Ditemukan 350 data
91 — 34
Tergugat V, maka amarPutusan Pengadilan Agama Pemalang yang menyatakan Menolak eksepsiPara Tergugat dipandang kurang tepat sehingga perlu diperbaiki;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaputusan Dalam Eksepsi Pengadilan Agama Pemalang tersebut dapatdipertahankan dengan perbaikan amarnya;DALAM POKOK PERKARAMenimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut tentang materipokok perkara, MHTB memandang perlu untuk lebih dahulu mempertimbangkankewenangan menyelesaikan sengketa pelelangan
Hak Tanggungan perkara a quosebagai berikut:Menimbang bahwa obyek sengketa perkara a quo adalah barang tidakbergerak milik Penggugat Il yang dibebani Hak Tanggungan berkaitan denganutang Penggugat (debitor) kepada Tergugat (kreditor) berdasarkan AkadPembiayaan Murabahah Nomor 016/MRBHPMLG/10/13, tanggal 31 Oktober2013;Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 49 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun
112 — 10
November 2014 dan surat peringatan ketiga dengan jumlahtunggakan hutang sebesar Rp.112.118.594, (seratus dua belas juta seratusdelapan belas ribu lima ratus sembilan puluh empat);Menimbang, bahwa walaupun bukti surat P2 photocopy dari photocopynamun bukti surat P2 saling berhubungan dengan bukti surat T.Il1, T.IIl2, T.II5,T.II6/P3, T.Il7a, T.Il7, T.IIl8 yang setelah dipelajari olen Majelis Hakim bahwaadanya rangkaian satu peristiwa hukum yaitu Tergugat meminta kepada TergugatIl untuk melakukan pelelangan
hak tanggungan terhadap sebidang tanah seluas280 M2 beserta bangunan diatasnya seluas 230 M2 dengan sertifikat hak milikno.08 yang terletak di Desa Wih Pesam Kecamatan Silin Nara Kabupaten AcehTengah, dan sebelum dilakukan pelelangan oleh Tergugat Il pada tanggal 15 April2016 Sertifikat Hak Milik No.08 telah didaftarkan pada kantor PertanahanKabupaten Aceh Tengah pada tanggal 28 Maret 2016;Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum tersebut diperolehkesimpulan dengan memperhatikan sepanjang proses
DEISY THIORIS
Tergugat:
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK., YANG BERKEDUDUKAN DI JAKARTA
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA KENDARI
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KENDARI
4.OTORITAS JASA KEUANGAN
186 — 357
tertanggal 28082012.Bahwa permintaan blokir yang diajukan Penggugat pada Tergugat Illadalah sesuai dengan Peaturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentangPendaftaran Tanah pada pasal 45 ayat (1) huruf e yang berbunyi: " Tanahyang bersangkutan merupakan objek sengketa di Pengadilan ".Bahwa Tergugat II tidak Melakukan tindakan, evaluasi dan Sosialisasipentingnya menerapkan prinsip kehatihatian serta ketelitian dankeakuratan data oleh bank selaku pemegang hak tanggungan pertamauntuk melakukan pemahaman pelelangan
Hak Tanggungan atasperbuatan Tergugat yang akan melakukan lelang sehingga merugikanKonsumen sekarang Penggugat.
