Ditemukan 5732 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-02-2024 — Putus : 20-06-2024 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN SURABAYA Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal 20 Juni 2024 — Pemohon:
PT. Sinar Sukha Abdi
Termohon:
PT Padil Jaya Pertama
9295
Register : 08-08-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 September 2018 — Pemohon:
PT.BANK MAYBANK SYARIAH INDONESIa
Termohon:
1.PT. EKA INTI BUANA CAHAYA
2.SOENARIO HARJANTO ONGKOWIDJAJA
3.AFLIN ONGKOWIDJAJA
265102
  • ., M.Kn.Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;Sehubungan dengan Pertimbangan Hakim di atas, maka MajelisHakim Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Sementara Para Pemohon PKPU, Pemohon PKPU I/PT.Meranti Maritime dan Pemohon PKPU Il/Henry Djuhari untukpaling lama 43 (empat puluh tiga) hari terhitung sejak putusana quo diucapkane.
    Bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang aquotelah sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) jo. Pasal 222 ayat (3)UUKepailitan & PKPU, yang mengatur mengenai syaratsyaratpermohonan PKPU;Halaman 29 Putusan Nomor 114/Pdt.SusPKPU/2018/PN. Jkt.PstPasal 222 ayat (1) jo.
    Pasal 222 ayat (8) UU Kepailitan & PKPU,menyatakan:(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitoryang mempunyai lebih dari 1 (Satu) Kreditor atau OLEHKREDITOR. (3) Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapatmelanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktudan dapat ditagih, DAPAT MEMOHON AGAR KEPADADEBITOR DIBERI PENUNDAAN KEWAJIBANPEMBAYARAN UTANG, untuk memungkinkan Debitormengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaranpembayaran sebagian atau seluruh utang kepadaKreditornya
    Dalam Pasal 222 ayat (3) dikatakan bahwa kreditor yangmemperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnyayang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepadadebitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untukHalaman 44 Putusan Nomor 114/Pdt.SusPKPU/2018/PN.
    Dalam Pasal 222 ayat (3) dikatakan bahwa kreditor yangmemperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnyayang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepadadebitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untukmemungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputitawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.Ketentuan ini juga tidak logis, mengingat jika kreditor mau memberikesempatan terhadap debitor untuk menunda kewajiban pembayaranutangnya
Register : 23-06-2025 — Putus : 17-07-2025 — Upload : 18-07-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 163/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 17 Juli 2025 — Pemohon:
PT STYLEDOUBLER SOLUSI INDONESIA
Termohon:
PT GLOBAL TRI TUNGGAL
4425
  • M E N G A D I L I:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon PKPU tersebut;

    2. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.562.000,00,- (dua juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah);

Register : 17-03-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 135/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 5 April 2021 — Pemohon:
Hj. FLORA LARISMAN
Termohon:
PT. PRIMA BINTARO ROYALE
7812
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Pencabutan Perkara Permohonan Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    2. Menyatakan sah pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta dibawah register Nomor 135/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst;
    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara dibawah register Nomor 135/Pdt.Sus.PKPU
Register : 17-06-2016 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 29-01-2018
Putusan PN MAKASSAR Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN MKS
Tanggal 17 April 2017 — Pemohon:
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Termohon:
1.PT. PURNI PAPUA PERKASA JAYA
2.CV. PURNI JAYA
3.HJ. KASMINI
12156
Register : 26-01-2023 — Putus : 27-01-2023 — Upload : 30-01-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Tanggal 27 Januari 2023 — Pemohon:
Rachmat Agung Leonardi
Termohon:
DIRINYA SENDIRI
10320
Register : 30-09-2020 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 17-09-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 317/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 31 Maret 2021 — Pemohon:
SAMMY S
Termohon:
PT. DUTA SENAWIJAYA MANDIRI
32692
  • Duta Senawijaya Mandiri (Dalam PKPU) dengan Para Kreditornya;
  • Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor : 317/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir;
  • Menghukum Termohon PKPU dan seluruh Kreditornya tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian tersebut;
  • Menghukum Debitor atau Termohon PKPU untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 4.621.000 (empat juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Register : 27-06-2022 — Putus : 17-02-2023 — Upload : 21-03-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Smg
Tanggal 17 Februari 2023 — Pemohon:
1.SRI UNI
2.CHARLIE HIMAWAN
Termohon:
PT SURYA ARGON JAYA
19519
Register : 31-10-2024 — Putus : 03-02-2025 — Upload : 04-02-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 323/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 3 Februari 2025 — Pemohon:
PT. JAYA ALAM PERSADA
Termohon:
......................................
7443
    1. Menetapkan biaya penundaan kewajiban pembayaran utang dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian.
    2. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
    3. Menghukum Termohon/Debitor untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ditetapkan sejumlah Rp.5.200.000,00 (lima juta dua ratus ribu rupiah);

Register : 10-08-2023 — Putus : 04-09-2023 — Upload : 04-09-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 84/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby
Tanggal 4 September 2023 — Pemohon:
1.Willy Gunawan
2.Marisca Anggraini Gunawan
Termohon:
PT. GRAHA ORBIT LINTAS DUNIA (citinineproperty)
131133
  • MENGADILI :

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon I dan Pemohon II PKPU tersebut;
    2. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Pemohon I dan Pemohon II PKPU secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.359.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Register : 24-10-2024 — Putus : 10-03-2025 — Upload : 25-03-2025
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 314/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 10 Maret 2025 — Pemohon:
1.PT. PELITA TATAMAS JAYA
2.PT. BENTENG BUMI MEGAH
Termohon:
PT. HASTASAKTI SEJATI
6353
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon (PT. Hastasakti Sejati) berakhir;
    2. Menyatakan Termohon PKPU (PT. Hastasakti Sejati) Pailit dengan segala akibat hukumnya terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
    3. Menunjuk Saudara Marper Pandiangan, S.H.,M.H.
Register : 27-10-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 27-08-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 301/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 22 Desember 2022 — Pemohon:
PT. CHARINDO PALMA OETAMA
Termohon:
...................
10879
Register : 22-01-2024 — Putus : 20-02-2024 — Upload : 16-04-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mks
Tanggal 20 Februari 2024 — Pemohon:
1.ST. Agus Purnomo
2.Imam Ghozali, S.H., M.H.
3.Fahruddin
Termohon:
3.PT. Castell Persada Propertindo
4.Renal Dedy Tulak
1840
  • Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari Para Pemohon tersebut;

    2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.234.000,-(satu juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah)

Register : 04-01-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 05-03-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 18 Februari 2021 — Pemohon:
PT. SUN TAK INDONESIA
Termohon:
PT. BINTANG ABADI PERSADA
8725
Register : 29-10-2018 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 16-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 40/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Sby
Tanggal 8 Agustus 2019 — Pemohon:
PT CITRA SAWIT LESTARI
Termohon:
PT BUKIT BORNEO SEJAHTERA
25674
  • Bukit Borneo Sejahtera 11 Juli 2019, yang telah disetujui dan ditandatangani pada tanggal 18 Juli 2019;
  • Menyatakan bahwa dengan pengesahan perdamaian tersebut, maka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut diatas berakhir ;
  • Menghukum Debitur/Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan seluruh Kreditur yang bersangkutan, untuk mematuhi dan melaksanakan perdamaian tersebut diatas ;
  • Menangguhkan penentuan besarnya Biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa
    PUTUSANNomor. 40/PDT.SUSPKPU/2018/PN.NIAGA.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Niaga pada Pengadilan Negri Surabaya yang memriksa danmengadili permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)Tetap pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalampermohonan yang diajukan oleh:PT. CITRA SAWIT LESTARI (CSL), berkedudukan di JI.
    Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Sementara dari Pemohon PKPU selama 45 hari terhitung sejaktanggal putusan diucapkan;2. Menunjuk Sdr. SARWEDI, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan NiagaSurabaya sebagai Hakim Pengawas;3.
    Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi pengurus akanditetapkan setelan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)berakhir;7. Menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) ini sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) dinyatakan selesai;Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 9 Juli 2019, MajelisHakim telah memutus perpanjangan Tahap V dengan amar Putusan sebagaiberikut:MENGADILI1.
    Menyetujui Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) Tetap selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusandiucapkan;2. Menyatakan TERMOHON PKPU/PT. BUKIT BORNEO SEJAHTERA beradadalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetapdengan segala akibat hukumnya;3. Menunjuk SARWEDI, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas;4. Menunjuk dan mengangkat Sdr.
    Pengurus dan HakimPengawas berpendapat bahwa rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitordalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut dapatditerima berdasarkan Pasal 281 ayat (1) Undangundang Nomor: 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,Menimbang bahwa diterimanya rencana perdamaian oleh Para Kreditorpada voting tanggal 18 Juli 29109, maka dokumen: 1) Rencana Perdamaian PrinispPrinsip Restrukturisasi Utang PT.
Register : 25-08-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 13-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 31 Oktober 2023 — Pemohon:
PT ASRI KEMASINDO
Termohon:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
1350
Register : 11-03-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 04-04-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Sby
Tanggal 6 April 2022 — Pemohon:
JUMILAH PUJIASIH
Termohon:
PT. SATRYA BHIMA SAKTI atau HOTEL SAHID SURABAYA
17635
Register : 25-08-2025 — Putus : 15-09-2025 — Upload : 16-09-2025
Putusan PN MEDAN Nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn
Tanggal 15 September 2025 — Pemohon:
1.ARMAYANTI
2.YENI RAJIMA LUBIS
3.RUMENTI ARITONANG
4.SION MAHDALENA SIPAYUNG
Termohon:
PT. GIRVI MAS
2413
  • MENGADILI:

