Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2014 — Putus : 25-12-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan PN KENDAL Nomor 121/Pid.B/2014/PN.KDL
Tanggal 25 Desember 2014 — Terdakwa I : HANIF ANGGORO PUTRO Bin JUMADI , - Terdakwa II : BUYUNG APUK Bin BASRI
864
  • Dengan Sengaja Menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judikepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu,biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untukMemakai Kesempatan itu.Dalam Kapasitasnya sebagai Melakukan (Pleger), Menyuruh Melakukan(Doen Pleger) , atau Turut Serta Melakukan/bersamasama (Mede Pleger).Ad. 1.
    Dalam Kapasitasnya sebagai Melakukan ( Pleger) , Menyuruh Melakukan(Doen Pleger) atau Turut Serta Melakukan (Mede Pleger).Ad. 1.
    Dalam Kapasitasnya sebagai Melakukan (Pleger), Menyuruh Melakukan (DoenPleger) atau Turut Serta Melakukan/Bersamasama (Mede Pleger)Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,dapat diketahui bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II realitasnya diketahuibersamasama melakukan permainan yang bersifat untunguntungan (judi)atau dalam kapasitasnya sebagai pemain yaitu dengan mempergunakan saranamesin Dindong yang terjadi pada Rabu tanggal 20 Agustus 2014 sekira pukul19.30 wib di terminal Sukorejo
    Sukorejo Kab Kendal., sehingga dengandemikian unsur tersebut diatas incasu Turut Serta melakukan atau Bersamasama (Mede Pleger) telah dapat dibuktikan.Menimbang bahwa karena perbuatan para terdakwa telah memenuhisemua unsur terbukti sebagaimana pertimbangan yang telah diuraikan diatas,maka para terdakwa tersebut, haruslah dinyatakan terbukti melakukanperbuatan pidana melanggar Pasal 303 Bis ayat 1 ke2 KUHP., sebagaimanadakwaan subsider dari Penuntut Umum.Menimbang bahwa dalam IImu Hukum Pidana, seseorang
Register : 06-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 144/Pid.B/2015/PN Bna
Tanggal 1 Juli 2015 — ADNAN HUSEN Bin HUSEN
405
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu ;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umumtersebut dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta
    /mede pleger),namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuatpenyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yangdisuruh melakukan (manus manistra) atau pelaku materiilnya tersebuttidak dapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannyabaik karena adanya daya paksa maupun karena tidak dapatbertanggung jawab, dengan demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhikualifikasi atau syaratsyarat sebagai orang yang melakukan (pembuatpelaksana
    /pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan(pembuat peserta/mede pleger);Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur tersebut sedikitnyaada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Putus : 20-12-2016 — Upload : 24-05-2017
Putusan PN SIGLI Nomor 306/Pid.Sus/2016/PN Sgi
Tanggal 20 Desember 2016 — TIANSYAH BINTI AGANI
6813
  • berikut :Kesatu :Bahwa terdakwa Tiansyah Bin Agani bersamasama dengan Muhib(daftar pencarian orang) pada hari Selasa tanggal 06 September 2016 sekitarpukul 21.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Septembertahun 2016 bertempat di depan rumah mertua saksi Ferdian Junaidi yangterletak di Gampong Meucat Pangwa Kecamatan Trienggadeng KabupatenPidie Jaya atau setidaktidaknya pada tempattempat lain yang masih termasukdaerah hukum Pengadilan Negeri Sigli baik sebagai orang yang melakukan(pleger
    ), sebagai orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), atau sebagaiorang yang turut serta melakukan (mede pleger) menempatkan anak yangumurnya belum tujunh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itudengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, yang dilakukan oleh bapakatau ibu dari anak tersebut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dalam keadaandan cara sebagai berikut : Berawal dari persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan kekasihnyayang bernama Muhib (daftar pencarian orang) sekira
    ), sebagai orang yang menyuruh melakukan(doen pleger), atau sebagai orang yang turut serta melakukan (mede pleger)menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalamsituasi perlakuan salah dan penelantaran, perbuatan mana dilakukan terdakwadalam keadaan dan cara sebagai berikut : Berawal dari persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan Muhib(daftar pencarian orang) sekira akhir bulan Desember 2015 bertempat dirumah tersangka yang terletak di Gampong Peuneulet Baroh KecamatanSimpang
    Unsur Setiap orang baik sebagai orang yang melakukan (pleger),sebagai orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), atau sebagaiorang yang turut serta melakukan (mede pleger).2.
