Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2011 — Putus : 10-10-2011 — Upload : 04-04-2012
Putusan PN BATANG Nomor 246/Pid.B/2011/PN.Btg
Tanggal 10 Oktober 2011 — MUHAMAD LUGITO BIN MAKSUM
518
  • Unsur Dilakukan secara bersamasama dalam peran masingmasing sebagaiorang orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger)atau turut melakukan perbuatan itu (mede pleger);Ad. 1.
    Unsur Dilakukan secara bersamasama dalam peran masingmasing sebagaiorang orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) atauturut melakukan perbuatan itu (mede pleger);Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta dankeadaan bahwa benar terdakwa telah melakukan judi togel bersamasama sdr. Eko dansdr. Anggi sehingga judi togel tersebut dapat terselenggara yang dilakukan denganperannya masing masing yaitu sdr. Eko dan sdr.
Register : 05-06-2015 — Putus : 21-08-2015 — Upload : 04-09-2015
Putusan PN KABANJAHE Nomor 181/PID.B/2015/PN.KBJ
Tanggal 21 Agustus 2015 — -DARWIN SEMBIRING, DK
8721
  • sebagaimana telah terungkap sebagai fakta di persidangan tersebut di atas,menurut hemat majelis unsur ini pun telah terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan ParaTerdakwa ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan dipertimbangkan unsuryang berkaitan dengan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP;Menimbang, bahwa pasal 55 KUHP ini merupakan implementasi ajaranpenyertaan (deelneming), maksudnya subyek tindak pidana yang dapat dijatuhi pidanasebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger
    ), menyuruh lakukan(doen pleger), dan yang turut serta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana;Halaman 13 dari 18 Putusan Nomor 181/Pid.B/2015/PN Kbj.Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Mahkamah Agung dalam beberapa putusan memformulasikan bahwadua orang atau lebih yang telah melakukan perbuatan memenuhi semua unsur tindakpidana seperti yang telah ditentukan dalam undangundang, baik itu merupakan unsursubyektif maupun unsur obyektif dalam konteks pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPdirumuskan sebagai orang yang bersamasama melakukan tindak pidana;Bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), dalam hal ini sedikitnyaada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger),
    orang yangdisuruh itu hanya merupakan suatu alat (instrumen) saja sehingga tidak dapat dimintapertanggungan jawab pidana, sedangkan orang yang turut melakukan (medepleger)dalam arti *bersamasama melakukan, sedikitnya harus ada dua orang yaitu yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu,kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, melakukan anasir atauelemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan
    IImengayunkan cangkul yang dibawanya;Menimbang, bahwa dengan demikian ada peranan yang demikian erat antaraTerdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan perbuatannyayang saling menentukan satu sama lain untuk menimbulkan akibat yaituterjadinya tindak pidana pengancaman, sehingga menurut pendapat Majelis Hakimkepada mereka itu patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini;Menimbang, bahwa dengan demikian penyertaan (deelneming) dalam bentuk*bersamasama sebagai orang yang melakukan tindak pidana (pleger
Register : 19-07-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 26-07-2012
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 71/PID.B/2012/PN.GS
Tanggal 8 Mei 2012 — EDI HARYONO Bin KUSMAN, Cs
3114
  • Tunas Baru Lampung yang beralamat di Way KekahKecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum PengadilanNegeri Gunung Sugih baik secara bersamasama sebagai orang yangmelakukan perbuatan (Pleger) atau sebagai orang yang turut sertamelakukan perbuatan (Mede Pleger) Telah melakukan perbuatanyang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu telahdengan sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu barang berupaUang sebesar Rp. 39.920.000
    Tunas Baru Lampung yang beralamat di Way KekahKecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum PengadilanNegeri Gunung Sugih baik secara bersamasama sebagai orang yangmelakukan perbuatan (Pleger) atau sebagai orang yang turut sertamelakukan perbuatan (Mede Pleger) telah dengan sengaja danmelawan hukum, memiliki suatu barang berupa Uang sebesar Rp.39.920.000.
