Ditemukan 4594 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 22-01-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 56/G/2019/PTUN.PBR
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat:
CV. MATA AIR dalam hal ini diwakili oleh JONI WANGKER
Tergugat:
KELOMPOK KERJA PEMILIHAN
237104
  • Meranti Pilar Mandiri, karena kewenangan Tergugathanya pada saat melakukan jawaban sanggah dan oleh Penggugat tidakmelakukan sanggah banding ke PPK maka hal tersebut bukanlahkewenangan dari Tergugat , oleh PPK menerima objek sengketa a quo danPenggugat tidak melakukan sanggah Banding ke PPK maka PPKmengeluarkan SPPBJ dan melakukan penandatanganan kontrak antara PPKdan PT.
    Peraturan Lembaga Kebijakan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia angka 4.2.14 Sanggah Bandingmengatur bahwa :halaman 49 dari 55 halaman Putusan Nomor: 56/G/2019/PTUNPBRSanggah Banding merupakan proses dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah.Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukan kepada PA.Penyampaian Sanggah Banding diatur ketentuan sebagai berikut
    Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertulis kepadaKPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggahdimuat dalam aplikasi SPSE. Tembusan Sanggah Banding disampaikankepada APIP yang bersangkutan.b. Penyanggah Banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Bandingyang ditujukan kepada Pokja Pemilihnan sebesar 1% (satu persen) darinilai total HPS dengan masa berlaku 30 (tigapuluh) hari kalender sejaktanggal pengajuan Sanggah Banding.
    Dalam hal KPA tidak memberikanjawaban Sanggah Banding maka KPA dianggap menerima SanggahBanding.e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilihan Penyedia ulang.f.
    Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka:(1) Pokja Pemilihnan melanjutkan proses pemilihan denganhalaman 50 dari 55 halaman Putusan Nomor: 56/G/2019/PTUNPBRmenyampaikan hasil pemilihnan kepada Pejabat PenandatangananKontrak; dan(2) UKPBJ mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan kekas negara/daerah;g. Sanggah Banding menghentikan proses tenderh.
Putus : 21-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 141 K/TUN/2013
Tanggal 21 Mei 2013 — CV. KENCONO WUNGU vs.PANITIA PENGADAAN BARANG / JASA DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET KABUPATEN LAMONGAN, DK
5924 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 141 K/TUN/2013Jawaban Sanggah Banding oleh Tergugat Il tanggal 2 Juli 2012 Nomor .027/03/08.10/413.115/2012, maka sesuai Pasal 48 Jo. Pasal 51 ayat (3)UndangUndang R.. No. 5 Tahun 1986 jo. UndangUndang R.I No. 9 Tahun2004 (untuk selanjutnya Penggugat sebut "UU.
    No. 141 K/TUN/201312.13.sanggahan banding kepada Tergugat Il sebagaimana dalam SuratnyaPerihal Jawaban Sanggah Banding tanggal 2 Juli 2012 Nomor : 027/03/08.10/413.115/2012 ( obyek sengketa ) yang pada intinya menyatakan"sanggah banding saudara (Penggugat) tidak dapat dibuktikan kebenarannya"karena senyatanya dalam sanggah banding Penyanggah ( Penggugat ) sudahmelampirkan bukti daftar barang "wajib" SNI terlebin keputusan Tergugat Ila quo tidak disertai pertimbangan yang cukup dan transparan serta
    dan jawaban sanggah banding(obyek sengketa) tidak sesuai asas pemerintahan yang baik khususnya asaspengadaan barang dan jasa yang efisien, maka terhadap Sanggahan BandingPenggugat untuk dinyatakan benar, dan terhadap Tergugat Il diperintahkanmengembalikan uang jaminan sanggah banding kepada Penyanggah(Penggugat) sebesar Rp. 6.080.250,, dengan demikian oleh karena obyeksengketa bertentangan dengan Perpres 2010 dan atas pemerintahan yang baikserta prinsip / asas pengadaan mutatis mutandis Berita Acara
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan yang diterbitkan BupatiLamongan perihal Jawaban Sanggah Banding tanggal 2 Juli 2012 Nomor027/03/08.10/413.115/2012;4.
    Perihal Surat bukan mengenai Jawaban Sanggah Banding melainkan BeritaAcara Hasii Pelelangan, dan ;c. Tanggal Dokumen No. 027/03/05.03/413.115/2012 bukan tanggal 2 Juli 2012Hal. 12 dari 18 hal. Put.
Register : 02-10-2020 — Putus : 22-03-2021 — Upload : 22-03-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 17/G/2020/PTUN.PDG
Tanggal 22 Maret 2021 — Penggugat:
PT. Putra Ciptakreasi Pratama
Tergugat:
Pokja 2.06.16.01.067.20 LPBJ KABUPATEN SIJUNJUNG Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ)
265133
  • Sanggah(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksiditambahkan tahapan Sanggah Banding.Halaman 49 dari 108 HalamanPutusan Nomor: 17/G/2020/PTUN.PDG.Berdasarkan ketentuan diatas, maka Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai peraturan dasarditerbitkannya Keputusan TUN In Litis telah menyediakan sarana untukmelakukan upaya Administratif yaitu adanya Sanggah dan Sanggah Banding.Merujuk kepada Pasal
    Masa sanggah;j. masa sanggah banding; dank.
