Ditemukan 5171 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-02-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 822 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 5 Februari 2013 — PT DUTAPALMA NUSANTARA vs ASNGADIATUN
3831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diterima oleh karyawan SKUBulanan tersebut sudah ditambah dengan jatah catu beras yang diterima secarabulanan sebesar 15 kg untuk setiap tenaga kerja yang kalau dikompensasikandalam bentuk uang sudah memenuhi bahkan melebihi ketentuan upah minimumsektor pertanian dan perkebunan seperti yang telah ditetapkan dengan PeraturanGubernur Riau No. 4 Tahun 2010 tersebut;Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru. telah memutus perkara melebihi apa yang dituntut(ultra petita
    Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru telah memutus perkara melebihi apa yang dituntut (ultra petita) sehinggamelanggar Pasal 178 ayat (2) HIR atau Pasal 189 ayat (2) dan 3) RBg yang dapatPemohon Kasasi/Pelawan/Tergugat buktikan sebagai berikut:a.
    Putusan Judex Facti selain ultra petita jelas tidak didukung oleh alatalatbukti yang bisa menguatkan dalildalil gugatan Termohon Kasasi semulaPenggugat karena tidak ada satu alat buktipun yang dapat ditampilkan ataudisampaikan oleh Termohon Kasasi dahulu Penggugat dalam perkara a quo;d.
Register : 16-09-2010 — Putus : 14-10-2010 — Upload : 06-08-2012
Putusan PA NGANJUK Nomor 36/Pdt. P/2010/PA. Ngj
Tanggal 14 Oktober 2010 —
316
  • maksud dan tujuan dari permohonan pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan diatas;Menimbang bahwa pemohon/ kuasa hukumnya telah hadir dipersidangan dantelah didamaikan agar menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan tetapi ternyatatidak berhasil;Menimbang bahwa pemohon telah memohon kepada Pengadilan Agama Nganjuk tentang penetapan ahli waris ;Menimbang bahwa setelah membaca surat permohonan pemohon, majelis hakimtelah menemukan faktafakta sebagai berikut: bahwa telah ternyata antara posita dan petita
    saling bertentangan dan tidak salingmendukung, yaitu ada beberapa keluarga yang tidak disebutkan namanya secara jelas dantidak menyebutkan tahun meninggalnya keluarga yang sudah almarhum meninggal ;5 bahwa pemohon dalam posita telah menguraikan silsilah keluarga yang didalilkan olehpemohon sebagai ahli waris dari almarhum Sidi XXXXX dan almarhum XXXXXXXXXX tetapi dalam petita pemohon mohon agar ditetapkan sebagai satusatunya ahliwaris pengganti almarhum Sidi XX XXX dan almarhum XXXXX XXXXX;Menimbang
Putus : 29-06-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 428 PK/Pdt/2020
Tanggal 29 Juni 2020 — AGUS JUSUP VS Ny. LINAWATI, S.E., dk.
636288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 28 November 2019 yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknyamendalilkan bahwa dalam putusan ini telah mengabulkan suatu hal yangtidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut (ultra petita
    Nomor 428 PK/Pdt/2020 Bahwa objek sengketa adalah harta gono gini yang harus dibagi 2(dua) antara Penggugat dengan Tergugat dan masingmasing menerimasetengah/separuh bagian dari harta gono gini dengan ketentuan bagianPenggugat dikurangi sejumlah Rp1.925.000.000,00 (satu miliar sembilanratus dua puluh lima juta rupiah) untuk ditambahkan pada bagianTergugat; Bahwa dalam putusan judex facti maupun judex juris tidak ditemukanadanya pelanggaran ultra petita, oleh karenanya alasan peninjauankembali tentang
    adanya pelanggaran ultra petita tidak dapat dibenarkandan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembaliharus ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali AGUS JUSUP tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembalidari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon PeninjauanKembali dihukum untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaanpeninjauan kembali;Memperhatikan
Putus : 03-08-2017 — Upload : 29-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321 PK/PDT/2017
Tanggal 3 Agustus 2017 — PIMPINAN GEREJA KRISTEN SULAWESI TENGAH VS JEANE S. KABO, dkk
9063 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lainnya yang pula padapersidangan terdahulu belum pernah di periksa untuk memberi keterangan yangsesungguhnya di bawah sumpah;Bahwa jika bukti baru (novum) serta keterangan saksisaksi tersebut telahdiajukan saat persidangan terdahulu, dapat dipastikan bahwa Majelis Hakim baikJudex Facti maupun Judex Juris pasti tidak akan keliru dalam menilai fakta danmenerapkan hukum;Bahwa Majelis baik Judex Facti maupun Judex Juris telah mengabulkan gugatanPenggugat, melebihi dari apa yang di tuntutnya (ultra petita
    Padahal Sertifikathak pakai tersebut diterbitkan berdasarkan prosedur yang sah dan olehPejabat yang sah untuk tanah seluas 29.490 m7, sedangkan yangdipersoalkan atau dituntut Penggugat dalam perkara ini hanya sebahagiankecil (yaitu berukuran 16 m X 30 m = 480 m) dari keseluruhan objek hakpakai tersebut;Rujuk pada konklusi putusanputusan dimaksud, maka Pemohon PeninjauanKembali/Tergugat a quo, mengalami kerugian hak hukum dalam formasiultra petita yaitu seluas 29.010 m?
