Ditemukan 579 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PT AMBON Nomor 8/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB
Tanggal 29 April 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TUKIMAN Diwakili Oleh : YEHESKEL HAURISSA,SH
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : TUKIMAN Diwakili Oleh : YEHESKEL HAURISSA,SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum III : ELIMANUEL LOLONGAN, SH., MH.
Terbanding/Penuntut Umum I : AIZIT P. LATUCONSINA, SH,MH
Terbanding/Penuntut Umum II : AZER JONGKER ORNO, SH.MH
16968
  • yaitu perbuatan melawan hukum formil (formele wederrechtelijkheid) danperbuatan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid).Menimbang, bahwa sesuai penjelasan Pasal 2 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan AtasUndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 TentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK
    ), yang dimaksud dengansecara melawan hukum dalam Pasal 2 UU PTPK mencakup perbuatanmelawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipunperbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan, namunapabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasakeadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, makaperbuatan tersebut dapat dipidana ;Menimbang, bahwa dalam perkembangannya sifat melawan hukummateril masih dibagi lagi menjadi dua,
    fungsinya yang negatif, diartikan bahwa meskipun perbuatantersebut memenuhi unsur tindak pidana, namun jika tidak bertentangan denganrasa keadilan masyarakat,perbuatan tersebut tidak dipidana ;Menimbang, bahwa dengan adanya Putusan MK No.003/PUUIV/2006tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 2 ayat 1 UUPTPK dinyatakan telah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan telahdinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka istilah melawanhukum materil dalam Pasal 2 ayat 1 UU PTPK
Putus : 30-04-2014 — Upload : 20-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2191 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 30 April 2014 — Ir. GATOT SUHARIYONO, MT
10084 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (PTPK) terhadap Terdakwa ;Majelis Hakim Agung yang Mulia,1.Bahwa di dalam surat tuntutan dan dakwaan JPU maupun dalamputusan TIPIKOR PN. Medan, Terdakwa Ir. Gatot Suhariyono, dituduh /didakwa telah memalsukan atau membubuhkan tanda tangan di atasnama Ir. Fadjrif H.
    Medan menggunakan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (PTPK) dalam mengadili dan menjatuhkan vonis 1 tahun kepadaTerdakwa Ir. Gatot Suhariyono ;Bahwa menurut hemat kami, penerapan Pasal 3 UU PTPK oleh JPU danJudex Facti PN. Medan di dalam perkara ini adalah salah dan keliru,Hal. 104 dari 120 hal. Put.
    No. 2191 K/Pid.Sus/2013karena unsur unsur yang termuat dalam Pasal 3 UU PITPK tidakmengatur masalah pemalsuan tanda tangan, hal ini jelas tercantum padaunsur unsurnya, yaitu :Pasal3 UU PTPK :Setiap orang yang dengan tujuah menguntungkan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yangdapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana
    "Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;Bahwa "unsur pemalsuan tanda tangan tidak diatur di dalam Pasal 3UU PTPK, namun diatur di dalam Pasal 416 KUHP yaitu :*Seseorang pejabat atau orang lain yang diben tugas menjalankan suatujabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu, yangsengaja membuat secara palsu atau memalsu buku buku atau daftar daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam denganpidana penyara paling lama empat tahun ;Bahwa apabila Pasal 3 PTPK "
    No. 2191 K/Pid.Sus/2013pembuktiannya adalah Pasal 416 KUHP, bukan Pasal 2 ayat (1) atauPasal 3 UU PTPK dalam perkara a quo ;Bahwa karena Judex Facti Tingkat Pertama dan Banding telah salahdalam meneliti fakta fakta persidangan dan tidak cermat dalamputusannya, maka sudah seharusnya Terdakwa Ir.
