Ditemukan 1377 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 05-03-2015
Putusan PN SUBANG Nomor 01/PDT.G/2014/PN_SNG
Tanggal 3 Juni 2014 —
17170
  • Pemberi Fidusia mungkinsaja menjaminkan benda yang telah dibebani dengan fidusia kepada pihak lain tanpasepengetahuan Penerima Fidusia;Menimbang bahwa lebih lanjut dalam Penjelasan UndangUndang Nomor 42tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan jika undangundang ini diatur tentangpendaftaran Jaminan Fidusia guna memberikan kepastian hukum kepada para pihakyang berkepentingan dan pendaftaran Jaminan Fidusia memberikan hak yangdidahulukan (preferen) kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lain
    kewajiban pembuatan akta Jaminan Fidusiasebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1);e Ayat (3) Jika dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidakdilakukan penyesuaian, maka perjanjian Jaminan Fidusia tersebut bukanmerupakan hak agunan atas kebendaan sebagaimana dimaksud dalam Undangundang ini;Menimbang, bahwa selanjutnya penjelasan Pasal 37 ayat (3) menyebutkan jikaberdasarkan ketentuan ayat ini, maka perjanijan Jaminan Fidusia yang tidak didaftartidak mempunyai hak yang didahulukan (preferen
    semua perjanjian Jaminan Fidusia harussesuai dengan ketentuan dalam undangundang ini adalah semua perjanjian JaminanFidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia sejak adanya kantor pendaftaranfidusia karena sebelum berlakunya UndangUndang nomor 42 tahun 1999 tentangJaminan Fidusia, tidak terdapat atau belum terbentuk kantor pendaftaran fidusia;Menimbang bahwa selanjutnya akibat dari tidak didaftarkannya perjanjianjaminan fidusia, maka penerima fidusia tidak mempunyai hak yang didahulukan(preferen
Putus : 09-07-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 4/Plw.Pailit/2015/PN.Niaga.SBY
Tanggal 9 Juli 2015 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero), Tbk melawan TIM KURATOR CV. JOYO MULYO, BUDI SUDJATMIKO SUSILO, INGGRID DIANITA SOESILO Dkk
25161
  • Karena didalam daftar kreditor preferen CV. Joyo Mulyo, Budi Sudjatmiko Susilo,Dan Inggrid Dianita Soesilo (Dalam Pailit) tanggal 14 Maret 2013 yang dibuatoleh Kurator terdahulu Sdr. Tomy. S. Siregar, SH. LLM terhadap tagihanmantan karyawan CV.
    JOYO MULYO telah dimasukkan kedalam Kreditor Preferen oleh KurTerdahulu, maka kami Tim Kurator Pengganti menetapkan pembayaranterhadap tagihan eks karyawan CV. JOYO MULYO dengan mengacu kepadaDaftar Piutang Tetap Diakui Kreditor CV. JOYO MULYO, BUDI SUDJATMIKOSUSILO, INGGRID DIANITA SOESILO (Dalam Pailit) sebesar 100% (Seratuspersen) yaitu sejumlah Rp. 4.699.559.835, (Empat milyar enam ratus sembilanpuluh sembilan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluhlima rupiah).
Putus : 30-11-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan PT SAMARINDA Nomor 138 /PDT/2016/PT.SMR
Tanggal 30 Nopember 2016 — MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK cq. KEPALA KANTOR WILAYAH PAJAK DJP KALIMANTAN TIMUR cq. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BALIKPAPAN, dengan alamat di Jalan Ruhui Rahayu No. 01 Ringroad Balikpapan 76115, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. R.Giat Sutono, SH.MM, 2. Andi Andreas Manurung, SH, 3. Resa Lilawangsa, SH alamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan, Jalan Ruhui Rahayu No.1 Balikpapan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Pebruari 2016 No. SKU-001/WPJ.14/KP.O1/2016, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 01 Maret 2016 Nomor : 22/H/KI/Pdt.2016/PN.Bpp. selanjutnya disebut PEMBANDING semula Terlawan ; M E L A W A N : 1. PT. MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE ( selanjutnya disebut PT. MPM FINANCE ) beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 23 dan 25, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12, Karet Kuningan, Jakarta 12940 dengan alamat surat menyurat di PT. MPM FINANCE Cabang Balikpapan Jalan M.T. Haryono No. 11 RT 41, Damai, Balikpapan, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Yudy Putra, SH. 2. M.Daffi Nasroen R, SH. 3. Pangeran Bernes Simbolon, SH, 4. Bobby Bresly Tampubolon, SH, dan Androv Lavoiser, berdasarkan Surat Tugas Nomor : 3/CSL.Lit/ST/1/2016 tanggal 11 Januari 2016, , dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tanggal 19 Januari 2016 Nomor : 02/H/KI/Pdt/2016 /PN.Bpp. selanjutnya disebut TERBANDING semula Pelawan ; 2. M.TAUFIK DARMAWAN, beralamat di Komplek Balikpapan Regency Blok 808 RT/RW 39 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan 76115; selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula Turut Terlawan ;
15162
  • akibatpenyitaan oleh Terlawan karena sejak Turut Terlawan ingkar janjitidak melakukan pembayaran angsuran bulan Maret 2015, pihakPelawan tidak juga segera melakukan penarikan barang jaminanfidusia sedangkan Terlawan melakukan penyitaan pada bulanHalaman 20 dari 39 Putusan Nomor 138/PDT/2016/PT.SMR.Oktober 2015 jadi sebenarnya Pelawan sudah mempunyai banyakwaktu sekurangkurangnya 6 bulan untuk menjual barang jaminannamun hal tersebut tidak dimanfaatkan Pelawan ;Bahwa kedudukan negara sebagai kreditur preferen
    Kreditur preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu sebagaimana diatur secarakhusus oleh UU KUP menyebabkan negara memiliki hak mendahuluatas barangbarang milik Penanggung Pajak dan mempunyaikedudukan yang lebih tinggi dari kreditur lainnya;Bahwa penundaan lelang juga dikuatirkan akan berpengaruh jugaterhadap penurunan kondisi obyek sita karena obyek sita adalahkendaraan roda empat yang apabila tidak dioperasikan dalam waktulama akan mengalami kerusakan walaupun pihak Terlawan sebagaipenyimpan
