Ditemukan 17401 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2022 — Putus : 10-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 209/Pid.Sus/2022/PN Tjs
Tanggal 10 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
RAHMATULLAH ARYADI, S.H.,M.H
Terdakwa:
DEWI AM Binti ARIF TARUPA Alm
7920
  • satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 36 (tiga puluh enam) botol miras beralkohol merk bintang pilsener;
    • 7 (tujuh) kaleng miras beralkohol merk guinnes;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) lembar fotocopy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
      Nomor Induk Berusaha: 1284000401197 diterbitkan di Jakarta tanggal 19 April 2021 ditandatangani oleh Menteri Investasi/Kepala Vadab Koordinasi Penanaman Modal;
    • 1 (satu) lembar fotocopy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko lampiran nomor induk berusaha: 1284000401197;
    • 1 (satu) lembar fotocopy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 12840004011970001 diterbitkan di Bulungan tanggal 14 Februari 2022 ditandatangani oleh Bupati Bulungan/Kepala DPMPTSP Kab.
      Bulungan;
    • 1 (satu) lembar fotocopy Perizinan Berusaha Berbasis Risiko lampiran nomor induk berusaha: 12840004011970001;
    • 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) ditandatangani di Bulungan tanggal 14 Februari 2022;

    Terlampir dalam berkas perkara;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Register : 23-08-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 07-11-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1804/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 7 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
1.NI PUTU PARWATI, SH
2.RAKHMAD HARI BASUKI, SH, Mhum
Terdakwa:
1.ABDUL HAMID Bin MOH USIR
2.LUKMAN ARIFIN
460
  • PRATAMA AGRO No. 10 Tanggal 11 November 2021;
  • 3 (tiga) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 0212210027846 dengan nama Pelaku usaha CV PRATAMA AGRO di tanda tangai secara elektronik oleh Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal;
  • 2 (dua) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 2302230002797 dengan nama pelaku usaha Slamet Yulianto di tanda tangani secara elektronik oleh Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal,
  • 2 (dua) lembar
    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar: 02122100278460005 dengan nama pelaku usaha CV PRATAMA AGRO dengan di tanda tangani secara elektronik oleh a.n.
  • 2 (dua) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar: 02122100278460004 dengan nama pelaku usaha CV PRATAMA AGRO dengan di tanda tangani secara elektronik oleh a.n. Bupati Sidoarjo Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo.
  • 2 (dua) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar: 02122100278460007 dengan nama pelaku usaha CV PRATAMA AGRO dengan di tanda tangani secara elektronik oleh a.n. Bupati Sidoarjo Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo.
  • 2 (dua) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar: 02122100278460001 dengan nama pelaku usaha CV PRATAMA AGRO dengan di tanda tangani secara elektronik oleh a.n. Bupati Sidoarjo Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo.
  • 2 (dua) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar: 02122100278460003 dengan nama pelaku usaha CV PRATAMA AGRO dengan di tanda tangani secara elektronik oleh a.n. Bupati Sidoarjo Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo.
  • 2 (dua) lembar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar: 02122100278460002 dengan nama pelaku usaha CV PRATAMA AGRO dengan di tanda tangani secara elektronik oleh a.n. Bupati Sidoarjo Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo
  • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar Nomor: AHU-0074395-AH.01.14 Tahun 2021 Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Register : 07-03-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 26-07-2024
Putusan PN BATAM Nomor 129/Pid.Sus/2024/PN Btm
Tanggal 25 Juli 2024 — Penuntut Umum:
Adjudian Syafitra, S.H.
Terdakwa:
MARFIN TIMU APY PHYMMA
2818
  • li>
  • 1 (satu) lembar Dokumen Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 1 (satu) lembar Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 1282000300856 dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 1 (satu) lembar Dokumen Lampiran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha dengan Nomor : 16092110212171080 dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 1 (satu) lembar Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Nomor Induk Berusaha : 1282000300856 dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 1 (satu) lembar Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran Nomor Induk Berusaha : 1282000300856 dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 1 (satu) lembar Dokumen Izin Komersial/Operasional dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 1 (satu) lembar Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 1282000300856 dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 1 (satu) lembar Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis
    Risiko Izin : 12820003008560003 dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 3 (tiga) lembar Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran Izin : 12820003008560003 dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 3 (tiga) lembar Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 16092110212171080.
Register : 07-03-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 26-07-2024
Putusan PN BATAM Nomor 128/Pid.Sus/2024/PN Btm
Tanggal 25 Juli 2024 — Penuntut Umum:
Adjudian Syafitra, S.H.
