Ditemukan 6514 data
16 — 7
terusmenerus;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, telahterbukti bahwa alasan yang menjadi penyebab perselisihan dan pertengkaranantara pemohon dengan Termohon karena Termohon berhutang kepada oranglain sejumlah Rp 30 juta tanpa sepengetahuan Pemohon pada saat Pemohonsedang dirawat di rumah sakit karena kecelakaan, sehingga Majelis Hakimmenilai terdapat disharmoni dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt* akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklanh penting menitik beratkan siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui keadaan senyatanya yang dialami oleh Pemohondan Termohon, apakah rumah tangganya telah nyatanyata sudah pecah ataumasih bisa dirukunkan kembali.
26 — 14
Faktafakta tersebut di atas, baik itu fakta kejadian (feithlijkegronden) maupun fakta hukum (rechtlijke gronden) manakala dikonstatirdengan keterangan saksisaksi para pihak di persidangan serta faktafaktayang diperoleh Majelis Hakim di persidangan, maka dapat dikualifikasikanbahwa rumah tangga antara Pemohon Konvensi dengan TermohonKonvensi sudah pecah (brokken Marriage), sudah tidak utuh dan sulitdirukunkan lagi;Menimbang, bahwa doktrin yang diterapkan dalamperkaraperceraian bukan matri monial guilt
595 — 479
sehinggaHalaman 65 dari 72 halaman Putusan Nomor 4699 /Pdt.G/2017/PA.Tars.tujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekalsebagaimana dimaksud pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 ataurumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimanadikehendaki dalam AlQur'an surat ArRum ayat (21) jo. pasal 3 KompilasiHukum Islam, tidak dapat diwujudkan dalam rumah tangga Pemohon danTermohon;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapi brokenmarriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon,perkawinan itu sendiri agakah masih dapat dipertanankan atau tidak.
26 — 5
sudah tidak terjalinkomunikasi yang baik, sudah tidak saling menjalankan hak maupun kewajibansebagai suami ataupun sebagai istri, sehingga dengan kondisi rumah tanggayang demikian maka dapat disimpulkan bahwa rumah tangga mereka telahpecah (broken marriage) sehingga keduanya telah sulit didamaikan untuk hiduprukun kembali dalam rumah tangga, hal mana sejalan dengan YurisprudensiMahkamah Agung RI Nomor 28 PK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996 bahwayang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matri
monial guilt,akan tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga) oleh karenanyatidaklah penting menitikberatkan dan mengetahuil siapa yang bersalah yangmenyebabkan timbulnya perselisihnan dan pertengkaran, akan tetapi yangterpenting adalah mengetahui kondisi senyatanya dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 237 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang menetapkan bahwa:cekcok, hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salahHal
23 — 22
Pasal 116 huruf(f) Kompilasi Hukum Islam, karena itu permohonan Pemohon telah memenuhialasan hukum;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpetitum sebagai berikut:Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapbkan dalamperkara perceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage(pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnya perselisinandan pertengkaran, akan tetapi yang
33 — 3
bahwa terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus antaraPemohon dan Termohon yang disebabkan karena Pemohon telah menjalinhubungan dengan perempuan lain, karenanya Pengadilan menilai terdapatdisharmoni dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang bahwa Pengadilan sependapat dan mengambil alin kaidahhukum yang terkandung dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 28PK/AG/1995 tanggal 16 Oktober 1996, bahwa di antara doktrin yang harusditerapkan dalam perkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapibroken marriage (pecahnya rumah tangga), oleh karenanya tidaklah pentingmenitik beratkan siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnyaperselisinan dan pertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Pengadilanadalah mengetahui keadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tanggaPemohon dan Termohon;Menimbang bahwa Pengadilan berpendapat disharmoni sebuahperkawinan dalam hukum Islam disebut azzawwaj almaksuroh atau dalamhukum lainnya disebut broken marriage, yang dalam permasalahan
79 — 58
Agung RINomor 237 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 terdapat abstrak hukumyang menegaskan cekcok dan/atau pertengkaran, telah pisah ranjang,salah satu pihak tidak berniat meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal tersebut merupakan fakta yang cukup untuk dijadikanalasan perceraian; serta telah memenuhi alasan perceraiansebagaimana yang tercantum dalam pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975,Menimbang, bahwa dalam perkara a quo doktrin hukum yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage, olehkarenanya tidaklan penting menitik beratkan dan menggali siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran,akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahuikeadaan yang sesungguhnya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya, apakah masih bisa untuk dipertahankanataukah rumah tangganya telah pecah dan sulit untuk dipertahankankeutuhannya.
