Ditemukan 410 data
51 — 18
Debitur yangmemenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebuttidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhiprestasi sama sekali.Bahwa akibat perobuatan wanprestasi yang dilakukan olehTERGUGAT mengakibatkan PENGGUGAT wmenderita kerugian.Penggantian kerugian dapat dituntut menurut undangundang berupakosten, schaden en interessen:Bahwa yang dimaksud' kerugian yang bisa dimintakanpenggantikan itu, tidak hanya biayabiaya yang sungguhsungguh telahdikeluarkan (kosten
), atau kerugian yang sungguhsungguh menimpabenda si berpiutang (schaden), tetapi juga berupa kehilangan keuntungan(interessen), yaitu Keuntungan yang didapat seandainya siberhutang tidaklalai (winstderving);Bahwa total kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalahsebagai berikut : Kewajiban pokok TERGUGAT adalah sebesar Rp. 1.604.635.000,(satu miliar enam ratus empat juta enam ratus tiga puluh lima riburupiah);Halaman 4.
165 — 41
puluh tiga juta rupiah ) ; 25.20.27.28.29.30.7Bahwa selain dihukum untuk membayar uang gantirugi materil,Penggugat juga mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan NegeriTanjungpinang yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkaraini menghukum Tergugat untuk membayar bunga ( interresen )keuntungan yang diharapkan akan diperoleh Penggugat =;Bahwa dari ketentuan Pasal 1250 KUHPerdata, dalam perikatan yangsematamata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang,penggantian biaya ( kosten ), kerugian ( schaden
Penggugat, karena tidak mendapatkan kembali uang yangtelah dinvestasikannya kepada Tergugat ;Menimbang, bahwa dengan sikap Tergugat yang tidak melaksanakanprestasi sebagaimana yang telah disepakati dalam Surat Perjanjian Kerjasama( vide bukti P3 dan P5 ), Tergugat dapat disebut telah ingkar janji( wanprestasi ), sehingga Penggugat berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata,berhak untuk menuntut gantirugi, yang terdiri dari biayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan ( kosten ), kerugian yang timbul ( schaden
yang akanmengembalikan uang para investor, jika terjadi kekalahan ( loss trading )dalam bursa valas ( vide bukti P3 dan P5 ), sehingga menimbulkan kerugianbagi Penggugat, oleh sebab itu, Tergugat haruslah dihukum untuk membayarpenggantian berupa bunga ( interresen ) keuntungan yang diharapkan akandiperoleh Penggugat ;Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 1250 KUHPerdata, dalam tiaptiap perikatan yang sematamata berhubungan dengan pembayaran sejumlahuang, penggantian biaya ( kosten ), kerugian ( schaden
87 — 43
.90.000.000, (Sembilan puluh juta rupiah);Bahwa disamping itu, sebagai akibat perouatan Wanprestasi yangdilakukan oleh Para Tergugat tersebut, maka Penggugat telah pulamenderita kerugian akibat keterlambatan Para Tergugat dalammemenuhi kewajibannya tersebut yakni membayar hutangnya kepadaPenggugat, kerugian mana adalah berupa kehilangan keuntunganbagi Penggugat apabila uang Penggugat yang dipinjam oleh ParaTergugat tersebut diinvestasikan oleh Penggugat, sehingga untuk ituPenggugat menuntut ganti rugi (schaden
Tergugat untuk membayar hutang bunga(interesten) kepada Penggugat sebesar 20% setiap bulannya dariHalaman 8 dari 31 halaman Putusan No. 43/PDT/2018/PT KDI10.11.hutang pokok Para Tergugat tersebut, terhitung sejak tanggal 03Okotober 2016 sampai Para Tergugat membayar seluruh hutangnyakepada Penggugat, dikurangi dengan pembayaran hutang bungayang pernah dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugatsebesar Rp 90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah);Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi (schaden