    , padahal hak pakai tersebutdiperolehnya berdasarkan prosedur yang sah dan oleh pejabat yang sah,dengan demikian maka secara hukum telah nyata bahwa Majelis Hakim baikJudex Facti maupun Judex Juris telah mengabulkan gugatan Penggugat,melebihi dari apa yang di tuntutnya (ultra petita);Bahwa Judex Facti dan Judex Juris telah keliru memaknai peran seoranganggota jemaat gereja in casu orang tua Penggugat dalam pembangunan danpengabdian serta pelayanannya terhadap gereja;Bahwa jika ditilik dari pendekatan
    , tidak dapat dibenarkan sebab setelah ditelititernyata petitum yang dimaksud oleh Pemohon Peninjauan kembali ada termuatdalam petitium gugatan Penggugat/Termohon Peninjauan Kembali, maka tidakterdapat ultra petita dalam putusan Judex Facti dan Judex Juris;Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali lainnya mengenai adanya kebohongan dan tipu muslihat pihak lawan,tidak pula dapat dibenarkan oleh karena dalam putusan Judex Facti dan JudexJuns sudah dipertimbangkan dengan
Register : 02-09-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 422/Pdt/2020/PT MDN
Tanggal 21 Oktober 2020 — Pembanding/Penggugat : RUSIAH Diwakili Oleh : ELMAN SIMANGUNSONG, SH, MH
Terbanding/Tergugat I : Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dahulu Lembaga Sosial Masyarakat diwakili Iskandar
Terbanding/Tergugat II : Kelurahan Lalang Kecamatan dahulu Penghulu Kampung Rantau Laban Kota Tebing Tinggi sekarang Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi diwakili Lurah Adi Supeno
6537
  • Hakim hanyamenimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yangdidasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukan dandibuktikan para pemohon atau penggugat.9. Bahwa Menurut Yahya Harahap Hakim yang melakukan ultra petitadianggap telah melampaui wewenang atau ultra vires.
    77K/Sip/1973 yang pada pokoknyamenjelaskan bahwa tujuan dari larangan ultra petita adalah supaya hakim tidakberlaku Sewenangwenang dengan mengadili sesuai kKemauan hakim sendiripadahal batasan dalam perkara perdata adalah pada gugatan;Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah membuka laranganultra petita sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesiasebagai berikut :1.
    Putusan MA RI No. 140K/Sip/1971, yang pada pokoknya menyatakanmembenarkan hakim membuat putusan yang bersifat ultra petita dengansyarat harus masih dalam kerangka yang serasi dengan inti gugatan;2. Putusan MA RI No. 556K/Sip/1971, yang pada pokoknya menyatakan hakimboleh memutus mengabulkan gugatan yang melebihi permintaan dengansyarat harus masih sesuai dengan kejadian materiil;3.
    Putusan MA RI No. 109K/Pdt/2009, yang pada pokoknya menyatakanmembolehkan putusan yang sifatnya ultra petita meskipun tidak secara jelasdisebutkan dalam petitum dalam perkara aquo tetapi dalam gugatanmemuat petitum subsider serta diperlukan guna efektifitas putusan;4.
    Putusan MA RI No. 425K/Sip/1975, yang pada pokoknya menyatakan hakimboleh melakukan ultra petita dalam menetapkan berapa sepantasnyajumlah ganti rugi yang harus dibayarkan, meskipun penggugat mempunyaihak untuk menuntut sejumlah ganti rugi tertentu;Bahwa dengan demikian tidak ada pelanggaran terhadap asas ultra petita yangdilakukan oleh hakim yang menjadi keberatan Penggugat pada DissentingOpinion dalam perkara Nomor : 13/PDT.G/2020/PN.TBT. karena yangdipertimbangkan oleh Hakim adalah tentang Eksepsi
Register : 07-04-2020 — Putus : 20-04-2020 — Upload : 20-04-2020
Putusan PTA PALU Nomor 9/Pdt.G/2020/PTA.Pal
Tanggal 20 April 2020 — Pembanding I Amir Taha; Pembanding II Baiduri Taha; Pembanding III Ajis Taha; Pembanding IV Azra Lamajido; Pembanding V Yasir Lamajido; Pembanding VI Said Lamajido; Terbanding Hadija Taha.