    Unsur Menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkananak Dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:1.UnsurSetiap orang baik sebagai orang yang melakukan (pleger),sebagai orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), atausebagaiorang yang turut serta melakukan (mede pleger).Menimbang, bahwa yang dimaksud barang dalam pasal ini ialah orangatau subyek hukum sebagai pelaku dari tindak pidana yang
Register : 06-01-2020 — Putus : 25-02-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 2/Pid.B/2020/PN Psb
Tanggal 25 Februari 2020 — FAJAR SATRIA Pgl FAJAR Bin SUDIRMAN
12564
  • Orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
    Orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakankata dan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif.Sehingga apabila terdakwa telah terbukti menjadi salah satu atau lebih dari jenispenyertaan tersebut, dianggap telah memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah orang yang melakukan
    Dengan demikian ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuattidak langsung (manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turutserta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengerjakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu :1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
    menarik pisaudari pinggang sebelah kanannya dan langsung ke depan sepeda motor saksiANILMAN terus ke samping kiri saksi ANILMAN langsung menusuk punggungHalaman 17 dari 21 Putusan No.2/Pid.B/2020/PN.Psbsaksi ANILMAN sebelah kiri, sedangkan APIS meninju kepala saksi ANILMANdari arah samping kanan, hingga saksi ANILMAN terjatuh;Menimbang, bahwa kemudian datang AMRIN berlari dari dalamrumahnya langsung meninju kepala saksi ANILMAN;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, unsur kelima Orang yangmelakukan (pleger
    ), yang menyuruh melakukan (doen pleger), dan yang turutserta melakukan perbuatan (mede pleger) telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 351 ayat (1) joPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslahdinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat selamapersidangan tidak ditemukan alasan penghapus pidana(straffuits/uitingsangronden) yang dapat
Register : 11-12-2014 — Putus : 20-01-2015 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN MARABAHAN Nomor 272/Pid.B/2014/PN Mrh
Tanggal 20 Januari 2015 — MAWANSYAH Als MAWAN Bin ARDIANSYAH
12982
  • Dalam unsurini terdapat perbuatan yang bersifat alternatif yaitu orang yang melakukan (pleger)atau yang menyuruh melakukan (doen pleger) atau yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger).
    Sehingga apabila para terdakwa telah terbukti menjadisalah satu atau lebih dari jenis penyertaan tersebut, haruslah dianggap telahmemenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger) adalah orang yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang memenuhisemua unsur delik.
    Namun demikian pleger berbeda dengan dader, pleger adalahdalam melakukan tindak pidana masih diperlukan keterlibatan orang lain minimal 1orang, misalnya pembuat peserta, pembuat pembantu, atau pembuat penganjur.Dalam tindak pidana formil, plegernya adalah siapa yang melakukan danmenyelesaikan perbuatan terlarang yang dirumuskan dalam tindak pidana yangdimaksud.
    Dengan demikian ada dua pihak, yaitupembuat langsung (manus ministra/auctor physicus), dan pembuat tidak langsung(manus domina/auctor intellectualis).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) adalah orang yang dengan sengaja turut berbuat atauturut mengejakan terjadinya sesuatu. Oleh karena itu, kualitas masingmasingpeserta tindak pidana adalah sama. Turut mengerjakan sesuatu, yaitu :1. Mereka memenuhi semua rumusan delik;2.
Register : 13-01-2014 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN BUNTOK Nomor 2/Pid.Sus/2014/PN.Btk
Tanggal 3 Maret 2014 — - REXI TRI MEILINO GANDRUNG Bin KARIANO GANDRUNG
919
  • Unsur Orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut SertaMelakukan ;Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa subunsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh subunsur di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang Melakukan (pleger)adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara sendirian dan tanpa bantuan orang lain;13PTSN No: 2/Pid.SUS
    /201 4/PN.BtkMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang Menyuruh Melakukan(doen pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang,yakni orang yang menyuruh (doen pleger) dan orang yang disuruh (pleger).
    Jadi bukanpelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lainyang hanya merupakan sebagai alat / instrumen saja, namun orang yang disuruh (pleger)tidak dapat dipidana karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya danorang yang menyuruh (doen pleger) dipandang dan dipidana sebagai orang yangmelakukan sendiri tindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang Turut Serta Melakukan(medepleger) dalam arti kata bersamasama melakukan adalah
    suatu tindak pidana yangdilakukan paling sedikit oleh dua orang, yakni orang yang melakukan (pleger) dan orangyang turut serta melakukan (medepleger) dimana tindak pidana harus dilakukan secarabersamasama, saling bekerja sama secara fisik dan saling membantu satu sama lain ;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap di persidangan dapatdiketahui, bahwa BBM jenis solar sebanyak +1450 (seribu empat ratus lima puluh) literyang dimuat di dalam 74 (tujuh puluh empat) jerigen, sebanyak +1300
Register : 21-06-2016 — Putus : 14-09-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 92/PID.B/2016/PN.PSB
Tanggal 14 September 2016 — - MARLIS MARTONDANG Pgl USTAD MARLIS, DKK
10477
  • ), yang menyuruh melakukan (doen pleger),dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barang siapa adalahorang sebagai subjek hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkanperbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantumdalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkanTerdakwa
    Orang yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakan katadan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif.