(lima puluh juta rupiah);Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi (schaden)kepada Penggugat sebesar 1 % (satu prosen) dari hutang pokok ParaTergugat tersebut, terhitung sejak Penggugat mendaftarkan SuratGugatannya di Pengadilan Negeri Baubau (bulan November 2017)sampai Para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepadaPenggugat;Menolak gugatan Penggugatselain dan selebihnya;Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 881.000, (delapan ratus delapan puluh satu ribu Rupiah
persen per tahun yang dihitung sejak tanggal 4 Maret 2017 sampaidengan Pembanding semula Tergugat dapat melunasi semua hutanghutangnya.Halaman 27 dari 31 halaman Putusan No. 43/PDT/2018/PT KDIMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, petitum Terbanding semula Penggugat yang ke5 (lima)dan ke 6 (enam) hanya dapat dikabulkan sebagian ;Menimbang, bahwa mengenai petitum gugatan Terbandingsemula Penggugat yang ke 7 (tujuh) yaitu menghukum Para Tergugatuntuk membayar ganti rugi (schaden
143 — 127
Hal ini sebagaimanadijelaskan di dalam halaman 47, yaitu:Gantirugi sering diperind dalam tiga unsur: biaya, rugi dan bunga (dalam bahasaBelanda: kosten, schaden en interessan),Berdasarkan doktrin tersebut di atas, maka terhadap pihak yang berada dalam keadaanlalai (wanprestasi) dapat diberlakukan sanksisanksi seperti ganti rugi dalam bentukbiaya, rugi dan bunga (Kosta, schaden, en interessar);Oleh karena Tergugat telah wanprestasi terhadap Penggugat berdasarkan KJB danSPJB, dimana wanprestasi tersebut
yang timbul berupa biaya perkara ini; serta dihukum untuk membayar rugi(schaden)sejumlah Rp.575.0. 000, (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah); dan bunga (i/nferesse7)sejumlah Rp. 1.130.000, (satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) per hari, terhitungsejak lalainya Tergugat, yaitu pada tanggal 20 April 2012, hingga pelunasan seluruhhutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 565.000.000, (lima ratus enam puluhlima juta rupiah);Adapun rindan dan tuntutan Penggugat ini telah diajukan sesuai dengan
ketentuan Pasal1243 Burgerlik Wetboek, sebagai berikut:"Vergoeding van kosten, schaden en interessen, voortspruitende uit het niet nakomeneaner verbindtens, is dan eerst verschuldigd. wanneerde schuldenaar, na in gebreke teZiingesiteld, nalato bijfttom die verbindtents te vervullen, of inden hetgeen de schuldenaarverpligt was tegeven of te doen, sledits kongegevenof gedaan warden binnen zekerentid, welken hij heft laten voorhj gaan."
suatu perikatan mulaldiwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhiperikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapatdiberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaul waktu yang telah ditertukan.Dengan demikian, sudah selayaknya jika Majdis Hakim Yang Mulia mengabulkantuntutan PENGGUGAT ini dengan menghukum TERGUGAT untuk mengganti biaya(Kosten) yang timbul (in casu biaya perkara a quay, serta dihukum untuk membayar rugi(schaden
1.WA ANUFA
2.WA NUFI
3.WA TAIYA
4.WA ODE MUSRIFA
5.MURNIFA
6.LA RIYDI
7.LA MIYMI
Tergugat:
1.Drs. SUNI JOHANES, M.M., I.Pem
2.LA ODE ASHARI
77 — 40
dibebani syarat apapun;18.Bahwa disamping itu, sebagai akibat perbuatan hukum Wanprestasi (CideraJanji) yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, maka Para Penggugat telahpula menderita kerugian akibat keterlambatan Para Tergugat dalam memenuhikewajibannya tersebut yakni membayar harga tanah kepada Para Penggugat,kerugian mana adalah berupa kehilangan keuntungan bagi Para Penggugatapabila harga tanah tersebut diinvestasikan oleh Para Penggugat, sehingga untukitu Para PenggugaT menuntut ganti rugi (schaden
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi (schaden) kepada ParaPenggugat sebesar 3% (tiga persen) dari total harga tanah yang seharusnyadibayar Para Tergugat tersebut, terhitung sejak Para Penggugat mendaftarkanSurat Gugatannya di Pengadilan Negeri Baubau (Bulan Januari 2020) sampaiPara Tergugat membayar lunas harga tanah kepada Para Penggugat;.
