Ditemukan 447 data
1274 — 627
Disamping berkonsultasi langsung dengan Dinas Kopersidan UMKM Provinsi Jawa Timur yang dihadiri pula oleh pejabat DinasKoperasi, perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo diperoleh saranagar melaksanakan Rapat anggota Luar Biasa tentang adanya perubahanpengurus serta kesehatan koperasi dengan syarat harus memenuhi ketentu ansebagaimana diatur menurut Pasal 11 Pasal 18 jo Pasal 19 Peraturan MenteriKoperasi dan UMKM Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 serta Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga KSU
Zulkifli Chali, SE telah dilakukan perubahan pengurusantara lain sebagai ketua adalah Welly Sukarto, SE.MM. / termohon Pailit Iladalah cacat hukum karena diselenggarakan tidak sesuai dengan ketentuanyang berlaku menurut Pasal 11 dan Pasal 18 jo Pasal 19 Peraturan MenteriKoperasi dan UMKM Nomor 19/PER/M.KUKM/X1/2015 serta Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga KSU Mitra Perkasa Jatim, oleh karenanyaSurat Keterangan yang pernah dikeluarkan oleh Dinas Koperasi & UKM KotaProbolinggo juga telah dibatalkan
Bahwa persoalan kesehatan koperasi sereta adanya perubahan penguruspasca perubahan pengurus berdasarkan Akte No.32 Tahun 2006 serta adanyakesulitan likuiditas vide Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b PP No.9/1995 telahdikonsultasikan ke instansi terkait sebagai Pembina dan memperoleh petunjukdan saran dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jatim untukmenyelenggarakan RALB namun harus sesuai ketentuan dalam Pasal 11,Pasal 18 jo Pasal 19 PP No.19/PER/M.KUKM/IX/201.
Fotocopy Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor19/PER/M.KUKM/X/2015, bermeterai sesuai dengan aslinya, diberi tandaT.LIF13 ;26.Fotocopy Surat Gugatan Perkara Perdata No.22/Pd.G/2019/PN.Pbl dalamperkara antara KSU Mitra Perkasa Jatim melawan Para Pengurus HasilKeputusan RALB tahun 2006 sesuai Akte No.32 tanggal 22062006 (videbukti T.I.ll1d) tentang Perbuatan Melawan Hukum terkait pemakaian DanaKoperasi sebesar Rp.146.984.403.734, oleh Ketua I/ H.
144 — 54
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha kepada koperasi;2. Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : UP.821/72/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural di lingkungan Pemkab Alor beserta lampirannya (poin 18) mengangkat saudara Joni Tulimau, SE, MSi sebagai Kasubdin Koperasi pada Dinas Koperasi dan PKM Kabupaten Alor;3.
Menetapkan barang bukti berupa :1.Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VI/2006tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan JaringanUsaha kepada koperasi;Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : UP.821/72/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentangPemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural di lingkungan PemkabAlor beserta lampirannya (poin 18) mengangkat saudara Joni Tulimau, SE, MSi sebagaiKasubdin Koperasi pada Dinas Koperasidan PKM Kabupaten
Penerima Dana Bantuan Perkuatan ProgramPengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di DaerahPerbatasan Tahap III sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tigaribu rupiah) dan dana tersebut ditransfer melalui KPPN I (018) Jakarta dengan SPM Nomor :04177/622297/2007 tanggal 19 Nopember 2007 ke rekening penampung milk KUD Mianto diBank NTT Cabang Kalabahi, dan berdasarkan pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM
Negara Koperasidan UKM BidangPemasaran.......11Pemasaran dan Jaringan Usaha R.I nomor : 72/Kep/Dep.4/IX/2007 tanggal 24 September 2007tentang Penetapan KUD Mianto sebagai Penerima Dana Bantuan Perkuatan ProgramPengembangan Sarana Pemasaran Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di DaerahPerbatasan Tahap HI sebesar Rp. 401.353.000,00 (empat ratus satu juta tiga ratus lima puluh tigaribu rupiah) yang kemudian berdasarkan Petunjuk Teknis dalam Peraturan Menteri NegaraKoperasi dan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM
MSi;Melanjutkan pemeriksaan perkara ini;Menetapkan biaya perkara ditentukan kemudian dalam putusan akhir;Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang buktiberupa :1.Peraturan Menteri Negara Koperasidan UKM RI Nomor : 16/Per/M.KUKM/VII/2006 tentangPedoman Teknis Bantuan Perkuatan dalam Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha kepadakoperasi;Surat Keputusan Bupati Alor Nomor : UP.821/72/2007 tanggal 5 Februari 2007 tentangPemberhentian dan Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
Alor menyeleksi proposal yang masukberdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor16/Per/M.KUKM/VII/2006;e Bahwa proposal yang belum sesuai maka Kasubsin mengkoreksi proposal tersebut dikantor Dinas Koperasi Kab.
