Ditemukan 31645 data
Zarra Dwi Monica
28 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3175-LU-21102021-0046 yang semula bernama RAJENDRA RUMI MAULANA menjadi RYZAIN RUMI MAULANA yang selanjutnya menyebut dirinya RYZAIN RUMI MAULANA ;
- Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima salinan Penetapan ini untuk melaporkan
perubahan nama anak pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3175-LU-21102021-0046 tersebut kepada petugas pencatat di kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan/atau kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur, guna dibuatkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3175-LU-21102021-0046 dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.175.000.- (seratus tujuh puluh
20 — 0
Menghukum <<0046>
8 — 0
Menghukum <<0046>
8 — 0
Menghukum <<0046>
14 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bekasi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan <<1005 (tempat perkawinan dan tempat tinggal <<0046 dan <<0047) untuk dicatat dalam daftar yang telah disediakan untuk itu ;
4. Membebankan kepada <<0046 untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. <<8241,- (<<0051 rupiah);
Mohammad Makasaehe
33 — 14
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7103-LT-15032018-0046, telah terdapat kesalahan penulisan nama dari Pemohon sehingga tertulis MOHAMMAD MAKASAEHE;
- Menyatakan menurut hukum dan mengubah nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor: 7103-LT-15032018-0046 dari yang semula tertulis MOHAMMAD MAKASAEHE menjadi MOHAMMAD RIFAL MAKASAEHE;
- Memerintahkan
kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mengubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 7103-LT-15032018-0046, yang semula tertulis MOHAMMAD MAKASAEHE, menjadi yang benar MOHAMMAD RIFAL MAKASAEHE;
- Memerintahkan kepada Pejabat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan peristiwa pembetulan nama Pemohon tersebut sebagai catatan pinggir pada Akta Kelahiran dan mencatatkannya
12 — 1
Menghukum <<0046>
Nurmala Sari
20 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan dari Pemohonuntuk seluruhnya;
- Menyatakan sah perubahan/penggantiannama pada kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor : 1371-LT-03062013-0046, yang tercantum semula tertulis nama ZIAN yang akan diganti/dirubah menjadi MUHAMMAD ZIAN ZUMA;
- Memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari penetapan ini untuk melakukan catatan
pinggir pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1371-LT-03062013-0046 nama pemohon yang tertulis disana ZIAN, diganti/dirubah menjadi MUHAMMAD ZIAN ZUMA;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
9 — 1
Menghukum <<0046>
11 — 0
Menghukum <<0046 untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. <<0143,- (<<0155 rupiah);
11 — 1
Membebankan kepada <<0046>
9 — 0
Menghukum <<0046>
10 — 0
Menghukum <<0046>
ABUBAKAR
23 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1107-LT-15112016-0046 tertanggal 24 Juli 2019 dan Kartu Keluarga Nomor : 1107241510150001 tertanggal 24-07-2019;
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan nama anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1107-LT- 15112016-0046 tertanggal 24 Juli 2019 dan Kartu Keluarga
Nomor 1107241510150001 tertanggal 24-07-2019, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya Penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran, Nomor : 1107-LT-l5112016-0046 tertanggal 24 Juli 2019 dan Kartu Keluarga Nomor : 1107241510150001 tertanggal 24-07-2019, dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) yang baru, yang semula
10 — 0
Menghukum <<0046>
BAITI
11 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan tahun lahir anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1205-LT-27012017-0046, tertanggal 27 Januari 2017 atas nama Ite Tasyiah.
- Memberikan izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan tahun lahir anak pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1205-LT-27012017-0046, tertanggal 27 Januari 2017 atas nama Ite Tasyiah yang dikeluarkan oleh dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie.
- Memerintahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie segera setelah ditunjukkannya penetapan ini untuk membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1205-LT-27012017-0046, tertanggal 27 Januari 2017 atas nama Ite Tasyiah dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Baru, yang semula tercantum tahun lahir anak pemohon 2005 adalah keliru, seharusnya tahun lahir anak pemohon adalah tahun 2003;
- Membebankan
9 — 2
Membebankan kepada <<0046>
12 — 0
Menghukum <<0046>
12 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon perkara Nomor 0046/Pdt.P/2016/PA.Pdg. tidak dapat diterima;
- Membebaskan Penggugat dari biaya perkara;
11 — 1
Menghukum <<0046>