Terbanding/Tergugat : PT. CIKARANG LISTRINDO. TBK
Terbanding/Turut Tergugat II : MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL RI
Terbanding/Turut Tergugat I : MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT RI
213 — 78
Bahwa berdasarkan uraian di atas, PENGGUGAT telahmengalami kerugian (kosten, schaden, interesten) total mencapaiHal 6 Putusan No.310/PDT/2018/PT.DKIRp.300.000. 000.000, (tiga ratus miliar Rupiah) dengan ketentuanditambah bunga (interesten) 6% (enam persen) pertahun sejak perkara aquo didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga dibayar lunasdengan perincian sebagai berikut:a) Kerugian materiil berupa biaya (kosten), yakni biaya pengerjaanpengerukan yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT
dan belumdibayarkan oleh TERGUGAT sebesar Rp.125.611.258.114,02(Seratus dua puluh lima milyar enam ratus sebelas juta dua ratus limapuluh delapan ribu seratus empat belas Rupiah dan dua sen);b) Kerugian materiil berupa rugi (schaden) berupa keuntungan yangakan diperoleh PENGGUGAT apabila TERGUGAT tidak melakukanperbuatan melawan hukum dan = PENGGUGAT selesaimenyelesaikan pekerjaan sebesar Rp. 44.122.811.665,98 (empatpuluh empat miliar seratus dua puluh dua juta delapan ratus sebeleasribu enam ratus
ditambah bunga 6% (enam persen) setahun sejakperkara a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hinggadibayar lunas dengan perincian sebagai berikut:a) Kerugian materiil berupa biaya (kosten), yakni biaya pengerjaanpengerukan yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT dan belumdibayarkan oleh TERGUGAT sebesar Rp. 125. 611. 258. 114, 02(seratus dua puluh lima milyar enam ratus sebelas juta dua ratus limapuluh delapan ribu seratus empat belas Rupiah dan dua sen);b) Kerugian materiil berupa rugi (schaden
21 — 15
Dengan perincian :15 bulan x 3 % x Rp. 115.000.000 = Rp 51.750.000 (lima puluh satujuta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).Bahwa, mengenai denda (dalam praktik disebut penalti), maka akibathukum dari wanprestasi menurut Pasal 1239 KUH Perdata adalah biaya(kosten), rugi (schaden) dan bunga (interesten), denda yang belum diatursebelumnya dapat dikualifikasikan sebagai biaya atau rugi.Diatur dalam Pasal 13 (2) Undangundang Nomor : 6 /1983 stdld UUNo.28 tahun 2007 ayat (1 ) : sanksi administrasi berupa
99 — 18
mengambil barang, karena meragukan kapasitas dan kapabilitasPenggugat sebagai salah satu pemborong akibat macetnya pembayaranhutang bahan bangunan yang disebabkan oleh tindakan Tergugat danTergugat Il tidak memenuhi kewajibannya, yang tidak bisa dihituangdengan uang, akan tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban Tergugat dan Tergugat Il, maka Tergugat dan II dihukum untuk membayarkerugian immateril sejumlah Rp1.000,000,000,00 (satu milyar rupiah);Bahwa kerugian Penggugat berdasarkan azas kosten schaden
Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar kerugianPenggugat berdasarkan azas kosten schaden en intresten ataskehilangan kesempatan memperoleh keuntungan (optimalisasi)mengelola uang sebesar Rp447.500.000,00 (empat ratus empatpuluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) apabila digunakan olehPenggugat untuk mengerjakan pemborongan lainnya akanmenghasilkan keuntungan selama 36 bulan sejumlahRp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);7.