    *Terkait dengan pertimbangan Majelis Hakim diatas, Pembandingsampaikan bahwa negara incasu Pembanding semula Terlawan bukanmerupakan kreditur konkuren melainkan kreditur preferen yang memilikihak mendahulu dalam pelunasan utang pajak, sesuai pasal 1134KUHPerdata ( hak istimewa ), pasal 1137 KUHPerdata ( hak didahulukanmilik negara ), pasal 18 UndangUndang No.16 Tahun 2009 (UU KUP),pasal 21 UU KUP berbunyi Negara mempunyai hak mendahului untukutang pajak .... dstnya ayat (2) dan (3), Pasal 19 ayat
    (5) dan ayat (6)UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak DenganSurat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndangNomor 19 Tahun 2000 ( UU PPSP), penjelasan ayat (6) KedudukanNegara sebagai kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hakmendahului atas barangbarang Penanggung Pajak yang akan dijualkecuali terhadap biaya perkara yang semata mata disebabkan olehpenghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barangtidak bergerak, biaya perkara yang sematamata
    Pajak Badan sebagaimana ketentuan diatas, akan tetapilangsung melakukan penyitaan terhadap benda jaminan fidusia tanpameneliti secara cermat dan hanya mendasarkan kepada surat pernyataankepemilikan yang dibuat oleh Turut Terbanding semula Turut Terlawan,padahal menurut ketentuan benda tersebut selama dalam jaminan fidusiaguna pelunasan hutangnya menjadi milik dari penerima fidusia yaituTerbanding semula Pelawan, dengan demikian maka dalam perkara inibukan tentang hak mendahului sebagai kreditur preferen
Putus : 21-09-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 372 PK/Pdt/2016
Tanggal 21 September 2016 —
4117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa kelalaian Tergugat Rekonvensi, yang tidak membuat akta pemberianhak tanggungan, adalah merupakan resiko dari Tergugat Rekonvensikehilangan hak kebendaan termasuk hak preferen;Resiko kehilangan hak kebendaan (hak preferen) terhadap obyek sengketaharus ditanggung Tergugat sendiri dan tidak dapat dibebankan ataudialinkan kepada pihak ketiga;5.
    mempraktekkan pengikatan berupajaminan khusus (hak tanggungan) atas barang tak bergerak berupa tanahterdaftar; secara pasti telah mengetahui konsekwensinya apabila jaminantanah terdaftar tersebut tidak dibuat akta pemberian hak tanggungan dantidak didaftarkan;Tergugat Rekonvensi secara pasti mengetahui bahwa dirinya tidak sebagaipemegang hak tanggungan serta tidak sebagai pemilik tanah (obyeksengketa), maka Tergugat Rekonvensi tidak memiliki hak kebendaanterhadap obyek sengketa juga tidak memiliki hak preferen
    barang obyek sengketa dan juga tidak setahupemegang hak tanggungan atas barang obyek sengketa;;Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bahwa yang memilikihak untuk mengajukan gugatan terhadap suatu sita jaminan atau eksekusiadalah orang yang barangnya tersita akan tetapi orang tersebut tidaksebagai pihak dalam perkara tersebut;Bahkan sebenarnya Pemegang Hak Tanggungan pun tidak berhakmengajukan perlawanan, karena Pemegang Hak Tanggungan sebagaipemegang jaminan yang diutamakan (pemegang hak preferen
    dahulu baru sisanyadiserahkan kepada kreditur lainnya yang mengajukan eksekusi tersebut;Bahwa ternyata Tergugat rekonvensi adalah orang yang tidak sebagaipemilik dari obyek sengketa;Tergugat rekonvensi hanya memiliki perjanjian hutangpihutang, yang didalamnya diperjanjikan sebagai jaminan hutang tersebut adalah obyeksengketa berupa barang tidak bergerak berupa tanah yang tunduk denganjaminan Hak Tanggungan;Tergugat rekonvensi tidak sebagai pemegang hak tanggungan, sehinggatidak sebagai pemegang hak preferen
    dalamlelang sebelumnya tidak ada yang melakukan penawaran;18.Bahwa dengan demikian majelis hakim telah secara nyata mengalamikekhilafan atau kekeliruan secara nyata dalam menjatuhkan putusanperkara Nomor 155 K/Pdt/2011, yang mempertimbangkan bahwa hargalelang dibawah nilai agunan;Dengan demikian terdapat kekhilafan hakim dalam menjatuhkan putusanperkara Nomor 155 K/Pdt/2011 atau hakim nyatanyata melakukankekeliruan dalam menjatuhkan putusan Nomor 155 K/Padt/2011;Termohon Pk Tidak Sebagai Kreditur Preferen
Putus : 23-10-2015 — Upload : 30-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015
Tanggal 23 Oktober 2015 — MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, VS 1. PT BAKRIE TELECOM Tbk, DK
708544 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa atas tagihantagihan tersebut di atas, PNBP merupakan penghasilanyang masuk ke dalam Kas Negara yang bersifat memiliki hakistimewa/didahulukan (Preferen) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:Pasal 1133 KUH Perdata:Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hakistimewa, pada gadai dan pada hipotek;Pasal 1134 KUH Perdata:Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undangundangkepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggidaripada yang lainnya,
    Hak didahulukan milik persekutuan ataubadan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hakuntuk memungut beabea, diatur dalam undangundang yang telah adamengenai hal itu atau yang akan diadakan;3.Bahwa terhadap Tagihan istimewa/didahulukan (Preferen) tidak bisadiberlakukan PKPU, sehingga untuk kreditor preferen diperlakukanseperti biasa seolaholah tidak terjadi PKPU dan atas tagihannyaharuslah dibayar semestinya sesuai ketentuan sebagaimana berikut:Halaman 72 dari 83 hal. Put.