Terdakwa:
YUDITHA MAUNU ANUNUT ALS MAM
2411
  • li>
  • 1 (satu) lembar Dokumen Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 1 (satu) lembar Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor: 1282000300856 dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 1 (satu) lembar Dokumen Lampiran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha dengan Nomor : 16092110212171080 dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 1 (satu) lembar Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Nomor Induk Berusaha : 1282000300856 dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 1 (satu) lembar Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran Nomor Induk Berusaha : 1282000300856 dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 1 (satu) lembar Dokumen Izin Komersial/Operasional dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 1 (satu) lembar Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 1282000300856 dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 1 (satu) lembar Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis
    Risiko Izin : 12820003008560003 dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 3 (tiga) lembar Dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Lampiran Izin : 12820003008560003 dari PT FALIA SINATRYA SEJATI;
  • 3 (tiga) lembar Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor : 16092110212171080.
Register : 29-09-2017 — Putus : 04-01-2018 — Upload : 22-01-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 669/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 4 Januari 2018 — Penggugat:
1.PT Patria Anugerah Sejati
2.PT Sedana Pasifik Servistama
Tergugat:
PT Asuransi Jasaraharja Putera
Turut Tergugat:
PT Dharma Nilaitama
14982
  • Cyber (NMA 2915)Mengecualikan aktivitas lepas pantaiMengecualikan TSMengecualikan aktivitas bawah tanahMengecualikan Transit Jalan Darat dan Risiko Jalan Umum.Klausula Pengecualian Kewajiban Ekstra KontrakKlausula Yurisdiksi Indonesia.
    /MengecualikanTransit Jalan Darat dan Risiko Jalan Umum. Tidak ada satu katapun yangmenyatakan bahwa klausula tersebut termasuk loading/proses pemuatandan unloading/proses pembongkaran/penurunan barang. Lain halnyadengan klausula no. 14 polis Alat Berat Risiko Khusus no.127000203111500011 No Cover Whilst on Barge/Pontoon/LCT/OtherVessel (working and/or transit including loading and unloading).
    Bahwa ketentuan dalam Kondisi polis No. 2 tentang Arbitrase pada PolisAlat Berat Risiko Khusus (Heavy Equipment Special Risks Policy) No.127000203111500011 menyatakan :Hal 18 dari 46 Hal Putusan No. 669/Padt.G/2017/PN. Jkt.
    SelBahwa antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terdapat hubunganhukum Perjanjian berupa Polis Asuransi Alat Berat Risiko Khusus No.127000203111500011 yang terdiri dari 3 (tiga) bagian dan satukesatuan yang tidak terpisahkan:1) Policy Schedule Heavy Equipment Insurance/khtisar Polis AsuransiAlat Berat (Bukti T.2A)2) Wording Policy Schedule Heavy Equipment Insurance/KondisiPertanggungan Polis Asuransi Alat Berat Risiko Khusus (Bukti T.2B)3) Clauses/KlausulaKlausula (Bukti T.2C).yang juga telah jelas dan
    YANGDIKECUALIKAN DALAM POLIS ALAT BERAT RISIKO KHUSUS(HEAVY EQUIPMENT SPECIAL RISKS POLICY) NO.Hal 33 dari 46 Hal Putusan No. 669/Padt.G/2017/PN.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1542/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. KALTIM PARNA INDUSTRI
110443 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1542/B/PK/PJK/2016 (d)dan struktur bisnis, MC dan PR telah membatasi dan mengalihkanberbagai risiko bisnis yang material dari Pemohon Banding (yaitu risikoproduksi, risiko pasar, risiko fluktuasi harga pasar, risiko persediaan danrisiko piutang tak tertagih) di samping melakukan perananperanan yangmempunyai nilai ekonomis dalam transaksi penjualan ammoniaPemohon Banding (yaitu. fungsi marketing/pemasaran, trading/penjualan dan bantuan finansial/backup financing).
    Khususnya, risiko produksi, risikoperubahan harga, risiko pasar dan risiko persediaan dan sebagaitambahan, terdapat manfaat finansial yang disediakan oleh MC;bahwa hasil dari analisis RPM dapat diandalkan apabila dataindependen yang dapat diperbandingkan dapat mencerminkanalokasi fungsi dan risiko yang sama antara pembeli dan penjual.Berdasarkan keunikan dari perjanjian offtake yang ada kondisialokasi risiko yang sejenis/sama antara pembeli dan penjual (dalamhal ini Pemohon Banding dengan MC/PR)
    Risikorisiko yang dialinkan ke MC/PR merupakan risiko yangnyata sebagai ilustrasi dari kerugian dari risiko tersebut apabilarisikorisiko tersebut tidak dialihkan ke MC/PR, hasil PemohonBanding pada tahun 2006 akan lebih rendah sebesar USD 3.5 juta;bahwa amonia bukanlah barang komoditas kimia yang setiap orangdapat menjual dan memasarkannya.
