Ditemukan 410 data
108 — 60
Kerugian (schaden), dalam hal ini Para Penggugat mengkualifikasikannyadalam bentuk :1)2)Denda per bulan yang seharusnya dibayar oleh Tergugat 1 atas setiapbulan keterlambatannya dalam membayar hutang kepada ParaPenggugat, sesuai dengan apa yang diperjanjikan, yaitu : Dendaperbulan : Rp. 50.000.000, Denda selama 25 bulan atas keterlambatan Tergugat 1 dalammemenuhi kewajibannya sampai gugatan ini diajukan ke Pengadilan: Rp. 50.000.000 X 25 Bulan: Rp. 1.250.000.000, Keuntungan yang sekiranya dapat diharapkan
menangani persoalan incassu sejak tahap Non Litigasi sampai masuk ke tahap litigasi diPengadilan hingga perkara in cassu Memperoleh Kekuatan HukumTetap (In Kracht Van Gewijsde) yaitu. dengan jumlah Rp.100.000.000, (Seratus Juta Rupiah) ;Biaya mendaftar gugatan dengan jumlah + Rp. 5.000.000, (Lima JutaRupiah);Biaya Pemeriksaan Setempat (PS) dengan jumlah + Rp. 2.500.000,(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);sehingga totalnya menjadi Rp. 107.500.000, (Seratus Tujuh Juta LimaRatus Ribu Rupiah);Kerugian(schaden
Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);sehingga totalnya menjadi Rp. 107.500.000, (Seratus Tujuh Juta LimaRatus Ribu Rupiah);Menimbang, bahwa terhadap petitum tersebut diatas selama persidanganberlangsung para Penggugat tidak dapat membuktikan secara jelas kerugian akibatHalaman 32 Putusan No. 222/Pdt.G/2020/PN.Mtr.biaya yang keluar dari Para Penggugat dan sama sekali tidak didukung dengan buktibaik surat maupun saksi maka tuntutan tersebut harus ditolak.Menimbang, bahwa petitum angka 5. c menganai kerugian schaden
151 — 95
No.38/ Pdt/2017/PT.DKIBahwa kerugian yang dapat dimintakan penggantian itu tidak hanya yangberupabiayabiaya yang sungguhsungguh dikeluarkan (kosten), ataukerugian yang sungguhsungguh menimpa harta benda si berpiutang(schaden) tetapi juga berupa kehilangan keuntungan ( )yaitukeuntungan yang didapat seandainya tidak ada pihak yang melakukanwanprestasi (perbuatan ingkar janji);11.Bahwa melalui Kuasa Hukum PENGGUGAT, di mana Kuasa HukumSartono Yudhosumarto telah mensomeer atau menegor TERGUGATsecara
107 — 39
Subekti, S.H, dalam bukunya "PokokPokok HukumPerdata hal. 148 Penggantian kerugian, dapat dituntut menurut undangundang berupa kosten,schaden en interessen (pasal 1243 );14.Yang dimaksudkan kerugian yang dapat dimintakan penggantian itu,tidakhanya yang berupa biayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan(kosten),atau kerugian yang sungguhsungguh menimpa harta bendasiberpiutang (schaden),tetapi juga yang berupa kehilangan keuntungan(interessen),yaitu kKeuntungan yang akan didapat seandainya siberhutangtidak
96 — 100
Melakukan sesuatu. yang menurut perjanjian tidak bolehdilakukannya";Terhadap debitur yang lalai diwajibkan membayar penggantian biaya(kosten), ganti rugi (schaden), dan bunga (en eteressen) kepada kreditur;16.Bahwa didalam buku Kompilasi Hukum Perikatan, karangan : Prof. Dr.Mariam Darus Badrulzaman, SH, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH,Prof.Dr. Heru Supraptomo, SH, SE, Prof.Dr. Faturrrahman Djamil, MA,Taryana Sunandar, SH, penerbit PT.