Register : 02-11-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 09-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 599 K/TUN/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — WALIKOTA PROBOLINGGI VS ROKAYAT, SH;
9156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 599 K/TUN/2015sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 3 Jo.Pasal 18UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi (PTPK) sebagaimana diubah dengan UndangUndangNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Menurut ketentuan ini, tidak ditentukan dan tidak disebutkan/tidak ditegaskan kriteriakriteria dari Kejahatan jabatan maupunkejahatan yang berhubungan dengan jabatan itu seperti apa;Bahwa sebelum UndangUndang Nomor 43 Tahun 1999 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian berlaku, Pemerintah RI telah memberlakukanUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK, sehingga,apabila Tindak Pidana Korupsi dipersamakan dengan kejahatan jabatanatau kejahatan yang berhubungan
Putus : 10-07-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1211 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 10 Juli 2012 — Drs. H. KHAIRUL ;
65352 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan (3)UU PTPK No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU PTPK No 20tahun 2001 dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif,Pertama melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan(3) UU PTPK No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU No. 20tahun 20012, atau Kedua melanggar Pasal 3 jo.
    Pasal 18 ayat (1) huruf b,ayat (2) dan (8) UU PTPK No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UUPTPK No. 20 Tahun 2001, oleh karena itu.
    Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) danayat (3) UU PTPK No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU PPTK No20 tahun 2001, karena pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat(1) UU PTPK tersebut adalah setiap orang secara pribadi ;Bahwa dalam hal ini Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TingkatBanding telah salah menerapkan hukum di dalam menjatuhkan putusan dalamperkara ini, sehingga telah menimbulkan suatu keputusan yang bersifatmerugikan Pemohon Kasasi, dengan alasan sebagai berikut :
    Bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding dalam pertimbangan hukumnyaterhadap pasal yang diterapbkan pada Pemohon Kasasi, karena berdasarkanfaktafakta di persidangan tidak satupun dakwaan dari Jaksa Penuntut Umumyang terbukti dalam pemeriksaan di persidangan baik dakwaan pertama (pasal2 UU PTPK No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU PTPK No. 20tahun 2001) dan dakwaan kedua (pasal 3 UU PTPK No 31 tahun 1999sebagaimana diubah dengan UU PTPK No 20 tahun 2001), dengan alasan :Bahwa baik Hakim Tingkat
    Pasal18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU PTPK No.31 tahun 1999 yangtelah diubah dengan UU PPTK No 20 tahun 2001, karena pengertian unsursetiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tersebut adalah setiaporang secara pribadi, namun anehnya pertimbangan hukum Majelis HakimTingkat Pertama yang menyangkut dapat merugikan keuangan neraga atauperekonomian negara diambil alin begitu saja oleh Majelis Hakim di tingkatbanding tanpa adanya suatu uraian yang jelas, maka dari itu penerapan hukumMajelis
Putus : 06-12-2012 — Upload : 03-09-2013
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 17/PID.SUS/2012/P.TIPIKOR-BNA
Tanggal 6 Desember 2012 — RASYIDIN, S.E Bin YUSUF
9923
  • Unsur Setiap Orang:Menimbang, bahwa apakah yang dimaksud dengan unsur setiap orangdalam pasal ini, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:Bahwa Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (UU PTPK) tidak menjelaksan apa yang dimaksud dengan setiaporang, melainkan unsur ini dijelaskan oleh pasal 1 ayat 3 UU PTPK yaituorang perseorangan atau termasuk korporasi;Bahwa adanya kata atau yang diselipkan diantara kata orangperseorangan atau termasuk korporasi, menunjukkan adanya pilihan
    ataualternatif sebagai pelaku tindak pidana korupsi (subjek delik) dilakukan olehorang per orang atau korporasi dan atau oleh orang per orang bersamakorporasi;Bahwa subjek delik yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tersebutbukan merupakan inti delik (bestanddeel delict) melainkan elemen delik yangmerupakan subjek hukum yang diduga atau yang didakwa melakukan tindakpidana korupsi yang pembuktiannya bergantung kepada pembuktian inti delik(perbuatan secara melawan hukum);Bahwa secara teoritis
