Ditemukan 15357 data
68 — 38
Kantor Dinas Perhubungan Prov.Kalimantan Utara vs Irang Tingang
PENETAPANNomor 18/PdtPKons/2021/PN TjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara PermohonanKonsinyasi antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA dalam hal ini bertindak diwakiloleh Ir. TAUPAN, MIM Yang merupakan KEPALA DINAS PERHUBUNGANPROVINSI KALIMANTAN UTARA yang berkedudukan di Jl.
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi KalimantanUtara Nomor: 550/002/SK/DISHUBSET//2021 Tentang Pengangkatan Pejabat PembuatKomitmen di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan UtaraIl.
64 — 33
KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROV.KALIMATAN UTARA VS MATIAS IMANG
PENETAPANNomor 4/PdtPKons/2021/PN TjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara PermohonanKonsinyasi antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA dalam hal ini bertindak diwakiloleh Ir. TAUPAN, MM Yang merupakan KEPALA DINAS PERHUBUNGANPROVINSI KALIMANTAN UTARA yang berkedudukan di Jl.
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi KalimantanUtara Nomor: 550/002/SK/DISHUBSET//2021 Tentang Pengangkatan PejabatPembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan UtaraIl.
169 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA vs ELOV PRIANUS
PUTUSANNomor 1203 K/Pdt/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTANUTARA, berkedudukan di Jalan Durian 99,Tanjung Selor,yang diwakili oleh Ir. H. Taupan, M.M., selaku Kepala DinasPerhubungan Provinsi Kalimantan Utara, dalam hal inimemberi kuasa kepada 1. Taufik Hidayat, S.TP., M.Si., PltKepala Biro Hukum, 2. Hj.
30 — 0
dalam 1,50 meter, isi kotor 29 (dua puluh Sembilan), isi bersih 17 (tujuh belas), tanda selar GT.29 No.365/Ia, yang dibuat di Rembang Jawa Tengah dalam tahun 2002, terbuat dari bahan kayu dengan satu geladak, tanpa tiang, tanpa cerobong asap yang dilengkapi dengan mesin induk bermerk NISSAN RD.8, daya 90 PK, yang dipergunakan dalam pelayaran dilaut dan kapal belum didaftar sebagai kapal Indonesia dalam daftar umum untuk pendaftaran dan pencatatan balik nama kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan
, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah, nama Pemilik JASEMAN (alm) beralamat di Desa Bendar RT. 01, RW. 02 Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah hilang (terselip) didalam rumah ibu Suwarti Desa Bendar RT. 01, RW.02 Kecamatan Juwana pada hari kamis tanggal 15 Juli 2021; 3.
Memerintahkan Pejabat Kementerian Perhubungan, Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah untuk menerbitkan Grosse Akte Balik Nama Kapal AJI MINA MAKMUR No Reg. 5729 tanggal 18 Agustus 2004 Pengganti;4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah)
26 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
YULIUS YOGI, VS KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA cq.KEPALA BANDAR UDARA ENAROTALI KABUPATENPANIAI, DKK
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIADIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA cq.KEPALA BANDAR UDARA ENAROTALI KABUPATENPANIAI, berkedudukan di Bandar Udara Enarotali, DistrikPaniai Timur, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua;2. KEPALA BADAN PERTANAHAN KABUPATEN PANIAI,berkedudukan di Kompleks Perkantoran Jalan Raya Madi,Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua;3.
82 — 29
SARI INDO PRIMA LINE;MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
Sari Indo Prima Line No. 63, untuk selanjutnyadisebut Sebagai PENGGUGAT;MelawanMENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di JalanMedan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dalam hal ini berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor : SU 10 Tahun 2015, tanggal 11 Mei2015, memberikan Kuasa. Kepada, t+==
80 — 38
KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROV KALIMANTAN UTARA VS TEMBUN SAUL
PENETAPANNomor 12/Pdt.PKons/2021/PN TjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang memerksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telan menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Permohonan Konsinyasi antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA dalam hal ini beriindakdiwakili oleh Ir. TAUPAN, M.M. yang merupakan KEPALA DINASPERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA yangberkedudukan di Jil.
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan ProvinsiKalimantan Utara Nomor: 550/002/SK/DISHUBSET/V2021 TentangPengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Dinas PerhubunganProvinsi Kalimantan UtaraIl.
PermohonanPenitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2016 tentang Tata cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian kePengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk KepentinganUmum.Adapun Kendala yang kami maksudkan adalah:Bahwa pengajuan penitipan gant kerugian/konsinyasi kepada Pihak PengadilanNegeri Tanjung Selor berdasarkan Hasil Pelaksanaan Musyawarah oleh TimPelaksana Pengadaan Tanah Pelabuhan Pesawan Tanggal 20 Oktober 2020 DiKantor Dinas Perhubungan
100 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA VS JARINGAN KAWAL JAWA TIMUR;
PUTUSANNomor 161 K/TUN/KI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:DINAS PERHUBUNGAN KOTA SURABAYA, tempatkedudukan di Jalan Dukuh Mananggal, Nomor 1, Surabaya,yang diwakili oleh Ir.
., jabatanKepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Agus ImamSonhaji, S.T., M.MT., dan kawankawan, jabatan KepalaDinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor800/27661/436.7.14/2018, tanggal 12 November 2018;Pemohon Kasasi;LawanJARINGAN KAWAL JAWA TIMUR, tempat kedudukan diJalan Teuku Umar Ill/54, Kemayoran, KecamatanBangkalan, Kabupaten Bangkalan, yang diwakili olehMathur Husyairi, dan kawan, jabatan Direktur Jaringan KawalJawa
29 — 0
Dinas Perhubungan Provinsi Papua vs Gerson Yulianus Hasor, dkk.
60 — 44
., M.T ; DIREKTUR PERHUBUNGAN ANGKATAN DARAT
,kewarganegaraan Indonesia, pekerjaanPensiunan AD, alamat Jalan TomangTinggi VI No. 32 RT 011 RW 006 JakartaBarat, selanjutnya disebut sebagai i areata PENGGUGAT;MELAWANDirektur Perhubungan Angkatan Darat, berkedudukan di Jalan S.
50 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
SYLVANA YUNITA DKK VS DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA DKK
Terbanding/Tergugat : DINAS PERHUBUNGAN RI Cq Dinas Perhubungan Otoritas Bandara Udar Wilayah V Makassar
64 — 8
Pembanding/Penggugat : H.JARRE DAENG TURU
Terbanding/Tergugat : DINAS PERHUBUNGAN RI Cq Dinas Perhubungan Otoritas Bandara Udar Wilayah V Makassar
156 — 278
Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa berupa Surat Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam Nomor: 1/PERNY-DISHUB/VII/2012, tanggal 31-07-2012, tentang Pencabutan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor: KPTS.551.21/PHB/D/0893/III/2012 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Taksi; 3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Obyek sengketa berupa Surat Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam Nomor: 1/PERNY-DISHUB/VII/2012, tanggal 31-07-2012, tentang Pencabutan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor: KPTS.551.21/PHB/D/0893/III/2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Taksi; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 156.000.- (Seratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
Adrianto Djokosoetono, MBAKEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM
Kota Batam No : 1/PERNYDISHUB/VII/2012 tanggal 31Juli 2012, tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan KotaBatam Nomor : KPTS.551.21/PHB.D/0893/III/2012 tentang Izin PenyelenggaraanAngkutan Orang dengan Kendaraan Taksi; Bahwa Surat Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam No :1/PERNYDISHUB/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012, tentang Pencabutan Surat Keputusan KepalaDinas Perhubungan Kota Batam No : KPTS.551.21/PHB.D/0893/III/2012 tentang IzinPenyelenggaraan Angkutan Orang Dengan
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan KotaBatam Nomor : 1/PERNYDISHUB/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012, tentang PencabutanSurat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor:KPTS.551.21/PHB.D/0893/III/2012 tentang Izin Penyelenggaran Angkutan Orang dengan kendaraan Taksi ;3.
Menyatakan sah dan kuat Surat Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor:1/PERNYDISHUB/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012, tentang Pencabutan Surat KeputusanKepala Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor :KPTS.551.21/PHB.D/0893/III/2012 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Taxi;3.
oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam A.N.
bidang perhubungan serta tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya, yang meliputi:a.