    ), yang menyuruh melakukan (doen pleger),dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);4 Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakankejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehinggaharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Setiap Orang;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Umum UndangUndang Nomor 39Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang dimaksud dengan setiap
    ), yang menyuruh melakukan (doenpleger), dan yang turut serta melakukan perbuatan (mede pleger);Menimbang, bahwa meskipun Pasal 55 ayat (1) KUHP menggunakan katadan dalam redaksinya, pasal tersebut haruslah dimaknai alternatif.
    ), yang menyuruh melakukan (doen pleger), dan yang turut serta melakukanperbuatan (mede pleger) telah terpenuhi;Ad.4 Bila antara beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakankejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupasehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut (voorgezettehandeling) adalah harus memenuhi beberapa syarat, sebagai berikut : Dalam melakukan beberapa perbuatan tersebut, terdakwa mempunyai hanyasatu
Register : 02-01-2012 — Putus : 28-02-2012 — Upload : 04-04-2012
Putusan PN KOTOBARU Nomor 1/PID.B/2012/PN.KBR
Tanggal 28 Februari 2012 — JONI HETRI PGL. JON, DKK
4147
  • yang melakukan, Yang menyuruh melakukan, atau Yang turutmelakukan perbuatan itu.Menimbang, bahwa tujuan dibuktikannya Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP iniadalah untuk mengetahui peranan yang telah dilakukan oleh para terdakwa di dalampenyertaan, yang telah terbukti dalam dakwaan pokok yaitu Pasal 3 UndangUndangNo. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001.Menimbang, bahwa Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHP tentang penyertaan(deelneming) ini bersifat alternatif, apakah terdakwa berperan sebagai Orang yangmelakukan (Pleger
    ), Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) atau Orangyang turut melakukan (Medepleger), untuk itu) Majelis akan memberikan20pertimbangan sebagai berikut :Ad.1 Orang Yang Melakukan (Pleger)Bahwa seseorang disebut sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana(Pleger) apabila perbuatan tersebut memenuhi seluruh unsur perbuatan pidanasebagaimana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tunggal (dader).
    Bedanyayaitu pada Pleger dibutuhkan peranan orang lain, dengan kata lain perbuatan pidanatersebut dilakukan oleh lebih satu orang.Ad.2 Orang Yang Menyuruh Melakukan (Doen Pleger)Bahwa seseorang disebut sebagai orang yang menyuruh melakukan perbuatanpidana apabila ia tidak melakukan perbuatan pidana secara materiil, tetapi melaluiorang lain.
    Jadi sedikitnya ada dua orang, Yang Menyuruh (Doen Pleger) dan YangDisuruh (Pleger).Ad.3 Orang Yang Turut Melakukan (Mede Pleger)Bahwa seseorang disebut sebagai orang yang turut melakukan perbuatan(mede pleger), apabila terdapat dua orang pelaku atau lebih yang melakukanperbuatan secara bersamasama, dimana harus ada kerja sama yang disadari antaramereka untuk melakukan perbuatan pidana tersebut.