    Bahwa atas halhal tersebut, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagibahwa secara hukum Pemohon PK adalah Kreditor Preferen, namunHalaman 73 dari 83 hal. Put.
    Nomor 83 PK/Pdt.SusPailit/2015mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah seluruh piutangkonkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditorkonkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut;Hal tersebut mempertegas bahwa rencana perdamaian hanya ditujukankepada Kreditor yang oleh UUKPKPU diberikan hak suara, bahkanapabila Kreditor Separatis atau Kreditor Preferen ingin ikut serta dalamproses rencana perdamaian dan ikut voting, maka kreditor tersebut harusmelepaskan
    (vide halaman 23 sampai dengan 26 dari PutusanHomologasi/Lampiran Memori PK 1);Bahwa atas halhal tersebut, sudah terbukti dan tidak terbantahkan lagibahwa Putusan Homologasi bertentangan dengan hukum karena telahmenarik Pemohon PK sebagai Kreditor dengan tagihan piutang yangmemiliki Hak Istimewa (Preferen) untuk tunduk dan patuh kepada PerjanjianPerdamaian Termohon PK yang seharusnya hanya mengikat pihakTermohon PK dengan Kreditor Konkuren dan Kreditor Separatis.
Register : 12-12-2014 — Putus : 26-05-2015 — Upload : 30-06-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 583/Pdt.Bth/2014/PN.Bdg.,.
Tanggal 26 Mei 2015 — LOIS DIHARDJA LAWAN PT. BANK FAMA, DKK
14463
  • Dengandemikian jelas terbukti bahwa permohonan lelang yang dimohonkan olehTerbantah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Bandung telah memenuhi ketentuan hukum dan perundangundangan yangberlaku.Bahwa di dalam Pasal 6 UU No. 4 tahun 1996 Tentang Hak Tanggunganditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dari Terbantah selakuKreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit de
    dengan Akta Pemberian HakTanggungan antara Turut Terbantah selaku debitur dengan Terbantah selakukreditur yang oleh karena Turut Terbantah telah melakukan Wanprestasiyaitu tidak dapat membayar hutangnya, selanjutnya terhadap barang jaminandimaksud akan dilakukan Lelang eksekusi oleh Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) atas permintaan pihak Terbantah.Bahwa Terbantah selaku pemegang Hak Tanggungan atas Jaminan barangmilik Turut Terbantah yang menurut ketentuan undangundang mempunyaihak preferen
Putus : 01-06-2011 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/PEMBATALAN PERDAMAIAN/2010/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 1 Juni 2011 — PT. BANK MEGA Tbk, DKK >< MICHAEL MI POHAN, SH dan ROYANDI HAIKAL, SH.MH, selaku TIM KURATOR PT. RASICO INDUSTRY (dalam pailit)
263146
  • RASICO INDUSTRY ( DALAM PAILIT)1 Bahwa berdasarkan Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan KreditorKonkuren dalam Kepailitan PT.Rasico Industry (dalam Pailit) tanggal 08 Maret2011 (selanjutnya disebut Daftar Pembagian) (Lampiran 1), PT. Bank Mega,Halaman 3 dari 38 Putusan Renvoi Presedure No.02/Pembatalan Perdamaian/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. Tbk.
    Menyatakan Pelawan adalah Kreditor yang telah diakui dalam kepailitanPT.Rasico Industry dengan tagihan sebesarRp.18.252.450.650, ;4 Menyatakan Tim Kurator PT.Rasico Industry (dalam pailit) telahmelanggar kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1831 KUHPerdata ;5 Menolak Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan Kreditor Konkurendalam Kepailitan PT.Rasico Industry (dalam Pailit) tanggal 08 Maret6 Menyatakan PT.Bank Mega, Tbk/Pelawan adalah sah secara hukumberkedudukan sebagai Kreditur Konkuren
    terhadap penjualan boedel pailit7 Menyatakan PT.Bank Mega, Tbk/Pelawan adalah sah secara hukumsebagai Kreditur Separatis atas jaminan milik pihak ketiga/Penjamin(jaminan milik Roedy M.Panggabean) ;8 Menyatakan Kurator telah salah dalam membuat Daftar PembagianKreditor Preferen dan Kreditor Konkuren dalam Kepailitan PT.RasicoIndustry (dalam Pailit) tanggal 08 Maret 2011 yang tidak mencantumkanPT.Bank Mega, Tbk sebagaiKreditor ;9 Menyatakan PT.Bank Mega, Tbk berhak mendapat pembayaran dari hasilpenjualan
    Bank Mega Tbk dan TimAdvokasi yang mewakili Roedy M.Panggabean dkk, Surat Tanggapan dari Tim Kuratormasingmasing tertanggal 25 Mei 2011 tersebut diatas serta Perlawanan dari Pelawan I danpara Pelawan II, maka telah ternyata bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam PerkaraRenvoi prosedur ini adalah menyangkut tentang tidak dimasukkannya para Pelawantersebut ke dalam Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren dalamKepailitan PT.Rasico Industry (dalam pailit) yang telah diumumkan di Surat
    Bank Mega Tbk. adalah pemegang hakjaminan atas benda tidak bergerak yaitu berupa tanah dan bangunan denganSertifikat HM No.: 416/Gondangdia, jaminan tersebut adalah milik pihak III(Roedy M.Panggabean), hal tersebut tidak disanggah/diakui oleh kedua belahBahwa dalam Daftar Pembagian Kreditor Preferen dan Kreditor Konkuren dalamKepailitan PT.Rasico Industry (dalam pailit) yang telah diumumkan di Surat KabarRepublika tersebut (bukti Pelawan I bertanda PI1/Lampiran 1), Pelawan I(PT.Bank Mega Tbk.) ternyata
Register : 13-08-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 118/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 17 Oktober 2018 — Pemohon:
PT. BANK WOORI SAUDARA INDONESIA SEMBILAN BELAS NOL ENAM, Tbk
Termohon:
PT. NUSUNO KARYA
297148
  • Nusuno Karya (Dalam PKPU);2) Debitor PKPU dan Kuasa Hukum;3) Kreditor Preferen sejumlah 2 (dua) kreditor;4) Kreditor Separatis sejumlah 2 (dua) Kreditor;5) Kreditor Konkuren sejumlah 34 (tiga puluh empat) KreditorHal 4 hal 10 PUT.No.118/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga,JKT.PST.6.
    Bahwa dalam rapat pembahasan rencana perdamaian tersebut diatas,Tim Pengurus menyampaikan dan mengundang kepada Debitor PKPU,Kreditor Preferen, Kreditor Separatis dan Kreditor Konkuren untuk dapathadir dalam Sidang Permusyawaratan Hakim yang akan dilaksanakanpada hari Rabu tanggal 26 Desember 2018 bertempat di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di JI.
Putus : 10-10-2019 — Upload : 03-12-2019
Putusan PN KEDIRI Nomor 36/Pdt.G/2019/PN KDR
Tanggal 10 Oktober 2019 — - PT.UNITED DICO CITAS Lawan - MARDIONO - PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk
8618
  • .;710.Bahwa, Atas dasar Pasal tersebut untuk perkara perdata, atas satu objek11yang sama dapat dijatuhkan sita lebih dari satu kali, dengan istilah yangdikenal dalam hukum acara perdatasebagai Sita Persamaan, semisal sitajaminan atas agunan kredit;.Bahwa, karena prinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditorpemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference), prinsip hukum jaminan mana antara
    Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukumini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas hartakekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untuk pertamakali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinya tagihanpiutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka barulah itu menjadiHalaman 4 dari 32 Putusan Perdata Nomor 36/Pdt.G/2019/PN.Kadrbagiannya pihak (pihakpihak) yang berhak berdasarkan Sita Persamaanyangdalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus Sita
    Guna Bangunan (SHGB) No.420, Surat Ukur No. 516/Putih/2013 tanggal 19 Agustus 2013 atas namaMARDIONO (TERGUGAT) yang telah dibebani Hak Tanggungan (HT) atasnama Pemegang Hak TURUT TERGUGAT dengan Sertifikat HakTanggungan Nomor : 02634/2014, dengan Hak Tanggungan PeringkatPertama / (HT 1) ;Bahwa tidak alasan hukum dari TURUT TERGUGAT untuk melelangobjek Jaminan aquo karena Debitur (TERGUGAT) tidak melakukanWANPRESTASI ;Bahwa prinsip hukum jaminan berdasarkan pasal 6 UU Hak Tanggunganmenyatakan HAK PREFEREN
    dari kreditor pemegangnya (KreditorPreferen/TURUT TERGUGAT ) terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (DROIT DEPREFERENCE), artinya apabila sampai dilakukan lelang atas hartakekayaan tersebut, maka kreditor Preferen (TURUT TERGUGAT I) lahyang berhak pertama kali mengambil uang hasilnya hingga terlunasitagihan piutangnya ;Bahwa dengan demikian sangat jelas apabila sampai dilakukan lelangmaka HAK PREVILEGE ada pada Pemegang Hak Tanggungan (TURUTTERGUGAT
    petitum keenam gugatan Penggugatanyang Menyatakan sah dan berharga lelang yang diajukan oleh Penggugatterhadap obyek Sita Persamaan (VergelijkendeBeslag) dengan segala akibathukumnya setelah 3 (tiga) bulan sampai dengan Gugatan ini mempunyaikekuatan hukum tetap (inkracht), olen karena obyek jaminan milik Tergugatmasih dalam status AGUNAN Turut Tergugat , maka berdasarkan prinsiphukum jaminan yaitu jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelangatas harta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen
Putus : 18-10-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 PK/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 18 Oktober 2016 — KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. cq DIREKTORAT JENDERAL PAJAK cq KANTOR WILAYAH SUMATERA UTARA I cq KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN BELAWAN VS ARIF ROHMAN SAEFUL, S.H., dan SAHAT PARULIAN, S.H.,
145100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tiga puluh lima sen);1.Bahwa dari total piutang pajak sebesar Rp12.275.221.260,00 (dua belasmiliar dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu dua ratusenam puluh rupiah), Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Belawanhanya memperoleh pembagian sebesar Rp609.781.290,35 (enam ratussembilan juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu dua ratus sembilan puluhribu rupiah tiga puluh lima sen) dengan rincian Rp2.100.000,00 (dua jutaseratus ribu rupiah) atau seluruh piutang yang bersifat preferen
    Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak diatas kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepadakurator, untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milikPenanggung Pajak terlebih dahulu untuk melunasi pajak danpembayaran kepada kreditur lain diselesaikan setelah utang pajakdilunasi; danc.
    Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (Sementara)(Bukti T 09.a.) dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/SeparatisYang Diakui/Dibantah Oleh Kurator PT. Industries Badja Garuda (DalamPailit) (Sementara) (Bukti T 09.b.)
    Penentuan jangka waktu lima tahuntersebut disesuaikan dengan daluwarsa penagihan pajak.10.Bahwa setelah dilakukan verifikasi atas status tagihan Pemohondikaitkan dengan segala ketentuan yang mengaturnya baik yang bersifatumum dan/atau khusus, diperoleh hasil sebagai berikut:10.1.10.2.Bahwa status tagihan Pemohon sebesar Rp2.100.000,00tergolong dalam kelompok tagihan yang memiliki hakmendahulu (preferen umum) karena memenuhi kriteria Pasal1137 KUHPerdata Jo.
    Bahwa atas pengakuan/bantahan Termohon tersebut, Pemohonmenyatakan keberatan atas porsi tagihan sebesarRp12.273.121.260,00 dengan status tagihan konkuren yangseharusnya preferen (masih memiliki hak mendahulu);11.2.Sehubungan dengan keberatan tersebut, Termohon memintaagar perbedaan tersebut diselesaikan melalui Pengadilansesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Kepailitan &PKPU;(Bukti T 10.a. dan Bukti T 10.b.)Yang Mulia dan Terhormat Majelis Hakim, bahwa perlu disampaikan,bahwa sikap Pemohon
Putus : 21-11-2001 — Upload : 07-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42K/N/2001
Tanggal 21 Nopember 2001 — PT. Sumberdaya Sewatama
101128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sumberdaya Sewatama) darisejak awal sudah menyatakan dirinya sebagai KreditorPreferen dan sebagai Kreditor Preferen menurut hukum iadapat melaksanakan sendiri haknya diluar proses kepailitan. Oleh karena itu seharusnya PT. Sumberdaya Sewatama dikeluarkan dari Daftar Kreditor Konkuren dalamperkara ini. Apabila Pemohon berkehendak untuk melaksaNakan haknya melalui kepailitan, maka Pemohon harusmelepaskan haknya sebagai Kreditor Preferen.Bahwa dilain pihak Kurator menyatakan Pemohon(PT.
    Sumberdaya Sewatama sebagai Kreditor Preferen atau Kreditor Konkuren, hal ini bukanlah merupakankewenangan Pengadilan Niaga, karena in casu harusdiberikan kesempatan kepada pihakpihak yang bersengketa untuk membuktikan dalildalil mereka, sehinggamemerlukan pembuktian yang tidak sederhana sebagaimanadimaksud oleh pasal 6 ayat 3 UU No.4 Tahun 1998.
Upload : 28-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 339 K/PDT.SUS/2010
PT. BANK CHINA TRUST INDONESIA; EFENDY H. PURBA, SH., SELAKU TIM KURATOR PT. UNI ENLARGE INDUSTRY INDONESIA (PT. UEII)
11188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • peringkatpenyelesaian atau pelunasan tagihan kredit dalam proses kepailitan yangbersumber dan diatur dalam berbagai produk perundangundangan baikdalam Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdata), maupundalam UndangUndang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak TanggunganAtas Tanah Beserta Bendabenda Yang Berkaitan Dengan Tanah,sepanjang mengenai kedudukan buruh atau pekerja, telah diperbaikisedemikian rupa dalam UU Kepailitan dan PKPU, sehingga upah buruhyang sebelumnya hanya termasuk urutan Kreditor Preferen
    Pertimbangan hukum Putusan No. 015 K/N/2007, tertanggal 13 Juli2007 :"Menimbang bahwa atas alasanalasan kasasi tersebut MahkamahAgung berpendapat : Judex facti Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat sudah tepat dan tidak salah menerapkan hukumatau melanggar hukum yang berlaku sebab hak karyawankedudukannya sebagai Kreditur Preferen yang berada di bawahKreditur Separatis yaitu.
    telah melakukan lelang eksekusi jaminandalam tenggang waktu masa insolvensi sebagaimana diatur dalam Pasal 59ayat (1) UndangUndang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU sertaberdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU tersebut mengaturbahwa yang berhak mendapatkan bagian dari hasil penjualan lelang yangdilakukan oleh pemegang hak jaminan adalah Kreditur yang lebih tinggi dariKreditur pemegang hak jaminan dan secara hukum kedudukan para pekerja/buruh yang berstatus sebagai Kreditur Preferen
    sejumlah lebih kurangRp. 22.000.000.000, (dua puluh dua milyar rupiah), sehingga jikadibandingkan dengan jumlah nilai yang telah didapatkan oleh TermohonKasasi yaitu sejumlah Rp. 12.361.000.000 (dua belas milyar tiga ratus enampuluh satu juta rupiah) maka nilai tersebut sudah melampaui 50% (limapuluh persen) dari seluruh nilai harta pailit ;Bahwa jika sebagian lagi dari nilai harta pailit tersebut juga harusdihadapkan dengan kedudukan para pekerja dengan kedudukan KrediturSeparatis dan Kreditur Preferen
Putus : 28-09-2017 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 576 K/PID.SUS/2017
Tanggal 28 September 2017 — PT.Bank BTN cabang Medan
260163 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hubungan hukum antara Pemohon Keberatan dengan Aset berupa SHM No470 dalam Perkara Pidana No.67/Pid.SusTPK/2015/PN/MDN tanggal 04Januari 2016 joNomor08/PidsusTPK/2016/PT.MDN tanggal 16 Maret 2016adalah pemegang hak kebendaan Preferen (prioritas).
