Ditemukan 4587 data
7 — 0
Menyatakan perkara nomor 1069/Pdt.G/2021/PA.Tgrstanggal 18 Februari 2021dicabut;
Menyatakan perkara nomor 1069/Pdt.G/2021/PA.Tgrstanggal 18 Februari 2021dicabut;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Subang Tahun 2021yang hingga kini dihitungsebesar Rp320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Mengadili
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 162 /Pdt.G/ 2021 /PA.Tlg;
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp.220.000...
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama : Putri Mardiana Azzahra, Tanggal, Lahir 21 Juli 2021 adalah anak Para Pemohon ;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara nomor 1167/Pdt.G/2021/PA.Tnk, tanggal 16 Juli 2021 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah) ;
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara nomor 1167/Pdt.G/2021/PA.Tnk, tanggal 16 Juli 2021 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah) ;
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya denganVerstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut hukum agama Hindu berdasarkan tata cara adat Bali pada tanggal18 Januari 2021yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten KarangasemsebgaimanaKutipan Akta
Perkawinan Nomor5107-KW-19032021-0007tanggal 19 Maret 2021adalahputuskarena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon mencabut permohonannya ;
- Menyatakan perkara nomor 19/Pdt.P/2021/PA.Tnk, tanggal 17 Februari 2021 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) ;
Menyatakan perkara nomor 1216/Pdt.G/2021/PA.Tgrs tanggal 01 Maret 2021dicabut ;
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1788/Pdt.G/PA.Tnk/2021 dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1788/Pdt.G/2021/PA.Tnk., dcabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.300.000.(tiga ratus ribu rupiahrupiah);
Menyatakan perkara nomor 1055/Pdt.G/2021/PA.Tgrstanggal 18 Februari 2021dicabut ;
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara nomor 294/Pdt.G/2021/PA.Tnk, tanggal 24 Februari 2021 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) ;
- Menyatakan perkara Nomor 320/Pdt.G/2021/MS.Str yang terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Simoang Toga Redelong, tanggal 11November 2021gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 300.000,00(tiga ratus ribu rupiah).
MENGADILI
Dalam Eksepsi:
Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 842/KEP/LPDB/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021Tentang Pemberhentian Pegawai Pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
;
- Menyatakan terdakwa MIMIN telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 1 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Menyatakan terdakwa BUDIYANTO telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 1 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- Menyatakan terdakwa WARSONO telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Perda No.9 Tahun 2021.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Subsidair 7 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menyatakan perkara nomor 1348/Pdt.G/2021/PA.Tgrstanggal 05 Maret 2021dicabut ;
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya ;
- Menyatakan perkara nomor 1140/Pdt.G/2021/PA.Tnk, tanggal 12 Juli 2021 selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
- Menyatakan permohonan Para Pemohonbertanggal 17 Juni 2021yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sambas dalam register perkara Nomor 522/Pdt.P/2021/PA.Sbs tanggal 22 Juni 2021, gugur;
- Membebankan kepada Pemohon I untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).