    peristiwa tersebutyaitu sebagai pengemudi truk yang mengangkut kayu dari Kinari dengantujuan Padang.Bahwa benar peranan Terdakwa II AFRIZAL Pgl.AF dan Terdakwa III.DOSRIANTO Pgl.DOS selain menemani Terdakwa I mengantar kayudengan tujuan ke Padang, mereka berdua juga ikut melakukan tindakanmengangkat kayu ke atas truk.Menimbang, bahwa setelah uraian unsur keempat ini dihubungkan denganfaktafakta dipersidangan maka menurut Majelis peranan yang tepat bagi paraterdakwa dalam perkara ini yaitu Mede Pleger
Register : 07-09-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 92/Pid.B/2021/PN Tjt
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
NURUL AFIFAH ANA, SH
Terdakwa:
1.TENDRI LIWENG Als TENDRI Bin DAENG MALONGGI Alm
2.H. AMBOK ESAK Bin DAENG MALONGGI Alm
9756
  • tetapi dari perbedaanperbedaan yang ada pada masingmasingitulah terjalin hubungan yang sedemikian erat, dimana perbuatan yang satumenunjang perbuatan lainnya yang secara keseluruhan mengarah pada satutujuan yaitu terwujudnya tindak pidana;Menimbang, bahwa di dalam delik penyertaan dikenal adanyakemungkinan status keterlibatan seseorang itu sebagai pembuat delik (dader)yang wujudnya itu sendiri dapat terjadi dengan 4 (empat) kemungkinan bentukyaitu sebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (pleger
    ), sebagai turutserta dengan pleger dalam melakukan tindak pidana (mede pleger), sebagaiorang yang menyuruh pleger untuk melakukan tindak pidana (doen pleger) dansebagai orang yang menganjurkan/ membujuk p/eger untuk melakukan tindakpidana (uitlokker);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemungkinan pertamasebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (p/leger) ialah orang yangsecara meteriil dan persoonlijk nyatanyata melakukan perbuatan yang secarasempurna memenuhi semua unsur dari rumusan
    delik yang terjadi, sedangkankemungkinan kedua sebagai turut serta dengan pleger dalam melakukan tindakpidana (mede pleger) ialan orang yang melakukan kesepakatan dengan oranglain untuk melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan yang telah disepakatitersebut sehingga dalam bentuk penyertaan ini dua orang atau lebih yangdikatakan sebagai mede pleger tersebut semuanya harus terlibat aktif dalamsuatu kerja sama pada saat tindak pidana dilakukan bukan karena kebetulanakan tetapi memang telah merupakan
    kesepakatan yang telah direncanakanbersama sebelumnya, lalu kKemungkinan ketiga sebagai orang yang menyuruhpleger untuk melakukan tindak pidana (doen pleger) ialah orang yangmenyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindak pidana, dimana secarayuridis orang yang disuruh dan akhirnya betulbetul melakukan tindak pidanatersebut harus merupakan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkandengan ciri melibatkan minimal 2 (dua) orang dimana satu pihak sebagai orangyang menyuruh melakukan tindak pidana
    Terdakwa tidak berbuat apaapa namunkehadirannya dengan membawa senjata tajam jenis parang telah mendukungperbuatan Terdakwa II yang berusaha menghentikan kegiatan land clearingkepada saksi Seno sehingga dalam kondisi demikian, perbuatan Terdakwa dan Terdakwa II merupakan satu rangkaian perbuatan yang saling mendukungsehingga telah jelas peran dari masingmasing Para Terdakwa adalah TerdakwaIl sebagai pelaku nyata/ langsung (p/eger) dan Terdakwa sebagai turut sertadalam melakukan tindak pidana (mede pleger
Register : 13-01-2014 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 21-05-2014
Putusan PN BUNTOK Nomor 3/Pid.Sus/2014/PN.Btk
Tanggal 26 Februari 2014 —
594
  • Unsur Orang yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut SertaMelakukan ;Menimbang, bahwa unsur di atas bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa subunsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh subunsur di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang Melakukan (pleger)adalah suatu tindak pidana yang dilakukan secara sendirian dan tanpa bantuan orang lain;Menimbang, bahwa yang
    dimaksud dengan Orang yang Menyuruh Melakukan(doen pleger) adalah suatu tindak pidana yang dilakukan paling sedikit oleh dua orang,yakni orang yang menyuruh (doen pleger) dan orang yang disuruh (pleger).
    Jadi bukan13PTSN No: 13/Pid.SUS/201 4/PN.Btkpelaku utama itu sendiri yang melakukan tindak pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lainyang hanya merupakan sebagai alat / instrumen saja, namun orang yang disuruh (pleger)tidak dapat dipidana karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya danorang yang menyuruh (doen pleger) dipandang dan dipidana sebagai orang yangmelakukan sendiri tindak pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Orang yang Turut Serta Melakukan(medepleger) dalam arti
    kata bersamasama melakukan adalah suatu tindak pidana yangdilakukan paling sedikit oleh dua orang, yakni orang yang melakukan (pleger) dan orangyang turut serta melakukan (medepleger) dimana tindak pidana harus dilakukan secarabersamasama, saling bekerja sama secara fisik dan saling membantu satu sama lain ;Menimbang, bahwa dari faktafakta hukum yang terungkap di persidangan dapatdiketahui, bahwa BBM jenis solar sebanyak +1450 (seribu empat ratus lima puluh) literyang dimuat di dalam 74 (tujuh puluh
Register : 19-07-2012 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 26-07-2012
Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 71/PID.B/2012/PN.GS
Tanggal 8 Mei 2012 — EDI HARYONO Bin KUSMAN, Cs
3114
  • Tunas Baru Lampung yang beralamat di Way KekahKecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum PengadilanNegeri Gunung Sugih baik secara bersamasama sebagai orang yangmelakukan perbuatan (Pleger) atau sebagai orang yang turut sertamelakukan perbuatan (Mede Pleger) Telah melakukan perbuatanyang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yaitu telahdengan sengaja dan melawan hukum, memiliki suatu barang berupaUang sebesar Rp. 39.920.000
    Tunas Baru Lampung yang beralamat di Way KekahKecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum PengadilanNegeri Gunung Sugih baik secara bersamasama sebagai orang yangmelakukan perbuatan (Pleger) atau sebagai orang yang turut sertamelakukan perbuatan (Mede Pleger) telah dengan sengaja danmelawan hukum, memiliki suatu barang berupa Uang sebesar Rp.39.920.000.