66 — 4
mempertimbangkan petitum no.2tentang ada atau tidaknya wanprestasi yang dilakukan oleh para Tergugat dalammelaksanakan Perjanjian tersebut sebagai mana tertuang dalam perjanjian no.20tertanggal 28 Oktober 2014;Menimbang, bahwa wanprestasi/ingkar janji terjadi apabila Debitur : Sama sekali tidak memenuhi perjanjian ; atauTerlambat memenuhi perjanjian ; atauMemenuhi perjanjian tetapi tidak sempurna/sebagian ;Terhadap debitur yang lalai diwajibkan membayar penggantian biaya (kosten),ganti kerugian (schaden
67 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bentuk ganti kerugian dalamwanprestasi berdasarkan ketentuan Pasal 1243, 1244, 1245, dan 1246KUHPerdata adalah biaya, rugi, dan bunga (kosten, schaden, eninteressen) (vide Pendapat Prof. Dr. Achamd Busro, S.H., M.H., dalamHukum Perikatan Berdasar Buku Il KUHPerdata, Penerbit PercetakanPohon Cahaya, Cetakan ke1, 2011, Halaman 25 dan Prof. Dr. MariamDarus Badrulzaman, SH., dalam KUHPerdata Buku II Hukum PerikatanDengan Penjelasan, PT.
Alumni, Bandung, 2011, Halaman 2933);Bahwa dengan demikian sisa kewajiban dari Termohon Kasasi kepadaPemohon Kasasi bukan merupakan kerugian melainkan kewajiban(kontra prestasi) yang harus dibayarkan kepada Pemohon Kasasi.Sedangkan ganti kerugian berupa biaya, rugi, dan bunga (kosten,schaden, en interessen) adalah merupakan hak hukum dari PemohonKasasi yang timbul dari wanprestasi dari Termohon Kasasi.
36 — 22
Jika kita mengacu padaketentuan Pasal 1250 KUH Perdata, bunga yang dituntutoleh kreditur tersebuttidak boleh melebihi batas maksimal bunga sebesar 6 (enam) % per tahun,sebagaimana yang ditetapkan dalam UndangUndang tersebut.Menimbang, bahwa mengenai denda yang (dalam praktik disebutpenalti), maka sesuai dengan apa yang telah diuraikan di atas, akibat hukumdari wanprestasi menurut Pasal 1239 KUH Perdata adalah biaya (kosten), rugi(schaden) dan bunga (interesten);Menimbang, bahwa menurut pendapat Subekti
35 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa penggantian kerugian yang dapat dituntut menurut undangundangadalah berupa kosten, schaden en interessen (sesuai dengan ketentuanPasal 1243 KUHPerdata dan seterusnya). Kerugian yang dimintakanpenggantian itu tidak hanya berupa biayabiaya yang sungguhsungguhtelah dikeluarkan (kosten) atau kerugian yang sungguhsungguh menimpaharta benda si berhutang (schaden) tetapi juga berupa kehilangankeuntungan (interessen) seandainya si berhutang tidak lalai (Prof. Subekti,SH, op. cit, hal 148);b.
Terbanding/Penggugat I : ANTONIO SODANO
Terbanding/Penggugat II : CARMINE SODANO
Terbanding/Penggugat III : ROSDIANA UMASUGI
Turut Terbanding/Tergugat I : PT.MULYA SATOR PROPERTINDO
179 — 73
Kerugian (schaden), dalam hal int Para Penggugatmengkualifikasikannya dalam bentuk :1) Denda per bulan yang seharusnya dibayar oleh Tergugat 1 atas setiapbulan keterlambatannya dalam membayar hutang kepada ParaPenggugat, sesuai dengan apa yang diperjanjikan, yaitu :e Denda perbulan : Rp. 50.000.000,e Denda selama 25 bulan atas keterlambatan Tergugat 1 dalammemenuhi kewajibannya sampai gugatan ini diajukan kePengadilan : Rp. 50.000.000 X 25 Bulan: Rp. 1.250.000.000, 2) Keuntungan yang sekiranya dapat
menangani persoalan in cassusejak tahap Non Litigasi sampai masuk ke tahap litigasi di Pengadilanhingga perkara in cassu Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (In KrachtVan Gewisde) yaitu dengan jumlah Rp. 100.000.000, (Seratus JutaRupiah) ; Biaya mendaftar gugatan dengan jumlah + Rp. 5.000.000, (Lima JutaRupiah); Biaya Pemeriksaan Setempat (PS) dengan jumlah + Rp. 2.500.000, (DuaJuta Lima Ratus Ribu Rupiah); sehingga totalnya menjadi Rp. 107.500.000, (Seratus Tujuh Juta LimaRatus Ribu Rupiah);Kerugian(schaden
