Ditemukan 1144 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN CIREBON Nomor 224/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Tanggal 24 Januari 2022 —
Terdakwa:
MOCH AGUNG NUR RIFAI Als KOPYOK
5324
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Moch Agung Nur Rifai als Kopyok tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Turut Serta Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standar, Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah

    Terdakwa:
    MOCH AGUNG NUR RIFAI Als KOPYOK
Register : 07-07-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PN BANYUMAS Nomor 45/Pid.B/2015/PN Bms
Tanggal 25 Mei 2015 — SUMAR ARYANTO Bin MARTO SUMARNO
294
  • Rp. 35.000,(tiga puluh lima ribu rupiah) yang merupakan modal para pemain;Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada Terdakwa dan para pemaindadu kopyok yang ada di TKP, dan mereka mengakui, dalam permainandadu kopyok tersebut, sebagai bandarnya adalah Sdr.
    SUTEJO;Bahwa permainan dadu kopyok dilakukan dengan cara pertamatamaBandar yaitu Sdr.
    SUTEJO;Bahwa saksi bersama Terdakwa mulai melakukan permainan jenis dadukopyok tersebut sekitar pukul 22.30 WIB hingga diamankan oleh petugaspukul 23.45 WIB;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut, Terdakwa berperansebagai pemasang dan saksi sebagai Bandar, sedangkan ide untukmelakukan permainan dadu kopyok tersebut dari saksi sendiri;Bahwa peralatan permainan jenis dadu kopyok tersebut sebenarnya sudahada dirumah milik Sdr.
    kopyok tersebut kemenangannya tidak dapatdipastikan dan tidak bisa dipelajari, hanya sifatnya untunguntungan saja;Bahwa tempat yang digunakan oleh saksi dan Terdakwa dalam melakukanpermainan jenis dadu kopyok tersebut yaitu rumah Sdr.
    SUTEJO;Bahwa Terdakwa bersama temanteman Terdakwa mulai melakukanpermainan jenis dadu kopyok tersebut sekitar pukul 22.30 WIB hinggadiamankan oleh petugas pukul 23.45 WIB;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut, Terdakwa berperansebagai pemasang dan saksi RUSWAN berperan sebagai Bandar,sedangkan ide untuk melakukan permainan dadu kopyok tersebut dari saksiRUSWAN;Bahwa peralatan permainan jenis dadu kopyok tersebut sebenarnya sudahada dirumah milik Sdr.
Register : 23-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 102/Pid.B/2016/PN.Bnr
Tanggal 19 September 2016 — Pidana-Terdakwa-SUTRISNO Bin (Alm) SANSUWITO-SUHARSO Bin (Alm) SUTARMO-KAMSIDI Bin (Alm) WANGSADIWIRYA.
384
  • Banjarnegara;Bahwa perjudian yang menggunakan uang sebagai taruhan dilakukan oleh 4(empat) orang yaitu Slamet Ahmad Riyanto , Sutrisno, Suharso dan Kasmidi;Bahwa Para Terdakwa tersebut melakukan perjudian jenis dadu kopyok;Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok ada bandarnya;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh ParaTerdakwa setahu Saksi sebagai bandarnya adalah Saksi Slamet AhmadRiyanto;Bahwa awalnya Saksi mau kerumah saudara Saksi yang berada di sebelahrumah Saksi Didik namun
    (lima ribu rupiah);Bahwa rumah kontrakan Saksi Didik baru pertama kali digunakan untukpermainan judi jenis dadu kopyok;Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok dilakukan di rumah kontrakan SaksiDidik oleh Para Terdakwa di dalam kamar yang digunakan sebagai gudang;Bahwa yang Saksi tahu Terdakwa Sutrisno dan Suharso pekerjaan sehariharinya adalah tukang ojek sedangkan Terdakwa Kamsidi pekerjaan buruh;Halaman 6 dari 19 Putusan Nomor 102/Pid.B/2016/PN BnrBahwa dalam permainan judi jenis dadu kopyok yang
    Banjarnegara;Bahwa perjudian yang menggunakan uang sebagai taruhan dilakukan oleh 4(empat) orang yaitu Slamet Ahmad Riyanto, Sutrisno, Suharso dan Kasmidi;Bahwa Para Terdakwa tersebut melakukan perjudian jenis dadu kopyok;Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok ada bandarnya;Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh ParaTerdakwa setahu Saksi sebagai bandarnya adalah Saksi Slamet AhmadRiyanto;Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 sekitar pukul 15.00 WIB Saksikedatangan tamu diantaranya
    kopyok berada di pinggir jalan desa yang sering untuklalu lalang orang sekitar dan berada ditengah pemukiman penduduk ;Bahwa Saksi sama sekali tidak menerima imbalan apapun dari para pemainsehubungan dengan rumah kontrakan Saksi dipergunakan sebagai tempatbermain judi jenis dadu kopyok ;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Para Terdakwamembenarkannya ;3.
    berlangsung hingga petugas dari Polsek Mandiraja melakukanpenangkapan ;Bahwa besar uang taruhan dalam permainan judi jenis dadu kopyok adalahminimal sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) dan maksimal Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah) ;Bahwa rumah kontrakan Saksi Didik yang digunakan oleh Para Terdakwa untukbermain judi jenis dadu kopyok berada di pinggir jalan desa yang sering untuklalu lalang orang sekitar dan berada ditengah pemukiman penduduk ;Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok dengan menggunakan
Register : 13-11-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN KABANJAHE Nomor 423/Pid.B/2018/PN Kbj
Tanggal 17 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Dinda Citra Gakusha Ginting, SH
Terdakwa:
Firmanta Sembiring
686
  • >
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. uang tunai sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
    2. irampas untuk negara
    1. 1 (satu) lembar lapak dadu kopyok
    ;
  • 1 (satu) buah piring dadu kopyok;
  • 3 (tiga) buah mata dadu kopyok;
  • 1 (satu) buah tutup dadu kopyok;
  • 1 (satu) tas merek chelsea;
  • dirampas untuk dimusnahkan

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
    Menyatakan barang bukti berupa : uang tunai sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh limaribu rupiah);dirampas untuk negara 1 (Satu) lembar lapak dadu kopyok; 1 (Satu) buah piring dadu kopyok; 3 (tiga) buah mata dadu kopyok; 1 (Satu) buah tutup dadu kopyok; 1 (Satu) tas merek chelsea;dirampas untuk dimusnahkan4.
