Ditemukan 1376 data
Terbanding/Tergugat I : PT. Lumbung Nasional Flour Mill
Terbanding/Tergugat II : EDDY DJOHAN ALI
64 — 32
EddyDjohan dan Sertipikat Hak Milik Nomor 1475 tanggal 30 Desember 1986 an.Erni David Syukur maka Sertifikat Hak Tanggungan dimaksud telahmempunyai kekuatan hukum yang sama seperti halnya dengan suatuputusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti (in kracht vangewijsde) dan demikian pula telah memberikan hak preferen kepadapemegangnya dalam hal ini Pelawan;Halaman 5 dari 25Putusan Perkara Nomor 374/Pdt./2020/PT MDNBahwa menurut M.
Erni David Syukur maka Sertifikat Hak Tanggungandimaksud telah mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti halnyadengan suatu putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap danpasti (in kracht van gewijsde) dan demikian pula telah memberikankekuatan eksekutorial dan hak preferen bagi Pembanding (dahulu Pelawan)sesual perintah Pasal 14 UU Hak Tanggungan;Bahwa dengan adanya Penetapan Sita Eksekusi atas objekobjek a quoberakibat tidak adanya kepastian hukum bagi Pembanding (dahuluPelawan) untuk melakukan
67 — 6
Bahwa karena atas Tanah Sengketa pada waktu itu telah dibebani haktanggungan maka terhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen kepada Tergugat! sebagai Kreditur yangberitikad baik yang telah memberikan kredit kepada Penggugat selakuDebitur dengan persetujuan Jumadi Parmin selaku Suaminya denganjaminan Tanah Sengketa sehingga karenanya secara hukum Tergugat harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya;.
64 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembali bahwa daililRekonvensi yang telah disampaikan Penggugat Rekonvensi dalam Eksepsidan Jawaban merupakan satu kesatuan dan dianggap telah disampaikankembali dan merupakan bagian dalam Gugatan Rekonvensi ini;Bahwa jumlah seluruh kewajiban dari Para Tergugat Rekonvensi masihmemiliki hutang sebesar Rp435.622.773,00 (Empat Ratus Tiga Puluh LimaJuta Enam Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh TigaRupiah), dan guna penyelesaian seluruh kewajiban tersebut, PenggugatRekonvensi memiliki Hak Preferen
324 — 374 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU:Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren,kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Khusus mengenai kreditor separatis dankreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpakehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitordan haknya untuk didahulukan.16 Bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, Permohonan PKPU yang diajukanoleh Pemohon PKPU adalah sah dan berdasar hukum untuk dapat dikabulkan,oleh karena sudah tidak adanya kepastian kapan utang akan dibayar dankepentingan Pemohon PKPU tidak terlindungi, maka Permohonan PKPU
PT. PRIMA ENGINEERED CONSTRUCTION
Termohon:
1.PT. TRIMAS KEMASINDO
2.PT. ARTHA MAS MINAHASA
873 — 103
Mengingat bahwatagihan pajak adalah tagihan yang bersifat didahulukan (preferen), dimanadalam proses PKPU tagihan yang bersifat didahulukan (preferen) tidaktermasuk dalam kreditor yang tagihannya dapat dicocokkan dan dimuatdalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dikarenakan tagihan preferen tidakHal. 14 Putusan No.63/Pdt.SusPKPU/2018/PN. Niaga.Jkt.Pst.ikutdalam voting sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 281ayat (1) UUK.
Mengingat bahwatagihan pajak adalah tagihan yang bersifat didahulukan (preferen), dimanadalam proses PKPU tagihan yang bersifat didahulukan (preferen) tidaktermasuk dalam kreditor yang tagihannya dapat dicocokkan dan dimuatdalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dikarenakan tagihan preferen tidakikutdalamvoting sebagaimana dimaksud dalamketentuan Pasal281ayat (1) UUK.