    Oleh karena tingginyaperubahan dan variabel yang ada, beberapa risiko yang signifikan(misalnya risiko pasar, risiko produksi dan risiko perubahan harga)ditanggung oleh perusahaan yang beroperasi dalam industri ini.Perjanjian offtake membebaskan Pemohon Banding dari risikorisikotersebut dan mengalihkan risiko ini kepada pembeli offtake, yaitu MCdan PR;bahwa Terbanding telah membuat beberapa kesalahan faktual dalammenentukan koreksi terhadap Pemohon Banding untuk tahun 2007 besarnya kesalahan koreksi
    tersebut menjadikan hasil ketetapan tidaktepat dan tanpa dasar hukum yang Jjelas;Kesimpulan fungsi, asset dan risiko ekonomis yang utamabahwa Pemohon Banding dapat dikategorikan sebagai perusahaanprodusen amonia yang menanggung risiko produksi dan risiko pasaryang terbatas.
Author : Rahmat S.S. Soemadipradja;
Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa (Syarat-syarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure)
857327334
  • adanya negosiasi di antara para pihak dalam perjanjian
  • SubektiTerkait dengan persoalan risiko, R. Subekti dalam bukunya, juga memberikanpemahaman mengenai persoalan risiko dengan mengelompokkannya dalambeberapa macam, misalnya seperti risiko dalam perjanjian jualbeli, tukarmenukar,dan sewamenyewa. Berikut diuraikan lebih lanjut persoalan risiko dalam beberapaperjanjian yang dimaksud.1.
    Inimemang sutau peraturan risiko yang sudah setepatnya karena pada asasnyasetiap pemilik barang wajib menanggung segala risiko atas barang miliknya.R. SetiawanSehubungan dengan persoalan risiko ini, R.
    risiko.
    Mengenai risiko telahdiatur dalam Pasal 1237 KUH Perdata di mana dalam perjanjian sepihak, risiko adapada kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik yang diatur dalam Pasal1444 KUH Perdata, risiko ada pada para pihak. Di samping itu, ada aturan tentangperjanjianperjanjian khusus, misalnya perjanjian sewamenyewa (Pasal 1553 KUHPerdata) jika ada overmacht maka perjanjian batal demi hukum. Jadi, risiko ada padapara pihak.
    Pasal 1237 tidak memikirkan perjanjianyang bertimbal balik sehingga untuk menentukan risiko harus mencari pasalpasaldalam Bagian Khusus.Dalam bagian khusus, ada beberapa pasal yang mengatur persoalan risiko,misalnya Pasal 1460 mengenai risiko dalam perjanjian jualbeli, Pasal 1545 mengenairisiko dalam perjanjian tukarmenukar, dan Pasal 1553 yang mengatur risiko dalamperjanjian sewamenyewa. Pasalpasal di atas mengatur persoalan risiko secaraberbeda.
Putus : 28-08-2008 — Upload : 06-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513PK/PDT/2007
Tanggal 28 Agustus 2008 — PT SUNGAI BUDI GROUP ; vs. PT ASURANSI WAHANA TATA ; PT CHINA INSURANCE INDONESIA
8464 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tersebut dengan alasan bahwa risiko tersebut tidak satu risikopadahal dalam polis dengan jelas tercantum kalimat bahwa polistersebut satu risiko dengan polis lainnya;Bahwa Surat Keputusan Pengurus Dewan Asuransi IndonesiaNo. 302/DAI/1995 menetapkan bahwa penerapan kata satu risiko didalam polis akan mengartikan komplek risiko asuransi yang ditutupyang berada dalam satu lokasi milik satu tertanggung, di mana yangdimaksud dengan satu tertanggung dalam hal ini adalah PemohonPeninjauan Kembali yang
    Jadi selama asset risiko yang ditutup masih dalam satu lokasirisiko tidak akan mempengaruhi maupun membatalkan kondisi polisapabila terjadi klaim nantinya;Bahwa lokasi dari polispolis yang ada dan diterbitkan oleh paraTermohon Peninjauan Kembali berada dalam satu lokasi risiko yaitudi Jalan Yos Sudarso, Way Lunik (Panjang), Teluk Betung, Lampung,sehingga dengan dicantumaknnya istilah satu risiko dalam tiaptiappolis yang dikeluarkan, apabila terjadi kebakaran di suatu gudang dimana Pemohon Peninjauan
