Ditemukan 6514 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2003 — Putus : 04-02-2004 — Upload : 11-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1597/ Pdt.G / 2003 / PA.Sby
Tanggal 4 Februari 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
120
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote longen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 20-08-2004 — Putus : 06-10-2004 — Upload : 14-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1594/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 6 Oktober 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
130
  • tidaklah begitu menentukan dalamperkara ini, perkara ini termasuk perkara perceraian, dimana didalam perkara perceraian sesuaidengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan danatau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grotelangen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya.
Register : 10-12-2004 — Putus : 01-12-2004 — Upload : 09-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 2071/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 1 Desember 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
140
  • begitumenentukan dalam perkara ini karena perkara ini adalah termasuk perkara perceraian dimanadidalam perkara maka perceraian sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagiMajelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat didalam membina rumah tangganya.
Register : 16-08-2004 — Putus : 12-01-2005 — Upload : 14-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1551/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 12 Januari 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
161
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan5sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 03-03-2004 — Putus : 07-04-2004 — Upload : 05-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 487/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 7 April 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
111
  • oleh suatu halangan yang sah,namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 06-04-2010 — Putus : 18-05-2010 — Upload : 18-04-2011
Putusan PA SURABAYA Nomor 1291/Pdt.G/2010/PA.Sby
Tanggal 18 Mei 2010 —
318
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, apalagi perkara iniadalah termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkaraperceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanyakesepakatan saja karena dikhawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW, 5 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri monial
    guilt akan tetapi broken marriage oleh karenanya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 12-01-2004 — Putus : 03-03-2004 — Upload : 29-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 127/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 3 Maret 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
90
  • oleh suatu halangan yang sah,namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuai denganYurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 06-04-2005 — Putus : 24-08-2005 — Upload : 02-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 772 / Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 24 Agustus 2005 — PEMOHON VS TERMOHON
141
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR , namun demikian karena perkara initermasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 02-01-2004 — Putus : 02-06-2004 — Upload : 29-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 11/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 2 Juni 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
153
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex. pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumah7tangganya.
Register : 13-04-2004 — Putus : 01-09-2004 — Upload : 06-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 755/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 1 September 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
160
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 02-01-2004 — Putus : 28-01-2004 — Upload : 29-10-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 19/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 28 Januari 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
145
  • diakui atau tidak diakuainya dalil Penggugat karena perkara initermasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikkawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote longen ) ex pasal 202 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yangdialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumah tangganya.
Register : 23-01-2006 — Putus : 31-05-2006 — Upload : 05-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 149 / Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 31 Mei 2006 — PEMOHON VS TERMOHON
120
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR , namun demikian karena perkara initermasuk perkara perceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidakdibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan sajakarena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.
Register : 25-02-2005 — Putus : 30-03-2005 — Upload : 02-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 480/ Pdt.G / 2005 / PA.Sby
Tanggal 30 Maret 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar (de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugat dan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 12-04-2006 — Putus : 08-06-2006 — Upload : 28-09-2017
Putusan PA SURABAYA Nomor 678/ Pdt.G/2006/PA.Sby
Tanggal 8 Juni 2006 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • masingmasing sebagaimana yang5telah diuraikan di atas, satu sama lain saling bersuaian dan telah menguatkan keterangan(dalildalil) Penggugat yang telah dibenarkan Tergugat tentang adanya perselisihan danpertengkaran tersebut; Menimbang, bahwa sekalipun Tergugat telah membenarkan atau mengakui tentangadanya perselisihan dan pertengkaran dengan Penggugat, tidak berarti dengan serta mertagugatan Penggugat mesti harus dikabulkan, disamping itu doktrin yang harus diterapkandalam perkara perceraian bukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui serta menggali siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat didalam membina rumah tangganya; Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggugat tersebut telah memenuhialasan perceraian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 UndangUndang Nomor Tahun1974
Register : 30-03-2004 — Putus : 11-08-2004 — Upload : 06-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 679/ Pdt.G /2004 / PA.Sby
Tanggal 11 Agustus 2004 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
120
  • wilayah Indonesia namundemikian karena perkara imi termasuk perkara perceraian maka sesuai dengan YurisprodensiMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalamperkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atauadanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnya kebohongan besar ( de grote langen ) expasal 208 BW; 22202222 222222 Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah pentingmenitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yangdialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumah tangganya.
