Ditemukan 352 data
97 — 19
Untuk mengajukan suatu tuntutan, se seorang harus menguraikan dulualasanalasan atau dalil sehingga ia bisa mengajukan tuntutan seperti itu, karenanya,fundamentum petendi berisi uraian tentang kejadian perkara atau duduk persoalansuatu kasus Menurut M.Yahya harahap di dalam buku Hukum Acara Perdata(hal.58) Posita/fundamentum Petendi yang dianggap lengkap menurut syarat,memenuhi dua unsur yaitu dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijkegrond).Bahwa MA Moegni Djojodirdjo (dalam buku
66 — 50
Moegni Djojodirdjo menerangkan bahwa istilah "melawan"melekat kedua sifat aktif dan pasif. Kalau ia dengan sengaja melakukansesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, jadisengaja melakukan gerakan, maka nampaklah dengan jelas sifat aktifnyadari istilah "melawan" tersebut.
Moegni Djojodirdjo,Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 1979, hal.13) b;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah seadilnyalahmenyatakan PARA PELAWAN dalam Konpensi (Para Terlawan dalamHal 38 dari 75 hal.
81 — 81
Moegni Djojodirdjo, SH pada alinea keduahalaman 181 bukunya dengan judul Perbuatan Melawan Hukum,penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1979 yang berbunyi sebagaiberikut : Sebagaimana telah dibentangkan di atas pada halaman134 maka seorang majikan (werkgever) hanyalah dapat27dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 1367, bilamana siburuh sendiri dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanmelawan hukum yang dilakukannya.
Moegni Djojodirdjo, SH padaalinea kedua halaman 133 bukunya dengan judul PerbuatanMelawan Hukum, penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1979 yangberbunyi sebagai berikut : 1.Pertanggungjawaban ex pasal 1365baru timbul bilamana bawahan dapat dianggap sebagai organ.Bahwa sesuai dengan pasal 1 ayat 2 UndangUndang Nomor 40tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa yangtermasuk dalam Organ Perseroan adalah Rapat Umum PemegangSaham, Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana selengkapnyaberbunyi
56 — 35
Moegni Djojodirdjo,Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 1979, hal. 17);Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui pasal 1365 KUH Perdatamemuat ketentuan : Tiap perbuatan melawan hukum, yang mendatangkankerugian pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut, sedang pasal 1366KUH Perdata memuat. ketentuan : "Setiap orang bertanggung jawab, tidaksaja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untukkerugian
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : PradnyaParamita, 1979, hal. 17);Menimbang, bahwa berkaitan dengan persoalan antara Pasal 1365BW (KUH Perdata) dan Pasal 1366 BW (KUH Perdata), Rachmat Setiawanmenyatakan bahwa Rumusan pasal 1366 BW adalah tidak jelas, karena Him. 51 dari56 hlm. Putusan No.: 301/PDT.G/2016/PN.CBIForm02/SOP/06.3/201752apakah kelalaian di sini dipergunakan sebagai lawan dari kesengajaan.
73 — 31
Moegini Djojodirdjo dalam bukunya yang berjudul Perbuatan MelawanHukum, (Jakarta.
112 — 45
,MH.LLM dalam bukunya perbuatan melLawan hukumpendekatan kontemporer, Rosa Agustina dalam bukunyaPerbuatan melawan hukum,M.A Moegni Djojodirdjo dalambukunya perbuatan melawan hukum dan LC.Hotman dalambukunya Het Naderlandeshch Verbintenissenrecht padahakekatnya unsur melawan hukum mencakup :1. Harus adanya unsur perbuatan;2. Perbuatan itu harus melawan hukum;3. Adanya kesalahan dari pihak;4. Adanya kerugian;No. 173/Pdt.G/2010/PN.Dpk. Hal. 25 dari 50265.