    Tunas Baru Lampung yang beralamat di Way KekahKecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum PengadilanNegeri Gunung Sugih baik secara bersamasama sebagai orang yangmelakukan perbuatan (Pleger) atau sebagai orang yang turut serta15melakukan perbuatan (Mede Pleger) telah dengan sengaja danmelawan hukum, memiliki suatu barang berupa Uang sebesar Rp.39.920.000.
    Baik secara bersamasama sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan(Mede Pleger) ;Ad.1. Unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur Barang Siapa adalah setiapsubjek atau pelaku kejahatan baik berupa orang maupun korporasi yangmapu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan padanya tidak adaalasan pemaaf maupun alasan pembenar.
    Unsur Baik secara bersamasama sebagai orang yangmelakukan perbuatan (Pleger) atau sebagai orang yangturut serta melakukan perbuatan (Mede Pleger)Menimbang, bahwa sesuai faktafakta dipersidangan menunjukankejadian tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2011 bertempatdi PT Tunas Baru Lampung Way Kekah kec Terbanggi Besar Kab LampungTengah yang dilakukan oleh HENI (tukang Timbang), terdakwa . EDIHARYONO Bin KUSMAN (Sortasi), terdakwa Il.
Putus : 20-05-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 41/PID/2013/PTK
Tanggal 20 Mei 2013 — - LUKAS BILI LENDE - NGONGO BILI
7523
  • bagian muka dan punggung diakibatkan oleh trauma benda tumpul ; Menimbang bahwa dengan adanya halhal tersebut diatas maka unsur penganiayaantersebut terpenuhi ; UNSUR DILAKUKAN SECARA BERSAMASAMA; Menimbang bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menyatakan bahwa Dihukum sebagaiorang yang melakukan peristiwa pidana yaitu : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu Menimbang bahwa sebagai orang yang melakukan dapat dibagi menjadi empat yaitu : a) Orang yang melakukan (pleger
    ), orang ini adalah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;b) Orang yang menyuruh melakukan (doen Plegen), disini sedikitnya ada dua orangyaitu yang menyuruh Doen Plegen dan yang disuruh Pleger, jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan ; c) Orang yang turut melakukan (Mede Pleger) Turut melakukan, dalam arti katabersamasama
    melakukan, sedikitnya ada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger)dan orang yang turut melakukan (mede pleger) peristiwa pidana itu ; d) Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dansebagainya, dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu (Uit loker), jadi orangitu harus sengaja membujuk orang lain, sedangkan membujuknya harus memakai salahsatu. dari jalanjalan seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dansebagainya; Menimbang bahwa sebagaimana terungkap
    dalam persidangan dan telah diuraikan dalampertimbangan tersebut diatas dalam unsur penganiayaan bahwa Terdakwa terdakwa Lukas BilliLende dan Ngongo Billi telah terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana diuraikan dalamunsur diatas maka perbuatan Terdakwa yang demikian tersebut Terdakwaterdakwa dapatdikualifikasi sebagai Orang yang turut melakukan perbuatan Pidana (Mede Pleger), dalamarti kata bersamasama melakukan, atau sedikitnya ada dua orang yang melakukan yaitu orangyang melakukan (pleger)
    dan orang yang turut melakukan (mede pleger) peristiwa pidana itu ;MenimbangMenimbang bahwa dengan adanya halhal tersebut diatas maka perbuatan Terdakwaterdakwa tersebut adalah sebagai orang yang Turut melakukan tindak pidana secara bersamasama terpenuhi, sehingga unsur ini terpenuhi ; Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam persidangantidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwaterdakwa adalah orang yang tidak mampubertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan
Putus : 24-11-2008 — Upload : 11-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 409/Pid.B/2008/PN.Kdr.