    Bahwaminimal pemasangan uang tebakan/taruhan judi dadu kopyok adalahdengan memasang uang sebesar Rp. 1000.,. Bahwa terdakwa mengadakan permainan judi dadu kopyok tersebutdipinggir jalan umum dan dapat dikunjungi oleh khalayak umum.
    Bahwaminimal pemasangan uang tebakan/taruhan judi dadu kopyok adalahdengan memasang uang sebesar Rp. 1000.,. Bahwa terdakwa mengadakan permainan judi dadu kopyok tersebutdipinggir jalan umum dan dapat dikunjungi oleh knalayak umum.
    Menetapkan barang bukti berupa:1. uang tunai sejumlah Rp335.000,00 (tiga ratus tiga puluh limaribu rupiah);dirampas untuk negara1. 1 (Satu) lembar lapak dadu kopyok;2. 1 (Satu) buah piring dadu kopyok;3. 3 (tiga) buah mata dadu kopyok;4. 1 (Satu) buah tutup dadu kopyok;5 1 (Satu) tas merek chelsea;dirampas untuk dimusnahkan6.
Register : 19-04-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 23-08-2021
Putusan PN PONOROGO Nomor 83/Pid.B/2021/PN Png
Tanggal 17 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Ahmad Affandi, S.H.,M.H
Terdakwa:
YADI Bin SARJU
586
  • Sawoo Kabupaten Ponorogo Terdakwasedang bermain judi jenis Dadu Kopyok. Bahwa kemudian saksi BILLY dan saksi ANDIKA melakukanpenangkapan sedangkan para penombok berhasil melarikan diri, dari hasilpenangkapan tersebut Terdakwa dilakukan inetrogasi dan mengakuliberperan sebagai bandar dalam permainan judi jenis dadu kopyok tersebut.
    Bahwa Terdakwa tertangkap tangan oleh pihak Kepolisian karenamelakukan perjudian dadu kopyok; Bahwa Terdakwa melakukan perjudian dadu kopyok tersebut pada hariKamis 21 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB di dalam rumah Sadr.TULAJI turut Dkh.
    tersebut hanyamasyarakat diseputaran tempat tersebut; Bahwa Perjudian dadu kopyok tersebut pada hari Kamis, tanggal 21Januari 2021, mulai jam 00.30 WIB hingga ditangkap oleh petugas padahari Kamis 21 Januari 2021 sekira pukul 01.00 WIB dan berlangsungsebanyak 4 kali putaran kemudian ditangkap oleh petugas ; Bahwa Terdakwa melakukan perjudian dadu kopyok tersebut denganmenggunakan alat berupa seperangkat alat judi dadu kopyok yang terdiridari: 3 (tiga) buah dadu; 1 (Satu) buah tatakan; 1 (Satu )
    taruhan dalam permainan judi dadu kopyok;Menimbang bahwa permainan judi yang dimainkan oleh terdakwa adalahjudi jenis Dadu Kopyok dan uang adalah sebagai taruhannya;Menimbang bahwa permainan Judi jenis Dadu Kopyok adalah bersifatuntunguntungan dan tidak perlu keahlian khusus dalam memainkannya;Menimbang bahwa permainan Judi jenis dadu kopyok dilakukan denganCara menggunakan beberan, dimana beberan tersebut bertuliskan angka,gambar mata dadu dan bertuliskan Besar dan Kecil, lepekan atau tataanterbuat
Putus : 06-12-2016 — Upload : 17-04-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 653/Pid.B/2016/PN.TBT
Tanggal 6 Desember 2016 — SONI
209
  • Tbtbermain judi jenis dadu dan didalam rumah tersebut juga ada beberapa oranglakilaki namun tidak ikut bermain judi jenis dadu kopyok yang diadakan olehterdakwa, kemudian saksi AMIR AMZAH dan rekannya langsung menangkapterdakwa selaku penyelenggara judi jenis dadu kopyok tersebut dan jugamenangkap EFRI SINAGA alias EFRI dan TURMAN alias TUR selaku pemaindan penyedia tempat judi jenis dadu kopyok dan pada saat ditangkap daritempat tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) buah karpet warna hitampink
    dan ada seorang berada didepan Terdakwa sedang bermain judijenis dadu kopyok;Bahwa didalam permainan judi jenis dadu kopyok tersebut Terdakwaberperan sebagai Bandar;Bahwa ketika melakukan penangkapan, saksi menyita barang buktiberupa 1 (satu) buah karpet warna hitam pink sebagai beberan,1 (satu)buah ember plastic warna hitam, 1 (satu) buah piring warna putih merahhati,3 (tiga) buah mata dadu,uang tunai sebanyak Rp115.000,00 (seratuslima belas ribu rupiah).Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok tersebut
    adalah Terdakwadan Efri Sinaga Alias Efri, sedangkan saksi, Agus Efendi dan TurmanAlias Tur tidak ikut bermain dan hanya menyaksikan saja;Bahwa setahu saksi Terdakwa berperan sebagai badar dalam permainanjudi jenis dadu kopyok tersebut;Halaman 8 dari 20 Putusan Nomor 653/Pid.B/2016/PN.TbtBahwa setahu saksi maksud dan tujuan Terdakwa ikut melakukanpermainan judi jenis dadu kopyok hanya untuk isengiseng saja;Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak ada ijin melakukan permainan judijenis dadu kopyok;Terhadap
    ikut taruhan dalam permainan judi jenis dadukopyok;Bahwa sifat permainan judi jenis dadu kopyok bersifat untunguntungan;Bahwa setahu saksi Terdakwa tidak ada ijin melakukan permainanjudi jenis dadu kopyok;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;.
    ikutbermain;Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok tersebut dilakukan sekalisekali saja;Bahwa saksi bekerja sebagai buruh tani;Bahwa saksi dan Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memberikantempat bermain judi jenis dadu kopyok;Halaman 11 dari 20 Putusan Nomor 653/Pid.B/2016/PN.