69 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kompetensi Absolut;Bahwa Pengadilan Niaga Jakarta tidak berwenang untuk memeriksa danmengadili permohonan kepailitan yang diajukan oleh PT ArthabuanaMargausaha Finance terhadap Termohon Pailit, adalah berupa PerjanjianLeasing Sewa Beli bukan perjanjian Hutang Piutang karena adanya jaminankebendaan, in casu berupa Surat Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),dengan demikian kedudukan Pemohon Pailit adalah Kreditur Preferen hal initidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh Undang Undang Nomor 37
116 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Disebut jugaHak Istimewa atau kreditur preferen;c. Dalam perkembangan pelaksanaan eksekusi, ada eksekusi selainputusan Hakim dan grosse acte (Pasal 224 H..R/Pasal 258 R.Bg)dan ada juga yang menurut pendapat ahli hukum John Z. LoudoeHalaman 28 dari 49 hal. Put.
Tidak dibuatkannya Akta Hipotik dan tidak didaftarkannya aktahipotik hanya berdampak pada status Tergugat IIl sebagai Kredituryang tidak mendapatkan Hak Istimewa sebagai Kreditur Preferen;3.
Disebutjuga hak istimewa atau kreditur preferen.
berarti objek sengketa tibatiba menjadi milikPenggugat/Terbanding/Termohon Kasasi a quo, serta Majelis Hakim tidakdapat serta merta memerintahkan untuk mengembatikan SHM 396/1992kepada Penggugat yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum denganTergugat III selaku kredilor pemegang jaminan kredit dari Tergugat V;Bahwa tidak dikuatkannya Akta Hipotik dan tidak didaftarkannya akta hipotikhanya berdampak pada status Tergugat Ill sebagai Kreditur yang tidakmendapatkan Hak istimewa sebagai Kreditur Preferen
458 — 266 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan daftar piutang tetap diakui PKPU, tidak ada satupunkreditur baik kreditur preferen maupun kreditur kKonkuren yang memiliki piutangdibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yaitu sebagai berikut:a. KPP Pratama Kramat Jati dengan total nilai tagihnan sebesarRp101.994.842,00 dan Rp1.600.000.000,00;b. LHP Law Corporation dengan total nilai tagihan Rp250.000.000,00;c. Pemohon Peninjauan Kembali dengan iotal nilai tagihanRp888.225.000,00;d.
Bahwa Para Pemohon Peninjauan Kembali telah berulangkalimenyampaikan keberatan terhadap proposal perdamaian tersebut baiksecara lisan maupun secara tulisan disebabkan karena terlihat jelas tidakadanya kreditur preferen dan konkuren yang memiliki piutang dibawahRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan disparitas antara masingmasing kreditur yaitu dimulai dengan nominal Rp101.994.842,00 (seratusHalaman 19 dari 35 hal. Put.
Nomor 155 PK/Pdt.SusPailit/2017period dimaksud akan dimulai setelah perjanjian perdamaian dihomologasi oleh Pengadilan Niaga;Sedangkan terlihat jelas tidak adanya kreditur preferen dan konkurenyang memiliki piutang dibawah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)dengan disparitas antara masingmasing kreditur yaitu dimulai dengannominal Rp101.994.842,00 (seratus satu juta sembilan ratus sembilanpuluh empat ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) sampaidengan Rp39.873.040.000,00 (tiga puluh sembilan
182 — 50
jo.Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, PEMOHONPKPU mempunyai hak untuk mengajukan Permohonan Kepailitanatau Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU);Pasal 1 angka (2) UU Kepailitan dan PKPU :Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena peranjian atauUndangUndang yang dapat ditagih di muka Pengadilan.Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU :Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen
Khusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaanyang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.17.Bahwa berdasarkan pada ketentuan tersebut, Permohonan PKPUyang diajukan oleh Pemohon PKPU adalah sah dan berdasarhukum untuk dapat dikabulkan, oleh karena SUDAH tidak adanyakepastian kapanutang akan dibayar dan kepentinganPEMOHON PKPU tidak terlindungi, maka Permohonan PKPU a
PT. BPR Surabaya Lestari
Tergugat:
SUWARNI
79 — 16
jalannyapersidangan tidak dilakukan sita jaminan maka terhadap petitum ke limatersebut haruslah ditolak;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke enam yaitu menyatakanPenggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikanagunan/jaminan hutang, akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa maksud pemberian jaminan dalam perjanjian kredityang dilakukan Penggugat dan Tergugat adalah agar jika Tergugat tidak mampumembayar hutangnya maka Penggugat akan diberikan hak istimewa sebagalkreditur preferen
Kreditur memiliki hak preferen atau Hak yang didahulukan ataudiistimewakan pelunasannya dari hasil penjualan terhadap tanah yangdibebani hak tanggungan;4.