Simon Lolok
Tergugat:
BIRKANINGSIH. T
36 — 39
Fotokopi keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Nomor 003695/BH/M.KUKM.2/III/2017Akta pendiriankoperasi simpan pinjam Dipo Melo Finance tentang pengesahan aktapendirian koperasi simpan pinjam Dipo Melo Finance, selanjutnya padafotokopi bukti Surat tersebut diberi tanda P12;Halaman 4 dari 9 Putusan Nomor 25/Pdt.G.S/2020/PN Pal13.
Terbanding/Tergugat I : Koperasi Serba Usaha KSU Vannah Lestari
Terbanding/Tergugat II : Irvan Setyo Budi
Terbanding/Tergugat III : Edy Hariono
Terbanding/Tergugat IV : Sumandri Efendi
54 — 65
Direktur Utamaberdasarkan Surat Keputusan Menteri Koperasi danUsaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 804/SP/M.KUKM/VII/2018 tanggal 10 Juli 2018.Sebagai Pembanding semula Penggugat;Dalam hal ini memberi kuasa khusus kepada :BinsarRonitua Sundoro, SH Dkk, Para Advokat beralamat diJalan MT Haryono Kav 5243 Jakarta Selatan 12770,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Maret 2020;MELAWAN1.
185 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 TentangPerkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah Nomor 10/Per/M.KUM/X1/2015 tentangKelembagaan Koperasi serta Peraturan Menteri Koperasi DanUsaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor19/PER/M.KUKM/XI/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat AnggotaKoperasi serta peraturan perundangundangan lainnya di bidangperkoperasian tidak mengenal adanya jabatan PengurusSementara Koperasi;8.
Keputusan Tata Usah Negara Bertentangan Dengan AsasAsas UmumPemerintahan yang Baik:1.Bahwa objek gugatan adalah sangat bertentangan dengan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian danPeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi PeraturanMenteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah RepublikIndonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015, dan juga telahbertentangan dengan asasasas umum pemerintahan yang baik,yaitu suatu asas yang
229 — 141
ayat (1) anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (1) mempunyai kewajiban:a.mematuhi Anggaran Dasar, AnggaranRumah Tangga, dan keputusan RapatAnggota;berpartisipasi aktif dalam kegiatan usahayang diselenggarakan oleh Koperasi; danmengembangkan dan memelihara nilaisebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 02 /PER/M.KUKWM/ II /2017 TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Nomor 15/PER/M.KUKM
Dengan terjadinya tidak ada teguran atau sangsiyang di berikan kepada TERGUGAT I atas tindakan tersebut makaTERGUGAT.JI dapat dikatakan telah melakukan PERBUATANMELAWAN HUKUM.PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT.IH untuk melakukanPemeriksaan atas Kemampuan para Pimpinan CABANG apakah merekatelah mempunyai ijin sertifikasi kemampuan dalam pemberianpenyaluran sehubungan hal tersebut diatur dalam Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor02 /PER/M.KUKM/ II /2017 Tentang
Bahwa pada angka V ini TERGUGAT I menjawab/menanggapidalildalil PENGGUGAT pada nomornomor yang terkait denganTERGUGAT I.Tidak benar yang dituduhkan PENGGUGAT bahwa TERGUGAT Itelah melakukan perbuatan melawan hukum karena :1, TERGUGAT I telah melakukan ketentuan UndangUndangNomor 17 Tahun 2012 terkait dengan Keanggotaan Koperasi dantelah Peraturan Menteri Koperasi Indonesia Nomor02/PER/M.KUKM/II/2017 tersebut.
