Ditemukan 1404 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 17-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 840 K/PID/2010
Terdakwa; Ismail bin H. Usman
2116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dong Joe Indonesia (dalam Pailit), tetapi milik kreditur Preferen(istimewa) antara lain Pajak Negara, Bea Cukai dan karyawan, KrediturSeparatis dalam hal ini BRI serta Kreditur Konkuren dalam hal ini para Suplaiyeryang belum terbayarkan yang pengurusannya dilakukan oleh Curator yaknisaksi Charlie Simanjuntak, SH dan sdr Hasan Abdullah. SH,Hal. 3 dari 10 hal. Put.
Register : 29-12-2014 — Putus : 21-03-2016 — Upload : 08-11-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1051/PDT.G/2014/PN SBY
Tanggal 21 Maret 2016 — Penggugat:
Rostiana
Tergugat:
1.PT. Bank Rakyat Indonesi (Persero) cq Kantor Cabang Surabaya Tanjung Perak
2.Ko Tjunaidy Wibowo
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
4.PT. Central Asia Balai Lelang
10813
  • pokok permasalahan dalam perkara aquo adalah tentang keberatan dariPelawan atas pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan agunan kredit milikTerlawan atas objek sengketa yang menurut Pelawan adalah terdapat bagianmiliknya ;Bahwa dalil yang disampaikan Pelawan tersebut adalah mengadaada dansama sekali tidak berhubungan dengan Terlawan karena objek sengketa yangdianggap Pelawan adalah sebagian miliknya, tidak mempengaruhi apa yangtelah dimiliki oleh Terlawan yaitu pemegang Hak Tanggungan yang memilikihak preferen
    Bahwa dalil yang disampaikan Pelawan adalah mengadaada samasekali tidak berhubungan dengan Terlawan karena obyek sengketayang dianggap Pelawan adalah sebagai miliknya, tidakmempengaruhi apa yang telah dimiliki oleh Terlawan yaituhalaman 29 Putusan Nomor : 1051/Pdt.BTH/2014/PN.SBY1.3.pemegang Hak Tanggungan yang dimiliki hak preferen terhadapagunan kredit atas nama Terlawan II ;Bahwa adanya perjanjian diantara keluarga Pelawan maupunTerlawan Il tentang pembagian hasil penjualan tanah milik orang tuaPelawan
    perempuan lainya akanmendapat pembagian keuntungan sebesar 25 % dari keuntungan total, sehinggadalam hal ini Pelawan adalah Pelawan yang berikat baik dan benar ;Menimbang, bahwa terhadap dalil Pelawan tersebut dibantah oleh Terlawan dan Terlawan III, bahwa antara Pelawan dengan Terlawan dan Terlawan Ill tidak adahubungan hukum apapun dengan Pelawan, yang ada hubungan hukum hanyalahantara Terlawan dengan Terlawan Il yaitu berupa adanya Hak Tanggunganterhadap obyek sengketa, dimana Terlawan memiliki Hak Preferen
Putus : 28-09-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1877 K/Pdt/2017
Tanggal 28 September 2017 — Drs. INTAN DJAUHARI, VS PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk DKK
5420 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam Konvensimerupakan Kreditur Preferen berhak atas obyek sengketa;4. Menetapkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan yang terletak diPerum Citra Mountana Blok D Nomor 3 Sidorejo Salatiga yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik 4560/Sidorejo Lor seluas 140 m?;5. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmeninggalkan objek sita yang terletak di Perum Citra Mountana Blok DNomor 3 Sidorejo Salatiga;6.
    Pdt/2017 Menyatakan demi hukum, Penggugat sebagai debitur pengganti dariTergugat Il dan Turut Tergugat atas Perjanjian Kredit Nomor0001320130110000029 tanggal 24 April 2013; Menghukum Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusandalam perkara ini; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah kreditur yang beritikad baik; Menyatakan Penggugat Rekonvensi merupakan kreditur preferen
Register : 14-05-2020 — Putus : 05-06-2020 — Upload : 26-06-2020
Putusan PT SEMARANG Nomor 222/PDT/2020/PT SMG
Tanggal 5 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat : AFRIZAL
Terbanding/Tergugat : PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK KANTOR CABANG SYARIAH SURAKARTA
Terbanding/Turut Tergugat : ABDUL AZIZ
9851
  • LENTERA NUSATAMA (Dalam Pailit) atas persetujuanHakim Pengawas guna pelunasan sebagian kewajiban kredit PT.LENTERA NUSATAMA (Dalam Pailit) kepada TERGUGAT selakuKreditur Preferen dan juga untuk membayar Biaya dan Fee Kuratorkepada DR.
