Ditemukan 3430 data
Hasta Sukidi, S.H.
Terdakwa:
1.Lendi Romario Simanulang
2.Andi Siswandi Sukirman
140 — 195
Militer biasanya terdiriatas prajurit atau serdadu.Bahwa kata Militer, berasal dari bahasa Yunani Miles yangmenurut Kanter dan Sianturi (1981:26) berarti seseorang yangdipersenjatai dipersiapbkan untuk menghadapi tugastugaspertempuran atau peperangan terutama dalam rangka pertahanankeamanan negara.Pengertian Militer secara formil dalam Pasal 46 ayat (1) KitabUndangUndang Hukum Pidana Militer bahwa Yang dimaksuddengan militer adalah mereka yang berikatan dinas secarasukarela pada angkatan perang,
71 — 19
Kanter, SH. dan S.R. Sianturi, SH.,ASASASAS HUKUM PIDANA DI INDONESIA DANPENERAPANNYA, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal.167).
64 — 29
Hal ini sesuai dengan yang dikemukakan oleh EY Kanter, SH danHal 63 dari 98 hal Putusan No.1 14/Pid.B/2015/PN.Msb.64SR Sianturi, SH dalam buku AzasAzas Hukum Pidana di Indonesia danPenerapannya yang diterbitkan Alumni AHMPTHM Jakarta 1982 ;Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur sengaja adalah merupakan unsuryang bersifat subjektif yang melekat pada niat atau kehendak si pelaku (in casuterdakwa) dimana niat atau kehendak tersebut adalah merupakan suatu keadaanyang benarbenar disadari dan menyadari
270 — 237 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kanter, AsasAsas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya,Storia Grafika, 2002, hlm.168 menyebutkanJelas bahwa proses kejiwaan yang mendahului pengambilan ketetapanuntuk melakukan tindakan yang terlarang, memainkan peran yangpenting.Hakim Judex Facti Keliru Membandingkan Unsur Kesalalan Eks. Pasal 359KUHP Dalam Menerapkan Vicarious Liability Eks. Pasal 372 KUHPBahwa dalam menimbang unsur barang siapa eks.
291 — 139 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerjasama secaralangsung berarti bahwa perwujudan dari tindakan pidana itu adalah secaralangsung sebagai akibat dari tindakan para pelaku peserta itu, dan bukandengan cara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 KUHP, bentukpelaku penyertaan harus ditandai dengan tindakan pelaksanaan(witveoringshandeling) (vide E.Y Kanter, SH dan S.R Sianturi, SH "asasasas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya Cetakan Kedua,Penerbit Storia Grafika, Jakarta, 2002 halaman 348349);Hal. 103 dari 108 hal. Put.
304 — 102
Kanter,S.H. dan S.R. Sianturi,S.H. :Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebih yangmelakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan ada duaorang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindakpidana. Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseorang untukmelakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauh mana100pengertian yang terkandung dalam istilah mengambil bagian itu.
MEMED RAHMAD SUGAMA, S.H
Terdakwa:
MILIKHEOR MEOMANU ALIAS MILIK
362 — 26
Kanter, S. R. Sianturi, Asas Asas Hukum pidanadiIndonesiadanPenerapannya, Alumni AHM/ PTHM, Jakarta, 1982, hal:168;Menimbang, kesengajaan tanpa sifat tertentu, dalam praktek pradilan danmenurut doktrin dikenal dan diperbedakan beberapa gradasinya, atau coraknya:1.
137 — 46
penyediajasa keuangan yang lain, baik atasnama sendiri maupun atas nama pihaklain.Bahwa untuk membuktikan unsur yang merupakanrangkaian beberapa delik ini majelis menguraikansebagai berikutBahwa istilah dengan sengaja apabila digunakandalam suatu) perumusan tindak pidana, maka menurutdoktin harus ditafsirkan secara luas yaitukesengajaan sebagai maksud ( oorgmerk );kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (Opzet bij zekerheids ) dan kesengajaan denganmenyadari kemungkinan ( dolus eventualis )( Kanter
DANDENI HERDIANA, SH., MH
Terdakwa:
1.SUWARSI Binti WUGU HARJO SUTIRTO
2.EKO WIJANARKO
3.DWI MAHANANI ENDAH PRIHATINI
4.HEKSO LEKSMONO PURNOMOWATI, E
5.NUGROHO BUDIYANTO Bin SRI KIRMADI
6.RANGGA EKO SAPUTRO
7.DIAH PUTRI ANGGRAINI
8.IDA AYUNINGTYAS Binti Alm. SARWONO TRI WIHARJO
9.PRIHANANTO, SH. Bin IRFANI SURYO SUPATMO
441 — 1713
Yyk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta,namun secara hukum apakah hal tersebut dilakukan dengan sengaja;Menimbang, bahwa dalam teori hukum, kesengajaan dibedakankedalam 3 (tiga) gradasi , hal ini diuraikan oleh EY Kanter dan SR Sianturisebagai berikut :1.
