Ditemukan 1074 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-05-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 153 K/TUN/2012
Tanggal 2 Mei 2012 — HERBERT SIAHAAN ; KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA
5830 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Brimob Poldasu oleh AKP Victor Pasaribu dan diserahkan langsungkepada Penggugat inpersoon sesuai berita acara Penyerahan danpenerimaan SKEP asli petikan PTDH sehingga pengajuan Gugatan TUN inimasih dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimanadimaksud dalam ketentuan Pasal 55 UndangUndang No. 5 Tahun 1986 joUndangUndang No.9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;3.
    :Skep/490/XI/2010 tanggal 11 November2010 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari DinasPolri Terhadap Brigadir HERBERT SIAHAAN , Nrp.79041212, KesatuanBa.Sat BrimobPolda Sumut;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara No.Pol.:Skep/490/XI/2010tanggal 11 Nopember 2010 Tentang Pemberhentian Tidak DenganHal. 8 dari 16 hal. Put.
    No. 153 K/TUN/2012Hormat (PTDH) dari Dinas Polri Terhadap Brigadir HERBERT SIAHAAN ,Nrp.79041212, Kesatuan Ba.Sat BrimobPolda Sumut;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraini;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Tata UsahaNegara Medan telah mengambil putusan, yaitu putusannya No.22/G/2011/PTUNMDN tanggal 30 Juni 2011 yang amarnya berbunyi sebagaiberikut :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;2.
    Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah SumateraUtara Nomor : Pol : Skep/490/XV2010 tanggal 11 Nopember 2010tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polriterhadap Brigadir Herbert Siahaan, Nrp.79041212, Kesatua Ba.SatBrimob Polda Sumut;3.
    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat KeputusanKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : PolSkep/490/XV2010 tanggal 11 Nopember 2010 tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri terhadap Brigadir HerbertSiahaan, Nrp.79041212, Kesatua Ba.Sat Brimob Polda Sumut;4.
Register : 14-03-2019 — Putus : 11-07-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 14/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 11 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
13888
  • Komisi Kode Etik Polri dalam putusannya telah menjatuhkansanksi kepada PENGGUGAT berupa : Sanksi bersifatadministrasi berupa Rekomendasi Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.;2.
    Hak Terduga Pelanggar Kode Etik Profesi Polri yang dikenakansanksi Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) di dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri adalah diberikankesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polriatas dasar pertimbangan tertentu dari Atasan Ankum sebelumpelaksanaan Sidang KKEP:)3.
    Bahwa pertimbangan tertentu dari atasan Ankum perlu tidaknyadiberikan kesempatan Terduga Pelanggar Kode Etik Profesi Polriyang diancam dengan sanksi administratif berupa rekomendasiputusan PTDH dalam Pasal 26 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri disebutkan;a. memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun; b. memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polrisebelum melakukan Pelanggaran; c. melakukan tindak pidana yang diancam dengan
    ,M.H. pada tanggal 2Februari 2016 dengan prestasi mengungkap kasus Sabuseberat 200 Gram;Faktanya sejak PENGGUGAT diajukan ke persidangan KomisiKode Etik Polri sampai dengan diterbitkannya Keputusanpemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) TERGUGAT.PENGGUGAT tidak pernah ditawarkan atau diberikankesempatan untuk mengundurkan~ diri.
    Maka pelaksanaansidang Komisi Kode Etik Polri dan keputusan penjatuhan sanksikepada PENGGUGAT berupa Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) bertentangan dengan peraturan perundangUNCANQAN $222 nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn rene nnn nenSelain itu juga, dalam memberikan keputusan pemberhentiantidak dengan hormat kepada PENGGUGAT, TERGUGAT samasekali tidak memperhatikan jasa pengabdian PENGGUGAT.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 449 K/TUN/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — ANGGA SETIAWAN VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH (KAPOLDA) LAMPUNG
134108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 449 K/TUN/2016hukum dan Hasil dari sidang Kode Etik direkomendasikanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH);Bahwa kemudian Penggugat menyatakan Banding atashasilsidang kode etik tersebut, namun tanpa konfirmasi danpemberitahuan apapun pada Bulan Maret 2015 Penggugatmendapat informasi bahwa Sidang Banding tersebut ditolak;Bahwa pada Bulan Agustus 2015 dilakukan Dewan Kebijakan(Wanjak) di Polda yang direkomendasikan disetujui untuk PTDH(Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), kemudian tanggal
    PTDH di Polres Lampung Selatan tanpa Cap stempel basah/resmi dari Polres Lampung Selatan, kemudian tanggal 12September 2015 ada informasi secara lisan dari Provost PolresLampung Selatan bahwa surat tersebut dibatalkan, dan barulahpada tanggal 15 September 2015 Penggugat mendapatkan kembalisurat Penyampaian Petikan Kep PTDH di rumah kediamanPenggugat yang mana surat tersebut di Cap stempel resmi dariPolres Lampung Selatan;C.
    Pol: KEP/466/VIII/2015 tentang PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri tertanggal 31Agustus 2015 harus dibatalkan;c.
    berturutturut tanpa ada teguran awal dariTergugat, maka Penggugat diajukan dalam Proses Sidang KomisiKode Etik Profesi pada tanggal 26 Desember 2014 dan menurutPenggugat adalah bertentangan dengan Perundangundanganyang berlaku, karena Sidang Kode Etik yang dilaksanakan di PolresLampung Selatan tidak ada pemberitahuan secara resmi karenahanya diberitahu secara lisan dan pada saat sidang Kode Etik jugatidak didampingi oleh kuasa Hukum yang kemudian langsung diRekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    Pol: KEP/466/VIII/2015 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat telah menyebabkan Penggugat kehilangan pekerjaanyang berdampak juga terhadap penghasilannya, dikarenakan sejakbulan September 2015 setelah menerima Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut Penggugat tidakmenerima gaji, maka dikarenakan Surat Keputusan No.