    LENTERA NUSATAMA (Dalam Pailit) kepadaTERGUGAT selaku Kreditur Preferen dan pembayaran Biaya danFee Kurator ; Bahwa oleh karena PENGGUGAT tidak mengikutsertakan DR.BERNARD NAINGGOLAN, S.H., M.H. dan RONAL M. ARITONANG,S.H. selaku Tim Kurator dan Pengurus PT.
Putus : 18-11-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1629 K /Pid.Sus/ 2013
Tanggal 18 Nopember 2013 — Dr. MUHAMMAD KUBRI
5439 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kompetensi Absolut;Bahwa Pengadilan Niaga Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT ArthabuanaMargausaha Finance terhadap Termohon Pailit, adalah berupa PerjanjianLeasing Sewa Beli bukan perjanjian Hutang Piutang karena adanya jaminankebendaan, in casu berupa Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),dengan demikian kedudukan Pemohon Pailit adalah Kreditur Preferen hal initidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh Undang Undang Nomor 37
Register : 11-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 Agustus 2018 — Pemohon:
PT. PRIMA ENGINEERED CONSTRUCTION
Termohon:
1.PT. TRIMAS KEMASINDO
2.PT. ARTHA MAS MINAHASA
592103
  • Mengingat bahwatagihan pajak adalah tagihan yang bersifat didahulukan (preferen), dimanadalam proses PKPU tagihan yang bersifat didahulukan (preferen) tidaktermasuk dalam kreditor yang tagihannya dapat dicocokkan dan dimuatdalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dikarenakan tagihan preferen tidakHal. 14 Putusan No.63/Pdt.SusPKPU/2018/PN. Niaga.Jkt.Pst.ikutdalam voting sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 281ayat (1) UUK.
    Mengingat bahwatagihan pajak adalah tagihan yang bersifat didahulukan (preferen), dimanadalam proses PKPU tagihan yang bersifat didahulukan (preferen) tidaktermasuk dalam kreditor yang tagihannya dapat dicocokkan dan dimuatdalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dikarenakan tagihan preferen tidakikutdalamvoting sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal281ayat (1) UUK.
Register : 31-12-2019 — Putus : 06-02-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 27/Pdt.G.S/2019/PN Ckr
Tanggal 6 Februari 2020 — Penggugat:
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BEKASI BINATANJUNG MAKMUR
Tergugat:
KUSWANTO
4321
  • dengan ketentuan sita yang mensyaratkan harus ada sangkaaan yangHalaman 7 dari 9 Putusan Nomor 27/Pdt.G.S/2019/PN Ckrberalasan bahwa Tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakanmencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangbarangnya, makaHakim berpendapat oleh karena harta yang dimintakan sita tersebut telah dalambentuk hak tanggungan dimana tidak terdapat alasan Tergugat akanmemindahkan hartanya tersebut dan Penggugat adalah pemegang haktanggungan yang secara otomatis mempunyai hak preferen
Putus : 10-01-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2749 K/Pdt/2016
Tanggal 10 Januari 2017 — PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR cq KEPALA KANTOR PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CABANG UTAMA KUPAN, DKK VS ONISIMUS HEO, DKK
9758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Disebut jugaHak Istimewa atau kreditur preferen;c. Dalam perkembangan pelaksanaan eksekusi, ada eksekusi selainputusan Hakim dan grosse acte (Pasal 224 H..R/Pasal 258 R.Bg)dan ada juga yang menurut pendapat ahli hukum John Z. LoudoeHalaman 28 dari 49 hal. Put.
    Tidak dibuatkannya Akta Hipotik dan tidak didaftarkannya aktahipotik hanya berdampak pada status Tergugat IIl sebagai Kredituryang tidak mendapatkan Hak Istimewa sebagai Kreditur Preferen;3.
