Ditemukan 579 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2024 — Putus : 22-10-2024 — Upload : 26-02-2025
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5765 K/PID.SUS/2024
Tanggal 22 Oktober 2024 — Penuntut Umum VS PANJI AGUS MUTTAQIN (Terdakwa)
9722
  • Tolak, Terbukti Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. P.3 CO UP
Register : 02-01-2025 — Putus : 14-01-2025 — Upload : 26-02-2025
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 K/PID.SUS/2025
Tanggal 14 Januari 2025 — Penuntut Umum VS ROUNALD ROMIEZA, S.STP.,M.Si Alias RONAL (Terdakwa)
8610
  • Kualifikasi Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;2. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Register : 03-09-2024 — Putus : 22-10-2024 — Upload : 26-02-2025
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6234 K/PID.SUS/2024
Tanggal 22 Oktober 2024 — Penuntut Umum VS SURIWAN bin RASMIDI (Terdakwa)
756
  • Tolak, Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. UP Rp677.046.200,00 (enam ratus tujuh puluh tujuh juta empat puluh enam ribu dua ratus rupiah) subsidair 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Register : 11-03-2013 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 14-04-2015
Putusan PN BATAM Nomor 50/Pdt.G/2013/PN.BTM
Tanggal 18 September 2014 —
4532
  • Menyatakan Perjanjian Kerjasama Tentang MODAL USAHA JUAL-BELI PUPUK BERSUBSIDI dengan Nomor Perjanjian : 152/PTPK-Dir/PKS/VII/09 Tertanggal 13 Juli 2009 adalah sah dan merupakan Undang-Undang bagi Penggugat dan Para Tergugat.
    ., dan telah pulamemperbaiki gugatannya tertanggal 14 Agustus 2013 telah menarik Para Tergugatdan Para Turut Tergugat ke depan persidangan dengan dalildalil sebagai berikut :Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I (untuk dan atas nama PUSATKOPERASI DISTRIBUSI KEPULAUAN RIAU) telah sepakat menandatanganiPerjanjian Kerjasama Tentang MODAL USAHA JUALBELI PUPUKBERSUBSIDI dengan Nomor Perjanjian : 152/PTPK Dir/PKS/VII/09, Tertanggal 13Juli 2009;Bahwa setelah Perjanjian tersebut disepakati dan ditandatangani
    Para Tergugat mengakui dan benar pointpoint dalam Pasal 5 PerjanjianNo.152/PTPK Dir/PKS/VII/09 tertanggal 13 Juli 2009.5.
    Pembangunan Kepri No.152/PTPK/Dir/PKS/VII/09tanggal 13 Juli 2009 tentang Modal Usaha Jual Beli Pupuk Bersubsidi,diberi tanda bukti ...... T1;. Foto copy Surat Invoice dari PT. Pembangunan Kepri kepada PusatKoperasi Distribusi Kepri No.000243 tanggal 03 Agustus 2009, diberitanda bukti ...... T2;. Foto copy Berita Acara Klarifikasi tanggal 26 Januari 2010 dariInspektorat Provinsi Kepri Perihal Kerjasama Penyaluran PupukBersubsidi, diberi tanda bukti ........ T3;. Foto copy Surat dari PT.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 Tahun 2006
40752213
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • Pasal 18 ayat (1) huruf a, b UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke1Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;Subsidair: sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo.Pasal 18 ayat (1) huruf a, b UU PTPK jo.
    Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.Bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, khususnya Pasal 2,ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK tersebut, menurut hemat Pemohonsangat bertentangan dengan atau melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD1945;Bahwa berdasarkan peristiwa hukum di atas, jelas kiranya bahwaPemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangankonstitusionalnya telah dirugikan dengan didakwanya Pemohonberdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, apalagi terhadapPemohon telah dilakukan penahanan sejak
    paling banyakRp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah).Penjelasan Pasal 3 UU PTPK menyebutkan sebagai berikut :Kata dapat dalam ketentuan tersebut diartikan sama dalam denganPenjelasan Pasal 2Dengan demikian, dengan adanya kata dapat pada kedua pasaltersebut, baik pada Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3 UU PTPK,mengakibatkan adanya 2 (dua) jenis tindak pidana korupsi yang terdapatdi masingmasing pasal, yaitu:a.
