Ditemukan 468 data
57 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.78/PID/2011/PT.JBI tanggal 14September 2011 telah menyimpang dari ketentuan Hukum Positif dalam HukumPidana yaitu adalah mencari kebenaran materiil, bukanlah kebenaran formil,dan di dalam memutus Perkara Pidana harus dihindarkan jalan pikiran danpenelahaan secara Formalistik Legal Thinking, sehingga pengadilan dalammemberikan putusan harus wajib mengetahui penalaran yang tidak sajaterdapat dalam persidangan tetapi harus menggali faktafakta yang terungkap dipersidangan dan yang berhubungan serta
266 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 4 ayat (2) dari UndangUndangKekuasaan Kehakiman juga memancangkan asas yang sama, yaitumewajibkan hakim untuk:1) mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;2) membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segalahambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yangsederhana, cepat dan biaya ringan.Baik teori dan praktek peradilan yang berkembang, dalam penerapanhukum acara pun, sudah ditinggalkan caracara dan perilaku yangbercorak strict law atau formalistic legal thinking
56 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 4 ayat (2) dari UndangUndangKekuasaan Kehakiman juga memancangkan asas yang sama, yaitumewajibkan Hakim untuk:1) mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;2) membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segalahambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yangsederhana, cepat dan biaya ringan;Baik teori dan praktek peradilan yang berkembang, dalam penerapanhukum acara pun, sudah ditinggalkan caracara dan perilaku yangbercorak strict law atau formalistic legal thinking
49 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 4 ayat (2) dari UndangUndangKekuasaan Kehakiman juga memancangkan asas yang sama, yaitumewajibkan hakim untuk:1) mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;2) membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segalahambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yangsederhana, cepat dan biaya ringan;Baik teori dan praktek peradilan yang berkembang, dalam penerapanhukum acara pun, sudah ditinggalkan caracara dan perilaku yangbercorak strict law atau formalistic legal thinking
103 — 22
yang mengedepankan keadilan prosedural dengan tuntutan agarbadan peradilan saat ini mengedepankan keadilan substansial yang artinya Hakimdalam perkara Perdata tidak dapat lagi bersikap pasif untuk mencari kebenaranformil, tetapi harus lebih aktif untuk menemukan kebenaran materiel (ultimatetruth) ;Halaman 11 dari 63, Putusan No. 136/Pdt.G/2018/PN.Sda.Terhadap untuk menemukan kebenaran secara materiel (ultimate truth), mohonMajelis Hakim menghendaki meninggalkan pemikiran yang formalistis legal thinking
, dan berpijak kepada pemikiran yang sociological legal thinking,karena dengan pemikiran ini akan di temukan suatu kebenaran sejati dari suatuperkara dengan tetap mempertahankan aturanaturan normative sebagai dasarpijakan ;Bahwa berdasarkan dalildalil dan alasan yang diuraikan diatas, mohon kepadaYth.
18 — 10
Akantetapi Pemohon tidak menepati janjinya dan pergi dari rumah, yangakhirnya baru Termohon ketahui dan telusuri bahwa ternyata dari apayang orang tua Termohon curigakan mengarah adanya WIL dari feelingseorang ibu dari 1 minggu sebelum kepergiannya dan sempatmenanyakannya kepada Termohon, akan tetapi Termohon cobayakinkan orang tua untuk selalu positif thinking.
294 — 298 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Seorang teman lulusan danbekerja pada bidang IT mengecek bahwa akun ini adalah akun yang aktif).Isinya singkat, / was thinking this is good for you (tetapi ini kKemudiandihapus).
66 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 4 ayat (2) dari UndangUndangKekuasaan Kehakiman juga memancangkan asas yang sama, yaitumewajibkan hakim untuk:1) mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan2) membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segalahambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yangsederhana, cepat dan biaya ringan;Baik teori dan praktek peradilan yang berkembang, dalam penerapanhukum acara pun, sudah ditinggalkan caracara dan perilaku yangbercorak strict law atau formalistic legal thinking
126 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soedjai dengan diterbitkannyaSurat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/138.A/I/2015Ditreskrimum tanggal 16 Januari 2015, telah berjalan sesuai hukum,kebenaran, dan keadilan, oleh karena itu pendekatan yang dilakukan untukmenilai dan mempertimbangkan permohonan Praperadilan ini haruslahpendekatan yang bersikap "Formalistic Legal Thinking" yang merupakansubstansi fundamental Hukum Acara Pidana demi terciptanya kepastianhukum sesuai dengan makna tersurat dalam ketentuan peraturan perundangundangan
44 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 4 ayat (2) dari UndangUndangKekuasaan Kehakiman juga memancangkan asas yang sama, yaitumewajibkan hakim untuk:1) Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;2) Membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segalahambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yangsederhana, cepat dan biaya ringan;Baik teori dan praktek peradilan yang berkembang, dalam penerapanhukum acara pun, sudah ditinggalkan caracara dan perilaku yangbercorak strict law atau formalistic legal thinking