(vide EY Kanter dan SRSianturi ; asasasas hukum pidana Indonesia dan penerapannya hal. 172etc.)Menimbang, bahwa kesengajaan jenis ini pernah diterapkan dalamkasus terkenal dengan sebutan Metromini maut kali Sunter, dimanaseorang pengemudi metro mini (angkutan umum) mengemudikankendaraannya dengan sangat kencang sehingga tidak terkendali dantercebur/ tenggelam ke kali Sunter (Jakarta Utara), dimana sangkondektur telah mengingatkannya berkali kali agar si Sopir mengurangkecepatannya, namun tak dihiraukannya
67 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kanter, SH, dan S.R. Sianturi, SH., AsasAsas Hukum Pidana di =JIndonesia danPenerapannya Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1982, hal.167).
213 — 210 — Berkekuatan Hukum Tetap
Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turutmelakukan perbuatan tersebut ;Bahwa di dalam buku AsasAsas Hukum Pidana Di Indonesiakarangan EY KANTER & SR SIANTURI, S.H. karangan penerbitStoria Grafika, Jakarta, 2002, halaman 346 bahwa Hooge Raadberpendapat bahwa turut serta melakukan (pelaku peserta) ataumedeplegen adalah :1.
IVAN PRADITYA PUTRA, SH
Terdakwa:
I KOMANG BUDIARTA
151 — 86
., MarioGita Kanter, SH., Made Hede Subagia, SH., Putu Armaya, SH., Cicilia Gst AyuRaniti, SH., Fitria Octara Kohar, SH.
51 — 21
Kanter, SH. dan SR. Sianturi, SH., Alumni AHM.
131 — 41
Kanter, S.H. dan S.R.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H. MUSNAH, SH Bin JAMHARI
66 — 31
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebih yangmelakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan ada duaorang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindakpidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseorang untukmelakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauh manapengertian yang terkandung dalam istilah mengambil bagian itu.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : AWANG ARI JUSNANTA, S.Sos Als. NANTA Bin H. AWANG HAMSYAH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : HERMANSYAH Als. MANSYAH Bin DAHER
111 — 67
Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. :Makna dari istilah penyertaan ialah bahwa ada dua orang atau lebih yangmelakukan suatu tindak pidana atau dengan lain perkataan ada duaorang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan suatu tindakpidana.Menjadi persoalan, berapa besar bagian seseorang untukmelakukan tindak pidana itu, atau sejak kapan dan sejauh manapengertian yang terkandung dalam istilah mengambil bagian itu.
MARTHALIUS.SH
Terdakwa:
1.NOPRIYON Als YOYON Bin MAJUDA
2.SABIDEN Als BIDIN Bin M DIN Alm
43 — 26
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003hal. 213).Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah terungkap bahwaTerdakwa NOPRIYON Als YOYON Bin MAJUDA dan Terdakwa II SABIDEN AlsBIDIN Bin M DIN (Alm) membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertuangdalam berkas perkara dan Surat Dakwaan, Terdakwa secara sadar menyatakantelah mengerti isi dakwaan, selain dari itu juga Terdakwa juga dapat mengikutijalannya persidangan dengan baik hingga tuntutan pidana ini dibacakan.Menurut E.Y Kanter dan S.R Sianturi,
88 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
KANTER dan S.R. SIANTURI(Asasasas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, 2002,Penerbit Storia Grafika, Jakarta, halaman 346) bahwa :Turut sertamelakukan (pelaku peserta) dapat terjadi dalam berbagai bentuk yaitu :1. Jika A mengerjakan secara sempurna suatu tindak pidana sebagaidirumuskan dalam undangundang, sedangkan pesertapesertalainnya hanya mengerjakan sebahagian saja, maka dilihat dari sudutA itu sendiri, ia adalah pelaku. Tetapi karena A bekerja samaHal. 78 dari 104 hal. Put.
FIKI MARDANI
Terdakwa:
TOMI MULYANA, SH., MH. Bin MAHDAR MULYANA
107 — 29
Kanter dan S.R. Sianturi, cara membedakan delik formildan delik materiil dalam hal perumusannya, ialah:Pada delik formil, yang dirumuskan adalah tindakan yang dilarang(beserta hal/keadaan lainnya) dengan tidak mempersoalkan akibatdari tindakan itu. Misalnya Pasal: 160 Kitab Undang Undang HukumPidana (KUHP) tentang penghasutan, 209 KUHP tentang penyuapan,242 KUHP tentang sumpah palsu, 362 KUHP tentang pencurian.
95 — 11
Pikdihadiri oleh Lionard Kanter, S.H.,M.H Jaksa Penuntut Umum pada KejaksaanNegeri Sambas serta dihadapan terdakwa;HakimHakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,TTD TTDEDWARD SAMOSIR, SH.MH HARYANTA, SH.MH.,TTDBHUDHI KUSWANTO,SHPanitera PenggantiTTDJULFARIDA, SHSalinan sah sesuai dengan aslinyaPanitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri PontianakRACHMAD SUDARMAN, SH., MH.NIP. 19601215 198903 1 005Halaman 113 dari 113 halaman Putusan Nomor 07/Pid.Sus/PTk/2016/PN. Pik