    Ancaman Pidana Untuk Percobaan Tindak Pidana Disamakan DenganTindak Pidana Pokoknya.Pasal 15 UU PTPK menyebutkan, Setiap orang yang melakukanpercobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindakpidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.Dalam kaitannya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, maka untukpercobaan tindak pidana korupsi dalam kedua pasal tersebut disamakanancaman hukumannya, baik
    Adalahberalasan, manakala asas melawan hukum dalam arti materil ditiadakan dalamPenjelasan Pasal 1 ayat (1) UU PTPK, karena menimbulkan ketidakpastian hukum,sebagaimana dijamin dalam konstitusi, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.Dalam pada itu, tidak beralasan kiranya permohonan Pemohon agar Pasal 15(sepanjang kata percobaan) UU PTPK dinyatakan tidak mengikat secara hukum,karena menentukan ancaman hukuman yang sama terhadap suatu perbuatanpidana dengan percobaan daripadanya.
Putus : 30-01-2014 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 970 K/PID.SUS/2012
Tanggal 30 Januari 2014 — WATNO, S.Pd
6656 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Haltersebut berbeda dengan "melawan hukum" dalam Pasal 2 UndangUndang PTPK "setiap orang" meliputi orang atau korporasi, knusus untuksubjek delik orang (natuurlijk persoon) meliputi semua orang minus/tidaktermasuk penjabat atau pegawai negeri. Itu artinya tidaklah tepatmendakwa atau menuntut pelaku pejabat/pegawai negeri denganmendasarkan pada Pasal 2 UndangUndang PTPK, lebih tepat denganmenggunakan Pasal 3 UndangUndang PTPK.
    Dalam dakwaanalternatif diperuntukan antara dakwaan satu dengan yang lain sejenis.Misalnya dalam dakwaan digunakan bentuk dakwaan alternatif denganTerdakwanya pejabat atau pegawai negeri sebagai berikut: dakwaanmenyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan sesuai denganPasal 3 UndangUndang PTPK atau Pasal 2 UndangUndang PTPK(Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi);Dalam pemeriksaan di pengadilan ternyata unsur delik pada Pasal 2 tidakterbukti, apakah Pasal 3 perlu dibuktikan ?
    Bahwa rumusan subsidair tersebut paling banyak digunakanoleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan dengan mendakwa primairmelanggar Pasal 2 UndangUndang PTPK subsidair melanggar Pasal 3UndangUndang PTPK;Surat dakwaan yang dirumuskan subsidair membawa suatu akibat jikadakwaan primair (dakwaan primair lebin dulu dibuktikan) tidak terbuktimaka perlu dibuktikan dakwaan yang subsidair," demikian untukseterusnya.
    Haltersebut mengingat "penyalahgunaan wewenang" merupakan "species"dari "genus"nya unsur melawan hukum;Bagaimana halnya kalau dakwaan primair Pasal 3 UndangUndangPTPKN subsidair Pasal 2 UndangUndang PTPK? Jika dakwaan primairtidak terbukti maka perlu dibuktikan dakwaan subsidairnya.
    Jika subjek deliknya bukanpejabat atau pegawai negeri dapat mempergunakan Pasal 2 UndangUndang PTPK atau pasal yang lain selain Pasal 3 UndangUndangPTPK, tetapi khusus untuk pejabat atau pegawai negeri dakwaannyamempergunakan Pasal 3 UndangUndang PTPK;Berdasarkan hal tersebut di atas unsur penyalahgunaan kewenangankesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan tidak terpenuhi secaranh sah menurut hukum ada padaperbuatan Terdakwa;Berdasarkan keterangan saksisaksi, surat, ahli
Register : 16-03-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 5/Pid.Pra/2020/PN Blb
Tanggal 21 April 2020 — Pemohon:
HERRY SUPRIYATNA
Termohon:
KEJAKSAAN NEGERI CIMAHI
14646
  • (http://nudadrchairulhudashmh.blogspot.com/2015/06/menyoalpidanatambahanpembayaranuang.html)e Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat diketahulbahwa Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 16KUHAP berbeda dengan dapat disita dalam ketentuan Pasal 18 ayat(2) UU PTPK.
    Pasal 18 ayat (1)huruf b UU PTPK Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
    Uang Pengganti diatur dalamketentuan Pasal 18 ayat (1) hurub b, (2), (3) UU PTPK Jo. PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 TentangPidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.e Bahwa salah satu unsur dalam Pasal 2 UU PTPK adalah adanyakerugian keuangan negara.