    perbuatanmelawan hukum adalah azas legalitas yaitu melawan hukum secara formil,dan nilai kepatutan dan keadilan dalam masyarakat yaitu melawan hukumsecara materiil;e Bahwa penjelasan melawan hukum demikian, tampaknya sejalan denganpandangan umum masyarakat Indonesia, khususnya akademisi dan penegakhukum, yaitu hukum mencakup undangundang dan tidak berarti hukum samadengan undangundang;e Bahwa adanya kata maupun yang diselipkan antara melawan hukum dalamarti formil maupun dalam arti materiil, UU PTPK
    ABDULLAH tersebut terjadi karena menyalahgunakan kewenangan,kesempatan dan sarana yang ada padanya sehingga telah menguntungkan diriTerdakwa dan orang lain;Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur secara melawan hukum daripasal 2 ayat (1) UU PTPK dalam dakwaan primair tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa 2 , maka terhadapunsur lainnya dari dakwaan primair tidak perlu dibuktikan lagi, dan oleh karenanya,Terdakwa dan Terdakwa 2 harus dibebaskan
    Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;Menimbang, bahwa apakah yang dimaksud dengan dapat merugikankeuangan negara atau perekonomian negara, Majelis mempertimbangkan adalahsebagai berkiut:e Bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU PTPK ( UU No. 31 Tahun 1999yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) menyatakan bahwa katadapat sebelum frasa merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil,yaitu adanya tindak pidana
Putus : 19-03-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 19 Maret 2013 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dan Ir. SUBRO MUHSI SAMSURI, M. MA
8346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SALAH DALAM PENERAPAN HUKUMTENTANG SIAPAKAH PEJABAT YANG SEHARUSNYA BERTANGGUNGJAWAB AKIBAT TERJADINYA KESALAHAN DALAM PEMBUATANHARGA PERHITUNGAN SENDIRI (HPS) DAN KONTRAK PEKERJAAN;1Bahwa, dalam pertimbangan Pengadilan Negeri Trenggalek,yang kemudian dinyatakan tepat dan benar oleh Majelis HakimPengadilan Tinggi Surabaya (Judex Facti) dinyatakan padapokoknya bahwa Terdakwa dianggap bersalah telah memenuhiunsur ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) dari Pasal 3 UndangUndangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK
    No.75 K/Pid.Sus/2012II PERTIMBANGAN JUDEX FACTI YANG MENYATAKAN BAHWAKARENA TERDAKWA TELAH IKUT MENANDATANGANI KONTRAKPEKERJAAN SEBAGAI PIHAK YANG "MENGETAHUI/MENYETUJUI".MAKA TERDAKWA TELAH MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN,ADALAH PERTIMBANGAN HUKUM YANG SALAH DALAMPENERAPAN HUKUM DAN MELANGGAR ASAS LEGALITAS ;1 Bahwa, dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti menyatakanbahwa unsur ke 3, Pasal 3 UU PTPK, secara sah danmeyakinkan terbukti dan karenanya Terdakwa dipersalahkankarena pada peristiwa pengadaan
    Pengadilan Tingkat Pertama) ; Kontrak Kerja Nomor 027/1345/406.059/SP3B.Pet/2008 tanggal 20November 2008, antara PPKo (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai pihak kesatu ;2 Bahwa, kesimpulan hukum Judex Facti yang membenarkan pertimbanganhukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, yang menyatakan bahwa karenaTerdakwa telah ikut menandatangani sebagai pihak yang mengetahui/menyetujui padaSKPPBJ dan Kontrak Pekerjaan telah cukup membuktikan terjadinya penyalahgunaanwewenang (i.e. unsur ke 3, pasal 3 UU PTPK
    ;II JUDEX FACTI TELAH SALAH DALAM PENERAPAN KETENTUANPASAL 10 HURUF e, PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH,KARENA BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PASAL 220AYAT (1) DAN (Q) SERTA Pasal 221 PERMENDAGRI NOMOR 1360TAHUN 2006, SEHINGGA KELIRU DALAM MEYIMPULKANTANGGUNGJAWAB (KESALAHAN) TERDAKWA ~ TERKAITPENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR (SPM);1 Bahwa, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri trenggalek yangmenyatakan bahwa unsur ke 3, Pasal 3 UU PTPK telah terpenuhi
Register : 05-12-2013 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 01-07-2014
Putusan PN MAMUJU Nomor 14/Pid. Sus/TPK/2013/PN.MU
Tanggal 13 Februari 2014 — MAKSUM DG MANNASSA
12854
  • Hadjonmemberikan catatan berkaitan dengan istilah wewenang dan bevoegheid, Istilahbevoegheid digunakan dalam konsep hukum privat dan hukum publik, sedangkanwewenang selalu digunakan dalam konsep hukum public;Untuk menentukan apakah seorang terdakwa dapat dikenakan pasal 3 UU PTPKharus memenuhi bestanddeel delict dari pasal 3 UU PTPK yaitu menyalahgunakan wewenangatau tidak maka pengertian wewenang merupakan pengertian yang sangat esensial dalampengertian penyalahgunaan wewenang.