Register : 27-04-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN PURWOREJO Nomor 55/Pid.B/2016/PN Pwr
Tanggal 28 Juni 2016 — ALWANI Bin EDY RAMELAN ; EKO SUPRIYANTO als TOK MUG Bin SUYANTO ; DERMAWAN SUSANTO Bin LEGIYO SAMUDRA ; SUYANTO Als GULIK Bin NGATIRIN
2510
  • Dermawan Als Bawor seringdatang ke tempat tersebut;Bahwa benar setahu saksi permainan judi dadu kopyok sudah seringdilakukan di tempat tersebut;Bahwa pada saat saksi datang permainan judi dadu kopyok sudahdimulai, yaitu sebagai Bandar adalah Sdr. Paryono Als Gondessedangkan penerima cuk adalah sdr.
    ;Bahwa pada saat saksi datang, yang menjadi Bandar dalam permainanjudi dadu kopyok tersebut adalah Sdr.
    Saksi DWI DERMAWAN Bin SARIMANBahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira jam 23.30WIB bertempat di sebuah kios kosong di Pasar SuronegaranKabupaten Purworejo, para terdakwa telah ditangkap oleh petugasKepolisian karena kedapatan bermain judi dadu kopyok denganmenggunakan uang sebagai taruhannya;Bahwa permainan judi dadu kopyok (besar kecil) di tempat tersebuttelah dimulai sejak sekitar jam 19.00 WIB;Bahwa peran saksi dalam permainan judi dadu kopyok tersebut adalahsebagai penerima cuk,
    Paryono sebagai Bandar bermain 2 (dua) kali,datang anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadapseluruh pemain yang terlibat dalam permainan judi dadu kopyok,sedangkan Sdr. Jhon Hendra yang merupakan anggota TNI AD Tonif412 Purworejo tidak ikut ditangkap;Bahwa cara permainan judi dadu kopyok adalah sebelum memulaipermainan bandar menaruh 3 (tiga) buah mata dadu dan masingmasing mata dadu berisi angka 1 sampai 6 yang diletakkan di ataslepek kayu kemudian ditutup tempurung.
    Terdakwa EKO SUPRIYANTO als TOK MUG Bin SUYANTO,Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira jam 23.30 wibWIB bertempat di sebuah kios kosong di Pasar Suronegaran KabupatenPurworejo, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian karenakedapatan bermain judi dadu kopyok dengan menggunakan uang sebagaitaruhannya;Bahwa permainan judi dadu kopyok di tempat tersebut telah dimulai sejakpukul 19.00 wib dan saat itu terdakwa sebagai pemasang.Bahwa selaku Bandar adalah Sdr.
Register : 06-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN PONOROGO Nomor 228/Pid.B/2019/PN Png
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
BAGUS PRIYO AYUDO, SH.MH
Terdakwa:
SAYONO Bin TUKIJAN Alm.
6315
  • Ponorogo, telahmelakukan judi dadu kopyok;Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai Bandar;Bahwa Saksi mengetahui bermula dari informasi yang diterima petugasKepolisian Sektor Sawoo (Polisi) tentang adanya judi dadu kopyok yangdilakukan di lokasi kejadian.
    Ponorogo, telahmelakukan judi dadu kopyok;Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai Bandar;Bahwa dalam penangkapan terhadap permainan dadu kopyok yangdilakukan tanpa izin dimaksud, Polisi berhasil mengamankan barang buktiyang merupakan sarana/prasarana permainan dadu kopyok antara lainberupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan, 1 (Satu) buahtempurung kelapa, 1 (satu) lembar beberan dan uang tunai sebesar Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah);Halaman 6 dari 14 Putusan Nomor 228/Pid.B
    Ponorogo, telahmelakukan judi dadu kopyok;Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai Bandar;Bahwa Saksi Dwi Wasis, SH dan Saksi Anton Yuliantoro, SH mengetahuibermula dari informasi yang diterima petugas Kepolisian Sektor Sawoo(Polisi) tentang adanya judi dadu kopyok yang dilakukan di lokasi kejadian.Setelah dilakukan penyelidikan, pada waktu dan lokasi kejadian dimaksudPolisi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berperan selakuBandar sedang menggelar permainan dadu kopyok dengan menggunakanuang
    Ponorogo, telan melakukan judi dadu kopyok denganmenggunakan uang sebagai taruhan dan peran Terdakwa adalah sebagaiBandar;Menimbang, bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawalsaat saksi DWI WASIS, S.H. dan saksi ANTON SETYO YULIANTORO, S.H.melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang tengah bermain judi dadukopyok dengan menggunakan uang sebagai alat tarunan dan dalam permainanjudi dadu kopyok Terdakwa sebagai bandar atau orang yang memimpin jalannyapermainan judi dadu kopyok;Halaman 10
Register : 22-12-2014 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 20-02-2015
Putusan PN BREBES Nomor 144/Pid.B/2014/PN.Bbs
Tanggal 18 Februari 2015 — - SAJAD bin SAYAD
425
  • Brebesdimana tuan hajat menyelenggarakan hiburan organ tunggal, selesaikondangan terdakwa melihat situasi di sekitar hiburan organ tunggal apakahada yang membuka judi kopyok, lalu terdakwa berjalan ke arah barat terus keutara dan ternyata di sebuah pekarangan ada ramai orang yang sedangberkerumun memasang atau taruhan judi kopyok kemudian terdakwa mencaritempat untuk membuka lapak judi kopyok selanjutnya setelah mendapat tempatlalu terdakwa menyiapkan alatalat untuk judi kKopyok kemudian menggelarkarpet
    Brebes telah melakukan penangkapan terdakwaSAJAD bin SAYAD sedang menyelenggarakan perjudiandadu (Kopyok).e Bahwa awalnya saksi bersama saksi M. JAMALUDDINAM, SH. melakukan patroli di wilayah hukum PolsekJatibarang Kab. Brebes mendapat informasi darimasyarakat yang mengatakan di Ds. Klikiran Kec.Jatibarang Kab. Brebes ada orang yangmenyelenggarakan permainan judi jenis dadu (kopyok).Bahwa saksi bersama saksi M.
    judi dadu(kopyok) tersebut dan juga terlihat adanya transaksi uangtunai yang dipasangkan pada sebuah karpet yangbergambar mata dadu oleh para pemasang.