Register : 02-11-2012 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 01-10-2013
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 28/G/2012/PTUN-TPI
Tanggal 21 Februari 2013 — MAIDIL KARNO; MELAWAN KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU;
12647
  • Kep/109/IV/2012tanggal 30 April 2012 dan didalam surat keputusan tersebut denganmemperhatikan Surat Kabidkum Polda Kepri Nomor : B/1849/IX/2011/Bidkumtanggal 7 September 2011 tentang Pendapat dan Saran hukum bagi personilPolda Kepri yang telah diputus PTDH untuk diterbitkan Kep.
    :B/1849 /IX/2011/BIDKUM tanggal 7 Sepetember 2011 Pendapat dan saran Hukumbagi personil Polda Kepri yang telah diputus PTDH untuk diterbitKep PTDH sehingga dalam menerbitkan keputusan telah sesuaidengan prosedur dan mekanisme yang berlaku Komisi Kode EtikProfesi Polri sehingga tidak terjadi overlapping .Bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Penggugattelah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Nopember 2010dengan putusan untuk direkomendasikan diberhentikan tidakdengan hormat dari
    BRIPDA MAIDIL KARNO NRP88050385 Jabatan Ba Dit Reskrim Polda Kepri dengan putusandirekomendasikan PTDH dari dinas Polri.Surat Nota Dinas Karo SDM Polda Kepri Nomor: B/ND434/VII/2011/Ro SDM tanggal 18 Agustus 2011 perihal permintaan saran dan pendapathalaman 13 dari43 Putusan No.28/G/2012/PTUN.TPIhukum atas pengusulan pemberhentian Kep PTDH bersama 14 oranganggota Polri.10 Surat Kabidkum Polda Kepri Nomor : B / 1849 / IX / 2011 / Bidkumtanggal 7 September 2011 tentang Pendapat dan saran hukum bagipersonil
    bisa berlaku surut,karena peraturannya tidak diatur dengan jelas ;Bahwa menurut saksi putusan PTDH dibuat dengan mencontoh Putusantentang PTDH yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian dan contohnyajuga berlaku surut ;Bahwa menurut saksi tugas pokok biro SDM adalah memproses administrasikepegawaian dilingkungan kepolisian ;Bahwa menurut saksi Maidil Karno sebelum dikeluarkan keputusan PTDHsudah tidak masuk kerja dan secara substansi sudah memenuhi unsur dansyarat untuk diberhentikan ;Bahwa setahu
    saksi sebelum dikeluarkan keputusan PTDH, kepada yangbersangkutan sudah diberhentikan gaji dan hakhak kepegawaian yang lainsudah dicabut ;Bahwa menurut saksi yang memanggil Maidil Karno adalah saksi untukdiserahkan surat keputusan tentang pemberhentian dirinya ;Bahwa menurut saksi SK PTDH diserahkan langsung kepada Maidil Karnopada tanggal 3 Agustus 2012 ;Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan, dalam persidanganpihak Penggugat dan Tergugat telah menyampaikan Kesimpulannya masingmasingtertanggal
Register : 11-07-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 12-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 89 PK/TUN/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA VS ERIK ESTRADA SEMBIRING;
9036 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tentang Objek Gugatan;Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara NomorKep/504/V1I/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama Erik Estrada Sembiring denganPangkat Briptu, Nrp.86050053, Jabatan/Kesatuan Ba Ton Dalmas PolresDairi;2.
    Tentang dasar dan alasan Gugatan Tata Usaha Negara:Adapun duduk perkara sengketa Tata Usaha Negara ataupun dasarGugatan adalah sebagai berikut:1.Bahwa Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara telah mengeluarkanSurat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dariDinas Polri secara sewenangwenang dan telah melanggar hukum ataubertentangan dengan Ketentuan Hukum yang berlaku serta bertentangandengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) yaitu AsasKeadilan, Kepastian Hukum dan Kecermatan
    Alasanalasan yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud dalamayat (1) adalah:a).Keputusan yang digugat itu bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku;b).Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangandengan AsasAsas Umum Pemerintahan Yang Baik;Bahwa Surat Keputusan Objek Sengketa Tata Usaha Negara yangdikeluarkan Tergugat adalah:Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara NomorKep/504/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH
    atau badan hukum perdata;Bersifat Konkret: karena Keputusan Tergugat telah menimbulkankerugian bagi Pengugat yang selama ini telah berdinas menjadi AnggotaKepolisian Negara Republik Indonesia dan setelah penerbitan Objeksengketa a quo Penggugat tidak mendapat hakhak lagi dari Negaraberupa gaji dan penghasilan lainnya yang sah yang menjadi sumberpenghidupan Penggugat bersama keluarga;Bersifat Individual: karena Keputusan Tergugat ditujukan kepadaPenggugat yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH
    Putusan Nomor 89/PK/TUN/2016RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri denganmenjatuhkan Sanksi terhadap Penggugat berupa:a).Perilaku Pelanggar sebagai Perbuatan tercela;b).Sanksi bersifat rekomendasi berupa Pemberhentian Dengan TidakHormat (PTDH) sebagai anggota Polri sesuai Keputusan Komisi KodeEtik Profesi Polri Polres Dairi Nomor PUT.KKEP/02/IV/2013/KKEPtanggal 24 April 2013;.
