Ditemukan 323 data
5 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga Pemohon dan Termohon tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatau. sebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jopasal 76 ayat (1) Unadang
8 — 1
oleh karena itu patutdikabulkan, sesuai pasal 39 Undangundang No. 1 Tahun 1974 jopasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jopasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam :i = ae Menimbang, bahwa memperhatiakan firman Allah dalamsurat Al Bagarah ayat 229 yangArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu 2 kali, setelahitu. boleh rujuk lagi atau menceraikan dengancara baikHe eae Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasukdalam bidang perkawinan maka berdasarkan pasal 89 ayat (1)Undang Unadang
10 — 1
Pwr tidak dapat dilanjutkandan dicoret dari pendaftaran;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinanmaka berdasarkan pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 biaya harusdibebankan kepada Penggugat;Mengingat Pasal 70 ayat (6) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Unadang Undang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang undang Nomor 50 Tahun 2009 dansemua peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN:1.
16 — 3
iy a itu patutdikabulkan, ses S34N < gan 1 Tahun 1974 jopasal 19 huruf (f ite dt 9 Tahun 1975 jopasal 116 huruf Hukum Islam ;He eae Menimbang, bahwa memperhatiakan firman Allah dalamsurat Al Baqarah ayat 229 yangArtinya : Talak (yang dapat dirujuk) itu 2 kali, setelahitu. boleh rujuk lagi atau menceraikan dengancara baik= = a Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasukdalam bidang perkawinan maka berdasarkan pasal 89 ayat (1)Undang Unadang Nomor : 07 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agamasebagaimana
6 — 2
Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak penggugatataupun tergugat demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkanapakah rumah tangga penggugat dan tergugat tersebut masihada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganyaatausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan KetentuanPasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975, jo Pasal 76 ayat (1) Unadang
4 — 1
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
6 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebabterjadinya ketidak rukunan tersebut berawal daripihak pemohon ataupun termohon demikian pula paktorpenyebab terjadinya percekcokan dalam hal ini yangakan dipertimbangkan apakah rumah tangga pemohon dantermohon tersebut masih ada harapan untukdipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan KetentuanPasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975, jo Pasal 76 ayat (1) Unadang
3 — 0
, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih = adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; ~ Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
5 — 1
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
4 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinya ketidakrukunan tersebut berawal dari pihak pemohon ataupun termohondemikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halini yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga pemohon dantermohon tersebut masih ada harapan untuk dipertahankankeutuhan rumah tangganya atau sebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 22ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo Pasal 76ayat (1) Unadang
3 — 0
Menimbang, bahwa = majelis hakim tidak akanmempertimbangkan lebih lanjut apakah penyebab terjadinyaketidak rukunan tersebut berawal dari pihak pemohonataupun termohon demikian pula paktor penyebab terjadinyapercekcokan dalam hal ini yang akan dipertimbangkan apakahrumah tangga pemohon dan termohon tersebut masih = adaharapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya; Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, joPasal 76 ayat (1) Unadang
14 — 1
Pwr tidak dapat dilanjutkandan dicoret dari pendaftaran;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinanmaka berdasarkan pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 biaya harusdibebankan kepada Pemohon;Mengingat Pasal 70 ayat (6) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Unadang Undang Nomor 3Halama 4 dari 6 putusan Nomor 97/Pdt.P/2019/PA.
9 — 2
Pwr tidak dapat dilanjutkandan dicoret dari pendaftaran;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinanmaka berdasarkan pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 biaya harusdibebankan kepada Pemohon;Mengingat Pasal 70 ayat (6) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Unadang Undang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang undang Nomor 50 Tahun 2009 dansemua peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKANI:1.
10 — 2
Pwr tidak dapatdilanjutkan dan dicoret dari pendaftaran;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinanmaka berdasarkan pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 biaya harusdibebankan kepada Penggugat;Mengingat Pasal 70 ayat (6) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Unadang Undang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang undang Nomor 50 Tahun 2009 dansemua peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN:1.
5 — 0
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halini yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
6 — 1
Menimbang, bahwa majelis hakim tidak akan mempertimbangkan lebih lanjutapakah penyebab terjadinya ketidak rukunan tersebut berawal dari pihak Pemohonataupun Termohon demikian pula paktor penyebab terjadinya percekcokan dalam halim yang akan dipertimbangkan apakah rumah tangga Pemohon dan Termohontersebut masih ada harapan untuk dipertahankan keutuhan rumah tangganya atausebaliknya;Menimbang, bahwa sesuai dengan Ketentuan pasal 22 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975, jo pasal 76 ayat (1) Unadang
56 — 13
Tergugat/Pembanding dapat diserahkankepada Penggugat/Terbanding, diperlukan adanya amar putusandalam bentuk kondemnator yang menghukum Tergugat/Pembandinguntuk menyerahkan anak tersebut kepada Penggugat/TerbandingMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangantersebut diatas, amak putusan Pengadilan AgamaTanjungkarang tersebut dapat dikuatkan dengan perbaikanamar, sehingga keseluruhan amarnya menjadi tersebut dalamamar putusan dibawah ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan apasal 89 ayat (1)Undang unadang
10 — 2
Hukum10Islam (KHI), yaitu antara suami isteri telah terjadiperselisihan dan pertengkaran terus menerus dantidak ada harapan akan hidup' rukun kembali dalamrumah tangga ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut, maka gugatan Pengugat cukupberalasan dan tidak melawan hukum, karenanyasesuai pasal 125 ayat (1) HIR , = gugatan Penggugatdikabulkan dengan verstek ;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 84 ayat (1) dan(2) Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telahdirubah dengan Undang Unadang
13 — 1
Pwr tidak dapat dilanjutkandan dicoret dari pendaftaran;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinanmaka berdasarkan pasal 89 Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 biaya harusdibebankan kepada Penggugat;Mengingat Pasal 70 ayat (6) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Unadang Undang Nomor 3Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang undang Nomor 50 Tahun 2009 dansemua peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADLLI1.
30 — 10
dikembalikan lagi dengan dalih sepedah motor tersebut telah hil;ang namun terdakwatidak dapat menunjukan laporan adanya kehilangan dari pihak kepolisian dan juga tidak memberitahukan kepada saksi korban mengenaikehilangan tersebut maliankan langsung melarikan diri dari pertanggung jawaban ;e Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000, (lima jutarupiah) ;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Kitab Undang Unadang
Aceng meyerahkan sepedah motor tersebut untuk dipinjam oleh terdakwa namun setelah sepedah motor tersebut dibawa oleh terdakwa hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikansepedah motor tersebut dan juga tidak membayar uang sewa sepedah motor tersebut;Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang Unadang Hukum Pidana ;Menimbang, bahwa atas dakwaan yang di bacakan Penuntut Umum tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan mengerti danTerdakwa tidak mengajukan keberatan