    JAMALUDDIN AM, SH. mengamati permainan judi jenis dadu (kopyok)tersebut langsung menangkap terdakwa yang sedang menyelenggarakanpermainan judi jenis dadu (kopyok).Menimbang bahwa terdakwa dipersidangan mengakui bahwa dirinyapada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2014 sekira pukul 20.00 wib terdakwamenghadiri acara pernikahan di Ds. Klikiran Kec. Jatibarang kab.
    Brebes ada orang yang menyelenggarakanpermainan judi jenis dadu (kopyok);Menimbang bahwa saksi IMAN KADARISMAN bersama saksi M.JAMALUDDIN AM, SH. sudah mendapatkan informasi yang tepat keberadaanorang sedang menyelenggarakan permainan judi jenis dadu (kopyok) tersebut,saksi IMAN KADARISMAN bersama saksi M. JAMALUDDIN AM, SH. langsungmenuju lokasi yang dimaksud, selanjutnya saksi IMAN KADARISMAN bersamasaksi M.
Register : 09-03-2017 — Putus : 18-04-2017 — Upload : 09-06-2017
Putusan PN KEBUMEN Nomor 55/Pid.B/2017/PN Kbm
Tanggal 18 April 2017 — RAJIMIN Alias JIPUT Bin SAN KASMURI
272
  • SUMARJOAlias SUMAR duduk ditengah tengah para pemasang, dan sebelum para saksimelakukan penangkapan terhadap bandar judi kopyok tersebut para pemasang lainnyasudah mengetahui kedatangan Polisi sehingga Sdr.
    Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut hanya bersifat untunguntungankarena para peserta mengharapkan menang/untung dan terdakwa dalam melakukanpermainan judi dadu kopyok tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa RAJIMIN Alias JIPUT Bin SAN KASMURI sebagaimana diaturdan diancam pidana pada Pasal 303 bis ayat (1) ke1 KUHP.
    dan pada saat dilakukan penangkapan terdakwa dalamposisi kalah sebesar Rp.20.000, (dua puluh ribu rupiah).Bahwa dalam permainan judi dadu kopyok tersebut hanya bersifat untunguntungankarena para peserta mengharapkan menang/untung dan terdakwa dalam melakukanpermainan judi dadu kopyok tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
    hukum sebagai berikut : Bahwa hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 sekitar pukul 22.30 Wib di tanahpekarangan kosong termasuk Desa Jogosimo Rt.01 Rw.03, Kecamatan Klirong,Kabupaten Kebumen berlangsung permainan judi kopyok dengan taruhan uangyang dibandari oleh Sumarjo ;e Bahwa permainan dadu kopyok dengan taruhan uang tersebut dilakukan ditempat terbuka yang berjarak sekitar 20 meter dari lapangan badminton ;e Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi karena ikut bermain dalam permainandadu kopyok tersebut
Register : 23-07-2014 — Putus : 21-08-2014 — Upload : 02-10-2014
Putusan PN PATI Nomor 162/Pid.B/2014/PN Pti.
Tanggal 21 Agustus 2014 — KUDASI bin WONGSO WARIDIN Dkk
203
  • SUPARDI bin SISWO SUDARMOditangkap Anggota Polsek Wedarijaksa karena melakukan permainanjudi dadu kopyok dengan taruhan uang ; Bahwa saat dilakukan penangkapan, terdakwa bersama terdakwa II.KARYADI bin PARJAN dan terdakwa II. SUPARDI bin SISWOSUDARMO melakukan permainan judi dadu kopyok dimana terdakwasebagai Bandar yang bertugas mengopyok dadu, terdakwa II. KARYADIbin PARJAN dan terdakwa III.
    SUPARDI bin SISWOSUDARMO ditangkap Anggota Polsek Wedarijaksa karena melakukanpermainan judi dadu kopyok dengan taruhan uang ; Bahwa saat dilakukan penangkapan, terdakwa bersama terdakwa I.KUDASI bin WONGSO WARIDIN dan terdakwa HI. SUPARDI binSISWO SUDARMO melakukan permainan judi dadu kopyok dimanaterdakwa I.
    KARYADI bin PARJANditangkap Anggota Polsek Wedarijaksa karena melakukan permainanjudi dadu kopyok dengan taruhan uang ; Bahwa saat dilakukan penangkapan, terdakwa bersama terdakwa I.KUDASI bin WONGSO WARIDIN dan terdakwa Il. KARYADI binPARJAN melakukan permainan judi dadu kopyok dimana terdakwa I.KUDASI bin WONGSO WARIDIN sebagai Bandar yang bertugasmengopyok dadu, sedangkan terdakwa dan terdakwa II.
    I KecamatanWedarijaksa Kabupaten Pati, para terdakwa ditangkap Anggota PolsekWedarijaksa karena melakukan permainan judi dadu kopyok dengantaruhan uang ; Bahwa benar saat dilakukan penangkapan, para terdakwa sedangmelakukan permainan judi dadu kopyok dimana terdakwa I. KUDASI binWONGSO WARIDIN sebagai Bandar yang bertugas mengopyok dadu,sedangkan terdakwa II.
    I Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, paraterdakwa ditangkap Anggota Polsek Wedarijaksa karena melakukan permainan judidadu kopyok dengan taruhan uang ; Menimbang, bahwa saat dilakukan penangkapan, para terdakwa sedangmelakukan permainan judi dadu kopyok dimana terdakwa I. KUDASI bin WONGSOWARIDIN sebagai Bandar yang bertugas mengopyok dadu, sedangkan terdakwa II.KARYADI bin PARJAN dan terdakwa III.