Register : 07-08-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 29-01-2020
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 17/G/2019/PTUN.JPR
Tanggal 9 Desember 2019 — Penggugat:
Drs. SOLEMAN SAGISOLO, M.Si
Tergugat:
BUPATI KABUPATEN ASMAT
13362
  • Karena putusan pengadilan itu hanya sebagaibukti;Bahwa menurut ahli Presiden mendelagasikan kepada pejabat untukmelakukan PTDH, khusus PTDH semua pejabat Pembina kepegawaian pusattermasuk Menteri, Gubernur, Walikota, Bupati yang menjadi pertanyaan kalaudelegasi apakah menteri bisa memberhentikan pns yang di daerah karena diapunya kewenangan sendiri? harapannya agar Menkumham agar meninjaukembali SKB 2 Menteri 1 badan.
    Karena semua dapat diatur kembali Sesuai substansidan prosedur;Bahwa menurut ahli Pasal 87 ayat 4 huruf b apakah AAUPB dipakai PPK untukmeruduksi dari PTDH menjadi hukuman disiplin ahli mengatakan Itu yangmenjadi persoalan karena sudah menjadi harga mati jika memang terbukti wajibdi PTDH oleh Pejabat yang sudah diperintahkan, dan ini semua tergantungkepada pejabatnya karena ada alasan social, kemanusiaan sehingga adapejabat yang menunda nunda;Bahwa menurut ahli terkait dengan SKB ahli mengatakan
    PTDH dilakukan karena yangbersangkutan merupakan seorang ASN. Ini sesuai dengan PP nomor 11 tahun2017 dan UU Nomor 5 tahun 2014;Bahwa menurut ahli dalam obyek sengketa ini bukan termasuk hukumanbersifat pembinaan sehingga tidak dapat diajukan keberatan.
    berencana bisa diberhentikan atau tidak diberhentikan, dan di PP11 tahun 2017 bunyinya sama, kalau ayat 4 huruf b tidak ditentukan vonisnya;Bahwa jika ada didalam putusan pidana yang amar bagian primer ASN tidakterbukti melakukan tindak pidana sedangkan di subsider dinyatakan turut sertabersamasama melakukan maka ahli berpendapat sepanjang itu terbuktiTindak Pidananya dapat dijadikan dasar untuk dilakukan PTDH;Bahwa ASN yang sudah di PTDH karena melakukan tindak pidana karenajabatan Apakah ini tidak
    Kecuali pasal 252PP 11 pada saat putusan akhir bulan inkracht;Bahwa terhadap PTDH termasuk sanksi administrasi yang bersifat berat ahlimengatakan jika dilihat dari norma PTDH ini termasuk sanksi hukum berat dandapat dilihat di 87 ayat 4 dan 250 PP 11 tahun 2017;Bahwa Jika mengacu UU AP Pasal 83 ayat 1, 2, untuk PTDH ini apakah harusdilakukan pemeriksaan internal ahli mengatakan dalam pelaksanaan PTDH iniHalaman 29 dari 59 halaman Putusan Perkara Nomor : 17/G/2019/PTUN JPR.dilihat Lex Specialis Undangundang
Register : 29-03-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 50/G/2018/PTUN.MDN
Tanggal 31 Juli 2018 — Penggugat:
KHOIRUL AZMI SIREGAR
Tergugat:
KAPOLDA Sumatera Utara
10651
  • Bahwa penggugat secara Inperson (KHOIRUL AZAMI SIREGAR ),Pangkat Briptu, Nrp 89070150, Jabatan terakhir Brigadir Sat IntelkamKesatuan Polres Padangsidimpuan Polda Sumatera Utara, telahdiberhentikan tidak dengan hormat ( PTDH ) dari dinas Polri olehTergugat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian DaerahSumatera Utara ( Tergugat ) Nomor : Kep/1474/XII/2017 tanggal 12Desember 2017 perihal pemberhentian tidak dengan hormat dari dinasPolri (PTDH) karena Penggugat telah terbukti melakukan perbuatansebagaimana
    Bahwa berdasarkan dalil dalil yang diuraikan diatas bahwa SubstansiPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Penggugat dari dinas Polritelah terpenuhi sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 12 ayat (1) hurufa PPRI Nomor Tahun 2003 Tentang Pemberhentian anggota Polri. 2. Tentang Kewenangan ;a.
    GINTING,SH, Jabatan Kanit Idik III SatReskrim Polres Padangsidempuan selaku anggota (cadangan) makadengan demikian pembentukan KKEP tersebut adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum ;Bahwa oleh karena Penggugat berpangkat/golongan Bintara, maka yangberwenang memberhentikan Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) Penggugatdari dinas Polri adalah Tergugat sebagaimana diatur dalam Perkap No 8tahun 2015 Pasal 26 ayat 2 menyebutkan "Pengakhiran dinas pegawainegeri pada Polri meliputi PDH dan PTDH kemudian Pasal
    29 ayat 1menyebutkan "PTDH sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 huruf b,bagi anggota Polri dilaksanakan apabila : Melakukan Tindak Pidana.; Melakukan pengalanggaran dan/atau:; Meninggalkan tugas atau hal lain;Dalam Pasal 38 Ayat (1) hurf b angka 2 Perkap No 8 Tahun 2015menyebutkan bahwa "Tata cara Pengajuan PTDH bagi anggota Polri,PUTUSAN NO.50/G/2018/PTUNMDN Hal. 15Kasatker Polda mengajukan permohonan tertulis terhadap anggota Polriyang telah mendapat putusan sidang KKEP yang sudah berkekuatanhukum
    atau alasan penjatuhan keputusan PTDH terhadapanggota Polri oleh pejabat yang berwenang salah satunya yaitu karena anggotaPolri melakukan melakukan tindak pidana, dan keputusan PTDH tersebutdilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;Menimbang, bahwa alasan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dalamSurat Keputusan Objek Sengketa (Bukti P1 = T18), adalah karena Penggugattelah melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia
Register : 14-10-2016 — Putus : 16-02-2017 — Upload : 26-04-2017
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 20/G/2016/PTUN.JPR
Tanggal 16 Februari 2017 — IRFAN VS KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH PAPUA
94365
  • tidak dengan hormat (PTDH)terhadap Penggugat.