Tanggal 24 Nopember 2008 — FAHMI FINDYARTO BIN NGARIJO
EKO WIHARTANTO,SH BIN HARTOYO
ALI AHMAD SURYA BIN SAMSIAR HUDAWI
6616
  • 143 ayat (3) KUHAP, Surat Dakwaan yangtidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tersebut adalah bataldemi hukum ; 22 2209220 2 22222 n neon nna n=Menimbang bahwa KEBERATAN yang diajukan oleh Penasehat Hukum ParaTerdakwa pada pokoknya adalah sebagai berikut yaitu : Bahwa uraian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik Primair maupun Subsidair peran dariTerdakwa II , Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak jelas dan tidak tegas apakah Terdakwatersebut orang yang melakukan perbuatan (pleger
    ), orang yang menyuruh melakukan perbuatan(doen pleger) atau orang yang turut melakukan perbuatan (medepleger), karenanya SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum harus Batal Demi Hukum karena tidak memenuhi syaratmateriil sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat 2 sub b KUHAP ; Menimbang bahwa memperhatikan EKSEPSI / KEBERATAN Penasehat Hukum ParaTerdakwa diatas, maka Penasehat Hukum tidak saja mempermasalahkan uraian surat dakwaansebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat 2 sub b KIHAP akan tetapi lebih dari itu
    jugamempermasalahkan kejelasan peranan masingmasing terdakwa dalam kaitannya dengan delikpenyertaan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; Menimbang bahwa menanggapi keberatan Penasehat Hukum diatas, Penuntut Umummemberikan pendapat bahwa keberatan Penasehat Hukum adalah tidak benar karena sesuaiuraian perbuatan dalam Surat Dakwaan , peran Para Terdakwa masingmasing sudah cukupjelas , sedang apakah Para Terdakwa sebagai orang yang melakukan perbuatan (pleger), orangyang menyuruh melakukan
    perbuatan (doen pleger) atau orang yang turut melakukan perbuatan(medepleger) akan dibuktikan kemudian dalam pemeriksaan pokok perkaranya .
    Perkara : PDM 01 / KDIRI/ 10 / 2006 , tanggal 22 Nopember 2006dimaksud ; 292 29 nnonane nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nenMenimbang bahwa adapun untuk menjawab kepastian / kejelasan bagaimana perananmasingmasing terdakwa dalam kaitannya penerapan delik penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP, apakah sebagai orang yang melakukan perbuatan (pleger), orang yang menyuruhmelakukan perbuatan (doen pleger) atau orang yang turut melakukan perbuatan(medepleger) ,Majelis berpendapat hal tersebut sudah terlalu
Putus : 20-05-2019 — Upload : 15-07-2019
Putusan PN GORONTALO Nomor 64/Pid.B/2019/PN Gto
Tanggal 20 Mei 2019 — - MOHAMAD DATUELA Alias MAT
4510
  • Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukanperbuatan;Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif, oleh karenanya satusaja dari unsur tersebut terpenuhi misalnya unsur mereka yang melakukan, unsurmenyuruh melakukan, atau unsur turut serta melakukan saja yang terbukti makaunsur tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pelaku dalam Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP ini adalah: Orang yang melakuan (pleger), Orang yang menyuruhmelakukan (doen pleger), Orang
    yang turut serta melakukan (mede pleger);Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan (pleger) adalahorang yang berbuat melakukan semua unsur dari tindak pidana, pengertian orangyang menyuruh melakukan (medepleger) di sini disyaratkan dalam melakukanperbuatan pidana dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang yang mana salah satunyasebagai yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan yang lain sebagai yangdisuruh melakukan (pleger) yang mana orang yang disuruh adalah sebagai alat11 dari 15 Halaman Putusan
    Nomor 64/Pid.B/2019/PN Gto(instrument) saja adapun yang bertanggungjawab melakukan tindak pidana adalahorang yang menyuruh melakukan sedangkan yang di suruh melakukan tidak dapatdiminta pertanggungjawaban atas perbuatannya sedangkan pengertian turut sertamelakukan (medepleger) menurut doktrin hukum pidana dipandang sebagaipelaku bersama dalam arti kata bersamasama melakukan, di sini perouatandilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang, yaitu orang yang melakukan (pleger)dan orang yang turut serta
Register : 20-11-2020 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 107/Pid.B/LH/2020/PN Tjt
Tanggal 14 Januari 2021 — Penuntut Umum:
NURUL AFIFAH ANA, SH
Terdakwa:
Jasmin Bin Nyamin Alm
28374
  • pada masingmasing itulahterjalin hubungan yang sedemikian erat, dimana perbuatan yang satumenunjang perbuatan lainnya yang secara keseluruhan mengarah pada satutujuan yaitu terwujudnya tindak pidana;Menimbang, bahwa di dalam delik penyertaan dikenal adanyakemungkinan status keterlibatan seseorang itu sebagai pembuat delik (dader)yang wujudnya itu sendiri dapat terjadi dengan 4 (empat) kemungkinan bentukyaitu sebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (p/leger), sebagai turutserta dengan pleger