Menerima calon anggota dan dicairkan sebesarRp 60.000.000, sedangkan sisanya dikembalikan 12bulan (1th).TERGUGAT.I mendalilkan bahwa Proses perekrutan anggota sudahsesuai dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012Tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha KecilDan Menengah Republik Indonesia NOMOR 02 /PER/M.KUKM/ II /Hal 68 dari 121 hal Putusan. No 1291/Pdt.G/2020/PA.Slw2017.
Bahwa apa yang disebutkan PENGGUGAT pada halaman 15nomor 4 ini PENGGUGAT telah membenar dalil TERGUGAT Isebagaimana disebutkan pada jawaban TERGUGAT I pada Romawi V.1 halaman 9.TERGUGAT I telah melakukan ketentuan UndangUndang Nomor 17Tahun 2012 terkait dengan Keanggotaan Koperasi dan telah PeraturanMenteri Koperasi Indonesia Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 tersebut.Setiap orang yang memenuhi syarat sebagaimana ditentukan pada Pasal11 dan Pasal 12 Anggaran Dasar KSU ALMULTAZAM dapat menjadianggota KSU
Terbanding/Tergugat I : Sdr. H. SYAMSUDDIN Diwakili Oleh : NASRUN SALEH, S.E., S.Hi
Terbanding/Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional BPN Kab. Sidrap
Terbanding/Tergugat II : Pejabat Penjual MUHAMMAD ISHAK ASIS
Terbanding/Tergugat III : Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Kota Parepare
Turut Terbanding/Penggugat II : ADRI
39 — 25
Dipertegas lagiPasal 20 ayat 1 :"Dalam melaksanakan usaha sebagaimana dimaksuddalam Passal 19 huruf b, Koperasi Simpan Pinjam mengutamakanpelayanan kepada anggota.Bahwa sebagai syarat keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam telah diaturdalam Berita Negara RI No. 257, 2017 KEMENKUKM, USP OlehKoperasi Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha KecilMenengah RI No. 02/PER/M.KUKM/II/2017 Tentang Perubahan AtasPeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menangah No.15/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang SIMPAN
Itu Artinya,KSP Sahabat Mitra Sejati telan melabrak dan melanggar PeraturanMenteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No.02/PER/M.KUKM/II/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menangah No. 15/PER/M.KUKM/IX/2015Tentang SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI, terutama Pasal 19, Pasal20 dan Pasal 31 angka 2 huruf b.Bahwa tindakan Tergugat II yang telan melakukan penjualan lelangmelalui perantara KPKNL Kota Parepare terhadap tanah, adalahmerupakan suatu tindakan melawan hukum
(Juknis) sebagai standar operasional procedure (SOP) yakni: PeraturanMenteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No.02/PER/M.KUKM/II/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriKoperasi dan Usaha Kecil dan Menangah No. 15/PER/M.KUKM/IX/2015Tentang SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI, tidak dibenarkan KSPmelakukan pelelangan anggotanya, yang memiliki Suara penuh dalamsetiap pengambilan keputusan dalam setiap rapat keanggotaan sebagaikeputusasn tertinggi dalam koperasi.
149 — 88
namundalam kenyataannya usaha simpan pinjam tersebut tidakdilaksanakan secara terpisah dari unit usaha lainnya.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PeraturanPemerintah RI Nomor 9 Tahun 1995 tentang PelaksanaanKegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, kegiatanusaha simpan pinjam hanya dilaksanakan dari dan untukanggota, calon anggota, koperasi lain, dan atauanggotanya dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4)Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah RI Nomor =: 91/Kep/M.KUKM
simpanan, operasional lainnya,pembiayaan, UPM (Usaha Produktif Mandiri), dan UPB(Usaha Produktif Mandiri).Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PeraturanPemerintah RI Nomor 9 Tahun 1995 tentang PelaksanaanKegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, kegiatanusaha simpan pinjam hanya dilaksanakan dari dan untukanggota, calon anggota, koperasi lain, dan atauanggotanya dan berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (4)Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah RI Nomor =: 91/Kep/M.KUKM
terpisah dari unitusaha lainnya, yang hal tersebut juga telah dipertegasdalam ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar KSUS BMT Israyang menyatakan unit usaha simpan pinjam syariahdilakukan terpisah dengan unit usaha lainnya, namundalam kenyataannya usaha simpan pinjam tersebut tidakdilaksanakan secara terpisah dari unit usaha lainnya.Bahwa simpanan penjamin kebutuhan keluarga (si penjaga)berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Keputusan MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor91/Kep/M.KUKM
KOPERASI KARYAWAN JASA MARGA BHAKTI VII PT. JASA MARGA (Persero) Diwakili oleh : SUJAYADI
Tergugat:
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta
306 — 491
Bahwa berdasarkan permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud,Tergugat melakukan penelitian dengan berdasarkan Peraturan MenteriNegara Koperasi dan UKM Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan,Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang merupakanpenyempurnaan dari keputusan Menteri Negara Koperasi;8.
