Ditemukan 5172 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2021 — Putus : 20-08-2021 — Upload : 18-11-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 343/PDT/2021/PT BDG
Tanggal 20 Agustus 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8836
  • Penggugatdikualifikasikan mengandung cacat formil sehingga dalildalil pokok gugatanPenguggat tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;Menimbang bahwa karena gugatan Penggugat cacat formil maka gugatanpenggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak dapat diterima,maka para Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara;1) Bahwa dalam perkara a quo, Judex Factie menyatakan gugatanPembanding (Semula Penggugat) tidak dapat diterima dengan putusanultra petita
    dalam memutuskan suatu perkara perdata, hakimbertindak dan berlandaskan pada pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) la tidak diizinkanmenjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat ataumemberikan daripada yang digugat serta padanannya pada pasal189 ayat (2) dan (3) RBg la dilarang memberi keputusan tentang halHalaman 12 dari 26 halaman Putusan Nomor 343/PDT/2021/PT BDG.hal yang tidak dimohon atau memberikan lebih dari yang di mohon(Rv. 50) mengenai ketentuan ultra petita
    Bahwa JudexFactie keliru dan melanggar Asas ultra petita atau sering disebut sebagaiasasiu dex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur diatur dalamPasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR serta dalam Pasal 189 ayat (2) danayat (3) Rbg jo.
    Dengan tidakhadirnya Terbanding (Semula Tergugat) seharusnya Majelis Hakim tidakdapat memutus perkara a quo dengan putusan ultra petita.
Register : 15-06-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 08-07-2021
Putusan PTA SEMARANG Nomor 228/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Tanggal 8 Juli 2021 — Pembanding/Penggugat : Puji Rahayu binti Yatemin Diwakili Oleh : Puji Rahayu binti Yatemin
Terbanding/Tergugat : AGUS SUSANTO BIN SUWARDI
4324
  • jeniskelamin Perempuan, lahir di Rembang, 20 Juni 2013 (umur 7 tahun 6bulan) dan Nabila Salwa Salsabila binti Agus Susanto, jenis kelaminPerempuan, lahir di Rembang, 19 Mei 2017 (umur 3 tahun 8 bulan); Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan menetapan hakasuh anak (hadlanah) berada pada Tergugat/Terbanding tanpa diminta,dimana Tergugat/Terbanding tidak hadir dalam persidangan kecualiketika mediasi sehingga tidak memberikan jawaban atas gugatanPenggugat/Pembanding, hal ini melanggar Asas ultra petita
    atauasasiu dex non ultra petita atau ultra petita non cognascitur,Berdasarkan hal tersebut, Pembanding mohon Pengadilan TingkatBanding memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikanputusan:Primair1.
Putus : 26-10-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 892 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 Oktober 2016 — PT. BETON INDOTAMA SURYA VS DJOKO MARIYANTO
4330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya telahmemutus perkara melebihi apa yang dituntut (u/tra petita) yang melanggarpasal 178 ayat (2) HIR atau pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang dapatPemohon Kasasi buktikan sebagai berikut:a.
    Hal mana karena pertimbangan Judex Factitersebut merupakan Ultra Petita sebagaimana diatur dalam pasal 178 ayat(2) dan (3) HIR serta pasal 189 ayat (2) dan (3);Bahwa dalam hal ini, berlaku asas hakim bersifat pasif, dalam artianHakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutanhukum yang didasarkan kepadanya (Judex Non Ultra Petita Atau UltraPetita Non Cognoscitur).
Register : 20-06-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan PA TANGERANG Nomor 1148/Pdt.G/2016/PA.Tng
Tanggal 23 Januari 2017 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
10145
  • No. 1148/Pdt.G/2016/PA.Tngadalah salah dan keliru, hal demikian dikarenakan terkait tanah danbangunan tersebut pada angka 2 diatas adalah melebihi permintaanpermohonan Penetapan Waris dari Para Pemohon (untra Petita) dan tanahdan bangunan tersebut merupakan harta bersama dari Penggugat denganTergugat Il, sehingga terhadap Penetapan Permohonan Penetapan AhliWaris Pengadilan Agama Tangerang Nomor. 133/Padt.P/2015/Pa.
    No. 1148/Pdt.G/2016/PA.Tnglarangan Putusan/Penetapan Ultra Petita yang terdapat dalam HukumAcara Perdata;. Bahwa larangan terhadap Putusan/Penetapan Ultra Petita di Indonesiaterdapat dalam Lingkup Hukum Acara Perdata sebagaimana yang diaturdalam Pasal 178 ayat (2) dan (8) Het Herziene Indonesisch Reglement(HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg, yang melarangseorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut (Petitum);.