    dalam melakukan tindak pidana (mede pleger), sebagaiorang yang menyuruh pleger untuk melakukan tindak pidana (doen pleger) dansebagai orang yang menganjurkan/ membujuk pleger untuk melakukan tindakpidana (uitlokker);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemungkinan pertamasebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (pleger) ialah orang yangHalaman 18 dari 25 Putusan Nomor 107/Pid.B/LH/2020/PN Tjtsecara meteriil dan persoonlijk nyatanyata melakukan perbuatan yang secarasempurna memenuhi semua
    unsur dari rumusan delik yang terjadi, sedangkankemungkinan kedua sebagai turut serta dengan pleger dalam melakukan tindakpidana (mede pleger) ialah orang yang melakukan kesepakatan dengan oranglain untuk melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan yang telah disepakatitersebut sehingga dalam bentuk penyertaan ini dua orang atau lebih yangdikatakan sebagai mede pleger tersebut semuanya harus terlibat aktif dalamsuatu kerja sama pada saat tindak pidana dilakukan bukan karena kebetulanakan tetapi
    memang telah merupakan kesepakatan yang telah direncanakanbersama sebelumnya, lalu kemungkinan ketiga sebagai orang yang menyuruhpleger untuk melakukan tindak pidana (doen pleger) ialah orang yang menyuruhorang lain untuk melakukan suatu tindak pidana, dimana secara yuridis orangyang disuruh dan akhirnya betulbetul melakukan tindak pidana tersebut harusmerupakan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan cirimelibatkan minimal 2 (dua) orang dimana satu pihak sebagai orang yangmenyuruh melakukan
Register : 06-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 148/Pid.B/2015/PN Bna
Tanggal 1 Juli 2015 — AGUS SALIM Bin RAMLI UMAR
424
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu ;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umumtersebut dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta
    /mede pleger),namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuatpenyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yangdisuruh melakukan (manus manistra) atau pelaku materiilnya tersebuttidak dapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannyabaik karena adanya daya paksa maupun karena tidak dapatbertanggung jawab, dengan demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhikualifikasi atau syaratsyarat sebagai orang yang melakukan (pembuatpelaksana
    /pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan(pembuat peserta/mede pleger);Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur tersebut sedikitnyaada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Register : 06-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 144/Pid.B/2015/PN Bna
Tanggal 1 Juli 2015 — ADNAN HUSEN Bin HUSEN
405
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu ;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umumtersebut dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta
    /mede pleger),namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuatpenyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yangdisuruh melakukan (manus manistra) atau pelaku materiilnya tersebuttidak dapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannyabaik karena adanya daya paksa maupun karena tidak dapatbertanggung jawab, dengan demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhikualifikasi atau syaratsyarat sebagai orang yang melakukan (pembuatpelaksana
    /pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan(pembuat peserta/mede pleger);Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur tersebut sedikitnyaada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Register : 10-10-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN KEPANJEN Nomor 705/Pid.Sus/2017/PN Kpn
Tanggal 14 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
DHIMAS SAPUTRA,SH
Terdakwa:
1.DENI SETIAWAN Als SAET Bin SUPADI
2.WIDODO Als DAWEK Bin RAJAD
5426
  • Malang atau setidaktidaknyapada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang mengadili,telah baik secara bersamasama sebagai orang yang melakukanperbuatan (Pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukanperbuatan (Mede Pleger) dengan sengaja melakukan kekerasan atauancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaiankebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkandilakukan perbuatan cabul , perouatan terdakwa dilakukan dengan caracaraatau keadaan sebagai
    Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anakuntuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;3. secara bersamasama sebagai orang yang melakukan perbuatan (Pleger)atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan (Mede Pleger) ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.Unsur Setiap orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang
    Secara Bersamasama Sebagai Orang Yang Melakukan Perbuatan(Pleger) atau Sebagai Orang Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan(Mede Pleger);Menimbang, bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 September2016 sekira pukul 23.00 Wib ketika Para Terdakwa bersama dengan YOPI danROHMAT sedang minum kopi di pasar wajak bertemu dengan DIAN WAHYUDIAls HAE, MUHAMMAD UDAIDILLAH DENI SETIAWAN Als UBET, NURFANTOdan VIKY yang saat itu sedang bersama dengan INDAH dan saksi korban SITIHUMAIROH, dimana pada saat bertemu
    Irohkenakan serta menurunkan celana dalam saksi lIroh hingga sebatas lutut,setelah itu Para Terdakwa dan MUHAMMAD UDAIDILLAH DENI SETIAWANAls UBET memegangmegang payudara, paha dan kemaluan saksi lroh hinggadatang DIAN WAHYUDI Als HAE dan NURFANTO, selanjutnya MUHAMMADUDAIDILLAH DENI SETIAWAN Als UBET, DIAN WAHYUDI Als HAE danNURFANTO membawa saksi Iroh kesebelah dayangan dan menyetubuhi saksilroh secara bergantian, dengan demikian unsur Secara BersamasamaSebagai Orang Yang Melakukan Perbuatan (Pleger
    ) atau Sebagai Orang YangTurut Serta Melakukan Perbuatan (Mede Pleger) telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 82 ayat 1 Jopasal 76 E UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP telahterpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan Tunggal ;Halaman 16 dari 18 PutuSan Nomor 705/Pid.Sus/2017/PN KpnMenimbang
Putus : 19-08-2014 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN GARUT Nomor 155/Pid.B/2014/PN.Grt.
Tanggal 19 Agustus 2014 — A. SOMANTRI BIN UDIN
537
  • UnsurDilakukan secara bersamasama baik sebagai orang yangmelakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukanMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan :Halaman 17 dari 22 Putusan No. 155/Pid.B/2014/PN.Grt.e Orang yang melakukan (pleger) adalah seorang yang sendirian telahberbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;e Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) adalah dimanasedikitnya ada 2 (dua) orang, yaitu yang menyuruh (doen pleger) danyang disuruh (pleger) jadi bukan orang itu
    sendiri yang melakukanperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikiania dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yangmelakukan peristiwa pidana sedangkan orang yang disuruh hanyamerupakan suatu alat;e Orang yang turut melakukan (mede pleger) dalam arti kata bersamasama melakukan sedikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger)peristiwa pidana tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan
Putus : 20-12-2016 — Upload : 24-05-2017
Putusan PN SIGLI Nomor 306/Pid.Sus/2016/PN Sgi
Tanggal 20 Desember 2016 — TIANSYAH BINTI AGANI
6813
  • berikut :Kesatu :Bahwa terdakwa Tiansyah Bin Agani bersamasama dengan Muhib(daftar pencarian orang) pada hari Selasa tanggal 06 September 2016 sekitarpukul 21.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Septembertahun 2016 bertempat di depan rumah mertua saksi Ferdian Junaidi yangterletak di Gampong Meucat Pangwa Kecamatan Trienggadeng KabupatenPidie Jaya atau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masih termasukdaerah hukum Pengadilan Negeri Sigli baik sebagai orang yang melakukan(pleger
    ), sebagai orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), atau sebagaiorang yang turut serta melakukan (mede pleger) menempatkan anak yangumurnya belum tujunh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itudengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, yang dilakukan oleh bapakatau ibu dari anak tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaandan cara sebagai berikut : Berawal dari persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan kekasihnyayang bernama Muhib (daftar pencarian orang) sekira
    ), sebagai orang yang menyuruh melakukan(doen pleger), atau sebagai orang yang turut serta melakukan (mede pleger)menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalamsituasi perlakuan salah dan penelantaran, perbuatan mana dilakukan terdakwadalam keadaan dan cara sebagai berikut : Berawal dari persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan Muhib(daftar pencarian orang) sekira akhir bulan Desember 2015 bertempat dirumah tersangka yang terletak di Gampong Peuneulet Baroh KecamatanSimpang
    Unsur Setiap orang baik sebagai orang yang melakukan (pleger),sebagai orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), atau sebagaiorang yang turut serta melakukan (mede pleger).2.