dengan hukum Bahwa Tergugat telah melanggarprinsip kehati hatian (prudent banking) dan merupakan perbuatanmelawan hukum.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara imaterialkepada Penggugat sebesar Rp. 1.930.000.000, (satu milyarsembilan ratus tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika.Menghukum Tergugat Il untuk melakukan Sosialisasi pentingnyamenerapkan prinsip kehatihatian serta ketelitian dan keakuratan dataoleh bank selaku pemegang hak tanggungan pertama untukmelakukan pemahaman pelelangan
Hak Tanggungan melalui mediainformasi atau Koran Nasional.Menghukum Tergugat II untuk melakukan Sosialisasi lelang eksekusidengan harga limit yang wajar dan sesuai serta tidak objektif dantidak realistis/terlalu rendah agar tidak melanggar hak termohonlelang/pemilik barang sehingga tidak bertentangan dengan kepatutanserta kewajiban hukum penjual untuk mengoptimalkan harga juallelang, yang akhirnya bertentangan dengan kepatutan dalammasyarakat.Menghukum Tergugat III untuk melakukan Sosialisasi tentangPerlindungan
Hak Tanggungan melalui mediainformasi atau Koran Nasional.Menghukum Tergugat II untuk melakukan Sosialisasi lelang eksekusidengan harga limit yang wajar dan sesuai serta tidak objektif dantidak relaistis/terlalu rendah agar tidak melanggar hak termohonlelang/pemilik barang sehingga tidak bertentangan dengan kepatutanserta kewajiban hukum penjual untuk mengoptimalkan harga juallelang, yang akhirnya bertentangan dengan kepatutan dalammasyarakat.Halaman 23 dari 60 Putusan Perdata Gugatan Nomor 27/Pdt.G
138 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Republik Indonesia Nomor 04/BUA.06/HS/SP/III/2014 Tanggal28 Maret 2014 menyatakan bahwa apabila terhadap pelelangan HakTanggungan oleh Kreditur sendiri melalui Kantor Lelang dimanaterlelang Hak Tanggungan tidak mau mengosongkan objek lelang,maka pemenang lelang dapat secara langsung mengajukan eksekusipengosongan objek lelang tersebut kepada Pengadilan Negeri tanpamelalui gugatan;Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor04/BUA.06/HS/SP/III/2014 tersebut secara implisit dapat disimpulkanbahwa pelelangan
Hak Tanggungan oleh Kreditur sendiri melalui KantorLelang merupakan pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukanberdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor93/PMK.06/2010 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor106/PMK.06/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang karenaHalaman 35 dari 42 hal Put.
Hasnawati Sinaga
Tergugat:
1.BPR INDO BARU
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam
71 — 39
Btm.Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongandapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.Rumusan ini merupakan revisi terhadap Hasil Rumusan Kamar Perdata tanggal14 s.d 16 Maret 2011 pada angka XIII tentang pelelangan hak tanggungan yangdilakukan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek yang dilelang, tidak
Terbanding/Tergugat V : CQ. KEPALA KANTOR BADAN PERTAHANAN KOTA BITUNG
Terbanding/Tergugat III : MEIDY LAMSYAH
Terbanding/Tergugat I : CQ. PT BANK RAKYAT INDONESIA, TBK CABANG BITUNG
Terbanding/Tergugat IV : HANNY TILAAR
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA LELANG MANADO
Turut Terbanding/Penggugat III : ANDY CHRISTIAN KURNIAWAN TILAAR
Turut Terbanding/Penggugat IV : ERLANGGA VINCEBTIUS BUDIAWAN TILAAR
Turut Terbanding/Penggugat II : REGINA EDITH FABIANIE TILAAR
39 — 18
Lebihlanjut diterangkan dalam penjelasan pasal tersebut yangamenjelaskan bahwa sifat ini merupakan salah satu jaminankhusus bagi kepentingan pemegang Hak Tanggungan, walaupunobyek Hak Tanggungan sudah berpindahtangan dan menjadimilik pihak lain, kreditor masih tetap dapat menggunakanhaknya melakukan eksekusi, jika debitur cidera janji;Halaman 27 dari 58 halaman Putusan Nomor 86/PDT/2018/PT.MND.Jadi meskipun Penggugat berupaya untukmenyimpangi/mengakali keberadaan Hak Tergugat dalammelakukan eksekusi pelelangan
Hak Tanggungan atas SHMNo.113/Madidir Weru melalui Putusan PN Bitung No:10/Pdt.G/2014/PN.Bit, nmamun hal tersebut tidak dapatmenghapus hak Tergugat sebagai pemegang Hak Tanggunganyang sah atas agunan dengan SHM No.113/Madidir Werutersebut berdasarkan sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Nomor:610/2011;Maka oleh karenanya, berdasarkan alasanalasan hukum tersebutdiatas yang dibuktikan dengan buktibukti yang sah dan tidakdapat disangkal lai kebenarannya oleh Penggugat, dengan iniTergugat mohon kepada Majelis
Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yangdiatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No.04 Tahun 2014Halaman 44 dari 58 halaman Putusan Nomor 86/PDT/2018/PT.MND.tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman PelaksanaanTugas Pengadilan, menyatakan:Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh Kreditur sendirimelalui Kantor Lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkanobjek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukankepada Ketua Pengadilan Negeri
LAWAN
SOEBAGIYO SOERADI,Dkk
62 — 3
SubKAMAR PERDATA UMUM, Nomor 4, terkait Pengosongan Eksekusi HakTanggungan, dijelaskan dalam Hasil Rumusan Hukum Pleno Kamar :Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusi pengosongandapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan ;6 Bahwa menanggapi dalil perlawanan bagian posita nomor 8 Terlawan Eksekusimenolak dengan tegas karena perlawanan ini belum menyentuh pada pembuktian
OEY HADI LASYANTO
Tergugat:
NURUL AMIN
Turut Tergugat:
1.PIMPINAN PT BANK BRI CABANG PURBALINGGA
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PURWOKERTO
3.Kepala Kantor Pertanahan Nasional Purbalingga
202 — 46
Bahwa khusus untuk pelelangan hak tanggungan oleh kreditursendiri melalui lembaga lelang, maka langkah hukum yang bisaPenggugat lakukan selaku pemenang lelang adalah mengajukanpermohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri,tidak perlu mengajukan gugatan;15.
