Ditemukan 359 data
76 — 22
Putusan Nomor 0488/Padt.G/2019/PA BbDemikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimyang dilangsungkan pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2019 Masehi,bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Akhir 1441 H)ijriyah, oleh kami Hj.Khairiah Ahmad, S. HI, M.H, sebagai Ketua Majelis, Muhammad TaufigTorano, S. HI, dan H. Mansur KS, S.
17 — 6
dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimMahkamah Syariyah Bireuen yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggalGE SMasehi, bertepatan dengan tanggalHijriyah, oleh kami Hakim Mahkamah Syariyah Bireuensebagai Ketua Majelis, I. dan EE, nasinomasing sebagai Hakim Anggota Majelis dalam sidang di luar GedungPengadilan (dalam sidang keliling) di Kantor Camat Kecamatan Pandrah.Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum padahari Selasa tanggal IMJ Masehi bertepatan dengan tanggal IBE ijriyah
14 — 2
Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk membayarbiaya perkara ini sejumlah Rp. 221.000,00 (dua ratus dua puluh saturibu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan majelisyang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 09 Agustus 2017 Masehi,bertepatan dengan tanggal 16 Zulgadah 1438 H)ijriyah, oleh Drs. H. Abd.Hamid, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra.
183 — 89
., tanggal 29 Desember 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 14 Jumadil Awal 1442 Hijriyah;
Dengan mengadili sendiri:
Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Turut Tergugat II/Turut Terbanding II
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
157 — 25
MENGADILI
I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 1763/Pdt.G/2022/PA.JP tanggal 31 Maret 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 28 Syaban 1443 Hijriyah dengan mengadili sendiri;
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat
7 — 0
ratus ribu rupiah) setiapbulan dengan tambahan sebesar 10 % setiap pergantian tahun sampaianak tersebut dewasa atau mandir (umur 21 tahun);DALAM KONVENSIDAN REKONVENSI:e Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp.545.000,00 (lima ratus empat puluhlima ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Pasuruan pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2017Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Akhir 1438H)ijriyah
Terbanding/Tergugat : BAMBANG PAMUNGKAS bin H. Misranto
679 — 152
Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1233/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 23 September 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Shafar 1443 Hijriyah dengan mengadili sendiri yang amarnya berbunyi sebagai berikut di bawah ini:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat
25 — 20
Membebankan biaya perkara ini kepada para Pemohon yang hingga kinidihitung sebesar Rp141.000,(Seratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian penetapan ini ditetapbkan dalam rapat permusyawaratanmajelis yang dilangsungkan pada hari Senin tanggal 02 Februari 2015 Masehibertepatan dengan tanggal 12 Rabiul akhir 14386 H)ijriyah, oleh Dra. Hj.Nursyamsiah, MH sebagai Hakim Ketua Majelis dan, Drs.
Terbanding/Penggugat : Ainal Mardhiah bin Abdullah Sani
86 — 46
., tanggal 13 Juli 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Dzulqaidah 1441 Hijriyah;
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
47 — 24
Menghukum Pembanding untuk membayar biayDemikian diputuskan dalam sidang Pengadilan Tinggi Agama Bandung pada i Rabu tanggal 19 April 2017Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 ijriyah oleh Drs. H. AnmadChoiran, M.H. sebagai Ketua Maje H. Abdul Muin dan Drs.
Terbanding/Penggugat : Arliana Harahap Binti Sanusi Harahap
77 — 31
Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 29/Pdt.G/2020/PA.Mdn tanggal 9 Juni 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 16 Syawal 1441 Hijriyah dengan beberapa perbaikan;
Dalam Konpensi
Dalam eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat
86 — 32
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 324/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 3 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijjah 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar yang secara lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat bernama <
108 — 54
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kotabaru Nomor 388/Pdt.G/2018/ PA.Ktb, tanggal 12 Juli 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Dzulkaidah 1440 Hijriyah, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi :
- Mengabukan permohonan Pemohon;
- Memberi
39 — 14
Mutah berupa uang sejumlah Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkarahingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 1. 711.000, (Satu juta tujuh sebelasribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhnkan dalam rapat permusyawaratan majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 26 September 2017 Masehi, bertepatan dengantanggal 6 Muharam 1439 MH)ijriyah, oleh Drs.
Terbanding/Penggugat : REVA RAGAM SANTIKA, M.KOM BINTI DRS. ABAN SUBANDI
124 — 74
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 324/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 3 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijjah 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar yang secara lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat bernama <
16 — 14
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.436.000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan majelisyang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019 Masehi, bertepatandengan tanggal 23 Ramadhan 1440 MH)ijriyah, oleh Husnawati, S.Ag., M.Sysebagai Ketua Majelis, Siti Fatimah, S.H.I., M.H dan H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H.
145 — 0
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bantul, Nomor 535/Pdt.G/2021/PA.Btl.. tanggal 10 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 1 Muharam 1443 Hijriyah,
DENGAN MENGADILI SENDIRI :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menikah lagi (berpoligami) dengan seorang perempuan bernama Turut Termohon;
- Menetapkan
Terbanding/Penggugat I : Ny. YULIATI binti H. MUHAMMAD YACOB
Terbanding/Penggugat II : Ny. YUSRIA INDRESWARI binti KODRAT WISNU SUGENG
Turut Terbanding/Tergugat III : RHANDY bin MARWAN
Turut Terbanding/Tergugat IV : ZORAYA binti MARWAN
Turut Terbanding/Tergugat II : RIZKY bin MARWAN
192 — 111
., tanggal 16 Juli 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 9 Dzulqaedah 1440 Hijriyah;
Dan dengan mengadili sendiri :
- Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
- Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ont vanklijke verklaard);
- Menghukum
Terbanding/Penggugat : Iskandar bin M. Kaoi
40 — 12
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding pembanding;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syariyah Lhokseumawe Nomor 0214/Pdt.G/2016/MS-Lsm. tanggal 27 Oktober 2016 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 19 Muharram 1438 Hijriyah ;
Terbanding/Penggugat : Sarwani Bin H. Muhammad
66 — 0
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 958/Pdt.G/2021/PA.JS tanggal 3 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Dzulhijjah 1442 Hijriyah dengan perbaikan amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut di bawah ini:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Termohon;
DALAM POKOK PERKARA: