Ditemukan 5171 data
100 — 81 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian,penjatuhan putusan atas dasar ex aequo et bono merupakan putusansubsidair, bukan primair, maka dalam putusan ex aequo et bono sekaligusmerupakan putusan ultra petita.
petitum primairTermohon Kasasi, sehingga putusan yang dijatuhkan tersebut juga telahmelanggar asas Ultra Petitum Partium sebagaimana diatur dalam Pasal189 ayat (3) RBg;Bahwa putusan tersebut juga sangat merugikan Pemohon Kasasi dalammelakukan pembelaan kepentingan hukum Pemohon Kasasi terkait tanahdan bangunan objek sengketa yang menjadi jaminan fasilitas kredit yangditerima Tergugat dari Pemohon Kasasi/Tergugat III;.Bahwa dasar pertimbangan Judex Facti tingkat banding yangmembenarkan putusan ultra petita
Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan Judex Facti tingkatbanding yang menguatkan putusan ultra petita Judex Facti tingkatpertama dengan mendasarkan pada petitum subsidair berupa putusanseadiladilnya menurut peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono)tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, terkait butir ke3 amar putusanJudex Facti tingkat pertama dalam pokok perkara yang menyatakantanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa sebagai hartabersama milik Termohon Kasasi dan Tergugat ;2
Hakim hanya menimbang halhalyang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkankepadanya (Judex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukan dan dibuktikanpara pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka, sehinggaHakim tidak boleh menambah sendiri halhal yang lain, dan tidak bolehmemberikan lebih dari yang diminta;Bahwa Hakim yang manjatuhkan putusan ultra petita dianggap telahmelampaui wewenangnya atau ultra vires.
13 — 1
AlBagarah ayat 241:Onfial) cle USL yaa Elie cilllaall,Artinya: Kepada wanitawanita yang diceraikan (hendaklah diberikan olehsuaminya) mutah menurut yang ma ruf, sebagai suatu kewajiban bagiorangorang yang bertakwa.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dankesangupan Pemohon, Majelis Hakim berpendapat Pemohon patut dihukumuntuk memberi mutah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp1.500.000,(satu juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa dalam permohonan a quo, Pemohon jugamengajukan petita
untuk ditetapbkan anakanak Pemohon dan Termohonbernama ANAK dan ANAK Ildi bawah pemeliharaan Pemohon;Menimbang, bahwa atas petita tersebut Termohon menyatakan tidakkeberatan;Menimbang, bahwa untuk kepentingan terbaik bagi anak sebagaimanaketentuan Pasal 4, Pasal 7 ayat (1), dan Pasal 14 UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 59 UndangUndang Nomor 39Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, maka petita Pemohon
Terbanding/Penggugat : SRI WARDANI binti HARJO SUWITO
67 — 19
pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yangtelah menetapkan menunjuk Terbanding sebagai pemelihara/ pengasuh anakPembanding dan Terbanding dan Pembanding sebagai pemelihara / pengasuhanak Pembanding dan Terbanding dengan alasan ;Menimbang bahwa oleh karena dalam posita dan petitum Penggugattidak menyinggung penetapan /Hadhonah anak aquo, maka Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertamatelah melampaui apa yang dituntut dalam gugatan ( Ultra Petita
Penetapan hadhonah dandwangsom tanpa tuntutan termasuk Ultra Petita;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutputusan Pengadilan Agama nomor 0000/Pdt.G/O000/PA. tanggal 26 November2018 bertepatan dengan tanggal 18 Robilulawal 1440 Hijriyah harus dibatalkandan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri dengan amarPutusan Nomor 19/Padt.G/2019/PTA.Smglembar 6 dari 9 halamansebagaimana tersebut dibawah ini :Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan makasesuai
73 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Keberatan Ketiga, Judex Facti melanggar asas ultra petita partium (Sesuatuyang tidak dituntut atau diminta dalam petitum) dalam putusan perkara a quo;Bahwa maksud arti ultra petita partium adalah Hakim tidak boleh memberiputusan tentang sesuatu yang tidak dituntut atau tidak diminta dalam petitumatau mengabulkan lebih dari pada yang dituntut oleh Penggugat, akan tetapiHalaman 6 dari 12 hal.Put.