38 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI PERHUBUNGAN DI JAKARTA CQ. DIREKTUR PERHUBUNGAN UDARA CQ. KANWIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN NTB MATARAM CQ. KEPALA KANTOR BANDARA MUHAMMAD SALAHUDDIN BIMA vs H. MANSYUR H. ACHMAD, dkk
KANWIL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN NTBMATARAM CQ. KEPALA KANTOR BANDARA MUHAMMADSALAHUDDIN BIMA, berkedudukan di Palibelo, Desa Belo,Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, dalam hal ini di wakili oleh 1. RudiRichardo, S.H., M.H., 2. Heri Agus Dwiyanto, S.H., 3. Sa, dun, S.H.,4. Gali Sarjono K, S.H., dan 5. Ika Wahyuningsih, S.H., masingmasing sebagai Pejabat/Pegawai Negeri Sipil di lingkunganKementrian Perhubungan R.I., berkantor di Bandar Udara M.Salahuddin Bima, JI. St.
MENTERI PERHUBUNGAN DI JAKARTA CQ.DIREKTUR PERHUBUNGAN UDARA CQ. KANWIL DEPARTEMENPERHUBUNGAN NTB MATARAM CQ.
Ibrahim, tersebut tidak dapat diterima;e Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Il: PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA CQ MENTERI PERHUBUNGAN CQ DIREKTURJENDERAL PERHUBUNGAN UDARA CQ KANWIL DEPARTEMENPERHUBUNGAN NTB MATARAM CQ KEPALA KANTOR BANDAR UDARAMUHAMMAD SALAHUDDIN BIMA tersebut;e Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);PERTIMBANGAN HUKUM DALAM POKOK PERKARA:Bahwa bila mencermati secara seksama seluruh
UU No. 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makpermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohoPeninjauan Kembali: PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CGMENTERI PERHUBUNGAN DI JAKARTA CQ. DIREKTUIPERHUBUNGAN UDARA CQ. KANWIL DEPARTEME!PERHUBUNGAN NTB MATARAM CQ.
DIREKTUR PERHUBUNGAN UDARACQ.
44 — 25
KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROV KALIMANTAN UTARA VS SILVIA HADRIANI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara PermohonanKonsinyasi antara:DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA dalam hal ini bertindak diwakiloleh Ir. TAUPAN, MM Yang merupakan KEPALA DINAS PERHUBUNGANPROVINSI KALIMANTAN UTARA yang berkedudukan di Jl.
Bahwa berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi KalimantanUtara Nomor: 550/002/SK/DISHUBSET//2021 Tentang Pengangkatan PejabatPembuat Komitmen di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan UtaraIl.
123 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTANUTARA vs IYER HERRY
PUTUSANNomor 1204 K/Pdt/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI KALIMANTANUTARA, yang diwakili olen Kepala Dinas, Ir. H. Taupan, M.M.,berkedudukan di Jalan Durian RT. 95 RW. 35, Tanjung Selor,dalam hal ini memberi kuasa kepada Taufik Hidayat, S.TP.,M.Si. dan kawankawan, Plt.
Kepala Biro Hukum SekretariatDaerah Kalimantan Utara dan Dinas Perhubungan ProvinsiKalimantan Utara, berkantor di Jalan Kolonel Soetadji Nomor 1dan Jalan Durian RT. 95 RW. 35, Tanjung Selor, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 18 November 2020;Pemohon Kasasi;LawanIYER HERRY, bertempat tinggal di Jalan Teluk Selimau RT. 15RW. 5, Tanjung Selor, dalam hal ini memberi kuasa kepadaEffendi, S.H., M.Hum., Advokat, beralamat di Jalan DI.Panjaitan, Perumahan Talang Sari RT. 4 Nomor 34, KelurahanTanah Merah
karena Termohon Kasasi berada di pihakyang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semuatingkat peradilan;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KANTORDINAS PERHUBUNGAN
130 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI PERHUBUNGAN RI VS PT. SARI INDO PRIMA LINE;
PUTUSANNomor 173 K/TUN/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,Selanjutnya memberi kuasa kepada:1.Sri Lestari Rahayu, SH., Kepala Biro Hukum dan KSLN, BiroHukum dan KSLN Kementerian Perhubungan R.1..