162507
  • Agama Ampana terkwalifikasi sebagai putusan UltraVires;Bahwa pada saat membacakan gugatan tanpa proses jawab berjawabMajelis Hakim langsung membacakan putusan, tanpa mendengareksespsi dan jawaban Tergugat, Replik dan tidak melalui prosespembuktian, tanpa ada sanggahan dari Tergugat, sehingga MajelisHakim telah menggunakan otoritasnya untuk menilai sendiri gugatanPenggugat, yang demikian itu melanggar asas Audi Et Alteram Partemyaitu asas kesamaan hukum untuk mendengar kedua pihak, Laranganultra Petita
    Hakim hanyamenimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yangdidasarkan padanya ( iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur), Hakim hanya menentukan adakah halhal yang diajukandan dibuktikan para Pemohon atau Penggugat.Hal.4 dari 18 hal. Put.No.9/Pdt.G/ 2020//PTA.PalHakim yang melakukan Ultra Petita dianggap telah melampauiwewenangnya atau ultra Vires.
    Menurut Yahya Harahap Jika Hakimmelanggar prinsiip Ultra petita, maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law;IV.Majelis Hakim Pengadilan Agama Ampana Keliru menerapkan hukum ;Putusan Majelis Hakim yang tanpa proses jawab berjawab maupunproses pemeriksaan perkara dengan Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima , pertimbangannya terkesan dibuat tanpa membacadan mencermati gugatan dengan seksama , sehingga putusan Aquoterkesan tidak berbasis argumentasi hukum yang logis;Jika membaca
Register : 04-12-2017 — Putus : 22-12-2017 — Upload : 12-08-2019
Putusan PTA BANTEN Nomor 0118/Pdt.G/2017/PTA.Btn
Tanggal 22 Desember 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2617
  • TingkatPertama mengenai penetapan pengasuhan anak (hadhonah) kepadaTergugat Rekonvensi yang dimuat dalam amar putusan bagian rekonvensiperkara a quo dengan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dandiputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai penetapanpengasuhan anak kepada Tergugat Rekonvensi dalam pertimbangan danputusan pada bagian rekonvensi, Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat hal tersebut tidak tepat karena amar putusan tersebuttermasuk ultra petita
    Karena itu MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat bahwa karena amar putusan MajelisHakim Tingkat Pertama termasuk Ultra petita maka amar tersebut harus dikesampingkan.
    Dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Bandingberpendapat dalam putusan banding cukup untuk menyatakan menolakgugatan Penggugat Rekonvensi dan tidak berlanjut pada amar/diktumpenetapan pengasuhan anak kepada Tergugat Rekonvensi (termasukUltra petita) sesuai ketentuan Pasal 178 ayat 3 HIR.Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusan PengadilanHalaman 8 dari 11 halaman Putusan No. 0118/Pdt.G/2017/PTA.Btn.Agama Tigaraksa Nomor 1049/Pdt.G
Putus : 26-01-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1104 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 Januari 2017 — PT TERMINAL MOTOR VS MELKI ATANAMBI
6134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengadili, dan menjatuhkanputusan dalam perkara ini, disisi lain telah sangat benderang apa yangdisebutkan dalam pertimbangan pada putusan Hakim pertama adalah sangatnyata dan faktual menyimpang .apalagi nyatanyata Hakim tingkat pertama telahlalai sehingga memberi pertimbangan tidak sebagaimana mestinya olehkarenanya putusan Judex Facti patut untuk dibatalkan;Keberatan Kedua:Bahwa dalam perkara ini Hakim pertama telah menjatuhkan putusan melampauibatas kewenangannya, Judex Facti telah melakukan ultra petita
    petitumnya dengan kalimat menyatakan bukan dengan kalimatmenghukum, maka patut putusan a quo dibatalkan;Keberatan Ketiga:Bahwa dari sejak awal persidangan Pemohon Kasasi telah menyatakan bahwagugatan Penggugat akan sia sia belaka karena tidak dapat dieksekusi kelakatau disebut juga non eksekutable alasannya adalah gugatan dari TermohonKasasi sifatnya dec/aratoir hanya menyatakan dan tidak bersifat comdemnatoiryang sifatnya menghukum, namun Hakim pertama telah menjatuhkan putusanyang bersifat ultra petita