    Unsur tersebut memberi konsekuensibahwa pemberantasan tipikor tidak hanya bertujuan untuk membuat jerapara koruptor melalui penjatuhan pidana penjara yang berat, melainkanjuga memulihkan keuangan negara akibat korupsi, sebagaimanaditegaskan dalam Konsiderans dan Penjelasan Umum UU PTPK. OlehUU PTPK, instrumen untuk memulihnkan keuangan negara tersebutdimasukkan dalam pidana tambahan berupa pembayaran uangpengganti.
    Mengutip Paragraf 8 Penjelasan UU PTPK ....UU ini memuatjuga pidana penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi yang tidak dapatmembayar pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.Rumusan tersebut menyuratkan bahwa uang pengganti bertujuan untukmengganti kerugian negara.
Upload : 10-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 PK/Pid.Sus/2009
Masse Priyadi, SH. (Kuasa Pemohon); Tony Wong aliasTony Wiryanto alias Tony Wuryanto alias Tony alias Ng Tong Suan bin Alex Ng
9126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 123PK/Pid.Sus/2009danPasal 14 UU PTPK menghindari UU PTPK menyimpangiasas concurcus idealis pada Pasal 63 ayat (1) KUHP.(Romli Atmasasmita, "Politik Hukum PemberantasanKorupsi," Media Indonesia, Edisi Rabu, 17 Oktober2007, hal. 8 dalam Indriyanto Seno Adji, Korupsidan Penegakan Hukum, Cet. 1, Jakarta: 2009, hal.174);Bahwa lebih lanjut menurut Prof.
    Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 2 ayat(1) UU PTPK tidak terbukti, karenanya Judex Juris dalamtingkat kasasi telah melanggar dan mengabaikan ketentuanPasal 244 Jo. Pasal 191 ayat (1) KUHAP, sehingga putusanJudex Juris dalam tingkat Kasasi Nomor: 1481K/Pid.Sus/2008 tersebut harus dibatalkan atau dinyatakanbatal oleh Majelis Hakim Agung dalam pemeriksaankembali ;8.1.
    tindak pidana korupsidalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK;Bahwa Judex Juris tingkat kasasi telahmelakukan kesalahan berat yang nyata denganmempersandingkan unsur perbuatan melawan hukummerupakan bagian inti (bestandee/) tindak pidanakorupsi dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK (yangbersifat umum//ex generalis ) dengan Pasal 35 UUNomor: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan = (/exspesialis );Bahwa Pasal 35 UU Nomor: 41 Tahun 1999 tentangKehutanan dinyatakan dan berbunyi sebagai berikut:"(1) Setiap pemegang izin usaha
    tindak pidana korupsi dalam Pasal 2ayat (1) UU PTPK tidak terbukti, karenanya JudexJuris dalam tingkat kasasi telah melanggar danmengabaikan ketentuan Pasal 244 Jo.
    Oleh karenanya persoalan kata"dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK, lebihmerupakan persoalan pelaksanaan dalam praktikoleh aparat penegak hukum, dan bukan halmenyangkut konstitusionalitas norma;(Pertimbangan Hukum hal 72 alinea ketiga putusanMahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUUIV/2006) ;Bahwa menurut R.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XIV/2016 Tahun 2016
42851669
  • Tentang : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
  • UU PTPK yang merupakan produk bersama DPR RI dengan Presiden,dihubungkan dengan status Pemohon sebagai anggota DPR Rl,sebagaimana diketahui dari permohonan Pemohon halaman 9, huruf adikatakan bahwa ... maka meskipun Pemohon merupakan anggotaDPR aktif,....
    Bahwa ketentuan Pasal 15 UU PTPK sepanjang frasa pemufakatan jahat,dianggap membuka potensi terjadinya pelanggaran hak asasi danmerugikan hakhak pemohon, karena adanya penafsiran yang berbedabeda sehingga menimbulkan kesewenangwenangan bagi para penegakhukum..
    Dari bunyi ketentuan Pasal 15 UU PTPK unsurunsurnya meliputi:a. Setiap orang.b. melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untukmelakukan tindak pidana korupsi..
    Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang sebagaimana penjelasanPasal 1 butir 3 Ketentuan UU PTPK adalah orang perorangan ataukorporasi.
    Dalam rumusan setiap orang tersebut tidak disyaratkan adanyasifat tertentu yang harus dimiliki (persoonlijk bestanddeel) dari orangpelaku, sehingga pelaku dapat siapa saja (subjek hukum) sebagaipendukung hak dan kewajiban yang apabila melakukan suatu perbuatankepada orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.10.Dari uraian unsur setiap orang pada Pasal 15 UU PTPK, maka dapatdiketahui bahwa ketentuan Pasal 15 UU PTPK termasuk kategori delikumum, yang tindak pidananya dapat dilakukan
Putus : 10-05-2012 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 713 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 10 Mei 2012 — SJAHMAULA MANAF
232105 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dinamika Prakarsa Buana adalah bukan Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara, karenanya Pemohon Kasasi II/Terdakwa bukansubyek tindak pidana Korupsi "memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi", sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UndangUndang PTPK ;Bahwa andaikata Pemohon Kasasi Il/Terdakwa sebagai pihak swasta,dianggap termasuk subyek Pasal 2 ayat (1) UndangUndang PTPK,memperkaya, quad non (dalam hal ini tidak), maka dalam pemeriksaan dipersidangan telah diperoleh fakta hukum
    Jakarta ini seharusnya tidak ditujukankepada Pemohon Kasasi II/Terdakwa, yang telah ternyata merupakan pihakketiga dalam kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa tersebut ;Bahwa berdasarkan halhal diuraikan tersebut, maka pertimbangan hukumputusan judex facti mengenai unsur "setiap orang" pada Pasal 2 ayat (1)UndangUndang PTPK, adalah telah terbukti dan terpenuhi ;.
    , sepanjang mengenai pengertian unsur "melawanhukum dalam arti materiil" yang dianut dalam UndangUndang PTPK,Hal. 77 dari 130 hal.
    Dinamika Prakarsa Buana adalah tidakdilakukan dengan melawan hukum (wederrechtelijk), melainkan sah menuruthukum perdata (privaatrechtelijk) ;Bahwa berdasarkan halhal diuraikan tersebut, maka pertimbangan hukumputusan judex facti mengenai unsur "secara melawan hukum" pada Pasal 2ayat (1) UndangUndang PTPK, adalah telah terbukti dan terpenuhi ;.
    , olehkarena itu untuk lebih jelasnya, Pemohon Kasasi II/Terdakwa akan kutipkembali rumusan Pasal 37 A UndangUndang PTPK, yang berbunyi sebagaiberikut :Ayat (1) :Terdakwa wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya danharta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang ataukorporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yangHal. 107 dari 130 hal.
Putus : 30-09-2014 — Upload : 06-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 K/PID.SUS/2013
Tanggal 30 September 2014 — NAZARUDIN RIZAL Bin H.M. ARSYAD
14072 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Itu artinya tidaklah tepat mendakwa atau menuntutpelaku pejabat/Pengawai Negeri dengan mendasarkan pada UndangUndangPTPK, lebih tepat dengan menggunakan Pasal 3 UndangUndang PTPK.
    Misalnya dalam dakwaan JaksaPenuntut Umum menggunakan bentuk dakwaan alternatif dengan Terdakwanyapejabat atau Pengawai Negeri sebagai berikut: dakwaan Jaksa Penuntut Umummenyatakan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal3 UndangUndang PTPK "atau" Pasal 2 UndangUndang PTPk;Dalam pemeriksaan di pengadilan ternyata unsur delik pada Pasal 2 tidakterbukti, apakah Pasal 3 perlu dibuktikan?
    Hal tersebut mengingat"penyalahgunaan wewenang" merupakan "species" dari "genus"nya unsurmelawan hukum;Bagaimana halnya kalau dakwaan primair Pasal 3 UndangUndang PTPKsubsidair Pasal 2 UndangUndang PTPK? jika dakwaan primair tidak terbuktimaka perlu dibuktikan dakwaan subsidairnya.
    Artinya penggunaan unsur melawan hukum atau penyalahgunaanwewenang sebagai dakwaan terhadap pejabat atau Pengawai Negeri harusmemilih Pasal 3 UndangUndang PTPK karena keduanya (melawan hukum danpenyalahgunaan wewenang) pada prinsipnya sama atau in haeren, hanyaberbeda pada subjek deliknya.
