Ditemukan 1376 data
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Nusantara Parahyangan
Terbanding/Tergugat II : TIM KURATOR Tuan Martin Hartanto W SE SH.CLA, Tuan Anthony Prawira SH Tuan, Rulianto, SH
Terbanding/Tergugat III : PT. Waris
Terbanding/Tergugat IV : PT. Minorock Mandiri
Terbanding/Turut Tergugat I : PT. Mimi Kids Garmindo
Terbanding/Turut Tergugat II : Tuan Wiharja Setiawan
Terbanding/Turut Tergugat III : Nyonya Paula Yusuf
Terbanding/Turut Tergugat IV : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL BANDUNG
Terbanding/Turut Tergugat V : Badan pertanahan Kota Bandung
Turut Terbanding/Penggugat II : TN TITIH DERMAWAN
469 — 838
Jadi tidak adalimitasinya bahwa ketika memiliki jaminan hak tanggunganatau jaminan fidusia atau hipotik gadai..tidak ada.. tidak adalimitasi itu di dalam undangundang No. 37 Tahun 2004ketentuan pasalpasal 1 sampai dengan 305 undangundang ini, Semuanya diatur mengenai hak krediturseparatis, kreditur Preferen yang diistimewakan maupundebitur konkuren yang tidak dijamin.
Di dalam penjelasan mengatakan bahwa kreditor adalahkreditor separatis, kreditor preferen, kreditor kKonkuren. Darinormanya itu. Dari prakteknya di pengadilan, itu mayoritasyang mengajukan permohonan PKPU atau kepailitanadalah kreditor separatis. Dan Kreditor separatis ini adalahbelum tentu dia tercover dengan jaminan tersebut. Baik dari norma, putusan, maupun teori.
Yang dimaksudpasal 2 ayat (1), yang dimaksud kreditor dalam ayat inladalah baik kreditur konkuren, separatis, maupun preferen,penjelasan pasal 2 ayat (1). Pasal 2 mengatakan bahwakepailitan bisa diajukan oleh debitur atau oleh kreditur,selama penggugatnya itu mengatakan krediturnya ituseparatis, preferen, maupun konkuren. Lho kok nggakmengeksekusi dulu.
Itu haknya si preferen, baik maueksekusi juga boleh mau mempaillitkan juga tidak dilarang.Menurut undangundang begitu dan menurut riset mayoritasyang mengajukan permohonan justru adalah kreditorseparatis dan preferen dulu mengajukan kepailitan.Bahwa TERBANDING I/ semula TERGUGAT MENOLAK DENGANKERAS DAN TEGAS dalildalil PARA PEMBANDING/semula PARAPENGGUGAT dalam Memori Bandingnya angka 5 huruf a sampai huruf eyang pada pokoknya mendalilkan ... permohonan PKPU yang berakhirPAILIT adi Pengadilan Niaga
Bahwa Debitor pemegang hak tanggungan dapatmengajukan PKPU dan Kepailitan atas Dasar:3..1 Berdasarkan norma hukum dalam pasal 2 ayat (1) Didalam penjelasan mengatakan bahwa kreditor adalahkreditor separatis, kreditor preferen, kreditor konkuren.3.2 Berdasarkan prakteknya di pengadilan Niaga, itumayoritas yang mengajukan permohonan PKPU ataukepailitan adalah kreditor separatis.3.3 Berdasarkan teorinya Kreditor separatis ini adalahbelum tentu dia tercover dengan jaminan tersebutBahwa TERBANDING I/
58 — 17
.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang untukmenjamin hutangnya telah diserahkan Agunan Kredit (objek sengketa) sehinggamerupakan suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri jikapenggugat sangat paham dan mengerti atas resiko dan atau akibat hokum daripembebanan hak tanggungan atas agunan kredit yang mana karena terhadapnyatelah dibebani hak tanggungan maka tergugat I selaku kreditur sebagai pihakyang beretikad baik tee goeder trouw mempunyai hak didahulukan ataudiutamakan hak preferen
72 — 35
Bahwa perlu Pengugat pahami UU Hak Tanggungan merupakanundangundang khusus yang memberikan hak relatif kepadaPemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen)untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri danmengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualannya itu apabilaDebitur wanprestasi/cidera Janji..
PT. BANK QNB INDONESIA TBK
Termohon:
1.PT. CISADANE RAYA CHEMICALS
2.LUSIANA
3.DIANA TJHANG
4.PT. DINARETTA LESTARI
591 — 99
...Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 2 UndangUndang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang:Kreditor adalah orang yang mempunyal piutang karena perjanjianatau UndangUndang yang dapat ditagih di muka pengadilan.Menimbang bahwa dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) UndangUndang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewayjiban Pembayaran Utang: menjelaskan bahwa kreditur dalamayat ini adalah baik kreditur konkuren, kreditur separatis maupunkreditur preferen
tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang:Kreditor adalah orang yang mempunyal piutang karena perjanjianatau UndangUndang yang dapat ditagih di muka pengadilan.Halaman 25 dari 75 Halaman Putusan Nomor 202/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst39.Menimbang bahwa dalam penjelasan pasal 1 ayat (1) UndangUndang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewayjiban Pembayaran Utang: menjelaskan bahwa kreditur dalamayat ini adalah baik kreditur konkuren, kreditur separatis maupunkreditur preferen
99 — 43
Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada Pemegang HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyekHak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasanpiutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/ciderajanji;.