    Badudu,menetapkan pengertian kata risiko adalah akibat yang merugikanyang harus ditanggung, sehingga sangat jelas arti harfiah kata saturisiko adalah berarti satu kesatuan risiko yang dipertanggungkansehubungan dengan obyek yang diasuransikan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas definisiyang disampaikan oleh para Termohon Peninjauan Kembali yangmenyatakan bahwa satu risiko adalah hanya untuk menunjuk padasatu lokasi dan tidak ada hubungannya dengan risiko yang ditutup,karena jika
    memang para Termohon Peninjauan Kembali inginmenyatakan bahwa satu risiko tersebut sama dengan satu lokasihal tersebut sangat mengadaada dan tidak masuk akal karenadalam schedule polis lokasi risiko yang dipertanggungkan sudahtercantum sehingga tidaklah masuk akal apabila para TermohonPeninjauan Kembali mencantumkan kembali istilah satu risiko yangnotabene menurut interpretasi para Termohon Peninjauan Kembalisama dengan satu lokasi;Bahwa dari uraian tersebut di atas, terlinat bahwa para TermohonPeninjauan
    Tetapi perusahaanAsuransi hanya menerima ReAsuransi Slip yang hanya berisikan: Nama Tertanggung; Lokasi; Nilai risiko/pertanggungan yang akan ditutup; Rate yang ditetapkan oleh perusahaan Asuransi;Hal. 33 dari 36 hal.Put.No. 513 PK/Pdt/2007 Kapasitas persentase yang ditawarkan oleh perusahaan Asuransitersebut kepada perusahaan ReAsuransi atas risiko yang akanditutup; Komisi ReAsuransi yang ditawarkan atas persentase risiko yangditutup;Jadi sangatlah tidak tepat jika dikatakan bahwa yang ada di dalam
Putus : 26-01-2016 — Upload : 01-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 703 K/Pdt.Sus-KPPU/2015
Tanggal 26 Januari 2016 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA VS PT BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, DKK
322342 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Risiko Kredit;Risiko Pasar;Risiko Likuiditas;Risiko Operasional;Risiko Hukum,Risiko Reputasi;~o a9 5g. Risiko Stratejik; danh. Risiko Kepatuhan;"Pasal 4 ayat (2) PBI Manajemen Risiko:"bank umum konvensional wajid menerapkan manajemen risikoHalaman 11 dari 221 hal. Put.
    Bank yang melakukan bancassurance wajib menerapkan PBIManajemen Risiko dan Surat Edaran Bank Indonesia NomorHalaman 36 dari 221 hal. Put. Nomor 703 K/Pdt.SusKPPU/20159)12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010, mengingat bankmenghadapi berbagai risiko yang melekat pada aktivitastersebut, terutama risiko hukum dan risiko reputasi;h.
    Risiko Kredit,b. Risiko Pasar;c. Risiko Likuiditas;d. Risiko Operasional,e. Risiko Hukum;f. Risiko Reputasi,Risiko Stratejik; danoh.
    risiko atas kreditrumah tersebut;b.
    Dengan konsep manajemen risiko dan mitigasirisiko Semacam itu, maka semakin banyak mitigasi risiko dilakukanmelalui penyebaran risiko (Risk Transfer), maka risiko semakin kecil,karena adalah perusahaan memindahkan risiko ke pihak lain(mentransfer risiko ke pihak lain) yang biasanya mempunyaikemampuan yang lebih baik untuk mengendalikan resiko, baik karenaskala ekonomi yang lebih baik sehingga bisa mendiversifikasikanresiko lebih baik atau karena mempunyai keahlian untuk melakukanmanajemen resiko
Putus : 22-12-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2962 K/Pdt/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — PT SAMINDO UTAMA KALTIM VS PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK. dan 1. ABDULAH MANNA, dkk.
179178 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat telah melanggar Pasal 1 angka (4) dan (5), Pasal 2 sertaPasal 4 ayat (1) dan (2) PBI Nomor 11/25/PBI/2009 tentangPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum (PBIPenerapan Manajemen Risiko) (Bukti P19) yang menyatakan:Pasal 1 angka (4):Risiko adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa(events) tertentu;Pasal 1 angka (5):Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan proseduryang digunakan untuk mengidentifikasi
    , mengukur, memantau, danmengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank;Pasal 2:1) Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, baikuntuk Bank secara individual maupun untuk Bank secarakonsolidasi dengan Perusahaan Anak;2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud padaayat (1) paling kurang mencakup:a.
    Kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limitmanajemen risiko;c. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan,dan pengendalian Risiko, serta sistem informasiManajemen Risiko; dand. Sistem pengendalian intern yang menyeluruh.Pasal 4:1) Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup:a. Risiko Kredit;b. Risiko Pasar;c. Risiko Likuiditas;d. Risiko Operasional;e. Risiko Hukum;f. Risiko Reputasi;Halaman 20 dari 63 hal. Put. Nomor 2962 K/Pdt/2017g. Risiko Stratejik; danh.
    Risiko Kepatuhan.2) Bank Umum Konvensional wajib menerapkan ManajemenRisiko untuk seluruh Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat(1).Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa risiko sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 antara lain mencakup risiko operasional.Bagi bank yang besar dari sisi total aset dan memiliki tingkatkompleksitas usaha yang tinggi seperti Tergugat, seharusnyakontrol terhadap risiko dilakukan secara lebih baik dibandingkandengan bank yang total aset dan tingkat kompleksitas usaha yangrelatif lebih
    Dalam kasus ini terlihat jelas bahwa Termohon Kasasi tidakmemiliki manajemen risiko yang baik sebagaimana diatur pada Pasal 1angka (4) dan (5), Pasal 2 serta Pasal 4 ayat (1) dan (2) PBI Nomor11/25/PBI/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Bank IndonesiaNomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi BankUmum ("PBI Penerapan Manajemen Risiko") (vide: Bukti P19),sehingga Pemohon Kasasi selaku nasabah menderita kerugian besar.Halhal tersebut tidak dilakukan Termohon Kasasi dan dengan demikianPemohon
Register : 23-12-2011 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56239/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
29588
  • : Pemohon Banding tidak menanggung risiko pasar terkait fungsinya sebagai distributor;bahwa tidak dapat dilakukan koreksi/penyesuaian yang akurat atas efek perbedaan di atas terhadap hargaproduk;bahwa Pemohon Banding telah menyajikan Transfer Pricing Documentation dimana Transactional Net MarginMethod (TNMM) diidentifikasi sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran harga transfer LBOdari Pemohon Banding ke SKEI dan Full Cost Mark Up (FCMU) ditetapkan sebagai profit level indicator (
    Risiko pasar terkait misalnya penurunan permintaan produk, masuknya pesaing, kenaikan biayaproduksi, dsb.b. Risiko kredit terkait dengan piutang dagang pelanggan yang tak tertagih,c.
    Risiko persediaan;bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen dan keterangan para pihak dalam persidangan, Majelisberpendapat bahwa koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2008 sebesar USD.6,724,261.03 dalam bandingini merupakan bagian dari sengketa Koreksi Peredaran Usaha (Sales Expor Pada PPh Badan sebesarUSD.5,472,484.84, dengan rincian koreksi penjualan ekspor tahun 2008 adalah sebagai berikut:Masa Pajak Cfm SPT Cfm Terbanding = KoreksiJanuari 2 : 2Februari Maret April Mei 11.151.241,09 11.625.764,59
    Tidak ada aktivitas marketing yang dibutuhkan;bahwa tidak menanggung risiko berikut ini:e Risiko pasare Risiko persediaane Risiko R&De Risiko keuangane Risiko selisih KursTNMM dipilin sebagai metode transfer pricingbahwa Metode CUP tidak dapat diterapkan karena:e Tidak ada internal CUP (seluruh produk dijual kepada principal yang merupakan pihak istimewa),e Tidak ada informasi mengenai external CUP dalam public domain (tidak ada informasi tentangtransaksi barang identik antara pihakpihak independen
    dari sisi fungsi dan risiko;bahwa Full Cost Markup (FCMU), yaitu net profit dibagi total biaya (HPP dan G&A expenses, ditetapkansebagai PLI karena:e Total biaya operasi merupakan indikator yang relevan dari fungsi yang dilakukan, aset yangdigunakan, dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding,e Informasi mengenai variable untuk menentukan FCMU (operating profit dan total operating costs)untuk perusahaan pembanding potensial tersedia untuk umum;bahwa ditemukan 12 pembanding dari pencarian pada
Register : 23-12-2011 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56240/PP/M.IIB/16/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
29288
  • antara Pemohon Banding dan Pertamina terdapat perbedaanperbedaan terkait dengankedudukan mereka dalam Supply chain LBO dari pembuat sampai ke pasar yang dapatmempengaruhi harga barang di pasar terbua, anatara lain dalam hal:e Fungsi: Pemohon Banding merupakan contract manufacturer yang memproduksi barangdan menjual kepada principal (SKEI dan Pertamina) sesuai dengan pesanan mereka,sedangkan Pertamina bertindak sebagai reseller (distributor) atas produk LBO PemohonBanding untuk pasar dalam negeri,e Risiko
    : Pemohon Banding tidak menanggung risiko pasar terkait fungsinya sebagaidistributor;bahwa tidak dapat dilakukan koreksi/penyesuaian yang akurat atas efek perbedaan di atasterhadap harga produk;bahwa Pemohon Banding telah menyajikan Transfer Pricing Documentation dimana TransactionalNet Margin Method (TNMM) diidentifikasi sebagai metode yang paling tepat untuk mengwujikewajaran harga transfer LBO dari Pemohon Banding ke SKEI dan Full Cost Mark Up (FCMU)ditetapkan sebagai profit level indicator (PLI
    Risiko pasar terkait misalnya penurunan permintaan produk, masuknya pesaing, kenaikanbiaya produksi, dsb.b. Risiko kredit terkait dengan piutang dagang pelanggan yang tak tertagih,c.