    Tunas Baru Lampung yang beralamat di Way KekahKecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum PengadilanNegeri Gunung Sugih baik secara bersamasama sebagai orang yangmelakukan perbuatan (Pleger) atau sebagai orang yang turut serta15melakukan perbuatan (Mede Pleger) telah dengan sengaja danmelawan hukum, memiliki suatu barang berupa Uang sebesar Rp.39.920.000.
    Baik secara bersamasama sebagai orang yang melakukan perbuatan(Pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan(Mede Pleger) ;Ad.1. Unsur Barang SiapaMenimbang, bahwa yang dimaksud unsur Barang Siapa adalah setiapsubjek atau pelaku kejahatan baik berupa orang maupun korporasi yangmapu mempertanggung jawabkan perbuatannya dan padanya tidak adaalasan pemaaf maupun alasan pembenar.
    Unsur Baik secara bersamasama sebagai orang yangmelakukan perbuatan (Pleger) atau sebagai orang yangturut serta melakukan perbuatan (Mede Pleger)Menimbang, bahwa sesuai faktafakta dipersidangan menunjukankejadian tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2011 bertempatdi PT Tunas Baru Lampung Way Kekah kec Terbanggi Besar Kab LampungTengah yang dilakukan oleh HENI (tukang Timbang), terdakwa . EDIHARYONO Bin KUSMAN (Sortasi), terdakwa Il.
Register : 06-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 146/Pid.B/2015/PN Bna
Tanggal 1 Juli 2015 — SUHARDI Alias ADI Bin (Alm) SULAIMAN
446
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu ;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umumtersebut dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta
    /mede pleger),namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuatpenyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yangdisuruh melakukan (manus manistra) atau pelaku materiilnya tersebuttidak dapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannyabaik karena adanya daya paksa maupun karena tidak dapatbertanggung jawab, dengan demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhikualifikasi atau syaratsyarat sebagai orang yang melakukan (pembuatpelaksana
    /pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan(pembuat peserta/mede pleger);Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur tersebut sedikitnyaada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Register : 03-04-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 31-05-2018
Putusan PN MAKALE Nomor 31/Pid.B/2018/PN Mak
Tanggal 16 Mei 2018 — Penuntut Umum:
DAVID RICARDO, SH.
Terdakwa:
CHAIRIL ANWAR alias ERIL
1910
  • karenanya unsur Penganiayaan ini menjadi telah terpenuhi ;Ad.3.Unsur Secara bersama sama selaku orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan adalahpengelompokan penyertaan dalam melakukan tindak pidana yang disesuaikandengan peran serta fungsinya dalam menimbulkan suatu akibat yang dilarangoleh peraturan perundang undangan, dimana terhadap orang yang melakukan(pleger
    ), atau menyuruh melakukan (doen pleger), atau turut melakukan(medepleger) atau membujuk melakukan perbuatan itu (uitlokker) ataumembantu melakukan (medeplichtigheid) suatu tindak pidana dan terhadapmereka tetap dihukum sebagaimana pelaku (dader) ; Halaman 14 dari 18 Putusan Nomor.31/Pid.B/2018.