    Hal inidisebabkan penyalahgunaan wewenang sebagai bagian inti delik dalam pasal 3 UU PTPKdan melawan hukum merupakan inti delik dalam pasal 2 (1) UU PTPK, keduanyamempunyai parameter yang berbeda.;Perbedaan antara melawan hukum (wederrchtelijk) dengan penyalahgunaanwewenang adalah: parameter dari penyalahgunaan wewenang sebagai mana disampaikan di111atas adalah asas legalitas dan asas spesialitas.
    Dengan demikian perbuatan terdakwa yang bersifat melawan hukum bukanlahpenyalahgunaan wewenang sebagaimana melanggar pasal 3 UU PTPK, tetapi perbuatanterdakwa tersebut dinlai sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana melanggar pasal 2(1) UU PTPK.;3 Mengenai Pemidanaan (Pidana Penjara)Oleh karena terdakwa seharusnya dinyatakan melanggar sesuai dengan pasal 2 (1)UU PTPK, maka penjatuhan pidana, sebaiknya atau setidaktidaknya dijatuhi pidana sesuaiancaman minimal dalam pasal 2 (1) UU PTPK.;4 Mengenai
Register : 02-02-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 09-04-2015
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 7/PDT/2015/PT YYK
Tanggal 8 April 2015 — PERUM BULOG MELAWAN Drs.TAHARYONO DAN Drs. RUZAHAM TAHIR, MM
3625
  • Penggugat, sesuai dengansurat pernyataan dari Tergugat Il, tanggal 5 Juli 2012, yang menyatakanbahwa Tergugat II tidak sanggup melunasi pembayaran denda sebesarRp 200.000.000 (dua ratus juta Rupiah) dan uang pengganti sebesar Rp9.002.806.579,25 (sembilan milyard dua juta delapan ratus enam ribulima ratus tujuh puluh sembilan rupiah dua puluh lima sen) dan sanggupmenjalani huikuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan dan penjara selama 2 (dua)12.Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (8) UU PTPK
    Lamanya pidana penjara pengganti tidak melebihi ancaman pidanamaksimum dari Pasal UU PTPK yang dilanggarTerdakwa ;3. Lamanya pidana penjara pengganti telah ditentukan dalam putusanPengadilan ; 27222222222 enn nn nnn nnn cence nnn n nnn13.
Putus : 16-03-2015 — Upload : 08-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 235 PK/Pid.Sus/2014
Tanggal 16 Maret 2015 — Drs. BANI BAEHAKI, M. Eng
16484 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 235 PK/Pid.Sus/2014dihubungkan dengan prilaku Terdakwa sesuai kewenangan yang dimilikikarenajabatan atau kedudukan;Bahwa unsur ini merupakan unsur subyektif yang melekat pada batin sipembuat, menurut Pasal 3 UU PTPK ini merupakan tujuan si pembuat dalammelakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atausarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
    Berbeda halnya dengan Pasal 2 UU PTPK yangtedengan frasa ...memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi...