    Akta Pemberian Hak Tanggungan No.159/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 yang dibuat dihadapan ROSMA.SHPPAT Kabupaten Deli Serdang, maka kapasitas Pemohon Keberatanadalah sebagai pemegang Hak Tanggungan secara Preferen(diprioritaskan/diutamakan), sehingga patut menurut hukum PemohonKeberatan dinyatakan sebagai Pemegang Hak Tanggungan yangdilindungi hukum.B.
    Penetapan lelang terhadap aset SHM No 470 cacat hukum karena tidakmemperhatikan serta mempertimbangkan hak preferen (prioritas) dariPemohon Keberatan. Bahwa sebagaimana Pemohon Keberatan tegaskan di atas, bahwakapasitas Pemohon Keberatan adalah sebagai pemegang HakTanggungansecara Preferen terhadap aset SHM No. 470 yang terletak diDesa Sudi Rejo Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli SerdangProvinsi Sumatera Utara an.
    DOKTORANDUS KHAIDAR ASWAN (selanjutnyadisebut SHM No.470) dilelang oleh Negara telah merugikan hak dankepentingan Pemohon keberatan, karena asset tersebut telahdiletakkan Hak Tanggungan pada Pemohon Keberatan;Bahwa sebagai pemegang Hak Tanggungan, PemohonKeberatanmemiliki hak preferen (prioritas) atas objek SHM No.470 diatas;Dalam uraian Pasal 2365 Kitab Undang Undang Hukum Perdatatersebut terdapat 4 (empat) unsur yaitu :1. Harus ada suatu perbutan melawan Hukum;2.
    Akta Pemberian HakTanggungan No. 159/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 yang dibuatdihadapan ROSMA, SH Notaris/PPAT Kabupaten Deli Serdang,kapasitas Pemohon Keberatan adalah sebagai pemegang HakTanggungan secara Preferen (diprioritaskan/diutamakan), sehinggapatut menurut Hukum Pemohon Keberatan dinyatakan sebagaiPemegang Hak Tanggungan yang dilindungi hukum;B.
Register : 06-10-2020 — Putus : 26-11-2020 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 33/Pdt.G.S/2020/PN Jmb
Tanggal 26 Nopember 2020 — Penggugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk Cabang Jambi
Tergugat:
Syaiful
5213
  • Bahwa dalam gugatan sederhana yang diajukan Penggugat, dalam positaPenggugat pada ponit angka III (TIGA) Sub.g, mendalilkan Tergugatmemberikan kuasa kepada Penggugat berupa surat kuasa Potong Gaji, danHak Preferen yang meliputi dan tidak terbatas pada pesangon.uang jasa.tunjangan hari raya (THR) dan jamsostek atas penerimaan future benefit jikaTergugat terputus hubungan kerja atau keluar dari perusahaan selanjutnyadalam petitum point angka 4 (empat) Penggugat memohon amar kepadaHakim apabila Tergugat
    perusahaan tempat Tergugatbekerja yaitu pihak PT Perkebunan Nusantara VI (Persero) sebagai pihak dalamsengketa antara Penggugat dan Tergugat tersebut, karena keberadaan/ kedudukanPT Perkebunan Nusantara VI (Persero) sebagai pihak yang berkaitan denganpokok permasalahan dalam gugatan a quo dan memiliki hubungan hukum denganPenggugat dan Tergugat mengenai pelunasan hutang Tergugat dengan carapotong gaji Tergugat yaitu melalui penanggung jawab intern PT PerkebunanNusantara VI (Persero), termasuk hak preferen
Putus : 03-02-2015 — Upload : 15-02-2016
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 31/Pdt.G./2014/PN Ta
Tanggal 3 Februari 2015 — H. MOCH.ZAKI melawan PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
6511
  • dihitungberapa, pada suatu saat, besarnya hutang debitor meliputi, baik hutang pokok,bunga, denda, sedang dari akta penjaminan, melalui penyebutan nilai jaminan yangada di dalamnya, secara jelas dan tegas dapat diketahui pula sampai seberapa besardari seluruh tagihan yang dipunyainya, dalam hal ini pihak kreditor didahulukandalam mengambil pelunasan atas hasil eksekusi benda Jaminan Hak Tanggungan.Kata maksimal mengajarkan bahwa jumlah nilai jaminan itu jumlah yangsebesarbesarnya kreditor adalah preferen
    Apabila debitor pada saat wanprestasi, jumlah hutangnya termasuk bunga dandenda, dalam hal ini tinggal 42 (setengah) dari hutang semula, maka kreditor jugahanya bisa preferen sampai sejumlah hutang itu saja sekalipun Hak Tanggungannyadipasang dengan nilai penjaminan lebih dari itu.
    Di lain pihak, apabila kreditormemasang Jaminan Hak Tanggungan dengan nilai yang kurang dari hutang debitor,maka kreditor maksimal hanya preferen sampai sejumlah yang ia pasang saja;4 Bahwa, atas dasar halhal tersebut di atas, maka dengan itikad baik pihak TURUTTERGUGAT V sebagai debitor telah memohon kepada pihak TERGUGAT sebagaikreditor untuk menebus jaminan kredit atas nama pihak PENGGUGAT berupaSHM Nomor : 235/Kampungdalem sebagaimana tersebut dalam butir 2 di atassebesar nilai pengikatan Hak
    Tanggungannya yaitu Rp. 100.000.000, (seratus jutarupiah) yang menjadi hak preferen pihak TERGUGAT sebagai pemegang HakTanggungan (droit de preference) atas jaminan kredit milik PENGGUGAT tersebutsesuai surat permohonan pihak TURUT TERGUGAT V tertanggal 29 Agustus2012 bukti : P6, namun yang sedemikian itu, sebagaimana tersebut dalam suratHalaman 5 dari 50balasan pihak TERGUGAT Nomor : 050/2535/Krd/KrtCb, tertanggal 30 Agustus2012 bukti : P7, maka secara tegas pihak TERGUGAT telah menolaknya denganalasan
    Bahwa, atas permohonan TURUT TERGUGAT V sebagai debitor kepada pihakTERGUGAT sebagai kreditor untuk menebus jaminan kredit atas nama pihakPENGGUGAT sebesar nilai pengikatan Hak Tanggungannya Rp. 100.000.000, (seratusjuta rupiah) berdasarkan eksistensi Sertifikat Hak Tanggungan terkait artinya, telahmencapai hak preferen pihak TERGUGAT sebagai satusatunya pemegang HakTanggungan, dalam hal ini sebagaimana teruraikan dalam butir 2, 3 dan 4 di atas, makaatas penolakan pihak TERGUGAT tersebut adalah cukup
Putus : 27-10-2014 — Upload : 11-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 27 Oktober 2014 — 1. INTELIPAC LIMITED, DK VS 1. ALI MULYONO, DKK
157104 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sidobangun Plastic Factory (dalam pailit) dandibagikan kepada Pelawan selaku kreditor preferen;Bahwa karenanya telah terbukti Putusan Nomor: 11/Plw.Pailit/PN.Niaga.Sby. jo.Nomor: 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Sby. dan Putusan Kasasi Nomor: 426 K/PDT.SUSPAILIT/2013 telah keliru dalam memeriksa dan memutus perkaratersebut karena jelasjelas bahan baku tersebut merupakan milikPT.
    quo dinyatakan merupakan kewenangan Pengadilan Niaga untukmemeriksa dan memutusnya;1 Bahwaadapundasarhukumgugatan aquo adalahPasal 3 ayat(1) UUK,namunsesuaiPenjelasanPasal 3 ayat(1) UUKtersebut,yangdimaksuddenganHalhallain adalahdimanaDebitor,Kreditor,Kurator,ataupengurusmenjadisalah satupihakdalamperkarayangberkaitandenganharta pailit;2 BahwaberdasarkanpenjelasanPasal 3 ayat(1) UUKtersebutterdapatdua halyang mestidipahami:Tentang subjek hukum, yaitu Termohon Kasasi semula Pelawan selakuKreditor Preferen
    ;CcEksepsi tentang Termohon Kasasi tidak memiliki kapasitas dan legalitashukum mengajukan gugatan a quo (error in persona dalam bentukdiscualifikasi in person) Karena:e selaku Kreditor Preferen hakhak Termohon Kasasi didahulukan dan tidakakan tergangu dengan tagihan lainnya;e dan menggugat biaya pajak bea masuk impor yang termuat pada daftarpembagian tahap ketiga tanggal 15 Januari 2014 yang telah mengikatsesuai Pasal 196 ayat (4) UUK;Eksepsi tentang kekeliruan Termohon Kasasi selaku Kreditor Preferen
Putus : 07-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1275 K/PDT/2017
Tanggal 7 Agustus 2017 — SAHARA UMAR, dk. VS Hi. MUBIN RAJA DEWA, dk.
7523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kasasi II SemulaTerbanding Il/Terlawan Tersita/Terlawan Il Konvensi), hanya denganmendasari pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor 697PK/Pdt/2012tanggal 28 November 2013 sebelum dilakukan eksekusi atas putusantersebut, Hak hukum yang di peroleh dari sebuah putusan adalah diawalidengan telah adanya Eksekusi atas Putusan tersebut;Judex Facti Telah Salah Menerapkan Hukum Terhadap Mayaprastha Anand(Pemohon Kasasi Semula Pembanding/Pelawan II Konvensi/Tergugat IIRekonvensi) Dengan Cara Menghilangkan Hak Preferen
    PLtanggal 23 Februari 2009 adalah sah dan berharga;Halaman 17 dari 22 halaman Putusan Nomor 1275 K/Pdt/2017Menimbang, bahwa seyogyanya pihak Bank BRI Syariah menerapkanprinsip kehatihatian dalam menerapkan objek jaminan in casu objek sitaeksekusi terlebih ternyata sita jaminan terhadap objek jaminan tersebutdinyatakan sah dan berharga dalam putusan pengadilan;Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Facti yang sedemikian itudapat dikemukakan tanggapan sebagai berikut:Bahwa prinsip hukum jaminan atas hak preferen
    dari kreditor pemegangnya(Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan telah sah diikat oleh suatu hakjaminan kebendaan adalah di utamakan (droit de preference), prinsip hukumjaminan mana antara lain ditegaskan dalam Pasal 6 UU Hak tanggungan.Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukum ini adalah jika dilakukaneksekusi penjualan atau eksekusi lelang atas harta kekayaan tersebut, makaKreditor Preferen lah yang berhak untuk pertama kali mengambil uang hasileksekusinya hingga terlunasinya tagihan piutangnya
Putus : 28-10-2014 — Upload : 17-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 511 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 28 Oktober 2014 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP) PENANAMAN MODAL ASING DUA VS KURATOR PT. YINCHENINDO MINING INDUSTRY (DALAM PAILIT)
476282 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya perkara yang sematamata disebabkan pelelangan danpenyelesaian suatu warisan;Penjelasan:Ayat (6):Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai Kreditor Preferen yangdinyatakan mempunyai hak mendahulu atas barangbarang PenanggungPajak yang akan dijual kecuali terhadap biaya perkara yang sematamatadisebabkan oleh penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak danHal. 4 dari 24 hal Put.