    /PN.MakMenimbang, bahwa menurut hukum pidana di Indonesia, yangdimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) adalah seorang yangsendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir dari peristiwa pidana yangdilakukan, selanjutnya tentang pengertian orang yang menyuruh melakukan(doen pleger), disini sedikitnya ada dua orang yang menyuruh (doen plegen)dan yang disuruh (pleger) jadi bukan orang itu yang sendiri melakukan peristiwapidana akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian toch iadipandang
    dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri peristiwapidana selanjutnya pengertian tentang orang yang turut melakukan(medepleger), dalam arti kata bersama sama melakukan, sedikit sedikitnyaharus ada dua orang yakni orang yang melakukan (Pleger) dan orang yangmenyuruh melakukan (mede pleger) dimana keduanya bersama samamelakukan perbuatan pelaksanaan, dalam hal ini melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa menurut Memorie Van Toelichting bahwa yangdimaksud turut
Putus : 13-12-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1725 K/Pid/2011
Tanggal 13 Desember 2011 — I NYOMAN TARAM
5187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Toili Barat Kab.Banggai yang terjadi padahari jumat tanggal 29 Oktober 2011, akan tetapiharus pula membuktikan Apakah benar Terdakwa secara nyata mengambilsesuatu barang yang menjadi Objek tindakpidana dalam perkara ini, ataudengan kata lain Apakah Terdakwa pelaku pembuattindak pidana tersebut(pleger);Kapasitas Terdakwa sebagai Doen Plegen (menyuruh melakukan);Dalam persidangan ataupun dalam BAP Penyidik padahal BAP tersebuttelah diakui dalam persidangan oleh saksisaksi sebagai keterangannya yangsah
    No.1725 K/Pid/2011Bahwa pada dasarnya apabila mencermati pertimbangan Majelis Hakimdiatas, secara nyata Majelis telah mengakui bahwa Terdakwa telah melakukanperbuatan telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumakan tetapi Majelis Hakim tidak menempatkan Terdakwa dalam kapasitasnyasebagai pelaku (pleger);Jadi jelas bahwa Terdakwa adalah pembuat tindak pidana itu sendirisebagaimana diakui oleh Majelis Hakim bahwa
    Terdakwa bukanlah pleger akantetapi ia Terdakwa adalah Doen Pleger (menyuruh melakukan);Dengan demikian, atas dasar keterangan saksisaksi yang telahmendengar Terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atausebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawanhukum sehingga saksi korban Nyoman B.Sukarya merasa keberatan atasperbuatan Terdakwa tersebut untuk membuktikan ada perbuatan tindak pidanapencurian yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga saksi korban merasadirugikan
Putus : 20-05-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PT KUPANG Nomor 41/PID/2013/PTK
Tanggal 20 Mei 2013 — - LUKAS BILI LENDE - NGONGO BILI
7523
  • bagian muka dan punggung diakibatkan oleh trauma benda tumpul ; Menimbang bahwa dengan adanya halhal tersebut diatas maka unsur penganiayaantersebut terpenuhi ; UNSUR DILAKUKAN SECARA BERSAMASAMA; Menimbang bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menyatakan bahwa Dihukum sebagaiorang yang melakukan peristiwa pidana yaitu : orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu Menimbang bahwa sebagai orang yang melakukan dapat dibagi menjadi empat yaitu : a) Orang yang melakukan (pleger
    ), orang ini adalah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;b) Orang yang menyuruh melakukan (doen Plegen), disini sedikitnya ada dua orangyaitu yang menyuruh Doen Plegen dan yang disuruh Pleger, jadi bukan orang itu sendiriyang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipundemikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan ; c) Orang yang turut melakukan (Mede Pleger) Turut melakukan, dalam arti katabersamasama
    melakukan, sedikitnya ada dua orang ialah orang yang melakukan (pleger)dan orang yang turut melakukan (mede pleger) peristiwa pidana itu ; d) Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, memakai kekerasan dansebagainya, dengan sengaja membujuk melakukan perbuatan itu (Uit loker), jadi orangitu harus sengaja membujuk orang lain, sedangkan membujuknya harus memakai salahsatu. dari jalanjalan seperti dengan pemberian, salah memakai kekuasaan dansebagainya; Menimbang bahwa sebagaimana terungkap
    dalam persidangan dan telah diuraikan dalampertimbangan tersebut diatas dalam unsur penganiayaan bahwa Terdakwa terdakwa Lukas BilliLende dan Ngongo Billi telah terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana diuraikan dalamunsur diatas maka perbuatan Terdakwa yang demikian tersebut Terdakwaterdakwa dapatdikualifikasi sebagai Orang yang turut melakukan perbuatan Pidana (Mede Pleger), dalamarti kata bersamasama melakukan, atau sedikitnya ada dua orang yang melakukan yaitu orangyang melakukan (pleger)