Jasa Marga (Persero) Cabang Cawang Tomang(KOPKAR JMB VII), Nomor PAD: 352/BH/PAD/XII.5/1.829.31/IV/2014, tanggal 7 April 2014, tanggal 7 April 2014(fotokopi Sesuai dengan asili);Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2015 Tentang PemberlakuanRumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan,tanggal 29 Desember 2015 (print out);Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil DanMenengah Republik Indonesia Nomor 01/Per/M.KUKM/I/2006tanggal 9 Januari 2006
Karyawan PT Jasa Marga(Persero) Jasa Marga Bhakti VII Tentang Pengajuan BandingAdministratif terhadap Keputusan Kepala Dinas Koperasi UKMserta Perdagangan (fotokopi dari fotokopi); BuktiT20: Surat Jhon Maheri & Associates Nomor 09/PJMAssociates/I/2019, tanggal 7 Januari 2020, Perihal PermohonanPengesahan Akta Perubahan Koperasi JMB VIII berdasarkanLegal Opinion (fotokopi sesuai dengan asli); BuktiT21: Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Pengusaha KecilMenengah Republik Indonesia Nomor 123/Kep/M.KUKM
54 — 17
dilakukan dengan Akta Pendirian yangmemuat anggaran dasar.Bahwa benar sesuai dengan pasal 9 UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,menerangkan bahwa Koperasi memperoleh status badan hukum setelah Aktapendiriannya disahkan oleh pemerintah.Bahwa benar pejabat yang berwenang menerbitkan atau mengeluarkan suratketetapan pengesahan akta pendirian suatu koperasi pada tingkatKabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Koperasi Kabupaten/kota sebagaimanaSurat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor123/Kep/M.KUKM
yang pada pokoknya saksi menerangkan sebagaiberikut :Bahwa saksi menjabat selaku Kepala Bidang Fasilitas pembiayaan dan SimpanPinjam pada Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Sulawesi Selatan sejak bulanJanuari 2011 sampai sekarang.Bahwa Yang menjadi dasar hukum kegiatan usaha yang berkaitan denganusaha simpan pinjam pada suatu Koperasi yaitu UU No. 25 tahun 1995 tentangperkoperasian, PP No. 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usahasimpan pinjam oleh koperasi, Permenneg Kop dan UKM RI No.19/Per/M.KUKM
/11/2008 tanggal 13 Nopember 2008, Permenneg kop danUKM RI No. 15/per/M.KUKM/XII/2009 tanggal 28 Nopember 2009 tentangperubahan Permenneg Kop dan UKM RI No. 19/Per/M.KUKM/11/2008,tanggal 13 Nopember 2008 tentang pedoman pelaksaan kegiatan usahasimpan pinjam oleh koperasi.Bahwa Persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu koperasi sehingga dapatmelakukan kegiatan usaha simpan pinjam yaitu usaha tersebut tercantumdalam anggaran dasar sehingga koperasi tersebut harus memiliki badanhukum yang memuat anggaran
375 — 131
/IX/2015, tahun 2015 tentang UsahaSimpan Pinjam Oleh Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi Dan UsahaKecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015Tentang Kelembagaan Koperasi, Peraturan Menteri Koperasi Dan UsahaHalaman 71 dari 142 Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2021/PN Pti.Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan;Bahwaaturan diatas belum ada Peraturan Daerahnya;Bahwa koperasi menurut UndangUndang Koperasi
elektronik, dengan tetapmelengkapi dokumen permohonan menjadi anggota yangditandatangani atau dibubuhi cap jempol.Bahwa persyaratan calon anggota koperasi tidak ada ketentuan yangmengatur tentang syarat tentang calon anggota, namun sebutan terhadapcalon anggota termuat di dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan UsahaSimpan Pinjam Oleh Koperasi dan Peraturan Menteri Koperasi DanUsaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor10/PER/M.KUKM