45 — 33
.: 6922 tertanggal 24 022011 yang diterbitkan olehKantor Pertanahan Kota Ambon yang dibuat berdasarkan Akta Pemberianhak Tanggungan No. 62/2011 tanggal 24022011 dibuat oleh AbigaelAgnes Serworwora SH Notaris PPAT di Kota Ambon ;Bahwa dengan diterbitnya Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat kesatuNo.6922 tersebut maka jaminan tersebut telah mempunyai kekuatanpembuktian karena groses akta memiliki hak hak preferen" atau hak yangdidahulukan kepada Tergugat I sebagai pihak yang beritikad baik " te goedertrouw
35 — 21
SHT 01768/2013 (peringkatII), sehingga TERGUGAT I mempunyai hak preferen/diutamakan untukmendapatkan seluruh pelunasan kewajiban, jika TERGUGAT III Wanprestasi.5 Bahwa jelas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan telah disepakatijanjijanji sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat 2.e UndangUndang HakTanggungan No. 4Tahun 1996, termasuk tetapi tidak terbatas pada janji bahwaTERGUGAT I sebagaiPemegang Hak Tanggungan Pertama mempunyai hak untukmenjual atas kekuasaan sendiri obyek Hak Tanggungan jika TERGUGAT
86 — 6
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungantanggal 09 januari 2012 Nomor 7 yang dibuat oleh dan dihadapan NotarisETIC SRIMARTINI SH.Bahwa dengan telah dilekatkannya hak tanggungan atas objek agunanmaka TERGUGAT selaku Kreditur telah mempunyai hak Preferen dalampelunasan seluruh kewajiban jika dikemudian hari PENGGUGATWanprestasi.Bahwa fakta, dalam pelaksanaannya PENGGUGAT baru melakukanpembayaran angsuran kepada TERGUGAT sebanyak 16 kali angsuran,sebagaimana diakui dalam gugatan PENGGUGAT poin 2.Bahwa
283 — 53
01538/2007 tertanggal28 Juni 2007 yang dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak TanggunganNo.196/2007 tertanggal 14 Juni 2007 dibuat oleh dan dihadapan NunukSulistyaningsih Sarjana Hukum, PPAT di Bantul;Selanjutnya disebut Agunan Kredit IT;Keduanya selanjutnya disebut AgunanAgunan Kredit, sehingga oleh merupakansuatu kebenaran yang tidak dapat disangkal atau dipungkiri karena atas AgunanAgunan Kredit dimaksud telah dibebani hak tanggungan maka terhadapnyamemberikan hak didahulukan atau diutamakan hak preferen
93 — 51
Menyatakan dan menghukum Penggugat Dalam Rekonpensi berhakmenjalankan hak preferen/separatisnya sebagai pemegang HakTanggungan untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan atasjaminan kredit yang diagunkan oleh Tergugat Dalam Rekonpensi untukmenyelesaikan fasilitas kredit kepada Penggugat Dalam Rekonpensi.10.Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biayaperkara;11.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun diajukan upaya perlawanan (verzet)
109 — 25
SunastitiningsihSapai Widaryo Sarjana Hukum, PPAT di Sragen ;sehingga oleh karenanya merupakan suatukebenaran yang tidak dapat disangkal ataudipungkiri jika = atas Agunan = Kredit dimaksudsenyatanya telah dibebani hak tanggungan yangterhadapnya memberikan hak didahulukan ataudiutamakan "hak preferen" kepada Tergugat 11sebagai pihak yang beritikad baik " to goedertrouw" yang telah memberikan kredit kepadaPenggugat selaku debitur dengan sepengetahuandan sepersetujuan Istrinya sehingga karenanyasecara
112 — 49
Oleh karena itu, sudah seharusnya TURUTTERGUGAT sebagai kreditur preferen yang beritikad baik dilindungi hakhaknya oleh hukum yang berlaku karena TURUT TERGUGAT telahmemberikan fasilitas pembiayaan kepada PENGGUGAT V dengan jaminanberupa SHM No. 1035 atas nama Halimah (in Casu PENGGUGAT V).