    Sanggah BandingHalaman 70 dari 108 HalamanPutusan Nomor: 17/G/2020/PTUN.PDGDari pemberitahuan sanggah banding pada aplikasi SPSE,penggugat menyatakan akan melakukan sanggah banding,akan tetapi sampai batas waktu sanggah banding habis tidakdilakukan sanggah banding.k.
    dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari Peraturan Lembaga ini;Halaman 102 dari 108 HalamanPutusan Nomor: 17/G/2020/PTUN.PDGMenimbang, bahwa dalam Lampiran Peraturan Lembaga KebijakanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor: 9 tahun 2018 tentang PedomanPelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, diketahui terdapatpenjelasan/pengaturan mengenai sanggah dan sanggah banding, sebagaiberikut:4.2.13 Sanggah;Sanggah merupakan protes dari peserta pemilihan yang merasa dirugikan
    ataspenetapan hasil pemilihan Penyedia;4.2.14 Sanggah BandingSanggah Banding merupakan protes dari penyanggah kepada KPA padapengadaan Pekerjaan Konstruksi yang tidak setuju atas jawaban sanggah;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa dalam hal pelaksanaan pemilihan melalui tender/seleksi,peserta pemilihan yang merasa dirugikan atas penetapan hasil pemilihanPenyedia dapat mengajukan protes berupa Sanggah dan Sanggah Bandingapabila pemilihan tersebut terkait
Register : 18-07-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 57/G/2018/PTUN.BDG
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penggugat:
PT KALAPA SATANGKAL MAKMUR SEJAHTERA Di Wakili DADAN GARMANA ST MT
Tergugat:
POKJA V TAHUN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
22387
  • . ; Masa sanggah dalam tahapan pelelangan kurang dari 3 (tiga) hari kerjatidak sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sehingga KTUN Objek Sengketa seharusnya dibatalkan. ;2. Bahwa Tergugat menjawab sanggah dengan surat No. 04/309/B137/JwbSanggah/2018 tanggal 9 Juli 2018.;3.
    ;Bahwa ternyata masa sanggah mulai 6 Juli 2018 s.d. 9 Juli 2018 setara 4Hari Kalender atau setara 2 Hari Kerja, seharusnya masa sanggah mulai 6Juli 2018 s.d 10 Juli 2018 setara 5 Hari Kalender atau setara 3 Hari Kerjasehingga menjadi : No. Uraian FaktaPerpres No. 54 Tahun2010 & perubahannya Susunan jadwal 6 Juli 2018 s.d. 9 Juli!
    6 Juli 2018 s.d. 10 Juli 1masa sanggah 2018 = 4 Hari Kalender 2018 = 5 Hari Kalender; ; Jumat, Sabtu, Minggu,Alokasi waktu Jumat, Sabtu, Minggu, . ;2 Senin, Selasa = 3 Harimasa sanggah Senin = 2 Hari Kerja Kerja Catatan : Yang mengikat 3 (tiga) hari kerja kemudian jumlah hari kalendermengikuti15.
    Bahwa selanjutnya berkenaan dengan masa sanggah masadiumumkannya pemenang lelang selama 3 (tiga) hari yaitu daritanggal 6 Juli 2018 sampai tanggal 9 Juli 2018. Bahwa terkaitdengan masa sanggah telah diatur dalam Perpres 54/2010khususnya pada bunyi ketentuan Pasal 62 ayat (1) e yang padapokoknya menyatakan bahwa "masa sanggahanHalaman 27 dari 64 hal.
    / sanggah banding. ; Merujuk ketentuan tersebut maka masa sanggah sebagaimanadiatur dalam huruf a (5) e) terkait batas akhir sanggah/sanggahbanding, merujuk ketentuan huruf a (4) maka yangdipergunakan adalah hari kalender.
Register : 03-10-2019 — Putus : 11-02-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 265/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 11 Februari 2020 — Penggugat:
CV. PAMOTO MAJU BERSAMA diwakili ISKANDAR DINOPAN HARAHAP
Tergugat:
Pokja Pemilihan Pembangunan Drainase – Pembetonan Drainase Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan
16994
  • diberikan melalui aplikasi SPSEatas semua sanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahakhir masa sanggah;Halaman 10 Putusan Nomor : 265/G/2019/PTUNMDN.9.10.11.Bahwa didalam jadwal proses lelang yang dibuat oleh Tergugatjuga terdapat fakta hukum dimana peserta tender tidak diberikesempatan dan alokasi waktu untuk melakukan sanggahbanding maka selanjutnya Penggugat melakukan Pengaduansecara tertulis kepada atasan Tergugat yaitu Inspektorat KotaMedan dengan Nomor Surat: 03/CV.PMB/MDN/IX/2019 tanggal23
    September 2019;Bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat 2 Perpres RI Nomor 16 tahun2018 disebutkan: selain ketentuan sebagaimana dimaksud padaayat (1) untuk pelaksanaan pemilinan Pekerjaan Konstruksiditambahkan tahapan sanggah Banding, tetapi pada faktanyasesuai dengan jadwal proses lelang yang dibuat oleh Tergugat,waktu untuk melakukan sanggah Banding ini tidak diberikan dantidak dialokasikan sehingga pelaksaan tender dalam perkaraaquo telah bertentangan dengan perundangundangan;Bahwa pada Pengumuman Informasi
    ;10) Masa sanggah banding untuk Pekerjaan Konstruksi; dan11) Laporan Pokja Pemilinan kepada PPK.
    Penggugat hanya melakukansanggah terhadap Tergugat tanpa ada upaya tindak lanjut denganmelakukan sanggah banding. Padahal sesuai prosedur hukum yangberlaku dalam pengadaan barang/jasa tersebut bahwasanyaterhadap pengajuan gugatan ke pengadilan dapat dilakukan setelahwarga masyarakat (ic.
    , bahwa berdasarkan bukti P7 yang dihubungkanpasal 45 Jo. 50 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Majelis Hakim berpendapat bahwaupaya administratif berupa sanggah banding yang disyaratkan olehPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barangdan Jasa, tidak dapat diterapkan sepenuhnya apabila penyelenggarapemilinan Pengadaan Barang dan Jasa (Tergugat) tidak memberikanwaktu kepada para peserta untuk melakukan sanggah banding, sehinggapatut
Register : 15-09-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PTUN MATARAM Nomor 50/G/2020/PTUN.MTR
Tanggal 27 Januari 2021 — Penggugat:
MUAMMAR KHADAVI
Tergugat:
1.Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Nusa Tenggara Barat
2.KKP Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dilingkungan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah NTB
3.Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) WilayahNusa Tenggara Barat
364219
  • Sanggah disampaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman.Jawaban sanggah diberikan melalui aplikasi SPSE atas semuasanggah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir masa sanggah.. Apabila sanggah dinyatakan benar/diterima, Pokja Pemilihanmelakukan evaluasi ulang, pemasukan dokumen penawaran ulang,atau pemilihan Penyediaulang..
