Ditemukan 3332 data
109 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa,S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Made Tara, S.H., dan Prof. Dr. H. Muchsin, S.H.,Hal. 133 dari 134 hal. Put. No. 19 PK/Pid.Sus/2008HakimHakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakimanggota tersebut, dan dibantu oleh Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum.
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.ttd / Prof. Dr. H. Muchsin, S.H.Panitera Penggantittd / Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum.Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.a.n. PaniteraPanitera Muda Perkara Pidana KususSUHADI, S.H.,M.H.NIP. :040 033 261 Hal. 134 dari 134 hal. Put. No. 19 PK/Pid.Sus/2008
Terbanding/Tergugat I : PT. ASURANSI WAHANA TATA
Terbanding/Tergugat II : PT. WILLIS INDONESIA
197 — 135
Harifin A Tumpa, S.H. dalambukunya yang berjudul Menguak Roh Keadilan Dalam Putusan HakimPerdata, Penerbit CV Tanjung Agung, Jakarta, 2012, halaman 98,menyatakan hal sebagai berikut:DISAYANGKAN DALAM PRAKTEKNYA SERING DITEMUKANPERMINTAAN UANG PAKSA TANPA MENGHIRAUKAN PERATURANTERKAIT PENGENAANNYA.
169 — 444
Harifin A Tumpa, S.H. dalam bukunya yang berjudul WemahamiEksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya diIndonesia, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010,halaman 17, bahwa suatu uang paksa hanya dapat dimintakanapabila dalam gugatan tidak diajukan tuntutan sejumlah uang.
Harifin A Tumpa, S.H.dalam bukunya yang berjudul Wenguak Roh Keadilan Dalam PutusanHakim Perdata, Penerbit CV Tanjung Agung, Jakarta, 2012, halaman98, menyatakan hal sebagai berikut:DISAYANGKAN DALAM PRAKTEKNYA SERING DITEMUKANPERMINTAAN UANG PAKSA TANPA MENGHIRAUKANPERATURAN TERKAIT PENGENAANNYA.
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. KANTOR CABANG PEMBANTU TAMAN HARAPAN INDAH
Terbanding/Tergugat II : CV. SURYA MAS ABADI
54 — 23
Put No. 163/Pdt/2020/PT.DKIHal ini ditegaskan oleh Harifin A.
35 — 45
Di mana Menurut Harifin Tumpa dalam bukunya yang berjudulMemahami Eksistensi Uang Paksa (dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia. Uang paksa (dwangsom) adalah hukuman yangdijatunkan oleh Hakim kepada salah satu pihak berupa pembayaransejumlah uang, apabila hukuman pokok tidak dilaksanakan. UangPaksa (dwangsom) tidak dapat dijatuhkan apabila hukuman itu untuk pembayaran sejumlah uang.
84 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, SH.Untuk Salinan:Mahkamah Agung RIa.n. PaniteraPanitera Muda Perdata,MUH. DAMING SUNUSI, SH.MH.Nip. 040030169Hal. 72 dari 72 hal.Put.No. 1055 K/Pdt/2003
233 — 109
Harifin A. Tumpa, S.H.,M.H.,Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam makalah yangdiberikan pada pelatihnan Hakim Pengadilan Negeri tahun 2002 pada halaman26, menyatakan bahwa asas siapa yang mendalilkan sesuatu dia harusmembuktikan, kelihatannya asas tersebut mudah dan bahkan banyak orangdengan simpel menyatakan bahwa siapa yang menggugat maka ia yang harusmembuktikan.
MUSTOFA ANSORI
Tergugat:
1.PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Cabang Pembantu Godean
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Yogyakarta
3.BAIEDAWI
102 — 10
Harifin A.Tumpa, SH. MH dalam acara Penutupan Rakerda Pengadilan TinggiSumut tanggal 30 Nopember 2012, uang paksa (dwangsom) merupakanupaya paksa tidak langsung yang bertujuan untuk memaksa secarapsychis kepada terhukum agar bersedia melaksanakan isi putusanhakim;Uang paksa (dwangsom) tersebut hanya dapat dikenakan dalam halterhukum dihukum untuk melakukan suatu perbuatan.
1637 — 2765 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 152 PK/Pid/2010penegakan hukum;Selaras dengan hal tersebut Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia Harifin A.
123 — 45
Oktober 2020 dengan menolak permohonan sita, bahwa di dalam gugatanPenggugat tidak ditemukan adanya indikasi tidak baik dari Tergugat Intervensiatau Tergugat II Intervensi untuk memindahkan atau menghilangkan objekperkara, maka oleh karena itu) Majelis Hakim menolak sita jaminan(Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Penggugat dan yang seharusnyadimohon adalah sita marital;Menimbang, bahwa terkait dengan tuntutan uang paksa (dwangsom)Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Harifin
40 — 12
Harifin A. Tumpa,SH., MH dalam Komentar & Pembahasan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika halaman 257 berarti bahwa harus ada maksud terhadap barangtertentu yang akan diambil, dan haruslah ada pembayaran dengan uang yangnilainya sebanding dengan harga barang yang diperoleh. Menerima yangberarti mendapatkan sesuatu karena pemberian dari pihak lain.