    Disebutjuga hak istimewa atau kreditur preferen.
    berarti objek sengketa tibatiba menjadi milikPenggugat/Terbanding/Termohon Kasasi a quo, serta Majelis Hakim tidakdapat serta merta memerintahkan untuk mengembatikan SHM 396/1992kepada Penggugat yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum denganTergugat III selaku kredilor pemegang jaminan kredit dari Tergugat V;Bahwa tidak dikuatkannya Akta Hipotik dan tidak didaftarkannya akta hipotikhanya berdampak pada status Tergugat Ill sebagai Kreditur yang tidakmendapatkan Hak istimewa sebagai Kreditur Preferen
Putus : 19-09-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1733 K/Pdt/2017
Tanggal 19 September 2017 — NY. FATMA USWANAS VS TUAN LUTFI MUSAAD, dkk
2911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara oleh yangbersangkutan sebagai yang berhak atas tanah serta diperkuat olehKesaksian oleh orang yang dapat dipercaya.b.Pengusaaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidakdipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahanyang bersangkutan atau pihak lainnya.Dengan demikian dari sisi hukum hak yang dimiliki oleh Pemohon Kasasiadalah merupakan surat keterangan berkaitan dengan Objek Sengketaadalah Hak Preferen (hak istimewa
    ), dimana untuk membuktikan adanyaHak Preferen tersebut kembali kepada bukti tulisan, yang merupakan suratpernyataan sepihak dari pemilik tanah adat sebelumnya yang diakui dandisetujui oleh Sempadan dan diketahui oleh RT, Desa, Lurah.
Putus : 22-01-2013 — Upload : 01-04-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 748 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 22 Januari 2013 — PT SHANGLIEM terhadap PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk.
281314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren,kreditor separatis maupun kreditor preferen.
    Khusus mengenai kreditor separatis dankreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpakehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitordan haknya untuk didahulukan.16 Bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, Permohonan PKPU yang diajukanoleh Pemohon PKPU adalah sah dan berdasar hukum untuk dapat dikabulkan,oleh karena sudah tidak adanya kepastian kapan utang akan dibayar dankepentingan Pemohon PKPU tidak terlindungi, maka Permohonan PKPU
Register : 18-09-2018 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 43/Pdt.G/2018/PN Mad
Tanggal 14 Maret 2019 — Penggugat:
PT. BPR Surabaya Lestari
Tergugat:
SUWARNI
5716
  • jalannyapersidangan tidak dilakukan sita jaminan maka terhadap petitum ke limatersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke enam yaitu menyatakanPenggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikanagunan/jaminan hutang, akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa maksud pemberian jaminan dalam perjanjian kredityang dilakukan Penggugat dan Tergugat adalah agar jika Tergugat tidak mampumembayar hutangnya maka Penggugat akan diberikan hak istimewa sebagalkreditur preferen
    Kreditur memiliki hak preferen atau Hak yang didahulukan ataudiistimewakan pelunasannya dari hasil penjualan terhadap tanah yangdibebani hak tanggungan;4.
Putus : 22-06-2012 — Upload : 01-11-2012
Putusan PN SEMARANG Nomor 01/PKPU/2012/PN.NIAGA.SMG
Tanggal 22 Juni 2012 — PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk TERHADAP PT. SHANGLIEM
13250
  • jo.Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, PEMOHONPKPU mempunyai hak untuk mengajukan Permohonan Kepailitanatau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU);Pasal 1 angka (2) UU Kepailitan dan PKPU :Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena peranjian atauUndangUndang yang dapat ditagih di muka Pengadilan.Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU :Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen
    Khusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaanyang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.17.Bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, Permohonan PKPUyang diajukan oleh Pemohon PKPU adalah sah dan berdasarhukum untuk dapat dikabulkan, oleh karena SUDAH tidak adanyakepastian kapanutang akan dibayar dan kepentinganPEMOHON PKPU tidak terlindungi, maka Permohonan PKPU a
Register : 25-11-2015 — Putus : 01-03-2016 — Upload : 15-03-2016
Putusan PA BENGKULU Nomor 755/Pdt.G/2015/PA Bn
Tanggal 1 Maret 2016 — Pemohon vs Termohon
8128
  • objek Itersebut berdasarkan asli Kwitansi Pembayaran akad kredit di BRI tanggal 1 Juli2005 bukti T.7 serta persetujuan Membuka Kredit T.8, yang mulai 2005 sampaisekarang belum selesai (lunas), dan telah dilakukan Restrukturisasi perjanjian kreditNo. 70 tanggal 21082013 pada Notaris Rudi Indajaya, SH. bukti T.9, Majelishakim berpendapat bukti tertulis tersebut adalah akta outentik sebagai alat buktibahwa harta bersama objek 1 tersebut masih terikat dalam pemegang haktanggungan sebagai kreditur, preferen
    Bank Danamon Indonesia bukti P.4, Majelis hakimberpendapat bukti tertulis tersebut adalah akta outentik sebagai alat bukti bahwaharta bersama objek II tersebut masih terikat dalam pemegang hak tanggungansebagai kreditur, preferen adalah PT.