    Delik ini telah menyatakan dengan tegas adanyabahaya konkret, sehingga sesuai dengan Pasal 36 UU PTPK, harus adabukti awal bahwa terdapat perolehan kekayaan yang dilakukan dengancara melanggar UndangUndang;Bukti awal dimaksud harus didasarkan pada adanya perbuatan yangdilakukan di luar kewenangan atau perbuatan tidak sesuai/ menyimpangdari UndangUndang yang mengakibatkan adanya pertambahankekayaan secara tidak halal (yang seharusnya bukan menjadi haknya);sedangkan pertimbangan hukum Majelis Hakim
    Pangkalpinang;Bahwa dengan adanya pendelegasian dari Panitia P2T kepada TimTeknis Pengadaan Tanah Kota Pangkalpinang, hal ini menunjukkanadanya supaya Panitia P2T dalam mengambil keputusan secarakolektif dan kolegial;Bahwa pengertian keuangan Negara dilihat dalam penjelasan benardan dapat dipertanggungjawabkan karena terlebih dahulu telah difilter oleh Tim Teknis Pengadaan Tanah dan Tim Penilai Harga,Bangunan, Tanam Tumbuh dan BendaBenda Lain Yang Ada Diatasnya Dalam Wilayah Kota;Bahwa, Pengertian Umum UU PTPK
Register : 13-11-2018 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PN MANADO Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnd
Tanggal 27 Mei 2019 — - TWINPRISE MANONGKO
10743
  • Namun jika nilai kerugian keuangan negara kurang dari Rp.100.000.000,(seratus juta rupiah) dapat diterapbkan Pasal 3 UU PTPK. Selanjutnya karenaterjadi perubahan nillai mata uang dengan tanpa mengesampingkan unsur pasalyang didakwakan, maka besarnya nilai kerugian kKeuangan negara tersebutdiubah menjadi sebagai berikut:1. Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp.200.000.000, (dua ratus jutarupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.2.
Register : 15-03-2017 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 18-04-2017
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 3/PID.SUS-TPK/2017/PT TJK
Tanggal 15 Maret 2017 — YURDANSYAH Bin ABDUL LATIEF
6735
  • dasar putusan pengadilan Tipikor tingkat pertama tersebut diatas, sertamemori banding dari Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim tingkatbanding mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Jaksa Penuntut Umummengajukan alasan banding sebagai berikut:Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi padaPengadilan Negeri Tanjungkarang telah keliru di dalam menerapkanPasal 3 UU Tipikor, disebabkan pertimbangan unsur melawan hukumPasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK
    jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPtidak terbukti.Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan memori banding PenuntutUmum terhadap pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama mengenaipenerapan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UUPTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP yang terbukti dalam perkara ini, Majelis Hakim tingkat bandingmendasarkan pada interpretasi historis pembentukan pasal 2 dengan unsurmelawan hukum yang disandingkan dengan
Register : 03-11-2017 — Putus : 15-01-2018 — Upload : 29-05-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 383/PDT/2017/PT MKS
Tanggal 15 Januari 2018 — Pembanding/Penggugat : HASAN NUR, SH Diwakili Oleh : HASAN NUR, SH
Terbanding/Tergugat I : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA, CQ . KEJAKSAAN AGUNG RI
Terbanding/Tergugat II : R. HERU SUYANTO
5636
  • No. 20535/Masale SU.No.01338/2002 seluas 65 M2 HASAN NUR (Pelawan/Pembantah /Pembanding) apakah barang bukti tersebut adalah benarbenar milikTerpidana PTPK. yang diperoleh dari hasil Kejahatan Tindak PidanaKorupsi dan atau barang bukti tersebut telah dipergunakan Terpidanadalam menjalankan aksinya yang dapat merugikan Keuangan Negara,hal tersebut tidak ditemukan dalam pertimbangan Yudex Juris, sehinggadalam perkara a quo dapat diluruskan dan bahkan dibuktikan barangbukti milik Pelawan/Pembantah yang
Register : 14-07-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 8/Pid.Pra/2020/PN Blg
Tanggal 12 Agustus 2020 — Pemohon:
Bolusson Parungkilon Pasaribu
Termohon:
Kejaksaan Negeri Samosir
8367
  • atau ahli adalah tidak sah danmelawan hukum;Bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUUIV/2006,tanggal 25 Juli 2006, berkenaan dengan sifat melawan hukum secaramateriil sebagaimana dimaksud oleh Penjelasan Pasal 2 UU No. 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak sSesuai denganperlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalamPasal 28D Ayat (1) UUD 1945;Bahwa mengenai Penjelasan Pasal 2 UU PTPK
    Putusan MahkamahKonstitusi No. 003/PUUIV/2006, tanggal 25 Juli 2006, menyatakan:Menimbang bahwa oleh karenanya Penjelasan Pasal 2 UU PTPK kalimatpertama tersebut, merupakan hal yang tidak sesuai dengan perlindungandan jaminan kepastian hukum yang adil yang dimuat dalam Pasal 28D Ayat(1) UUD 1945.