    Dalam hal tidak ada KPA, Sanggah Banding ditujukankepada PA. Penyampaian Sanggah Banding diatur dengan ketentuansebagai berikut :a. Penyanggah menyampaikan Sanggah Banding secara tertuliskepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kena setelahJawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. TembusanSanggah Banding disampaikan kepada APIP yang bersangkutan.b.
    Sanggah Banding menghentikan proses Tender.h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, ataudisampaikan diluar masa Sanggah Banding, dianggap sebagaipengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan.Dalam Dokumen Pemilinan No.
    banding, dan selama proese tersebut berlangsungtidak ada satupun peserta yang merasa keberatan atas hasil pemilinandengan melakukan sanggah ataupun sanggah banding.
    KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengantembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) harikerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilinan. Dalamhal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah banding maka KPAdianggap menerima Sanggah Banding.. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJmemerintahkan Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang ataupemilinan Penyedia Ulang.Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima maka:1.
Register : 25-07-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 27-01-2018
Putusan PN GIANYAR Nomor 120/Pdt.G/2017/PN Gin
Tanggal 4 Desember 2017 — Penggugat : 1.I Made Ramia 2.I Ketut Asta 3.I Wayan Suka Tergugat : 1.I Wayan Ruruh 2.I Ketut Awan Sianta
13737
  • Bahwa pada poin 8 halaman 8 putusan perdamaian tersebut jugamenyatakan apabila ada salah seorang ahli wans almarhum WayanRenek yang tidak melakukan kewajiban seperti melakukan ayahan desaadat, ayahan subak dan memenuhi kewajiban di sanggah/merajansebagaimana seharusnya, maka semua warisan yang diterima harusdikembalikan kepada ahli wans dari almarhum WAYAN RENEK,Bahwa dalam kenyataannya Tergugat telah melanggar isi perdamaianHalaman 3 dari 27 Putusan Nomor 120/Pdt.G/2017/PN Gindimaksud karena Tergugat
    menghaturkan upakara dalam rangka Rainan diSanggah/Merajan selama 1(satu) tahun sebanyak 2 (dua) kali Rainan.Begitu pula Tergugat Il tidak melaksanakan kewajibannya kesanggah/merajan setelah Hari Raya Nyepi yaitu sejak Hari RayaGalungan bulan April 2017, hal ini sangat memberatkan Para Penggugat.Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut diatas apabila ada salahseorang ahli waris almarhum Wayan Renek yang tidak melakukankewajiban seperti melakukan ayahan desa adat, ayahan subak danmemenuhi kewajiban di sanggah
    Tergugat tidak melakukan kewajiban untuk bersihbersih dan tidak menghaturkanupakara dalam rangka rainan di sanggah/ Merajan selama 1 (satu)tahun sebanyak 2 (dua) kali rainan.
    yang baru,mengupacarai selurun bangunan dan Merajan/Sanggah baru agardapat ditinggali, tentunya untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkandana/uang yang tidak sedikit malahan sangat menguras uang,dimanakah letak keadilannya?
    apabila Para Penggugat yang notabenetinggal di rumah asal (pekarangan desa) mempermasalahkan ParaTergugat yang sudah tinggal di pondok karena tidak pulang ke rumahasal untuk sekedar setiap waktu hanya menyapu/membersihkanMerajan/Sanggah, sehingga dianggap telah lalai dan hak warisnyadirampas adalah suatu tindakan yang tidak adil, hanya sebatasmenyapukan/membersihkan Merajan di pekarangan yang ditempatinyasendiri Para Penggugat sudah merasa keberatan, apalagi disuruhmembangun rumah atau Merajan/Sanggah
Register : 12-06-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 04-02-2014
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 34/G/2013/PTUN.Smg.
Tanggal 16 Januari 2014 — PT. MANGGUNG MAS PERDANA Melawan I. PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG IGD KEGIATAN PELAYANAN RUJUKAN (DAK KESEHATAN) RSUD KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN ANGGARAN 2013 II. II. PT. PILAR PERSADA CABANG DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
15352
  • Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 6 angka 19yang pada pokoknya menyatakan bahwa Atas jawaban sanggah Pokja ULP,Penggugat tidak mengajukan sanggah banding, karena upaya sanggah bandingbukan merupakan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam ketentuanPeradilan Tata Usaha Negara.
    Bahwa perihal sanggah dan sanggah bandingsudah sangat jelas diatur dalam Pasal 81 dan 82 Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah. Dengan demikian sudah seharusnyalah sanggah bandingdimaknai sebagai banding administratif;7. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada halaman 8 angka 24yang pada pokoknya menyatakan bahwa SPPBJ kepada PT.
    MANGGUNG MAS PERDANA Nomor : 027.2/020/ULP.IGD/2013, tanggal 22 Mei 2013, tentang Jawaban Sanggah(fotokopi dari fotokopi); 12. T12 : Fotokopi surat dari POKJA ULP Jasa Konstruksi PembangunanGedung IGD RSUD Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor :027.2/022/ULP.IGD/2013, tanggal 28 Mei 2013, tentang Berita AcaraSelesai Masa Sanggah Banding (sesuai dengan aslinya); 13.
    dan sanggah banding itu berkaitan dengan penetapan pemenanglelang, jadi tidak menyangkut keBahwa sesuai dengan bukti P 11, seharusnya SBU tersebut tidak bisa ikutpengadaan jasa konstruksi karena sudah ada Surat Edaran Menteri PekerjaanUmum Nomor 10/SE/M/201 2; Bahwa sanggah banding itu bukan merupakan suatu keharusan;Halaman 43 dari 85 hal Putusan Perkara Nomor: 34/G/2013/PTUN.SMGe Bahwa bila tidak ada sanggah banding berarti Penyanggah menerima dan puasatas jawab keberatan tersebut;e Bahwa pengenaan
    Bahwa masa sanggah sudah dijawab tapi tidak ada sanggah banding; Bahwa PT. Pilar Persada Cabang Yogyakarta itu menggunakan dokumen pusat; Bahwa tidak ada aturan yang melarang apabila cabang menggunakan dokumenHalaman 46 dari 85 hal Putusan Perkara Nomor: 34/G/2013/PTUN.SMGBahwa PT. Manggung Mas Perdana itu menggunakan SBU PT. Manggung MasPerdana sendiri;Bahwa PT. Manggung Mas Perdana setelah sanggah tidak mengajukan sanggahBahwa ketika PT.