Register : 22-01-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN STABAT Nomor 33/Pid.B/2018/PN Stb
Tanggal 1 Maret 2018 — Penuntut Umum:
Disman Gurning, SH
Terdakwa:
SUGIANTO
268
  • , lalu GENDUTmengocok dadu kopyok kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali lalu terdakwamembantu sebagai caker (untuk mengutip serta membayar uang kepadapemasang dadu kopyok), setelah itu. datang JAN CUCUK danmenggantikan GENDUT sebagai tukang kocok dadu kopyok dan terdakwasebagai caker untuk membantu mengutip serta membayar uang kepadapara pemasang dadu kopyok dan sekitar 5 menit JAN CUCUK mengocokdadu kopyok tibatiba datang petugas kepolisian Polres Langkatberpakaian preman yakni saksi AP.
    SecanggangKab.Langkat atas berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yangmengatakan bahwa disebuah di warung kopi milik ENDU ada beberapaorang sedang bermain judi .Bahwa pada saat kami melihat terdakwa bertemu dengan TULUS diwarung kopi milik ENDU dimana saat itu TULUS sudah membawa alatperjudian jenis dadu kopyok yang berada dalam tas dan dicantolkandisamping warung, selanjutnya TULUS mengatakan kepada terdakwatolong bantu si GENDUT saat itu terdakwa melihat GENDUTmembawa dadu kopyok, 1 (satu
    ) buah tas warna merah merekQuantum yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah lapak angkapasangan dadu berikut dengan 12 (dua belas) buah mata dadu, 2 (dua)buah mangkok tutup mata dadu, 1 (Satu) buah piring kaca dan langsungdibentangkan di belakang warung kopi ENDU, lalu GENDUT mengocokdadu kopyok kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali lalu terdakwamembantu sebagai caker (untuk mengutip serta membayar uangkepada pemasang dadu kopyok);Bahwa pada saat itu Terdakwa bermain judi dadu kopyok;Bahwa pemasang
    5(lima) kali lalu terdakwa membantu sebagai caker (untuk mengutip sertamembayar uang kepada pemasang dadu kopyok), setelah itu datang JANCUCUK dan menggantikan GENDUT sebagai tukang kocok dadu kopyok danterdakwa sebagai caker untuk membantu mengutip serta membayar uangkepada para pemasang dadu kopyok dan sekitar 5 menit JAN CUCUKmengocok dadu kopyok tibatiba datang petugas kepolisian Polres Langkatberpakaian preman yakni saksi AP.
Register : 28-05-2013 — Putus : 09-07-2013 — Upload : 23-09-2013
Putusan PN MAGETAN Nomor 113/Pid.B/2013/PN.Mgt
Tanggal 9 Juli 2013 — Terdakwa I Endro Subagiyo bin Sutejo (alm); Terdakwa II Heru Siswoko bin Sukemi; Terdakwa III Darmanto bin Sarno; Terdakwa IV Sumono bin Sutomo; Terdakwa V Sukarno bin Sutomo; Terdakwa VI Nuri Heru Hermanto bin Sarjito
172
  • HADI SANTOSO para terdakwa langsungmelakukan judi dadu kopyok dengan cara para terdakwa yang duduk dilantai bersama dansaling berhadapan kemudian Bandar judi dadu kopyok yaitu Sdr.
    ;Bahwa dalam penangkapan terdakwa didapatkan barang bukti berupa uang tunaisebesar Rp 80.000, (delapan puluh ribu rupiah), seperangkat alat dadu yang terdiridari (satu) buah tempurung kelapa berikut tataannya, 3 (tiga) buah mata dadu dan1 (satu) lembar beberan;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa menggunakan taruhanberupa uang;Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa tidak ada ijin daripihak yang berwenang;Bahwa semua orang dapat masuk ke tempat yang digunakan
    tunaisebesar Rp 80.000, (delapan puluh ribu rupiah), seperangkat alat dadu yang terdiridari 1 (satu) buah tempurung kelapa berikut tataannya, 3 (tiga) buah mata dadu dan1 (satu) lembar beberan;e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa menggunakan taruhanuang;e Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa tidak ada ijin daripihak yang berwenang;e Bahwa semua orang dapat masuk ke tempat yang digunakan oleh para terdakwauntuk melakukan dadu kopyok tersebut;e Bahwa sifat
    ribu rupiah)dan pada saat ditangkap saksi menang sebesar Rp 30.000, (tiga puluh ribu rupiah);10Bahwa dalam permainan dadu kopyok tersebut para terdakwa tidak ada ijin daripihak yang berwenang;Bahwa semua orang dapat masuk ke tempat yang digunakan oleh para terdakwauntuk melakukan dadu kopyok tersebut;Bahwa sifat permainan dadu kopyok tersebut adalah untunguntungan;Bahwa saksi membenarkan semua barang bukti yang ditunjukkan di persidanganadalah barangbarang yang diperoleh pada saat penangkapan saksi
Register : 22-06-2016 — Putus : 27-07-2016 — Upload : 04-08-2016
Putusan PN PURWOREJO Nomor 86/Pid.B/2016/PN Pwr
Tanggal 27 Juli 2016 — 1. AMIN HERYANTO Bin PRIJANTO SUSILO; 2. MUJIONO Bin SUPANGAT
314
  • Purworejo, saksi telahmelakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa karena melakukanpermainan dadu kopyok dengan taruhan uang;e Bahwa saksi mengetahui Para Terdakwa bermain dadu kopyok dariinformasi masyarakat;e Bahwa pada saat dilakukan penangkapan yang sedang bermain dadukopyok Terdakwa I.Amin Heryanto dan Terdakwa II.
    Purworejo, Para Terdakwa ditangkapkarena melakukan permainan dadu kopyok dengan taruhan uang;e Bahwa yang bermain dadu kopyok Terdakwa . Amin Heryanto,Terdakwa Il.
