Ditemukan 299 data
Terbanding/Penggugat II : HABEL MANOE
Terbanding/Penggugat I : BETJI MANOE
Terbanding/Turut Tergugat : Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kupang
Turut Terbanding/Tergugat I : Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT
70 — 38
Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan Penggugatyang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurangnya pihak,dapat dinyatakan tidak dapat diterima;Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalamputusannya No. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yangmenegaskan:Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil,harus dinyatakan tidak dapat diterima;Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan:Bahwa tidak dapat
bangunan wcumum;Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan Penggugatyang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurangnya pihak,dapat dinyatakan tidak dapat diterima;Halaman 71 dari 108, Putusan Nomor 129/PDT/2019/PT KPGHal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalamputusannya No. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yangmenegaskan:Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil,harus dinyatakan tidak dapat diterima;Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421
146 — 97
Hal ini telah menjadi pendirianMahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya Nomor 78 K/SiP/1972Tanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan : gugatan kurang Pihak atau tidaklengkap atau kekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima.Demikian pula dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1421 K/SiIP/1975 tanggal 8 juni 1976, menyatakan: "Bahwa tidak dapatditerimanya gugatan ini adalah karena kesalahan formil mengenai pihak yangseharusnya digugat, akan tetapi belum digugat.Bahwa
86 — 34
Hal ini telahmenjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 78K/Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan :Gugatan kurangpihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil, harus dinyatakan tidakdapat diterima.Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421/K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan :"Bahwa tidak dapatditerimanya gugatan ini adalah karena kesalahan formil mengenai pihakyang seharusnya digugat, akan tetapi belum digugat.Bahwa berdasarkan fakta yuridis di
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk / SME dan Micro Collection Recovery X Sulawesi dan Maluku
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Cabang Ambon
88 — 29
Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan: Bahwa tidak dapatditerimanya gugatan ini adalah karena kesalahan formil mengenai pihak yangseharusnya digugat, akan tetapi belum digugat.4. Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel);a.
Johanis Kenot
Tergugat:
1.Dandrem Komando Resort Militer satu delapan satu PVT Kasuari KOREM
2.Seblon Klaibin Klakma alih waris Alm. Derek Klaibin Klakma
66 — 24
tidaklah kurang pihak.Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan Penggugat yangtidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak dapat dinyatakantidak dapat diterima ;e Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalam putusannyaNo. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan :Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil,harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Hal 19 Putusan Nomor 41/Padt.G/2019/PN Sone Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421
1.JO SIOK HA
2.OEY PIE ING
Tergugat:
1.DAMIANUS TAKNDARE
2.BONG SIOE LENG
3.BONG SIAW PING
59 — 35
., MKn, Notaris / PPAT tersebut, maka berdasarkanHukum Acara Perdata Gugatan PENGGUGAT adalah tidak lengkap atautidak sempurna oleh karena kekurangan pihak Gugatan PENGGUGATharus dinyatakan tidak dapat diterima, hal ini menjadi pendirianMahkamah Agung RI, dalam putusannya Nomor /78/K/Sip/1972,tertanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan : Gugatan Kurang pihak atau tidak lengkap atau kurang formil, harusdinyatakan tidak dapat diterima ;Demikian pula dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421/K/Sip/1975
86 — 28
untuk menunda Pelantikan Desa, khususKepala Desa di Desa Kasumewuho;Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan Penggugatyang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak dapatdinyatakan tidak dapat diterima ;Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalamputusannya No.78K/Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yangttmenegaskan: Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap ataukekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421
Hj. SAODAH GANGKA
Tergugat:
1.PT.BANK NEGARA INDONESIA TbK
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MAMUJU
3.JEFRI PRIYANTO
124 — 84
Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 78 K/Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan Gugatan kurangpihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil, harus dinyatakan tidakdapat diterima demikian pula dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976 menyatakan Bahwa tidak dapatditermmanya gugatan ini adalah karena kesalahan formil mengenai pihakyang seharusnya digugat, akan tetapi belum digugat,B. DALAM POKOK PERKARA1.