Dan ada jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk calonanggota bisa menjadi anggota (pasal 18 ayat (2) Peraturan PemerintahNomor 9 tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha SimpanPinjam Oleh Koperasi dan pasal 49 Peraturan Menteri Koperasi DanUsaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor10/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Kelembagaan Koperasi), kalauterpenuhi syaratnya menjadi anggota, kalau tidak ya tidak menjadianggota;Bahwa koperasi bisa menarik calon anggota menjadi anggota setelahmemenuhi syarat dan
(lima) bisa 10 (sepuluh) tahun;Bahwa omnibus law mengenai koperasi hanya mengatur tentangpendirian/oembentukan koperasi dengan jumlah 20 (dua puluh) orangmenjadi 9 (sembilan) orang untuk koperas simpan pinjam dengansyariah tidak ada penambahan mengenai manajer sebagaimana UUNomor 25 Tahun 1992;Bahwa untuk KSU adanya sebelum tahun 2015, setelah tahun 2015berdasarkan UndangUndang Nomor 17 Tahun 1992 tentangPerkoperasian, dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah R.I Nomor 15/Per/M.KUKM
Modal penyertaan, untuk modalpenyertaan diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecildan Menengah Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang PetunjukPelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan pada koperasi; modal inimerupakan dana dari pihak ketiga yang diikat dengan perjanjian, modalpenyertaan koperasi terkait penghimpun dana bagi KSP dibolehkan olehundangundang koperasi hanya dibatasi dari anggota, calon anggota,koperasi lain dan anggota koperasi lain;Bahwa terkait calon anggota koperasi, Ahli
35 — 9
ABDUL MUIS BIN ASNAWI yang menjabat sebagai KabidUsaha Kecil, Mikro dan Menengah pada Dinas Koperasi, UMKM Kabupaten Banjartersebut dalam melakukan bantuan dan arahan dalam penyusunan proposal KSU SuryaSekawan serta melakukan verifikasi atas proposal dari KSU Surya Sekawan yangkemudian selanjutnya direkomendasikan ke Kementrian Koperasi dan UMKM tersebutadalah bertentangan pula dengan Pasal 9 huruf i PermenkopNomor:02/PER/M.KUKM/I/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentang PedomanPenyelenggaraan Program
Banjar TahunAnggaran 2012 adalah sesuai dengan Bidang Kerja yaitu saudara ABD.MUIS, dan terkait tugas pokok tersebut berdasarkan PermenkopNomor:02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentangPedoman Penyelenggaraan Program bantuan Pengembangan Koprasi;e Bahwa berdasarkan pasal 9 Permenkop Nomor:02/PER/M.KUKM/II/2011tanggal 10 Februari 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Programbantuan Pengembangan Koprasi adalah sebagai berikut:a.
Banjar TahunAnggaran 2012 adalah sesuai dengan tugas pokok berdasarkan PermenkopNomor:02/PER/M.KUKM/II/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentangPedoman Penyelenggaraan Program bantuan Pengembangan Koprasiadalah;1.
Melaporkan Pelaksanaan Program Bansos Ke Dinas Koparsi Propinsi danUMKM dengan tembusan Deputi Pemasaran dan Jariangan Usaha.e Bahwa berdasarkan Pasal 9 Permenkop Nomor:02/PER/ M.KUKM/II/2011tanggal 10 Februari 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Programbantuan Pengembangan Koprasi adalah sebagai berikut:a. Melakukan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program denganpihak terkait ditingkat kabupaten/kota maupun pihak propinsi dan pusat;b.
