Ditemukan 673 data
83 — 12
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan;Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah suatu lingkunganpekerjaan tetap (kring van vaste werzaamheden) yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan negara/kepentingan umum, sedangkan yang dimaksud denganlingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (Zoveel mogelijk nauwkeurigomschreven) yang yang bersifat duurzaam
115 — 43
(R.Wiyono, SH, 2008 : 50);Menurut UtrechtMoh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakandan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.Selanjutnya Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1340 K/Pid/1992tanggal 17 Pebuari 1992 memberikan definisi tentang penyalahgunaankewenangan yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan adalah apabilapejabat telah
151 — 76
Saleh Djindang, yang dimaksud dengan jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan Negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggiyang diberi nama Negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetapadalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti(zoveel mogelijk nauwkeuring omschreven) dan yang bersifat duurzaam atau tidak dapat
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : RAKHMAT TRIYONO, S.H., M.H.
267 — 104
Bantul Yogyakarta (Kedai Kring Krong) yang berdiri di atas tanah berdasarkan buku tanah Hak Milik No. 1412, luas 703 M2;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk diserahkan kepada korban yaitu PT.
143 — 127
Saleh Djindangadalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yangdiadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/ kepentingan Umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara, sedang yangdimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan yangsebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zoveel mogelijk nauerigomschreven) dan yang bersifat duurzaam atau tidak dapat diubah begitu saja;Menimbang, bahwa berdasarkan
309 — 380
Bahwa yang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh SalehHalaman 244 dari 280 Putusan Nomor 71/Pid.SusTPK/2019/PN MdnDjindang dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesiacetakan IX Jakarta Ichtiar Baru, 1990 hal. 144 menegaskan dengan suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vastewerkzaamheden) yang diadakandan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau dihubungkandengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara;Menimbang, bahwa definisi jabatan juga dapat
106 — 26
(R.Wiyono, SH, 2008 : 50);Menurut UtrechtMoh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakandan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.Selanjutnya Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1340 K/Pid/1992tanggal 17 Pebuari 1992 memberikan definisi tentang penyalahgunaankewenangan yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan adalah apabilapejabat telah
175 — 39
Dengan demikiantidaklah mungkin ada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saranakarena jabatan atau kedudukan yang sudah tidak dimilikinya. menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukannya;Menimbang, bahwa menurut E.UtrechtMoh.Saleh Djindang, yang dimaksudjabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vasteHalaman 247 dari 271 halaman Putusan 50/Pid.SusTPK/2018/PN Jkt Pstwerkzaamheden) yang didakan dan dilakukan guna kepentingan negara
109 — 24
yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja ataumetode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi;Menimbang bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atausarana yang ada padanya harus pula berkaitan dengan jabatan ataukedudukan.Bahwa yang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh SalehDjindang dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesiacetakan IX Jakarta Ichtiar Baru, 1990 hal. 144 menegaskan dengan Suatulingkungan pekerjaan tetap (kring
141 — 42
;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah suatu pekerjaantetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasisosial tertinggi yang diberi nama negara.(Vide: R. Wiyono, SH, PembahasanUndangundang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerbit Sinar Grafika,Jakarta, Juni 2005,Hal. 3940.)
80 — 21
tatakerja tersebut atau kKesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuanketentuan tersebut.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sarana adalah syarat, cara,atau media, dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi seperti yangtercantum dalam Pasal 3 Undangundang No. 31 tahun 1999, yang dimaksuddengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan denganjabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah suatupekerjaan tetap (kring
115 — 39
Saleh Djindang, Pengantar Hukum Administrasi NegaraIndonesia, Cet.IX, (Jakarta;lchtiar Baru, 1990), hlm. 144 : yang dimaksud denganJabatan adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden)yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atauyang dihubungkan dengan organisasi social tertinggi yang diben nama Negara.e.
90 — 30
Korupsi (Terdakwa).Bahwa yang dimaksud dengan jabatan adalah suatu lingkunganpekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheiden) yang diadakan dandilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara,sedang yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalahsuatu lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakandengan tepat teliti (zoveelt mogelijk naukerijk omschreven) dan yangbersifat duurzaam atau tidak
136 — 32
(R.Wiyono, SH, 2008 : 50);Menurut UtrechtMoh Djindang, yang dimaksud jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakandan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara.Selanjutnya Mahkamah Agung RI dalam Putusan No. 1340 K/Pid/1992tanggal 17 Pebuari 1992 memberikan definisi tentang penyalahgunaankewenangan yaitu dengan menyalahgunakan kewenangan adalah apabilapejabat telah
292 — 129
Bahwa yang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh SalehDjindang dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara IndonesiaHalaman 256 dari 292 Putusan Nomor 70/Pid.SusTPK/2019/PN Mdncetakan IX Jakarta Ichtiar Baru, 1990 hal. 144 menegaskan dengan suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vastewerkzaamheden) yang diadakandan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau dihubungkandengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara;Menimbang, bahwa definisi jabatan juga dapat
ARBIN NU'MAN, S.H.
Terdakwa:
ALUDIMAN, S.Si.
145 — 84
IX,(Jakarta : Ichtiar Baru, 1990) hlm. 144, yang dimaksud Jabatan adalah suatulingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakandan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara ;Menimbang, bahwa khusus untuk Pegawai Negeri Sipil yang termasukpengertian Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka 2, di dalam penjelasanPasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 43 tahun 1999 antara laindisebutkan : Yang dimaksud
83 — 62
Yang dimaksud dengan*abatan menurut E.UtrechtMoh.Saleh Jindang adalah suatu lingkunganpekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukanguna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangka yang dimaksuddengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaanyang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zovee/ mogelijknauwkeurig omschreven) dan yang bersifat "duurzaam
112 — 29
Wiyono, SH, Pembahasan UndangundangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Juni2005,Hal. 39.)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Jabatan adalah suatu pekerjaantetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukan gunakepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasisosial tertinggi yang diberi nama negara.(Vide: R.
75 — 66
225.000Padi Hibrida : Alokasi Kontrak AwalBelu 12.750Sumba Barat 10.500Jumlah : 23.290Jagung Hlbrida : Alokasi Kontrak AwalBelu 15.500Kupang 7.500Lembata 15.000Sumba Barat 15.000Sumba Timur 15.000Mangarai Timur 15.000Rote Ndao 750SBD 51.000TTS 51.000Halaman 168 dari 412 Putusan No. 24/Pid.SusTPK/2016/PN.KPGSumba Tengah 15.000Jumlah 207.000Total benih yang harus diadakan di NTT oleh PT Pertani dan berapa luaslahannya sebagai berikut :e Padi Non Hibrida : 873.125 kg luaslahan: 34.925 hae Padi Lahan kring
143 — 28
Sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan denganjabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi;Menimbang bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atausarana yang ada padanya harus pula berkaitan dengan jabatan atau kedudukan.Bahwa yang dimaksud dengan Jabatan menurut UtrechtMoh Saleh Djindangdalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia cetakan IXJakarta Ichtiar Baru, 1990 hal. 144 menegaskan dengan Suatu lingkunganpekerjaan tetap (kring van vastewerkzaamheden