Singkawang untukmendaftarkan putusan perceraian ini ke dalam sebuah buku register yangdiperuntukkan untuk itu dan mengirimkan salinan putusan perkara ini yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat tempatperkawinan dilangsungkan sebagaimana pasal 35 ayat ( 2 ) PeraturanPemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975";Bahwa amar putusan petitum petendi angka ke 3 ( tiga ) Judex Facti di atas,sangat bertentangan dan melanggar normanorma, aturan hukum dan asashukum beracara yakni asas ultra petita
76 — 39
Putusan yang dijatuhkan oleh MajelisHakim Pengadilan Agama Sidoarjo yang memutuskan hal yang tidak dimintaoleh kedua belah pihak tersebut dikenal sebagai putusan ultra petita;. Bahwa, Pasal 178 ayat 3 HIR (Het Herziene Indonesisch )dan Pasal 189ayat 3 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) pada pokoknyamenyatakan Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas halhal yag tidakdiminta atau mengabulkan lebih dari pada yang digugat.
Larangan yangsama juga terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2015 tentang pemberlakuan rumusan rapat pleno Kamar Mahkamah Agungsebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan Rumusan HukumKamar Agama melarang putusan ultra petita sekalipun dalam hal penetapanhak hadlanah Penetapan hak hadlanah sepanjang tidak diajukan dalamgugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara exOfficio siapa pengasuh anak tersebut.
Tergugat/Pembanding memasukkan gugatan balikpada saat kesimpulan hal tersebut bertentangan dengan pasal 132 b ayat (1)orang yang digugat itu wajib memasukkan gugatan balik bersamasamajawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan, berdasarkan halhaltersebut diatas gugatan Tergugat/Pembanding tentang hak asuh anak harusdinyatakan tidak dapat diterma.Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama Sidoarjo yangmengabulkan tentang hak asuh kedua anak Tergugat/Pembanding danPenggugat/Terbanding adalah ultra petita
mengajak serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anaktersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;Menimbang, bahwa diktum yang demikian tersebut tidak dapatdibenarkan menurut hukum acara dan juga berdasarkan rumusan hukumkamar Agama Mahkamah Agung RI. yaitu penetapan hak hadhanahsepanjang tidak diajukan gugatan/permohonan,maka hakim tidak bolehmenentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut, dan putusanPengadilan Agama Sidoarjo yang berkaitan dengan hak asuh anaktermasuk ultra petita
Terbanding/Penggugat : CYNTHIA VERONICA OEIYONO
413 — 248
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesarRp. 631.000, (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);lll DASARDASAR DAN ALASANALASAN KEBERATAN PEMBANDINGATAS PUTUSAN NO. 132.Bahwa menurut Pembanding/Tergugat, keputusan Pengadilan NegeriBalikpapan tersebut di atas tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidakmenjamin adanya kepastian hukum, terbukti di dalam pertimbanganpertimbangannya mengandung kesalahankesalahan dan tidak objektif,bahkan ULTRA PETITA, sehingga menyebabkan kesalahan
Sehingga dengan demikiansecara normatif, saat ini tidak ada ketentuan hukum positif vans melarangatau memperbolehkan Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusanvansultra petita;Bahwa Selama putusan yang ultra petita tersebut mendaulatkankepada tujuan sosial, maka sahsah saja hakim melakukannya.Karena pada hakikatnya, mengadili menurut hukum dalam negarahukum sekalipun, tidak hanya terpaku pada peraturan tertulis saja,akan tetapi juga peraturan yang tidak tertulis.
Namun, ketentuan larangan ultra petita tersebutkemudian dilakukan judicial reviewdan dikabulkan oleh MKmelalui putusannya Nomor 48/PUUIX/2011 dan 49/PUU1X/2011.Ketentuan larangan ultra petita telah dilakukan judicial reviewdandikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannyaNomor 48/PUUIX/2011 dan49/PUUIX/2011.
Sehinggadengan demikian secara normatif, Saatini tidak adaketentuan hukum positif vans melarang atau memperbolehkanMahkamah Konstitusi untuk menseluarkan putusan vansultrapetita;.Selama putusan yang ultra petita tersebut mendaulatkankepada tujuan sosial, maka sahsah sajahakimmelakukannya. Karena pada hakikatnya, mengadili menuruthukum dalam negara hukum sekalipun, tidak hanya terpakupada peraturan tertulis saja, akan tetapi juga peraturan yangtidak tertulis.