    Purworejo, Kec Purworejo, Kab Purworejo, Terdakwaditangkap Polisi karena sedang bermain dadu kopyok denganmenggunakan taruhan uang;e Bahwa Terdakwa bermain dadu kopyok dengan Terdakwa Il.Mujiono dan 5 (lima) orang lainnya namun tidak tahu namanya;e Bahwa alat yang digunakan untuk bermain dadu kopyok yaitu 3(tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lepek kayu, 1 (satu) buahtempurung, 1 (satu) buah kursi kayu panjang yang digunakanuntuk meletakkan atau memasang uang taruan;e Bahwa cara permainan dadu kopyok
    Purworejo, Kec Purworejo, Kab Purworejo; Terdakwaditangkap Polisi karena sedang bermain dadu kopyok denganmenggunakan taruhan uang;Bahwa Terdakwa bermain dadu kopyok dengan Terdakwa Il.Mujiono dan 5 (lima) orang lainnya namun tidak tahu namanya;Bahwa alat yang digunakan untuk bermain dadu kopyok yaitu 3(tiga) buah mata dadu, 1 (satu) lepek kayu, 1 (satu) buahtempurung, 1 (satu) buah kursi kayu panjang yang digunakanuntuk meletakkan atau memasang uang taruan;Bahwa cara permainan dadu kopyok tersebut
    Purworejo, Kec Purworejo, KabPurworejo, Para Terdakwa ditangkap Polisi karena sedangbermain dadu kopyok dengan menggunakan taruhan uang;Bahwa benar Para Terdakwa bermain dadu kopyok bersamaKuda, Pentul, Tutil, Setiyono yang melarikan diri;Bahwa benar alat yang digunakan untuk bermain dadu kopyokyaitu 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (Satu) lepek kayu, 1 (satu)buah tempurung, 1 (satu) buah kursi kayu panjang yangdigunakan untuk meletakkan atau memasang uang taruhan;Bahwa benar cara permainan dadu kopyok
Register : 25-08-2016 — Putus : 28-09-2016 — Upload : 09-04-2017
Putusan PN PONOROGO Nomor 274/Pid.B/2016/PN.Png
Tanggal 28 September 2016 — WASONO Bin KARDI
133
  • Kemudian saksi Dwi Wasis, S.H. dan saksi Komarudin, S.IP melakukanpenangkapan terhadap terdakwa dan saksi Sarmun yang tengah bermain judidadu kopyok dengan menggunakan uang sebagai alat tarunhan dan dalampermainan judi dadu kopyok terdakwa sebagai penombok atau orang yangmemasang taruhan sedangkan saksi Sarmun sebagai bandar atau orang yangmemimpin jalannya permainan judi dadu kopyok ; Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dilokasi barang bukti berupa 1(satu) beberan yang bertuliskan angka
    Sarmun adalahjudi jenis Dadu Kopyok dan uang adalah sebagai taruhannya ; Bahwa permainan judi jenis dadu kopyok adalah sifatnya untunguntungan dantidak memerlukan keahlian khusus ; Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksiKOMARUDIN ; Bahwa terdakwa dan saudara Sarmun tidak ada ijin untuk melakukan permainan judi jenis dadu kopyok ; Bahwa permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwa, dilaksanakandi pekarangan warga yakni pekarangan saudara Mahyar dimana tempat
    permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwa, dilaksanakandi pekarangan warga yakni pekarangan Sdr.
    Mayar Dukuh Tambong, Desa Wringinanom,kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo telah terjadi tindak pidana Perjudian jenis dadu kopyok;Bahwa benar yang melakukan perjudian jenis dadu kopyok adalah terdakwa dan Sdr. Sarmun;Halaman 9Putusan Nomor 274/Pid.B/2016/PN.PngBahwa benar saat terdakwa ditangkap karena bermain judi jenis dadu kopyokdimana terdakwa bertindak sebagai penombok dan Sdr. Sarmun selaku bandar atau pemimpin judi kopyok;Bahwa benar saat terdakwa dan Sdr.
    Sarmunadalah judi jenis Dadu Kopyok dan uang adalah sebagai taruhannya ; Bahwa benar permainan judi jenis dadu kopyok adalah sifatnya untunguntungandan tidak memerlukan keahlian khusus ; Bahwa benar terdakwa dan Sdr. Sarmun tidak ada ijin untuk melakukan permainanjudi jenis dadu kopyok ; Bahwa benar permainan judi dadu kopyok yang dilakukan oleh terdakwa,dilaksanakan di pekarangan warga yakni pekarangan Sdr.
Register : 07-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN PACITAN Nomor 71/Pid.B/2018/PN Pct
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
LUTHCAS ROHMAN, SH
Terdakwa:
TOIBI Bin NOYO KARMO
423
  • , 1 (satu) buah tempurung tutup dadu kopyok, 1 (Satu) buahtatakan atau alas dadu kopyok yang terbuat dari kayu dilapisi karet dan 1 (satu)lembar beberan warna coklat yang keseluruhan dipakai untuk bermain judisehingga barang bukti, terdakwa dan SaksiSAKIRAN, Saksi JAIMUN, SaksiMUJIANTO, Saksi SUWITO dan Saksi NYAMAN serta Saksi MIDI selakupemilik rumah yang dipakai judi dadu kopyok dibawa ke Polres Pacitan untukdilakukan proses hukum lanjutan;Bahwa perjudian dadu yang dilakukan oleh terdakwa bersamasama
    sebatas memberikan tempat untukmelakukan perjudian jenis dadu kopyok tersebut;Bahwa pada waktu itu yang mempunyai gagasan atau ide saksi sendiri;Bahwa saksi mendapatkan keuntungan dari menyediakan tempat saja;Bahwa biasanya sekali permainan saksi mendapatkan keuntungan Rp70.000, (tujuh puluh ribu rupiah);Bahwa yang melakukan perjudian dadu kopyok itu antara lain yaitu 1.Sdr.Suwito, 2.
    Sdr.Sakiran;Bahwa permainan dadu kopyok tersebut dilakukan sebelum ditangkap sudahberjalan 20 (dua puluh) putaran;Bahwa yang menyediakan peralatan untuk perjudian jenis dadu kopyok ituadalah Sdr.Toibi;Bahwa alat yang dipergunakan bermain judi kopyok itu antara lain 3 (tiga)buah mata dadu, 1 (satu) buah tatakan yang terbuat dari kayu dilapisi karet,1(satu) buah tutupan yang terbuat dari tempurung kelapa,1 (satu) buah tikar, 1(satu) buah beberan warna coklat,dan uang tunai setahu saksi sebesarRp.333.000
    berikut :Bahwa yang menjadi bandar perjudian judi jenis dadu kopyok tersebut adalahSdr.