38 — 14
eksekusi pengosongan terhadap Ketua PengadilanNegeri setempat, sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2004 TentangPemberlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung RI;Menimbang, bahwa memperhatikan halhal diatas, maka permohonan fiateksekusi obyek jaminan yang telah dipasang hak tanggungan dalam perkara a quobukanlah menjadi kewenangan majelis hakim untuk mengabulkannya dalam bentukmemberikan ijin atau memerintahkan pelaksanaan eksekusi, karena seharusnyaPenggugat sebagai kreditur preferen
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BEKASI BINATANJUNG MAKMUR
Tergugat:
KUSWANTO
49 — 26
dengan ketentuan sita yang mensyaratkan harus ada sangkaaan yangHalaman 7 dari 9 Putusan Nomor 27/Pdt.G.S/2019/PN Ckrberalasan bahwa Tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakanmencari akal akan menggelapkan atau melarikan barangbarangnya, makaHakim berpendapat oleh karena harta yang dimintakan sita tersebut telah dalambentuk hak tanggungan dimana tidak terdapat alasan Tergugat akanmemindahkan hartanya tersebut dan Penggugat adalah pemegang haktanggungan yang secara otomatis mempunyai hak preferen
SYAHBUDIN
Tergugat:
1.PIMPINAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. KANTOR CABANG MEDAN SISINGAMANGARAJA
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MEDAN
190 — 37
Hal inidikarenakan prinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dariKreditor pemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu) hak jaminankebendaan adalah diutamakan (droit de preference), prinsiphukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal 6 UUHak Tanggungan. Oleh karena nya Terlawan sebagai pemegangHak Tanggungan menjadi kreditor yang diutamakan atas objek aquo.12.
90 — 52
No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UT dan mengembalikan Bidang Tanah danBangunan SHGB No.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kreditatas hutang TERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetapmendapatkan hak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara.SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara berpendapat lain,mohon putusan yang seadil adilnya (Ex aequa et bono).Menimbang
No. 239/PDT.G/2011/PN.Jkt.UTuntuk segera diangkat dan mengembalikan Bidang Tanah dan Bangunan SHGBNo.125/Rawa Laut dalam status semula, yaitu sebagai jaminan kredit atas hutangTERLAWAN II kepada PELAWAN serta menyatakan PELAWAN tetap mendapatkanhak preferen atas Tanah dan Bangunan SHGB No.125/Rawa Laut tersebut;.4 Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.1.691.000, ( satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah
580 — 586 — Berkekuatan Hukum Tetap
UU Kepailitan & PKPU, mengatur sebagai berikut :"Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunassedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakanpailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupunatas permohonan satu atau lebih kreditornya".Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan & PKPU, mengatur sebagaiberikut :"Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen
Khusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaanyang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masingmasing Kreditor adalahKreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2."
1.HERRY
2.INGGRIT SARIDANTI HALIM
Termohon:
PT. ISTIAJAYA GUNA PERKASA
273 — 453
Kreditor PreferenKewajiban kepada kantor Pajak dan karyawan selaku kreditor Preferen akandiselesaikan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku.B. Kreditor SeparatisKewajiban kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) selaku KreditorSeparatis sebagai berikut :B.1 Pembayaran seluruh utang pokok dan denda yang tertunggak dalamjangka waktu 2 (dua) tahun ditambah dengan grace periode selama 1(Satu) tahun;B.2 Penghapusan BungaB.3 Penghapusan Personal Gauarentee (PG) atas nama Prof. DR. IR.
Kreditor PreferenKewajiban kepada kantor Pajak dan karyawan selaku kreditor Preferen akandiselesaikan sesuai dengan perundangundangan yang berlaku.E. Kreditor SeparatisKewajiban kepada PT. Bank Tabungan Negara (BTN) selaku KreditorSeparatis sebagai berikut :B.1 Pembayaran seluruh utang pokok dan denda yang tertunggak dalamjangka waktu 2 (dua) tahun ditambah dengan grace periode selama 1(Satu) tahun;B.2 Penghapusan BungaB.3 Penghapusan Personal Gauarentee (PG) atas nama Prof. DR. IR.