Terbanding/Penuntut Umum : DIAN ANJARI,SH
455 — 254
Koperasitersebut berdiri dan melakukan kegiatan dari awal berdiri tanpa izin yangresmi, Selanjutnya pada awal tahun 2015 terdakwa DUMERI aliasNURYANTO alias SALMAN NURYANTO selaku Ketua KSP Pandawa MandiriGroup mengurus perijinan atau legalitas Koperasi dengan dokumen berupaAkta Pendirian Koperasi Nomor : 1189 / BH/M.KUKM.2/1/2015 tanggal 9Januari 2015.
Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik IndonesiaNo : 1189 /BH / M.KUKM.2 /I / 2015 tanggal 9 Januari2015 tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam PandawaHalaman 3 dari 42 halaman putusan Pidana No.37/Pid.Sus/2018/PT.BDG.Mandiri Group. Surat Izin Usaha Simpan Pinjaman Nomor : 260/ SISP/Dep.1/IV/ 2015 tanggal 7 April 2015 yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Koperasitersebut berdiri dan melakukan kegiatan dari awal berdiri tanpa izin yangresmi, Selanjutnya pada awal tahun 2015 terdakwa DUMERI aliasNURYANTO alias SALMAN NURYANTO selaku Ketua KSP Pandawa MandiriGroup mengurus perijinan atau legalitas Koperasi dengan dokumen berupa :Akta Pendirian Koperasi Nomor : 1189 / BH/M.KUKM.2/1/2015 tanggal 9Januari 2015, Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik IndonesiaNo : 1189 /BH / M.KUKM.2 /I / 2015 tanggal 9 Januari2015 tentang Pengesahan
40 — 4
Tergugatll tidak termasuk subyek hukum dalam perjanjian tersebut ;Bahwa Penggugat dalam menerima Petok D / Surat Asli Kutipan RegisterLetter C Kepala Kelurahan Bulak Nomor : 11422, Nomor Persil 94, KelasHalaman 10 Putusan Nomor 39/Pdt.G/2017/PN.SbyDesa S.11. sebagai jaminan kredit atau pinjaman tidak menggunakanprinsip kehatihatian sebagaimana diatur dalam, Pasal 93 Undang UndangNomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian dan Pasal 20 ayat (1)Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Nomor15/Per/M.KUKM
Huruf C Nomor : 11422, Nomor Persil94, Kelas Desa S.Il tidak menggunakan prinsip kehatihatianHalaman 13 Putusan Nomor 39/Padt.G/2017/PN.Sbysebagaimana diatur dalam Pasal 93 UndangUndang Nomor 17 tahun2012 tentang Perkoperasian dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan MenteriKoperasi Dan Usaha Kecil Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015,karena Pihak Terrgugat Rekonpensi tidak terleih dahulu melakukansurvey / kroscek atas obyek tanah dan bangunan, padahal obyektanah dan bangunan sudah dibeli dan dikuasal. oleh
1.Mujabir
2.Siti Rohayati
3.Misbakhul Bisri
Tergugat:
Pengurus Koperasi Neo Mitra Usaha
306 — 213
peraturanperaturan yang dikeluarkan oleh Pemerintahmaupun Peraturanperaturan yang dikeluarkan secara internal padaKoperasi tersebut;re Bahwa perlu diperjelas dalam hal ini Modal Penyertaan Koperasimerupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai denganuang yang ditanamkan oleh Pemodal untuk menambah dan memperkuatstruktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanyasebagaimana dimaksud dalam PP No 33 Tahun 1998 tentang PenyertaanModal Koperasi dan Peraturan Menteri No 11/Per/M.KUKM
Menanggung risiko kerugian usaha yang dibiayal dengan modalpenyertaan sebatas nilai modal penyertaan yang ditempatkan dalamsatuan unit Modal Penyertaan.Kemudian hal serupa juga telah dengan Jelas diatur dalam Pasal 14 ayat1 huruf a Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 11/Per/m.Kukm/Ix/2015 Tentang PetunjukPelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi yangmenyatakan :Pasal 14(1) Tanggungan resiko kerugian pengelolaan modal penyertaan diatursebagai
Print Out Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang PetunjukPelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan pada Koperasi, selanjutnya padabukti Surat tersebut diberi tanda T4;5.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : FADLY.A. SAFAA,SH
123 — 51
Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 Jo.
Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan Usaha Kecil, dan MenengahRepublik Indonesia Nomor 20/Per/M.KUKM/XI/2008 Jo.