Dalam perkara Nomor0156/Pdt.P/2013/PA.JS yang terjadi di Pengadilan AgamaJakarta Selatan ini hakim mengabulkan permohonan pemohon dan pemohon Il melebihi dari yang mereka mohonkandengan menetapkan kewajiban bagi pemohon untukmenafkahi anak dari pemohon dan Pemohon II sampaidewasa dan memberikan wasiat wajibah maksimal 1/3 bagian.Sedangkan dalam perkara Nomor 0069/Pdt.P/2013/PA.Dps.yang terjadi di Pengadilan Agama Denpasar ini hakimmenerapkan asas ultra petita dalam penetapannyapermohonan pemohon
920 — 926 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 268 K/Pdt.Sus/2012 Putusan Arbitrase tersebut TIDAK memuat ALASAN dan DASARPutusan, TIDAK memuat peraturan atau SUMBER HUKUM danperjanjian yang menjadi dasar perselisihan, tidak memuat isi Putusanganti rugi (damages) tetang apa dan bagaimana dasar perhitunganganti rugi (damages) US$ 5,578,461.00 (Lima juta lima ratus tujuhpuluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu dolar Amerika) ; si Putusan Arbitrase tersebut berupa ULTRA PETITA sebab gantirugi yang dikabulkan Majelis Arbitrase melebihi/
Jumlah ganti rugi sebesarUS$ 5,578,461.00 (Lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribuempat ratus enam puluh satu dolar Amerika) JAUH MELEBIHI yangdituntut oleh Penggugat (sekarang Tergugat) yang hanya sebesarUS$ 1,500,000.00 (Satu juta lima ratus ribu dolar Amerika)(terlampir bukti claim Penggugat vide P3) atau Putusan telahULTRA PETITA atau Putusan melebihi yang diminta dalam gugatansehingga terbukti melanggar ketertiban umum ;Hal. 8 dari 45 hal. Put.
Priyatna Abdurrasyid, S.H. dalamtulisannya yang berjudul PELANGGARAN TERHADAPKETERTIBAN UMUM (PUBLIC POLICY) MEMBATALKANKEABSAHAN SUATU PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL(Bukti P7) khususnya bagian kesimpulan, dengan tegas menyatakanbahwa masalah ultra petita merupakan bagian dari ketertiban umumyang merupakan prinsipprinsip hukum umum yang diakui olehNegaranegara yang beradab.
No. 268 K/Pdt.Sus/2012Putusan AAA adalah putusan yang bersifat ultra petita, olehkarenanya terbukti bahwa Putusan AAA telah melanggar ketertiobanumum Hukum Acara di Indonesia, sehingga demi hukum,berdasarkan pendapat Ahli Prof. DR. Priyatna Abdurrasyid, S.H.,Putusan AAA telah memenuhi syarat sebagai suatu putusan yangdapat dibatalkan atau setidaknya dinyatakan' tidak dapatdilaksanankan/non eksekuatur. (/ihat bagian Kesimpulan hal.9 BuktiP7).iV.
Bukti T111, Putusan AAAmerupakan putusan yang diakui dan dapat dilaksanakan di wilayah hukumRepublik Indonesia ; Bahwa Ultra Petita yang dimaksud tidak dilanggar berdasarkan Bukti T113jo. Putusan AAA ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : PT.
36 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan haltersebut Majelis telah memberikan putusan atas suatu hal yangtidak dituntut atau melebihi dari pada yang dituntut/ultra petita;Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atasperkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi daripadayang diminta.
Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178ayat (2) dan (8) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) sertapadanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarangseorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilanperdata di Indonesia;Bahwa ultra petita dilarang, sehingga JudexFacti yang melanggardengan alasan salah menerapkan atau melanggar hukum yangberlaku dapat mengupayakan kasasi sesuai dengan Pasal 30 UUMA.