Bahwa hal ini sebagaimana diatur dalam Surat lEdaranMahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan RumusanHasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yaitu:Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang,Halaman 17 dari 39 Putusan Perdata Gugatan Nomor 15/Pdt.G/2020/PN.Pbgpengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeritanpa melalui
58 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Larangan Penjualan/Pelelangan Hak Tanggungan Sebelum BatasWaktu Pelunasan Kredit Jatuh Tempo.Bahwa berdasarkan akad kredit (fasilitas pembiayaan) Bukti : P1, P2dan P28 bersesuaian dengan Bukti T1, T2 dan T17 diperoleh faktahukum adanya kesepakatan diantara Pemohon Kasasi denganTermohon Kasasi diantaranya menyangkut jangka waktu/jatuh tempoberakhirnya perjanjian adalah pada tanggal 01 September 2014;Bahwa diperoleh fakta, ternyata Termohon Kasasi sudah melakukanpenjualan/pelelangan objek agunan
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank BPR Syariah Al Makmur
Terbanding/Tergugat II : KPKNL Bukittinggi
106 — 39
Bukti tertulis dari Terlawan II/Terbanding II dari T.II. 1 sampai denganT.Il. 12 yang kesemua itu telah dicocokkan dengan aslinya oleh KetuaMajelis Hakim tingkat pertama, telah bermaterai cukup, telahdinazegelen dan diberi kode dengan T.1 sampai dengan T.16 dan TII.1 sampai dengan T.1I.12;Menimbang, bahwa pada pokoknya alasan perlawanan paraPelawan/para Pembanding untuk mengajukan perkara adalah karenakeberatan terhadap pelelangan Hak Tanggungan oleh pelaksana kantor lelang,sedangkan permasalahan
MARKUS
Tergugat:
1.PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Banda Aceh
2.cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
92 — 30
dituangkan dalam Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan RumusanHasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, disampaikan bahwa rumusan tersebutmenjadi pedoman dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung dan dipengadilan tingkat pertama dan banding sepanjang substansi rumusannyaberkenaan dengan kewenangan peradilan tingkat pertama dan banding;Menimbang, bahwa dalam rumusan hasil rapat pleno tahun 2013menyatakan terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objeklelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;Menimbang, sehubungan dengan rumusan hasil rapat pleno kamartahun 2012 dan 2013 yang dituangkan dalam Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 tersebut di atas maka Majelisberpendapat bahwa pelelangan Hak Tanggungan
HAMSINA HL
Tergugat:
1.Sdr. KASMIN DAMING
2.PIMPINAN PT. BANK MEGA Tbk. REGIONAL CAB. MAKASSAR
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG CQ.
4.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
68 — 20
Calleteral (Agunan ) yaitu harta kekayaan Debitur.Menimbang, bahwa dari alasanalasan Penggugat tersebut diatas yangmerupakan keberatannya terhadap pelelangan Hak Tanggungan yang dimohonkanPT. Bank Mega ( Tergugat II ) kepada Tergugat III ( KPKNL ) akibat kredit macet yangdilakukan oleh Penggugat, pada hal menurut Penggugat sebelum pelelangan HakTanggungan, seharusnya Tergugat Il Bank Mega melakukan halhal sebagaimanayang Penggugat kemukakan tersebut diatas.
Sehingga gugatan Penggugat merupakangugatan yang kabur ( Obscuur libels ).Menimbang, bahwa demikian juga hukum acara yang ditempuh oleh Penggugat,karena sebagaimana dalam gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugatkeberatan terhadap pelelangan Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh KPKNLKota Makassar ( Tergugat III ) atas permohonan dari PT. Bank Mega Cab. Makassarterhadap Hak Tanggungan milik Penggugat dan sebagai Pembeli lelang adalahTergugat .