    Jika subjek deliknya bukan pejabat atauPengawai Negeri dapat mempergunakan Pasal 2 UndangUndang PTPK satupasal yang lain selain Pasal 3 UndangUndang PTPK, tetapi khusus untukpejabat atau Pengawai Negeri dakwaannya mempergunakan Pasal 3 UndangUndang) PTPK;Berdasarkan hal tersebut di atas unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukanterpenuhi secara sah menurut hukum ada pada perbuatan Terdakwa;Ad.4.Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau
Register : 14-01-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 19-03-2019
Putusan PA JAYAPURA Nomor 33/Pdt.G/2019/PA.Jpr
Tanggal 19 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
2315
  • Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku;SUBSIDER:Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa untuk memenuhi pensyaratan mengajukan perceraian dalamstatus Pemohon sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemohon telahmemperoleh Surat Izin dari atasannya, yaitu Surat Keputusan Pemberian IzinPerceraian Nomor : 91/PTPK/I/2019, tanggal 10 Januari 2019, yang dikeluarkanoleh Kepala Bidang Pengendalian Teknis dan Pengembangan Konstruksi DinasPekerjaan Umum
    tetap pada pendiriannya masingmasing danmohon putusan;Bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini ditunjukpada halhal sebagaimana tercantum dalam berita acara sidang perkara ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahseperti diuraikan tersebut di atas;Menimbang, bahwa Termohon adalah seorang Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan Pemohon telah memperoleh Surat Izin Perceraian dari atasannya,yaitu Surat Keputusan Pemberian Izin Perceraian Nomor : 91/PTPK
Register : 14-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN BALIGE Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Blg
Tanggal 12 Juli 2021 — Pemohon:
1.Jabiat Sagala
2.Sardo Sirumapea
Termohon:
Kepala Kejaksaan Agung RI cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Medan cq Kepala Kejaksaan Negeri Samosir
12997
  • atau perekonomian negara;Menimbang, bahwa berdasarkan kaidah hukum yang terdapat dalamPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUUXIV/2016, yaitu frasa dapatdalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK telah dicabut sehingga frasadapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam Pasal 2Halaman 54 dari 65 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Bigayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK harus dibuktikan dengan kerugian keuangannegara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugiankeuangan negara
    (potential loss);Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 32 Ayat(1) UU PTPK, yang dimaksud dengan, secara nyata telah ada kerugiankeuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnyaberdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yangditunjuk;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran MahkamahAgung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi
    Rumusan Hukum Kamar Pidana angka 6jJuncto Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UU PTPK, tanpa masuk ke dalam subtansipertimbangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur kerugian keuangannegara, termasuk juga tanpa masuk pada penilaian terhadap substansi isiketerangan saksi ataupun Tersangka yang berhubungan dengan kejadianmateril tindak pidana, karena hal demikian bukan termasuk kewenanganpranata Praperadilan, melainkan Hakim Praperadilan cukup melihat aspekformilnya, sebagaimana yang disebutkan dalam
    juncto Pasal 1 angka 22, UU Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juncto Putusan MahkamahKonstitusi Nomor 25/PUUXIV/2016 tentang penerapan Pasal 2 ayat (1) danPasal 3 UU PTPK (in casu adalah Pasal yang disangkakan terhadap Pemohon!