26 — 22
Yth.Majelis HakimPemeriksa perkara aquo untuk berkenan menyatakan Tergugat telahmelakukan perbuatan Cidera Janji/Ingkar Janji (Wanprestasi) yangmenimbulkan kerugian bagi Penggugat;Bahwa, penggantian kerugian dapat dituntut menurut undangundangberupa kosten, schaden en interessen (Vide: Pasal 1243KUHPerdata);Bahwa, yang dimaksud kerugian yang bisa dimintakan penggantian itu,tidak hanya biayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan(kosten), atau kerugian yang sungguhsungguh menimpa benda siberpiutang
(schaden), tetapi juga berupa kehilangan keuntungan(interessen), yaitu keuntungan yang didapat seandainya siberhutangtidak lalai (winstderving);Bahwa, akibat Perbuatan Cidera Janji/Ingkar Janji (Wanprestasi) yangdilakukan oleh Tergugat sebagaimana terurai diatas telah menimbulkankerugian bagi pihak Penggugat baik berupa kerugian immateriil (moril)maupun materiil;Bahwa, Kerugian mana secara immateriil adalah tidak terkira, halmanadisamping itu karena permasalahan aquo telah juga mengakibatkankondisi
Mega Fatmawati
Tergugat:
1.Rini
2.Novel Irawan
39 — 9
Kerugian yang sesungguhnya menimpa harta benda si berpiutang(schaden) ; danc.
waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditandatanganinyaSurat Pernyataan tersebut Para Tergugat wajib melakukan pengembalianmodal dan pemberian keuntungan kepada Penggugat namun hingga saatini baik Tergugat maupun Tergugat II tidak beriktikad baik melakukan haltersebut dan berdasarkan hal tersebut telah memenuhi unsur pasal 1234KUHPerdata khusus terkait Biayabiaya yang sesungguhnya telahdikeluarkan Penggugat (konsten) atau Kerugian yang sesungguhnyamenimpa harta benda si berpiutang in casu Penggugat (schaden
10 — 0
Bahwa, penggantian kerugian dapat dituntut menurut undangundang berupa kosten,schaden en interessen (Vide: Pasal 1243 KUHPerdata);14. Bahwa, yang dimaksud kerugian yang bisa dimintakan penggantian itu, tidak hanyabiayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan (kosten), atau kerugian yangsungguhsungguh menimpa benda si berpwtang (schaden), tetapi juga berupakehilangan keuntungan (interessen), yaitu keuntungan yang didapat seandainyasiberhutang tidak lalai (winstderving);15.
117 — 84 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2524 K/Pdt/2019b) Kerugian materiil berupa rugi (schaden) berupakeuntungan yang akan diperoleh Penggugat apabila Tergugattidak melakukan perbuatan melawan hukum dan Penggugatselesai menyelesaikan pekerjaan sebesar Rp44.122.811.665,98(empat puluh empat miliar seratus dua puluh dua juta delapanratus sebeleas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah komasembilan puluh depan sen);C) Kerugian immateriil berupa tekanan mental dan psikologis,terbuangnya waktu, pekerjaan/bisnis terganggu, beban pikiranyang
87 — 21
Hal ini diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata.Menimbang bahwa penggantian kerugian, dapat dituntut menurut undangundang berupa "kosten, schaden en interessen" (pasal 1243 KUHPerdata).Menimbang bahwa yang dimaksudkan kerugian yang dapat dimintakanpenggantian itu, tidak hanya yang berupa biayabiaya yang sungguhsungguh telahdikeluarkan (kosten), atau kerugian yang sungguhsunggguh menimpa harta bendasi berpiutang (schaden), tetapi juga yang berupa kehilangan keuntungan(interessen), yaitu keuntungan yang
akan didapat seandainya si berhutang tidak lalai(winstderving).Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ganti rugi adalah ganti darikerugian yang nyata berupa sejumlah uang, tidak bisa yang lain, yang diakibatkanlangsung oleh waprestasi berupa ongkos (kosten), kerugian (schaden) dan bunga(interessen) (Pasal 1246 dan Pasal 1248 KUHPerdata).Menimbang bahwa selanjutnya, disyaratkan kerugian yang dapat dituntutharuslah kerugian yang menjadi akibat langsung dari wanprestasi.
Terbanding/Tergugat : PT Beringinmas Jaya Abadi
163 — 83
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata, Penggugat diberi hak oleh undangundang menuntut penggantian biaya (kosten),kerugian (schaden) dan bunga (interesen).
dokumendokumenberupa Asli Surat Kirim Asal Barang (SKAB), Asli B/L Clean on Board, AsliCertificate of Analysis (COA), Asli Certificate of Weight (CoW), kepadaPenggugat dengan tepat waktu yaitu pada tanggal 02 Oktober 2017,menyebabkan Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan operasionalpabrik sebagai kegiatan utama bisnis nya pengolahan dan pemurnian BiihBauksit menjadi alumina di wilayah Kendawangan, kabupaten Ketapang,Provinsi Kalimantan Barat, mengakibatkan Penggugat harusmenanggung kerugian (schaden
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan pengembalian pembayaranuang pokok berjumlah 5.429.000.000, (lima miliar empat ratus dua puluhsembilan juta rupiah), pembayaran ganti rugi (Schaden), dan bunga(interessen), serta untuk menghindari kesengajaan Tergugat menundapembayaran, sebagai hukum, patut menghukum Tergugat untukmembayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayarankepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 5.000.000, (lima juta Rupiah)per/hari terhitung sejak mulai putusan berkekuatan hukum tetap
1.679.000.000, (satu miliar enam ratustujuh puluh sembilan juta Rupiah), angka tersebut diperoleh daribiayaLaytime selama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 18Agustus 2017 sampai dengan 17 Oktober 2017;Total sejumlah Rp. 5.429.000.000, (lima miliar empat ratus dua puluhsembilan juta Rupiah);Menghukum Tergugat membayar bunga (Interessen) yang sampai denganhari ini berjumlah Rp. 67.862.500, (enam puluh tujuh juta delapan ratusenam puluh dua ribu lima ratus Rupiah); dan membayar ganti kerugian(schaden
42 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
merugikanPenggugat sebesar US $ 10,750.00 ;Bahwa oleh karena Tergugat telah wanprestasi, maka Tergugat wajibdihukum membayar seluruh jasa pengangkutan kepada Penggugat sebesar US$ 10,750.00 atau apabila di kurs ke dalam rupiah pada saat itu per US $Rp.10.000,, maka jumlah dalam rupiah sebesar Rp.107.500.000, (seratustujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara seketika, tunai dan sekaligus ;Bahwa akibat tindakan Tergugat yang melakukan perbuatan wanprestasitersebut, di samping menimbulkan kerugian pokok (schaden
37 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
1.819.354.617.99,00 yangmenjadi kewajiban dan Tergugat dan Tergugat II dan menurut MajelisHakim jumlah tersebut hanya berupa dalildalil perincian seperti tersebut diatas, tanpa alat bukti aoapun yang diajukan oleh Penggugat oleh karenanyatuntutan Penggugat hanyalah dapat dikabulkan sebagian, yaitu menyatakanTergugat dan Tergugat Il melakukan wanprestasi/ingkar janji dan akibatwanprestasi menurut hukum (vide Pasal 1236 s/d 1250 KUHPerdata), makadebitur dihukum untuk membayar ganti rugi berupa kosten, schaden
eninteressen yaitu. biayabiaya yang nyatanyata dikeluarkan olehKreditur/Penggugat (kosten), dan kerugian yang sungguhsungguh dialamiPenggugat (schaden), ataupun kehilangan keuntungan yang diharapkanseandainya Debitur/Tergugat tidak lalai wnsterving (interressen) yangdiperhitungkan dari jumlah hutang Penggugat ditambah bunga dan dendaHal.12 dari 18 hal.