Zulistian, SH., Kepala Bagian Hukum, Ditjen PehubunganLaut, Kementerian Perhubungan R.1I.,Dr. Kamran R. Lossen, SH., MH., Kepala Bagian HukumDitjen Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan R.1.;Samuel SK. Munda, S.H., Kepala Sub Bagian AdvokasiHukum, Biro Hukum Sekretariat Jenderal KementerianPerhubungan R.1.,Sulaksono, SH., Perancang Peraturan Perundangundangan, Biro Hukum dan KSLN, Setjen KementerianPerhubungan R.1.
Putusan Nomor 173 K/TUN/2016lanjut linat Bukti Tambahan T32) dan Nota Dinas Sekretaris JenderalKementerian Perhubungan kepada Menteri Perhubungan Nomor457/K.IV/SJ/IV PHB 2015 tertanggal 2 April 2015 (Bukti Tambahan T33) yang pada intinya menyimpulkan : (1) izin penggunaan kapal asingPipe Laying Barge Suprakencana 900 penerbitannya sudah sesuaidengan ketentuan perundangundangan dan izin tersebut tetap berlaku;(2) izin Menteri Perhubungan dimaksud merupakan diskresi (kebijakan)untuk mendukung program
pemerintah dalam mengkonversipenggunaan BBM ke Gas; (3) surat Direktur Lalu Lintas dan AngkutanLaut Nomor PR.101/13/4/DA2015 tanggal 23 Maret 2015 yangmeminta peninjauan surat Menteri Perhubungan No.
Humpus Transportasi Kimia (4) menyarankanuntuk tidak perlu meninjau kembali surat Menteri Perhubungan No.AL.003/4/11 Phb2015 tanggal 18 Maret 2015..
62 — 21
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM vs CV. MANUNGGAL MANDIRI
KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM, berkedudukan di JalanJenderal Sudirman No. 3, Kota Batam;Yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama:1 Drs. Edward SM Purba, Jabatan Kepala Bidang Tehnik dan SaranaDinas Perhubungan Kota Batam;2 Mardi Marbun, ST, Jabatan Kepala Seksi Angkutan dan TerminalDinas Perhubungan Kota Batam ;3.
Muhammad Faisal, SE, Jabatan Kepala Seksi Pendaftaran DinasPerhubungan Kota Batam ;4 Andi Meiko, Jabatan Staf Dinas Perhubungan Kota Batam ;berdasarkan Surat Kuasa Nomor 550/PHBUM/1I.067/VIII/2013,tanggal 30 Agustus 2013 Selanjutnya disebut sebagai,TERGUGAT / PEMBANDING;; Halaman dari 14 halaman Putusan No. 37/B/2014/PT.TUNMDNL A W A NCV.
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa berupaSikap Diam Tergugat (Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam) atasPermohonan Penggugat Nomor: 521/MM/III/2013, tanggal 23 Maret 2013Perihal Permohonan Surat Rekomendasi Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK)atas nama CV. MANUNGGAL MANDIRI,; 3.
Kota Batam atas Surat PermohonanPenggugat Nomor: 521/MM/III/2013 tanggal 23 Maret 2013, sebagaimanaditentukan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 yang telahdiubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhirdengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Medan selanjutnya akan menguji apakah Sikap Diam Pejabat Tata UsahaNegara tersebut (dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan
Jika dihubungkan dengan perkara a quo sebelumnya Tergugatpada tanggal 16 Desember 2010 telah mencabut Izin Operasi Taksi KoperasiPengayoman dengan Surat Keputusan KepalaDinas Perhubungan Kota Batam Nomor: 551.21/PHBD/1206 A/XII/2010;menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tindakanTergugat mencabut Izin Operasi Taksi Koperasi Pengayoman dengan SuratKeputusan yang setingkat, yakni Surat Keputusan Dinas Perhubungan Kota Batamsesuai dengan azas tersebut di atas, sehingga bukan
229 — 216
Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara Obyek Sengketa berupa sikap diam Tergugat (Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam) atas Permohonan Penggugat No: 521/MM/III/2013 tanggal 23 Maret 2013 Perihal Permohonan Surat Rekomendasi Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) atas nama CV. MANUNGGAL MANDIRI; 3.