    Nomor 1104 K/Pdt.SusPHI/2016 Bahwa dalam diktum menghukum padahal petitum hanya memintamenyatakan, tidak ultra petita karena sesuai dengan maksud untukmemperoleh uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja , lagipula Hakimberwenang untuk membenarkan sesuai aturan hukum sejalan dengan asasjus curia novit; Bahwa tepat uang kompensasi dua kali uang pesangon, uang penghargaanmasa kerja dan uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 156 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena tuduhanmencuri
Putus : 28-11-2014 — Upload : 02-02-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88 PK/Pdt.Sus-Arbt/2014
Tanggal 28 Nopember 2014 — PT. SUMI ASIH VS VINMAR OVERSEAS Ltd
724531 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bukti T111, Putusan AAA merupakan putusan yangdiakui dan dapat dilaksanakan di wilayah hukum RepublikIndonesia;Bahwa Ultra Petita yang dimaksud tidak dilanggar berdasarkanBukti T113 jo. Putusan AAABukti Pertama (I) Putusan AAA bertentangan dengan Ketertiban Umum :Tidak Ada Badan Hukum Bernama PT. Sumi Asih Oleochemical Industry8. Putusan AAA salah menyebut nama pihak berperkara sebabdisebutkan Tergugat (Respondent) adalah PT.
    Pengaturan mengenai hal ini telahmenjadi pengetahuan umum karena hukum Acara Indonesia telahsejak lama mengatur perihal ultra petita, sebagaimana tertuang dalamPasal 178 ayat (3) H.I.R., yang dikutip berikut:Hakim dilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidakdituntut, atau memberikan lebih dari pada yang dituntut.;13.
    Berdasarkan pemaparan tersebut di atas, Pemohon PK keberatan ataspertimbangan Judex Juris yang telah mengabaikan fakta bahwaPutusan AAA adalah putusan yang bersifat Ultra Petita;15. Sehubungan dengan adanya Putusan Arbitrase Internasional yangbersifat ultra petita, Prof. DR.
    Priyatna Abdurrasyid, S.H. dalamtulisannya yang berjudul Pelanggaran Terhadap Ketertiban Umum(Public Policy) Membatalkan Keabsahan Suatu Putusan ArbitraseInternasional (Bukti P7) knususnya bagian kesimpulan, dengan tegasmenyatakan bahwa masalah ultra petita merupakan bagian dariketertiban umum yang merupakan prinsipprinsip hukum umum yangdiakui olen Negaranegara yang beradab.
    PriyatnaAbdurrasyid, S.H. juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadapketertiban umum (dalam hal ini putusan yang mengandung ultra petita)akan berakibat pada suatu keadaan dimana Putusan ArbitraseInternasional tersebut tidak dapat dilaksanakan (non eksekuatur).Putusan AAA adalah putusan yang bersifat ultra petita, oleh karenanyaterbukti bahwa Putusan AAA telah melanggar ketertiban umum HukumAcara di Indonesia, sehingga demi hukum, berdasarkan pendapat AhliProf. DR.
Putus : 28-10-2015 — Upload : 17-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 326 PK/Pdt/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — TJAHJONO SOEHARDI VS BUDI SOESETIJO,S.H.
9444 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex FactiPengadilan Tinggi Surabaya yang telah merubah dan menambahPetitum gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas, telah cukupmembuktikan adanya tindakan ultra petita dan harus dibatalkan, karenamelanggar hukum acara perdata;Larangan ultra petita diatur telah diatur secara tegas dalam Pasal 178ayat (2) dan (8) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) sertadalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg, yang melarang seorang hakimmemutus melebihi apa yang dituntut (petitum).
    Putusan yang sifatnyaultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenanganlantaran hakim memutus tidak sesuai dengan apa yang dimohon(petitum);Dalam hukum acara perdata berlaku asas hakim bersifat pasif atauhakim bersifat menunggu. Dalam persidangan hakim tidakdiperbolehkan untuk berinisiatii melakukan perubahan ataupengurangan, sekalipun beralasan demi rasa keadilan. Putusan JudexJuris jo. Judex Facti i.c.
    Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihakdan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (/udex non ultra petitaatau ultra petita non cognoscitur).