114 — 43
Debitur tersebut di atas dan;f. melakukan halhal lain yang menurut undangundang dan peraturanhukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua(ic Pihak Kreditur pemegang hak tanggungan) perlu dilakukan dalamrangka melaksanakan kuasa tersebut ;Bahwa dengan adanya Akta Pengikatan Hak Tanggungan, jangka waktuAkad Pembiayaan Al Murabahah No. 8944/CF/16/15/1 tanggal 16Oktober 2015 s/d 16 September 2019 maka secara jelas menjamin hakTergugat untuk mengambil pelunasan kredit pertama ( hak preferen
) darihasil penjualan obyek Agunan dan karenanya Tergugat layakmemperoleh perlindungan hukum ;Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri lagi jika objek perkara telah dibebani hak tanggungan makaTergugat selaku pihak yang beritikad baik "te goeder trouw" mempunyalhak didahulukan atau diutamakan "hak preferen sehingga secara hukumharuslah diberikan perlindungan dan didahulukan dalam pemenuhan hakhak dan kepentingannya ;Bahwa Penggugat dalam posita gugatannya a quo senyatanya
96 — 33
Notaris/PPATKabupaten Purbalingga Jo Sertipikat Hak Tanggungan (SHT)Peringkat Pertama No. 00419/2011 dan Sertipikat HakTanggungan (SHT) Peringkat Kedua No. 02829/2012 yangditerbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purbalingga;Sehingga dengan telah dilekatkan Hak Tanggungan, makaTERGUGAT mempunyai Hak Preferen untuk mendapatkanpelunasan atas seluruh kewajiban dari PENGGUGAT, jikadikemudian hari PENGGUGAT Wanprestasi; itB Bahwa sebagaimana telah diakui sendiri oleh PENGGUGATdalam dalil
Rp. 427.308.199, (EmpatRatus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Ribu SeratusSembilan Puluh Sembilan Rupiah), dan guna penyelesaianseluruh kewajiban tersebut, PENGGUGAT REKONPENSI memilikiHak Preferen sebagaimana ditegaskan oleh UU No. 4 tahun1996 untuk menjual jaminan sebagaimana yang menjadiJaminan atas Fasilitas Kredit/Hutang yang diberikanPENGGUGAT REKONPENSI kepada TERGUGAT REKONPENSIapabila TERGUGAT REKONPENSI Ingkar Janji/Wanprestasi atasPerjanjian Kredit melalui Pelelangan Umum yang hasilnya
Bahwa Tergugat masih memiliki hutang sebesar Rp.427.308.199, (empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratusdelapan ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah) danPenggugat memiliki hak preferen sebagaimana diatur dalamUU No. 4 Tahun 1996 untuk menjual jaminan melaluipelelangan umum apabila Tergugat ingkar janji / wanprestasidan hasilnya akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat2.
54 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan pengikatan hak tanggungan atas tanah dan bangunan objeksengketa tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehinggasudah tidak lagi menjadi piutang yang diutamakan (preferen) akan tetapimenjadi piutang biasa (konkuren) sehingga untuk mengajukan lelangjaminan objek sengketa harus didahului dengan gugatan lewat pengadilan;5.
152 — 37
atas nama ANITAH (Ibu isteri TERGUGAT I) yang saat ini selakuTURUT TERGUGAT I dan ikut menandatangani SKMHT dan APHT ; Dan telah dilekatkan hak tanggungan, sebagaimana dinyatakan dalam AktaPengikatan Hak Tanggungan (APHT) No. 51/2015 tanggal 02 Maret 2015 jo.Sertipikat Hak Tanggungan ( SHT) Peringkat Pertama No. 551/2015 tanggal 31Maret 2015 222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn ne nnn n ence nn nn ne nnncnesennscn=Dengan sudah diterbitkan Sertipikat Hak Tanggungan diatas, maka TERGUGATII memiliki hak preferen
Bahwa menurut kaidah hukum, vide Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1996, SertifikatHak Tanggungan yang memuat irahirah Demi Keadilan BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa mempunyai kekuatan eksekutorial yang samadengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berlakusebagai pengganti Grose Akta Hipotik ex Pasal 224 HIR ;10.Bahwa merujuk pasal 6 jo. pasal 20 ayat 1 UU No. 4 tahun 1996, TERGUGAT11.II selaku Kreditur yang memiliki hak preferen diberikan kewenangan olehundangundang untuk mendapatkan