    Diperlukan judgement dalam penggunaan informasi tersebut (Pasal 1.12Pedoman OECD),e Praktik yang berlaku umum adalah mencari pembanding external pada database komersial(seperti ORIANA, OSIRIS dari Bureau van Dijk);Kepatuhan Pemohon Banding pada Prinsip Kewajaran (TP Dokumentasi)Pemohon Banding adalah CONTRACT MANUFACTURERbahwa fungsi dan risiko terbatas hanya pada pembuatan produk;bahwa semua barang yang diproduksi, sesuai dengan permintaan/instruksi principal, hanya dijualkepada para principal (
    Tidak ada aktivitas marketing yang dibutuhkan;bahwa tidak menanggung risiko berikut ini:e Risiko pasare Risiko persediaane Risiko R&De Risiko keuangane Risiko selisih KursTNMM dipilih sebagai metode transfer pricingbahwa Metode CUP tidak dapat diterapkan karena:e Tidak ada internal CUP (seluruh produk dijual kepada principal yang merupakan pihakistimewa),e Tidak ada informasi mengenai external CUP dalam public domain (tidak ada informasitentang transaksi barang identik antara pihakpihak independen
Register : 03-02-2017 — Upload : 13-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Dr. EKO BUDIWIYONO, MBA
443132
  • Pimpinan Grup Manajemen Risiko Kredit) selakuKomite Kredit Tingkat Kedua, beserta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi 1) dan GUSTI INDRARAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit ), serta Grup Komersialdan Korporasi yaitu HENDRI KARTIKA ANDRI ~~ (Acount ManajerKorporasi Il) dan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (RiskOfficer Unit Risiko Kredit 1) mengajukan Memorandum Analisa Kredit(MAK) Nomor 164/GKKDK/II/2014 tanggal 25 Pebruari 2014 tersebutke
    Likotama Harum) bersamadengan Group Manajemen Risiko Kredit yaitu SETIORINI (Risk OfficerUnit Risiko Kredit ) serta Komite Kredit Tingkat Pertama yaitu KETUTSATRA (Pjs.
    Risiko Kredit)DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi) ;M.
    Pembuatan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Unit Risiko Kredit (menyusun rencana kerja untuk satu Tahun kedepan, dimanabiasanya target kerja Unit Risiko Kredit mengikuti target kerjadari patner Group Bisnis ) ;3.
Register : 23-10-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 16-04-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 221/Pdt.P/2019/PA.Sj
Tanggal 30 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
2920
  • Risiko penyakit seksual meningkatDi dalam sebuah pernikahan, pasti terjadi hubungan seksual. Sedangkanhubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang di bawah usia 18 tahunakan cenderung lebih berisiko terkena penyakit menular seksual, sepertiHIV. Begitu Hal ini karena pengetahuan tentang seks yang sehat danaman masih minim.2.
    Risiko kekerasan seksual meningkatStudi menunjukkan bahwa dibandingkan dengan wanita yang menikahpada usia dewasa, perempuan yang menikah pada usia di bawah 18tahun lebin cenderung mengalami kekerasan dari pasangannya.Alasannya karena pada usia ini, ditambah dengan kurangnyapengetahuan dan pendidikan, seorang perempuan di usia muda akanlebih sulit dan cenderung tidak berdaya menolak hubungan seks.Meski awalnya pernikahan dini dimaksudkan untuk melindungi diridari kekerasan seksual, kenyataan yang
    Risiko pada kehamilan meningkatKehamilan di usia dini bukanlah hal yang mudah dan cenderung lebihberisiko. Deretan risiko yang mungkin terjadi pun tidak mainmain danHalaman 5 dari 10 halaman Penetapan Nomor 221/Pat.P/2019/PA Sjbisa membahayakan bagi ibu maupun janin. Pada janin, risiko yangmungkin terjadi adalah bayi terlahir prematur dan berat badan lahir yangrendah.