    Bahwa Terdakwa mendapatkan alat untuk bermain dadu kopyok dari saudarasaksi;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: Uang tunai Rp. 333.000.
Register : 30-01-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN PACITAN Nomor 14/Pid.B/2019/PN Pct
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
MASRUN
Terdakwa:
SIGIT TRI WALUYO BIN MARTOGINO
422
  • Suprayitnio tempat dilakukan permainan judi, lalu mendapatkanTerdakwa bersamasama dengan Sucahyo, Teguh Wirayanto, BambangKusno, Sugeng Wibowo dan Sarino sedang bermain judi dadu kopyok,permainan judi jenis dadu kopyok ini dilakukan Terdakwa yangmanaTerdakwa sekaligus menjadi bandar judi meletakan beberan yang bertuliskanangka dan gambar binatang berupa 1 burung garuda, 2 bergambar babi, 3bergambar harimau/macan, 4 bergambar kuda/jaran, 5 bergambar gajah dan6 bergambar ular naga, diatas tikar serta
    Suprayitnio tempat dilakukan permainan judi, lalu mendapatkanTerdakwa bersamasama dengan Sucahyo, Teguh Wirayanto, BambangKusno, Sugeng Wibowo dan Sarino sedang bermain judi dadu kopyok,permainan judi jenis dadu kopyok ini dilakukan Terdakwa yang manaTerdakwa sekaligus menjadi bandar judi meletakan beberan yang bertuliskanangka dan gambar binatang berupa 1 burung garuda, 2 bergambar babi, 3bergambar harimau/macan, 4 bergambar kuda/jaran, 5 bergambar gajah dan6 bergambar ular naga, di atas tikar serta
    Saksi Abdi Setiawan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Saksi bersama dengan rekan Saksi dari Satreskrim Polres Pacitan telahmelakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis dadu kopyok(oglok), yaitu Terdakwa Sigit Tri Waluyo selaku bandar, sedangkan untukPetaruhnya yaitu Saksi Sucahyo, Saksi Teguh Wirayanto, Saksi BambangKusno, Saksi Sugeng Wibowo dan Saksi Sarino; Saksi melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku perjudiandadu kopyok (oglok) tersebut pada hari
    Sugeng Wibowo dan Sdr Sarino;Saksi melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku perjudiandadu kopyok (oglok) tersebut pada hari Senin tanggal 26 November 2018sekira pukul 21.00 WIB di Rumah Sdr.
    judi jenis dadu kopyok (oglok) tersebut dilakukan di belakangrumah dan terbuka sehingga dapat dilihat ataupun di saksikan oleh khalayakramai karena rumah yang digunakan berada di pinggir jalan desa di sampinglapangan sepak bola desa; Terdakwa mengetahui permainan judi dadu kopyok (oglok) adalah ilegal dantidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Register : 09-09-2015 — Putus : 30-09-2015 — Upload : 11-10-2015
Putusan PN PATI Nomor - 164 / Pid.B / 2015 / PN Pti
Tanggal 30 September 2015 — - LAMAN Bin MANGUN
406
  • tersebut dengan menggunakan uang taruhanyang mana permainan judi jenis dadu kopyok tersebut dilakukan dengan carapertamatama Saksi Saksi RUSWANTO bin KASMIJAN selaku Bandarmemasang alat permainan judi dadu kopyok yaitu berupa 3 (tiga) buahmata beserta tempurung dan alasnya, bleberan (kertas bergambar mata dadu yangfungsinya untuk menebak) serta uang tunai.Bahwa setelah alat permainan selesai dipasang kemudian Saksi RUSWANTObin KASMIJAN selaku Bandar menata 3 (tiga) buah mata dadu diatas tatakandan
    tersebut dengan menggunakan uang taruhanyang mana permainan judi jenis dadu kopyok tersebut dilakukan dengan carapertamatama Saksi Saksi RUSWANTO bin KASMIJAN selaku Bandarmemasang alat permainan judi dadu kopyok yaitu berupa 3 (tiga) buah matabeserta tempurung dan alasnya, bleberan (kertas bergambar mata dadu yangfungsinya untuk menebak) serta uang tunai.Bahwa setelah alat permainan selesai dipasang kemudian Saksi RUSWANTObin KASMIJAN selaku Bandar menata 3 (tiga) buah mata dadu diatas tatakandan
    pelaku perjudian dadu kopyok,sedangkan lainnya tidak tertangkap karenakami hanya berjumlah 4 orang saja;Bahwa 2 (dua) orang pelaku judi dadu kopyok yang berhasil kami tangkap, yaituRUSWANTO bin KASMIJAN (dalam berkas perkara tersendiri) berperansebagai Bandar dan Terdakwa yang berperan sebagai pemasang/penebak taruhan.Bahwa permainan dadu kopyok tersebut dilakukan dengan cara RUSWANTO binKASMIJAN (dalam berkas perkara tersendiri) yang berperan sebagai Bandarmengopyok mata dadu yang berada dalam
    Pati karena melakukan permainan judijenis dadu kopyok tanpa ada ijin;Halaman 11 dari 28 Putusan Nomor 164/Pid.B/2015.