    Pasal 18 UU PTPK terlebih dahulu tanpa dapat menunjukkanalat bukti yang menerangkan telah dilakukannya suatu bentuk perhitungankerugian keuangan Negara baik yang dilakukan oleh Badan PemeriksaKeuangan (BPK) / Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) /Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah / Akuntan Publik yang ditunjuk,Halaman 60 dari 65 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2021/PN Bigsebagaimana ketentuan Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UU PTPK juncto Pasal 1angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Register : 17-05-2018 — Putus : 27-11-2018 — Upload : 08-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 412/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 27 Nopember 2018 — Penggugat:
1.Fais Nasareth
2.H. Fauzi Saleh
Tergugat:
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
Turut Tergugat:
1.Ahmad Fathanah
2.PT. Bank Tabungan Negara Persero Cq. PT. Bank Tabungan Negara Persero Cabang Depok
13582
  • Terkait dengan Status Para Penggugat Sebagai Pihak Ketiga Bahwa ketentuan Pasal 19 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (UU PTPK) secara lengkap menyebutkan:(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barangbarangbukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hakhakpihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.(2) Dalam hal
    Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyaiitikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan suratkeberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktupaling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkandi sidang terbuka untuk umum.Bahwa filosofi Pasal 19 UU PTPK adalah untuk melindungiaset/barang barang milik pihak ketiga yang beritikad baik yangdikenakan perampasan oleh Negara melalui putusan pengadilantindak
    Pasal 5ayat (1) huruf a UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP.KETIGA Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU PTPK Jo.Halaman 22 dari 44 halaman Putusan Sela Nomor 412/Pdt.G/2018/PN.Jkt.SelPasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.DANDAKWAAN KEDUA: Perbuatan Terdakwa tersebut adalah tindakpidana yang diatur dan diancam pidana dalamPasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentangPencegahan dan Pemberantasan TindakPidana Pencucian Uang jo.
    Tanggapan Tergugat atas Dalil Para Penggugat Angka 10Bahwa ketentuan Pasal 19 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahdengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UUNomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi (UU PTPK) secara lengkap menyebutkan:(1) Putusan pengadilan mengenai perampasan barangbarangbukan kepunyaan terdakwa tidak dijatunkan, apabila hakhakpihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.(2) Dalam hal putusan
    Bahwa filosofi Pasal 19 UU PTPK adalah untuk melindungiaset/barang barang milik pihak ketiga yang beritikad baik yangdikenakan perampasan oleh Negara melalui putusan pengadilantindak pidana korupsi. Bahwa materi gugatan yang disampaikan oleh Para Penggugatsebenarnya termasuk objek keberatan yang harus diajukan kepengadilan yang menyidangkan perkara pokok tindak pidana korupsidan pencucian uang tersebut.
Upload : 30-08-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; Ir. Ezmita Arbi
6234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa mengapamengenai tujuan pembayaran ini menjadi penting dalam kaitannya denganpembuktian unsur Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3)UndangUndang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah danditambah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK)Hal. 33 dari 48 hal. Put.
    No.16 K/Pid.Sus/2010adalah, karena pengertian konsep hukum penyalahgunaan wewenangtersebut tidak ditemui penjelasannya dalam UU PTPK, dan oleh sebab itumerujuk pada pendapat (doktrin) ahli hukum terkemuka. Bahwa menurutkonsep umum= dokirin ilmu hukum, penyalahgunaan kewenangan(detournement de pouvoir) diartikan sebagai menggunakan kewenanganuntuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan tersebut. Berikut inidikutip definisi Konsep hukum penyalangunaan wewenang menurut ahihukum :a. R.
    Pemohon Kasasi keberatan pertimbangan unsurunsur Pasal 3 UndangUndang PTPK dalam putusan judex facti, yang tidak diterapkan sebagaimestinya.e Keberatan Penerapan unsur ke2 Pasal 3 UndangUndang PITPK :dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi.
    Bahwa judex facti dalam putusannya tidak menunjukan faktahukum yang mana yang membuktikan adanya kesengajaan Terdakwauntuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,sebagimana tercermin dari frase dengan tujuan dalam unsur ke2 Pasal3 UndangUndang PTPK tersebut. Sementara pada sisi lain disebutkandalam halaman 131 pertimbangan judex facti bahwa proyek pencetakansawah dalam perkara ini telah diselesaikan 100% dan diserahkan kepadapetani pada bulan Juli 2007.
    Dimana barang bukti nomor 13 sampai dengan 19 tersebut justrumembuktikan bahwa pembayaran dalam perkara ini digunakan untukpenyelesaian proyek cetak sawah dan bukan digunakan untuk tujuan laindi luar peruntukan anggaran ;Keberatan penerapan unsur ke3 Pasal 3 UndangUndang PTPK :menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan.