    Unsur Menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkananak Dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:1.UnsurSetiap orang baik sebagai orang yang melakukan (pleger),sebagai orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), atausebagaiorang yang turut serta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa yang dimaksud barang dalam pasal ini ialah orangatau subyek hukum sebagai pelaku dari tindak pidana yang
Register : 21-06-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 92/PID.B/2016/PN.PSB
Tanggal 14 September 2016 — - MARLIS MARTONDANG Pgl USTAD MARLIS, DKK
10477
  • ), yang menyuruh melakukan (doen pleger),dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalahorang sebagai subjek hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkanperbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantumdalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkanTerdakwa
    Orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakan katadan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif.
    ), yang menyuruh melakukan (doen pleger),dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);4 Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakankejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehinggaharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Setiap Orang;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Umum UndangUndang Nomor 39Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dimaksud dengan setiap
    ), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakan katadan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif.
    ), yang menyuruh melakukan (doen pleger), dan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) telah terpenuhi;Ad.4 Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakankejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (voorgezettehandeling) adalah harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut : Dalam melakukan beberapa perbuatan tersebut, terdakwa mempunyai hanyasatu
Register : 13-01-2014 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN BUNTOK Nomor 2/Pid.Sus/2014/PN.Btk
Tanggal 3 Maret 2014 — - REXI TRI MEILINO GANDRUNG Bin KARIANO GANDRUNG
919
  • Unsur Orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut SertaMelakukan ;Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa subunsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh subunsur di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang Melakukan (pleger)adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara sendirian dan tanpa bantuan orang lain;13PTSN No: 2/Pid.SUS
    /201 4/PN.BtkMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang Menyuruh Melakukan(doen pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang,yakni orang yang menyuruh (doen pleger) dan orang yang disuruh (pleger).
    Jadi bukanpelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lainyang hanya merupakan sebagai alat / instrumen saja, namun orang yang disuruh (pleger)tidak dapat dipidana karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya danorang yang menyuruh (doen pleger) dipandang dan dipidana sebagai orang yangmelakukan sendiri tindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang Turut Serta Melakukan(medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan adalah
    suatu tindak pidana yangdilakukan paling sedikit oleh dua orang, yakni orang yang melakukan (pleger) dan orangyang turut serta melakukan (medepleger) dimana tindak pidana harus dilakukan secarabersamasama, saling bekerja sama secara fisik dan saling membantu satu sama lain ;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap di persidangan dapatdiketahui, bahwa BBM jenis solar sebanyak +1450 (seribu empat ratus lima puluh) literyang dimuat di dalam 74 (tujuh puluh empat) jerigen, sebanyak +1300
Register : 11-12-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN MARABAHAN Nomor 272/Pid.B/2014/PN Mrh
Tanggal 20 Januari 2015 — MAWANSYAH Als MAWAN Bin ARDIANSYAH
12984
  • Dalam unsurini terdapat perbuatan yang bersifat alternatif yaitu orang yang melakukan (pleger)atau yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger).