1.HItler Maliki
2.Endro Saleh, S.ST.PI
3.Asna Maliki
4.Yuriko Maliki
5.Halim Maliki
6.Boni Maliki
7.Yakop Saleh
8.Kasmat Saleh
9.Rony Saleh
10.Suriyani Saleh
11.Hi. Mustapa Lahili
12.Arif Hasi
13.Yulin L. Hasi
14.Salma M. Lahili
15.Joni Lahili
16.Hadidjah Lahili
17.Ismail M. Lahili
Tergugat:
1.Usman Saleh
2.Salma Saleh
3.Indriani Saleh
4.hadidjah Suko
Turut Tergugat:
1.Sri Murti, SH, M.KN
2.Kepala Badan pertanahan Nasional Kota Gorontalo
49 — 27
dinyatakan tidak sempurna dandiputus gugatan tidak dapat di terima Bahwa sesuai dengan Hukum acara Perdata, gugatan penggugatyang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak dapatdinyatakan tidak dapat diterima; Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalamputusannya No. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yangmenegaskan : Gugatankurang pihak atau tidak lengkap ataukekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima; Bahwa demikian pula dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421
172 — 117
Hal ini telah menjadi pendirianMahkamah Agung RI dalam putusannya No. 78 K/Sip/1972 Tertanggal11 Oktober 1975 yang menegaskan: Gugatan kurang pihak atau tidaklengkap atau kekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima.Demikian pula bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 Tertanggal 8 Juni 1976, menyatakan: Bahua tidakdapat diterimanya gugatan ini adalah karena kesalahan formilmengenai pihak yang seharusnya digugat, akan tetapi belum digugat,Halaman 17 dari 60 Putusan
98 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
., juncto Nomor1421 K/Pdt/2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin,permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuatalasanalasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut padatanggal itu juga;Bahwa memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan KembaliI juga sebagai Termohon Peninjauan Kembali II dahulu Pemohon Kasasi jugasebagai Termohon Kasasi/Tergugat IV/Pembanding tersebut telah diberitahukankepada:1.
M. NASIR DAY, selaku Direktur PT Sarana Pembangunan Riau
Tergugat:
1.Kingswood Capital Ltd.
2.H. Rahman Akil, MBA
717 — 270
Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatanPenggugat yang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurangpihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima.Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalamputusannya No. 78 K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yangmenegaskan: "Gugatankurang pihak atautidak lengkap ataukekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima".Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan:"Bahwa tidak dapat
Terbanding/Penggugat : SRI HARYANTI.Dkk
57 — 38
Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, GUGATANPENGGUGAT YANG TIDAK LENGKAP ATAU TIDAK SEMPURNAKARENA KURANG PIHAK DAPAT DINYATAKAN TIDAK DAPATDITERIMA ;Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalamYurisprudensi Mahkamah agung Republik Indonesia putusan No. 78K/ Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yang menegaskan :Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekuranganformil, harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal
87 — 58
Bahwa sesuai dengan HukumAcara Perdata gugatan penggugat yang tidak lengkap harus tidakditerima Hal ini telah menjadi pendirian Mahkamah Agung RI dalamputusannya No.78 K/Sip/1972 tanggal 11 Oktober 1975 yangmenegaskan : Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap ataukekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan Bahwa tidakdapat diterimanya gugatan ini adalah karena kesalahan formilmengenai
171 — 101
Hal ini telah menjadi pendirianMahkamah Agung RI dalam putusannya No. 78 K/Sip/1972 Tertanggal11 Oktober 1975 yang menegaskan: Gugatan kurang pihak atau tidaklengkap atau kekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapat diterima.Demikian pula bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 Tertanggal 8 Juni 1976, menyatakan: Bahwa tidakdapat diterimanya gugatan ini adalah karena kesalahanformilmengenai pihak yang seharusnya digugat, akan tetapi belum digugat,Halaman 17 dari 60 Putusan Nomor
63 — 29
Foto copy dari Asli Surat Undangan Kepala Dinas Perumahan danGedung Pemerintah Daerah Peovinsi DKI Jakarta Nomor1421/1.796.6 tertanggal 21 April 2015 Untuk selanjutnya diberi tandaBukti T.l 11 ;12. Foto copy dari Asli Surat Undangan Kepala Dinas Perumahan danGedung Pemerintah Daerah Peovinsi DKI Jakarta Nomor1821/1.796.6 tertanggal 21 Mei 2015 Untuk selanjutnya diberi tandaBukti T.l 12 ;13.