43 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1141/B/PK/PJK/2017Xl.Kekuasaan Kehakiman juga memancangkan asas yang sama, yaitumewajibkan hakim untuk:1) Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan2) Membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segalahambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yangsederhana, cepat dan biaya ringan;Baik teori dan praktek peradilan yang berkembang, dalam penerapanhukum acara pun, sudah ditinggalkan caracara dan perilaku yangbercorak strict law atau formalistic legal thinking
69 — 814 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 4 ayat (2) dari UndangUndangKekuasaan Kehakiman juga memancangkan asas yang sama, yaitumewajibkan hakim untuk:1) Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;2) Membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segalahambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yangsederhana, cepat dan biaya ringan;Baik teori dan praktek peradilan yang berkembang, dalam penerapanhukum acara pun, sudah ditinggalkan caracara dan perilaku yangbercorak strict law atau formalistic legal thinking
60 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 4 ayat (2) dari UndangUndangKekuasaan Kehakiman juga memancangkan asas yang sama, yaitumewajibkan hakim untuk:1) mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;2) membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segalahambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yangsederhana, cepat dan biaya ringan;Baik teori dan praktek peradilan yang berkembang, dalam penerapanhukum acara pun, sudah ditinggalkan caracara dan perilaku yangbercorak strict law atau formalistic legal thinking
75 — 38
tersangka / Terdakwa bukan hanya denganmemberikan surat pernyataan tidak bersedia didampingi penasihat hukumsebagaimana dilakukan kepada Terdakwa ;Meskipun Surat Pernyataan Tersangka Tidak Bersedia DidampingiPenasihat Hukum. dari tersangka ini ada, seharusnya tidak dapatmelumpuhkan dan/ atau menghilangkan ketentuan undangundang yangmewajibkan pejabat yang bersangkutan untuk menunjuk penasihat hukum bagitersangka sebagaimana ditegaskan Pasal 56 ayat (1) KUHAP ;Dari segi pendekatan formalistic legal thinking
67 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 4 ayat (2) dari UndangUndangKekuasaan Kehakiman juga memancangkan asas yang sama, yaitumewajibkan hakim untuk:1) mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan2) membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segalahambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yangsederhana, cepat dan biaya ringan;Baik teori dan praktek peradilan yang berkembang, dalam penerapanhukum acara pun, sudah ditinggalkan caracara dan perilaku yangbercorak strict law atau formalistic legal thinking
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : MUHAMMAD SYAFA, SH
136 — 211
pihakKepolisian dalam hal ini Bapak KAPOLDA membantu untuk menyelesaikanKasus Pak TAUFIK yang di Duga melakukan Tindak Pidana Korupsi ADDDan AD.Maka dasar fakta hukum itulah Hakim Tingkat Pertama menerapkanhukum yang seadiladilnya dalam putusannya.Dan terpenting Yudex Pactie Tingkat Pertama Yang MemeriksaPerkara ini dapat menentukan Tujuan Hukum, Rasa Keadilan, RasaKepastian, dan Rasa Kemamfaatan sebab jika Hakim Tingkat Pertamamenerapkan hukum secara tidak Professional dan bersikap formalisticlegal thinking
57 — 3
Bahwa sebagaimana yang Tergugat sampaikan di atas padaDalil Tergugat pada Pokok Perkara angka (5), untukmenanggapi dalil Penggugat tentang sifat Tergugat yangmenurut Penggugat sangat perhitungan, egois, dan lainsebagainya, adalah negative thinking / cara berpikirnegatif dari Penggugat tentang diri Tergugat saja, danmemiliki kecenderungan sebagai modus untuk memperolehalasan untuk bercerai dengan Tergugat, untuk lebih leluasamencapai niat bulus Penggugat menjalin hubungan asmaradengan Pria Idaman
SUGENG PRAYITNO
Termohon:
KAPOLRI cq. KAPOLDA JATIM cq. KAPOLRES BATU cq. KAPOLSEK BATU KOTA cq. KA UNIT RESKRIM POLSEK BATU KOTA
79 — 17
dahulu memperhatikankepentingan dan ketertiban umum, disamping itu penerapan hukum acara yangterlampau teknis bisa mengingkari keadilan ataupun penuntutan sesuai hukumacara (due process) tanpa kebijaksanaan sering mendatangkan akibat yangtidak adil;Menimbang, bahwa walaupun demikian tertib dan penegakan hukumacara pidana (hukum formil), guna menegakkan ketentuan hukum pidana(hukum materiil) patut dijaga, karena penegakan hukum formil berdasarkansistem pendekatan strict law atau formalistic legal thinking
76 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.78/PID/2011/PT.JBI tanggal 14September 2011 telah menyimpang dari ketentuan Hukum Positif dalam HukumPidana yaitu adalah mencari kebenaran materiil, bukanlah kebenaran formil,Dan di dalam memutus Perkara Pidana harus dihindarkan jalan pikiran danpenelahaan secara Formalistik Legal Thinking, sehingga pengadilan dalammemberikan putusan harus wajib mengetahui penalaran yang tidak sajaHal. 19 dari 28 hal. Put.
39 — 4
tidakdiatur dalam ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undangundang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana yang disimpulkan olehJaksa Penuntut Umum akan tetapi diatur dalam ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf aUndangundang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke1KUHPidana;Menimbang, bahwa meskipun terdapat kekeliruan dalam penyusunan SuratTuntutan tersebut akan tetapi oleh karena Majelis Hakim didorong untuk tidakberpola pikir formalistic legal thinking