Ditemukan 5493 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kapolda kapolres
Register : 04-05-2015 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel.
Tanggal 26 Mei 2015 — HADI POERNOMO. Beralamat di Jalan Iskandarsyah I No. 18 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang selanjutnya disebut sebagai ; PEMOHON PRA PERADILAN.; M e l a w a n : KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Cq. PIMPINAN KPK, beralamat di Jalan Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta Selatan (12920), dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. NUR CHUSNIAH,SH.M.Hum, 2. Mr.(Droit) ANATOMI MULIAWAN, SH., 3. Dr.YUDI KRISTIANA,SH, M.Hum., 4. ISKANDAR MARWANTO, SH, MH., 5. MUNGKI HADIPRATIKTO, SH., dan 6. JULIANDI TIGOR SIMANJUNTAK,SH.MH. masing-masing selaku Pegawai KPK berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan H.R.Rasuna Said Kavling C-1, Jakarta Selatan, 12190, dalam hal ini bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Mei 2015, Nomor SKS- 28/01-55/05/2015, yang selanjutnya disebut sebagai : TERMOHON PRA PERADILAN.;
1049864
  • Acara Pidana yangmana kewenangan untuk mengangkat penyidik PPNS tersebut tentu harussecara tegas diatur dan disebutkan dalam UndangUndang KPK.Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti P 11 yaitu salinanKeputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia besertalampirannya tentang pemberhentian dengan hormat dari Dinas POLRIdiketahui ada 11 orang anggota Polri di KPK yang mengajukanpemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dari dinas POLRIyang mana permohonan berhenti tersebut disetujui Kapolri
Kata Kunci : pilihan hukum; kaidah hukum substantif; kaidah hukum formal
2/Yur/TUN/2018
62760
  • Dalam hal kepastian hak atau status hukum seseorang telah jelas melalui putusanpengadilan perdata, pengadilan pidana maupun putusan pengadilan tata usaha negara yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun kemudianapabila terjadi ... [Selengkapnya]
  • Bahwa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggotaPOLRI tidak hanya didasarkan pada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap,akan tetapi berdasarkan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2003 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf g Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun2011, pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polri dapat pula didasarkanpada pelanggaran kode etik Polri sesuai dengan rekomendasi

    Tindakan Penggugat/ Termohon Kasasitersebut selain melanggar ketentuan hukum pidana, juga dinilai melanggar KodeEtik Profesi Polri;

    Bahwa memperhatikan surat keputusan pemberhentian tidakdengan hormat terhadap Penggugat/ Termohon Kasasi (objek sengketa) ternyatadasar pemberhentiannya karena terbukti melanggar kewajiban etika kelembagaansebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri;<

Register : 15-03-2016 — Putus : 07-06-2016 — Upload : 23-06-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Tanggal 7 Juni 2016 — ZULPENEDI, ST (Terdakwa)
6278
  • Kepala Perwakilan BPKPProvinsi Kepuluan Riau Nomor ST6852/PW28/5/2015 tanggal 14 Desember2015 perihal Pemberian Keterangan Ahli dan Surat Nomor S6851/PW28/5/2015 tanggal 11 Desember 2015.Menimbanng bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor31/PUUXV2012 terkait Pengujian Undangundang No.30 Tahun 2002 tentangKPK terhadap UUD 1945 dalam penjelasan Pasal 6 UU KPK dinyatakan bahwainstansi yang berwenang menghitung kerugian Negara termasuk BPKP, BPK danMemory of Understanding (MoU) Kepala BPK, Kapolri
Register : 15-03-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 08-08-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Tanggal 21 Juni 2016 — -AHMAD SAFI'I (Terdakwa) -DANI K. DAULAY, SH (JPU)
14530
  • ./2016/PN Tpgdinyatakan bahwa instansi yang berwenang menghitung kerugian Negaratermasuk BPKP, BPK dan Memory of Understanding (MoU) Kepala BPK,Kapolri dan JAksa Agung.
Putus : 05-07-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2116 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 5 Juli 2012 — Drs. H. JAMRAN KURNIAWAN, MM ;
4527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Palangka Raya) yang tertuang di dalamPeraturan Daerah tentang APBD ;Bahwa penyidikan terhadap Biaya Pengembangan Sumber DayaManusia (SDM) pada Sekretariat DPRD Kota Palangka RayaTahun Anggaran 2006 yang merupakan kebijakan politik kolektifberupa produk legislatif tidak dapat diuji oleh yudikatif kecualimelalui instrumen judicial review, hal mana ditegaskan JaksaAgung RI, dengan Surat tertanggal 07 Agustus 2008 kepadaKepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan tembusanKetua Mahkamah Agung RI, Kapolri
Register : 24-09-2013 — Putus : 20-01-2014 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 90/PID.SUS.K/2013/PN Mdn
Tanggal 20 Januari 2014 — - MUHAMMAD HIDAYAT BATUBARA
220238
  • ,di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa Ahli sekarang menjabat sebagai dosen tetap Fakultas HukumUniversitas Muhammadiyah Jakarta ;e Bahwa Ahli juga sebagai tim ahli Kapolri dan merupakan lulusan programdoktoral dari Universitas Indonesia ;e Bahwa Ahli mengikuti Pendidikan khusus penataran dosen hukum pidana dankriminologi di UNDIP Semarang ;e Bahwa Ahli memiliki kKeahlian khusus dibidang ilmu hukum pidana ;e Bahwa Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 berasal
Putus : 20-06-2017 — Upload : 16-10-2017
Putusan PN GORONTALO Nomor 05/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto
Tanggal 20 Juni 2017 — - Ir. HENDRITIS SULISTIYANI SALEH, M.Si.,M.Sc
195230
  • penyidikKepolisian dan Kejaksaan yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),karena menurut ahli Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah124penyidik yang berasal dari institusi yang berbeda, tapi ketika penyidik itu bertugasdi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka berdasarkan UndangundangKPK, penyidik itu harus diberhentikan dari Institusi mereka berasal, sehinggapenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah perintah Ketua KomisiPemberantasan Korupsi (KPK), bukan lagi dibawah Perintah Kapolri
Putus : 24-07-2015 — Upload : 24-07-2015
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 91/Pdt.G/2015/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 Juli 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014; Dalam hal ini diwakili oleh: 1. Ir. ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; 2. IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019; Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.; 2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.; 3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.; 5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.; 7. Kristian Masiku, S.H.; 8. Justinus Tampubolon, S.H.; 9. Janter Manurung, S.H.; 10. Eggar Duara Prabhowo, S.H.; 11. Yudha Rangga, S.H.; 12. Mansur Munir, S.H.; 13. Arfa Gunawan, S.H.; 14. Gousta Feriza, S.H.; 15. Sururudin, S.H.; 16. Rozy Fahmi, S.H.; 17. Nur Syamsiati Duha, S.H.; 18. Eddi Mulyono, S.H.; 19. Deni Aulia Ahmad, S.H.; 20. Adria Indra Cahyadi, S.H.; 21. Bayu Nugroho, S.H.; 22. Yuri Kemal Fadlullah, S.H., M.H.; 23. Gugum Ridho Putra, S.H.; 24. Rubhen Emerson Alfredho, S.H.; Masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam TIM KUASA HUKUM PARTAI GOLKAR dari Kantor Hukum IHZA & IHZA Law Firm, beralamat di 88 Kasablanka Office Tower, Tower A, Lantai 19, Kota Kasablanka, Jl. Casablanca Kav. 88, Jakarta 12870, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Maret 2015; L A W A N 1. H.R. AGUNG LAKSONO dan ZAINUDDIN AMALI, masing-masing selaku Panitia MUNAS ANCOL tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, dan masing-masing serta berturut-turut selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Hasil MUNAS Ancol tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014, beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; 34. Fahmi Hanafiah, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 2. MUHAMMAD BANDU dan PRIYONO JOKO ALAM, masing-masing selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta Utara, yang mengatasnamakan dirinya selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jakarta Utara, yang turut serta menghadiri dan berpartisipasi dalam MUNAS IX Partai GOLKAR tanggal 6 Desember 2014 s.d. tanggal 8 Desember 2014 di Ancol, beralamat di Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Walang Baru No. 12 Jakarta Utara, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II; MUHAMMAD BANDU dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. J.S. Simatupang, S.H.; 4. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 5. Taufik Irawan, S.H.; 6. Horas M.T. Siagian, S.H.; 7. Saut Lumbanraja, S.H.; 8. M. Jaya Butar-Butar, S.H., M.H.; 9. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 10. Alexander Laka Duma, S.H.; 11. Irwan, S.H.; 12. Ichwan Setiawan, S.H.; 13. Linda Sugianto, S.H.; 14. Pither Singkali, S.H., M.H.; 15. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 16. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 17. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 18. Jannes L. Toruan, S.H.; 19. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 20. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 21. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 22. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 23. Simon Manurung, S.H.; 24. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 25. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 26. Iskandar, S.H., S.E., M.H.; 27. Nana Sumarna, S.H.; 28. Adi Satria Nofi, S.H.; 29. Daniel Tonapu Masileu, S.H.; 30. Vincen Rautealo, S.H.; 31. Duma Barrung, S.H., M.H.; 32. Elyas M. Situmorang, S.H.; 33. Muhammad Yusuf Sahide, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 April 2015; PRIYONO JOKO ALAM dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Lawrence T.P. Siburian, S.H., M.H., LLM; 2. Purwoko J. Soemantri, S.H., M.Hum.; 3. Victor W. Nadapdap, S.H., M.BA., M.M.; 4. J.S. Simatupang, S.H.; 5. Maruahal Efendi Manurung, S.H.; 6. Taufik Irawan, S.H.; 7. Horas M.T. Siagian, S.H.; 8. Saut Lumbanraja, S.H.; 9. M. Jaya Butar-Butar, S.H., M.H.; 10. Andre M. Uniputty, S.H., M.H.; 11. Alexander Laka Duma, S.H.; 12. Irwan, S.H.; 13. Ichwan Setiawan, S.H.; 14. Sangga Sinambela, S.H., M.H.; 15. Linda Sugianto, S.H.; 16. Yusman Arifin, S.H.; 17. Yanda Zaihifni Ishak, S.H., M.Sc., Ph.D.; 18. Supriadi Syarif, S.E., S.H., M.H.; 19. Unoto Dwi Yulianto, S.H., M.H.; 20. Abdul Fakhridz, S.H., M.H.; 21. Drs. Firmansyah, S.H., M.H.; 22. Jannes L. Toruan, S.H.; 23. Rudolf Valentino Djoe, S.H.; 24. Partogi Baringin Manurung, S.H.; 25. M. Hekki Mikhail, S.H., M.Kn.; 26. Endhiza Yoza Hidayat, S.H.; 27. Simon Manurung, S.H.; 28. Rezky Danaya S. Manurung, S.H.; 29. Pither Singkali, S.H., M.H.; 30. Nikson Gaus Lalu, S.H.; 31. Daniel Tunapa M, S.H.; 32. Vinsensius H.R., S.H.; 33. Adi Satria Noer, S.H.; Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015; 3. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dalam hal ini YASONNA H. LAOLY, beralamat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta 12940, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selaku PLT. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Maret 2015; DR. AIDIR AMIN DAUD, S.H., M.H. selanjutnya memberikan Kuasa Substitusi kepada: 1. Tehna Bana Sitepu, S.H., M.Hum.; Direktur Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 2. Baroto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Hukum Tata Negara Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 3. Nur Yanto, S.H., M.H.; Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 4. Ani Turbiana, S.H.; Kepala Seksi Analisa dan Pertimbangan Hukum Sub Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 5. Josi Besar Sugiarto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Pewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 6. Agus Riyanto, S.H., M.H.; Kepala Sub Direktorat Kewarganegaraan Sub Direktorat Pewarganegaraan Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 7. A. Ahsin Thohari, S.H., M.H.; Kepala Seksi Penyelesaian Pewarganegaraan Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 8. Tjasdirin, S.H., M.H.; Kasubbag Tata Usaha Direktorat Hukum Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 9. Oryza, S.H.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 10. Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P.; Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 11. Imam Choirul Muttaqin, S.H., M.H.; Analis Pertimbangan Hukum pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; 12. Dharmawan Hendarto, S.H.; Dokumentasi Hukum pada Subdit Hukum Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; berkedudukan di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 Maret 2015;
