Ditemukan 1280 data
DEVIS BUNI LELE, S.H.,M.H
Terdakwa:
1.SADAM MANSUR alias SADAM
2.MUHAMMAD FADLI alias FADLI
3.GILANG QIDRA RAMADAN alias GILANG
4.JULKIFLI SABAN alias JUL
5.KHAIRUL ANWAR alias ANWAR
6.MUHAMMAD KAMARUDIN alias ALE
86 — 25
Menimbang, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atasUndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,dan terakhir diuabah oleh UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja bahwa yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia untuk penangkapan Ikan dan atau pembudidayaan ikan meliputi: Perairan Indonesia; ZEEI
PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H.
Terdakwa:
1.RUDIAN IRSA alias EDI bin SAMSIR
2.AWALUDIN bin KARYA
88 — 30
Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia adalah :(1) perairan Indonesia;(2) ZEEI; dan(3) Sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial diwilayah Republik Indonesia;Bahwa lobster termasuk jenis ikan, sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UUNomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, bahwa Ikan adalah segalajenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklusnya beradadidalam
103 — 45
/PN SonEkslusif Indonesia (ZEEI) dan c. Sungai, Danau, Rawa dan Genangan Airlainnya yang Potensial di Wilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan paraTerdakwa dimana Terdakwa .
178 — 63
Sino Indonesia Sunlinda Fishing dikembalikan kepada Pemiliknyayang sah;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti 1 (satu) alat tangkap jaring pukatikan (fish net) yang seluruh bagian kantongnya diberi pelapis (net coper) yangdilarang sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Kelautan RI Nomor 11/Men/2009 tentang Penggunaan Pukat Ikan (Fish Net) di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) serta ukuran mess size mata jaring yang tidak sesuai denganSIPI, menurut Majelis Hakim hendaknya dirampas untuk dimusnakan
1.ASRY RETNO PURWANINGSIH, SH
2.DINAR GALUH SANGESTI, SH, MH
Terdakwa:
1.ELAN ZAELANI
2.ADE LESMANA
61 — 4
Wilayah Pengelolaan Perikanan Rpeublik Indonesia adalah PerairanIndonesia, ZEEI dan sungai, danau, waduk, rawa dan genangan airlainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikanyang potensial di wilayah Republik Indonesia.Bahwa Lobster termasuk Jenis Ikan, sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 ayat (4) dalam UU R.I. Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahanatas UU R.I.
ARIF SURYANA , SH
Terdakwa:
MIEKE HIDAYAT Bin KURNIAWAN Alm
296 — 122
ZEEI, dan c. Sungai, danau, waduk rawa, dan genangan airlainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yangpotensial di wilayah Republik Indonesia.Halaman 32 dari 40 Putusan Nomor 1/Pid.SusPrk/2019/PN Jkt.
71 — 11
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;c.
1.RIKA YUNITA, S.H.
2.PRIYUDA ADHYTIA MUKHTAR, S.H.
Terdakwa:
HENRI GUNAWAN
77 — 34
memelihara,membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnyadalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yangmenggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan,mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya;3) sumber daya ikan adalah; potensi semua jenis Ikan;4) Lingkungan sumber daya ikan adalah; perairan tempat kehidupansumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya;5) Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia adalah :a) Perairan Indonesia;b) ZEEI
1.HENDRI ANTORO, S.Ag.,SH.,MH
2.LISDA HARYANTI, SH
3.GUSMILIYANSYA, SH.
Terdakwa:
SYAMSIDI LUBIS Als PANJI Bin JAINUDIN LUBIS Alm
23 — 11
Jalur Ill meliputi wilayah perairan diluar jalur Il Sampai dengan ZEEI (ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia) 12 s/d 200 mill laut alat tangkap yangdiperbolehkan Pukat Cincin, Jaring Lingkar, Bagan Perahu, Jaring InsangHanyut, Jaring Insang Lingkar, Bubu, Set Nets, Pancing Ulur dan Huhate.Berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 71 /PERMENKP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan AlatPenangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia.Bahwa tidak
1.Christofel Heberon Mallaka, S.H.
2.Jonathan Limbongan, S.H.
3.Putu Andy Sutadharma, S.H.
4.Yoyok Junaidi, S.H.