    Risiko mengalami masalah psikologisTidak hanya dampak fisik, gangguan mental dan psikologis juga berisikolebih tinggi terjadi pada wanita yang menikah di usia remaja. Beberapapenelitian menunjukkan bahwa semakin muda usia wanita saat menikah,maka semakin tinggi risikonya terkena gangguan mental, sepertigangguan kecemasan, gangguan mood, dan depresi, di kemudian hari.5.
    Risiko memiliki tingkat sosial dan ekonomi yang rendahTidak hanya dari segi kesehatan, pernikahan dini juga bisa dikatakanmerampas hak masa remaja perempuan itu sendiri. Di mana pada masaitu seharusnya dipenuhi oleh bermain dan belajar untuk mencapai masadepan dan kemampuan finansial yang lebih baik. Namun kesempatan inijustru ditukar dengan beban pernikahan dan mengurus anak.
Register : 14-06-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN CILACAP Nomor 58/Pid.C/2024/PN Clp
Tanggal 14 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dian Anggraeni
Terdakwa:
Dwi Nurharyanto Bin Sukarto
109
    1. Menyatakan terdakwa Dwi Nurharyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memenuhi kewajiban persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko sebelum melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usahanya;
    2. Menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp499.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 6 (enam) hari;
    3. Membebankan pula
Register : 14-06-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN CILACAP Nomor 60/Pid.C/2024/PN Clp
Tanggal 14 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dian Anggraeni
Terdakwa:
Nawal Oktafiana
119
    1. Menyatakan terdakwa Nawal Oktafiana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memenuhi kewajiban persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko sebelum melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usahanya;
    2. Menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp999.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) subsider kurungan selama 6 (enam) hari;
    3. Membebankan
Register : 06-09-2017 — Putus : 28-09-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 30/PID.SUS-TPK/2017/PT.DKI
Tanggal 28 September 2017 — MULYATNO WIBOWO
360155
  • Budi Pudjijono NRIK. 04061080 Sebagai Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;224. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 51 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. I Ketut Satre NRIK. 06201188 Sebagai Pemimpin Divisi Korporasi Non Sindikasi Grup Komersial Dan Korporasi PT. Bank DKI;225. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 235 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr.
    Pemimpin Divisi Administrasi Kredit Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;226. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 156 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Mersianita NRIK. 09391290 Sebagai Auditor Senior Pada Divisi Audit I Grup Audit Intern PT. Bank DKI;227. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Direksi PT. Bank DKI No. 199 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Danan Linggar Sasongko NRIK. 09750291 Sebagai Pejabat (PJ.)
    Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;228. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 93 Tahun 2012 Tentang Penugasan Sdr. Setiorini NRIK. 11750297 Sebagai Risk Officer Unit Risiko Kredit I Grup Manajemen Risiko Kredit PT. Bank DKI;229. 1 (satu) Eksemplar copy sesuai dengan aslinya Keputusan Pemimpin Grup Sumber Daya Manusia PT. Bank DKI No. 497 Tahun 2012 Tentang Penugasan Karyawan PT.
    Gusti Indra Ramadiansyah sebagai Pemimpin Divisi Risiko Kredit Grup Manajemen Resiko Kredit Bank DKI;253. Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 258 Tahun 2013 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penugasan karyawan pada Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI;254. Fotocopy Keputusan Direksi Bank DKI No. 370 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Penugasan karyawan Grup Manajemen Resiko Kredit PT. Bank DKI;255. Fotocopy sesuai dengan aslinya: Keputusan Direksi PT.
    Mangkubuana Hutama Jaya dengan tujuan penggunaan pekerjaan pengadaan konstruksi pembangunan bandara sisi udara (multi Years 5 tahun ) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Danan Linggar Sasongko (selaku Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit, ditujukan kepada Pemimpin PT.
    BUDI PUDJNONO (Pemimpin Grup Manajemen Risiko Kredit)2. DULLES TAMPUBOLON (Pemimpin Grup Komersial dan Korporasi);M.
    Likotama Harum) dan Group Manajemen Risiko Kredityaitu. SETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit I), beserta Komite KreditTingkat Pertama yaitu KETUT SATRA (Pimpinan Divisi Korporasi I) dan GUSTIINDRA RAHMADIANSYAH (Pimpinan Divisi Risiko Kredit 1!)