191 — 18
Tergugat Il), tercatat pada 23 Maret 2010,Halaman 12 dari 16Putusan Perdata Gugatan Nomor 45/Pdt.G/2017/PN Lbpdengan Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor : 16102 / 1993 tanggal 221993 dari pelelangan hak tanggungan ini;19.
39 — 5
karena Pelawan tidak bisa melunasiHalaman 17 dari21 Putusan Perdata Gugatan Nomor 234/Pdt.Plw/2015/PN Sdahutangnya maka barang jaminan tersebut dijual lelang oleh Bank dan sebagai pemenanglelang adalah Terlawan;Menimbang, bahwa terhadap barang jaminan, Bank sebagai pihak Kreditur,apabila terjadi kredit macet, mempunyai hak untuk menjual barang jaminan baik melaluipengadilan ataupun tidak;Menimbang, bahwa hasil rapat pleno kamar Perdata yang tertuang dalamSEMA no. 4 tahun 2014 menyebutkan Terhadap pelelangan
hak tanggungan olehKreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila Terlelang tidak mau mengosongkanobyek lelang, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua PengadilanNegeri tanpa melalui gugatan;Menimbang, bahwa berdasarkan SEMA no. 4 th 2014 maka apabila telahterjadi pelelangan, dan pembeli/pemenang lelang tidak bisa menikmati obyek lelang,maka ia dapat langsung mengajukan eksekusi pengosongan kepada Ketua PengadilanNegeri, dan tidak perlu mengajukan gugatan lagi;Menimbang, bahwa
RUS SULISTYANINGSIH
Tergugat:
1.BANK PERKREDITAN RAKYAT SHINTA DAYA
2.Pemerintah Republik Indonesia cq.Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq.Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq.Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL Yogyakarta
106 — 19
Hal ini tidak dilaksanakan oleh Terbantah I;Menimbang bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah AgungRepublik Indonesia nomor 4 Tahun 2014 Rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas pada point 4 sub kamar perdataumum mengatur Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendirimelalui kantor lelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelangberupa Hak Tanggungan yang pelaksanaannya dilakukan sendiri oleh Krediturmelalui Kantor Lelang, maka Eksekusi pengosongan
dapat langsung diajukankepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;Menimbang bahwa rumusan tersebut merevisi rumusan kamar perdatasebelumnya tanggal 14 s.d 16 Maret 2011 pada angka XIII yang berbunyitentang pelelangan hak tanggungan yang dilakukan oleh kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yangdilelang, tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200 ayat (11)HIR melainkan harus diajukan gugatan, karena pelelangan tersebut di atasbukan
Sudarwanto
Tergugat:
Direktur PT Banbk Rakyat Indonesia Persero Tbk
82 — 9
., Kantor Cabang Ungaran danperingatan lisan dari Petugas bagian Pelelangan Hak Tanggungan PT.
77 — 30
bantuanpihak PT.Bank Mandiri ( Persero ) Tbk. dan Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang ( KPKNL ) Jakarta IV serta Kantor Badan PertanahanNasional ( BPN ) Jakarta Barat, yang dilakukan secara melanggar prosedurhukum dan melanggar tata cara pelelangan yang berlaku ;Menimbang, bahwa dari uraian yang disebutkan diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa benar dalil dalil yang disampaikan oleh Terlawan bahwa adaPihakPihak lain yang mempunyai hubungan hukum dengan Pelawan sehubungandengan adanya proses Pelelangan
Hak Tanggungan atas sebidang tanah denganSertifikat Hak Milik No.448/Sukabumi Selatan seluas 181 M2 yang terletak di JalanH.Muhayar No.49 Rt.004/03Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk,Jakarta Barat, yang dijadikan Pelawan sebagai Agunan dalam Fasilitas KreditMultiguna Mandiri dari PT.Bank Mandiri ( Persero ) Tbk. sebagaimana yang didalilkanoleh Pelawan dalam gugatan Perlawananya, yaitu Pihak PT.Bank Mandiri ( Persero )Tbk.