RINA SRI SULANJANI
Tergugat:
1.IDA PARIDA
2.MACHRUP
3.TRIAN DRAVI DIANSYAH
Turut Tergugat:
ANA ROSIANA
76 — 90
Yurisprudensi Putusan MA RI Nomor1078 K/SIP/ 1972 Tanggal 11 Nopember 1975,yang menyatakan:Halaman 31 dari 72 Putusan Perdata Gugatan Nomor 375/Pdt.G/2019/PN CbiSeharusnya Paultje Pinontoan itu diikutsertakandalam perkara, sebagai pihak yang telah menjualtanah tersebut kepada Penggugat.3) Yurisprudensi Putusan MA RI Nomor 78K/ Sip/1972 Tanggal 11 Oktober 1975, yangmenyatakan:Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap ataukekurangan formil, harus dinyatakan tidak dapatditerima.4) Yurisprudensi Putusan MA RI Nomor1421
1.Tuan H.E. Saepuddin,
2.Nyonya Hj. Suwarsih,
Tergugat:
PT. Bank UOB Indonesia Cq Kantor Cabang Bogor PT. Bank UOB Indonesia.,
Turut Tergugat:
1.Ibu Bernadette Irawan
2.Notaris dan PPAT Henny Darsono,
3.Notaris Andari Wijayanti,
4.Notaris Wahyu Ismadi,
5.Bank Indonesia,
6.Otoritas Jasa Keuangan Khusus Perbankan lebih populer dengan nama OJK
7.Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara KPKNL Bogor,
8.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor,
114 — 25
Akta Pemberian HakTanggungan Nomor 172/2015 tanggal 10 April 2015; Sebidang tanah dengan sertipikat Hak Milik Nomor1421/Karang Asem Barat, dengan luas 90 M2 (sembilan puluhmeter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal15 Maret 2013 Nomor 16/Karang Asem BRT/2013, tertulis atasnama H.E.
DARIUS DALA
Tergugat:
FATIMAH MUSTAFA
Turut Tergugat:
1.AMBROSIUS GOSI
2.ALFONSUS TIRO
3.YEREMIAS SATU
4.YOHANES DON BOSCO WATU
5.ANYELINA ERO
6.EMANUEL SENA
7.KRISTOFORUS SIKU tertulis di KTP KRISTOFORUS WIKU
8.MARIA KLARA INA
9.YEREMIAS DE'E
10.ALFONS SINON
11.HYRONIMUS RANDE
12.THADEUS TUA MAI
13.EMANUEL SALA
14.MAY YANTO EFODIUS SARE Mengantikan Posisi ayahnya, Almarhum FRANSISKUS SANGGU
15.ERNESTA UMI ERO Menggantikan posisi Ayahnya Dominikus Wasa
16.BERNADETHA TEMU Menggantikan posisi Mertuanya Leonardus Lama
17.KRISTIANUS S. BALUN
18.STEFANUS SUKU
19.Pemerintah RI,Cq. Mendagri Cq. Gubernur NTT, Cq. Bupati Ende, Cq. Camat Ende Tengah,Cq. Kepala Kelurahan Mautapaga
20.Pemerintah RI, Cq. Kepala BPN RI Cq. Kepala BPN Wil. NTT, Cq. Kepala Badan Pertanahan Kab. Ende
81 — 42
Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421 K/Sip/1975 tanggal 8 Juni 1976, menyatakan :Bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena kesalahanformil mengenai pihak yang seharusnya digugat, akan tetapi belumdigugat.III. GUGATAN MENGANDUNG CACAT GEMIS AANHOEDANIG HEIDa.
Terbanding/Penggugat I : RAHIMAH BOLING BLEGUR
Terbanding/Penggugat II : DEDY ARYSMAN BOLING, SH
Terbanding/Penggugat III : DENY EMERSON BOLING
Terbanding/Penggugat IV : JEFRY ALEXANDER BOLING
Terbanding/Penggugat V : RUDY HERMANTO BOLING
Terbanding/Penggugat VI : OSLER IMANUEL BOLING
Terbanding/Penggugat VII : STENLY ADIPUTRA BOLING
Terbanding/Penggugat VIII : ILHAM, S.Pi
185 — 70
harusnya semua ahli waris dari Alm.Agustinus Bolling harus di gugat.Bahwa sesuai dengan Hukum Acara Perdata, gugatan Penggugatyang tidak lengkap atau tidak sempurna karena kurang pihak dapatdinyatakan tidak dapat diterima ; Hal ini telah menjadi pendirianMahkamah Agung RI dalam putusannya No. 78 K/ Sip/1972 tanggal11 Oktober 1975 yang menegaskan : Gugatan kurang pihak atau tidak lengkap atau kekurangan formil,harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Demikian pula bahwa dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor1421