    Negara adalah Kreditor Preferen yang mempunyai hak mendahulu atasutang pajak di atas Kreditor lainnya, termasuk Kreditor Separatis;b. Undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada PengadilanNegeri atau instansi lainnya, termasuk dan tidak terbatas kepada Kurator,untuk membayarkan hasil penjualan barangbarang milik PenanggungPajak terlebih dahulu untuk melunasi pajak dan pembayaran kepadaKreditor lain diselesaikan setelah utang pajak dilunasi, dan;c.
    Pasal 1184 KUHPerdata dan Pasal 21 ayat 1,ayat 2, ayat 3 dan ayat 3A UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2009 (UUKUP) ternyata Pembantah termasuk Kreditor Preferen yang pembayarannyadidahulukan;2.
    Nomor 511 K/Pdt.SusPailit/2014dimana Pemohon Keberatan sebagai Kreditor Preferen, sedangkanTennant Metals Pty Ltd adalah Kreditor Separatis;Menimbang, bahwa oleh karena Pembantah dengan Tennant Metals PtyLtd berdasarkan UndangUndang Perpajakan dan UndangUndangJaminan Fidusia kedudukannya sama, sedangkan perselisihan dalamperkara ini termasuk ke dalam ruang lingkup kepailitan, maka Majelis akanmempertimbangkannya dengan menggunakan UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Putus : 17-03-2011 — Upload : 13-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 K/PDT.SUS/2011
Tanggal 17 Maret 2011 — 1. HJ. AMINAH TORIQ DIREKTUR UTAMA CV. PANGRANGO, 2. RAHMAT BANU PAWASA, DKK., 3. PT. BOGOR INTERNUSA PLAZA; PAULUS DEWANTO DAN R.P. CHANDRA WIJAYA, SH. Bertindak untuk dan atas nama PT. BANK OCBC NISP, TBK. ( Dahulu PT. BANK NISP, TBK. )
163135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tetap Diakui atau yangSementara diakui yaitu :a) Kreditor Konkuren sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) kreditor denganjumlah piutang senilai Rp 116.912.340.403, (seratus enam belas milyarsembilan ratus dua belas juta tiga ratus empat puluh ribu empat ratus tigarupiah) ;b) Kreditor Separatis sebanyak 1 (satu) kreditor dengan jumlah piutangsenilai Rp 69.238.302.634, (enam puluh sembilan milyar dua ratus tigapuluh delapan juta tiga ratus dua ribu enam ratus tiga puluh empat rupiah);c) Kreditor Preferen
    Kreditor Preferen sebanyak 3 (tiga) kreditor dengan jumlah piutangsenilai Rp. 9.645.140,529, (sembilan milyar enam ratus empatpuluh lima juta seratus empat puluh ribu lima ratus dua puluhsembilan rupiah). (Lampiran 2) ;Bahwa di dalam Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian pada hariKamis, tanggal 9 Desember 2010 jo hari Senin, tanggal 20 Desember2010, pihak PT. Prima Jaringan selaku investor dari Debitor/PT.
    Kreditor separatis dan kreditor preferen) yang dipersoalkanoleh Pemohon sudah dengan sendirinya terpenuhi karena dijamin olehPasal 55 ayat (1), sehingga pada dasarnya tidak ada kebutuhan lagiuntuk ikutserta dalam pembicaraan tentang penundaankewajibanpembayaran utang (PKPU)": "Bahwa, walaupun demikian, apabila pemenuhan atau pelunasanpiutangpiutang Kreditor separatis dan Kreditor preferen yang telahdijamin oleh Pasal 55 ayat (1) tersebut ternyata tidak mencukupi ataukurang, maka berdasarkan ketentuan
    Hal itulahyang diatur dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b UU Kepailitan yangmemasukkan hak suara Kreditor separatis dan Kreditor preferen dalamproses penetapan PKPU tetap beserta perpanjangannya olehPengadilan; "Bahwa, selanjutnya, ketika proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal229 ayat (1) huruf b UU Kepailitan di atas telah dilalui, yaitu denganditetapbkannya PKPU tetap oleh Pengadilan, yang merupakan hasilpersetujuan pihakpihak, yaitu dalam hal ini pihakpihak: sebagaimanadimaksud Pasal 229 ayat (1
    ) huruf b tersebut, maka pada tahapan inisemuaKreditor sudah menjadi Kreditorkonkuren, tidak adalagikualifikasi Kreditor separatis ataupun Kreditor preferen.
Register : 14-01-2016 — Putus : 07-04-2016 — Upload : 09-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 13/PDT/2016/PT BDG
Tanggal 7 April 2016 — Pembanding/Penggugat : Lois Dihardja
Terbanding/Tergugat : PT. BANK FAMA INTERNASIONAL
Terbanding/Tergugat : Suhardi Dihardja
5327
  • Bahwa di dalam Pasal 6 UndangUndang Nomor 4 tahun 1996 Tentang HakTanggungan ditegaskan prinsip hukum jaminan, dimana hak preferen dariTerbantah selaku Kreditor pemegangnya / Kreditor Preferen terhadap hartakekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalahdiutamakan (droit de preference), sehingga konsekuensi dari berlakunyaprinsip hukum ini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusilelang atas harta kekayaan tersebut, maka Terbantah selaku KreditorPreferenlan yang