    Putusan No. 20/G/2016/PTUN.JPRnamun Tergugat akan menjelaskan bahwa Keputusan TUN berupa SkepKapolda Papua Nomor : Kep/195/BA/VI/2016 tanggal 3 Juni 2016tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinasKepolisian Negara Republik Indonesia terhadap 3 (tiga) orang anggotaPolri yang didalamnya termasuk Penggugat a.n.
    Menyangkut Prosedural :Bahwa penerbitan Objek gugatan (Keputusan Kapolda Papua Nomor:Kep/195/BA/VI/2016 tanggal 3 Juni 2016 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesiaterhadap 3 (tiga) orang anggota Polri yang didalamnya termasukPenggugat a.n.
    Direkomendasikan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH)sebagai Anggota Polri.Bahwa Kemudian Penggugat /Pelanggar a.n.
    Sehingga pernyataan Penggugat ini adalahpernyataan yang mengadaada sehingga sudah selayaknyadi kesampingkan.12.Terhadap dalil Penggugat No. 17 mendalilkan bahwa padaupacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapPenggugat. Tempat bertugasnya Penggugat dinyatakan diPolresta Jayapura.
Putus : 17-11-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 500 K/TUN/2015
Tanggal 17 Nopember 2015 — BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK) vs. DADAN ABDUL RAHMAN, S.H.
3926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NIP19750924 200212 1 006 sebagaimana tercantum dalam Surat KeputusanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PTDH/00184, tanggal 10Januari 2013 tentang penjatuhan hukuman disiplin dari pemberhentian tidakdengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil menjadi pemberhentian denganhormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil;Bahwa objek gugatan yang dikeluarkan oleh Tergugat tersebut di atastelah memenuhi ketentuan pasal 1 angka 10 Undangundang Peradilan TataUsaha Negara (PERATUN
    NIP19750924 200212 1 006 sebagaimana tercantum dalam Surat KeputusanMenteri Agama Republik Indonesia Nomor B.II/3/PTDH/00184, tanggal 10Januari 2013 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Dari Pemberhentian TidakDengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pemberhentian DenganHormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil yangberwujud (nyata) tertentu atau dapat ditentukan;INDIVIDUALBahwa objek gugatan yang dikeluarkan Tergugat ditujukan kepadaperorangan tertentu, dan telah
    Putusan Nomor 500 K/TUN/2015TFRpada Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,dengan NIP 19750924 200212 1 006;Bahwa Penggugat bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkunganKementrian Agama Republik Indonesia sejak 01 Desember 2002:Bahwa Menteri Agama Republik Indonesia dengan Keputusan NomorB.II/3/PTDH/00184, tanggal 10 Januari 2013 telah menjatunkan hukumandisiplin kepada Penggugat berupa;Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri SipilKementerian Agama dengan
    2010;Bahwa oleh karena surat keputusan tersebut di atas Penggugat terima padatanggal 15 Januari 2013 selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2013,Penggugat telan mengajukan dan menyampaikan upaya Bandingadministratif kepada Tergugat:;Bahwa pada tanggal 12 Maret 2014, Tergugat mengeluarkan SuratKeputusan Nomor 016/KPTS/BAPEK/2014 tentang perubahan hukumandisiplin atas nama Penggugat dengan tuduhan yang sama seperti yangtermuat dalam pertimbangan Keputusan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor B.II/3/PTDH
    , 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 namunberdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat (3) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pegawai Negeri Sipildiberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karenamelakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat;Bahwa atas dasar pertinbangan tersebut Tergugat telan menjatuhkanhukuman dengan:Memutuskan:Mengingat:PERTAMA:Mengubah hukuman disiplin sebagaimana tercantum dalam KeputusanMenteri Agama Nomor B.II/3/PTDH
Register : 23-04-2021 — Putus : 23-04-2021 — Upload : 30-04-2021
Putusan PN AMBON Nomor 2/Pdt.G.S/2021/PN Amb
Tanggal 23 April 2021 — Penggugat:
AZIZ FIDMATAN, S.Sos, M,Si
Tergugat:
B.A. JAMLAAY, M,Ed
9638
  • Tergugat selain tentang apa yang dilakukan oleh Tergugat sendiri juga menyangkut dengan proses Penetapan Penggugat sebagai Tersangka dalam perkara Tipikor yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum hingga ditetapkan sebagai Terdakwa dan di jatuhi putusan pemidanaan oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2016/2016/PN.Amb tanggal 11 Agustus 2016 atas nama Aziz Fidmatan, S.Sos, M,Si dan telah berkekuatan hukum tetap yang berujung kepada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    sebagaiAlat Bukti Hukum Yang Sah dan sebagai Barang Bukti dalam Perkara TindakPidana Korupsi (TIPIKOR) sebagaimana Putusan Nomor 08/Pid.SusTPK/2016/2016/PN.Amb tanggal 11 Agustus 2016 atas nama Aziz Fidmatan,S.Sos, M,Si (Penggugat) yang telah berkekuatan hukum tetap, hal manamengakibatkan Penggugat mengalami kerugian karena dipidana dan menjalanikurungan badan selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan dari Maret tahun 2016sampai dengan Mei 2018 di Lapas Kelas II Ambon, diberhentikan tidak denganhormat (PTDH
