Ditemukan 6514 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2004 — Putus : 09-06-2004 — Upload : 06-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 820/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 9 Juni 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
132
  • oleh suatuhalangan yang sah, namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 14-07-2005 — Putus : 28-09-2005 — Upload : 03-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1464/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 28 September 2005 — PEMOHON VS TERMOHON
120
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namundemikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuandan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grotelangen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 26-06-2006 — Putus : 04-10-2006 — Upload : 07-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1159/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 4 Oktober 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, apalagi perkara ini adalah termasuk perkara perceraian,dimana sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1159 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamatadidasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkantimbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW5; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 26-12-2005 — Putus : 08-02-2006 — Upload : 08-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2521/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 8 Februari 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
131
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 15-03-2005 — Putus : 30-03-2005 — Upload : 02-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 614/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 30 Maret 2005 — PEMOHON VS TERMOHON
131
  • kelompok hukum perorangan ( personil recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 08-05-2006 — Putus : 11-10-2006 — Upload : 06-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 829/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 11 Oktober 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
80
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, apalagi perkara ini adalah termasuk perkara perceraian,dimana sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamatadidasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkantimbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW:; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 06-02-2007 — Putus : 21-02-2007 — Upload : 10-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 352/ Pdt.G / 2007 / PA.Sby
Tanggal 21 Februari 2007 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
173
  • kelompok hukum perorangan ( personen recht ) bukan masuk dalamkelompok hukum kebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikhawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW ; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
Register : 16-04-2012 — Putus : 04-07-2012 — Upload : 17-12-2012
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 419/Pdt.G/2012/PA Pmk.
Tanggal 4 Juli 2012 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
60
  • merupakan sendi dasar dan menjadi kewajiban suami isteridalam hidup berumah tangga (vide : Pasal 33 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo.Pasal 77 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam); Menimbang bahwa dalam syariat Islam pernikahan merupakan akad yang sangatkuat ( Mitsaqon ghalidzan) untuk mentaati perintah Allah atas dasar saling mencintai dankerelaan dengan pergaulan yang maruf guna menegakkan HukumHukum Allah ;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
    monial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumahtangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumahtangga Penggugat dan Tergugat, pertimbangan yang demikian didasarkan padaYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 28 PK/AG/1995, tanggal 16OktoberMenimbang, bahwa berdasarkan keadaan senyatanya
Register : 04-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 31-12-2018
Putusan PA TARAKAN Nomor 0308/Pdt.G/2018/PA.Trk
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • sedangkanPenggugat tetap bersikeras ingin bercerai dengan Tergugat, dan Tergugat tidakpernah datang menghadap di persidangan tanpa alasan yang sah, meskipuntelah dipanggil dengan resmi dan patut, maka menurut Hakim berdasarkanYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Nomor 237 K/AG/1998 tanggal 17Maret 1999, faktafakta tersebut sudah membuktikan adanya perselisihan danpertengkaran secara terus menerus antara Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
    monial guilt" akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami olehPenggugat dan Tergugat, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudahpecah atau masih bisa dirukunkan kembali.
Register : 27-01-2005 — Putus : 23-02-2005 — Upload : 02-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 238/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 23 Februari 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
131
  • kelompok hukum perorangan ( personil recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
Register : 08-04-2004 — Putus : 28-04-2004 — Upload : 06-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 717/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 28 April 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
121
  • antara Pemohon dan Termohon, namun demikiankarena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkaraperceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 19-07-2005 — Putus : 21-09-2005 — Upload : 03-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1512/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 21 September 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
122
  • kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW ; 222222 nnonane nena nnn nn nnn nnn Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
Register : 20-12-2004 — Putus : 26-01-2005 — Upload : 10-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2322/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 26 Januari 2005 — PEMOHON VS TERMOHON
131
  • pasal 125 ayat (1) HIR, namundemikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuandan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grotelangen ) ex pasal 208 BW3 22222 22 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 28-11-2005 — Putus : 14-12-2005 — Upload : 10-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2294/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 14 Desember 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW ; 2222222 2222 nnn nnn nnn nnn nn nnn anne Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
Register : 12-10-2004 — Putus : 23-12-2004 — Upload : 26-02-2015
Putusan PA SURABAYA Nomor 1929/ Pdt.G/2004/PA.Sby
Tanggal 23 Desember 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
340
  • perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat,namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ; 22202 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenayatidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkantimbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalahmengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon di dalammembina rumah tangganya.
Register : 23-02-2007 — Putus : 16-05-2007 — Upload : 10-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 483/ Pdt.G /2007 / PA.Sby
Tanggal 16 Mei 2007 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
133
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, apalagi perkara ini adalah termasuk perkara perceraianmaka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamatadidasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkantimbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri monial
    guilt akan tetapi broken marriage oleh karenanya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 15-12-2006 — Putus : 10-01-2007 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2363/ Pdt.G /2006 / PA.Sby
Tanggal 10 Januari 2007 — PEMOHON VS TERMOHON
111
  • kelompok hukum perorangan ( personil recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 29-11-2006 — Putus : 03-01-2007 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2204/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 3 Januari 2007 — PEMOHON VS TERMOHON
121
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namundemikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprudensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuandan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grotelangen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 30-11-2005 — Putus : 21-12-2005 — Upload : 10-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2320/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 21 Desember 2005 — PEMOHON VS TERMOHON
141
  • personen recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkandalam perkara perceraian sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW ; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 03-01-2005 — Putus : 26-01-2005 — Upload : 28-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 65/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 26 Januari 2005 — PEMOHON VS TERMOHON
104
  • kelompok hukum perorangan ( personil recht ) bukan masuk dalam kelompok hukumkebendaan ( zaken recht ) oleh karenanya sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.