Putus : 28-01-2010 — Upload : 20-09-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1191 K/PID.SUS/2009
Tanggal 28 Januari 2010 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong ; YENI KANIAWATI, SE, alias YENI binti EEN SUHERMAN
9670 Berkekuatan Hukum Tetap
  • / diktumnya telahtidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya ;Didalam diktumnya, putusan judex factie hanya menyatakan bahwaTerdakwa Yeni Kaniawati, SE alias Yeni binti Een Suherman telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana "KorupsiYang Dilakukan Secara Bersamasama Dan Sebagai PerbuatanBerlanjut";Di dalam diktum tersebut, putusan judex factie telah tidak menyebutkandakwaan mana yang terbukti secara sah dan meyakinkan, dakwaanprimairkah atau subsidair atau Pasal UU PTPK
    Atas pertimbangan ini kami tidaksependapat, karena sebenarnya secara essensiil unsur penyalahgunaanwewenang dalam Pasal 3 UU PTPK merupakan species dari genusnyaunsur melawan hukum Pasal 2 UU PTPK ;Jadi jika unsur melawan hukum dalam Pasal 2 UU PTPK tidak terbuktimaka dengan sendirinya unsur penyalangunaan wewenang dalam Pasal 3UU PTPK juga tidak terbukti menurut hukum ;Oleh karena itu berdasarkan alasan ini pertimbangan hukum judex factieini dapat dikwalifikasi sebagai pertimbangan hukum yang telah
Putus : 07-10-2014 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 26 /Pid.Sus - TPK/2014/PN.Bjm
Tanggal 7 Oktober 2014 — DWI WAHATNO BAGIO, BE., S.Sos. Bin (Alm) SOEWARDI
549
  • Oleh karenapengertiannya yang luas itu, Andi Hamzah menyatakan bahwa penerapan unsurmelawan hukun materiel berarti asas legalitas di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP,disingkirkan ( dikutip dari buku tulisan Amiruddin, Korupsi dalam Pengadaan Barangdan Jasa, hal 152 );Namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006No.003/PUUIV/2006 membawa konsekuensi logis terhadap pengertian melawanhukum dalam UU PTPK.
    Unsur setiap orang Menimbang, bahwa subjek delik yang dimuat dalam Pasal 3 UU PTPK adalah Setiap orang.
    Berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 3 UU PTPK yang dimaksud setiaporang adalah orang perseorangan dan korporasi ;Menimbang, bahwa masalah penyalahgunaan kewenangan yang diaturdalam Pasal 3 tersebut erat kaitannya dengan jabatan atau kedudukan yang dimilikioleh seseorang sehingga tidak setiap subjek hukum orang pribadi bisa melakukanpenyalah gunaan wewenang ;te Meskipun subjek deliknya adalah setiap orang namun sesungguhnyamenurut Pasal 3 UU PTPK adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ataumereka
    Dengandemikian, penggunaan kata setiap orang dalam Pasal 3 UU PTPK adalah tidak tepat( Amiruddin, hal 208 ).
    Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatukorporasi .Menimbang, bahwa dalam ketentuan tentang tindak pidana Korupsi yangterdapat dalam Pasal 3 UU PTPK, unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,atau orang lain, atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindak pidanaKorupsi.
Putus : 20-11-2012 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 11 /Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.Bjm.
Tanggal 20 Nopember 2012 —
396
  • Hal inidapat dilinat dari ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No.31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut PTPK). Sedangkan yangdimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan /atau kekayaan yang63terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ( Pasal 1angka 1);Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebenarnya sama dengan kataparang siapa di dalam KUHP yaitu samasama sebagai subyek hukum dari tindakpidana.
    Olehkarena pengertiannya yang luas itu, Andi Hamzah menyatakan bahwa penerapanunsur melawan hukun materiel berarti asas legalitas didalam Pasal1 ayat (1) KUHP,disingkirkan (dikutip dari bukunya Amiruddin, Korupsi dalam Pengadaan Barang danJasa, hal 152 );Namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006tiNo.003/PUUIV/2006 membawa konsekuensi logis terhadap pengertian melawanhukum dalam UU PTPK.
    Unsur setiap orang Menimbang, bahwa subjek delik yang dimuat dalam Pasal 3 UU PTPK adalah Setiap orang.
    Berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 3 UU PTPK yang dimaksud setiap orang adalah orang perseorangan dan korporasi ;Menimbang, bahwa masalah penyalahgunaan kewenangan yang diaturdalam Pasal 3 tersebut erat kaitannya dengan jabatan atau kedudukkan yang dimilikioleh seseorang sehingga tidak setiap subjek hukum orang pribadi bisa melakukanpenyalah gunaan wewenang ;tMeskipun subjek deliknya adalah setiap orang namun sesungguhnyamenurut Pasal 3 UU PTPK adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ataumereka
    Dengandemikian, penggunaan kata setiap orang dalam Pasal 3 UU PTPK adalah tidak tepat( Amiruddin, hal 208 ).