Notaris di PolewaliMandar, yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara KoperasiUsaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor ; 17 / Kep / M.KUKM / III / 2006.1 (satu) rangkap fotocopy Akta Pendirian Koperasi Nelayan BABARURAyang berkedudukan di Babarura Desa Tangnga Tangnga KecamatanTinambung Kabupaten Polewali Mamasa, tanggal 17 Juni 2002, yangditandatangani MOH.
68 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menetapkan barang bukti berupa :1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah dirubah denganPerpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah;2) Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor 07/PER/M.KUKM/X1/2012tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Sosial Dalam RangkaPengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil:3) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentangJasa Kontruksi;4) PP Nomor 29 Tahun 2000
702 — 440
Prinsipdasar tersebut merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkandalam kehidupan berkoperasi (secara bersamasama disebut"Prinsip Dasar Koperasi").Bahwa Termohon PKPU merupakan suatu koperasi yang didirikan dandijalankan secara sah berdasarkan hukum Negara Indonesia,sebagaimana berdasarkan Akta Koperasi yang telah memperolehpengesahan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan MenengahRepublik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor007965/BH/M.KUKM.2/IV/2018 tentang Pengesahan Akta PendirianKoperasi
BuktiT2 : Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah No.: 007965/BH/M.KUKM.2/IV/2018 TentangPengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan PinjamPracico Inti Sejahtera tanggal 04 April 2018;3. BuktiT3 : Surat Izin Usaha Simpan Pinjam Nomor:412/SISP/Dep.I/VII/20I18 atas nama Koperasi Simpan PinjamPracico Inti Sejahtera, yang diterbitkan oleh KgmenterianKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RepublikIndonesia tanggal 10 Juli 2018;4. BuktiT4 : Sertifikat Simpanan Berjangka No.
YOGI NUGRAHA, S.H
Terdakwa:
ENDANG SAFITRI Alias ENDANG BInti SULEMAN
49 — 2
dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1)1 (satu) lembar surat keputusan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Berkah Mulya Pinrang Badan Hukum No.002629 / BH / M.KUKM
2)1 (satu) lembar surat keputusan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah nomor : 002629/BH/M.KUKM.2/XI/2016 Tentang Pengesahan akta pendirian koperasi simpan pinjam berkah mulya Pinrang, ditetapkan di jakarta tanggal 15 November 2016.
3)1 (satu) Bundel Buku Kas Mingguan Koperasi Simpan Pinjam Berkah Mulya Pinrang Cab. Polman.
4)1 (satu) Bundel Buku Exp Mingguan Koperasi Simpan Pinjam Berkah Mulya Pinrang Cab. Polman.
365 — 140
Notaris di Jakarta,dan telah mendapatkan keputusan dari MenteriNegara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengahtanggal 12 Maret 2015 Nomor:1213/BH/M.KUKM.2/III/2015, Wawan Andriyanto,S.H., Harry Gunawan, S.H, M.Kn, CCD, Keduanyamerupakan Advokat dan Konsultan Hukum dariFirma Hukum G&A Lawyers, beralamat di GedungAMI Lt.2 Jl.Veteran No.57 KelurahanWarungboto,KecamatanUmbulharjo, Kota Yogyakarta, DaerahIstimewa Yogyakarta, dalam hal ini bertindak baiksendirisendiri maupun bersamasama,berdasarkan surat
Pasal 1 angka 4 dan 7 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil danMenengah Republik Indonesia Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017 tentangPelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah olehKoperasi bahwa KSPPS Primer adalah KSPPS yang didirikan oleh danberanggotakan orang seorang, adapun KSPPS Sekunder adalah KSPPSyang dirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usahasimpan pinjam dan pembiayaan syariah;Hal 23 dari 35 hal Put. No 193/Pdt.G/2021/PA.YK2.
Konsideran mengingat angka 48 Peraturan Menteri Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11/PER/M.KUKM/XII/2017tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan PembiayaanSyariah oleh Koperasi yang disebutkan Mudharabah adalah akad atausistem kerjasama dimana seseorang menyerahkan hartanya kepada pihaklain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperolehdari hasil pengelolaan tersebut dibagi antara kedua pihak sesuai dengannisbah yang disepakati, sedangkan kerugian