Ditemukan 686 data
19 — 1
bebanpenderitaan lahir bathin bagi kedua belah pihak dan tidak adanyakepastian hukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan sudah tidakberfungsi lagi, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adildan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karenamenutup pintu perceraian bagi rumah tangga yang sudah pecah bisadipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrinhukum yang dinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD
13 — 2
bebanpenderitaan lahir bathin bagi kedua belah pihak dan tidak adanyakepastian hukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan sudah tidakberfungsi lagi, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adildan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karenamenutup pintu perceraian bagi rumah tangga yang sudah pecah bisadipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrinhukum yang dinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD
44 — 2
kepastian hukum, karenameskipun secara formal masih terikat dalam perkawinan yang sah,tetapi secara materiil perkawinan tersebut sudah tidak utuh lagi, hal inimenimbulkan suasana rumah tangga yang tidak nyaman, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Penggugatdan Tergugat adalah perceraian, karena dengan menutup pintuperceraian bagi rumah tangga Penggugat dan Tergugat dipandang tidaksesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yangdinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
15 — 1
bebanpenderitaan lahir bathin bagi kedua belah pihak dan tidak adanyakepastian hukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan sudah tidakberfungsi lagi, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adildan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karenamenutup pintu perceraian bagi rumah tangga yang telah pecah bisadipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrinhukum yang dinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD
16 — 2
kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Penggugat dan Tergugat adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Penggugat dan Tergugat dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
16 — 1
bebanpenderitaan lahir bathin bagi kedua belah pihak dan tidak adanyakepastian hukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan sudah tidakberfungsi lagi, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adildan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karenamenutup pintu perceraian bagi rumah tangga yang sudah pecah bisadipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrinhukum yang dinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD
79 — 36
menimbulkansuasana rumah tangga menjadi tidak nyaman dan pengasuhan/pemeliharaananakanak menjadi terlantar bahkan pertengkaranpertengkaran yang selaluterjadi bisa berdampak buruk pada pendidikan dan pertumbuhan jiwa anakanak, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagikedua belah pihak adalah perceraian, karena dengan menutup pintuperceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan oleh MaulanaAbu Kalam Azad
22 — 2
kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan tersebutsudah tidak utuh lagi, hal ini menimbulkan suasana rumah tanggayang tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandangadil dan bermanfaat bagi Pemohon dan Termohon adalahperceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga Pemohon dan Termohon dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad
14 — 2
kepastian hukum, karenameskipun secara formal masih terikat dalam perkawinan yang sah,tetapi secara materiil perkawinan tersebut sudah tidak utuh lagi, hal inimenimbulkan suasana rumah tangga yang tidak nyaman, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Penggugatdan Tergugat adalah perceraian, karena dengan menutup pintuperceraian bagi rumah tangga Penggugat dan Tergugat dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yangdinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
33 — 10
menimbulkan suasana rumah tanggamenjadi tidak nyaman dan pengasuhan/pemeliharaan anakanak menjaditerlantar bahkan pertengkaranpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampakburuk pada pendidikan dan pertumbuhan jiwa anakanak, oleh karena itupenyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihakadalah perceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumah tanggatersebut bisa dipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrinhukum yang dinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
6 — 0
suasana rumah tangga menjadi tidak nyaman dan pengasuhan/pemeliharaan anakanak menjadi terlantar bahkan pertengkaranpertengkaran yangselalu terjadi bisa berdampak buruk pada pendidikan dan pertumbuhan jiwa anakanak;oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belahpihak adalah perceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumah tanggatersebut bisa dipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukumyang dinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
8 — 1
adanya kepastianhukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapi secaramateriil perkawinan sudah tidak berfungsi lagi, halmana menimbulkan suasana rumah tanggamenjadi tidak nyaman, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagikedua belah pihak adalah perceraian, karena dengan menutup pintu perceraian bagi rumahtangga tersebut bisa dipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukumyang dinyatakan oleh Maulana Abu Kalam Azad
15 — 2
Putusan Pengadilan Agama Rantau Nomor 038 1/Pdt.G/2016/PA.Rtupenyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi Penggugat danTergugat adalah perceraian, karena dengan menutup pintu perceraianbagi rumah tangga Penggugat dan Tergugat dipandang tidak sesuaidengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan olehMaulana Abu Kalam Azad dalam S.
9 — 0
menimbulkansuasana rumah tangga menjadi tidak nyaman dan pengasuhan/pemeliharaananakanak menjadi terlantar bahkan pertengkaranpertengkaran yang selaluterjadi bisa berdampak buruk pada pendidikan dan pertumbuhan jiwa anakanak; oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagikedua belah pihak adalah perceraian, karena dengan menutup pintuperceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandang tidak sesuai denganrasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan oleh MaulanaAbu Kalam Azad
17 — 4
beban penderitaan lahir bathin bagi kedua belah pihakdan tidak adanya kepastian hukum, karena meskipun secaraformal masih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapi secaramateriil perkawinan sudah tidak berfungsi lagi, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi keduabelah pihak adalah perceraian, karena menutup pintu perceraianbagi rumah tangga yang sudah pecah bisa dipandang tidak sesuaidengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum~ yangdinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD
7 — 6
menimbulkan suasana rumah tangga menjadi tidaknyaman dan pengasuhan/pemeliharaan anakanak menjadi terlantar bahkanpertengkaranpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampak buruk padapendidikan dan pertumbuhan jiwa anakanak, oleh karena itu penyelesaian yangdipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karenadengan menutup pintu perceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandangtidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakanoleh Maulana Abu Kalam Azad
18 — 10
Putusan Nomor 281/Pdt.G/2015/PA.PRjpertengkaran yang selalu terjadi bisa berdampak buruk pada pendidikan danpertumbuhan jiwa anakanak, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adildan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karena denganmenutup pintu perceraian bagi rumah tangga tersebut bisa dipandang tidak sesuaidengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukum yang dinyatakan oleh MaulanaAbu Kalam Azad dalam S.
23 — 2
tidak adanya kepastian hukum, karena meskipun secaraPutusan No. 3189/Pdt.G/2019/PA.Cms. hal. 19 dari 23 halformal masih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapi secara materiilperkawinan sudah tidak berfungsi lagi, oleh karena itu penyelesaian yangdipandang adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian,karena menutup pintu perceraian bagi rumah tangga yang sudah pecah bisadipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrin hukumyang dinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD
23 — 4
penderitaan lahir bathin bagi kedua belah pihakdan tidak adanya kepastian hukum, karena meskipun secaraformal masih terikat dalam perkawinan yang sah, tetapi secaramateriil perkawinan sudah tidak berfungsi lagi, oleh karenaitu penyelesaian yang dipandang adil dan bermanfaat bagi keduabelah pihak adalah perceraian, karena menutup pintu perceraianbagi rumah tangga yang sudah pecah bisa dipandang tidak sesuaidengan rasa keadilan, sebagaimana bunyi doktrin hukum yangdinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD
19 — 1
bebanpenderitaan lahir bathin bagi kedua belah pihak dan tidak adanyakepastian hukum, karena meskipun secara formal masih terikat dalamperkawinan yang sah, tetapi secara materiil perkawinan sudah tidakberfungsi lagi, oleh karena itu penyelesaian yang dipandang adildan bermanfaat bagi kedua belah pihak adalah perceraian, karenamenutup pintu perceraian bagi rumah tangga yang sudah pecah bisadipandang tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebagaimana doktrinhukum yang dinyatakan oleh MAULANA ABU KALAM AZAD