    Hakim hanya menentukan, adakahhalhal yang diajukan dan dibuktikan Para Pemohon atau Penggugat;Berdasarkan hukum, Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telahmelampaui wewenang atau ultra vires;Dalam Oxford Dictionary of Law disebutkan ultra vires merupakansuatu tindakan oleh otoritas publik, perusahaan, atau badan lain yangmelampaui batasbatas kekuasaan diberikan di atasnya. Ultra viresmerupakan tindakan yang tidak sah.
    Judex Juris telah melakukan ultra petita, sebagaimana jugadilakukan oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya, sehinggatelah cukup dibuktikan bahwa Judex Juris telah melanggar Pasal178 ayat (2) dan (3) HIR;b.
Putus : 30-09-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1822 K/Pdt/2013
Tanggal 30 September 2014 — ANG TJIN TJOE vs SOLIKAH
3417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa putusan Judex Facti telah melanggar asas ultra petita denganmelahirkan putusan melebihi dari petitum yang diminta.
    Dalam pasal tersebutterdapat asas yang mengatur putusan Hakim tidak boleh mengabulkanmelebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan (ultra petita);Hal. 9 dari 12 hal. Put. Nomor 1822 K/Pdt/2013105. Bahwa putusan Judex Facti telah melanggar Yurisprudensi PutusanMahkamah Agung RI putusan Nomor 2831 K/Pdt/1996 tanggal 7 Juli1997, Nomor 753 K/Sip/1973 tanggal 22 April 1975 dan Nomor 339 K/Sip/1969 tanggal 21 Februari 1970, tentang asas ultra petita;6.
Register : 20-09-2018 — Putus : 27-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 95/Pdt.Bth/2018/PN Pms
Tanggal 27 Maret 2019 — Penggugat:
Jawater Pakpahan
Tergugat:
1.Frisca Tampubolon
2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar
5841
  • Mahkamah Agung RI tersebut di atas, sehinggaPutusan perkara a quo telah SALAH MENERAPKAN HUKUM dankurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd),sehingga Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor56/Pdt.G/2013/PNPmstanggal 10 September 2014 merupakan Putusanyang tidak dapat dilaksanakan (Putusannon executable) dan harusdibatalkanatau dinyatakan tidak mengikat;Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor56/Pdt.G/2013/PNPmstanggal 10 September 2014 adalah merupakanPutusan Ultra Petita
    , sehinggaPutusanPengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 56/Pdt.G/2013/PNPmstanggal 10 September 2014 tidak dapat dilaksanakan(Putusannon executable) dan harus dibatalkanatau dinyatakan tidakmengikat;Larangan Ultra Petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2)dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
    Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kKewenangan lantaran hakim memutus tidaksesuai dengan dasar gugatan Penggugat dan atau apa yang dimohon(petitum). Terhadap putusan yang dianggap melampaui bataskewenangan dibatalkan dan atau tidak dapat dilaksanakan (Putusannonexecutable).BahwaPutusan Ultra Petitatersebut tetap tidak dapatdibenarkan dalam koridor hukum acara perdata.
    Putusan hakim padadasarnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara.Hakim hanyamenimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yangdidasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur).Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukandan dibuktikan para pemohon atau penggugat.Hakim yang melakukanultra petita dianggap telan melampaui wewenang atau ultravires.Putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebutdilandasi oleh itikad baik maupun
    telah sesuai kepentingan umum.Menurut Yahya Harahap jika hakim melanggar prinsip ultra petita makasama dengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law.Dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut ataumengabulkan lebih dari pada yang dituntut, berdasarkan : Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR, 189 ayat 2 dan 3 Rbg, menyebutkan :Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarangmenjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut ataumengabulkan lebih dari pada yang dituntut.Ultra Petita diatur
Register : 04-08-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 16-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 PK/TUN/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KEMENTERIAN KEUANGAN RI VS ARI WIDODO;
20390 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Komisi Informasi PusatNomor 040/IV/KIPPSA/2013, Yang Memerintahkan Pemohon KeberatanMenerbitkan Informasi Yang Dimohonkan Merupakan Putusan Yang UltraPetita;Bahwa amar Putusan Ajudikasi Majelis Komosioner Komisi InformasiPusat Nomor 040/IV/KIPPSA/2013, yang menyatakan:(3) Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan informasi a quodan/atau penjelasan tertulis atas informasi a quo, selambatlambatnya14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini diterima Termohon;Adalah putusan yang bersifat ultra petita
    Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat seharusnyahanya mempertimbangkan halhal yang diajukan Termohon Keberatandan tuntutan hukum yang didasarkan kepada (/udex non ultra petitaatau ultra petita non cognoscitur) dan hanya menentukan adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan Termohon Keberatan itu dapatmembenarkan tuntutan hukum Termohon Keberatan;4.