    dan orang yang turut melakukan (mede pleger) peristiwa pidana itu ;MenimbangMenimbang bahwa dengan adanya halhal tersebut diatas maka perbuatan Terdakwaterdakwa tersebut adalah sebagai orang yang Turut melakukan tindak pidana secara bersamasama terpenuhi, sehingga unsur ini terpenuhi ; Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam persidangantidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwaterdakwa adalah orang yang tidak mampubertanggung jawab atas kesalahannya itu dan tidak menemukan
Register : 27-05-2013 — Putus : 14-11-2012 — Upload : 27-05-2013
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 215/Pid.B/2012/PN.Kray
Tanggal 14 Nopember 2012 — TERDAKWA SARIYANTO Bin PATMO WAGIYO
333
  • denganmengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah disumpah dan diperkuat dengan barang buktiberupa surat visum et repertum, yang membuktikan bahwa saksi korban menderita lukadi bibir, benjolan di kepala dan tubuh memar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut,majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan penganiayaan telah terbukti;Ad.3 Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan atau yang turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (Pleger
    )adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana, sedangkan orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) adalahsedikitnya ada 2 (dua) orang, yaitu yang menyuruh dan yang disuruh, jadi bukan orangitu sendiri yang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriyang melakukan peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (Pleger)itu harus hanya
    merupakan suatu alat (instrument) saja, sedangkan yang dimaksuddengan orang yang turut melakukan (medepleger) adalah bersama sama melakukan,sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu, bahwa kedua orang itu semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwapidana;Menimbang, bahwa berdasarkan H.R 29 Juni 1936, 1936 No.1047 bahwapelaku adalah mereka yang memenuhi semua
Register : 29-10-2014 — Putus : 14-01-2014 — Upload : 27-04-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 770/Pid.B/2014/PN.Jmr
Tanggal 14 Januari 2014 — SATUKI
477
  • tersebutdibiarkan begitu saja di tengah sawah maka padi tersebut tidak dapat dijual dan tidakmenghasilkan uang bagi saksi Mahmud maupun saksi Syafii yang mengerjakan sawahtersebut ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa selain didakwa dengan pasal 406 ayat (1) KUHP, terdakwa jugadikenai pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yaitu delik penyertaan dalam melakukan perbuatanpidana yang telah dilakukan mereka dengan unsurunsur sebagai berikut : mereka yang melakukan (pleger
    ) mereka yang menyuruh melakukan (doen pleger) turut serta melakukan (medepleger)Menimbang, bahwa di dalam penjelasan pasal tersebut perkataan delneming diartikanjuga sebagai perbuatan yang dilakukan secara bersamasama atau sekurangkurangnya harusada dua orang atau lebih yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger)dan turut serta melakukan (medepleger) sebagaimana unsur Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP;Menimbang, bahwa dalam perbuatan penyertaan ini harus ada 2 (dua) syarat dari turutserta
Putus : 24-11-2008 — Upload : 11-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 409/Pid.B/2008/PN.Kdr.
Tanggal 24 Nopember 2008 — FAHMI FINDYARTO BIN NGARIJO
EKO WIHARTANTO,SH BIN HARTOYO
ALI AHMAD SURYA BIN SAMSIAR HUDAWI
6616
  • 143 ayat (3) KUHAP, Surat Dakwaan yangtidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b tersebut adalah bataldemi hukum ; 22 2209220 2 22222 n neon nna n=Menimbang bahwa KEBERATAN yang diajukan oleh Penasehat Hukum ParaTerdakwa pada pokoknya adalah sebagai berikut yaitu : Bahwa uraian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum baik Primair maupun Subsidair peran dariTerdakwa II , Terdakwa III dan Terdakwa IV tidak jelas dan tidak tegas apakah Terdakwatersebut orang yang melakukan perbuatan (pleger
    ), orang yang menyuruh melakukan perbuatan(doen pleger) atau orang yang turut melakukan perbuatan (medepleger), karenanya SuratDakwaan Jaksa Penuntut Umum harus Batal Demi Hukum karena tidak memenuhi syaratmateriil sebagaimana ditentukan Pasal 143 ayat 2 sub b KUHAP ; Menimbang bahwa memperhatikan EKSEPSI / KEBERATAN Penasehat Hukum ParaTerdakwa diatas, maka Penasehat Hukum tidak saja mempermasalahkan uraian surat dakwaansebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat 2 sub b KIHAP akan tetapi lebih dari itu
    jugamempermasalahkan kejelasan peranan masingmasing terdakwa dalam kaitannya dengan delikpenyertaan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ; Menimbang bahwa menanggapi keberatan Penasehat Hukum diatas, Penuntut Umummemberikan pendapat bahwa keberatan Penasehat Hukum adalah tidak benar karena sesuaiuraian perbuatan dalam Surat Dakwaan , peran Para Terdakwa masingmasing sudah cukupjelas , sedang apakah Para Terdakwa sebagai orang yang melakukan perbuatan (pleger), orangyang menyuruh melakukan
    perbuatan (doen pleger) atau orang yang turut melakukan perbuatan(medepleger) akan dibuktikan kemudian dalam pemeriksaan pokok perkaranya .