    Sehingga apabila para terdakwa telah terbukti menjadisalah satu atau lebih dari jenis penyertaan tersebut, haruslah dianggap telahmemenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhisemua unsur delik.
    Namun demikian pleger berbeda dengan dader, pleger adalahdalam melakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal 1orang, misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, atau pembuat penganjur.Dalam tindak pidana formil, plegernya adalah siapa yang melakukan danmenyelesaikan perbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana yangdimaksud.
    Dengan demikian ada dua pihak, yaitupembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung(manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu :1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
Register : 28-05-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 12-11-2014
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 288/PID.B/2014/PN.RHL
Tanggal 21 Juli 2014 — USMAN JEILANI Als USMAN Bin ABU BAKAR
259
  • Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut sertamelakukan ;n Menimbang bahwa, yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan tindakpidana menurut pasal RP) ayat (1) ke1 KUHP1 Orang yang melakukan (Pleger) dalam hal ini hanya satu orang saja yangmembuat dan mewujudkan semua unsur tindak2 Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) sedikitnya ada 2 (dua) orangyang menyuruh melakukan (Doen Pleger) dan yang disuruh (pleger).
    Dalamkasus ini yang menyuruh dan disuruh tidak ada, karena terdakwa samasamamelakukan ;3 Orang yang turut melakukan (Mede Pleger), turut melakukan dalam arti kata"pbersamasama melakukan" sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) tindakpidana itu.
Register : 27-10-2014 — Putus : 25-12-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PN KENDAL Nomor 121/Pid.B/2014/PN.KDL
Tanggal 25 Desember 2014 — Terdakwa I : HANIF ANGGORO PUTRO Bin JUMADI , - Terdakwa II : BUYUNG APUK Bin BASRI
864
  • Dengan Sengaja Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judikepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu,biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untukMemakai Kesempatan itu.Dalam Kapasitasnya sebagai Melakukan (Pleger), Menyuruh Melakukan(Doen Pleger) , atau Turut Serta Melakukan/bersamasama (Mede Pleger).Ad. 1.
    Dalam Kapasitasnya sebagai Melakukan ( Pleger) , Menyuruh Melakukan(Doen Pleger) atau Turut Serta Melakukan (Mede Pleger).Ad. 1.
    Dalam Kapasitasnya sebagai Melakukan (Pleger), Menyuruh Melakukan (DoenPleger) atau Turut Serta Melakukan/Bersamasama (Mede Pleger)Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,dapat diketahui bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II realitasnya diketahuibersamasama melakukan permainan yang bersifat untunguntungan (judi)atau dalam kapasitasnya sebagai pemain yaitu dengan mempergunakan saranamesin Dindong yang terjadi pada Rabu tanggal 20 Agustus 2014 sekira pukul19.30 wib di terminal Sukorejo
    Sukorejo Kab Kendal., sehingga dengandemikian unsur tersebut diatas incasu Turut Serta melakukan atau Bersamasama (Mede Pleger) telah dapat dibuktikan.Menimbang bahwa karena perbuatan para terdakwa telah memenuhisemua unsur terbukti sebagaimana pertimbangan yang telah diuraikan diatas,maka para terdakwa tersebut, haruslah dinyatakan terbukti melakukanperbuatan pidana melanggar Pasal 303 Bis ayat 1 ke2 KUHP., sebagaimanadakwaan subsider dari Penuntut Umum.Menimbang bahwa dalam IImu Hukum Pidana, seseorang
Register : 06-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 146/Pid.B/2015/PN Bna
Tanggal 1 Juli 2015 — SUHARDI Alias ADI Bin (Alm) SULAIMAN
446
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu ;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umumtersebut dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta
    /mede pleger),namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuatpenyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yangdisuruh melakukan (manus manistra) atau pelaku materiilnya tersebuttidak dapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannyabaik karena adanya daya paksa maupun karena tidak dapatbertanggung jawab, dengan demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhikualifikasi atau syaratsyarat sebagai orang yang melakukan (pembuatpelaksana
    /pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan(pembuat peserta/mede pleger);Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur tersebut sedikitnyaada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Register : 21-05-2019 — Putus : 20-06-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 80/Pid.B/LH/2019/PN LBB
Tanggal 20 Juni 2019 — Penuntut Umum:
1.YUNITA EKA PUTRI,SH
2.ELA FILTRI CASAIM, S.H
Terdakwa:
1.BASRI Pgl BAS
2.SISWANDI PGL ANDI
44829
  • Mereka Yang Melakukan (Pleger).Dari berbagai pendapat para ahli dan dengan pendekatan praktikdapat diketahui bahwa untuk menentukan seseorang sebagai yangmelakukan (pleger)/pembuat pelaksana tindak pidana secarapenyertaan adalah dengan 2 kriteria: Perbuatannya adalah perbuatan yang menentukan terwujudnyatindak pidana; Perbuatannya tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana;2.