    Tergugat tersebut diatas dinyatakansebagai perbuatan melawan hukum dan 1 (satu) rangkap Surat PerjanjianPenggunaan Dana bantuan Imbal Swalayan (BIS) Unit Sekolan Baru (USB)Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 sebagaimanadimaksud pasal 5 ayat (1) yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bukan merupakan alatbukti hukum yang sah serta menghukum Tergugat membayar kerugian materilyang ditimbulkan dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    Penggugat terhadap Tergugat selain tentangapa yang dilakukan oleh Tergugat sendiri juga menyangkut dengan prosesPenetapan Penggugat sebagai Tersangka dalam perkara Tipikor yang dilakukanoleh Jaksa Penuntut Umum hingga ditetapkan sebagai Terdakwa dan di jatuhiputusan pemidanaan oleh Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor08/Pid.SusTPK/2016/2016/PN.Amb tanggal 11 Agustus 2016 atas nama AzizFidmatan, S.Sos, M,Si dan telah berkekuatan hukum tetap yang berujungkepada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
Register : 26-05-2015 — Putus : 08-10-2015 — Upload : 12-11-2015
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 25/G/2015/PTUN-PLG
Tanggal 8 Oktober 2015 — SAFRAN INDRA JAYA VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
97115
  • Penggugat telah mengajukan gugatan dengansurat gugatannya tertanggal 26 Mei 2015, yang diterima dan terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang pada tanggal 26Mei 2015, dengan Register Perkara Nomor: 25/G/2015/PTUNPLG, dan telahditerima perbaikannya secara formal pada tanggal 29 Juni 2015, yang padapokoknya mengemukakan halhal sebagai berikut:OBJEK GUGATAN:e Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor:Kep/38/ II/2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    II/2015,tentang Objek Gugatan berikutHalaman 4 dari 67 halaman, Putusan Perkara No. 25/G/2015/PTUNPLG.Lampirannya, Penggugat terima pada tanggal 10 Maret 2015.Kemudiangugatan didaftarkan pada tanggal 26 Mei2015 pada Pengadilan TataUsaha Negara Palembang.Dengan demikian, maka pengajuan gugatanini masih dalam tenggang waktu yang ditetapkan Pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.Danbahwa Penggugat mendapatkan Salinan Keputusan PemberhentianTidak Dengan Hormat (PTDH
    Bangka Belitung, dan Tergugat tidak pernahmemberikan Salinan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) kepada Penggugat, sampai dengan Penggugat mengajukangugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang ini;Bahwa, Penggugat telah dinyatakan lulus Pendidikan Polri di SPNBETUNG dengan Reg. No.
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian DaerahKepulauan Bangka Belitung Nomor: Kep/38/II/2015 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas KepolisianNegara Republik Indonesia,atas nama Safran Indra Jaya, tertanggal 11Februari 201 53 2222222222 nnn enon nn nnn nnn nnn nnn nn nen nnnnnnee3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala KepolisianDaerah Kepulauan Bangka Belitung Nomor: Kep/38/II/2015 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas KepolisianNegara Republik Indonesia atas nama Safran Indra Jaya,tertanggal 11Febritari 20 1 5)j
Register : 17-05-2021 — Putus : 09-08-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 38/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 9 Agustus 2021 — Penggugat:
IWAN PUTRA
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
16789
  • PTDH.Pasal 50(1) PTDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf bdiberikan kepada anggota Polri yang ;a. melakukan tindak pidanab. melakukan pelanggaran, dan/atauc. meninggalkan tugas atau hal lainPasal 52(1) Pengajuan permohonan PTDH anggota Polri dan PNS Polrisebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan pada ;a. tingkat Mabes Polri, danb. tingkat Polda.Pasal 60(1) Pengajuan permohonan PTDH pada tingkat Polda sebagaimanadimaksud dalam Pasal 52 ayat 1 huruf b diajukan kepadaKapolda melalui
    Kapolres.(2) Pengajuan Permohonan PTDH pada tingkat Polda sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anggota Polri danPNS Polri yang bertugas di Polda, Polres dan Polsek.Pasal 61 ayat (3) huruf b.Mengajukan usulan keputusan PTDH bagi anggota Polri yangberpangkat Aiptu kebawah yang bertugas di lingkungan Polda, Polresdan Polsek kepada Kapolda untuk ditetapkan.Dari uraian diatas, maka secara hukum Kapolda mempunyaikewenangan untuk menerbitkan Objek Sengketa Aquo;Halaman 7 Putusan Nomor 38
    Bahwa terhadap Posita Penggugat angka 9 maka Tergugat menolakdengan tegas karena pelanggaran yang dipersangkakan kepadaPenggugat adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri bukanHalaman 29 Putusan Nomor 38/G/2021/PTUN.PLGpersangkaan pelanggaran Pidana, tidak ada satu pasal pun yangmengatur bahwa anggota Polri yang melanggar Kode Etik profesi harusdi Pidana terlebih dahulu, oleh karenanya PTDH terhadap Penggugattidak cacat hukum dan sah secara hukum..
    PTDH sebagai Anggota Polri;(2) Sanksi Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hurufe, huruf f, dan huruf g merupakan sanksi administratif beruparekomendasi;(3) Sanksi Administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf g dikenakan kepada pelanggar KEPP yangmelakukan pelanggaran meliputi: huruf d. melanggar sumpah/janjianggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP;3.
    Kepala Kepolisian Resor Empat Lawang memberikanrekomendasi bahwa Penggugat tidak layak lagi menjadi Anggota Polri danmenyatakan setuju Penggugat di PTDH dengan menerbitkan RekomendasiUntuk Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tertanggal 12 Januari 2021atas nama Penggugat (vide bukti T.22);Menimbang, bahwa kemudian pada tanggal 10 Februari 2021 telahdilaksanakan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menjatuhkanPutusan Nomor: PUT BANDING/28/II/2021/Kom Banding dengan amar yangmenolak
Register : 10-10-2019 — Putus : 28-01-2020 — Upload : 20-02-2020
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 50/G/2019/PTUN.BJM
Tanggal 28 Januari 2020 — Penggugat:
MUHAMMAD SARIE,S.ST
Tergugat:
Bupati Tabalong
222103
  • PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusanpengadilan yang telah memiliki kKekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana kejahatan jabatan atau tindak kejahatan yang ada hubungannya denganjabatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaiPNS;b. Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada huruf a terhitung mulaitanggal ditetapbkannya Keputusan PTDH sebagai PNS;C.
    Dalam hal terdapat PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimanadimaksud dalam huruf a namun PNS yang bersangkutan telah dijatuhi sanksilain berupa sanksi hukuman disiplin, maka Keputusan penjatuhan hukumandimaksud harus dicabut dan segera ditetapkan Keputusan PTDH sebagai PNS;12.
    (Sesuai dengan aslinya);Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Nomor:B.858/BKPP/DasiKHP.3/862/06/2019, tanggal 17 Juni2019, Perihal Daftar PTDH PNS di lingkunganPemerintah Kabupaten Tabalong.
    Saat itu kamimemanggil 5 (lima) orang PNS yang terkena tindak pidana, tetapi yang datanghanya 3 (tiga) orang, termasuk Penggugat; Bahwa sebenarnya Tergugat telah melalui rangkaian panjang sebelummenerbitkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karenasudah dilakukan penundaan 3 kali.
    Ini sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1974kemudian diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999 dan kemudian UU No. 5Tahun 2014 Tentang ASN; Bahwa terkait PTDH itu, tidak membuka ruang penafsiran lain, sebabkejahatan jabatan atau ada hubungannya dengan jabatan, tidak boleh diberikanhukuman penurunan pangkat akan tetapi harus dikenakan PTDH.
Register : 05-04-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 26/G/2021/PTUN.PLG
Tanggal 1 Juli 2021 — Penggugat:
TULUS P. TOBING
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN
186170
  • disiplin harus dilakukansecara jelas, terbuka dan sesuai prosedur ; danHalaman 11 Putusan Nomor 26/G/2021/PTUN.PLG210.i. cepat dan tepat, yaitu dalam penyelesaian pelanggaran disiplin haruscepat dalam pemeriksaan dan tepat dalam penerapan pasalpelanggaran daisiplin.Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 telah diadakan SidangKode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Penggugat dan hasil dari SidangKEpP dengan Nomor : PUT.KEPP/10/XI/2020 memberikan rekomendasiPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    Bahwa Tergugat PREMATUR dalam menerbitkan objek perkara aquo, hal ini sejalan sebagaimana diatur dalam Pasal 22, PeraturanKepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 ;Pasal 22Halaman 23 Putusan Nomor 26/G/2021/PTUN.PLG(1) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakanmelalui Sidang KKEP terhadap :a) pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidanadengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahunatau lebih dan telah diputus olehpengadilan yangberkekuatan hukum tetap;
    /08/X1/2020/KKEP, tanggal 24Nopember 2020 dengan Rekomendasi Pemberhentian Tidak DenganHormat dan berdasarkan Keputusan Sidang Banding Komisi Kode EtikHalaman 27 Putusan Nomor 26/G/2021/PTUN.PLGProfesi Polri Nomor: PUT BANDING/06/I/2021/Kom Banding, tanggal 05Januari 2021 yang memutuskan : a, Menolak permohonan banding; b,Menguatkan Sanksi Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi PolriNomor: PUT KKEP/08/XI/2020/KKEP, tanggal 24 Nopember 2020dengan Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH
    ), tetapikenyataannya Penggugat masih menggunakan narkotika dibuktikandengan hasil pemeriksaan urine Penggugat dengan hasil positifberdasarkan hasil pemeriksaan urdokkkes Polrestabes Palembangtanggal 26 Oktober 2020 dalam Berita acara Nomor:B/054/X/2020/Poliklinik, sehubungan dengan itu Polrestabesmengadakan sidang Kode Etik Polri dan menjatuhkan sanksiRekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karenaterbukti sah meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pasal 13 ayat(1) PP Nomor 1 tahun
    Tobing, (sesuai denganaslinya);Surat Nomor: R/126/XI/HUK.12.10/2020 tanggal 30 Nopember 2020,tentang usulan PTDH pelanggar Aiptu Syawaluddin dkk. 8 orangAlumni Mang Pedeka Jero, (Sesuai dengan aslinya);Hasil Putusan sidang Banding komisi kode Etik Profesi Polri Nomor:PUT.Banding/06/I/2021/Kom Banding, (Sesuai dengan aslinya);Laporan pelaksanaan sidang KKEP tingkat banding atas nama TulusP.