    Perkara : PDM 01 / KDIRI/ 10 / 2006 , tanggal 22 Nopember 2006dimaksud ; 292 29 nnonane nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nenMenimbang bahwa adapun untuk menjawab kepastian / kejelasan bagaimana perananmasingmasing terdakwa dalam kaitannya penerapan delik penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP, apakah sebagai orang yang melakukan perbuatan (pleger), orang yang menyuruhmelakukan perbuatan (doen pleger) atau orang yang turut melakukan perbuatan(medepleger) ,Majelis berpendapat hal tersebut sudah terlalu
Register : 06-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 145/Pid.B/2015/PN Bna
Tanggal 1 Juli 2015 — MUHAMMAD YUSUF Bin Alm ALI
425
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan perbuatan itu ;Menimbang, bahwa Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umumtersebut dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, yaitubersamasama melakukan tindak pidana dan dengan melihat kontruksidakwaan tersebut dapat disimpulkan bahwa menurut Penuntut Umumdalam melakukan tindak pidana tersebut kapasitas Terdakwa bisa (1)sebagai orang yang melakukan (pembuat pelaksana/pleger), atau (2)sebagai yang turut serta melakukan (pembuat peserta
    /mede pleger),namun bukan sebagai orang yang menyuruh lakukan (pembuatpenyuruh/doen pleger), karena dalam hal ini jelas bahwa orang yangdisuruh melakukan (manus manistra) atau pelaku materiilnya tersebuttidak dapat dipertanggung jawabkan atas apa yang telah dilakukannyabaik karena adanya daya paksa maupun karena tidak dapatbertanggung jawab, dengan demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut memenuhikualifikasi atau syaratsyarat sebagai orang yang melakukan (pembuatpelaksana
    /pleger) atau sebagai orang yang turut serta melakukan(pembuat peserta/mede pleger);Menimbang, bahwa untuk memenuhi unsur tersebut sedikitnyaada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yangturut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu.
Register : 20-11-2020 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 15-01-2021
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 107/Pid.B/LH/2020/PN Tjt
Tanggal 14 Januari 2021 — Penuntut Umum:
NURUL AFIFAH ANA, SH
Terdakwa:
Jasmin Bin Nyamin Alm
28374
  • pada masingmasing itulahterjalin hubungan yang sedemikian erat, dimana perbuatan yang satumenunjang perbuatan lainnya yang secara keseluruhan mengarah pada satutujuan yaitu terwujudnya tindak pidana;Menimbang, bahwa di dalam delik penyertaan dikenal adanyakemungkinan status keterlibatan seseorang itu sebagai pembuat delik (dader)yang wujudnya itu sendiri dapat terjadi dengan 4 (empat) kemungkinan bentukyaitu sebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (p/leger), sebagai turutserta dengan pleger
    dalam melakukan tindak pidana (mede pleger), sebagaiorang yang menyuruh pleger untuk melakukan tindak pidana (doen pleger) dansebagai orang yang menganjurkan/ membujuk pleger untuk melakukan tindakpidana (uitlokker);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kemungkinan pertamasebagai pelaku nyata/ langsung dari tindak pidana (pleger) ialah orang yangHalaman 18 dari 25 Putusan Nomor 107/Pid.B/LH/2020/PN Tjtsecara meteriil dan persoonlijk nyatanyata melakukan perbuatan yang secarasempurna memenuhi semua
    unsur dari rumusan delik yang terjadi, sedangkankemungkinan kedua sebagai turut serta dengan pleger dalam melakukan tindakpidana (mede pleger) ialah orang yang melakukan kesepakatan dengan oranglain untuk melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan yang telah disepakatitersebut sehingga dalam bentuk penyertaan ini dua orang atau lebih yangdikatakan sebagai mede pleger tersebut semuanya harus terlibat aktif dalamsuatu kerja sama pada saat tindak pidana dilakukan bukan karena kebetulanakan tetapi
    memang telah merupakan kesepakatan yang telah direncanakanbersama sebelumnya, lalu kemungkinan ketiga sebagai orang yang menyuruhpleger untuk melakukan tindak pidana (doen pleger) ialah orang yang menyuruhorang lain untuk melakukan suatu tindak pidana, dimana secara yuridis orangyang disuruh dan akhirnya betulbetul melakukan tindak pidana tersebut harusmerupakan orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan cirimelibatkan minimal 2 (dua) orang dimana satu pihak sebagai orang yangmenyuruh melakukan