78 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A. TUMPA, SH.MH.SUNARYO, SH.MH. NIP. 040044338Hal. 91 dari 91 hal. Put. No. 04PK/PID.SUS/2010
43 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., Hakim Agung yangditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, M.Hatta Ali, S.H., M.H. dan H. Dirwoto, S.H., HakimHakim Agungsebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggotatersebut, dan dibantu oleh Hasiamah Distiyawati, S.H., M.H., PaniteraPengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.HakimHakim Anggota : Ketua:ttd./ ttd./M. Hatta Ali, S.H. Dr. Harifin A.
99 — 44
Hartono Chandrawidjaja, pertimbanganhukum Mahkamah Agung antara lain menyatakan bahwauang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakanuntuk membayar uang (Harifin A.Tump, SH. dalam bukunyaUang Paksa (Dwangsom), terbitan Mahkamah Agung,Jakarta : 1992, jilid , Halaman 27).Berdasarkan dalildalil Tergugat IIl yang tercantum padaButir (13.1) sampai dengan (13.3) tersebut diatas, dalildalilPenggugat yang menyatakan bahwa Tergugat sampaidengan Tergugat VIII harus dihukum untuk membayaruang paksa (dwangsom
(Harifin A.Tumpa, SH dalam bukunya UangPaksa (Dwangsom), Terbitan Mahkamah Agung, Jakarta : 1992,Jilid , halaman 27) ;Berdasarkan atas dalildalil Tergugat IV di dalam butir (a) s/d (c)tersebut di atas, dalildalil Penggugat yang menyatakan bahwaTergugat sampai dengan Tergugat VIII harus dihukum untukmembayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat,masingmasing sebesar Rp. 10.000.000, adalah dalildalil yangtidak mempunai landasan yuridis sama sekali , karena hukumanuang paksa (dwangsom) tersebut oleh
180 — 125
Negeri PERKARA PERDATA PERKARA KASASINo. 562K/Pdt/2006Majelis Hakim :Ketua : Harifin H. Tumpa, SH, MHAnggota : Prof. Dr. H. Muchsin, SHAAnggota : 1 Made Tara, SH Isi Putusan tanggal 22 September 2006antara lain: Hal 70 dari 126 halaman put perk No. 91/PDT/2017/PT.DKI. Menolak permohonan kasasi dariPemohon Kasasi: Hardi WidjajaKusuma tersebut. PERKARA PERDATA IX. No. 277/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst.X. No. 315/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. Majelis Hakim :Ketua : Sirande Palayukan, S.H.Anggota : Pramodana K.
207 — 60
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. sebagaiKetua Majelis, Prof. Dr. H. M. Hakim Nyak Pha, S.H., DEA, dan Prof. Dr.H.
152 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin Tumpa, SH., MH. Prof. Dr. H. Kaimuddin Salle, SH., MH. , Prof.Rehngena Purba, SH,. MS. Prof. Dr. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum. masingmasing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidanganyang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2008 oleh Prof.Dr. Paulus Effendie Lotulung, SH sebagai Ketua Majelis dan oleh Prof. Dr. H.Kaimuddin Salle, SH., MH. Prof. Rehngena Purba, SH., MS. , Prof. Dr. AbdulManan, SH., S.IP., dan H.
1864 — 2253 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin Tumpa, S.H., MH.Sedangkan dalam perkara No. 84/PENINJAUAN KEMBALI/Pid/2006 dimanaMahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan olehJAKSA PENUNTUT UMUM, susunan Majelis Hakim yang memutus perkaratersebut adalah sebagai berikut : Ketua : Iskandar Kamil, S.H. Anggota : Djoko Sarwoko, S.H., M.H. Anggota : M.
137 — 34
Kemudian dari hubungan hukum tersebut, Penggugat telahmenyerahkan sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikt HakMilik kepada Tergugat sebagaimana yang telah diuraikan di atassedangkan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukanpembayaran ~~ setelah ditandatanganinya PPJB tersebut danmenandatangani Akta Jual Beli Tanah tersebut;Menimbang, bahwa menurut Harifin A.
95 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. yang dimaksuddengan dwangsom adalah uang hukuman bagi seorang Tergugatkarena menimbulkan kerugian bagi orang lain yang ditetapbkan dalamputusan Hakim, yang diserahkan kepada Penggugat selaku pihakyang dirugikan;Bahwa karena Para Tergugat dan Tergugat II telah terbukti melakukanperbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian bagiPenggugat, dan untuk menjamin agar Para Tergugat melaksanakan suatuHalaman 34 dari 65 hal.