    1. Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Para Pemohon tersebut ;
    2. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.212.000,00 (satu juta dua ratus dua belas ribu rupiah);
Register : 22-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 156/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 31 Juli 2019 — Pemohon:
1.ZUZARTE CARL ALEXANDER
2.LUIGI FIORE
3.LIM HUI SIN als MRS FIORE HUI SIN
4.RAMDEO SAH
5.PHUA TIN HWEE
6.ONG DEE DEE
7.RALUCA SAMOSCHI
8.AJITPAL SINGH
9.TAN KENG HOCK als CHEN JINGFU
10.LIM SWEE HIAH als LIN RUXIA
11.TAN CHYE POH
12.KOH BEE LIAN
13.MARCEL SAMOSCHI
14.CHAN KHAR CHOO CECILIA
15.TEO AI SHI, VALERIE
Termohon:
PT. TITANIUM PROPERTY
384133
  • Mengabulkan permohonan pencabutan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ;

    2. Menyatakan perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PKPU Nomor 156/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, dicoret dari register perkara niaga ;

    3. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang kepada Pemohon PKPU sebesar Rp.2.411.000,- (Dua juta empat ratus sebelas ribu rupiah) ;

    Raya Bogor Km 27 KelurahanPekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan untuk selanjutnya disebutsebagai TERMOHON PKPU ;Menimbang, bahwa hari persidangan yang telah ditetapkan oleh HakimKetua pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019, Pemohon PKPU dan Termohon PKPUmasingmasing hadir Kuasanya, akan tetapi Kuasa Pemohon telah mengajukanPencabutan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang padatanggal 31 Juli 2019, oleh karena belum ada jawaban dari Kuasa Termohon PKPUmaka tidak perlu meminta
    persetujuan dari pihak Termohon ;Menimbang, bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, makaMajelis Hakim berpendapat bahwa cukup beralasan untuk mengabulkanpermohonan Pemohon PKPU untuk mencabut permohonannya tersebut danbiayabiaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Pemohon PKPU;Memperhatikan ketentuan UndangUndang Nomor : 37 Tahun 2004tentang Kepailitan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan perundangundangan yang berhubungan dengan perkara ini ;MENGADILI1.
Register : 08-01-2018 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 31-01-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg
Tanggal 29 Januari 2018 — Pemohon:
PT. LINTAS NIAGA JAYA
Termohon:
PT. SB CON PRATAMA
447248
  • I , No : 236 , Kota Semarang , Jawa Tengah , sebagai para Pengurus ;
  • Menetapkan sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari : Kamis , Tanggal : 15 Maret 2018 , bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang , Jalan Siliwangi ( Krapyak ) No . 512 , Semarang . 50148 , Jawa Tengah ;
  • Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran
    Utang dan para Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan diatas ;
  • Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir ;
  • Menangguhkan mengenai biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini sampai dengan berakhirnya