    Dengan demikian, Penjelasan Pasal 2 UU PTPK sepanjangmengenai frasa Yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalamPasal ini mencakup perbuatanperbuatan melawan hukum dalam arti formilmaupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diaturdalam peraturan perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebutdianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapatdipidana, harus dinyatakan bertentangan
Register : 06-11-2020 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr
Tanggal 14 Januari 2021 — Penuntut Umum:
PARULIAN KERTAGAMA, S.H.
Terdakwa:
1.MULYADI Bin HERMAN Alm
2.SUDARNOTO Bin SARBAI Alm
3.TEGUH SUGIARTO Bin MULYONO
12226
  • sejumlah Rp.47.000.000, (empatpuluh tujuh juta rupiah) Bahwa terhadap keselurunan dana ADD pada Desa Sari Nadi KecamatanKota Bangun Tahun 2014 yang telah dicairkan tersebut, terdapat danaADD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan adalah sebagai berikut: No Uraian nN Penghasilan Tetap Aparatur DesaRealisasiBerdasarkan SPJRealisasiBerdasarkan HasilAuditKerugianNegara Penghasilan TetapStaf Desa97.200.00093.600.0003.600.000 TunjanganPengelolaKeuangan Desa NPTPK Desa15.444.00015.300.000144.000 Staf PTPK
    Berdasar KerugianNo Uraian Berdasarka .kan Hasil Negaran SPJ Audit Penghasilan Tetap Aparatur Desa Penghasilan Tetap1 97.200.000 93.600.000 3.600.000Staf Desa Tunjangan Halaman 27 dari 89 Putusan Nomor 34/Pid.SusTPK/2020/PN Smr PengelolaKeuangan Desa NPTPK Desa15.444.00015.300.000144.000 Staf PTPK Desa26.730.00026.730.000 TunjanganJabatanFungsional TunjanganJabatanFungsional PPKDesa11.322.0003.774.0007.548.000 Insentif NonAparatur Desa Insentif KetuaLPM2.894.4002.846.16048.240 Insentif WakilKetua
    .1.819.272.798,94 berdasarkan bukti dan hasil Audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur dan Utara terdapat penyimpangan yangHalaman 57 dari 89 Putusan Nomor 34/Pid.SusTPK/2020/PN Smrmengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 716.189.092,06dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Pe ghasilan Tetap Aparatur DesaRealisasiBerdasarkan SPJRealisasiBerdasarkan HasilAuditKerugianNegara Penghasilan TetapStaf Desa97.200.00093.600.0003.600.000 TunjanganPengelolaKeuangan Desa NPTPK Desa15.444.00015.300.000144.000 Staf PTPK
    Berdasar KerugianNo Uraian Berdasarka .kan Hasil Negaran SPJ ;Audit Penghasilan Tetap Aparatur DesaPenghasilan Tetap1 97.200.000 93.600.000 3.600.000Staf DesaTunjangan PengelolaKeuangan DesaPTPK Desa 15.444.000 15.300.000 144.0002 Staf PTPK Desa 26.730.000 26.730.000Tunjangan N JabatanFungsionalTunjangan Jabatan4 11.322.000 3.774.000 7.548.000Fungsional PPKDesaInsentif Non Aparatur DesaInsentif Ketua5 LPR 2.894.400 2.846.160 48.240 Halaman 67 dari 89 Putusan Nomor 34/Pid.SusTPK/2020/PN Smr Insentif
Putus : 18-09-2012 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 07 /Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.Bjm
Tanggal 18 September 2012 —
4813
  • Halini dapat dilihat dari kKetentuan Pasal 1 angka 3 UU No.31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Sselanjutnya disebut PTPK). Sedangkanyang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan /atau kekayaan yangterorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ( Pasal 1angka 1) ;Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebenarnya sama dengan kataparang siapa di dalam KUHP yaitu samasama sebagai subyek hukum dari tindakpidana.
    Olehkarena pengertiannya yang luas itu, Andi Hamzah menyatakan bahwa penerapanunsur melawan hukun materiel berarti asas legalitas di dalam Pasal 1 ayat (1)KUHP, disingkirkan ( dikutip dari bukunya Amiruddin, Korupsi dalam PengadaanBarang dan Jasa, hal 152 );Namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006No.003/PUUIV/2006 membawa konsekuensi logis terhadap pengertian melawanhukum dalam UU PTPK.
