Ditemukan 1377 data
170 — 136 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Daftar Tagihan Konkuren/Preferen Yang Diakui/Dibantah OlehKurator PT. Bali Turtle Island Development (Dalam Pailit) tertanggal 3September 2010 yang dibuat dan diumumkan oleh Kurator telah berkekuatan hukum tetap ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas maka kami mohon agarMajelis Hakim Perkara Kepailitan No. 42/Paili/2010/PN.
Menetapkan Daftar Tagihan Konkuren/Preferen Yang Diakui/Dibantaholeh Kurator PT. Bali Turtle Island Development (Dalam Pailit) tertanggal3 September 2010 yang dibuat dan diumumkan oleh Kurator telah berkekuatan hukum tetap ;Bahwa terhadap Permohonan Penyelesaian Perselisihan Tagihan (RenvoiProsedur) tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telahmengambil Putusan yaitu putusan No.42/PALITKEBERATAN2010/PN.NIAGAJKT.PST, tanggal 4 Oktober 2010 yang amamya sebagai berikut :1.
127 — 60
70.000.000 76/2006 Adapun agunan agunan tersebut telah diikat dengan hak tanggungandimana Tergugat berkedudukan sebagai pemegang hak tanggungansehingga berdasarkan Pasal 6 UU No.4 Tahun 1996 tentang HakTanggungan, Tergugat memiliki hak preferen atas tanah dan bangunantersebut bilamana debitur (dalam hal ini Penggugat) melakukan ciderajanji/ wanprestasi atas perjanjian kredit yang telah disepakati;Halaman 15 dari 44 Putusan Gugatan Nomor 5/Pdt.G/2017/PN.
Tergugat menganggapbahwa Penggugat memiliki itikad buruk sejak awal untuk mengajukangugatan a quo;16.Bahwa menjawab keberatan keberatan yang Penggugat dalilkan dalampoin 15 dan 16, dapat saudara Penggugat pahami bahwa berdasarkanPasal 6 UU No. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, dijelaskanbahwa pada intinya Pemegang Hak Tanggungan memiliki Hak Preferen(Hak yang diutamakan kedudukannya) dalam mengelola/ mengeksekusiHak Tanggungan bilamana Debitur dinyatakan cedera janji(wanprestasi);17.Bahwa Muh.
103 — 31
Bahwa guna penjaminan fasilitas kredit dimaksud merupakansuatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri atas Agunan Kredityang diberikan telah dibebani hak tanggungan sehingga terhadapnyamemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat I sebagai kreditur yang beritikad baik te goeder trouw karenanyasecara hukum Tergugat I harus dilindungi dan atau didahulukan hakhak dankepentingannya ;Bahwa didalam hukum setiap tuntutan hukum in casu gugatan yang diajukanPenggugat
MENUNGGAKNYAKREDIT DEBITUR) ;Serta dikuatkan dengan diterbitkan Surat Kuasa Membebani Hak TanggunganSuratKuasa Membebankan Hak Tangungan atas Agunan Kredit sebagaimana dibuatoleh dan dihadapan Nany Pudjiyanti Sarjana Hukum selaku Notaris di Klaten gunapembebanan hak tanggungan atas Agunan Kredit sehingga oleh karenanyamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri mengingatatas Agunan Kredit telah dibebani hak tanggungan maka secara hukummemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
73 — 7
Notaris/PPAT di Rembang;Sehingga oleh karenanya merupakan suatu kebenaran yang tidak dapatdisangkal atau dipungkiri karena atas Obyek Sengketa dimaksud telahdibebani hak tanggungan maka telah memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen" kepada Terlawan sebagai Kreditur yangberitikad baik yang telah memberikan kredit kepada Pelawan selakuDebitur, dengan sepengetahuan dan sepersetujuan Haji Warsiban selakusuami Pelawan dan Pelawan sendiri sehingga karenanya secara hukumHalaman5 dari34 halaman
Robby Sulistio Handoko, SE Ketua Pengurus Koperasi Serba Usaha Arta Srikandi
Tergugat:
Win Pratignyo
Turut Tergugat:
1.Sucahyo Pratignyo
2.Joni Wandelon
59 — 6
Bahwakarena kedudukan Tergugat bukan sebagai kreditur yang didahulukan ataukreditur preferen maka Penggugat merasa perlu untuk meminta sertifikathak atas tanah tersebut untuk dijual guna membayar utangutangPenggugat.
