala Badan Pengawas Keuangan dan PembangunanPerwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor 2069/076.98Tanggal 28 Mei 2015; Hal Tanggapan Surat (asli).2 (dua) lembar Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan danHal . 53 Putusan No.22/PidSusTPK/2017/PT.DKI.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.26.27.28.29.30.Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala DinasPenataan Kota Provinsi DKI Jakarta Nomor 1370
Permata Hijau besertalampiran peta (asli).2 (dua) lembar situasi Surat Kepala Badan Pengelola Keuangandan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala BadanPengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKIJakarta Nomor 2069/076.98 Tanggal 28 Mei 2015; HalTanggapan Surat (asli).2 (dua) lembar Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan danAset Daerah Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Dinas PenataanKota Provinsi DKI Jakarta Nomor 1370/076.98 Tanggal 8 April2015; Hal Permohonan penjelasan kewajiban
104 — 14
milik para Tergugat yangtetap maupun yang yang tidak tetap dengan maksud menjauhkan barangbarangnya dari penagihan hutang;Halaman 38 dari 41, Putusan Nomor 69/Pdt.G/2020/PN Clp.Menimbang, bahwa selama persidangan majelis hakim tidak pernahmengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat, sehinggaPetitum Ke sembilan gugatan Penggugat haruslah ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan perkara PK Nomor650/PK/Pdt/1994, Mahkamah Agung memberikan pedoman yangisinyaBerdasarkan Pasal 1370
76 — 33
(sesuai dengan asili);Sertipikat Hak Milik Nomor 1370, luas 892 m2, di DesaKarang Dima Kec. Labuhan Badas. (sesuai denganfotokopi);Peta Potensi Wilayah Desa Karang Dima Tahun 2012.(sesuai dengan fotokopi);Surat Keterangan, tanggal 12 September 2017.
126 — 32
Namun guna memberikan suatupedoman dalam pemenuhan gugatan Immateriil maka Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu. saja seperti perkara Kematian, luka berat danpenghinaan.Bahwa jelas dalam perkara aquo, tidak terdapat keadaan urgent ataumendesak sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi Mahkamah Agungdi atas, sehingga seharusnya
Terbanding/Tergugat : POKJA PEMILIHAN XXVI Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
Terbanding/Turut Tergugat I : PLT Gubernur Aceh Cq Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh
Terbanding/Turut Tergugat II : Cq Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang Dinas Sosial Provinsi Aceh Untuk Pengadaan Bantuan WKSBM
Terbanding/Turut Tergugat III : CV METRO PASEE PACIFIC
88 — 30
Karenanya dalil gugatan Penggugat dalamhal Turut Tergugat II telah melanggar AsasAsas Umum PemerintahanYang Baik haruslah ditolak;10.Bahwa dalam hal dalil Penggugat menyangkut dengan tuntutan gantirugi, baik secara materiil maupun moril, maka mengingat pekerjaan yangmenjadi permasalahan dalam perkara ini sudah dinyatakan sebagaiTender Gagal, dan sesuai Pasal 1370, 1371 dan 1372 KHUPerdatamenyebutkan ganti rugi immateril hanya dalam hal tertentu saja, sepertikematian, luka berat dan penghinaan, maka
1.I NYOMAN MANDRU
2.I MADE SURYAWAN
Tergugat:
1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) LEGIAN
2.TIM LIKUIDASI PT BPR LEGIAN (DL)
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
105 — 73
Bahwa selain itu, terkait kerugian immateriil, Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.4.
152 — 71
Danhal ini tidak terdapat dalam gugatan a quo dan mohon untuk tidak dikabulkan.bahwa petitum Penggugat yang isinya mengenai ganti rugi mengenai kerugianimateriil adalah tidak benar dan tidak berdasar karena menurut Mahkamah Agunghanya Pasal 1370 KUHPerdata, 1371 KUHPerdata, dan 1372 KUHPerdata dankerugian hanya dapat diberlakukan dalam halhal tertentu saja seperti kematian,luka berat, dan penghinaan.