Register : 11-08-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 747/Pdt.G/2020/PA.Sgm
Tanggal 2 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
138
  • Mencegahtenadinyakerusakandidahulukandari padamengharapkemashlahatan ;Menimbang, bahwaberdasarkanpasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor1Tahun 1974TentangPerkawinanyang telandiubahdenganUndangHalaman 9dari12halaman Put.747/Pdt.G/2020/PA.SgmUndangNomor 16 Tahun 2019 TentangPerubahan Atas UndangUndangNomor1 Tahun 1974bahwauntukmelakukanperceraianharusadacukupalasan,bahwaantarasuamiisteriitutidakakanhiduprukunsebagaisuamiisteri;Menimbang, bahwadalammasalahperceraian, doktrin yangharusditerapkanbukanlah matri
    monial guilt akantetapi broken marriage olehkarenanyatidaklahpentingmenitikberatkansiapayang bersalah yangmenyebabkantimbulnyaperselisihandan pertengkaranakantetapi yangterpentingadalanmengetahuikeadaansenyatanyayang dialami oleh Penggugatdan Tergugat, apakahrumahtangganyatelahnyatanyatasudahpecahataumasihbisadiperbaikilagi.
Register : 06-06-2006 — Putus : 06-09-2006 — Upload : 07-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1054/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 6 September 2006 — PEMOHON VS TERMOHON
130
  • Ex pasal 125ayat (1) HIR, apalagi perkara ini adalah termasuk perkara perceraian maka , dimana denganYurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal 28Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidaklah dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikhawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrinyang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapayang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh PemohondanTermohon di dalam membina rumah tangganya.
Register : 20-04-2006 — Putus : 24-05-2006 — Upload : 06-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 731/ Pdt.G / 2006 / PA.Sby
Tanggal 24 Mei 2006 — PEMOHON VS TERMOHON
151
  • Ex pasal 125ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian maka sesuaidengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990, tanggal28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkan padaadanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrinyang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapayang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting bagi Majelis adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh PemohondanTermohon di dalam membina rumah tangganya.
Register : 11-05-2005 — Putus : 28-09-2005 — Upload : 03-12-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 1073/ Pdt.G /2005 / PA.Sby
Tanggal 28 September 2005 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
151
  • Ex pasal 125 ayat (1) HIR, namun demikian karena perkara ini termasuk perkaraperceraian maka sesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :863 K/Pdt/1990, tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkansematamata didasarkan pada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karenadikawatirkan timbulnya kebohongan besar( de grote langen ) ex pasal 208 BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Penggugatdan Tergugat di dalam membina rumahtangganya.
Register : 06-05-2004 — Putus : 06-10-2004 — Upload : 08-11-2012
Putusan PA SURABAYA Nomor 976/ Pdt.G / 2004 / PA.Sby
Tanggal 6 Oktober 2004 — PEMOHON VS TERMOHON
120
  • maupundiluar wilayah Indonesia namun demikian karena perkara ini termasuk perkara perceraian makasesuai dengan Yurisprodensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 863 K/Pdt/1990,tanggal 28 Nopember 1991 dalam perkara perceraian tidak dibenarkan sematamata didasarkanpada adanya pengakuan dan atau adanya kesepakatan saja karena dikawatirkan timbulnyakebohongan besar ( de grote langen ) ex pasal 208BW; Menimbang, bahwa disamping itu doktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraianbukanlah matri
    monial guilt akan tetapi broken marriage oleh karenaya tidaklahpenting menitik beratkan dan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisihan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon di dalam membina rumahtangganya.