Putus : 17-09-2009 — Upload : 04-07-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 257-K/PM II-08/AD/IX/2008
Tanggal 17 September 2009 — Achmad Sunandar, KOPDA
2313
  • dari Pengadilan Militer II08Jakarta antara lain :a) Tap419/K/PM II08/AL/VII/2009 tanggal 15 Juli 2009Keterangan Oditur Militer dipersidangan yang menyatakanbahwa Terdakwa telah dipanggil 1 (satu) kali sejak bulan Agustus2009 akan tetapi setiap pemanggilan Terdakwa tidak pernah hadir dipersidangan tanpa memberikan keterangan, dan kesatuanTerdakwa memberikan jawaban melalui Danpuspomal Nomor:R/340/IX/2009 tanggal 09 September 2009, bahwa tidak dapatmenghadirkan Terdakwa dikarenakan Terdakwa sudah di PTDH
    Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dan kembali ke masyarakatsipil.Bahwa dari catatan sidang Panitera pada Pengadilan Militer Il08Jakarta dan Pengadilan Militer IlO8 Jakarta, Terdakwa telah 1 (satu)kali direncanakan sidang, yang pertama pada tanggal 11 Agustus2009, Terdakwa tidak hadir meskipun Oditur Militer telah memanggilTerdakwa, dan kesatuan Terdakwa memberikan jawaban melaluiDan Puspomal Nomor: R/340/IX/2009 tanggal 09 September 2009,bahwa tidak dapat menghadirkan Terdakwa dikarenakan Terdakwasudah di PTDH
    (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) dan kembalike masyarakat sipil.Bahwa menurut keterangan Oditur Militer dalam Persidanganbahwa Oditur Militer tidak dapat menjamin akan dapatmenghadapkan Terdakwa dalam persidangan karena sejak sidangbulan Agustus 2009 Terdakwa tidak pernah dapat dihadirkan dipersidangan, dan kesatuan Terdakwa memberikan jawaban melaluiDan Puspomal Nomor: R/340/IX/2009 tanggal 09 September 2009,bahwa tidak dapat menghadirkan Terdakwa dikarenakan Terdakwasudah di PTDH (Pemberhentian
Register : 16-09-2015 — Putus : 07-01-2016 — Upload : 19-09-2016
Putusan PTUN MANADO Nomor 45/G/2015/PTUN.MDO
Tanggal 7 Januari 2016 — Penggugat : ARTHUR MONONUTU, S.E. Tergugat : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA
10671
  • Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur-06.PTDH/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut objek gugatan berupa:a. Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/135/VI/2015 tanggal 15 Juni 2015 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman atas nama Arthur Mononutu, S.E.;b.
    Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur-06.PTDH/VI/2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan Penggugat dalam kedudukan semula sebagai Anggota Polri;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
    .; nne nnn nnnKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur06.PTDH/VV2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.
    .; 22222 2nn cence cnnKeputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara No: Kep/Sahlur06.PTDH/VV2015 tanggal 22 Juni 2015 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama Arthur Mononutu, S.E.
Register : 26-07-2017 — Putus : 29-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 387 K/TUN/2017
Tanggal 29 Agustus 2017 — KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA SELATAN VS DISRAN DAVID;
7031 Berkekuatan Hukum Tetap
  • selama 5 (lima) tahun dan sudahberkekuatan hukum tetap karena melanggar pasal 285 KUHP denganSanksi Hukum Pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,sedangkan pada Pasal 22 Ayat (1) Huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesiahanya menyebutkan ancamannya 4 tahun untuk direkomendasi PTDHdari Dinas Polri dengan demikian Termohon Kasasi/Terbanding (DisranDavid) secara Normatif dan Yuridis sudah tepat untuk diberi sanksiadministrasi berupa PTDH
    Pasal 22 Ayat (1) Huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentangKode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yangberbunyi :Sanksi administrative berupa Rekomendasi PTDH dikenakan melaluiSidang KKEP terhadap :Halaman 9 dari 16 halaman.
    Pasal 22 Ayat (1) Huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentangKode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yangberbunyi :(1) Sanksi administrative berupa Rekomendasi PTDH dikenakanmelalui Sidang KKEP terhadap :a.
    Pasal 22 ayat 1 huruf (a) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 ;Kemudian Termohon Kasasi/Terbanding (Disran David) mengajukanBanding atas Putusan Sidang KKEP yang mana dalam Putusan tersebutuntuk merekomendasi PTDH a.n. Bripda Disran David NRP. 87121043 DitIntelkam Polda Sumsel;Halaman 12 dari 16 halaman.
Putus : 30-03-2015 — Upload : 08-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 K/TUN/2015
Tanggal 30 Maret 2015 — SAHALA SIMBOLON, S.H. VS KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
7354 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menjatuhkan sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggotaPolri ;Bahwa Penggugat telah mengajukan upaya banding atas putusanSKEPP No. Put Kkep/O6/IV/2013/KKEP. Atas upaya hukum tersebutKomisi Banding Kode Etik Polri telah menerbitkan putusan No. PutBanding/03/V/2013/Kom Banding tertanggal 23 Mei 2013. Putusan KomisiBanding pada intinya menolak permohonan banding dari Penggugat danmenguatkan putusan SKEPP No.
    Didalam Perkap No. 14 Tahun 2011 Pasal22 ayat 1 disebutkan bahwa :Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikenakan melalui sidangRKEP terhadap :Halaman 4 dari 11 halaman. Putusan Nomor 59 K/TUN/201513.14.18,a.
    Pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana denganancaman hukuman pidana 4 (empat) tahun atau lebih dan telahdiputus oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;Dari ketentuan tersebut jelas bahwa rekomendasi PTDH dikenakan Jjikapelanggar dipenjara selama 4 (empat) tahun atau lebih.