4851456
  • PartaiGolongan Karya Tahun 2014;Fotokopi Surat Tugas Nomor: ST62/DPP/GOLKAR/XI/2014tanggal 20 November 2014;Fotokopi surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: B252/GOLKAR/XIV/2014 tanggal 22 November 2014 perihalPemberitahuan Penyelenggaraan Munas IX Partai Golkar 2014yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian RI up Kaba IntelkamMabes Polri;Fotokopi surat Polda Bali Nomor: B/8601/XI/2014/Dit Intelkamtanggal 24 November 2014 perihal Rekomendasi KegiatanMunas IX Partai Golkar yang ditujukan kepada Kapolri
Register : 21-03-2013 — Putus : 02-09-2013 — Upload : 16-10-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 4/PID.SUS/TPK/2013/PN.KDI
Tanggal 2 September 2013 — Jaksa Penuntut:
ANDAR PERDANA WIDIASTONO,SH,.MH
Terdakwa:
Dr. H. BUHARI MATTA, SE.,Msi
746377
  • dan (2) KUHAP dan berdasarkan Kepres Nomor. 103 tahun 2001 sertajuga didasari kepada Nota Kesepakatan Antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia,Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pengawas Keuangan dan PembangunanNomor : KEPLO9/A/JA/09/2007 Tentang Kerja Sama Dalam Penanganan KasusPenyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara Yang Berindikasi Tindak Pidana KorupsiTermasuk Dana Non Butgeter Jakarta 28 September 2007 yang ditanda tanda tanganioleh : Jaksa Agung Republik Indonesia, HENDARMAN SUPANJI, Kapolri
Register : 10-03-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN LEMBATA Nomor 9/Pid.B/2021/PN Lbt
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.FRENGKI M. RADJA, SH
2.YUSUF KURNIAWAN ABADI, SH
3.Rahmattullah
4.DAVID ROGER JULIUS PAKPAHAN, S.H
5.ISFARDI, S.H.,M.H
6.REYGA JELINDO, S.H
Terdakwa:
YUSTINUS SOLE IHING ALIAS SOLE
17198
  • diperiksa di PolresLembata;Bahwa setahu Saksi motif perkara ini berkaitan dengan tulang ikan paus yangberada di Desa Watodiri, Kecamatan Ile Ape dan masalah gading untuk maskawin;Bahwa Saksi tidak tahu keterlibatan MATEUS LENGARI dengan motif gadingtersebut;Bahwa Saksi lupa siapa yang terlibat tentang motif gading;Bahwa Saksi tidak pernah mengatakan saudara HENDRIKUS KEJAWA danEMANUEL IHING adalah pelaku pembunuhan;Bahwa MATEUS LENGARI ditetapkan sebagai saksi mahkota sesuai denganproses dan peraturan Kapolri
Putus : 10-09-2012 — Upload : 24-06-2013
Putusan PN SAMARINDA Nomor 02/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda
Tanggal 10 September 2012 — H. HAMSYAH MAHDASI, SH Bin DAENG MANGALE
5722
  • dalam :Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, yangtelah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2005.Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008.Kerjasama Kejaksaan Agung RI dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan Nomor : Juklak001/J.A/2/1989 tanggal 25 Februari 1989 &Nomor: Kep145/K/1989 tanggal 25 Februari 1989.Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala BPKP dengan Kapolri
Register : 02-10-2018 — Putus : 15-11-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 20/PID.SUS.TPK/2018/PT MDN
Tanggal 15 Nopember 2018 — TAMIN SUKARDI
286198
  • Tamin Sukardi dengan totalrekap sebesar Rp. 132.468.197.742,1 (satu) bundle Surat Laporan serta mohon perlindungan hokum no :201/FRAdvPH/VIII/2011 tanggal 16 Agustus 2011 kepada JaksaAgung RI, Kapolri dan Kapolda Sumut.1 (satu) bundle Surat Mohon perlindungan hukum no : 055/FRAdvPH/IV/2011 tanggal 20 Apri 2011 kepada Kapolda Sumut.1 (satu) bundle permohonan hak milik PT.
Putus : 27-07-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93 PK/Pid.Sus/2016
Tanggal 27 Juli 2016 — ABU BAKAR bin ABUD BAASYIR alias ABU BAKAR BAASYIR
12741094 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bapak Ketua Kejaksaan Agung, 3.Bapak Kapolri, 4. Bapak Kadensus 88, pada halaman terakhir yaituhalaman 6 (enam) bertuliskan dari hamba Allah yg selalu mengharapridhoNya, Abubakar Baasyir, Tembusan kepada Hamba2 Allah : 1.Bapak Menteri Agama 2. Bapak Ketua Majlis Ulama 3. Bapak KetuaMahkamah Konstitusi 4. Bapak Ketua MPR 5. Bapak Ketua DPR 6.Bapak Ketua T.P.M.