15 — 6
ada harapanakan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, sehingga tujuan perkawinanuntuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sebagaimana74dimaksud pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 atau rumah tanggayang sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimana dikehendaki dalam AlQur'an surat ArRum ayat (21) jo. pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, tidak dapatdiwujudkan dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt tetapi brokenmarriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon,perkawinan itu sendiri agakah masih dapat dipertahankan atau tidak.
23 — 7
Agung RINomor 237 K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 terdapat abstrak hukumyang menegaskan cekcok dan/atau pertengkaran, telah pisah ranjang,salah satu pihak tidak berniat meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal tersebut merupakan fakta yang cukup untuk dijadikanalasan perceraian; serta telah memenuhi alasan perceraiansebagaimana yang tercantum dalam pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975,Menimbang, bahwa dalam perkara a quo doktrin hukum yang harusditerapkan bukanlah matri
monial guilt akan tetapi broken marriage, olehkarenanya tidaklan penting menitik beratkan dan menggali siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran,akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahuikeadaan yang sesungguhnya yang dialami oleh Pemohon dan Termohon didalam membina rumah tangganya, apakah masih bisa untuk dipertahankanataukah rumah tangganya telah pecah dan sulit untuk dipertahankankeutuhannya.
22 — 13
Putusan No.345/Pdt.G/2020/PA.BIkMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanpetitum sebagai berikut:Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalam perkaraperceraian bukanlah "matri monial guilt tetapi "broken marriage (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahuiSiapa yang bersalah dan menyebabkan timbulnya perselisihnan dan pertengkaran,akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya
29 — 29
tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, sehinggatujuan perkawinan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekalsebagaimana dimaksud pasal 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 ataurumah tangga yang sakinah mawaddah dan rahmah sebagaimana dikehendakidalam AlQur'an surat ArRum ayat (21) jo. pasal 3 Kompilasi Hukum Islam, tidakdapat diwujudkan dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon;Menimbang, bahwa di antara doktrin yang harus diterapkan dalamperkara perceraian adalah bukanlah matri
monial guilt (mencari siapa yang salahdan yang benar) tetapi broken marriage atau azzawwaj almaksuroh (pecahnyarumah tangga), oleh karenanya tidaklah penting menitik beratkan danmengetahui siapa yang bersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihnan danpertengkaran akan tetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahuikeadaan senyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon,apakah ikatan perkawinannya masih dapat dipertahankan atau tidak.
40 — 4
gaArtinya : Mencegah terjadinya kerusakan didahulukan dari pada mengharapkemashlahatan,;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 39 ayat (2) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa untuk melakukanperceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akandapat hidup rukun sebagai suami isteri;Menimbang, bahwa dalam masalah perceraian, doktrin yang harusditerapkan bukanlah matri monial guilt* akan tetapi broken marriage olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan siapa
32 — 24
dikonstatir dengan keterangan saksisaksi danfaktafakta yang diperoleh Majelis Hakim di persidangan, maka dapatdikualifikasikan bahwa rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugatsudah pecah (brokken Marriage), sudah tidak utuh dan sulit dirukunkan lagi ;Menimbang, bahwa dengan mengenyampingkan siapa yang terlebihdahulu melakukan kesasalahan dan faktorfaktor lain yang menyebabkanretaknya hubungan suami istri, Majelis Hakim berpendapat bahwa doktrin yangditerapbkan dalam perkara perceraian bukan matri
monial guilt melainkandoktrin broken marriage atau azzawwaj al maksuroh, yaitu pecahnya rumahtangga.
61 — 27
rtlch fcs1 af6afs24 ltrch fcsO i1 fs24 rtlch ltrch dbch af11 hich af6 loch f6 lang1033 langnp1033langfe1033 langfenp1033 matri monial guilt rtlch fcs1 af6 afs24 ltrch fcsO fs24 rtlch Itrchdbch af11 hich af6 loch f6 lang1033 langnp1033 langfe1033 langfenp1033 uc1 u8220 ? akantetapi ucl u8220 ?