131 — 43
Selain itu jugamenyebabkan ketidakpastian hukum bagi kreditur yang mempunyaikedudukan preferen dan yang nyatanyata telah mengeluarkan uang (dalamhal ini kredit) kepada debitur.
146 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan Asas Preferen, perundangundangan yang lebih rendahtidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Lex SuperiorDerogat Legi Inferior);6. Bahwa Penggugat telah dihukum berdasarkan putusan Peradilan Pidanayang telah berkekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana:tanpa hak secara bersamasama menyalahgunakan Narkotika golongan bagi dirinya sendiri, dan dipidana penjara 10 (sepuluh) bulan;7.
Terbanding/Tergugat : PURWANTI
61 — 42
Menetapkan bilamana Obyek telah menjadi jaminan pada pihak lainnyaserta telah dipasang hak tanggungan, maka meletakkan Sita Persamaanterhadap Obyek a quo sehingga Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi juga mendapatkan hak setelan hak utama diterima olehpemegang hak preferen (yang diutamakan).9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)terhadap barangbarang selain Obyek a quo milik Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi yang disampaikan dalam surat permohonanterpisah.10.
Terbanding/Tergugat I : PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk Cab KCP UMK Petaling
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Cabang Jambi
72 — 60
., M.Kn. selaku PPAT di KotaJambi;Selanjutnya disebut sebagai Objek Jaminan.Bahwa merupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri karena Objek Jaminan dimaksud telah dibebani hak tanggunganmaka memberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen kepadaTergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebagai pihak yang beritikadbaik tee goeder trouw sehingga karenanya secara hukum harus dilindungidan atau didahulukan hakhak dan kepentingannya;Bahwa kemudian, benar dan tidak dibantah
52 — 5
Mardiana Maruwi SH,PPAT di Ponorogo yang memberikan hak istimewa kepadaTERGUGAT berupa hak preferen untuk mendapatkan pelunasanhutang bersumber dari lelang objek jaminan kredit tersebut.Tentang permohonan sita jaminan terhadap asset yang sudahdijadikan jaminan hutang kapada Bank tidak dapat dikenakanConservatoir Beslag sebagaimana Yurisprudensi MA dalam putusanNomor 394 K/Pdt/1984 tanggal 5 Juli 1985.Vil.
LANNY SAGITAWATI
Tergugat:
PT. PNM Persero UlaMM Kantor Cabang Delanggu
61 — 10
pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualanobyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jikadengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yangmenguntungkan semua pihak ;Bahwa PENGGUGAT mohon diberi waktu serendah rendahnya 6(enam) bulan dan setinggi tingginya 12 (dua belas) bulan sejakterjadinya kesepakatan ataupun putusan dari Majelis Hakim, untukmenawarkan obyek Hak Tanggungan PENGGUGAT agar bisa menjualsendiri rumah milik PENGGUGAT, meskipun terhadap TERGUGATmempunyai Hak Preferen
46 — 7
Jaya Inovasi Makmur,akan tetapi Pemohon tidak menguraikan atau diduga dengan sengajamenyembunyikan bahwa Pemohon juga mempunyai utang kepada PihakKetiga (Kreditur) lainnya, baik utang kepada Kreditur Preferen dan/atauKreditur Konkuren. Karena berdasarkan buktibukti yang ada padaTermohon bahwasanya Pemohon juga mempunyai utang kepada PihakKetiga (Kreditur) lainnya diluar dari Termohon dan PT. Jaya Inovasi Makmur;Halaman 3 dari 18 Putusan PKPU Nomor 4/Pdt.SusPKPU/2016/PN Niaga Man,jo.
332 — 271 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa dalam kapasitas Klien kami selaku KreditorSeparates, berdasarkan Daftar Kreditor yang telahdisahkanHakim Pengawas mempunyai tagihan sebesar Rp44.746 .392.484,12, (empat puluh empat milyar tujuhratuS empat puluh enam juta tiga ratus sembilan puluhdua ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah duabelasKuratorsen), maka sudah seharusnya penjualan olehtersebut dilaksanakan secara transparan dandiberitahukan terlebih dahulu) kepada kami, karenaklienkami mempunyai hak preferen yang diikat secarasah
38 — 13
Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanahmaka akta yang dibuat sebelum berlakunya peraturan tersebut, Makasurat tersebut diakui oleh pemerintah sebagai satu bukti pengajuansertifikat bagi hak milik untuk mendapatkan suatu hak berdasarkanUndangUndang Pokok Agraria (UUPA), Dan bukti Surat P.1 Penggugatberupa Surat Pengakuan atau Surat Keterangan Tanah dihubungandengan lamanya Penggugat menguasai tanah sawah/kolam (obyeksengketa), Maka dari segi hukum surat tersebut mengandung hakistimewa (hak preferen
54 — 5
Debitur (Tergugat I) wanprestasi Ingkar janji makaTergugat II berhak untuk melakukan eksekusi/penjualan atas Objek Jaminan,sebagai penyelesaian kewajiban Penggugat kepada Tergugat I; 6 Bahwa seluruh proses yang dilakukan mulai dari Pengikatan Kredit, PengikatanJaminan dan Permohonan Lelang adalah sudah melalui mekanisme dan prosedurhukum yang berlaku, tidak ada yang dilanggar dalam proses pemberian kreditBahwa Tergugat II dilindungi oleh Undangundang sebagai pemegang haktanggungan yang mempunyai hak preferen
140 — 68
Dan dalil gugatan ini menjaditidak jelas (obscuur libel).Dalam Petitum angka 8, Penggugat mendalilkan denganperintah kepada Tergugat untuk membatalkan rencanaParate Eksekusi atas Objek agunan kredit dimaksud.Merupakan kesewenangan dari pihak Penggugat denganbebas bertindak atas obyek agunan/jaminan kreditPenggugat.Dengan demikian dalil Penggugat tersebut sangat tidak jelas,dimana hak preferen atas agunan atau jaminan adalah milikmutlak Tergugat sesuai apa yang diamanatkan dalam Pasal6 UUHT No. 4
Dan hal ini dianggap tidak masuk akal.Dengan adanya hak preferen yang melekat atas HakTanggungan terhadap SHM No. 03146/KelurahanPekajangan, Kecamatan Kedungwuni, KabupatenPekalongan an. Hajjah Noor Khasanah adalah hak mutlakdari Tergugat untuk dilakukan lelang melalui pihak ketigaguna menutup sisa kewajiban dari Penggugat.
1371 — 672
Putusan Arbitrase Asing dapat dijadikan sebagai bukti adanya utang dalampermohonan Pailit di Indonesia; Penjelasan Pasal 2 Ayat ( 1) UU Kepailitan menyatakan:Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditorkonkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
Knusus mengenaikreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukanpermohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan ataskebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untukdidahulukan.Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masingmasing Kreditor adalahKreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatun waktu dan dapat ditagih"adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatun waktu, baikkarena telah diperjanjikan
76 — 3
dan Akta Pemberian Hak TanggunganNo. 20/2007 tanggal 26 januari 2007 dan dihadapan Notaris/PPATChriscentiana Nuning Nugraha, SH. dengan Sertifikat Hak Tanggungan No.941/2006 dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 440/2007, telah memenuhilegalitas formal, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 tahun 1996 tentang HakTanggungan.14b bahwa berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan terse but diatas,sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU NO.4 Tahun 1996, Bankmemiliki kedudukan sebagai Kreditur Preferen
140 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak di atas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebin dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadakreditur lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi, dan;c.
219 — 153 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebagai contoh, pembagian terhadap Kreditor yang didudukansebagai Kreditor Preferen oleh Kurator, yaitu KPP Madya Jakarta Utaradengan Kreditor Eks Karyawan PT Muara Manggalindo (dalam pailit);Hal. 16 dari 21 hal. Put. Nomor 144 K/Pdt.SusPailit/20 13 % dari Nama Kreditor Tagihan PembagianTagihanKPP Madya Rp12.065.180.312,00 Rp832.497.441 53 6,89%Jakarta UtaraEks Karyawan Rp3.039.138.475,00 Rp811.449.972,83 26,7%PT.