    Kredit yaituSETIORINI (Risk Officer Unit Risiko Kredit ) serta Komite Kredit TingkatPertama yaitu KETUT SATRA (Pjs.
    Surat ditandatangani oleh Danan Linggar SasongkoGrup Manajemen Risiko Kredit;Memorandum Nomor 863/MMO/GRK/III/2014 tanggal 28 Maret2014 dari Grup Manajemen Risiko Kredit ditujukan kepadaGrup Komersial Korporasi dengan perihal Penarikan KreditKMK SPK atas nama PT.
Register : 12-05-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 07-07-2022
Putusan PN SANGATTA Nomor 128/Pid.Sus/2022/PN Sgt
Tanggal 20 Juni 2022 — Penuntut Umum:
RYAN ASPRIMAGAMA, SH
Terdakwa:
H SOMENG Bin Alm TIKE
6126
  • KALIMANTAN AGRO NUSANTARA Rantau Pulung Kutai Timur;
  • 2 (dua) tandan buah sawit;
  • 1 (satu) lembar copy legalisir Perijinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha : 0409210011147, atas nama pelaku usaha H. SOMENG;
  • 1 (satu) lembar copy legalisir Lampiran Perijinan Berusaha Berbasis Risiko, Nomor Induk Berusaha:0409210011147, atas nama pelaku usaha H.SOMENG;

Dikembalikan kepada Terdakwa;

6.

Register : 14-06-2024 — Putus : 14-06-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN CILACAP Nomor 59/Pid.C/2024/PN Clp
Tanggal 14 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Dian Anggraeni
Terdakwa:
Arini Nur Hidayati Bin Raswan
2015
    1. Menyatakan terdakwa ARINI NUR HIDAYATI Bin RASWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memenuhi kewajiban persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko sebelum melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usahanya;
    2. Menjatuhkan terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp499.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) subsider kurungan selama 6 (enam) hari;
Putus : 07-02-2013 — Upload : 27-11-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 266/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 7 Februari 2013 — OCTAVIANUS INDAHENG Melawan PT BANK INTERNASIONAL INDONESIA Tbk Dkk
167165
  • UU No.7/1992 tentang PERBANKAN sebagaimana telah diubahdengan UU No.10/1998. 22 nnn nn nnn nnn nce nnn ncn2. (1) PERATURAN BANK INDONESIA No.11/28/PBI/2009, tentangPenerapan Program Anti Pencucian Uang Dan PencegahanPendanaan Terorisme Bagi Bank Umum tanggal 1 Juli 2009 (buktiP6).(2) PERATURAN BANK INDONESIA No.5/8/PBI/2003, tanggal19 Mei 2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BankUmum (bukti P7) sebagaimana telah diubah dengan peraturanBank Indonesia No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 (
    dengan mengelompokkan nasabah berdasarkantingkat risiko terjadinya pencucian uang; vide pasal 10 (1) bukti P6, danpengelompokan nasabah berdasarkan tingkat risiko dimaksud palingkurang dilakukan dengan menlakukan analisis terhadap antara lain profilnasabah, jumlah transaksi dan kegiatan usaha nasabah; vide pasal 10(2) bukti P6.Hal 6 dari hal 78 No. 266/Pdt.G/2012/PN.
    Tergugat Il yang setidaktidaknya sejak tahun 2008 telahmemiliki rekening pada Tergugat I, berdasarkan PBI No.5/8/PBI/2003tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tanggal 19Mei 2003 (bukti P7) jo.
    PBI No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009(bukti P8) tentang Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003, Bank(Tergugat ) wajib :menerapkan Manajemen Risiko secara efektif yang sekurangkurangnyaantara lain meliputi :Pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi.Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan danpengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko. Hal 7 dari hal 78 No. 266/Pdt.G/2012/PN.
    SbySistem pengendalian intern yang menyeluruh.(2) Pelaksanaan sistem pengendalian intern sekurangkurangnyamampu secara tepat waktu) mendeteksi kelemahan danpenyimpangan yang terjadi; vide pasal 14 (1) bukti P7.(3) termasuk dalam cakupan penerapan Manajemen Risiko adalahPenerapan Program Anti Pencucian Uang dan PencegahanPendanaan Terorisme yang sebelumnya dikenal dengan prinsip22.23.24.20.26.2/.mengenal nasabah (Know Your Customer/KYC); vide pasal 2 (2)berikut Penjelasan atas pasal 2 (1) bukti P9