Register : 02-07-2014 — Putus : 22-12-2014 — Upload : 27-08-2015
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 16/Pdt. G/2014/PN Pbg
Tanggal 22 Desember 2014 — RAGIL SETIAWAN Melawan 1. PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, MUR Cabang Bobotsari 2. Kementerian Keuangan Republik Indonesia C/q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara C/q Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta C/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto,
8033
  • Notaris/PPATKabupaten Purbalingga Jo Sertipikat Hak Tanggungan (SHT)Peringkat Pertama No. 00419/2011 dan Sertipikat HakTanggungan (SHT) Peringkat Kedua No. 02829/2012 yangditerbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga;Sehingga dengan telah dilekatkan Hak Tanggungan, makaTERGUGAT mempunyai Hak Preferen untuk mendapatkanpelunasan atas seluruh kewajiban dari PENGGUGAT, jikadikemudian hari PENGGUGAT Wanprestasi; itB Bahwa sebagaimana telah diakui sendiri oleh PENGGUGATdalam dalil
    Rp. 427.308.199, (EmpatRatus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Ribu SeratusSembilan Puluh Sembilan Rupiah), dan guna penyelesaianseluruh kewajiban tersebut, PENGGUGAT REKONPENSI memilikiHak Preferen sebagaimana ditegaskan oleh UU No. 4 tahun1996 untuk menjual jaminan sebagaimana yang menjadiJaminan atas Fasilitas Kredit/Hutang yang diberikanPENGGUGAT REKONPENSI kepada TERGUGAT REKONPENSIapabila TERGUGAT REKONPENSI Ingkar Janji/Wanprestasi atasPerjanjian Kredit melalui Pelelangan Umum yang hasilnya
    Bahwa Tergugat masih memiliki hutang sebesar Rp.427.308.199, (empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratusdelapan ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) danPenggugat memiliki hak preferen sebagaimana diatur dalamUU No. 4 Tahun 1996 untuk menjual jaminan melaluipelelangan umum apabila Tergugat ingkar janji / wanprestasidan hasilnya akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat2.
Putus : 29-10-2010 — Upload : 14-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 771 K/PDT.SUS/2010
Tanggal 29 Oktober 2010 — PT. INTERKON KEBON JERUK; TOMMY BUNGARAN, DKK
257311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kurang pihak yang ditarik yaituKurator dan Kreditur kreditur Konkuren dan Preferen yang merupakanpihakpihak yang melakukan Perdamaian tertanggal 1 April 2009 yangtelah ditetapbkan dengan Putusan Penetapan Perdamaian tertanggal 29April 2009, ditambah bahwa Pemohon Pailit tersebut melanggarkesepakatan Perdamaian tanggal 15 April 2009 yang diputuskan olehPengadilan Niaga tanggal 29 April 2009 disetujui oleh 206 Kreditur olehhendak dipailitkan oleh sekelompok kecil Kreditur yang terdaftar danPemohon
    Bahwa dengan dilakukannya transaksi antara PT Intercon Kebon Jerukdengan Para Kreditur Konkuren maupun Preferen di Notaris yang ditunjukoleh PT Intercon Kebon Jeruk untuk melaksanakan Perjanjian Perdamaiantersebut di atas maka pada saat itu, telah sah dan mengikat para pihakyang menandatanganinya di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT) sesuai dengan UndangUndang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960dan Peraturan Pelaksanaannya Pasal 19 Peraturan Pemerintah Tahun1961 jo.
    dikabulkan akan terjadi AcsioPauliana kembali terhadap Budel Pailit dan tidak bisa diadakan kembaliperdamaian (homologasi)/Pasal 163 UndangUndang Kepailitan No. 37tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranHutang, yang menambah kerugian Pemohon gugatan Intervensi baik yangsudah atau belum dilaksanakan pembayaran hutang sesuai dengankewajiban PT Intercon Kebon Jeruk dalam rangka Pelaksanaan Perjanjianperdamaian tersebut di atas dan mengakibatkan kerugian Para KrediturKonkuren dan Preferen
    Konkuren maupun Preferen dan akan menjadiPreceden yang tidak baik bagi perkembangan perekonomian Indonesiadan kepastian hukum pada umumnya, Kreditur Konkuren dan Preferenpada khususnya;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon Intervensikelompok mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaHal. 16 dari 105 hal.Put.No. 771 K/Pdt.Sus/2010Pusat memberi putusan sebagai berikut:1.5.Menyatakan Intervinient/Pemohon Gugatan Intervensi yang baik danbenar;Menolak seluruh permohonan
    Kreditur Preferen;d. Rainford selaku Kreditur Separatis;2). Bahwa Pemohon pailit mendalilkan Termohon Pailit telahmelanggar Perjanjian Perdamaian berdasarkan Putusan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 027/PAILIT/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. jo. No. 21 K/N/2006, jo. No 019 PK/N/2006tanggal 29 April 2009 yaitu mengenai pembebanan BPHTB yangmelanggar hukum, pembebanan PPh yang melanggar hukum,biaya Pengukuran/Pemecahan Sertifikat dan pembangunaninfrastruktur;3).