    Bahwa atas putusan tersebut, Majelis Komisioner Komisi InformasiPusat telah melanggar Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR, serta Pasal189 ayat (2) dan ayat (3) Rbg, karena memutus tidak sesuai denganapa yang dimohonkan (ultra petita);Pasal 178 ayat (2) dan ayat (8) HIR, mengatur sebagai berikut (BuktiPK6):(2) Hakim wajib mengadili atas segala bahagian gugatan;(3) la tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidakdigugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat;Penjelasan Pasal
    Bahwa putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakanyang melampaui kewenangan, karena majelis Komisioner KomisiHalaman 5 dari 30 halaman. Putusan Nomor 137 PK/TUN/2017Informasi Pusat memutus tidak sesuai dengan apa yang dimohonTermohon Keberatan, terhadap putusan tersebut Pemohon Keberatanmeminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartayang memeriksa dan memutus sengketa a quo untuk membatalkanPutusan Komisi Informasi Pusat Nomor: 040/IV/KIPPSA/201 3;C.
    Putusan Nomor 137 PK/TUN/2017banding (Judex Facti) dan oleh Mahkamah Agung selaku pengadilantingkat kasasi (Judex Juris);Bahwa baik Judex Facti maupun Judex Juris seharusnya hanyamempertimbangkan halhal yang diajukan oleh Pemohon Informasi incasu Termohon Peninjauan Kembali dan tuntutan hukum yangdidasarkan kepadanya (/udex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur).
Register : 12-03-2020 — Putus : 05-05-2020 — Upload : 22-05-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 166/PDT/2020/PT SBY
Tanggal 5 Mei 2020 — Pembanding/Penggugat : YUDHI RIYANTO
Terbanding/Tergugat I : KARMINAH
Terbanding/Tergugat II : NOTARIS DINI DWI TJAHYANINGRUM, SH.
Terbanding/Tergugat III : KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN NGANJUK
5860
  • Secara ex officio Hakim dapat memberikan putusan yang lebihmemenuhi rasa keadilan, dalam perkara maksud dan tujuanPenggugat konpensi adalah meminta pertanggung jawaban (adadictum menghukum);Halaman 11 dari 19 Perkara Nomor 166/PDT/2020/PT SBY Menyempurnakan putusan dengan dictum menghukum membayarutang Tergugat konpensi adalah Ultra Petita yang diperbolehkan.Yurisprudensi : Putusan Mahkamah Agung RI No.140K/Sip/1971,yang pada pokoknya menyatakan membenarkan hakim membuatputusan yang bersifat ultra
    petita dengan syarat harus dalamkerangka serasi dengan gugatan inti; Putusan MARINo.556K/Sip1971, yang pada pokoknya hakim boleh mengabulkangugatan yang melebihi permintaan syarat harus sesuai dengankeadilan materiil; Beberapa Yurisprudensi yang pernah ada membuktikan sikapMahkamah Agung yang membenarkan putusan hakim yang beranikeluar dari bingkai asas atau aturan hukum yang tidak dapatmewujudkan suatu keadilan atau kemanfaatan pencari keadilan.
    Demikeadilan hakim diperbolehkan melakukan ultra petita. Dalam kontek a quo, pernyataan sah Akta Perjanjian Utang danpernyataan adanya wanprestasi Tergugat tanpa diikuti perintahpenghukuman untuk membayar utang adalah sebuah putusan yangsangat merugikan pihak Penggugat, tidak mencerminkan rasakeadilan dan juga pertentangan dengan asas pemeriksaan cepat danbiaya ringan (jika Penggugat harus mengulangi gugatan untukmenyempernukan dictum yang bersifat menghukum);2.