MANUNGGAL MANDIRI; MELAWAN KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM;
Penggugat ;MelawanHalaman 1 dari 40 Putusan 12/G/2013/PTUN.TPIKEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA BATAM, berkedudukan di JalanJenderal Sudirman No. 3, Kota Batam ;Yang dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya bernama :1 Drs. Edward SM Purba, Jabatan Kepala Bidang Tehnik dan SaranaDinas Perhubungan Kota Batam ;2 Mardi Marbun, ST, Jabatan Kepala Seksi Angkutan dan TerminalDinas Perhubungan Kota Batam ;3.
bahwa : Sudah ada Jalan keluar penyelesaianpermasalahan yang dilakukan denganadanya kerja sama antara Bapak Santoso Sumadi (Silver Cab) dengan BapakH.Alison(Almi Transport), pihak Dinas Perhubungan juga sudahmengerjakan SPJKnya dengan nama Almi Transport dan investasi oleh CV.Manunggal Mandiri.
Manunggal Mandiri tertanggal 29 Mei 2013 (tidak ada asli);BuktiP 5 =: Surat dari Ombudsman RI, Perwakilan Propinsi KepulauanRiau Nomor : 0007/LNJ/0013.2013/BTM04/V1I/2013, tanggal 11 Juni2013 yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kota Batam tentangPermintaan Klarifikasi ke Ill (tidak ada asli);BuktiP 6 : Surat dari Ombudsman RI, Perwakilan Propinsi KepulauanRiau Nomor : 0003/LNJ/0013.2013/BTM04/V/2013, tanggal 29 Mei 2013yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kota Batam tentangPermintaan Klarifikasi
Manunggal Mandiri (sesuai dengan aslinya) ;Bukti P18 : Nota Dinas dari Dinas Perhubungan Kota Batam Nomor551.21/PHBD/VI/1299/2011, tanggal 14 Juni 2011 yang ditujukan kepadaCV. Manunggal Mandiri tentang Penghentian pengoperasian armada taksiCV.
Kota Batamuntuk memproses Permohonan Saudara Santoso Sumadi atas SuratPenentuan Sifat Kendaraan (SPSK) dan Surat Penentuan JenisKendaraan (SPJK);Dinas Perhubungan Kota Batam untuk memberikan Izin Operasionalsesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan NomorKM.35 Tahun 2003 Pasal 73 ayat (2) (bukti P1, P5, P6, P7,Halaman 27 dari 40 Putusan 12/G/2013/PTUN.TPIPengakuan Penggugat dalamGugatannya);e bahwa pada tanggal 6 Agustus 2012 Penggugat melakukan peremajaan5 unit taksi dan telah disetujui
116 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI PERHUBUNGAN RI VS PT. SARI INDO PRIMA LINE;
PUTUSANNomor 126 PK/TUN/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada pemeriksaan peninjauan kembalitelah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan diJalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat;Selanjutnya memberi kuasa kepada :1.Sri Lestari Rahayu, S.H., jabatan Kepala Biro Hukum SekretariatJenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;Yudi Indrianto, SH., MH., jabatan Kepala Bagian
Zulistian, S.H., jabatan Kepala Hukum, Biro Hukum, DitjenPerhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;Yustinus Danang Rusdihanto, S.H., M.Sc., jabatan Kepala SubBagian Advokasi Hukum, Biro Hukum, Sekretariat JenderalKementerian Perhubungan Republik Indonesia;Sarman Sihombing, S.H., M.Hum., jabatan Kepala Sub BagianAdvokasi Hukum dan Dokumentasi Produk Hukum, DitjenPerhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;Sulaksono, S.H., jabatan Staf Biro Hukum Sekretariat JenderalKementerian
Perhubungan Republik Indonesia;Tomi Prasetyo, S.H., jabatan Staf Biro Hukum Sekretariat JenderalKementerian Perhubungan Republik Indonesia;Agustinus Firlianto, S.H., jabatan Staf Biro Hukum SekretariatJenderal Kementerian Perhubungan Republik Indonesia;Wandes T.
Untuk selanjutnya kapal asing dapatdigunakan lagi, sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersediaatau belum cukup tersedia, dan kapal asing yang digunakan tersebutwajid memiliki izin dari Menteri Perhubungan.
Tergugat Menteri Perhubungan Project Manager PT.R.I. PGAS Solution3. Pendaftaran 20 April 2015 3 Maret 2015Gugatan4. Objek Sengketa 1. Surat Menteri Surat Project Manager PTPerhubungan PGAS Solution NomorRepublik Indonesia 103740.