    berlaku maupun asasumum Pemerintahan yang baik;Bahwa Majelis Hakim Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tidak melihatsecara cermat latar belakang terbitnya surat Keputusan tersebut, padatanggal 03 Maret 2014 PEMOHON telah mengajukan memori banding danpada tanggal 21 Maret 2014 TERMOHON menjawab keberatan keberatan PEMOHON yang dituangkan TERMOHON dalam Kontra MemoriBanding;Bahwa didalam Kontra Memori Banding tersebut TERMOHONmenjelaskantidak menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat(PTDH
    diberikan kepada PEMOHON mengingat TERMOHON pernah memberikansaksi berupa penundangan Pangkat terhadap Anggota Kepolisian RepublikIndonesia yang melakukan tindak Pidana dan telah diputus Pengadilan yangberkekuatan Hukum tetap, sehingga TERMOHON telah melanggar asas asas umum Pemerintahan yang baik tentang kepastian Hukum yang adilserta Perlakuan yang sama dihadapan Hukum;Bahwa di Kontra Memori Banding TERMOHON menjelaskan = alasanTERMOHON menandatangani Surat Keputusan Pemberhentian TidakDengan Hormat (PTDH
Register : 07-05-2021 — Putus : 20-08-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PTUN JAMBI Nomor 12/G/2021/PTUN.JBI
Tanggal 20 Agustus 2021 — Penggugat:
JIMMY AKFER MANUEL NABABAN, SH
Tergugat:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAMBI
274157
  • ,bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak PolrestaJambi sampai dengan diterbitkannya Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri telahsesual prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur didalamperaturan perundangundangan yang berlaku;5. Bahwa upaya banding administratif yang diajukan Penggugatmasih dalam tenggang waktu 10 (Sepuluh) hari kerja yang diaturdalam Pasal 78 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan;6.
    Bahwa kemudian setelan Penggugat mendapat putusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Nomor: PUTKKEP/03/IV/HUK.12/2020/KKEPtertanggal 9 April 2020 jo.Putusan Banding Nomor: PUT BANDING/07/V/2020/KomBanding tertanggal 14 Mei 2020, maka Penggugat pada bulanJuni 2020 ada mengirim surat Perihal Permohonan PerlindunganHukum kepada Kadivkum Mabes Polri (Jenderal) terhadap hasilsidang putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)Nomor: PUT KKEP/03/IV/HUK.12/2020/KKEP tertanggal 9 April2020 jo.
    Bahwa putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) Nomor: PUT KKEP/03/IV/HUK.12/2020/KKEPtertanggal 9 April 2020 a.n. Bripka Jimmy Akfer ManuelNababan, S.H., NRP 88020392 Jabatan BA Sat SabharaPolresta Jambi, Kesatuan Polresta Jambi Jo.
    ) dapat dikenakanterhadap Terduga Pelanggar sebagaimana dipersyaratkan menurutketentuan Pasal 21 ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011;Dengan demikian tindakan hukum yang dilakukan oleh Penggugat,baik itu dalam hal menerbitkan objek gugatan, maupun dalampenjatuhan putusan berupa Putusan Sidang KKEP beruparekomendasi PTDH tersebut tidak bertentangan dengan SuratTelegram Kapolri Nomor: ST/2706/X1/2017 tanggal 13 November 2017tersebut;12.
    ,Perihal: Keberatan atas surat Kep Kapolda Jambitentang PTDH a.n. Jimmy Akfer Manuel Nababan, S.H.,diterima tanggal 5 Maret 2021, dan Lembar Disposisikepada Kabidkum Polda Jambi, Surat dari KantorHukum Ahmad, S.H., Perihal: Keberatan atas surat KepKapolda Jambi tentang PTDH a.n. Jimmy Akfer ManuelNababan, S.H., diterima tanggal 9 Maret 2021;Halaman 38 dari 47 halaman Putusan Nomor: 12/G/2021/PTUN.
Register : 30-10-2019 — Putus : 18-03-2020 — Upload : 21-03-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 43/G/2019/PTUN.ABN
Tanggal 18 Maret 2020 — Penggugat:
DR. ABDUL MUTHALIB LATUAMURY
Tergugat:
BUPATI MALUKU TENGAH
224164
  • Penggugat ;Bahwa Saksi tahu kalau tibatiba sudah dibuat SK PTDH;.
    Keterangan SAKSI NIRMAWATI :Bahwa Saksi dan Penggugat dijatuhi hukuman pidana pada tanggal 10Nopember 2016 ;Bahwa pada saat Saksi dan Penggugat menjalani hukuman pidana, secarastruktural jabatan mereka tidak diganti ;Bahwa hakhak Saksi dan Pengugat bberjalan normal ;Bahwa Saksi dan Penggugat terakhir menerima gaji pada bulan Juni 2019 ;Bahwa Saksi menerima SK PTDH Saksi yang diantar kerumah pada bulanAgustus 2019 dan Saksi telepon isteri Penggugat dan isteri Penggugatbyangmengambil SK PTDH Penggugat
    kan;Halaman 28 dari 58 Halaman Putusan Nomor 43/G/2019/PTUN.ABN Bahwa Prosedur proses PTDH harus ada 3 (tiga) yaitu : Asas Negara Hukum(Peraturan PerundangUndangan), Asas Demokrasi, dan AsasInstrumentalia; Bahwa Kalau Asas Negara Hukum PyB harus mengusulkan kepada PPK,sehingga untuk Kota/Kabupaten Sekda selaku Pyb harus mengusulkankepada Walikota/Bupati sebagai PPK, sehingga kalau tidak ada usul itu adamaka SK PTDH cacat prosedur secara formal; Bahwa jika hal itu terjadi dalam perkara a quo maka
    Kesalahan ini terjadi karena ada SKB danancaman inilah maka PPK ambil langkah tidak melihat ketentuanketentuanyang mengikat, jadi penerapan pasal dan PP harus mengikuti sebelumPenggugat di PTDH kan ; Bahwa jika proses untuk melahirkan beschikking, meskipun wewenang tidakterpenuhi prosedur yang harus dilakukan, sekalipun ada paraf dari Sekda,tetapi tidak ada prosedur yang final, terdapat cacat yuridis; Bahwa mengingat itu substansi dan dasar mengapa Penggugat di PTDH kan.Aspek substansi itu suatu
    Bukti T10 : Surat tanda Terima SK PTDH terhadap PNS Di LingkupPemerintah Kabupaten Maluku Tengah atas nama dr.