    memori bandingnya yaitu bahwa walaupun dalampetitum gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi tidak menuntut Terbanding semula Tergugat Konpensi/PenggugatRekonpensi untuk membayar utangnya sejumlah tersebut, akan tetapi Hakimdapat memberikan hukuman untuk membayar sejumlah uang sebagaihutangnya dengan mendasarkan kepada Yurisprudensi, yakni Sesuai putusanMahkamah Agung RI Nomor :140K/Sip/1971 yang kaedah hukumnya padapokoknya bahwa Hakim membuat putusan yang bersifat ultra petita
Register : 04-11-2013 — Putus : 02-04-2014 — Upload : 20-05-2014
Putusan PA SELONG Nomor 830/Pdt.G/2013/PA.SEL
Tanggal 2 April 2014 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
136
  • Oleh karena itu , gugatan Penggugatsebagaimana petitum angka 3 patut dikabulkan secara verstek dengan menjatuhkan talaksatu bain sugra Tergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa petita pada angka 2 agar mengistbatkan penikahanPenggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tahun 1990 dalam rangkaperceraian, oleh karena petita tersebut sudah dipertimbangkan dengan menyatakan sahpernikahan Penggugat dan Tergugat, maka Majleis berpendapat petita pada angka 2cukup dituangkan dalam pertimbangan saja
Putus : 08-11-2017 — Upload : 03-10-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1256 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — ROSMAIDA SIMAMORA VS PT KAHATEX
9858 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mengandung cacat formil,sehingga gugatan dianggap kabur (obscuur libel) oleh karena itu gugatandinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa pada pertimbangan hukum tersebut, Judex Facti telah melampauikewenangan mengadili perkara a quo karena Judex Facti telah berinisiatif sendiridalam menjatuhkan putusan, dan Judex Facti telah memutus perkara a quo tidakdidasari oleh tuntutan yang dimohonkan oleh Tergugat baik dalam eksepsimaupun dalam petitum pokok perkara;Bahwa Putusan Judex Facti adalah putusan yang ultra petita
    sebagaimanayang terdapat dalam lingkup acara perdata, yang diatur dalam Pasal 178 ayat (2)dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (FUR) serta dalam Pasal 189 ayat(2) dan (3) RBg yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yangdituntut; Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yangmelampaui kewenangan karena memutus tidak sesuai dengan apa yangdimohonkan oleh para pihak.
    Putusan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan dalam ranah hukumacara perdata; Putusan Hakim pada dasarnya ditentukan oleh para pihak yangberperkara, Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dantuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (judex non ultra petita atau ultrapetita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukandan dibuktikan para pemohon atau Penggugat;Bahwa Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampauiwewenang.
    Putusan tersebut harus dinyatakan cacat, menurut Yahya Harahapjika Hakim melanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Kasasi memohonMajelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenanmembatalkan putusan Judex Facti tersebut;Keberatan Kedua;Halaman 14 dari 18 hal. Put.
Register : 08-09-2014 — Putus : 01-12-2014 — Upload : 27-08-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 575/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 1 Desember 2014 — SIAN ELY dan DRS. RUSTAM HAFIEDZ >< ASMAIN HELUTH
4723
  • diajukanoleh para Tergugat / para Pembanding, maka Majelis Hakim TingkatBanding berpendapat sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai keberatankeberatan Pembandingsebagaimana tersebut dalam Memori Bandingnya, yang pada pokoknyamenyatakan sebagai berikut :e Pertimbangan hukum pertimbangan hukum Judex factie tingkatpertama tidak berdasarkan hasil survey resmi statistik daripemerintah maupun survey independen tentang pengupahanterhadap pembantu rumah tangga, hanya berdasarkan asumsibelaka ;e Ultra Petita
    Terbanding dalam petitum gugatannyamenuntut gaji sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)setiap bulan ;e Bahwa para Tergugat / para Pembanding mendalilkan gaji pembanturumah tangga saat itu bervariasi antara Rp. 250.000, s/d Rp.350.000,Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, Hakim Tingkat Pertamamengabulkan gugatan Penggugat, gaji Penggugat sebesar Rp. 750.000,(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim Tingkat Pertama tidakmemutus ULTRA PETITA
Putus : 06-03-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 K/TUN/2013
Tanggal 6 Maret 2014 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA BARU TIGA VS P.T.POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL
138104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, sangatlah beralasanapabila Pemohon Kasasi semula Pembanding dahulu Tergugat memohon kepadaMajelis Hakim pada Mahkamah Agung agar menerima eksepsi diskualifikasi inperson atau Termohon Kasasi semula Terbanding dahulu Penggugat tidakmempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo, serta setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaaard).Keberatan KetigaJudex Facti Telah Memutus Melebihi Apa Yang Diminta (Ultra Petita
    non cognoscitur) dan hanya menentukan, adakah halhal yangdiajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukummereka.Bahwa Hakim tidak boleh menambah sendiri halhal yang lain, dan tidakboleh memberikan lebih dari yang diminta.Bahwa atas putusan tersebut, Judex Facti telah melanggar Pasal 178 ayat (2)dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta Pasal 189 ayat (2)dan (3) Rbg karena telah melampaui batas wewenangnya dan memutus tidaksesuai dengan apa yang dimohon (ultra Petita
    ).Bahwa Larangan terhadap putusan ultra petita di Indonesia terdapat dalamlingkup acara perdata.
    Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2)dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat(2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).Bahwa hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampauiwewenang atau ultra vires dan atas putusannya harus dinyatakan cacat karenajika hakim melanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law.
    Jakarta; Sinar Grafika, hlm. 801)Bahwa Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yangmelampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidak sesuai dengan apayang dimohon (petitum).
Putus : 28-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 664/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. WIRATACO MITRA MULIA
4225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal iniMajelis telah memutus suatu perkara melebihi yangdisengketakan (ultra petita) yaitu terkait objek gugatan dan terkaitjumlah PPh Terutang yang dipersengketakan;Bahwa ultra petita adalah penjatunan putusan oleh hakim atasperkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yangdiminta.
    Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3)Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalamPasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakimmemutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Ketentuan HIRmerupakan hukum acara yang berlaku di pengadilan perdata diIndonesia. Bahwa ultra petita dilarang, Majelis Hakim hanyamenentukan, adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pihakitu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka.
    Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut ataulebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkanPasal 80 ayat (1) huruf b dan c;10) Bahwa dengan demikian maka atas putusan Majelis yang merupakanultra petita dapat menjadi salah satu penyebab diajukannyaPeninjauan Kembali atas putusan pengadilan ini;11) Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disampaikan bahwa Majelistelah bertindak dengan tidak cermat dalam mengambil keputusanterkait sengketa dimaksud karena :a) Telah memutus
    Persyaratan Formal nomor S146/WPJ.25/KP.0309/2008 tanggal 28 Agustus 2008 yangnyatanyata bukan merupakan objek gugatan karenasebagaimana diketahui dari surat gugatan Termohon PK (semulaPenggugat) bahwa objek gugatan adalah Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP1129/WPuJ.25/2013 tanggal 12September 2013;d) Telah memutus suatu perkara tidak didasarkan padaketentuan hukum positif yang berlaku dan berdasarkanpertimbangan yag tidak relevant;e) Telah memutus suatu perkara melebihi yang disengketakan(ultra petita
Putus : 22-12-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2070 K/Pdt/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — SUGIJONO alias TIO KING SENG VS LILIK WIDAJATI P. DKK
12971 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan yang mengandung ultra petita, sehingga cacat hukum;B. Putusan yang tidak tuntas, sehingga menciderai rasa keadilan (noneksekutabel);C. Putusan yang mengandung kekeliruan/kekhilafan secara nyata, antaralain: Putusan didasarkan pada putusan yang sudah dibatalkan, dsb.,sehingga merupakan putusan yang cacat hukum (invalid);(terlampir Bukti P76);Halaman 6 dari 67 hal. Put Nomor 2070 K/PDT/201520.Mohon Perhatian:1.
    Padahal asas hukum mengajarkan, Pihak yang beriktikad baik, demihukum harus dilindungi hukum, sehingga putusan yang tidak cermatdemikian itu (ultra petita) jelas cacat hukum dan sudah selayaknyadinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk diberlakukan;2. Sedangkan putusan yang tidak tuntas tentunya tidak dapatdilaksanakan (non eksekutabel);3.
    jaminan atas objeksengketa;Putusan MARI Nomor 416 PK/Pdt/1998, mengandung ultra petita:Bahwa yang utamanya tentang ultra petita Putusan Peninjauan KembaliMARI Nomor 416 PK/Pdt/1998, tanggal 29052002 tersebut dapatdibuktikan sebagai berikut:22.1.
    Bahwa pertimbangan Judex Facti selalu menyebut:Putusan PK Nomor 416 PK/Pdt/1998 mengandung ultrapetita, namun tidak pernah disebut amar putusan manayang mengandung ultra petita.Karena tidak secara tegas ditunjuk bagian mana dalamputusan PK Nomor 416 PK/Pdt/1998 yang mengandungultra petita, sehingga alasan Judex Facti yang mengatakanbahwa Putusan Pk Nomor 416 PK/Pdt/1998 mengandungultra petita adalah alasan yang tidak berdasarkan Hukum.Dengan demikian maka Putusan Nomor910/Pdt.Plw/2013/PN.Sby tersebut
    Put Nomor 2070 K/PDT/2015PK/Pdt/1998 tanggal 29 Mei 2002 tidak melebihi apa yangdituntut/tidak mengandung ultra petita. Alasannya yaitu :1.Bahwa ketentuan Pasal 178 ayat 3 HIR, mengatur sebagaiberikut : Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas hal hal yang tidak diminta atau mengabulkan lebih dari apayang digugat.