Putus : 19-06-2013 — Upload : 14-12-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 326/Pdt.G/2012/PN.JKT.UT
Tanggal 19 Juni 2013 — MUHAMMAD JAYA SENTOSA GINTING SUKA melawan Tuan TOMMY dkk
7636
  • No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT dan mengembalikan Bidang Tanah danBangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kreditatas hutang TERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetapmendapatkan hak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara.SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain,mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequa et bono).Menimbang
    No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UTuntuk segera diangkat dan mengembalikan Bidang Tanah dan Bangunan SHGBNo.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kredit atas hutangTERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetap mendapatkanhak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;.4 Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.1.691.000, ( satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah
Register : 27-02-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 159/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal 19 September 2018 — Pemohon:
1.HERRY
2.INGGRIT SARIDANTI HALIM
Termohon:
PT. ISTIAJAYA GUNA PERKASA
250453
  • Kreditor PreferenKewajiban kepada kantor Pajak dan karyawan selaku kreditor Preferen akandiselesaikan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku.B. Kreditor SeparatisKewajiban kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) selaku KreditorSeparatis sebagai berikut :B.1 Pembayaran seluruh utang pokok dan denda yang tertunggak dalamjangka waktu 2 (dua) tahun ditambah dengan grace periode selama 1(Satu) tahun;B.2 Penghapusan BungaB.3 Penghapusan Personal Gauarentee (PG) atas nama Prof. DR. IR.
    Kreditor PreferenKewajiban kepada kantor Pajak dan karyawan selaku kreditor Preferen akandiselesaikan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku.E. Kreditor SeparatisKewajiban kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) selaku KreditorSeparatis sebagai berikut :B.1 Pembayaran seluruh utang pokok dan denda yang tertunggak dalamjangka waktu 2 (dua) tahun ditambah dengan grace periode selama 1(Satu) tahun;B.2 Penghapusan BungaB.3 Penghapusan Personal Gauarentee (PG) atas nama Prof. DR. IR.
Putus : 12-11-2012 — Upload : 15-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 12 Nopember 2012 — MARIO LEO terhadap PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA, Tbk. dan PT. CASA BELLA INDONESIA
464454 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UU Kepailitan & PKPU, mengatur sebagai berikut :"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunassedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakanpailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupunatas permohonan satu atau lebih kreditornya".Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU, mengatur sebagaiberikut :"Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen
    Khusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaanyang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masingmasing Kreditor adalahKreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2."
Register : 30-05-2018 — Putus : 30-04-2019 — Upload : 16-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 321/Pdt.G/2018/PN Mdn
Tanggal 30 April 2019 — Penggugat:
SYAHBUDIN
Tergugat:
1.PIMPINAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. KANTOR CABANG MEDAN SISINGAMANGARAJA
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MEDAN
15037
  • Hal inidikarenakan prinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dariKreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu) hak jaminankebendaan adalah diutamakan (droit de preference), prinsiphukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal 6 UUHak Tanggungan. Oleh karena nya Terlawan sebagai pemegangHak Tanggungan menjadi kreditor yang diutamakan atas objek aquo.12.
Register : 15-06-2021 — Putus : 29-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN BATANG Nomor 115/Pdt.G.S/2021/PN Btg
Tanggal 29 Juni 2021 — Penggugat:
BRI UNIT TPI BATANG
Tergugat:
1.KARTO
2.RASMINTEN
3.RASUDI
4.KATAMIN
218
  • Olehkarenanya tidak tepat bilamana Penggugat langsung mengajukan penjualanlelang terhadap barang tidak bergerak milik Para Tergugat bilamana ParaTergugat tidak mampu membayar hutangnya dan terlebih lagi Penggugat tidakmemiliki hak preferen sebagai kreditur karena tidak adanya pemasangan haktanggungan pada tanah milik Para Tergugat;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan Hakim sebagaimana telahdiuraikan di atas maka petitum angka 5 (lima) dari gugatan Penggugat dapatlahdikabulkan sepanjang besaran