keberatan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), proses keputusankeberatan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding), danketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Pasal 91 huruf c UUPP dan Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene IndonesischReglement (HIR), maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) berpendapat bahwa Majelis telah memproses sidangdan memutus atas suatu hal yang tidak diajukan keberatan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) atauUltra Petita
39 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesalahan dankekeliruan fatal yang dilakukan oleh kedua Hakim Judex Facti dalam perkara iniadalah, adanya putusan Pengadilan yang bersifat ultra petita dalam putusanrekonvensinya, yakni putusan Pengadilan yang melebihi dari apa dari yangdiminta oleh Penggugat Rekonvensi (Tergugat III) dalam perkara ini;Bahwa sebagaimana diketahui bahwa Tergugat dan Il hanyamemberikan jawaban gugatan atas gugatan Penggugat (Pemohon Kasasi);Sedangkan Tergugat III selain memberikan jawaban gugatan, juga mengajukangugatan
rekonvensi; Dalam gugatan rekonvensi dari Tergugat Ill itu selakuPenggugat Rekonvensi, telah mengajukan petitum dalam gugatanrekonvensinya yang kemudian ternyata dikabulkan oleh Hakim tingkat pertama,namun ternyata melebihi dari apa yang dimohonkan oleh PenggugatRekonvensi dalam petitum gugatan rekonvensinya;Fakta adanya putusan yang bersifat ultra petita dalam perkara ini, terlihat padaamar putusan Pengadilan Negeri Palopo No. 45/PDT.G/2008/PN.Plp. tertanggal30 Maret 2009 yang lalu dikuatkan kemudian
Ruko yang terletak di jantung Kota Palopohanya dinilai seharga Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta Rupiah) saja;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factitidak salah menerapkan hukum, pertimbangan Judex Facti telah tepat;Bahwa terbukti pelelangan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedurlelang, sedangkan Termohon Kasasi Il adalah pembeli lelang yang sah;Bahwa alasan Pemohon Kasasi adanya ultra petita
tidak benar karenapetitum tersebut telah termuat dalam jawaban (gugatan rekonvensi) sehinggabukan merupakan ultra petita;Bahwa lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi
203 — 66
bukti P12 yang bersesuaian dengan bukti T1, MajelisHakim berpendapat pihak BPSK Kota Bukittinggi telah melampauikewenangan atau kompetensi yang dimiliki sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Dalam konteks ini, bukti konkrit pihak BPSK Kota Bukittinggi melampauikompetensinya yaitu pada amar putusannya berisikan substansi ataumateri yang berdasarkan hukum acara perdata termasuk klasifikasi ultrapetitum partium atau lazim disebut dengan istilah ultra petita
yang secarakhusus diatur dalam Pasal 189 ayat (3) RBg dan Pasal 50 Rv;Bahwa pengertian atau defenisi ultra petita adalah apabila suatuputusan yang mengabulkan diluar materi posita dan petitum walaupundijatunkan atas dasar itikad baik (good faith) maupun berdasarkankepentingan umum (public interes karena tindakan ini termasuk kategoritindakan yang tidak sah (i/egal).
Namun demikian berdasarkan prinsipHalaman 21 dari 28 Putusan Nomor 6/Pdl/G/BPSk/2014/PN.BTkeadilan sebagaimana dimaksud norma pada Yurisprudensi MahkamahAgung Nomor 556 K/Sip/1971 tanggal 10 November 1971, norma ultrapetita boleh dilakukan dengan syarat amar putusan tersebut masih dalamkerangka yang sesuai dengan inti petitum primair atau syarat lainnya yaituapabila amar putusan yang termasuk klasifikasi ultra petita tersebut masihsesuai dengan kejadian materil atau fakta sebenarnya;Bahwa berkaitan
berdasarkankaidah hukum materil sebagaimana putusan pengadilan;Bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis di atas dihubungkandengan amar putusan maupun keseluruhan materi Putusan BPSK KotaBukittinggi Nomor 02/PTSBPSK/BKT/IV/2014 tanggal 24 April 2014diperoleh fakta yuridis yaitu putusan tersebut bertentangan denganketentuan hukum yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal189 ayat (3) RBg dan Pasal 50 Rv yang secara limitatif mengatur suatuputusan dilarang melebihi materi posita dan petitum (ultra petita
Hal yang sama terhadap sertifikat jaminanfiducia berdasarkan bukti P3 diperoleh fakta yuridis yaitu bukti iniberbentuk akta otentik dengan titel atau judul Sertifikat Jaminan FiduciaNomor W3.045257.AH. 05.01 Tahun 2013 tanggal 22 Agustus 2013diterbitkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia KantorWilayah Sumatera Barat;Bahwa sebelum mempertimbangkan tindakan ultra petita yangdilakukan oleh pihak BPSK Kota Bukittinggi Majelis Hakim berpendapatterlebih dahulu akan membahas wewenang atau kompetensi