    Unsur setiap orang Menimbang, bahwa subjek delik yang dimuat dalam Pasal 3 UU PTPK adalah Setiap orang.
    Berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 3 UU PTPK yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan dan korporasi ;Menimbang, bahwa masalah penyalahgunaan kewenangan yang diaturdalam Pasal 3 tersebut erat kaitannya dengan jabatan atau kedudukkan yang dimilikioleh seseorang sehingga tidak setiap subjek hukum orang pribadi bisa melakukanpenyalah gunaan wewenang ;tMeskipun subjek deliknya adalah setiap orang namun sesungguhnyamenurut Pasal 3 UU PTPK adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ataumereka
    Dengandemikian, penggunaan kata setiap orang dalam Pasal 3 UU PTPK adalah tidaktepat ( Amiruddin, hal 208 ).
Upload : 06-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2440 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Drs. Obednego Depparinding, Dkk
9652 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Dalam bukunyaPenyalahgunaan wewenang dan Tindak Pidana Korupsipenerbit Laksbang Mediatama hal 169) menyatakanbahwa pasal 3 UU PTPK yang dirumuskan dengan"setiap orang" mempunyai pengertian pejabat atauPegawai Negeri. Begitupula Prof Dr.
    Andi Hamzahsecara tegas menyatakan bahwa "subjek delik padapasal 3 UU PTPK harus memenuhi kualitas sebagaipejabat atau mempunyai kedudukan (Andi Hamzah,Korupsi di Indonesia, masalah dan pemecahannnya,Gramedia Jakarta, 1984 h. 105106).Sehingga atas dasar tersebut pasal yang lebihtepat untuk diterapkan untuk perbuatan Terdakwaadalah pasal 3 UU PTPK.sekali lagi kami kutip isi surat tuntutan kamihal 86 menyangkut unsur pembuktian secara melawanhukum."
    tidak dapatmembangun keyakinan pada dirinya.Bahwa kami sependapat dengan pertimbangan KetuaMajelis Hakim dalam Dissenting opinion yangmenyatakan bahwa perbuatan para Terdakwa telahmemenuhi unsur unsur tindak pidana dalam perumusanpasal 3 UU PTPK.Untuk lebih jelasnya kami kutip kembali dissentingopinion Ketua Majelis Hakim sebagai berikutMenimbang, Bahwa Hakim ketua Majelis sependapatdengan Penuntut Umum perihal perbuatan para Terdakwamemenuhi unsur unsur tindak pidana dalam perumusanPasal 3 UU PTPK
    Nomor 2440K/Pid.Sus/2010penganggarannya dilakukan secara bersama samapimpinan dan Anggota DPRD.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas maka perbuatan Terdakwatelah memenuhi unsur pasal 3 UU PTPK dan oleh karenatidak adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yangmeniadakan kesalahan dan pertanggung jawaban pidanamaka para Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidanasecara bersamasama melakukan tindak pidana korupsisecara
Register : 23-01-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 26-02-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 5/PID.SUS/TIPIKOR/2020/PT BNA
Tanggal 26 Februari 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Edi Saputra M. Saleh Bin M. Saleh Diwakili Oleh : TARMIZI YAKUB SH DKK
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ZILZALIANA, SH.
10450
  • Menyatakan Terdakwa Edi Saputra M Saleh Bin M Saleh tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Korupsi secara bersamasama sebagaimana dalam dakwaanprimair Pasal 2 ayat (1) UU PTPK Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana ;2.