Terbanding/Tergugat I : Walikota Jambi
Terbanding/Tergugat II : Bupati Batanghari
Terbanding/Tergugat III : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
Terbanding/Tergugat IV : Dinas Pendidikan Kota Jambi
Terbanding/Tergugat V : Kepala Sekolah Sekolah Dasar Dua Ratus Dua Belas
95 — 42
Moegni Djojodirdjo, yang menyatakan bahwa siasialah bagi mereka yang berusaha mencari perumusandaripada perbuatan melawan hukum.Perbuatan Melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal1366 KUHPerdata, Pasal 1365 KUHPerdata memberikan ketentuantentang Perbuatan Melawan Hukum dengan tiap perbuatanmelawan hukum, yang mendatangkan kerugian pada seorang lain,mewayjibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti kerugian tersebut.Ketentuan lainya tertuang dalam Pasal 1366 KUHPerdata
81 — 46
Moegni Djojodirdjo, 1979, Perbuatan Melawan Hukum,Tanggung Gugat (aanspraakelijkheid) untuk kerugian yangdisebabkan karena perbuatan melawan hukum, Pradnya Paramita,Jakarta);Sedangkan Wanprestasi secara teori dapat berupa 4 (empat)macam, yaitu :1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;2. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimanadijanjikan;3. melakukan apa yang dijanjikannya, tetapi terlambat;4.melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak bolehdilakukannya.
91 — 18
Moegni Djojodirdjo (dalam buku "Perbuatan Melawan Hukum") berpendapat bahwaamat penting untuk mempertimbangkan apakah seseorang akan mengajukan tuntutan ganti rugikarena wanprestasi atau karena perbuatan melawan hukum, karena akan ada perbedaan dalampembebanan pembuktian, perhitungan kerugian, dan bentuk ganti ruginya antara tuntutanwanprestasi dan perbuatan melawan hukum.Dalam suatu gugatan perbuatan melawan hukum, Penggugat harus membuktikan semua unsurunsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan
98 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Moegni Djojodirdjo, S.H. ditegaskan bahwa seseorangpenderita dari perbuatan melawan hukum berwenang untuk memintapenggantian natura. Sangat jelaslah bahwa apa yang dimintakan dalamgugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal1365 KUHPerdata tidak hanya ganti rugi dalam bentuk uang namun jugaterkait hak untuk menuntut pengembalian keadaan semula (restitio inintegrum).
Moegni Djojodirdjo, S.H. dalam bukunya mengutipYurisprudensi terkait tuntutan ganti rugi akibat kematian di Putus oleh HogeRaad tangal 10 Februari 1961 yang memberikan pertimbangan:Bahwa diantara ahliwaris yang ditetapkan oleh Pasal 1370KUHPerdata, sebagai orangorang yang dalam hal terjadi kematian,yang disebabkan dengan kesengajaan atau yang disebabkan karenakurang hatihatinya pelaku berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian,maka berdasarkan Pasal 2 B.W. anak dalam kandungan harus puladigolongkan
61 — 14
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya: "Het NederlandschHal 15 dari 33 Hal Putusan No. 94/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst25.26.27.28.Verbintenissenrecht" dan berdasarkan ketentuan Pasal 1365KUHPerdata, maka pada hakekatnya anasir atau unsurunsur PerbuatanMelawan Hukum mencakup:e Harus adanya suatu perbuatan;e Perbuatan itu harus melawan hukum;e Adanya kesalahan dari pihak si pelaku;e Ada kerugian, dan;e Ada hubungan sebab akibat antara perobuatan melawan hukum itudengan kerugian.Terhadap unsur perobuatan yang dimaksud
Ahli Waris H. Sahud bin Djalil
Tergugat:
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta cq Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Barat
48 — 50
Moegni Djojodirdjo dalambukunya Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pradnya Paramita,1982, hal. 26, definisi operasional Perbuatan Melawan Hukumdiuraikan sebagai berikut:Hal 2 dari 37 Putusan Perk No.34/Pdt.G/2018/PN.JKT.BRTPerbuatan melawan hukum diartikan sebagai suatu perbuatanatau kealpaan yang bertentangan dengan hak orang lain,bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku ataubertentangan, baik dengan kesusilaan maupun dengan keharusanyang harus diindahkan dalam pergaulan hidup terhadap orang
Terbanding/Penggugat : PAHALA TUA HABEAHAN,
170 — 145
bertitik tolak dari ketentuanberikut : Pasal 1237 KUHPerdata, mengatur jangka waktuperhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, yaitu terhitung sejaksaat terjadi kelalaian; Pasal 1236 dan 1243 KUHPerdata mengatur tentangjenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut yaitu : Kerugian yang dialami kreditur; Keuntungan yang akan diperoleh sekiranyaperjanjian dipenuhi; dan Ganti rugi bunga atau interest.Sedangkan mengenai tuntutan ganti rugi dalam Gugatan PerbuatanMelawan Hukum, menurut M.A Moegni Djojodirdjo
84 — 39
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya :HetNederlandsch Verbintenissenrecht dan berdasarkan ketentuan Pasal13865 KUHPerdata, maka pada hakekatnya anasir atau unsurunsurPerbuatan Melawan hukum mencakup :a. Harus adanya suatu perbuatan.b. Perbuatan itu harus melawan hukum.c. Adanya kesalahan dari pihak sipelaku.d. Ada kerugian.e.