41 — 40
banding sependapat karena dinilai sudah tepatdan benar yang karenanya putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebutpatut dipertahankan;Menimbang, bahwa karena tuntutan pokok Penggugat Rekonpensitersebut ditolak, maka tuntutan Penggugat Rekonpensi yang selainnya tidakperlu dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya menyatakankeberatan dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam rekonpensiyang mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh Para Pihak (Ultra Petita
Penetapan hadlanah dan dwangsom tanpatuntutan termasuk ultra petita, oleh karenanya terdapat cukup alasan untukmembatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menetapkanTergugat Rekonpensi sebagai Pemegang hadlanah atas anak yang bernama:ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telahdiuraikan diatas, maka keberatan Pembanding dalam memori bandingnyaterkait dengan Penetapan hak asuh anak kepada Tergugat Rekonpensi dapatditerima karena beralasan;Menimbang
PEMBANDING DAN TERBANDINGadalah anak Penggugat dan Tergugat dan secara nyata berada dalam asuhanTergugat rekonpensi, maka putusan ex officio oleh Majelis Hakim TingkatPertama yang menghukum Penggugat Rekonpensi untuk memberikan nafkahanak kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biayapendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dinilaisudah tepat dan benar dan putusan tersebut bukan ultra petita
Pembanding/Penggugat II : Ir. Hj. ROHENI Diwakili Oleh : SUKERSA WIRAHADI, SH
Terbanding/Tergugat : ANDRY SETIADI KARYADI
159 — 143
Tentang pertimbangan dan putusan judex factie yangmengalami ultra petita dalam bentuk citra petita.
Dengan demikian selainHalaman 36 dari 64Putusan Nomor 202/PDT/2019/PT.MTRpertimbangan judex factie tingkat pertama ketidaksinkronanpertimbangan judex factie tingkat pertama juga merupakanpertimbangan dan/atau putusan yang ultra petita dalam bentukcitra petita. Hal mana tindakan ini bertentangan dengan Pasal 178ayat (2) dan (3) HIR Jo Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg.
Bahwa larangan ultra petita dalam bentuk citra petita telah secarategas ditentukan dalam ketentuan tersebut diatas, terlebih lagidalam hukum acara perdata hakim bersifat pasif, yakni tidakdiperbolehkan untuk berinisiatif melakukan perubahan baik itupengurangan maupun melebihkan. Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (/udex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur).
Bahwa, terhadap kedua pertimbangan yang dikonstruksikan olehjJudex factie tingkat pertama tersebut diatas mengalami kontradiksi * Citra Petita merupakan , hakim memutus perkara berbeda dari apa yang dimintaoleh Pemohon.
Bahwa berdasarkan larangan ultra petita dalam bentuk citra petita,Terbanding/Tergugat Konpensi tidak perlu tanggapi kembali karenamenurut hemat Terbanding/Tergugat Konpensi pertimbanganhakim dalam menjatuhkan putusan pada tingkat pertama tersebutsudah sesuai dan telah berlandaskan hukum tidak melanggar ultrapetita dalam bentuk citra petita. Para Pembanding/Para PenggugatKonpensi hanyalah mengadaada dan tidak berdasar dalamMemori Banding yang diajukannya.
29 — 11
Dalam perkara ini seharusnya Penggugat mencantumkanpetitum yang sifatnya declaratoir yaitu petitum yang memohon kepadaHakim untuk menyatakan suatu keadaan di mana keadaantersebutdinyatakan sah menurut hukum, lebih detailnya seharusnya petitumPenggugat memohon kepada Pengadilan/Hakim untuk menyatakanalmarhumah Ti Halimah binti Yusuf telah meninggal dunia pada suatu waktutertentu;Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam memeriksa dan mengadiliperkara ini terikat pada azas hukum non ultra petita yang bermakna
Hakim hanya menimbanghalhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkankepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).
156 — 58
Bahwa pertimbangan majelis hakim ultra petita mempertimbangkan yangtidak diminta, telah melanggar pasal 189 ayat (2) dan (3) R.Bg. Putusanhakim pada dasarnya ditentukan oleh para pihak berperkara, hakim hanyamenimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yangdiajukan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).Hal. 11 dari 17 hal.
110 — 45
No. 1148/Pdt.G/2016/PA.Tngadalah salah dan keliru, hal demikian dikarenakan terkait tanah danbangunan tersebut pada angka 2 diatas adalah melebihi permintaanpermohonan Penetapan Waris dari Para Pemohon (untra Petita) dan tanahdan bangunan tersebut merupakan harta bersama dari Penggugat denganTergugat Il, sehingga terhadap Penetapan Permohonan Penetapan AhliWaris Pengadilan Agama Tangerang Nomor. 133/Padt.P/2015/Pa.
No. 1148/Pdt.G/2016/PA.Tnglarangan Putusan/Penetapan Ultra Petita yang terdapat dalam HukumAcara Perdata;. Bahwa larangan terhadap Putusan/Penetapan Ultra Petita di Indonesiaterdapat dalam Lingkup Hukum Acara Perdata sebagaimana yang diaturdalam Pasal 178 ayat (2) dan (8) Het Herziene Indonesisch Reglement(HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg, yang melarangseorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut (Petitum);.
Bahwa Putusan/Penetapan yang sifatnya Ultra Petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidak sesuaidengan apa yang dimohon (Petitum), terhadap Putusan yang dianggapmelampaui batas kewenangan Mahkamah Agung berhak dalam tingkatKasasi untuk membatalkan Putusan atau Penetapan Pengadilan pengadilan dari semua lingkungan Peradilan karena tidak berwenang ataumelampaui batas kKewenangnya;.
Bahwa Putusan Hakim pada dasarnya ditentukan oleh para pihak yangberpekara, hakim hanya menimbang hal hal yang diajukan para pihak danTuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (ludex Non Ultra Petita atauUltra Petita Non Cognoscitur), hakim hanya menentukan adakah hal halyang diajukan dan dibuktikan para Pemohon atau Penggugat;.
Bahwa Hakim yang melakukan Ultra Petita dianggap telah melampauiwewenang atau Ultra Vires, Putusan/Penetapan tersebut harus dinyatakanCacat meskipun Putusan/Penetapan tersebut dilandasi oleh itikad baikmaupun telah sesuai kepentingan umum.
191 — 116
Putusan Ultra Petita (Putusan Komisi Informasi Pusat Republik IndonesiaNomor: 33/V/KIPPSA/2017 Melebihi yang diminta oleh Termohon)15.16.Bahwa dalam Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor:33/V/KIPPSA/2017 tertanggal 20 Agustus 2018 angka 6.1 amarnyaberbunyi:6.1 Menyatakan membatalkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat No.451/KPTS/M/2017 Tentang Daftar Informasi yangDikecualikan di Kementerian Pekeraan Umum dan Perumahan Rakyat,Bahwa ternyata permohonan informasi
publik (Termohon) sama sekalitidak pernah meminta untuk dibatalkannya Keputusan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan No.451/KPTS/M/2017 Tentang Daftar InformasiHalaman 8 dari 47 halaman Putusan Nomor: 221/G/KI/2018/PTUNJKT17.18.19.yang Dikecualikan di Kementerian Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat;Bahwa dengan demikian jelas, Putusan Komisi Informasi Pusat RepublikIndonesia Nomor: 33/V/KIPPSA/2017 tertanggal 20 Agustus 2018 angka6.1 melebihi apa yang diminta oleh Termohon (ultra petita);Bahwa atas
;Bahwa putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yangmelampaui kewenangan, karena Majelis Komisioner Komisi InformasiHalaman 9 dari 47 halaman Putusan Nomor: 221/G/KI/2018/PTUNJKT20.Pusat memutus perkara Nomor: 33/V/KIPPSA/2017 tidak sesuai denganapa yang dimohon Termohon;Bahwa oleh karena jelas terbukti bahwa Putusan Komisi Informasi PusatRepublik Indonesia Nomor: 33/V/KIPPSA/2017 tertanggal 20 Agustus2018 melebihi apa yang diminta oleh Termohon (ultra petita) makaberalasan menurut
Pasal 1 ayat (7) Perki 1 Tahun2013;Bahwa dalam persidangan terbukti Termohon (Pemohon InformasiPublik) telah dapat membuktikan tentang legal standingnya,sehingga adalah telah tepat dan benar pertimbangan yangdiberikan oleh Komisi Informasi Pusat RI;Halaman 20 dari 47 halaman Putusan Nomor: 221/G/KI/2018/PTUNJKTTidak Ada Ultra Petita Dalam Putusan Komisi Informasi Pusat RepublikIndonesia Nomor: 33/V/KIPPSA/2017 PADA TANGGAL 06 Sepember20181.
Amar Putusan Komisi Informasi Pusat butir 6.3 telah dilaksanakan;Halaman 33 dari 47 halaman Putusan Nomor: 221/G/KI/2018/PTUNJKTMenimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Keberatan/TermohonInformasi Publik tersebut, Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publikmengajukan jawaban yang pada pokoknya menolak keberatan PemohonKeberatan dengan menyatakan bahwa Termohon Keberatan/Pemohon InformasiPublik memiliki legal standing sebagai Pemohon Informasi Publik dan tidakterdapat ultra petita dalam Putusan Komisi
19 — 12
Bahwa, didalam petita gugatan Penggugat bagian Primair angka 3menyatakan :1) SKT Bupati KDH Tingkat II Deli Serdang No. 47071/A/XI/16 tanggal1 Juli 1974 seluas 1.100 M*.2) SKT Bupati KDH Tingkat II Del. Serdang No. 47077/A/X1/16 tanggal1 Juli 1974 seluas 1.303 M*.Berarti masingmasing Nomor SKT Bupati Deli Serdang tidak sama antaraposita dengan petitanya.Oleh karena posita dan petita gugatan Penggugat tidak sama, makasecara hukurn gugatan Penggugat obscuur libel (kabur).
Bahwa, Penggugat didalam posita gugatannya tidak ada memintamenyerahkan dan pengosongan atas tanah seluas 2.408 M, namundidalam petita angka 5 Penggugat meminta agar menghukum Tergugatdan orang lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkandan pengosongan atas tanah seluas 2.408 M? tersebut.Oleh karena posita dan petita gugatan Penggugat tidak sama, makasecara hukurn gugatan Penggugat obscuur libel (kabur).
Bahwa, Penggugat didalam posita gugatannya tidak ada meminta agarTergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 550.000.000,00(lima ratus lima puluh juta rupiah) sekaligus dan tunai, namun didalampetita angka 6 Penggugat meminta agar menghukum Tergugat untukmembayar ganti rugi sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluhjuta rupiah) sekaligus dan tunai.Oleh karena posita dan petita gugatan Penggugat tidak sama, makasecara hukurn gugatan Penggugat obscuur libel (Kabur).
154 — 72
Bahwa putusan ajudikasi Majelis Komisioner Komisi InformasiPusat Nomor : 014/IIl/KIPPSMA/2016 merupakan putusan yangultra petita dan tidak jelas.Bahwa amar putusan ajudikasi Majelis Komisioner Komisi InformasiPusat Nomor : 014 /IIVKIPPSMA/2016 yang menyatakan :1. "Permohonan blokir dari Kantor Pelayanan Pajak PratamaJakarta Gambir Tiga sesuai surat tanggal 10062011 No.$.398/WPJ.06/KP .0304/201 1;Halaman 19 dari 33 halaman Putusan Nomor: 3/G/KI/2017/PTUNJK T2.
merupakan informasi yang dikategorikan tertutup namunterobuka hanya untuk Pemohonadalah putusan yang bersifat ultra petita atau putusan yang melebihiapa yang diminta atau dituntut oleh Termohon Keberatan, denganalasan hukum sebagai berikut :1.Bahwa obyek permohonan Termohon Keberatan dahulu PemohonInformasi kepada PPID Pemohon Keberatan dahulu TermohonInformasi adalah sebagai berikut:.
Bahwa Majelis Komisioner KIP seharusnya hanyamempertimbangkan halhal yang diajukan Termohon Keberatandahulu Pemohon Informasi dan tuntutan hukum yang didasarkanHalaman 20 dari 33 halaman Putusan Nomor: 3/G/KI/2017/PTUNJK Tkepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur)dan hanya menentukan, apakah halhal yang diajukan dandibuktikan Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi itudapat membenarkan tuntutan hukum Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi.3.
Bahwa Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran Majelis KomisionerKIP memutus tidak sesuai dengan apa yang dimohon (petitum)Termohon Keberatan. Terhadap putusan tersebut, PemohonKeberatan meminta kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta yangHalaman 21 dari 33 halaman Putusan Nomor: 3/G/KI/2017/PTUNJK Tmemeriksa dan memutus perkara a quo untuk membatalkanputusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 014/II/KIPPSMA/2016.5.
Pembanding/Tergugat V : ADI SUSILO Diwakili Oleh : ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSi
Pembanding/Tergugat III : Dra. TATIK YIYITWATI, MM Diwakili Oleh : ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSi
Pembanding/Tergugat I : SUKARMI Diwakili Oleh : ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSi
Pembanding/Tergugat VIII : AGUS SUSANTO Diwakili Oleh : ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSi
Pembanding/Tergugat VI : ANIK SETYOWATI, SE,.MM Diwakili Oleh : ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSi
Pembanding/Tergugat IV : Dra. LILIK NURWATI, MM Diwakili Oleh : ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSi
Pembanding/Tergugat II : NUNUK SRIWATI Diwakili Oleh : ADI WIBOWO, SH. S.Sos, MSi
Terbanding/Penggugat : NISA AZKA
Terbanding/Turut Tergugat III : TRIYONO
Terbanding/Turut Tergugat I : KHODORI
Terbanding/Turut Tergugat IV : KHUSNUL LAILI
Terbanding/Turut Tergugat II : IMAM KHANAFI
69 — 46
Seharusnya gugatan gugur dan tidakdapat diterima;Bahwa perlawanan Pelawan tidak jelas antara Judul, Posita dan Petita,dimana Perihal Perlawanan menyebutkan tentang PermohonanPerlawanan, sedangkan Posita menguraikan tentang pihak Ketiga, danPetita menguraikan tentang permintaan pembatalan putusan perkaraNomor 6/Pdt.G/2015/PN.Njk Jo Nomor 380/PDT/2015/PT.SBY Jo Nomor663/K/Pdt/2016;Bahwa perkara nomor 40/Pdt.Bth/2017/PN.Njk adalah gugatan perkaraperdata sehingga sesuai uraian posita dan petita menguraikan
membayar semua biaya yang timbuldalam perkara ini;Atau yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan putusanyang seadiladilnya menurut hukum;Bahwa amar putusan perkara a quo berbeda dengan apa yangdimintakan oleh pihak Pelawan/Terbanding dengan kata lain putusan MajelisHakim dalam perkara a quo tidak dimintakan oleh Pelawan/Terbanding danatau tidak ada dalam Petitum gugatan perlawanan dari Pelawan/Terbandingadalah ultra petita
Dan atau melebihi apa yang dimintakan olehPelawan/Terbanding (Asas Ultra Petita atau Asasius dex non ultra petita noncognoscitur).
Sesuai yurisprodensi Mahkamah Agung RI yaitu) putusanNo.339K/Sip/1969 tanggal 21 Februari 1970 dan Putusan No.1001K/Sip/1972 serta Putusan No.77K/Sip/1973 yang pada pokoknya menjelaskanbahwa tujuan dari larangan ultra petita adalah supaya hakim tidak berlakusewenangwenang dengan mengadili sesuai Kemauan hakim sendiri padahalbatasan dalam perkara perdata adalah ada pada gugatan.
50 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal iniHalaman 20 dari 25 halaman Putusan Nomor 461 B/PK/PJK/20165.20.5.21.Majelis telah memutus suatu perkara melebihi yang disengketakan(ultra petita);Bahwa ultra petita adalah penjatunan putusan oleh hakim atasperkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yangdiminta.
Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan(3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannyadalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seoranghakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum). KetentuanHIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilan perdata diIndonesia. Bahwa ultra petita dilarang, Majelis Hakim hanyamenentukan, adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan parapihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka.
menambah sendiri halhal yang lain, dan tidakboleh memberikan lebih dari yang diminta;Bahwa dalam Pasal 91 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa, Permohonanpeninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasanalasan sebagai berikut :Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat(1) huruf b dan c;Bahwa dengan demikian maka atas putusan Majelis yangmerupakan ultra petita
Telah memutus suatu perkara melebihi yang disengketakan (ultra petita);Halaman 21 dari 25 halaman Putusan Nomor 461 B/PK/PJK/20167.