    Sedangkan dimaksud dengan "keuangan negara didalamPenjelasan UU PTPK disebutkan bahwa keuangan negara adalah seluruhkekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidakdipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dansegala hak dan kewajiban yang timbul karena:1) Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawabanpejabat lembaga negara,baik ditingkat pusat maupun di daerah;2) Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawabanBadan Usaha Milik Negara
    / Badan Usha Milik Daerah, yayasan, badanhukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atauHalaman 49 dari 61 Putusan Nomor 5/PID.SUS/TIPIKOR/2020/PT BNAperusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkanperjanjian dengan negara;Menimbang, bahwa kemudian yang dimaksud denganoerekonomian negara dalam Penjelasan UU PTPK adalah kehidupanperekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asaskekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkanpada kebijaksanaan pemerintah
Register : 08-09-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 06-12-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 157/PDT/2017/PT PBR
Tanggal 7 Nopember 2017 — Pembanding/Penggugat : PT INTI KARYA PLASMA PERKASA Diwakili Oleh : APUL SIHOMBING SH
Terbanding/Tergugat : KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Diwakili Oleh : INDAH OKTIANTI SUTOMO SH MHum
158516
  • Upaya Hukum Perampasan BarangBarang Pihak Ketiga Yang BeritikadBaik Adalah Melalui Mekanisme Keberatan1.Bahwa ketentuan Pasal 19 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (UU PTPK) secara lengkap menyebutkan:(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barangbarangbukan kepunyaan terdakwa tidak dijatunkan, apabila hakhakpihak ketiga yang
    kasasi ke Mahkaman Agungoleh pemohon atau penuntut umum.Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas,undangundang secara khusus telah mengatur terkait upbaya hukumyang dapat ditempuh oleh pihak ketiga yang bukan berstatussebagai terdakwa (in casu Para Penggugat) yaitu denganmenyampaikan surat/permohonan Keberatan yang ditujukankepada pengadilan tempat dimana perkara pokok tindak pidanakorupsi dan pencucian uang atas nama Terdakwa MuhammadNazaruddin diperiksa dan diputus.Bahwa Pasal 19 UU PTPK
    Tindak Pidana Korupsi telah memberikanmekanisme pengajuan keberatan (Kewenangan Absolut).Berdasarkan halhal sebagaimana tersebut di atas, Tergugat mohon agarMajelis Hakim pemeriksa perkara a quo menyatakan bahwa PengadilanHalaman 21 dari 63 putusan No.157/PDT/2017/PT.PBR.Negeri Bangkinan tidak memiliki wewenang untuk memeriksa danmengadili perkara a quo, oleh karena perkara a quo seharusnyadiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaluimekanisme Permohonan Keberatan Pasal 19 UU PTPK
Register : 10-07-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 27-08-2019
Putusan PT MANADO Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PT MND
Tanggal 26 Agustus 2019 — Pembanding/Terdakwa : TWINPRISE MANONGKO Diwakili Oleh : TWINPRISE MANONGKO
Terbanding/Penuntut Umum : DEBBY KENAP,SH
254168
  • Namun jika nilai kerugian keuangan negara kurang dari Rp.100.000.000,(seratus juta rupiah) dapat diterapbkan Pasal 3 UU PTPK. Selanjutnya karenaterjadi perubahan nillai mata uang dengan tanpa mengesampingkan unsur pasalyang didakwakan, maka besarnya nilai kerugian keuangan negara tersebutdiubah menjadi sebagai berikut:1. Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp.200.000.000, (dua ratus jutarupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.2.
Register : 13-03-2015 — Putus : 13-07-2015 — Upload : 26-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 57/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg
Tanggal 13 Juli 2015 — DADANG WAHYUDIN BIN (ALM) SUHIDIN
7332
  • Hal ini dapat dilihat dari ketentuanPasal 1 Angka 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(selanjutnya disebut PTPK). Sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulanorang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukanbadan hukum ( Pasal 1 angka 1 );Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebenarnya sama dengan kata barangsiapa di dalam KUHP yaitu samasama sebagai subyek hukum dan tindak pidana.
    Unsur Yang secara melawan hukum Menimbang, bahva penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, menerangkan :Yang dimaksud dengan secara melawan hukum * dalam pasal ini mencakup perbuatanmelawan hukum formiil maupun materiil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalamperaturan perundangundangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karenatidak sesuai dengan rasa keadilan dan normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat, makaperbuatan tersebut dapat dipidana;Dalam literatur hukum pidana
    PengadaanBarang dan Jasa, hal 152 );Namun setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Tanggal 24 Juli 2006 No. 003/PUUIV/2006 membave konsekuensi logis terhadap pengertian melawan hukum dalam UU PTPK.Semula pengertian melawan hukum dalam Tindak Pidana Korupsi mencakup pengertianmelawan hukum formiel dan materiel menjadi pengertian melawan hukum formiel saja ;Menimbang, bahwa sementara itu Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/ PUUIV/2006tanggal 24 Juli 2006 menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK