Ditemukan 6514 data
51 — 25
disyariatkannya pernikahan sebagai mitsaqanghalidhan mempunyai tujuan yang suci dan mulia, yakni untuk menciptakanrumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah, sebagaimana dimaksuddalam AlQur'an surat Ar Rum ayat 21 dan pasal 1 Undangundang Nomor 1Tahun 1974 Jo pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, namun dengan keadaan rumahtangga Pemohon dan Termohon tersebut, maka tujuan pernikahan tersebutmenjadi sulit untuk bisa dicapal;Menimbang, bahwa diantara yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah matri
monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihandan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilan Agama adalahmengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohondan Termohon;H1m.58 dari 72 hlm.
160 — 82
keutuhanrumah tangga, tidak dapat terwujud;halaman 42, Putusan Nomor 5914/Pdt.G/2014/PA Kab.MlgMenimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, PengadilanAgama berkesimpulan bahwa terlepas dari penyebabnya, ternyata rumahtangga Penggugat dan Tergugat benarbenar sudah tidak harmonis, karenaseringnya terjadi pertengakaran dan perselisihan yang sudah tidak mungkindapat dirukunkan lagi dalam suatu rumah tangga;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilanadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat, hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung Republik Indonesia Nomor : 28 PK/AG/1995 , tanggal 16 Oktober 1996;Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan senyatanya
617 — 503
sehinggaHalaman 65 dari 72 halaman Putusan Nomor 4699 /Pdt.G/2017/PA.Tars.tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekalsebagaimana dimaksud pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 ataurumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimanadikehendaki dalam AlQur'an surat ArRum ayat (21) jo. pasal 3 KompilasiHukum Islam, tidak dapat diwujudkan dalam rumah tangga Pemohon danTermohon;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapi brokenmarriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon,perkawinan itu sendiri agakah masih dapat dipertanankan atau tidak.
23 — 23
Pasal 116 huruf(f) Kompilasi Hukum Islam, karena itu permohonan Pemohon telah memenuhialasan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpetitum sebagai berikut:Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnya perselisinandan pertengkaran, akan tetapi yang
28 — 5
sudah tidak terjalinkomunikasi yang baik, sudah tidak saling menjalankan hak maupun kewajibansebagai suami ataupun sebagai istri, sehingga dengan kondisi rumah tanggayang demikian maka dapat disimpulkan bahwa rumah tangga mereka telahpecah (broken marriage) sehingga keduanya telah sulit didamaikan untuk hiduprukun kembali dalam rumah tangga, hal mana sejalan dengan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 28 PK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996 bahwayang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
monial guilt,akan tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga) oleh karenanyatidaklah penting menitikberatkan dan mengetahuil siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihnan dan pertengkaran, akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui kondisi senyatanya dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 237 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang menetapkan bahwa:cekcok, hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salahHal
88 — 58
Agung RINomor 237 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 terdapat abstrak hukumyang menegaskan cekcok dan/atau pertengkaran, telah pisah ranjang,salah satu pihak tidak berniat meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal tersebut merupakan fakta yang cukup untuk dijadikanalasan perceraian; serta telah memenuhi alasan perceraiansebagaimana yang tercantum dalam pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975,Menimbang, bahwa dalam perkara a quo doktrin hukum yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage, olehkarenanya tidaklan penting menitik beratkan dan menggali siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran,akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahuikeadaan yang sesungguhnya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya, apakah masih bisa untuk dipertahankanataukah rumah tangganya telah pecah dan sulit untuk dipertahankankeutuhannya.
29 — 15
Faktafakta tersebut di atas, baik itu fakta kejadian (feithlijkegronden) maupun fakta hukum (rechtlijke gronden) manakala dikonstatirdengan keterangan saksisaksi para pihak di persidangan serta faktafaktayang diperoleh Majelis Hakim di persidangan, maka dapat dikualifikasikanbahwa rumah tangga antara Pemohon Konvensi dengan TermohonKonvensi sudah pecah (brokken Marriage), sudah tidak utuh dan sulitdirukunkan lagi;Menimbang, bahwa doktrin yang diterapkan dalamperkaraperceraian bukan matri monial guilt
18 — 6
ada harapanakan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, sehingga tujuan perkawinanuntuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sebagaimana74dimaksud pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 atau rumah tanggayang sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimana dikehendaki dalam AlQur'an surat ArRum ayat (21) jo. pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, tidak dapatdiwujudkan dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapi brokenmarriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon,perkawinan itu sendiri agakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
28 — 7
Agung RINomor 237 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 terdapat abstrak hukumyang menegaskan cekcok dan/atau pertengkaran, telah pisah ranjang,salah satu pihak tidak berniat meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal tersebut merupakan fakta yang cukup untuk dijadikanalasan perceraian; serta telah memenuhi alasan perceraiansebagaimana yang tercantum dalam pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975,Menimbang, bahwa dalam perkara a quo doktrin hukum yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage, olehkarenanya tidaklan penting menitik beratkan dan menggali siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran,akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahuikeadaan yang sesungguhnya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya, apakah masih bisa untuk dipertahankanataukah rumah tangganya telah pecah dan sulit untuk dipertahankankeutuhannya.
33 — 29
tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, sehinggatujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekalsebagaimana dimaksud pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 ataurumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimana dikehendakidalam AlQur'an surat ArRum ayat (21) jo. pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, tidakdapat diwujudkan dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt (mencari siapa yang salahdan yang benar) tetapi broken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihnan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon,apakah ikatan perkawinannya masih dapat dipertahankan atau tidak.
22 — 13
Putusan No.345/Pdt.G/2020/PA.BIkMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpetitum sebagai berikut:Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahuiSiapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnya perselisihnan dan pertengkaran,akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya
50 — 4
gaArtinya : Mencegah terjadinya kerusakan didahulukan dari pada mengharapkemashlahatan,;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa untuk melakukanperceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akandapat hidup rukun sebagai suami isteri;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt* akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa
48 — 39
dikonstatir dengan keterangan saksisaksi danfaktafakta yang diperoleh Majelis Hakim di persidangan, maka dapatdikualifikasikan bahwa rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugatsudah pecah (brokken Marriage), sudah tidak utuh dan sulit dirukunkan lagi ;Menimbang, bahwa dengan mengenyampingkan siapa yang terlebihdahulu melakukan kesasalahan dan faktorfaktor lain yang menyebabkanretaknya hubungan suami istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa doktrin yangditerapbkan dalam perkara perceraian bukan matri
monial guilt melainkandoktrin broken marriage atau azzawwaj al maksuroh, yaitu pecahnya rumahtangga.
65 — 27
rtlch fcs1 af6afs24 ltrch fcsO i1 fs24 rtlch ltrch dbch af11 hich af6 loch f6 lang1033 langnp1033langfe1033 langfenp1033 matri monial guilt rtlch fcs1 af6 afs24 ltrch fcsO fs24 rtlch Itrchdbch af11 hich af6 loch f6 lang1033 langnp1033 langfe1033 langfenp1033 uc1 u8220 ? akantetapi ucl u8220 ?