Register : 07-12-2020 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 269/Pdt.G/2020/PN Mtr
Tanggal 27 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
7440
  • penolakan Tergugat untuk memecah sertipikat, menolak membagi Obyek Sengketa sesuai luas dan batas-batas (tercantum dalam surat pernyataan pembagian tanah pekarangan tertanggal 17 Maret 2020) dan menolak hasil pengukuran pihak BPN Kota Mataram adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menjadikan Sertifikat obyek sengketa menjadi agunan tanpa sepengetahuan Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan hukum bahwa bangunan sanggah
    Bahwa Surat Pernyataan Pembagian Tanah Pekarangan tertanggal 17 Maret2020 tersebut yang pada intinya menyatakan bahwa Obyek Sengketa dibagimenjadi tiga bagian masingmasing untuk para Penggugat dan Tergugat setelahdikurangi luas lahan bangunan Sanggah (tempat sembahyang);.
    dapat Tergugat sampaikan bahwa benardi atas lahan pekarangan tersebut terdapat sebuah bangunan berupa sanggah(tempat sembahyang) seluas + 138 M?
    (b) Tetamian yang dapat dibagi, yaitu harta warisan yang tidak mempunyainilai religius, seperti Sawah, ladang, dan lainlain.2) Tetatadan, yaitu harta yang dibawa dah masingmasing suami dan isteri kedalam perkawinan, baik yang diperoreh atas usahanya sendiri (Sekaya),ataupun pemberian/hibah (jiwadana).3) Pegunkaya (gunakaya), yaitu harta yang diperoleh oleh suami isteriselama perkawinan berlangsung.Dimana obyek dari gugatan para Penggugat adalah sanggah / merajan(tempat sembahyang) yang mana sanggah
    / merajan (tempat sembahyang)tersebut adalah termasuk dalam Tetamian yang tidak dapat dibagi yaitu duwetengah (tanah milik bersama) yang diperuntukkan untuk laba (pembiayaan)sanggah/merajan.
    Menguburkan jenasah pewaris dan atau menyelenggarakan pengabenan(upacara pembakaran jenasah) bagi pewaris dan menyemayamkanarwahnya di sanggah / merajan (tempat persembahyangan keluarga).3. Menyembah arwah leluhur yang bersemayam di sanggah / merajan.4.
Register : 21-07-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 23-09-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 401/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 16 September 2021 — Pembanding/Tergugat : POKJA Pemilihan Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan Gedung Olah Raga Universitas Negeri Jakarta
Terbanding/Penggugat : PT. GANIKO ADIPERKASA
Terbanding/Turut Tergugat : PT. AMARTA KARYA Persero
5027
  • Pasal 85 ayat 1 dan 3Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat RI No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konsiruksimelalui Penyedia yang menyatakan sebagai berikut :BAB Ill Instruksi Kepada Peserta/IKP point 39.1 dan 39.2, DokumenPemilihan No. 020/DOK/UKPBJUNJ/2019 menyatakan :BAB III Instruksi Kepada Peserta/IKP point 39.1 :Peserta dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atasjawaban sanggah ;BAB III Instruksi Kepada Peserta/IKP point 39.2 :Penyanggah
    menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPApaling lambat 5 (lima), hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalamaplikasi SPSE.
    Tembusan sanggah banding disampaikan kepadaAPIP/Aparat Pengawas Intern Pemerintah sesuai LDP/Lembar DataPemilinan ;Pasal 85 ayat 1 dan 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahaan Rakyat RI No.07/PRT/M/2019 Tentang Standar dan PedomanPengadaan Jasa Konsiruksi melalui Penyedia menyatakan :Pasal 85 ayat 1 menyatakan :Sanggah Banding disampaikan oleh penyanggah sebagaimana dimaksuddalam Pasal 84 ayat 2 huruf b secara tertulis kepada KPA ;Pasal 85 ayat 3 menyatakan :Sanggah banding sebagimana dimaksud
    ayat 1 disampaikan paling lambat5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi sistimpengadaan secara elektronik ;2.
    Amarta Karya/TurutTergugat, kesempatan yang diberikan kepada Penggugat adalahmengajukan keberatan yaitu Sanggah Banding sesuai ketentuan BAB IIIInstruksi Kepada Peserta/IKP point 39.1 dan 39.2, Dokumen PemilihanNo.020/DOK/UKPBJUNJ/2019, akan tetapi Penggugat tidak menempuhupaya Sanggah Bandingd.
Putus : 31-05-2013 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 187 K/TUN/2013
Tanggal 31 Mei 2013 — CV. BAROKAH VS PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PAMEKASAN, DKK
10860 Berkekuatan Hukum Tetap
  • upaya Sanggah Bandingkepada Bupati Pamekasan dengan No. 02/BRK/SGH/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012,oleh Bupati sanggah banding Penggugat ditindaklanjuti dengan memberikanjawaban sanggah banding, No. 027/01/16/441.432/2012 Tanggal 9 Juli 2012.
    Dalamjawaban sanggah banding tersebut, materi sanggah banding Penggugat diterima/dibenarkan oleh Bupati, namun ada persoalan yang Penggugat anggap mengadaadaketika Bupati memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan evaluasi ulang,khusus terhadap Dokumen Penawaran Penggugat dan PT.Visindo Mitra Indonesia,KSO hal ini menjadi sangat aneh mengingat sudah sangat terang benderang bahwaPenggugat berada di pihak yang benar, terbukti Tergugat I sudah inkonsistensidengan mencarlcari materi pengguguran
    No.027/01/15/441.432/2012 tanggal 12 Juni 2012, selanjutnya Penggugat melakukanupaya Sanggah Banding kepada Bupati Pamekasan dengan No. 02/BRK/SGH/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012, oleh Bupati sanggah banding Penggugatditindaklanjutt dengan memberikan jawaban sanggah banding, No.027/01/16/441.432/2012 tanggal 9 Juli 2012.