94 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
mengambil barang, karena meragukan kapasitas dan kapabilitasPenggugat sebagai salah satu pemborong akibat macetnya pembayaranhutang bahan bangunan yang disebabkan oleh tindakan Tergugat danTergugat Il tidak memenuhi kewajibannya, yang tidak bisa dihitungdengan uang, akan tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban Tergugat dan Tergugat Il, maka Tergugat dan II dinukum untuk membayarkerugian immateril sejumlah Rp1.000,000,000,00 (satu miliar rupiah);Bahwa kerugian Penggugat berdasarkan azas kosten schaden
Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar kerugian Penggugatberdasarkan azas kosten schaden en intresten atas kehilangan kesempatanmemperoleh keuntungan (optimalisasi) mengelola uang sebesarHalaman 5 dari 17 hal. Put. Nomor 1753 K/Pdt/2016Rp447.500.000,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta lima ratus riburupiah) apabila digunakan oleh Penggugat untuk mengerjakan pemboronganlainnya akan menghasilkan keuntungan selama 36 bulan sejumlahRp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);7.
115 — 72
Penggantian kerugian dapat dituntut menurutUndangundang berupa : "kosten, schaden en interesse" sebagaimanadiatur dalam Pasal 1243 BW.
Penggantian kerugian dapat dimintakanPenggugat, tidak hanya yang berupa biaya biaya yang sungguhsungguhtelah dikeluarkan (kosten, atau kerugian yang sungguhsungguh menimpaharta benda si berpiutang (schaden), tetapi juga berupa kehilangankeuntungan (interessen) yaitu kKeuntungan yang akan didapat seandainyaPara Tergugat tidak lalai (winstderving).Bahwa kerugian minimal Penggugat tersebut, cukup beralasan untukdibebankan pada Para Tergugat untuk menggantinya sebagai konsekwensijanji menyerahkan fisik
DPPB Pemda DKI Jakarta dan oleh karenanyaberdasarkan Pasal 1244 KUHPerdata dan Pasal 1245KUHPerdata, harus dikualifikasikan bahwa PARA TERGUGATDALAM KONVENSI tidak melakukan kesalahan maupunwanprestasi dari oleh karenanya terhadap PARA TERGUGATDALAM KONVENSI tidak dapat dikenakan ukosten, schaden,interesse, winstderving".6.
27 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
kembaliHal. 1 dari 7 hal.Put.No.1770 K/Pdt/2010hutang para Tergugat, akan tetapi ternyata hingga gugatan ini diajukan tidaklahmemperoleh tanggapan yang cukup layak, sehingga tidak ada jalan lain untukmenagih kembali piutang Penggugat melalui gugatan ini;Bahwa dengan demikian jelaslah para Tergugat telah melakukanwanprestasi, sehingga berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata layaklah paraTergugat dibebani kewajiban membayar kembali hutangnya ditambah denganbeban bunga dan biayabiaya yang timbul (kosten, schaden
373 — 317 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa penggantian kerugian yang dapat dituntut menurut undangundang adalah berupa kosten, schaden en interessen (sesuaidengan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata dan seterusnya).Kerugian yang dimintakan penggantian itu tidak hanya berupabiayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan (kosten)atau kerugian yang sungguhsungguh menimpa harta benda diberhutang (schaden) tetapi juga berupa kehilangan keuntungan(interessen) seandainya si berhutang tidak lalai (Prof. Subekti,S.H., op.cit, hal 148);b.