Lusi Imelda Saragih
Tergugat:
Nyonya Elfrida Br Lubis
41 — 10
., dalam bukunya "PokokPokok Hukum Perdatahal. 148 Penggantian kerugian, dapat dituntut menurut undangundangberupa kosten,schaden en interessen (pasal 1243 );Yang dimaksudkan kerugian yang dapat dimintakan penggantian itu,tidakhanya yang berupa biayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan(kosten),atau kerugian yang sungguhsungguh menimpa harta bendasiberpiutang (Schaden),tetapi juga yang berupa kehilangan keuntungan(interessen),yaitu keuntungan yang akan didapat seandainya siberhutangtidak lalai
Terbanding/Tergugat I : MARIANA
Terbanding/Tergugat II : SARIL Bin Bantaran Pasaribu
Terbanding/Tergugat III : PORTAK PERTEMUAN Bin Bantaran Pasaribu
Terbanding/Tergugat IV : AMAN Bin Bantaran Pasaribu
43 — 21
Bahwa atas tindakan merekayasa dan mengada ada tentang kwitansijual beli atas objek sengekta tersebut tertanggal 7 September 1995 danSurat jual beli antara almarhum Jainal denan Tuan Rahmat tertanggal 27Agustus 1993 oleh Tergugat rekonvensi sehingga para Penggugat rekonvensi mengalami kerugian materil sebesar Rp.200.000.000,(duaratus juta rupiah) yang dapat para Penggugat rekonvensi buktikansecara costen, schaden dan interessen.
perkara Nomor 169/PDT/2019/PT PBRkerugian yang begitu besar baik materiii maupun immateril;Bahwa atas tindakan merekayasa dan mengada ada tentang kwintansijual beli atas objek sengketa tersebut tertanggal 7 September 1995 danSurat Jual beli antara almarhum Jainal dengan Tuan Rahmat tertanggal2/7 Agustus 1993 oleh Tergugat Rekonvensi sehingga Penggugat IlRekonvensi mengalami kerugian materil sebesar Rp.200.000.000,(Dua Ratus juta Rupiah) yang dapat Penggugat IJ1 Rekonvensibuktikan secara costen, schaden
94 — 15
Bahwa dengan tidak dibayarnya hutanghutang Tergugattersebut sesuai denganbatas waktu yang disepakati dan dengan telah dilakukan teguran (Somasi)kepada Tergugat dan para Tergugat agar melaksanakan kewajibannya, makamenurut hokum Tergugat jelas telah melakukan perbuatan ingkar janji(Wanprestasi);= 272222 no ono nn nnn een nce ne nn ence ne nee nee10.Bahwa menurut hokum apabila Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji(wanprestasi) maka Penggugat berhak menuntut biaya (kosten), rugi (schaden)dan bunga
168 — 80
Melakukan sesuatu. yang menurut perjanjian tidak bolehdilakukannya";Terhadap debitur yang lalai diwajibkan membayar penggantian biaya(kosten), ganti rugi (schaden), dan bunga (en eteressen) kepadakreditur;16.Bahwa didalam buku Kompilasi Hukum Perikatan, karangan : Prof. Dr.Mariam Darus Badrulzaman, SH, Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH,Prof.Dr. Heru Supraptomo, SH, SE, Prof.Dr. Faturrrahman Djamil, MA,Taryana Sunandar, SH, penerbit PT.
156 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yang dimaksud rugi (Schaden) adalah berkurang hartabenda kreditor sebagai akibat wanprestasinya debitor.
Terbanding/Tergugat : PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, UNIT SYARIAH
245 — 153
Penggantian kerugian (schaden) sebesar Rp114.955.645, (Seratusempat belas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu enam ratusempat puluh lima rupiah);c. Penggantian bunga (interesten) sebesar Rp 13.794.677, (tigabelas juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus tujuhpuluh tujuh rupiah)Il.
PT Griff Prima Abadi
Tergugat:
1.PT Kartika Eka Yudha Maritim
2.PT Cargoport Indonesia
3.PT ASURANSI DAYIN MITRA, Tbk.
122 — 82
Penggantian kerugian (schaden), karena rusaknyabarang/mesin yang Penggugat belli, padahal apabila barang/mesintersebut tidak rusak dan segera dipakai oleh Penggugat makaPenggugat dapat menghemat sebanyak 3 (tiga) tenaga kerja.Sedangkan gaji perbulan untuk setiap tenaga kerja yangPenggugat perkerjakan adalah sebesar Rp.4.169.000, untukmasingmasing pekerja atau ekuivalen sebesar Rp.12.507.000, /bulan (untuk gaji 3 orang pekerja).
Penggantian kerugian (schaden), karena rusaknyabarang/mesin yang Penggugat belli, padahal apabila barang/mesintersebut tidak rusak dan segera dipakai oleh Penggugat makaPenggugat dapat menghemat sebanyak 3 (tiga) tenaga kerja.Sedangkan gaji perbulan untuk setiap tenaga kerja yangPenggugat perkerjakan adalah sebesar Rp.4.169.000, untukmasingmasing pekerja atau ekuivalen sebesar Rp.12.507.000, /bulan (untuj gaji 3 orang pekerja).
Namun Penggugat Konvensi kemudian menuntutagar Tergugat Konvensi dan Tergugat II Konvensi dihukum tanggung rentengmembayar ganti kerugian materiil (yang terdiri dari penggantian biaya pokok(kosten), penggantian kerugian (schaden), dan penggantian bunga (interesten)dan ganti rugi immaterial (posita gugatan angka 8);Menimbang, bahwa dengan demikian ada ketidakkonsistenan/kekaburangugatan Penggugat Konvensi, disatu sisi mendalilkkan bahwa Tergugat Konvensi dan Tergugat II Konvensi telah melakukan perbuatan
Terbanding/Tergugat : PT. Bank Cimb Niaga, Tbk
Terbanding/Turut Tergugat I : ASEP DARODJAT
Terbanding/Turut Tergugat II : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDUNG
Turut Terbanding/Penggugat II : DINI JULIYANTI
43 — 28
keterlambatan> Bahwa ketentuan dalam Pasal 2 Perjanjian Kredit No. 70014.005113.03.S01RELEVAN dengan Pasal 1239 Kitab UndangUndang Hukum Perdata(KUH Perdata) yang menyatakan sebagai berikut:Tiaptiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu,apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkanpenyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi danbunga.Sehingga akibat hukum menurut Pasal 1239 KUHPerdata terkait wanprestasiadalah adanya biaya (kosten), rugi (Schaden
35 — 8
., dalam bukunya PokokPokok Hukum Perdatahal. 148 Penggantian kerugian,dapat dituntut menurut undangundangberupa kosten,schaden en interessen (pasal 1243 );Yang dimaksudkan kerugian yang dapat dimintakan penggantian itu,tidakhanya yang berupa biayabiaya yang sungguhsungguh telah dikeluarkan(kosten),atau kerugian yang sungguhsungguh menimpa harta bendasiberpiutang (schaden),tetapi juga yang berupa kehilangan keuntungan(interessen),yaitu Keuntungan yang akan didapat seandainya siberhutang tidaklalai
1.Amrizal
2.Andi Afnitri Prawira
3.Herry Rizky Saputra
Tergugat:
3.Jubaidi
4.Salfiatun
46 — 16
akan mepertimbangkan petitum Penggugat;Menimbang, bahwa mengenai petitum ke1 akan dipertimbangkan setelahHakim mempertimbangkan petitum selanjutnya;Menimbang, bahwa petitum ke2 akan dipertimbangkan sekaligus sebagaiberikut bahwa wanprestasi/ingkar janji terjadi apabila Debitur : Sama sekali tidakmemenuhi perjanjian atau terlambat memenuhi perjanjian atau memenuhi perjanjiantetapi tidak sempurna/Sebagian dan terhadap debitur yang lalai diwajibkanmembayar penggantian biaya (kosten), ganti kKerugian (Schaden
NASRUN UMASUGI
Tergugat:
RAMLAH RADJI
60 — 35
Olen karena itu ganti rugiyang diberikan adalah kerugian yang nyata (reliance loss);Menimbang, bahwa dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan bahwaapabila Tergugat wanprestasi maka Penggugat dapat meminta pemenuhanprestasi berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga(kosten, schaden eninteresten). Yang dimaksud dengan bunga adalah kerugian yang berupakehilangan keuntungan (winstderving) dan bunga moratoir. (Subekti, 1987, HukumPerjanjian, PT.