    Yang Menyuruh Melakukan (Doen Pleger).Undangundang tidak menjelaskan tentang siapa yang dimaksuddengan yang menyuruh melakukan itu.
    Tanpa kesengajaan atau kealpaan.Yang dimaksud dengan tanpa kesengajaan atau tanpa kealpaanadalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang disuruh(manus ministra) tidak dilandasi oleh kesengajaan untukmewujudkan tindak pidana, juga terjadinya tindak pidana bukankarena adanya kealpaan, karena sesungguhnya inisiatifHalaman 15 dari 20 Putusan Nomor : 80/Pid.B/LH/2019/PN Lbbperbuatan datang dari penyuruh, demikian juga niat untukmewujudkan tindak pidana itu hanya berada pada penyuruh(doen pleger);c.
    Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan (Mede Pleger).KUHP tidak memberikan rumusan secara tegas Siapa Saja yangdikatakan turut melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal inimenurut doktrin untuk dapat dikatakan turut melakukan tindakpidana harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu: Harus adanya kerjasama secara fisik; Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerjasamauntuk melakukan tindak pidana;Yang dimaksud dengan turut serta melakukan (mede pleger), olehM.v.T dijelaskan bahwa yang turut serta
    Dariberbagai pandangan para ahli tentang bagaimana kategori untukmenentukan pembuat peserta (mede pleger), maka dapat ditarikkesimpulan bahwa untuk menentukan seseorang sebagai pembuatpeserta yaitu apabila perbuatan orang tersebut memang mengarahdalam mewujudkan tindak pidana dan memang telah terbentuk niatyang sama dengan pembuat pelaksana (pleger) untuk mewujudkantindak pidana tersebut;Perbuatan pembuat peserta tidak perlu memenuhi seluruh unsurtindak pidana, asalkan perbuatannya memiliki andil
Register : 19-05-2017 — Putus : 07-06-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 59/PID.B/2017/PN.PSB
Tanggal 7 Juni 2017 — - AHMAD JEPRI Bin SUHERMAN Pgl JEPRI
3914
  • Orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    (duaribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka menurutMajelis Hakim unsur Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara MelawanHukum telah terpenuhi secara hukum;Ad.5 Orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan(doen pleger), dan yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger);Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakankata dan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif.Sehingga apabila terdakwa telah terbukti menjadi salah satu atau lebih
    darijenis penyertaan tersebut, dianggap telah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1)KUHP.Halaman 21 dari 26 Putusan Nomor 59/Pid.B/2017/PN.PsbMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah orang yang melakukan sendiri suatu perobuatan yangmemenuhi semua unsur delik.
    Dengan demikian adadua pihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), danpembuat tidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut sertamelakukan perbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengajaturut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu,kualitas masingmasing peserta tindak pidana adalah sama. Turutmengerjakan sesuatu, yaitu :1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
    (duaribu rupiah);Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, unsur kelima Orang yangmelakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger), dan yangturut serta melakukan perbuatan (mede pleger) telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 362 KUHPjo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslahdinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis