Ditemukan 886 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PITER PARIAMA VS PT PAZIA PILLAR MERCYCOM, yang diwakili oleh Direktur YuliasianeSulistiyawati dan 1. PT MITRA KAYU INDUSTRI, diwakili oleh Direktur Utama, Reginald Trisna, dkk.
444925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sebanyak 2 (dua) Kreditor Separatis yang mewakili 17.826 (tujuhbelas ribu delapan ratus dua puluh enam) atau 88,19% (delapanpuluh delapan koma sembilan belas persen) dari seluruh tagihanKreditor Separatis yang hadir dalam rapat pemungutan suara(voting) atas rencana perdamaian dan;2.
    Kreditor Separatis yang menolak rencana perdamaian:PT Bank Central Asia, Tbk, dengan nilai tagihan yang diakuiolehTim Pengurus sebesar Rp23.871.948.931,01;ii.
    Nomor 211 PK/Pdt.SusPailit/2018sebagaimana ditentukan berikut ini:1.Kewajiban Pembayaran kepada Kreditor Separatis;Kreditor Separatis yang menerima/menyetujui Rencana Perdamaianakan menerima pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut:Tunggakan bunga dan denda Kreditor Separatis dihapuskan,sehingga yang akan dibayarkan oleh Debitor PKPU hanyalahutang pokok;Pembayaran kepada Kreditor Separatis akan dikenakan masatenggang (grace period) selama 36 (tiga puluh enam) bulan yangdihitung sejak Perjanjian
    Untuk Kreditor Separatis yang menolak/tidak menyetujui RencanaPerdamaian akan berlaku ketentuan sebagai berikut:Kreditor Separatis yang menolak Rencana Perdamaian berhak danberwenang bersamasama dengan Debitor PKPU untukmelaksanakan penjualan objek jaminan di mukaumum (lelang)maupun penjualan di bawah tangan dengan bantuanPemilikJaminan,kepada pihak manapun termasuk dan tidakterbatas pada Kreditor Separatis yang menolak RencanaPerdamaian selaku Pemegang Jaminan dengan nilai sesuai denganketentuan
    akan dinyatakan lunas; Apabila hasil penjualan objek jaminan kebendaan lebih kecil darinilai utang Kreditor Separatis yang diakui dalam Rapat PencocokanTagihan, maka utangutang Pazia kepada Kreditor Separatis yangmenolak Rencana Perdamaian akan dinyatakan lunas;2.
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 K/PDT.SUS/2010
PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA; EFENDY H. PURBA, SH., SELAKU TIM KURATOR PT. UNI ENLARGE INDUSTRY INDONESIA (PT. UEII)
10481 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bank Chinatrust Indonesia selakuKreditur Separatis telah melelang sendiri hak tanggungan tersebut tanpacampur tangan Kurator sehingga permohonan tersebut haruslah ditolak";PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTI SALING BERTENTANGAN(KONTRADIKSI), SEHINGGA PUTUSAN JUDEX FACTI HARUSDIBATALKAN3.
    Pemohon Kasasi berstatus sebagai Kreditur Separatis yang telahmelakukan lelang eksekusi jaminan dalam tenggang waktu masainsolvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU;b.
    secara hukum kedudukan para pekerja/buruh yang berstatus sebagai Kreditur Preferen adalah tidak lebih tinggi dariKreditur Separatis sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim diMahkamah Konstitusi dalam Putusannya No. 18/PUUVI/2008 tertanggal 23Oktober 2008 (bukti P5) ;Menimbang, bahwa selain itu PT.
    Bank Chinatrust Indonesia selaku Kreditur Separatis telahmelelang sendiri hak tanggungan tersebut tanpa campur tangan kuratorsehingga permohonan tersebut harus di tolak ;Bahwa dalam menarik perumusan masalah, judex facti berarti telahmengkonstatir faktafakta yang diajukan oleh para pihak untuk kemudiandikualifisir dengan hukum yang ada.
    secara hukum kedudukan para pekerja/buruhyang berstatus sebagai Kreditur Preferent adalah tidak lebih tinggi dariKreditur Separatis sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim diMahkamah Konstitusi dalam putusannya No. 18/PUUVI/2008 tertanggal 23Oktober 2008 ;9.
Putus : 13-05-2014 — Upload : 19-11-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 156 K/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 13 Mei 2014 — I. BANGKOK BANK PUBLIC COMPANY LIMITED JAKARTA BRANCH, DK VS PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
24022221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 156 K/Pdt.SusPKPU/2014Kreditur Separatis;Jumlah Kreditur Separatis yang terdaftar dalam Daftar Kreditursementara PT.
    Saripari Pertiwi Abadi (dalam PKPU) adalah sebanyak5 Kreditur;Jumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 4 Kreditur dengan jumlah suara sebanyak 40797 (suara)dengan persentase 100 %;Jumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui rencana perdamaian 0 Kreditur presentasi 0 % dengan jumlahsuara sebanyak 0 dengan persentase 0 % setuju;Jumlah Kreditur Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui rencana perdamaian
    Nomor 156 K/Pdt.SusPKPU/2014Kreditur Separatis yang tidak setuju (menolak) adalah sebanyak 1 (satu)Kreditur atau 25 % dari seluruh jumlah Kreditur Separatis dengan totaltagihan sebesar Rp135.137.545.198,51 yang mewakili sebanyak 13514suara atau 33 % dari jumlah tagihan selurun Kreditur Separatis yanghadir dan yang memberikan suara;Kreditur Konkuren:Kreditur Konkuren yang setuju adalah sebanyak 64 Kreditur atau 90 %dari selurun jumlah Kreditur Konkuren dengan iotal tagihanRp85.710.278.808,56 yang
    ;Bahwa perubahan pernyataan tersebut di atas juga telah disampaikandidalam rapat Kreditur bersama Hakim Pegawas;Bahwa berdasarkan perubahan suara tersebut, maka usulan perdamaianDebitur PKPU telah disetujui oleh 3 Kreditur Separatis atau sama dengan75 % dari keseluruhan jumlah tagihan semua Kreditur Separatis;2. Pendapat para Kreditur Separatis:Bahwa Kreditur Separatis PT.
    Parman, Jakarta Barat, dengan dihadiri oleh seluruh Kreditur(Separatis & Konkuren), Debitur, Tim Pengurus PT.
Putus : 20-10-2014 — Upload : 29-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 PK/Pdt.Sus-PKPU/2014
Tanggal 20 Oktober 2014 — I. FIRMA LITHA & CO, DK VS HERYANTO WIJAYA, DK
626760 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 39 PK/Pdt.SusPKPU/2014Dan;Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkan suarayakni 1 Kreditor Separatis dari total 1 Kreditor Separatis, yang menyetujui1 Kreditor, dan yang tidak menyetujui 0 Kreditor, serta yang abstain 0Kreditor, sehingga;Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkan suaraserta menyetujui melebihi 1/2 jumlah Kreditor Separatis dimaksud, dantagihannya pun melebihi 2/3 jumlah tagihan separatis dimaksud yakniRp13.075.150.000,00 (Jumlah 2/3 tagihan
    yang hadir dan berhak mengeluarkan suarayakni 1 Kreditor Separatis dari total 1 Kreditor Separatis, yangmenyetujui 1 Kreditor, dan yang tidak menyetujui 0 Kreditor, serta yangabstain 0 Kreditor;Sehingga, Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkan suaraserta menyetujui melebihi 1/2 jumlah Kreditor Separatis dimaksud, dantagihannya pun melebihi 2/3 jumlah tagihan Separatis dimaksud yakniRp13.075.150.000,00 (Jumlah 2/3 tagihan separatisRp8.716.766.667,00, sedangkan jumlah tagihan
    , dan tagihannya pun tidak melebihi 2/3 jumlah tagihanSeparatis dimaksud yakni Rp13.075.150.000,00;(Jumlah 2/3 tagihan Separatis Rp8.716.766.667,00, sedangkanjumlah tagihan Separatis seluruhnya Rp13.075.150.000,00);f.
    Nomor 39 PK/Pdt.SusPKPU/2014 Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkansuara yakni 1 Kreditor Separatis dari total 1 Kreditor Separatis, yangmenyetujui 0 Kreditor, dan yang tidak menyetujui 1 Kreditor, sertayang abstain 0 Kreditor;Sehingga;Jumlah Kreditor Separatis yang hadir dan berhak mengeluarkansuara serta menyetujui tidak melebihi 1/2 jumlah Kreditor Separatisdimaksud, dan tagihannya pun tidak melebihi 2/3 jumlah tagihanseparatis dimaksud yakni Rp13.075.150.000,00;(Jumlah 2
    /3 tagihan Separatis Rp8.716.766.667,00, sedangkanjumlah tagihan Separatis seluruhnya Rp13.075.150.000,00);h.
Putus : 21-02-2013 — Upload : 16-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 813 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2013 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero)Tbk ; JANDRI SIADARI, SH. LLM selaku KURATOR PT. TRIPANCA GROUP (dalam pailit)
264520 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JKT.PST tanggal3 Agustus 2009 dan mengangkat kami selaku Kurator dalam kepailitan dimaksud;BRI selaku Kreditur Separatis melalui Surat No: R.122RPK/RPD/05/ 2012tanggal 10 Mei 2012 (copy terlampir) menyatakan bahwa BRI telah berhasil melakukanHal. 1 dari 15 hal. Put. No. 813 K/Pdt.Sus/2012eksekusi jaminan pinjaman PT. Tripanca Group (Dalam Pailit) dan atas kewajiban PT.Tripanca Group (Dalam Pailit) sudah dilakukan pelunasan.
    Primair Menyatakan hak BRI/Tergugat selaku Kreditur Separatis dari PT TripancaGroup (dalam pailit) untuk mengeksekusi/menjual sendiri asset/benda jaminanhutang PT Tripanca Group (dalam pailit) selaku debitur BRI telah berakhirpada tanggal 22 Desember 2009; Menyatakan Tergugat mempunyai kewajiban hukum untuk segera menyerahkanseluruh dokumendokumen asset jaminan PT Tripanca Group (dalam pailit)kepada Penggugat selaku kurator;b.
    Dalam hal pelunasan hutang dari harta milik pribadi tersebut,status Pemohon Kasasi bukanlah sebagai kreditur separatis.Status kreditur separatis Pemohon Kasasi dalam perkara pailit a quo hanyaterkait dengan diagunkannya asset atas nama PT Tripanca Group (dalampailit) dengan fidusia yang telah diserahkan kepada kurator dan menjadiBOEDEL PAILIT,d.
    KREDITUR SEPARATIS TERBATAS PADASTATUS PEMOHON KASASI SELAKU PEMEGANG FIDUCIA ATASASSET PT TRIPANCA GROUP (DALAM PAILIT) YANG TELAHDISERAHKAN KEPADA KURATOR.c Berdasar Pasal 39 ayat 2 UU Kepailitan diatur bahwa sejak tanggalputusan pailit diucapkan, UPAH BURUH YANG TERUTANGMERUPAKAN UTANG HARTA PAILIT ;3 Bahwa, untuk itu pertimbangan hukum Hakim yang menyatakan bahwa :a " Pemohon Kasasi (dahulu Termohon) adalah Kreditur Separatis karenamemegang hak tanggungan" adalah tidak sesuai dengan hukum yangberlaku
    bukan merupakan Kreditur Separatis ; b "Pihak Termohon yang menjual hak tanggungan harta debitor pailit, danpara buruh berhak meminta bagian atas hasil objek lelang tersebut sesuai11dengan rasa keadilan "adalah keliru dan bertentangan dengan hukumkepailitan, karena Pemohon Kasasi tidak pernah menjual hak tanggunganmilikdebitorpailit!
Register : 02-09-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 262/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tanggal 16 Nopember 2020 — MOH EKO HERWANTO >< PT. BUMI SEJAHTERA ARIYA
664263
  • Ketentuan KhususDi bawah ini adalah rencana restrukturisasi atas setiap utangPerseroan sebagaimana terinci di bawah ini: Utang Separatis Seluruh utang Perseroan dicatat hinggatanggal Putusan PKPUJumlah Utang 1.
    Semua bunga, biayabiaya default/penaltiSeparatis yang dibukukan terkait dengan tagihanutang Separatis dihapus ketika sudahterjadi Putusan Homologasi;2 Jumlah utang Separatis suatu Kreditoradalah jumlah yang telah dipertemukan(sudah adi net off) dengan tagihanPerseroan kepada Kreditor tersebut;3.
    Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU) termasukkompleks karena menyangkut kepentingan para kreditor yang cukuprumit khususnya antara Pihak Debitor PKPU, Kreditor Separatis,Kreditor Konkuren, dan Kreditor Preferen;b.
    dari Para Pihak;Bahwa Kreditor Separatis dan Para Kreditor Preferen pada saatVerifikasi Piutang tidak setuju atas pengakuan dan/atau sikappengakuan utang Debitor PKPU / PT.
    Bumi Sejahtera Ariya (Dalam PKPU) seluruh Kreditor Separatis dan KreditorKonkuren menolak Rencana Perdamaian tersebut, sehingga dengan demikianterhadap PT.
Register : 21-11-2019 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Mdn
Tanggal 28 September 2020 — Pemohon:
RULIADI
Termohon:
PT. RUMAH SAKIT RACHMAD INSANI
26945
  • Separatis, Kreditor Konkuren (Ruliadi, CV.Davila Utama dan Madwen), Pengurus, dan Hakim Pengawas kemballmembahas proposal yang diajukan Debitor dan Debitor menyatakan bahwaDebitor sudah mendapat Investor yang baru dimana Investor yang barubersedia dengan syarat tidak dibayar dimuka sebagaimana proposal yangdiajukan sebelumnya;Bahwa atas usulan tersebut Keditor Separatis meminta waktu untukmembicarakan hal tersebut terlebin dahulu dengan Pimpinan Pusat diJakarta dan atas permintaan Kreditor Separatis
    HakimPengawas Serta dihadiri oleh Kreditor Separatis melalui Vidio Call;Bahwa melalui Vidio Call tersebut, Kreditor Separatis menyatakan tidakdapat menghadiri Rapat Kreditur karena alasan Pandemi yang sedangdialami Pengadilan Negeri Medan sehingga takut untuk hadir, tetapiKreditor Separatis menyatakan pendapatnya bahwa Kreditor Separatistidak menerima Rencana Perdamian yang diajukan oleh Debitor karenaadanya perubahan, bahwa Kreditor Separatis hanya setuju terhadapusulan yang pertama tentang tata
    Kreditor Separatis tidak menyatakan pendapatnya melaluiHalaman 15 dari 22 halaman Putusan Nomor 28/Pdt.SusPKPU/2019/PN Niaga MdnVidio Call maka dengan tidak hadirnya Kreditor Separatis pun dianggaptidak setuju atas Proposal perdamian yang diajukan oleh Debitor ; Bahwa oleh karena itu maka tata cara pemungutan suara sebagaimanadiatur dalam pasal 281 UUK PKPU tidak terpenuhi; Bahwa oleh karena Debitor tidak merasa puas dan tidak menerimapenjelasan tersebut dan disamping itu Pandemi Covid19 sedang
    melalui Vidio Call; Bahwa melalui Vidio Call tersebut , Kreditor Separatis menyatakan tidakdapat menghadiri Rapat Kreditur karena alasan Pandemi yang sedangdialami Pengadilan Negeri Medan sehingga takut untuk hadir, tetapiKreditor Separatis menyatakan pendapatnya bahwa Kreditor Separatistidak menerima Rencana Perdamian yang diajukan oleh Debitor karenaadanya perubahan, bahwa Kreditor Separatis hanya setuju terhadapusulan yang pertama tentang tata cara pembayarannya sedangkankreditorKonkuren setuju
    23 Maret 2020 danseandainyapun Kreditor Separatis tidak menyatakan pendapatnya melaluiVidio Call maka dengan tidak hadirnya Kreditor Separatis pun dianggaptidak setuju atas Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor ; Bahwa oleh karena itu maka tata cara pemungutan suara sebagaimanadiatur dalam pasal 281 UUK PKPU tidak terpenuhi; Bahwa oleh karena Debitor tidak merasa puas dan tidak menerimapenjelasan tersebut dan disamping itu Pandemi Covid19 sedang terjadi diPengadilan Niaga Medan maka untuk
Putus : 15-06-2016 — Upload : 10-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 15 Juni 2016 — PT BANK MUAMALAT VS TIM KURATOR PT METRO BATAVIA (DALAM PAILIT), DKK
161111 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT Bank Muamalat Indonesia (separatis) Rp 600.000.000,003. PT. Bank Capital Indonesia (separatis) Rp 150.000.000,00Ill. Imbalan Jasa Kurator Rp 818.923.896,00Fee Penjualan Asset Rp 255.913.896,00IV.
    PT Bank Muamalat Indonesia (Separatis) Rp 600.000.000,003. PT. Bank Capital Indonesia (Separatis) Rp 150.000.000,004. Kreditor Konkuren Rp1.000.000.000,00 5.
    Kreditur Separatis (Bank) Rp244.257.730.718,88;d. Kreditur Konkuren Rp793.991.437.867,60;.
    Bank Capital Indonesia (Separatis) Rp 150.000.000,004. Kreditor Konkuren Rp1.000.000.000,00 Dan dalam petitum keberatannya pada Nomor 2, yang menyebutkan:Halaman 19 dari 30 hal. Put. Nomor 376 K/Pdt.SusPailit/2016 II. Pembagian Kepada Kreditor1. Eks Karyawan (Kreditor Preferen) Rp3.000.000.000,002. PT Bank Muamalat Indonsia (Separatis) Rp 600.000.000,003. PT. Bank Capital Indonesia (Separatis) Rp 150.000.000,004.
    Nomor 376 K/Pdt.SusPailit/2016Kreditur Separatis (Bank Pemegang Hak Jaminan) selesai dibayarkansecara lunas barulah dilakukan Pembayaran kepada Kreditur Konkuren;13.
Register : 19-10-2010 — Putus : 22-12-2010 — Upload : 24-09-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/PKPU/2010/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 22 Desember 2010 — PT. Bank OCBC NISP, Tbk >< PT. BOGOR INTERNUSA PLAZA
18565
  • tanggal 6 Desember 2010, Kamistanggal 9 Desember 2010, Kamis tanggal 16 Desember 2010 dan Senin tanggal20 Desember 2010 ;3 Bahwa jumlah kreditur yang telah menyampaikan tagihan kepada Pengurus dantelah dimasukkan dalam Daftar Piutang Tetap Diakui atau yang Sementara Diakuia Kreditor Konkuren sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kreditor dengan jumlahpiutang senilai Rp 116.912.340.403, (seratus enam belas milyar sembilan ratusdua belas juta tiga ratus empat puluh ribu) empat ratus tigab Kreditor Separatis
    akan disampaikan kepada Majelis Hakim olehPengutus ; 5 Bahwa Debitur melalui Kuasanya dalam rapat kreditur tanggal 20 Desember2010 telah mengajukan Rencana Perdamaian tertanggal 18 Desember6 Bahwa pada rapat kreditor tanggal 20 Desember 2010 telah dilakukan votingterhadap PKPU yang diusulkan oleh Pengurus untuk membicarakan RencanaPerdamaian dan dihadiri oleh :e Kreditur konkuren yang hadir = 93 kreditur dengan jumlah tagihan sebesarRp.113.586.096.546, ; 779 oo on nnn nnn nnn nnn nnne Kreditur separatis
    yang hadir = kreditur dengan jumlah tagihan sebesarRp.69.238.302.934, ; 222 nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn n neeDan dalam rapat tersebut telah dilakukan voting dengan hasil sebagai berikute kreditur konkuren yang setuju = 89 kreditur konkuren dengan jumlah tagihansebesar Rp.113.163.978.333, = 11.384 suara atau 99,6% ; Kreditor konkuren yang menolak = 4 kreditur konkuren dengan jumlah tagihansebesar Rp.422.118.213, =42 suara atau 0,4 % ;e Kreditor separatis yang menolak = 1 kreditur dengan jumlah
    Penundaan kewajiban pembayaran Utang (PKPU)Tetap, sesuai ketentuan Pasal 229 ayat (1) huruf a & b UU No. 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU, pemberian Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) Tetap dan perpanjangannya baru dapat diterima jika disetujuioleh sebanyak 46 (empat puluh enam) kreditor konkuren yang hadir dengannilai tagihan sejumlah Rp 75.724.064.364, (tujuh puluh lima milyar tujuh ratusdua puluh empat juta enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empatrupiah) dan kreditor separatis
    sembilan) kreditor, dengan nilaitagihan sebesar Rp.113.163.978.333, (seratus tiga belas milyar seratus enampuluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tigarupiah) atau 11.384 suara atau 99,6 % ;Kreditor Konkuren yang menolak Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) Tetap sebanyak 4 (empat) kreditor, dengan nilai tagihansebesar Rp. 422.118.213, (empat ratus dua puluh dua juta seratus delapanbelas juta dua ratus tiga belas rupiah) atau 42 suara atau 0,42 Kreditor Separatis
Register : 24-08-2020 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 258/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juni 2021 — Pemohon:
1.PT. PUTRA MAS ANUGERAH
2.PT. AGUNG DAYA KREASI
Termohon:
1.PT. GRAND KARTECH Tbk
2.KENNETH SUTARDJA
15457
  • Kreditur SeparatisJumlah Kreditur Separatis yang hadir berjumlah 1 (satu) kreditur(presentase 100%) dengan hasil yaitu jumlah Kreditur Separatis yangsetuju berjumlah O (nol) kreditur (presentase 0%) dan yang tidak setuju(termasuk abstain) berjumlah 1 kreditur (presentase 100%);Jumlah Suara Kreditur Separatis yang hadir sebesar Rp.378,599,647,660.69 (tiga ratus tujuh puluh delapan milyar lima ratusSembilan puluh Sembilan juta enam ratus empat puluh tujuh ribu enamratus enam puluh Rupiah koma enam
    Kenneth Sutardja (dalam PKPU)1.Kreditur SeparatisJumlah Kreditur Separatis yang hadir berjumlan 1 (satu) kreditur(presentase 100%) dengan hasil yaitu jumlah Kreditur Separatis yangsetuju berjumlah O (nol) kreditur (presentase 0%) dan yang tidak setuju(termasuk abstain) berjumlah 1 (Satu) kreditur (opresentase 100%);Jumlah Suara Kreditur Separatis yang hadir sebesar Rp.17,111,058,747,96 (tujun belas miliar serratus sebelsa juta lima puluhdelapan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) suara (presentase100%
    ) dengan hasil yaitu jumlah Suara Kreditur Separatis yang setujusebesar Rp.
    Kreditur SeparatisJumlah Kreditur Separatis yang hadir berjumlah 1 (satu) kreditur (presentase100%) dengan hasil yaitu jumlah Kreditur Separatis yang setuju berjumlah O (nol)kreditur (presentase 0%) dan yang tidak setuju (termasuk abstain) berjumlah 1kreditur (presentase 100%);Jumlah Suara Kreditur Separatis yang hadir sebesar Rp. 378,599,647,660.69 (tigaratus tujuh puluh delapan milyar lima ratus Sembilan puluh Sembilan juta enamratus empat puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh Rupiah koma enam
    Kreditur SeparatisJumlah Kreditur Separatis yang hadir berjumlah 1 (satu) kreditur (presentase100%) dengan hasil yaitu jumlah Kreditur Separatis yang setuju berjumlah O (nol)kreditur (presentase 0%) dan yang tidak setuju (termasuk abstain) berjumlah 1(satu) kreditur (presentase 100%);Jumlah Suara Kreditur Separatis yang hadir sebesar Rp. 17,111,058, 747,96 (tujuhbelas miliar seratus sebelas juta lima puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluhtujuh rupiah) suara (presentase 100%) dengan hasil yaitu
Putus : 14-02-2007 — Upload : 29-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02PK/N/2007
Tanggal 14 Februari 2007 — Hj. Tutik Sri Suharti, SH., MH.; Junaidi, SH., LLM.; Siti Bakhriatin, SH.
671530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Firdausqq PT Winner Garments (dalam pailit);bahwa selanjutnya untuk menghitung sisa uang keseluruhan yang harusdikembalikan kepada pemberi Hak Tanggungan adalah dengan menjawabpertanyaan apakan piutang separatis sebelumnya pernah dibayar atau belumoleh PT Kushendy (dalam pailit) kepada PT Bank Merincorp (dalam likuidasi)sebagai Kreditur Separatis, pembayaran mana akan mempengaruhi jumlah sisapiutang separatis;Untuk mengetahui pertanyaan diatas, maka akan dijelaskan sebagai berikut :1.
    Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Daftar Piutang Diakui PT Kushendy (dalampailit) secara tetap yang telah ditandatangani oleh Hakim Pengawastercantum bahwa PT Kushendy (dalam pailit) mempunyai utang yangbersifat separatis atau yang dijamin dengan benda tertentu adalah hanyakepada satu kreditur saja, yaitu PT Bank Merincorp (dalam likuidasi);2.
    Piutang Separatis PT Bank Merincorp (dalam likuidasi) sebesar Rp.1.740.000.000 , dijamin dengan 3 (tiga) bidang tanah;bahwa untuk piutang PT Bank Merincorp (dalam likuidasi) kepada PTKushendy (dalam pailit) yang bersifat separatis sebesar Rp. 1.740.000.000,(satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) a quo dijamin dengan 3 (tiga)bidang tanah sebagai berikut :a.
    Azhar Alia SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah diJakarta, yang akan kami bahas lebih lanjut dibawah ini);Piutang Separatis PT Bank Merincorp (Dalam Likuidasi) telah dibayarsebesar Rp. 1.144.349.814 ,.bahwa atas piutang separatis PT Bank Merincorp (Dalam Likuidasi)sebesar Rp. 1.740.000.000 , (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah) aquo, PT Kushendy (dalam pailit) telah membayar kepada PT Bank Merincorp(dalam likuidasi) (yang selanjutnya menjadi factor pengurang piutang separatisdimaksud) sebesar
    PTBank Merincorp (Dalam Likuidasi) kepada PT Kushendy (Dalam pailit) tersisasebagai berikut :Rp. 1.740.000.000 ,Rp. 608.599.814 ,Rp. 535.750.000 . ( )Rp. 595.650.186 ,Terbilang : lima ratus sembilan puluh lima juta enam ratus lima puluh ribuseratus delapan puluh enam rupiah;Selain berdasarkan Risalah Lelang tertanggal 30 Oktober 2003 dan Penjualandibawah tangan, fakta bahwa utang separatis PT.
Putus : 08-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor Tinkat Kasasi: 8/Pdt.Sus-GugatanLain-Lain/K/2020/PN.Smg Tingkat Pertama:Nomor 4/Pdt. Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN Niaga Smg Jo. No. 1/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.SMG Jo. No. 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN.Smg
Tanggal 8 September 2020 —
1079861
  • Tentang kewajiban Tergugat selaku Kreditor Separatis untuk menyerahkansisa hasil penjualan kepada Para Penggugat selaku Kurator15.
    dan tagihankonkuren, namun jika Bank Papua telah memecah sendiri tagihan tersebut,maka ketentuan atas 2 (dua) tagihan tersebut tentu saja berbeda, karenahak yang melekat pada tagihan konkuren dan separatis sangat jauhberbeda;Bahwa, tidaklah mungkin suatu tagihan melekat 2 (dua) sifat tagihansekaligus yaitu bersifat konkuren dan bersifat separatis, karena dalam dalamUndangundang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, tagihanbersifat konkuren dan tagihan bersifat separatis masingmasing melekat
    (Bukti P4);Menimbang, bahwa Tergugat selaku Kreditor Separatis telah melakukaneksekusi sendiri atas harta pailit yang menjadi agunan sebagaimana ketentuan Pasal55 ayat (1) jo.
    : Rp. 2.663.180.000, dantagihan separatis sebesar Rp. 58.790.364.000, jumlah tagihan separatis ditambahHalaman 41 dari 52 Putusan Nomor 4/Pdt.SusGugatan LainLain/2020/PN Niaga Smg jo Nomor 1/Pat.SusPKPU/2015 Jo Nomor 11/Padt.SusPailit/2017/ PN Niaga Smgtotal biaya seluruhnya berjumlah Rp.61.453.544.000, sehingga Rp. 74.802.000.000,(tujuh puluh empat milyar delapan ratus dua juta rupiah) dikurangi total biaya dantagihan separatis sejumlah Rp Rp.61.453.544.000 (enam puluh satu milyar empatratus lima
    Pasal 59 ayat (1) UU No. 37/2004 tentangKepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang);Menimbang, bahwa pelaksanaan Lelang tersebut dilakukan oleh Tergugatselaku kreditor separatis pada saat PT.
Putus : 09-03-2012 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 150 PK/Pdt.Sus/2011
Tanggal 9 Maret 2012 — YAYASAN DHARMA MUSLIHAT. dkk ; WILLIAM EDUARD DANIEL,SE.,SH.,LLM.,MBL. dkk
9080 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Surat Keberatan/Perlawanan ini diajukan oleh Goldenpointe karena daftarpembagian tetap yang ditetapkan melalui Penetapan Daftar Pembagian TetapNo. 10/2008 tidak adil dan tidak sesuai dengan hak Goldenpointe selakuKreditur Separatis dalam perkara kepailitan a quo.
    Golden Pointe Overseas Limited/TermohonPeninjauan Kembali II sebagai KREDITUR SEPARATIS dan sebagai KREDITURKONKUREN sehingga perlu memperhatikan :e Bunga atas piutang setelah putusan pailit, tidak dihitung, kecuali bunga ataspiutang yang dijamin dengan gadai, fidusia, hak tanggungan.
    Golden Pointe Overseas Limited/TermohonPeninjauan Kembali II adalah Kreditur Separatis yangdilindungi dengan Hak Tanggungan ;2 Berapa Nilai Hak Tanggungan PT.
    Golden Pointe Overseas Limited/Termohon Peninjauan KembaliII sebagai Kreditur Separatis PT Abdi Persada Nusantara (dalam pailit) mendaftarkantagihannya yang sudah dicocokkan oleh Kurator hanya sebagai Kreditur Separatis yangdijamin Hak Tanggungan dan PT. Golden Pointe Overseas Limited/TermohonPeninjauan Kembali II sebagai Kreditur Separatis PT Abdi Persada Nusantara (dalampailit) tidak pernah mendaftarkan tagihannya sebagai KREDITUR KONKUREN, tidaksebagaimana PT.
    Golden Pointe Overseas Limited/ TermohonPeninjauan Kembali II sebagai Kreditur Separatis tidak pernah melaksanakan haknyasebagaimana ketentuan tersebut diatas, sehingga Kreditur Separatis harus mengikutiketentuanketentuan yang lain dalam peraturan perundangundangan yang berlakuseharusnya Kreditur Separatis mengeksekusi/menjual sendiri jaminan yang ada padanyaseolaholah tidak ada Kepailitan ;Sehingga Kreditur Separatis apabila mengeksekusi/menjual sendiri jaminan yangada padanya seolaholah tidak ada
Register : 16-04-2021 — Putus : 30-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Tanggal 30 Juli 2021 — Pemohon:
PT. ALAM PELITA TRISAKTI
Termohon:
PT. SAHABAT SAWIT SEJAHTERA
10043
  • dilakukan pemungutan suara(voting) untuk persetujuan perpanjangan PKPU Tetap, dan didapat hasil suarasebagai berikut:KREDITOR KONKUREN URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 5 100%Total suara Kreditor Konkuren yang hadir 2.314 100% Jumlah Kreditor Konkuren yang menyetujuiperpanjangan 1 20%Jumlah Kreditor Konkuren yang menolak perpanjangan 4 80%Jumlah suara Kreditor Konkuren yang menyetujul perpanjangan 5A1 23%Jumlah suara Kreditor Konkuren yang menolak perpanjangan 1.773 77% KREDITOR SEPARATIS
    URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 1 100%Total Suara Kreditor Separatis yang hadir 20.416 100%Jumlah Kreditor Separatis yang menyetujui 1 100% Hal 5 dari 15 Halaman Putusan Nomor 30/Padt.SusPKPU/2021/PN.
    Niaga.Sby. perpanjanganJumlah Kreditor Separatis yang menolak perpanjangan O 0%Jumlah suara Kreditor Separatis yang menyetujul perpanjangan 20.416 100%Jumlah suara Kreditor Separatis yang menolak perpanjangan O 0% Bahwa sebanyak 4 (empat) Kreditor Konkuren yang hadir dan mewakili 1.773 atau mewakili 77% Suara yang diakui, tidak menyetujui perpanjanganPKPU Tetap, yaitu sebagai berikut:1) PT Alam Pelita Sejahtera , mempunyai 74 suara yang diakui;2) PT Sukses Dinamis Mulia, mempunyai 43 suara yang yang
    Bahwa Junipa PTE LTD, selaku Kreditor Separatis yang hadir dan mewakillsuara 20.416 atau mewakili 100% suara yang diakui, menyetujuiperpanjangan PKPU Tetap selama 30 hari.4.
    Niaga.Sby.KREDITOR SEPARATIS URAIAN JUMLAH PERSENTASEJumlah Kreditor yang hadir 1 100%Total Suara Kreditor Separatis yang hadir 20.416 100%Jumlah Kreditor Separatis yang menyetujuiperpanjangan 1 100%Jumlah Kreditor Separatis yang menolakperpanjangan O 0%Jumlah suara Kreditor Separatis yangmenyetujui perpanjangan 20.416 100%Jumlah suara Kreditor Separatis yangmenolak perpanjangan O 0% Bahwa sebanyak 4 (empat) Kreditor Konkuren yang hadir dan mewakili 1.773atau mewakili 77% Suara yang diakui, tidak
Putus : 13-11-2013 — Upload : 18-07-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 421 K/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 13 Nopember 2013 — PURDI E. CHANDRA VS PT. BANK BNI SYARIAH
405234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Thamrin Kav. 3, Jakarta, berdasarkan surat kuasakhusus tanggal 27 Juni 2013;Termohon Kasasi dahulu Pemohon PKPU/Kreditur Separatis;danPARA KREDITOR KONKUREN dari Termohon PKPU dalamperkara Nomor 10/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST;Turut Termohon Kasasi dahulu Pihak Kedua;Mahkamah Agung tersebut;Hal. 1 dari 5 hal. Put.
    No. 421 K/Pdt.SusPailit/2013Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu) Termohon PKPU/Debitor telah mengajukanpermohonan Pengesahan Perdamaian berdasarkan Putusan Nomor 10/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST, terhadap Termohon Kasasi dahulu PemohonPKPU/Kreditur Separatis dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai PihakKedua di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, pada pokoknya sebagai
    berikut:e Bahwa telah diselenggarakan Rapat Kreditor Pertama tertanggal 23 April2013, Rapat Verifikasi tanggal 8 Mei 2013 dan Rapat Pemungutan Suaraatas usulan perdamaian tanggal 28 Mei 2013 yang diajukan oleh Debitor;1) Tagihan Kreditor yang telah diakui secara tetap:a) Tagihan Kreditor Separatis sejumlah satu Kreditor Separatis;b) Tagihan Kreditor Konkuren sejumlah tiga Kreditor Konkuren;2) Tagihan Kreditor yang diakui sementara satu Kreditor Konkuren;e Bahwa Rapat Kreditor untuk pemungutan suara
    terhadap usulan perdamaianyang diajukan oleh Debitor/Termohon PKPU telah dihadiri oleh 4 KreditorKonkuren dan satu Kreditor Separatis, dan telah disetujui oleh satu KreditorSeparatis dan 3 Kreditor Konkuren, akan tetapi tidak disetujui oleh satuKreditor Konkuren;e Bahwa setelah dilakukan penghitungan suara ternyata, untuk KreditorKonkuren yang menyetujui usulan perdamaian a quo jumlah piutangnya tidakmewakili 2/3 dari jumlah keseluruhan tagihan Kreditor Konkuren;e Bahwa oleh karena itu, Hakim Pengawas
Putus : 09-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN SEMARANG Nomor -Tingkat Kasasi Nomor 1/Pdt.Sus-Pengesahan Perdamaian Dalam PKPU/K/2021/PN.Smg -Tingkat Pertama Nomor 16/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Sm
Tanggal 9 Juli 2021 —
16255
  • ) suara atau sebanyak71,71% (tujuh puluh satu koma tujuh puluh satu persen) jumlah tagihankreditor separatis; Bahwa jumlah kreditor separatis yang tidak menyetujui RencanaPerdamaian adalah sebanyak 1 (satu) kreditor separatis atau mewakili25% (dua puluh lima persen) kreditor yang hadir yang mewakili tagihansebesar Rp102.571.447.370,33 (seratus dua miliar lima ratus tujuhpuluh satu juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuhpuluh rupiah koma tiga puluh tiga sen) dengan jumlah suara 10.257
    yang hadir:Total Kreditor Separatis hadir : 4 kreditorKreditor Separatis setuju : 3 kreditorKreditor Separatis tidak setuju : 1 kreditor2) Persetujuan 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor Separatis yanghadir:Total taginan Kreditor Separatis hadir : Rp362.555.502.679,11Total tagihan Kreditor Separatis setuju. : Rp259.984.055.308,78Batas 2/3 total tagihan Kreditor Separatis hadir: Rp 241. 703. 668.452,74Halaman 26 Putusan No. 16/Pat.SusPKPU/2021/PN.
    yang hadir:Total Kreditor Separatis hadir : 4 kreditorKreditor Separatis setuju : 3 kreditorKreditor Separatis tidak setuju : 1 kreditorPersetujuan 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor Separatis yanghadir:Total taginan Kreditor Separatis hadir : Rp362.555.502.679,11Total tagihan Kreditor Separatis setuju : Rp259.984.055.308,78Batas 2/3 total tagihan Kreditor Separatis hadir: Ro241.703.668.452,74Persetujuan lebih dari /2 jumlah kreditor konkuren yang hadir:Total Kreditor Konkuren hadir : 15 kreditorKreditor
    (dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan) suaraatau sebanyak 71,71% (tujuh puluh satu koma tujuh puluh satu persen) darijumlah tagihan kreditor separatis;Bahwa jumlah kreditor separatis yang tidak menyetujui Rencana Perdamaianadalah sebanyak 1 (satu) kreditor atau mewakili 25,00% (dua puluh limapersen) kreditor yang hadir yang mewakili tagihan sebesarRp102.571.447.370,33 (seratus dua miliar lima ratus tujuh puluh satu jutaempat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh
    yang hadir:Total Kreditor Separatis hadir : 4 kreditorKreditor Separatis setuju : 3 kreditorKreditor Separatis tidak setuju : 1 kreditorPersetujuan 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor Separatis yang hadir:Total taginan Kreditor Separatis hadir : Rp362.555.502.679,11Total taginan Kreditor Separatis setuju : Rp259.984.055.308,78Batas 2/3 total taginan Kreditor Separatis hadir :Rp241.703.668.452,74Persetujuan lebih dari jumlah kreditor konkuren yang hadir:Total Kreditor Konkuren hadir : 15 kreditorKreditor
Putus : 10-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 10 Juli 2018 — PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK VS YANA SUPRIATNA, S.H.
327191 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Addendum (Pertama)Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CDO.JKG/030/KMK/2015tanggal 21 Desember 2015 (lampiran 3);Bahwa adapun status Pemohon sebagai kreditur telah diakui olehTermohon sebagaimana Daftar Tagihan kreditur Separatis yangsementara diakui/dibantah oleh Kurator pertanggal 24 Maret 2016(Lampiran 4) yang telah diverifikasi pada tanggal 31 Maret 2016 diPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Lampiran 5)dan dimuat dalam Daftar Tagihan kreditur Separatis tertanggal 31 Maret2016
    sebagai berikutsebagai piutang separatis: Nama krediturNilai Utang (DalamTanggal Perjanjian rupiah) Utang PiutangTrilium Global Pte.
    didahulukan atassemua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihanhak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah,sedangkan pembayaran hakhak pekerja/buruh lainnya didahulukan atassemua tagihan termasuk tagihan hak Negara kantor lelang, dan badanumum yang dibentuk Pemerintah, kecuali taginan dari kreditur separatis;Bahwa oleh karena tagihan karyawan PT.