DIDI KINDRAYATNO
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Bangkinang
2.Sukandar
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEKAN BARU
4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
114 — 52
sesuatu. yang menurut perikatan/perjanjian tidak bolehdilakukan, demi tercapainya Suatu prestasi.Sehingga apabila salah satu dari Keempat macam bentuk wanprestasitersebut terpenuhi maka Debitur dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.Untuk permasalahan ini salah satu bentuk wanprestasi Debitur adalahdengan tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;Bahwa Dikarenakan Penggugat telah wanprestasi dan tidak lagimemenuhikewajibannya maka Tergugat sebagai pemegang hak tanggungan yangmemiliki hak preferen
lain yang diberikan kewenangan oleh peraturanHalaman 24 dari 81 Putusan Perdata Gugatan Nomor 111/Padt.G/2019/PN Bkn20.21.2223%24.perundangundangan sehingga berdasarkan pasal tersebut diatasPenggugat bukanlah termasuk orang yang berkepentingan dalam halmenerima kutipan risalah lelang;Bahwa Tergugat menolak dengan tegas Posita Penggugat Angka ke 24dan Angka ke 26 dimana Tergugat Tegaskan Objek Sengketa /AgunanKredit telah diikat secara nyata menggunakan Hak Tanggungan sehinggaTergugat memiliki hak preferen
222 — 48
fidusiasebagaimana Akta Fidusia Nomor 09 tanggal 9Februari2013 yang dibuat oleh dandihadapan Nyonya Nurcahaya Batubara,Sarjana Hukum, Notaris di Serdang Bedagai jo.Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W2.31919AH.05.01.Th.2013/STD tanggal 14Maret2013 yang diterbitkan oleh atas nama Menteri Hukum dan HAM RepublikIndonesia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM :3 Sehingga sebagaimana poin 9.3 dan poin 9.4 di atas, Pemohon Keberatan selaku Kreditur /Pemegang Hak Tanggungan Pertama / Penerima Fidusia, memiliki hak preferen
65 — 33
Bahwa menurut Tergugat IV dalil penggugat yang demikian menunjukankesesatan berfikir penggugat dalam memahami suatu undangundangHalaman 22, Put No 47 /Pdt/2019/PT.SMG13.14.15:16.dengan mengambil secara sepotongsepotong sekedar untuk memberikankeuntungan agar dapat mengulur ulur waktu pemenuhan kewajibannyaterhadap Tergugat ;Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakan undangundang khusus yang memberikan hak relatif kepada pemegangan HakTanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen)
155 — 22
,selaku PPAT, tidak dibuat dinadapan Pejabat yang bersangkutan ; Bahwa berdasarkan Undang Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang HakTanggungan atas tanah beserta bendabenda yang berkaitan dengantanah, dikatakan : nn noe nnn nnn nnn nen nnn nen ne nnn nnc ncePemegang hak tanggungan mempunyai hak preferen/diutamakan untukmelakukan perbuatan hukum terhadap barang jaminan in casu Sertipikat HakMilik No. 02977/Meruya Selatan bila debitor cidera janji, sehinggapermohonan Sita Jaminan atas Hak Milik No. 02977/
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Kantor Cabang Samarinda
Terbanding/Tergugat II : Kantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan lelang Samarinda
Terbanding/Tergugat III : Tuan WITO
Terbanding/Tergugat IV : SISCO Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Satria Iskandar dan Rekan
Terbanding/Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda
84 — 53
Adapun tindakan Penggugat yang seolaholahmenentang hak preferen Tergugat dalam melakukan eksekusi HakTanggungan melalui pelelangan umum, telah pula menentangi ketentuanperundangundangan, khususnya isi Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996tentang Hak Tanggungan..
Justru tindakan Penggugat yang berkeberatandengan pelaksanaan hak preferen dari Tergugat tersebut yang sejatinyatelah menentang!
45 — 26
Menyatakan TERGUGAT II KONVENSI / PENGGUGAT REKONVENSIdalam Konvensi merupakan Kreditur Preferen berhak atas obyek sengketa.. Menghukum PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONVENSI untukmembayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000, setiap hari);.
76 — 9
Alfijah, AN yangdiikat Hak Tanggungan Peringkat senilai Rp.300.000.000, sesuaidengan SHT No. 3558/2012 tanggal 11122012 ;Bahwa pengikatan dan pembebanan Hak Tanggungan telah sesuai denganprosedur yang berlaku, terobukti dengan tidak adanya blokir atas Sertifikatsehingga dapat diikat Hak Tanggungan secara sempurna dan dibuktikandengan munculnya Sertifikat Hak Tanggungan ;Bahwa dengan dibebaninya Hak Tanggungan terhadap agunan tersebutmaka Tergugat mempunyai hak preferen atas jaminan guna kepentinganpelunasan
61 — 34
., dan SERTIFIKATHAK TANGGUNGANNOMOR 4481/2012,terhadap SERTIFIKATHAK GUNA BANGUNANNOMOR 572/MEDANESTATE, sebagaimanadiuraikan dalam suratUkur/Gambar Situasitanggal 26 Oktober 1994,Nomor 2930/1994, seluas64 M2.Dimana TERGUGAT merupakan kreditur preferen danpemegang hak yang sah atas OBJEK HAK TANGGUNGANtersebut sebagai pelunasan hutang hutang PENGGUGAT.3.