Register : 31-10-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 27 Nopember 2012 — BACHTIAR ABDUL FATAH, bertempat tinggal di Komp. Merapi No. 58 RT-RW 03, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis Riau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Dr. T. MULYA LUBIS, SH. LL.M. dan kawan-kawan, kesemuanya Para Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor (i) LUBIS SANTOSA & MARAMIS Law Firm, (ii) MAQDIR ISMAIL & PARTNERS Law Firm, (iii) ANDIS & PARTNERS Law Firm, (iv) DAN Law Office, dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor LUBIS SANTOSA & MARAMIS Law Firm yang beralamat di Equity Tower, Lantai 12, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta - 12190 , berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Oktober 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai .........................: P E M O H O N ; M e l a w a n : JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS cq. DIREKTUR PENYIDIKAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS, beralamat di kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 , Kebayoran baru, jakarta Selatan , untuk selanjutnya disebut sebagai .............................. : T E R M O H O N ;
27882789
  • Oleh karenanya persoalan kata dapat dalam Pasal 2 ayat (1)UU PTPK, lebih merupakan persoalan pelaksanaan dalam praktik oleh aparatpenegak hukum, dan bukan menyangkut konstitusionalitas norma. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas secara jelasmenerangkan, bahwa untuk menentukan suatu Kerugian Negara itu harusnyata dan pasti serta penghitungannya dilakukan oleh ahli;3.
    penghitungankerugian negara oleh BPK adalah tidak sah dan melawan hukum;17.Bahwa menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUUIV/2006, tanggal25 Juli 2006, berkenaan dengan sifat melawan hukum secara materiilsebagaimana dimaksud oleh Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yangadil yang dimuat dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945;18.Bahwa mengenai Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK
    Dengan demikian, Penjelasan Pasal 2 ayat (1)UU PTPK sepanjang mengenai frasa Yang dimaksud dengan secaramelawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatanperbuatan melawanhukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipunperbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangundangan,namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuaidengan rasa keadilan atau normanorma kehidupan sosial dalam masyarakat,maka perbuatan tersebut dapat dipidana, harus dinyatakan bertentangandengan
Putus : 07-10-2014 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Bjm.
Tanggal 7 Oktober 2014 — - ALI FADHOLI Bin (Alm) CHUDORI - ROBIN RAHMADI Bin (Alm) SURADI - SUPARNI Binti (Alm) SANREDJA
509
  • Olehkarena pengertiannya yang luas itu, Andi Hamzah menyatakan bahwa penerapanunsur melawan hukun materiel berarti asas legalitas di dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP,disingkirkan ( dikutip dari buku tulisan Amiruddin, Korupsi dalam Pengadaan Barangdan Jasa, hal 152 );79Namun setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006No.003/PUUIV/2006 membawa konsekuensi logis terhadap pengertian melawanhukum dalam UU PTPK.
    Unsur setiap orang Menimbang, bahwa subjek delik yang dimuat dalam Pasal 3 UU PTPK adalah Setiap orang.
    Berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 3 UU PTPK yang dimaksud setiaporang adalah orang perseorangan dan korporasi ;Menimbang, bahwa masalah penyalahgunaan kewenangan yang diaturdalam Pasal 3 tersebut erat kaitannya dengan jabatan atau kedudukkan yang dimilikioleh seseorang sehingga tidak setiap subjek hukum orang pribadi bisa melakukanpenyalah gunaan wewenang ;Meskipun subjek deliknya adalah setiap orang namun sesungguhnyamenurut Pasal 3 UU PTPK adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ataumereka
    Dengandemikian, penggunaan kata setiap orang dalam Pasal 3 UU PTPK adalah tidak tepat( Amiruddin, hal 208 ).
    Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatukorporasi .Menimbang, bahwa dalam ketentuan tentang tindak pidana Korupsi yangterdapat dalam Pasal 3 UU PTPK, unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,atau orang lain, atau suatu korporasi tersebut adalah tujuan dari pelaku tindakpidana Korupsi.