    /PN Ptikalau yang Terdakwa pasang tidak keluar dimata dadu setelah dikopyok berartiuang keuntungan buat Bandar sebagai pemenang;e Bahwa modal Terdakwa Rp.25.000,(dua puluh lima ribu rupiah) namun kalahRp 25.000, (dua puluh lima ribu rupiah) juga;e Bahwa permainan judi dadu kopyok ini bersifat untunguntungan;e Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untukmelakukan permainan judi dadu kopyok tersebut;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a decharge
Putus : 05-03-2014 — Upload : 11-03-2014
Putusan PN STABAT Nomor 10/Pid.B/2014/PN.Stb
Tanggal 5 Maret 2014 — EKA HIRWANSYAH SEMBIRING
178
  • .- uang tunai sebanyak Rp. 223.000,- (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) hasil permainan judi dadu kopyok, Dirampas untuk Negara. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
    ditemukan uang Rp. 223.000, (dua ratusdua puluh tiga ribu rupiah) tersebut dan menurut pengakuan terdakwa uang tersebut darihasil permainan judi kopyok tersebut ;Bahwa menurut pengakuan terdakwa semua barang bukti milik terdakwa ;Bahwa terdakwa sebagai bandar ;Bahwa judi dadu kopyok ini dilarang karena sifatnya untunguntungan ;Bahwa terdakwa tidak ada izin melakukan permainan judi kopyok tersebut ;Bahwa cara permainan judi tersebut caranya terdakwa sebagai bandar mengocok matadadu sebagai bandar
    dari atas lapak dan apabila adaangka yang tepat terdakwa bayar 5 kali lipat dari uang yang dipasang ; Bahwa dari lokasi permainan judi dadu kopyok tersebut didapati barang bukti berupa 1(satu) buah tas ransel warna abuabu, 1 (Satu) lembar karton bertuliskan angkaangka, 1(satu) buah piring, 1 (satu) buah mangkuk penutup, 3 (tiga) set mata dadu (sembilanbuah), uang tunai sebanyak Rp. 223.000, (dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) hasilpermainan judi dadu kopyok ; Bahwa permainan dadu kopyok tersebut
    dadu kopyok tersebut didapati barangbukti berupa 1 (Satu) buah tas ransel warna abuabu, 1 (satu) lembar karton bertuliskanangkaangka, 1 (Satu) buah piring, 1 (Satu) buah mangkuk penutup, 3 (tiga) set mata dadu(sembilan buah), uang tunai sebanyak Rp. 223.000, (dua ratus dua puluh tiga riburupiah) hasil permainan judi dadu kopyok ;Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapatbahwa ada permainan dadu kopyok di belakang rumah terdakwa yang digelar olehterdakwa sendiri
    kopyok dan terhadap permainanjudi dadu kopyok tersebut terdakwa memperoleh keuntungan dan terdakwa mengetahuibila permainan tersebut tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang dilarang dilakukanakan tetapi terdakwa tetap melakukan permainan judi dadu kopyok tersebut maka MajelisHakim berpendapat unsur kesengajaan telah ada pada perbuatan terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas dengan terpenuhinyakesengajaan untuk memberi kesempatan main judi kepada umum sedangkan
Register : 16-05-2016 — Putus : 29-06-2016 — Upload : 11-07-2016
Putusan PN KENDAL Nomor 76/Pid.B/2016/PN Kdl
Tanggal 29 Juni 2016 — 1.MUHAMMAD SAIDI USUPBin SUMANTO 2.SETYO UTOMO BIN PARTONO 3.JOKO SAPTONO Bin RAKIMIN 4.SURYADI Bin JAMAL
263
  • Kendal ;e Bahwa Bandar dari judi dadu kopyok tersebut adalah ALI (belumtertangkap) sedangkan terdakwa, Setyo Utomo, Joko Saptono danSuryadi tersebut sebagai pemasang judi dadu kopyok ;e Bahwa Terdakwa pasang judi dadu kopyok tersebut sebesar Rp.10.000, kadang juga Rp. 20.000, jadi tidak pasti ;Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap ;Bahwa permainan Judi Dadu kopyok berjalan sekitar 1 bulanansedangkan terdakwa ikut main dadu kopyok tersebut sebanyak 4 kali;Bahwa dalam perjudian
    Kendal ;e Bahwa Bandar dari judi dadu kopyok tersebut adalah ALI (belumtertangkap) sedangkan terdakwa, Setyo Utomo, Joko Saptono danSuryadi tersebut sebagai pemasang judi dadu kopyok ;e Bahwa Terdakwa pasang judi dadu kopyok tersebut sebesar Rp.10.000, kadang juga Rp. 20.000, jadi tidak pasti ;Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap ;Bahwa permainan judi dadu kopyok berjalan sekitar 1 bulanansedangkan terdakwa ikut main dadu kopyok tersebut sebanyak 4 kali;Bahwa dalam perjudian
    Kendal ;Bahwa Bandar dari judi dadu kopyok tersebut adalah ALI (belumtertangkap) sedangkan terdakwa, Setyo Utomo, Joko Saptono danSuryadi tersebut sebagai pemasang judi dadu kopyok ;Bahwa Terdakwa pasang judi dadu kopyok tersebut sebesar Rp.10.000, kadang juga Rp. 20.000, jadi tidak pasti ;Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap ;Bahwa permainan Judi Dadu kopyok berjalan sekitar 1 bulanansedangkan terdakwa ikut main dadu kopyok tersebut sebanyak 4 kali;Bahwa dalam perjudian
    Boja, Kab.Kendal ;Bahwa Bandar dari judi dadu kopyok tersebut adalah ALI (belumtertangkap) sedangkan terdakwa, Setyo Utomo, Joko Saptono danSuryadi tersebut sebagai pemasang judi dadu kopyok ;Bahwa Terdakwa pasang judi dadu kopyok tersebut sebesar Rp.10.000, kadang juga Rp. 20.000, jadi tidak pasti ;Bahwa Terdakwa tidak melakukan perlawanan pada saat ditangkap ;Bahwa permainan Judi Dadu kopyok berjalan sekitar 1 bulanansedangkan terdakwa ikut main dadu kopyok tersebut sebanyak 4 kali;Bahwa dalam
    ALI (belum tertangkap)dan untuk tempat main judi dadu kopyok tersebut sudah ada selama 1(satu) bulan lamanya karena permainan judi dadu kopyok tersebutmainnya hanya 1 (satu) minggu sekali ;Bahwa dalam permainan judi Dadu kopyok tersebut terdakwa MUHAMAD SAIDI USUP Bin SUMANTO, terdakwa II SETYO UTOMOBin PARTONO, terdakwa III JOKO SAPTONO Bin RAKIMAN, terdakwaIV SURYADI Bin (Alm) JAMAL berperan sebagai pemasang, sedangkanyang menjadi bandar dadu kopyok tersebut ada 1 (satu ) orang bernamaSdr.