Pembanding/Penggugat II : EDI KUSMAYADI Diwakili Oleh : ECEP NURJAMAL, SH.,MH, dkk
Terbanding/Tergugat III : PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Kekayaan Negara, Kantor Wilaayah DJKN Jawa Barat Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Tasikmalaya
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK BUKOPIN, Tbk Cabang Tasikmalaya
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAYA
Terbanding/Tergugat II : ERNI MULYANI
97 — 83
Bahwa, TERBANTAH IIl memiliki kewenangan selakupenyelenggara pelelangan hak tanggungan, sebagaimana diaturdalam peraturan perundangundangan ;c. Bahwa, Proses Lelang Hak Tanggungan oleh TERBANTAH yangpelaksanaannya dilakukan oleh TERBANTAH Ill, telah sesuaidengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalamHalaman 23 dari 47 Putusan Nomor 481/PDT/2019/PT.BDG.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK 06/2010, tentangPetunjuk Pelaksanaan Lelang, jo.
Menyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan yang belaku,Pelelangan Hak Tanggungan oleh TERBANTAH I yangpelaksanaannya dilakukan oleh TERBANTAH III, dengan KutipanRisalah No. : 162/2016, tanggal 8 April 2016, terhadap sebidangTanah yang berdiri Bangunan di atasnya, berikut turutannya,sesuai SHM. No. : 1186/Desa Singaparna, semula atas namaELIS MULYATI, sekarang atas nama ERNI MULYANI(TERBANTAHI) ;5. Menyatakan sebidang Tanah yang berdiri Bangunan di atasnya,berikut turutannya, sesuai SHM.
Heri Purnomo
Tergugat:
1.MOCH. ULAH
2.DIREKSI PT. BANK TABUNGAN NEGARA
3.DIREKSI PT. PROPERINDO GEMILANG MAKMUR
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG MALANG
5.BADAN PERTANAHAN NASIONAL
61 — 12
SW2912/WKN.10/KNL.03/2016tanggal 28 Desember 2016 yang mana ditentukan jadwal pelaksanaanlelang ditentukan Jumat, 27 Januari 2017.Bahwa atas eksekusi pelelangan hak tanggungan terhadap obyeksengketa/obyek eksekusi yang dilakukan TERLAWAN Iii melaluiperantaraan TERLAWAN IV tersebut dimenangkan oleh TERLAWAN selaku pemenang lelang.Bahwa mengingat proses pelaksanaan eksekusi lelang hak tanggungandilakukan oleh TERLAWAN IV atas permohonan TERLAWAN Ill, makaperihal teknis pelaksanaan eksekusi lelang dan
128/Pdt.plw/2018/PN Mig16.Bahwa Terlawan telah melakukan kewajibanya sebagai pembeli sesuaiPasal 1457 KUHPerdata dengan telah melakukan pelunasan maka sudahsepatutnya Terlawan menerima barang yang telah dibelinya.17.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas sudah sangat wajar apabilaTerlawan berusaha mengambil haknya untuk menguasai obyek sengketadalam perkara a quo karena kepemilikan telah beralih kepada Terlawan I.18.Bahwa berdasarkan SEMA 07/2012 Hasil Rapat Kamar Perdata XIll disebutkan bahwa pelelangan
Hak Tanggungan yang dilakukan oleh kreditursendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkanobyek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal200 ayat (11) HIR melaikan harus diajukan gugatan.
136 — 16
Karena kewenangan pemegang Hak Tanggungan pertama itumerupakan kewenangan yang diberikan oleh undangundang (kewenangantersebut dipunyai demi hukum), maka Kepala Kantor Lelang Negara harusmenghormati dan mematuhi kewenangan tersebut ;Menimbang, bahwa eksekusi hak tanggungan harus melalui fiat KetuaPengadilan Negeri dahulu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung(SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Kamar Perdata, pada angka MXIlldisebutkan : "Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreditor sendirimelalui
sukarela" ;Menimbang, bahwa SEMA ini merupakan penguatan dari putusanMahkamah Agung Nomor : 3201 K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1986, dalamHal 39 Putusan No. 96/Pdt.G/2016/PN.SKT.PST.pertimbangannya : bahwa penjualan objek jaminan tanpa melalui pengadilanmerupakan "perbuatan melawan hukum" ;Menimbang, bahwa SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tersebut telah direvisidengan SEMA No. 4 Tahun 2014, merupakan rumusan hukum hasil rapat plenokamar perdata Mahkamah Agung, sub kamar perdata umum angka 4 disebutkan,terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusi pengosongandapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan ;Menimbang, bahwa dari ketentuanketentuan diatas, dapat disimpulkanbahwa Hak Tanggungan merupakan parate eksekusi yang dapat dilakukanlangsung tanpa melalui Ketua Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makapelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan Tergugat