102 — 35
Dengan demikian Gugatan Penggugat jelaskabur/tidak jelas;Terkait dengan tuntutan kerugian imaterial, Mahkamah Agung RI dalamPutusan No. 650/PK/Pdt/1994 bahkan telah menerbitkan pedoman yangisinya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1872 KUHPer ganti kerugian imaterialhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti perkarakematian, luka berat dan penghinaan.Selanjutnya, di dalam posita, Penggugat menyatakan bahwa Tergugatsudah melakukan wanprestasi atas 3 (tiga) perjanjian/perikatan, yaitu:(1).
75 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah seluas 1370 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.793. diRt.001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);14. Sebidang tanah seluas 800 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.794 diRt. 001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);15. Sebidang tanah seluas 180 m?
188 — 89
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.650/PK/Pdt/1994:"Berdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan."
5.279.190.000, (lima miliar dua ratus tujuhpuluh sembilan juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) yangkemudian oleh Penggugat pada saat mediasi pada tanggai 29Januari 2019, Penggugat telah menyatakan didepan MediatorPengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara a quo menurunkantawaran ganti rugi immaterilnya menjadi Rp.3.000.000.000, (tigamilyar rupiah).Bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dalam putusanperkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 telah memberikanpedoman yang isinya berdasarkan pasal 1370
66 — 15
Fotokopi SPD2D nomor 994/1370/LS/2010 tanggal 18 Agustus 2010 yang ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 21.995.000,- 86. Fotokopi SPD2D nomor 994/2611/LS/2010 tanggal 24 Nopember 2010 yang ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 13.173.000,- 87. Fotokopi SPD2D nomor 994/1641/NIHIL/2010 tanggal 3 September 2010 yang ditandatangani , JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 14.585.000,- 88.
1437/GU/2010 tanggal 26 Agustus 2010 yang ditandatangani ,JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 3.000.000, Fotokopi SPD2D nomor 994/3076/GU/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani ,JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 8.500.000,Fotokopi SPD2D nomor 994/1678/GU/2010 tanggal 06 September 2010 yang ditandatangani ,JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 10.672.800,Fotokopi SPD2D nomor 994/3761/GU/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang ditandatangani ,JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 7.000.000, Fotokopi SPD2D nomor 994/1370
/GU/2010 tanggal 26 Agustus 2010 yang ditandatangani ,JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 3.000.000, Fotokopi SPD2D nomor 994/3076/GU/2010 tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani ,JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 8.500.000, Fotokopi SPD2D nomor 994/1678/GU/2010 tanggal 06 September 2010 yang ditandatangani ,JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 10.672.800,Fotokopi SPD2D nomor 994/3761/GU/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang ditandatangani ,JAELANI S.Sos.M.Si senilai Rp. 7.000.000, Fotokopi SPD2D nomor 994/1370
Terbanding/Tergugat : PT PASIFIK SAINTIFINDO
81 — 352
Adapun ganti rugi tersebutdimintakan karena PENGGUGAT merasa dirugikan atas waktu yangterbuang, adanya mosi tidak percaya dari rekan bisnis, turunnyakredibilitas di mata rekan bisnis, serta tercurahkannya segala tenaga danupaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan perkara a quo;Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam PerkaraPeninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994, menciptakan suatupedoman bagi para Hakim, bahwa: Berdasarkan Pasal 1370, 1371, dan1372 KUHPerdata, ganti kerugian imateriel
PT. GOLD COIN INDONESIA
Tergugat:
Inneke Dwi Noviasari
Turut Tergugat:
1.BEATRIX SRI REJEKI
2.RAFAEL EKO WIBOWO
3.MICHEL EKO WIBOWO
4.BRIAN EKO WIBOWO
138 — 31
mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa immaterial dapat diartikan tidak dapat dibuktikan,sehingga kerugian immaterial merupakan kerugian yang diderita akibatperbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulinkan kembali danatau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara,ketakutan, sakit dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang.Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor650/PK/Pdt/1994 menyebutkan bahwa Berdasarkan Pasal 1370
156 — 121
No. 634/PDT/2018/PT.DKIOleh karenanya mengingat dalam gugutan Penggugat tidak membuktikan halhal sebagaimana ditentukan Pasal 1370, 1371 dan 1372 maka sudahsepatutnya petitum tentang ganti rugi imateril harus ditolak.67.Selanjutnya sehubungan dengan petitum gugatan yang berkenaan denganuang paksa (dwangsom), juga harus ditolak, petitum lain dalam gugatanpenggugat adalah mengenai tindakan untuk membayar uang, yang manauntuk perkara aquo, tidak dapat dikenakan dwangsom, hal ini sebagaimanaditentukan
No. 634/PDT/2018/PT.DKIOleh karenanya mengingat dalam gugutan Penggugat tidak membuktikan halhal sebagaimana ditentukan Pasal 1370, 1371 dan 1372 maka sudahsepatutnya petitum tentang ganti rugi imateril harus ditolak.68.Selanjutnya sehubungan dengan petitum gugatan yang berkenaan denganuang paksa (dwangsom), juga harus ditolak, petitum lain dalam gugatanpenggugat adalah mengenai tindakan untuk membayar uang, yang manauntuk perkara aquo, tidak dapat dikenakan dwangsom, hal ini sebagaimanaditentukan
No. 634/PDT/2018/PT.DKIBerdasarkan Pasal 1370,1371,1372 KUH Perdata, ganti rugi imaterilhanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja seperti kematian, lukaberat dan penghinaan(Lihat Rosa Agustina dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,Penerbit Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003,halaman 64 dan 65)Oleh karenanya mengingat dalam gugutan Penggugat tidak membuktikanhalhal sebagaimana ditentukan Pasal 1370, 1371 dan 1372 maka sudahsepatutnya petitum tentang ganti rugi imateril
52 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
340.000,00 H 9589 JS48 024/3610 25Aug10 Rp 340.000,00 H 9599 UH49 024/3417 25Aug10 Rp 340.000,00 H 986350 024/3221 25Aug10 Rp 340.000,00 H 984351 024/3224 25Aug10 Rp 340.000,00 H 9549 QAKECAMATANPEDURUNGAN52 024/3219 25Aug10 Rp 340.000,00 H 9564 USJUMLAH Rp19.854.000,00MOBIL DINAS53 024/935 22Sep10 Rp 340.000,00 H 9562 US54 024/416 22Sep10 Rp 1.317.000,00 H 9533 QS55 024/417 22Sep10 Rp 2.252.000,00 H 930 PS56 024/419 22Sep10 Rp 1.317.000,00 H9532 QS57 024/420 22Sep10 Rp 2.275.000,00 TEREX58 024/1370
PT. Andalniaga Boemih Energy
Tergugat:
1.Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos
2.PT. Virtue Dragon Nickel Industry
191 — 121
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia(MARI) No. 650/PK/Pdt/1994 menyatakan bahwa ganti rugiimmateriil hanya dapat diberikan dalam perkara kematian,luka berat, ataupun penghinaan:Bahwa berdasarkan pasal 1370, 1371, 1372 BW, gantirugi immateriil hanya dapat diberikan dalamhalhaltertentusaja, seperti kematian, lukaberat danpenghinaan,;Halaman 25 dari 63 Putusan Perdata Gugatan Nomor 15/Pat.G/2021/PN UnhPerkara a quo adalah sengketa mengenai suatu bangunandan bukanlah perkara kematian, luka berat
H. MILIAN HARYADI
Tergugat:
1.BAHARDIANTO
2.PT SATRIA KRIDA MANDALA Cab Bengkulu
3.FITRAWAN HENDRIADI
179 — 75
Namun guna memberikan suatupedoman dalam pemenuhan gugatan immaterial maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbitkanpedoman yang isinya berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara Kematian, Luka berat, dan penghinaan;Bahwa oleh karena tuntutan Penggugat mengenai pembayaran ganti rugiimmateril tidak memenuhi syarat tersebut diatas maka tuntutan mengenai gantirugi immaterial
138 — 58
Mahkamah AgungRepublik Indonesia, yaitu:a) Putusan Mahkamah Agung RI No. 558 K/Sip/1980 tanggal 28 Mei1983b) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 556.K/Sip/1980 tanggal 28Mei 1983Dalam hal Penggugat tidak menjelaskan lengkap dan sempurna tentangGanti Rugi yang dituntutnya, maka gugatan tidak dapat dikabulkan atauditolak oleh Hakim (vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:117.K/Sip/1975 tanggal 2 Juni 1971)Dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370