    Dalam jawaban sanggah bandingtersebut, materi sanggah banding Penggugat diterima/dibenarkan oleh Bupati;20.Bahwa oleh karena terhadap pengumuman lelang yang diterbitkan Tergugat I denganNo. 027/01/14/441.432/2012 tanggal 5 Juni 2012 telah dilakukan sanggahan denganNo. 01/BRK/SGH/VI/2012 tanggal 11 Juni 2012, sebagaimana diuraikan di atas,maka Tergugat II tidak dapat menindaklanjuti dengan menerbitkan SPPBJ (SuratPenunjukan Penyedia Barang/Jasa), sebagaimana hal ini diatur dalam Lampiran IIPerpres
    Putusan Nomor 187 K/TUN/2013.1414Pemberian masa waktu mengajukan sanggahan dan sanggah banding. Terbukti telahdilakukan Penggugat dengan mengajukan sanggahan melalui suratnya No.
Register : 06-04-2020 — Putus : 15-09-2020 — Upload : 23-10-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 74/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 15 September 2020 — Penggugat:
PT. PUTRI MAHAKAM LESTARI. Diwakili oleh SAMSUAR ADI
Tergugat:
KKPPB/JPPSKKUP PELABUHAN LAUT UPP KELAS II PEMENANG PADA BIRO LAYANAN PPBMN SEKJEN KEMENHUB
Intervensi:
PT. CIPTAMA KARYA SUKSES diwakili oleh Dorland Sitorus
315265
  • Masa Sanggah.Selama 5 (lima) hari kerja setelahpengumuman Pemenang dan jawabansanggah paling lambat 3 (tiga) harikerja setelah akhir masa sanggah. Masa Sanggah Banding (untuk PekerjaanKonstruksi). Selama 5 (lima) hari kerja setelahjawaban sanggah dan dan jawabanSanggah Banding paling lambat 14(empat belas) hari kerja setelah menerimaklarifikasi Jaminan Sanggah Banding.
    Masa sanggah banding, dan ;k.
    Masa Sanggah terhitung 5 (lima) hari keja setelah pengumumanpemenang.j. Jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahmasa sanggah berakhir.k. Masa Sanggah Banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah JawabanSanggah, dan ;. Jawaban Sanggah Banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas)hari keya setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.Halaman 33 dari 73 halaman, Putusan Nomor : 74/G/2020/PTUNJKT.7.
    terhitung 5 (lima) hari kena setelah pengumumanpemenang.j) Jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelahmasa sanggah berakhir.k) Masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelahJawaban sanggah, dan ;) Jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas)hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan Sanggah Banding.Mengacu pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga KebijakanPengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 tentang ETendering perihal
    ;Masa sanggah banding, dan ;k.
Register : 25-02-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 30-07-2019
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 11/G/2019/PTUN.BDG
Tanggal 18 Juli 2019 — Penggugat:
PT DOLLAR LESTARI MANDIRI
Tergugat:
POKJA PEMILIHAN BID JASA KONSTRUKSI SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR CITANDUY UNIT LAYANAN PENGADAAN PROV JABAR
18093
  • Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan LKPP Nomor 9Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melaluiPenyedia, ketentuan pada Angka IV tentang Pelaksanaan Pemilihan Penyediamelalui Tender / Seleksi pada point 4.2.14 terkait Sanggah Banding huruf h,menyatakan bahwa Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA,atau disampaikan diluar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduandan diproses sebagaimana penanganan pengaduan; 7.
    Cikunten Il (OBJEK KTUN), PENGGUGAT menyampaikan Sanggahdengan Surat Sanggah Nomor : 04/DLM/I/2019 tanggal 21 Januari 2019Perihal Sanggahan Keputusan Pemenang Lelang, yang intinya membantahhasil evaluasi kualifikasi yang menyebutkan PENGGUGAT tidak memilikitenaga ahli tetap ahli teknik jalan muda;Bahwa terhadap Sanggah yang dilakukan PENGGUGAT, TERGUGATmengirimkan surat jawaban sanggah Nomor 01/JS/POKJA.KONSTR/PJPA/2019 Tanggal 25 Januari 2019, TERGUGAT menyatakan bahwa : Dalam Dokumen Pemilihan
    Selanjutnya POKJA PekerjaanJasa Konstruksi SNVT PJPA Citanduy menjawab sanggahan dari PT.Dollar Lestari Mandiri pada tanggal 25 Januari 2019 pukul 16.56 WIB;Halaman 26 dari 62 Putusan Perkara Nomor: 11/G/2019/PTUN.BDGBahwa setelah POKJA menjawab sanggahan dari penyedia jasa, tidakterdapat Jaminan Sanggah Banding dari perusahaan tersebut dimanadalam tata cara sanggah banding, Penyanggah menyampaikan sanggahbanding secara tertulis kepada KPA selambatlambatnya 5 (lima) hari kerjasetelah jawaban sanggah
    Bahwa sampai batas waktu sanggah banding Penggugattidak menyerahkan jaminan sanggah banding sehingga dengan tidakadanya jaminan sanggah banding tersebut, POKJA menganggap bahwatidak ada sanggah banding dari yang bersangkutan dan sanggah diluarketentuan tersebut dianggap sebagai aduan;Oleh karena tuntutan Penggugat tidak jelas maka gugatan harus dinyatakanditolak atau tidak dapat diteriMa;0 enn nno nn nn nnn nneeDALAM POKOK PERKARA / KONVENS;22220020cenennnncenccccenennnesTerlebin dahulu Tergugat
    Bahwa sampai batas waktu sanggah banding Penggugat tidak menyerahkanjaminan sanggah banding sehingga dengan tidak adanya jaminan sanggahbanding tersebut, POKJA menganggap bahwa tidak ada sanggah bandingdari yang bersangkutan dan sanggah diluar ketentuan tersebut dianggapsebagai aduan; 22222 on nena nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nnn7.
Register : 04-12-2019 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 27-02-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 1367/Pid.B/2019/PN Dps
Tanggal 26 Februari 2020 — Penuntut Umum:
I Nyoman Agus Pradnyana, SH.