    Nomor 117 PK/Pdt.SusPailit/201817.18.puluh tiga juta tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluhrupiah) sebagai kreditur preferen yang didahulukan dari tagihankreditur separatis dan untuk tagihan PHK sebesarRp1.242.179.400,00 (satu miliar dua ratus empat puluh dua jutaseratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) sebagaikreditur preferen yang didahulukan tetapi kedudukannya tidakdidahulukan dari tagihan kreditur separatis;Bahwa di samping itu, terkait dengan tagihan gaji tertunggak
    Pasal 124 ayat (2) Undang UndangKepailitan dan PKPU terhadap tagihan 12 kreditur separatis perorangan,tagihan Trillium Global Pte Ltd dan tagihan karyawan PT. Rockit Aldeway(dalam pailit).Halaman 12 dari 27 hal. Put.
Upload : 11-01-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441 K/PDT.SUS/2010
EFENDY H. PURBA, SH. Selaku TIM KURATOR PT. UNI ENLARGE INDUSTRI INDONESIA (PT. UEI); PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA
9883 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akta JaminanFidusia atas Piutang UEll tersebut wajib didaftarkan dan setelah didaftarkan akan mendapatkan sertifikat fidusia sebagai bukti pendaftarandan sejak saat itulah jaminan fidusia tersebut mengikat dan memberikanhak kepada kreditur sebagai kreditur separatis.
    UniEnlarge Industry Indonesia/dalam Pailit) terhadap Akta No. 53 tanggal 20 Agustus2009 dengan nilai jaminan sebesar US$ 2,543,560.61 (dua juta lima ratus empatpuluh tiga ribu lima ratus enam puluh koma enam puluh satu dollar Amerika)dengan alasan buktibukti pendukung sebagai Kreditur Separatis yang diserahkankepada Kurator PT.
    Bank Chinatrust Indonesia telah diakui dan tercatat sebagaiKreditur Separatis, sebagaimana telah pula terbukti dalam bukti P12 tentangDaftar Kreditur Separatis yang didalamnya berisi Pengakuan atlas jaminanFidusia PT. Bank Chinatrust Indonesia pada Akta No. 67 tanggal 19 Agustus2008, meskipun Kurator PT.
    Uni Enlarge IndustryIndonesia/dalam Pailit) yang menyatakan bahwe buktibukti pendukungsebagai Kreditur Separatis yang diserahkan kepada Kurator pada tanggal 1Maret 2010 sesuai Bukti P10 tentang Surat No.
    Bank Chinatrust Indonesiatelah diakui dan tercatat sebagai Kreditur Separatis, sebagaimana telahpula terbukti dalam bukti P12 tentang Daftar Kreditur Separatis yangdidalamnya berisi Pengakuan atas jaminan Fidusia PT. Bank ChinatrustIndonesia pada Akta No. 67 tanggal 19 Agustus 2008, meskipun KuratorPT.
Register : 08-05-2013 — Putus : 05-09-2013 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 25/PDT.SUS/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 5 September 2013 — PT. SARIPARI PERTIWI ABADI
1428705
  • agenda pemaparan rencana perdamaian ;b Pada tanggal 22 Juli 2013, tanggal 15 Agustus 2013, tanggal , tanggal26 Agustus 2013;c Pada rapat rapat tersebut telah disampaikan oleh Debitor bahwa adainvestor yang telah berniat dengan PT.Sari Pari Pertiwi Abadi danakan melakukan Due Diligence, oleh karenannya Debitur memintawaktu perpanjang dalam PKPU tetap selama 60 hari ;d Pada tanggal 04 September 2013 telah dilakukan pemungutan suarauntuk perpanjangan dalam PKPU dengan hasil sebagai berikut :Kreditor Separatis
    Jumlah Kreditor Separatis yang terdaftar dalam Daftar Kreditorsementara PT.Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) adalah sebanyak 5Kreditor; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 5 Kreditor dengan jumlah suara sebanyak 44705(suara) dengan persentase 100 %; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 3 Kreditor presentasi 60%dengan jumlah suara sebanyak 13463 dengan persentase 30 %setuju dengan catatan
    :e Bank DBS Indonesia, untuk memberikan waktu perpanjanganselama 45 hari;e Rabobank untuk memberikan waktu perpanjangan selama 30hari;e Bangkok bank untuk memberikan waktu perpanjangan selama40 hari; Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 2 Kreditor presentasi40% dengan jumlah suara sebanyak 31242 dengan persentase 70 %Kreditor Konkuren Jumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 68 Kreditor
    yang terdaftar dalam Daftar Kreditorsementara PT.Saripari Pertiwi Abadi (Dalam PKPU) adalah sebanyak 5Kreditor;Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 5 Kreditor dengan jumlah suara sebanyak 44705(suara) dengan persentase 100 %;Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir danmenyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 3 Kreditor presentasi 60%dengan jumlah suara sebanyak 13463 dengan persentase 30 %setuju dengan catatan :e Bank DBS Indonesia
    , untuk memberikan waktu perpanjanganselama 45 hari;e Rabobank untuk memberikan waktu perpanjangan selama 30hari;e Bangkok bank untuk memberikan waktu perpanjangan selama40 hari;Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dantidak menyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 2 Kreditor presentasi40% dengan jumlah suara sebanyak 31242 dengan persentase 70 %Kreditor KonkurenJumlah Kreditor Konkuren yang mempunyai hak suara yang hadir dalamvoting adalah 68 Kreditor dengan jumlah suara
Register : 20-01-2014 — Putus : 13-08-2014 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 1/PKPU/2014/PN.SBY
Tanggal 13 Agustus 2014 — Pemohon:
P. SIMANJUNTAK
Termohon:
CV.JAMRUD
28180
  • JAMRUD, DAVID BASUKI SUHARTANTO, BERYL EDWIN SUHARTANTO, dengan KREDITOR SEPARATIS, PT. BANK MANDIRI (Persero), Tbk. dan PARA KREDITOR PREFEREN, P.SIMANJUNTAK, dkk., sah;

    3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 01/PKPU/2013/PN. Niaga Sby. demi hukum berakhir;

    4. Memerintahkan Para Debitor, Kreditor Separatis dan Para Kreditor Preferen untuk mentaati Perdamaian tersebut di atas;

    5.