Register : 09-10-2013 — Putus : 09-12-2014 — Upload : 08-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 464/PDT.G/2013/PN.JKT.PST
Tanggal 9 Desember 2014 — ABETNEGO PANCA PUTRA TARINGAN,Cs >< NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia,Cs
270638
  • yang didalilkantelah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak berhasilmengatasi, menegakkan hukum dan melakukan penanggulangan diniterhadap kebakaran lahan hutan secara besarbesaran dan terusberulang dari tahun ke tahun (poin 44 posita gugatan);Bahwa dalam positaposita gugatan Penggugat, tidak ditemukan adanyauraian secara detail dan gamblang tentang perbuatan melawan hukumapa saja yang secara spesifik dilakukan oleh masingmasing Tergugatyang berjumlah 19 mulai dari Presiden, para Menteri, Kapolri
Register : 20-02-2020 — Putus : 29-05-2020 — Upload : 04-06-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 183/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 29 Mei 2020 — Pembanding/Penggugat : Yanih
Terbanding/Tergugat I : Jaury Jacob
Terbanding/Tergugat II : Bapak Ir. Joko Widodo
Terbanding/Turut Tergugat I : Bapak Sofyan Djalil sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional atau Menteri Agraria Dan Tata Ruang Republik Indonesia
Terbanding/Turut Tergugat II : Sri Sutiyah, S.H, MKn
Terbanding/Turut Tergugat III : Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
12986
  • KAPOLRI,MENOPOLHUKAM RI., dan tidak terkecuali PejabatPejabat dariInstansiInstansi Pemerintah RI.
Putus : 07-10-2014 — Upload : 02-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 662 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 7 Oktober 2014 — H. HAMSYAH MAHDASI, SH. Bin DAENG MANGALE
6234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala BPKP dengan Kapolri tentang kerjasama penanganan kasusyang berindikasi tindak pidana Nomor Pol. : Kep/12/TV/2002 tanggal 29 April 2002 & Nomor:Kep04.02.0021 9/K/2002 tanggal 29 April 2002;5. Pasal 6 dan penjelasan pasal 6 UU Nomor 30 Tahun 2002, yang menyatakan bahwa KPK berkoordinasi,di antaranya dengan BPKP, dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;6.
Putus : 10-10-2013 — Upload : 30-01-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 28/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR
Tanggal 10 Oktober 2013 —
4379
  • Kewenangan BPKP juga diatur dalamPasal 6 huruf a UU Nomor 30 Tahun 2002 jo Nota Kesepahaman antara JaksaAgung RI, Kapolri dan BPKP Nomor : Kep109/A/JA/09/2007, Nopol : B/2718/IX/2007dan Nomor : Kep1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007 tentang Kerjasamadalam Penanganan Kasus Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Negara yangBerindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana Non Budgeter ; Menimbang, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli yangdiajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara
Register : 26-05-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 09-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 46/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 14 Nopember 2016 — Pidana Korupsi - Drs. H.A SAIFUDDIN, MA
10039
  • Presiden ini adalah untuk :a. pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atauseluruhnya dibebankan pada APBN/APBD;b. pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai daripinjaman/hibah luar negeri (PHLN) yang sesuai atau tidak bertentangandengan pedoman dan ketentuan pengadaan barang/jasa dari pemberipinjaman/hibah bersangkutan;(2) Pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dari danaAPBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri/ PemimpinLembaga/ Panglima TNI Kapolri
Register : 27-10-2014 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 04-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 110 / Pid.Sus / TPK / 2014 / PN.Bdg
Tanggal 23 Maret 2015 — dr.Hj. IDA LISNURIDA, MARS Binti H. MULYADI.
9915
  • Kewenangan BPKP juga diaturdalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 jo Nota Kesepahaman antaraJaksa Agung RI, Kapolri dan BPKP Nomor : Kep109/A/JA/09/2007, Nopol :B/2718/IX/2007 dan Nomor : Kep1093/K/D6/2007 tanggal 28 September 2007tentang Kerjasama dalam Penanganan Kasus Penyimpangan PengelolaanKeuangan Negara yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi termasuk Dana NonBudgeter jo Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (PAN) Nomor :PER/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor
Register : 13-08-2015 — Putus : 29-12-2015 — Upload : 23-06-2016
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Tanggal 29 Desember 2015 — M. Zaini Yahya (Terdakwa)
10625
  • Penjelasan Pasal 66 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor :54 Tahun 2010 beserta perubahannya menyatakan contoh keuntungan danbiaya overhead yang wajar untuk pekerjaan konstruksi maksimal 15 %Menimbanng bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor31/PUUXV2012 terkait Pengujian Undangundang No.30 Tahun 2002 tentangKPK terhadap UUD 1945 dalam penjelasan Pasal 6 UU KPK dinyatakan bahwainstansi yang berwenang menghitung kerugian Negara termasuk BPKP, BPK danMemory of Understanding (MoU) Kepala BPK, Kapolri