Terdakwa:
1.JOHARDIN alias JOHAN
2.IRMNASYAH alias TOTO
3.SUMARDIN alias MARDIN
87 — 26
ZEEI; dan c. sungal, danau, waduk, rawa, dangenangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yangpotensial di wilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penangkapan ikan adalahkegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakandengan alat atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untukmemuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ataumengawetkannya (vide Pasal 1 Angka 5 Undangundang
SAMUEL PANGARIBUAN, S.H.
Terdakwa:
DO THANH NHAN
246 — 94
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa DO THANH NHAN bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 102 Undang-undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo
Darwin Butar Butar, SH
Terdakwa:
Ade Hendra
128 — 37
untukmemelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan sertamemanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasukkegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ataumengawetkannya;Bahwa Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan,sedangkan Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairantempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktoralamiah lainnya.Bahwa Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia adalahperairan Indonesia, ZEEI
92 — 28
yangmengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapalpenangkap ikan telah terpenuhi dan terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum;Unsur Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan Wilayah PengelolahanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) untuk melakukan penangkapanikan dan/atau pembudidayaan ikan berdasarkan Pasal 5 UU No.31 Th2004 jo UU No.45 Tahun 2009 adalah meliputi: a) Perairan Indonesia; b)Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
65 — 27
Unsur Diwilayah pengelolaan perikanan Republik IndonesiaWilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia terdiri atas :1 Perairan Indonesia,2 ZEEI, dan3 Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakanserta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah RepublikIndonesia ;Pid Prkn No. 20 2012 PN.
91 — 6
yangmengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapalpenangkap ikan telah terpenuhi dan terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum;Unsur Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia;Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan Wilayah PengelolahanPerikanan Republik Indonesia (WPPRI) untuk melakukan penangkapanikan dan/atau pembudidayaan ikan berdasarkan Pasal 5 UU No.31 Th2004 jo UU No.45 Tahun 2009 adalah meliputi: a) Perairan Indonesia; b)Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
68 — 19
ZEEI;danc. sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial diwilayah Republik Indonesia;Menimbang, bahwa Hal itu dilakukan mengingat wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia sangat rentan terhadap penggunaan alat penangkapanikan yang tidak sesuai dengan ciri knas alam, serta kenyataan terdapatnya berbagaijenis sumber daya ikan di Indonesia yang sangat bervariasi, menghindaritertangkapnya jenis ikan yang bukan menjadi target
HENDRI YADI
Termohon:
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut, LANAL Tarempa
110 — 99
Bahwa di dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Jo Peraturan PemerintahNomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP penjelasan pasal 17menyebutkan bahwa bagi penyidik dalam perairan Indonesia, zonaHalaman 10 dari 42 Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2019/PN RanSALINANtambahan, landas kontinen dan ZEEI penyidikan dilakukan oleh Perwira TNIAL dan pejabat penyidik lainnya yang ditentukan oleh undangundang yangmengaturnya.Berdasarkan Pasal 1 Nomor 2 Undang Undang nomor 17 Tahun 2008tentang Pelayaran
52 — 14
ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) danc.
DONI HENDRY WIJAYA, SH
Terdakwa:
1.ABDUL RAHMAN Bin AMBOK RIUK
2.MULYADI Als MULI Bin SAMSU
49 — 33
PerairanIndonesia, ZEEI, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Indonesia(pasal 5 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan) ;Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Ahli dipersidangan yangmenerangkan bahwa wilayah perairan indonesia ini terbagibagi menjadi 11(sebelas) Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), berdasarkan PERMEN Nomor18/PERMENKP//2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia
1.HENDRI ANTORO, S.Ag.,SH.,MH
2.LISDA HARYANTI, SH
3.GUSMILIYANSYA, SH.
Terdakwa:
1.AZWIL LUBIS Bin DARMAWAN LUBIS
2.USRI EFENDI Als UJANG BIN OSEN RM
3.SERIBU Bin MACU
4.M.IDRIS SIREGAR Bin JAMARONOP
51 — 15
Jalur Ill meliputi wilayah perairan diluar jalur Il sampai dengan ZEEI (ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia) 12 s/d 200 mill laut alat tangkap yangdiperbolehkan Pukat Cincin, Jaring Lingkar, Bagan Perahu, Jaring InsangHanyut, Jaring Insang Lingkar, Bubu, Set Nets, Pancing Ulur dan Huhate.Berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 71 /PERMENKP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan AlatPenangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia.Bahwa tidak