Terdakwa:
I Gede Teja Saputra
4736
  • pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman kepada Majelis dan Terdakwa berjanjitidak akan mengulangi perbuatannya lagi :Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN Bahwa terdakwa GEDE TEJA SAPUTRA pada hari selasa tanggal 10September 2019 sekira jam 09.00 wita, atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan September 2019, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2019 bertempat di Gudang pembuatan sanggah
    Saksi NYOMAN SUKEYASA : dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :* Bahwa penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada hariSelasa tanggal 10 September sekitar pukul 09.00 WITA, di tempatpembuatan sanggah yang berlokasi di Banjar Desa, DesaAngantaka, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.
    Saksi KADEK BUDI ARSANA, dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :* Bahwa penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada hariSelasa tanggal 10 September sekitar pukul 09.00 WITA, di tempatpembuatan sanggah yang berlokasi di Banjar Desa, DesaAngantaka, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.
    Saksi NI GUSTI KETUT NILAWATI dibawah sumpah dipersidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut :* Bahwa penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada hariSelasa tanggal 10 September sekitar pukul 09.00 WITA, di tempatpembuatan sanggah yang berlokasi di Banjar Desa, DesaAngantaka, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.
    Bahwa benar terdakwa meminjam sepeda motor honda vario milik(Nyoman Sukeyasa) pada hari Selasa tanggal 10 September 2019,sekitar pukul 09.00 WITA, dengan alasan akan terdakwa gunakanberikut:untuk pergi ke Klungkung, satu unit sepeda motor honda vario tersebutsaya ambil / pinjam di Gudang pembuatan sanggah yang berada diBanjar Desa, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, KabupatenBadung.Bahwa benar terdakwa kenal dengan korban (Nyoman Sukeyasa)namun tidak ada hubungan keluarga dan hanya berteman.Bahwa
Register : 27-08-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 09-01-2020
Putusan PTUN Pangkal Pinang Nomor 27/G/2019/PTUN.PGP
Tanggal 18 Desember 2019 — Penggugat:
Drs. H. ISWANDI, SH., APM., MBA.
Tergugat:
KELOMPOK KERJA (POKJA) 1 PADA BAGIAN LAYANAN PENGADAAN DAN PERLENGKAPAN KOTA PANGKALPINANG
15656
  • /2019 tanggal 1 Juli 2019, Perihal: PengaduanUntuk Sanggah Atas Penetapan Pemenang Belanja Makanan danMinuman Kegiatan Pelatinan DasarNamun selanjutnya Tergugat tidak melanjutkan menangapi Sanggah yangdiajukan Pengugat, maka merujuk Pasal 76 ayat (3) UndangUndangNomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo.
    /CFB/VII/2019 Perihal: Pengaduan Untuk Sanggah AtasPenetapan Pemenang Belanja Makanan dan Minuman Kegiatan PelatihanDasar tanggal 1 Juli 2019, sehingga secara hukum tidak ada kewajiban dariTergugat untuk menjawab surat tersebut;Bahwa atas sanggahan yang dilakukan oleh Penggugat berdasarkan SuratNomor: 01/Sanggah/CFB/V1I/2019 Perihal: Sanggah Atas PenetapanPemenang Belanja Makanan Dan Minuman Kegiatan Pelatihnan Dasartanggal 25 Juni 2019 telah Tergugat jawab dengan Surat Tergugat Nomor:020/Pokja I
    /PBJ/BKPSDMD/VI/2019 Perihal : Jawaban atas Sanggah tanggal26 Juni 2019, maka secara hukum jawaban Tergugat atas sanggahan yangdilakukan oleh Penggugat secara prosedur telah sesuai dengan Pasal 50Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 danSurat Keputusan KepalaBagian Layanan Pengadaan dan Perlengkapan Kota Pangkalpinang Nomor:001/KEP/LPPRL/I/2019;Bahwa secara administrasi surat Penggugat Nomor: 02/Sanggah/CFB/VII/2019 Perihal: Pengaduan Untuk Sanggah Atas Penetapan PemenangBelanja Makanan Dan Minuman
    Sedangkan surat sanggahPenggugat Nomor: 01/Sanggah/CFB/VI/2019 Perihal: Sanggah AtasPenetapan Pemenang Belanja Makanan Dan Minuman Kegiatan PelatihanDasar tanggal 25 Juni 2019telah Tergugat jawab dengan surat Nomor :020/Pokja I/PBJ/BKPSDMD/VI/2019 Perihal : Jawaban atas Sanggah tanggal26 Juni 2019, maka dengan adanya jawaban surat Tergugat tersebut secarawewenang, prosedur dan substansi, tindakan hukum Tergugat menjawabsurat tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018danSurat
    oleh Tergugat dijadwalkanpada tanggal 21 Juni 2019 Pukul 08.00 sampai dengan tanggal 26 Juni 2019 Pukul16.00, di mana dalam masa tersebut Penggugat telah mengajukan upaya sanggahkepada Tergugat pada tanggal 25 Juni 2019, dan atas upaya sanggah tersebut,Tergugat telah membuat Jawaban atas Sanggah pada tanggal 26 Juni 2019 yangpada pokoknya menolak sanggah Penggugat (vide Bukti P17 = Bukti T2, Bukti P14, Bukti P16 = Bukti T3);Menimbang, bahwa pasca jawaban sanggah dari Tergugat, maka PejabatPembuat
Putus : 25-06-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 205 K/TUN/2013
Tanggal 25 Juni 2013 — KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, DK vs. PT. DHARMA PERDANA MUDA - PT. BANGUN KHARISMA PRIMA JO (JOINTOPERATION
11285 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) NomorB688/LKPP/91011D.IV/06/2010 tertanggal 15 Juni 2010 ditujukan kepada Kantor PenghubungPemerintah Propinsi Sumatera Barat bukan merupakan keputusan, namun hanyasaran, pendapat, rekomendasi yang telah menjadi tugas dan fungsi DeputiBidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah;Bahwa adapun definisisaran, pendapat atau rekomendasi berdasarkanKamusBesar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa adalah sebagai berikut:a Saran: pendapat (usul, anjuran, citacita
    (Bukti T1.2);10111213Bahwa berdasarkan butir 1 sampai dengan butir 9 di atas, Deputi Bidang Hukumdan Penyelesaian Sanggah memiliki kewenangan sebagai bentuk delegasiwewenang Kepala LKPP yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 106Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahuntuk memberikan saran, pendapat, rekomendasi terhadap permasalahan hukumyang ada dan khusus untuk masalah gugatan a quo telah dituangkan melaluiSurat dari Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah
    Putusan Nomor 205 K/TUN/20133 Keputusan tersebut digugat oleh orang atau badan hukum perdata;Maka telah jelas kiranya, bahwa sebagaimana tersebut padaunsur kedua diatas,berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22 PerpresNomor 106Tahun 2007 tentangLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bahwa Deputi BidangHukum dan Penyelesaian Sanggah telah diberikan kewenangan untukmemberikan saran, pendapat, atau rekomendasi.
    Artinya, Deputi BidangHukum dan Penyelesaian Sanggah memiliki kewenangan untuk mengeluarkanobyek gugatan aquo;Selain itu, berdasarkan fakta yuridis bukti T.I.2 yaitu berupa Surat DeputiBidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Nomor B688/LKPP/D.IV/06/2010tertanggal 15 Juni 2010, nyatanyata dibuat dan ditandatangani oleh DeputiBidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, sehingga patut dipertanyakankenapa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan MajelisHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
    Salah satufungsi LKPP tersebut adalah memberikan bimbingan teknis, advokasi danbantuan hukum (Pasal 3 huruf a);Selanjutnya, LKPP melalui Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggahmempunyai tugas memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalampenyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaanbarang/jasa pemerintah ( Pasal 21).
Register : 05-11-2012 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 01-05-2013
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 80/G/2012/PTUN.SMG
Tanggal 28 Maret 2013 — PT. CAHAYA BANGUNAN KOTA WALI Melawan I. PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK UNTUK BELANJA MODAL DAN PENGADAAN PEMBANGUNAN TERMINAL (PEKERJAAN HURUGAN TANAH DAN PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH) TAHUN 2012 II.KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MODAL DAN PENGADAAN PEMBANGUNAN TERMINAL (PEKERJAAN KABUPATEN DEMAK SELAKU PENGGUNA ANGGARAN UNTUK BELANJA HURUGAN TANAH DAN PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH) TAHUN 2012
8943
  • Bahwa terhadap adanya masa sanggah yang telah ditetapkan oleh Tergugat IIdalam pemberitahuan adanya Evaluasi Ulang, maka Penggugat telahmelakukan sanggah pada tanggal 1 Oktober 2012 kepada Tergugat I yangkita tembuskan kepada Tergugat II serta kepada pihakpihak yang berkaitandengan lelang Pengadaan Barang/Jasa tersebut. Ternyata sanggah yangdiajukan oleh Penggugat tidak pernah dijawab atau ditanggapi oleh ParaTerggugat sampai gugatan inidiajukan;12.
    Masa sanggah dan/atau sanggah banding berakhir;Yaitu ternyata ada Sanggah dari Penggugat yang telah diajukan pada tanggal1 Oktober 2012 dan belum ada jawaban/tanggapan dari Para Penggugatsampai SPPBJ tersebut dikeluarkan;13.
    Sanggah tersebut salah alamat, karena sanggah yang diajukan olehPenggugat tersebut isinya adalah tentang keberatan, dimanaterhadapkeberatan tersebut seharusnya ditujukan kepada& Sanggahan juga didasarkan pada somasi yang diajukan oleh Penggugatsementara dalam proses lelang tidak mengenal somasi, sehingga materi yangdisampaikan sangat bias;d.
    Sanggah dalam evaluasi ulang tidak diatur oleh Peraturan Presiden Nomor:54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;b. Sanggah tersebut salah alamat, karena sanggah yang diajukan olehPENGGUGAT tersebut isinya adalah tentang keberatan, dimana terhadapkeberatan tersebut seharusnya ditujukan kepada LPSE;c. Sanggahan juga didasarkan pada somasi yang diajukan oleh PENGGUGATsementara dalam proses lelang tidak mengenal somasi, sehingga materi yangdisampaikan sangat bias;d.
    sanggah dalamevaluasi ulang tidak diatur secara eksplisit dalam Peraturan Presiden Nomor 70Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga terkait dengan jadwalyang dikeluarkan oleh Tergugat I yang didalamnya juga mengatur tentang adanyamasa sanggah dan masa sanggah banding adalah merupakan kebijakan (kewenanganbebas/diskresi) dari Tergugat I, dan karena proses evaluasi ulang pada prinsipnyahanya mengambil datadata
Register : 16-11-2020 — Putus : 12-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 36/G/2020/PTUN.BNA
Tanggal 12 April 2021 — Penggugat:
PT. Bangun Rezki Inddi Makmur Diwakili Oleh AHMAD RIZKI, SP
Tergugat:
Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan XI UKPBJ Kabupaten Aceh Selatan
3832014
  • Bank Aceh Syariah Kantor Pusat OperasionalBanda Aceh ;Bahwa jelas disebutkan dalam Pasal 37 sub 37.12 Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) menyampaikan penolakan sanggah banding dengantembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan, dalam hal Kuasa PenggunaAnggaran (KPA) tidak memberikan jawaban sanggah banding maka KuasaPengguna Anggaran (KPA) dianggap menerima sanggah banding, danPENGGUGAT tidak pernah mendapatkan penolakan jaminan sanggahbanding
    Telah dilakukannyaklarifikasi kKebenaran jaminan sanggah banding tersebut terbukti denganditerimanya permohonan pencairan jaminan sanggah banding oleh Tergugatkepada PT.
    Surat tersebut setelah dikirim keBanda Aceh kembali lagi ke Kantor Pos Cabang Tapaktuan karena Penggugattidak lagi bertempat tinggal di alamat tersebut dan tidak pernah diberitahu kepadaPenggugat.Kewenangan PA bukan menolak jaminan sanggah Banding sebagaimanadinyatakan dalam gugatan, tetapi menjawab sanggah Banding sesuai denganDokumen Pemilihan Bab Ill Instruksi Kepada Peserta (IKP) Huruf F PenetapanPemenang Angka 37 Sanggah Banding dari peserta Poin 37.12 : KPAmenyampaikan jawaban sanggah Banding
    (fotokopi sesuai dengan aslinya);Surat dari Dinas dan427/177/DISPORA/IX/2020 Tanggal 21 September 2020, PerihalPenolakan Sanggah Banding, beserta lampiran. (fotokopi sesuaiKepemudaan Olahraga Nomordengan aslinya);Pengembalian Surat Penolakan Sanggah Banding oleh PT. POSIndonesia Cabang Tapaktuan. (fotokopi sesuai dengan aslinya);Sertifikat Badan Usaha PT. Nila Nasra Nina Nomor Registrasi : 0111607023101018505, tanggal 10 Februari 2020.
    Misalnya dalam dokumen penawaran ada JaminanPenawaran atau jaminan sanggah banding bisa dilakukan klarifikasi ke bank,apakah jaminan sanggah banding ini benar diterbitkan oleh bank, terlepas didalamnya itu ada uang atau buku mobil atau buku tanah, bukan urusan Pokja, yangpenting jaminan ini benar atau tidak.
Register : 16-12-2014 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 557 K/TUN/2014
Tanggal 4 Maret 2015 — I. PT. INDOALUMUNIUM INTIKARSA INDUSTRI., II. KEPALA KORPS LALU LINTAS KEPOLISIAN RI (KAKORLANTAS POLRI) SEBAGAI KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)., III. KEPALA KEPOLISIAN RI (KAPOLRI) SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN (PA)., IV. ASISTEN KAPOLRI BIDANG SARANA DAN PRASARANA (ASSAPRAS) VS PT. MITRA ALUMINDO SELARAS;
139340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • banding dimaksud tersebutpunditolak, sebagaimana Jawaban Sanggah Banding Nomor B/560/IV/2014/Assarpras,bertanggal 24 April 2014;Mengingat Penggugat sudah menempuh upaya administratif yang tersedia yaitumelalui dua tingkatan sanggahan dan sanggah banding, maka berdasarkan Pasal 48Jo.
    Karenanya wajar apabila Tergugat I diperintahkan untukmengembalikan Jaminan Sanggah Banding milik Penggugat dimaksud berupaGaransi Bank sebagai Jaminan Sanggah Banding No. Bond:150/D/4E.E49/DPK/Halaman 31 dari 156 halaman.
    Menyatakan Jawaban Sanggah Banding tidak sah;6. Menyatakan pencairan Jaminan Sanggah Banding tidak sah;7.
    Menyatakan jawaban sanggah banding tidak sah;6. Menyatakan pencairan Jaminan Sanggah Banding tidak sah;7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikan Jaminan Sanggah Bandingkepada Penggugat sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;8.
    Menyatakan Jawaban Sanggah Banding tidak sah;6. Menyatakan pencairan Jaminan Sanggah Banding tidak sah;7. Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengembalikanJaminan Sanggah Banding kepada Penggugat dalamkeadaan semula tanpa dibebani syarat apapun juga.ATAUApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya menurut hukum (ex aequo et bono).4.
Register : 16-08-2010 — Putus : 18-11-2010 — Upload : 02-09-2013
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 7/G/2010/PTUN- BNA
Tanggal 18 Nopember 2010 — Dra. DJEHARIE HANAN Melawan KEPALA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN ACEH SELAKU PENGGUNA ANGGARAN
12558
  • Bukti T1 : Foto Copy Surat Jawaban Surat Sanggahan atas Surat Sanggah Penggugattertanggal 25 Juli 2010 ;2. Bukti T2 : Foto Copy Surat Sanggah Banding Penggugat tertanggal 9 Agustus 2010 ;3. Bukti T3 : Foto Copy Putusan Tingkat Kasasi MA. No.590K/TUN/2005 ;4. Bukti T4 : Foto Copy surat Usulan Penetapan Pemenang Pelelangan Pengadaan BusSekolah 6 (enam) roda atas nama PT.
    Banding Nomor 28/PMAVII/10 tanggal 9 Agustus 2010 kepada Gubernur Aceh (Bukti P16 = T2) ;e Bahwa, atas Surat Sanggah Banding tersebut, Gubernur Aceh telah menjawabnyadengan surat nomor 602.1/56531 tanggal 25 Agustus 2010 yang pada pokoknyamenolak sanggah banding yang diajukan Penggugat tersebut (Bukti P17 =T7) 5Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas Majelis Hakimakan mempertimbangkan dan mengaitkannya dengan berdasarkan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku, sebagaimana
    Penggugat (Bukti P14) dansurat sanggah banding Penggugat (Bukti P16 = T2), dan surat jawaban baik dari Tergugat(Bukti T1) dan Gubernur Aceh (Bukti P17 = T7), Tergugat mendalilkan dalamEksepsinya, bahwa pengajuan sanggah kepada Tergugat selaku Pengguna Anggaran danSanggah Banding kepada Gubernur Aceh adalah merupakan upaya penyelesaian secaraadministratif sebagaimana disebutkan dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 27 ayat (1), (2), (3),
    dan sanggah banding besertajawabannya masingmasing ;Menimbang, bahwa apakah surat sanggah dan sanggah banding yang diajukan olehPenggugat sebagaimana ketentuan pasal 27 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5) KeppresNomor 80 Tahun 2003 dapat dikategorikan sebagai upaya administratif sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 48 Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TataUsaha Negara?
    ; 2929222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn neMenimbang, bahwa untuk menilai apakah surat sanggah dan sanggah banding yangdiajukan Penggugat tersebut merupakan upaya administratif sebagaimana yangdimaksud pasal 48 Undangundang No.5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata UsahaNegara, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut ; Menimbang, bahwa Pasal 48 Undangundang Nomor5 Tahun 1986 menyebutkan:Ayat (1) : Dalam hal suatu Badan atau Pejabat atau Pejabat Tata Usaha Negara diberiwewenang oleh atau