151 — 50
Moegni Djojodirdjo, S.H., dalam literatur yang berjudul PerbuatanMelawawan Hukum, cet. pertama, Penerbit Pradnya Paramita, padahalaman 35, M.A.
290 — 163
Moegni Djojodirdjo dalam bukunyaPerbuatan Melawan Hukum", dan L. C. Hofmann dalam bukunya HetNederlandsch Verbintenissertzeehf', maka pada hakekatnya anasir atau unsurperbuatan melawan hukum mencakup:1. Adanya suatu perbuatan:2. Perbuatan itu harus melawan hukum;3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku;Halaman 18 dari 29 Putusan Perdata Gugatan Nomor 92/Pdt.G/2019/PN Tob4. Ada kerugian;5.
61 — 10
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : PradnyaParamita, 1979, hal. 17) ;Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui pasal 1365 KUH Perdata memuatketentuan : Tiap perbuatan melawan hukum, yang mendatangkan kerugian pada seoranglain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut, sedang pasal 1366 KUH Perdata memuat. ketentuan : "Setiap orang bertanggungjawab, tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untukkerugian
Moegni Djojodirdjo menerangkan bahwa istilah"melawan" melekat kedua sifat aktif dan pasif. Kalau ia dengan sengaja melakukansesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain, jadi sengajamelakukan gerakan, maka nampaklah dengan jelas sifat aktifnya dari istilah"melawan" tersebut.
Moegni Djojodirdjo,Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 1979, hal.13) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Rosa Agustina menguraikan bahwaPerbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan yang melanggar hak (subyektif)orang lain atau perbuatan (atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan kewajibanmenurut undangundang atau bertentangan dengan apa yang menurut hukum tidaktertulis yang seharusnya dijalankan oleh seorang dalam pergaulannya dengansesama warga masyarakat dengan mengingat adanya alasan
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum,Jakarta : Pradnya Paramita, 1979, hal.3546, Rosa Agustina, Perbuatan MelawanHukum, Jakarta : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2003, hal. 5256) :1 Melanggar hak ktif hak orang Jain :Hal ini berarti melanggar wewenang khusus yang diberikan oleh hukumkepada seseorang.
Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum,Jakarta : Pradnya Paramita, 1979, hal.66, Rosa Agustina, Perbuatan MelawanAd. 3.Ad. 4.Hukum, Jakarta : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2003, hal. 64) ;Menimbang, bahwa jika berdasarkan doktrin pengertian kesalahan dalamarti luas bisa berarti kesengajaan maupun kealpaan ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian sebelumnya mengenai unsurPerbuatan Melawan Hukum, maka jelaslah bahwa perbuatan Tergugat tersebut diatas termasuk kesalahan
165 — 33
Moegni Djojodirdjo dalambukunya: Perbuatan Melawan Hukum, dan L.C.Hofmann dalambukunya:Het Nederlandsch Verbintenissenrecht, maka padahakekatnya anasir atau unsur perbuatan melawan hukum mencakup:Halaman 10 dari 41 Putusan Nomor 101/Pdt.G/2019/PN Yyk1. Harus adanya suatu perbuatan.2. Perbuatan itu harus melawan hukum.3. Adanyakesalahan dari pihak pelaku.4.
103 — 25
Moegni Djojodirdjo dalam bukunya:Perbuatan Melawan Hukum, dan L.C. Hofmann dalam bukunya : HetNederlandsch Verbintenissenrecht, maka pada hakekatnya anasir atau unsurperbuatan melawan hukum mencakup :1 Harus adanya suatu perbuatan ;2 Perbuatan itu harus melawan hukum ;3.
H. Achmad Sofiie
Tergugat:
PT. Bumi Putra, Bot Finance
161 — 39
(M.A Moegni Djojodirdjo, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum,penerbit, Pradnya Paramita, Jakarta Pusat 1979, him 32)Bahwa dalam gugatannya, Penggugat tidak dapat membuktikanunsurunsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan olehTergugat. Adapun tidak terpenuhinya unsurunsur PerbuatanHalaman 25 Putusan Akhir Nomor 362/Pat.G/2019/PN SbyMelawan Hukum oleh Tergugat, dapat dilinat dari uraian sebagaiberikut:a.