    Bahwa Putusan/Penetapan yang sifatnya Ultra Petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidak sesuaidengan apa yang dimohon (Petitum), terhadap Putusan yang dianggapmelampaui batas kewenangan Mahkamah Agung berhak dalam tingkatKasasi untuk membatalkan Putusan atau Penetapan Pengadilan pengadilan dari semua lingkungan Peradilan karena tidak berwenang ataumelampaui batas kKewenangnya;.
    Bahwa Putusan Hakim pada dasarnya ditentukan oleh para pihak yangberpekara, hakim hanya menimbang hal hal yang diajukan para pihak danTuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (ludex Non Ultra Petita atauUltra Petita Non Cognoscitur), hakim hanya menentukan adakah hal halyang diajukan dan dibuktikan para Pemohon atau Penggugat;.
    Bahwa Hakim yang melakukan Ultra Petita dianggap telah melampauiwewenang atau Ultra Vires, Putusan/Penetapan tersebut harus dinyatakanCacat meskipun Putusan/Penetapan tersebut dilandasi oleh itikad baikmaupun telah sesuai kepentingan umum.
Register : 07-02-2018 — Putus : 11-04-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 11/PDT/2018/PT JAP
Tanggal 11 April 2018 — Pembanding/Tergugat : PT. Bank Papua
Terbanding/Penggugat I : LAMBERTUS D. ULIM
Terbanding/Penggugat II : KALFEN A. KWAKTOLO
4425
  • Bahwa Majelis Hakim Telah melampaui batas kewenangannya, atauHakim memutus sengketa lebih dari yang diminta oleh penggugat (AzasUltra petita).Hukum Acara Perdata berlaku asas hakim bersifat pasif atau hakimbersifat menunggu. Dalam persidangan hakim tidak diperbolehkan untukberinisiatif melakukan perubahan atau pengurangan, sekalipunberalasan demi rasa keadilan. Putusan tersebut tetap tidak dapatdibenarkan dalam koridor hukum acara perdata.
    Hakim hanyamenimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yangdidasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukandan dibuktikan para pemohon atau penggugat.Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telan melampauiwewenang atau ultravires.Putusan tersebut harus dinyatakan cacatmeskipun putusan tersebut dilandasi oleh itikad baik maupun telahsesuai kepentingan umum.
    Menurut Yahya Harahap jika hakimmelanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadapprinsip rule of law.Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2)dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum). Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidaksesuai dengan apa yang dimohon (petitum).
Putus : 18-05-2010 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 208/B/PK/PJK/2007
Tanggal 18 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
4419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut diatas dengan tegas ditolak oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) karena telah tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku dan berakibat kepada tidak adanya kepastianhukum dalam penegakan hukum perpajakan, sehingga dengan demikianPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyampaikan dalildalil hukumnya sebagai berikut :2.1 Tentang Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sesuatuhal di luar kewenangannya (ultra petita
    Majelis Hakim pada tingkat banding diPengadilan Pajak telah memutus suatu hal yang tidak diajukanbanding atau bukan sebagai objek sengketa pada tingkat banding.Bahwa dengan demikian Majelis Hakim pada tingkat banding diPengadilan Pajak telah melakukan perbuatan yang telahmelampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutussengketa banding yang dipersengketakan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam suratpermohonan banding yang diajukan Termohon PeninjauanKembali tersebut (Ultra Petita
    Prambanan Kencana, NPWP : 01.313.261.8028.000,sebagaimana tersebut di atas.Adalah tidak benar dan nyatanyata bertentangan dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan yang berlaku dan diputusdengan melampaui kewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa danmemutus sengketa banding yang dipersengketakan (ultra petita).Hal. 13 dari 15 hal. Put.
Register : 20-03-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 42/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Tanggal 16 Mei 2018 — Ir. Muhammad Rusli Lambang bin Lambang VS Hj. Nuralam Endang., S.E. binti H. Endang
2515
  • Keberatan keduaPutusan Majelis Hakim ultra petita, dengan alasan sebagai berikut:Bahwa, Putusan Majelis Hakim pada Bagian Petitum poin 2 huruf bangka 1 sampai dengan 8 adalah ultra petita karena hal tersebut tidakdigugat oleh Penggugat, mengingat gugatan Penggugat tanggal 21 Maret2017 telah diperbaiki melalui perbaikan gugatan tanggal 17 Mei 2017Hal. 6 dari 13 hal.
    Pts Nomor 0042/Pdt.G/2018/PTA Mksdimana tuntutan poin 2 huruf b angka 1 sampai dengan 8 telah dihilangkandan diganti dengan tuntutan lain, sehingga dengan demikian putusanMajelis Hakim tersebut terjadi Ultra Petita yang bisa berakibat batalnyaputusan tersebut.Keberatan ketigaPutusan tidak didasarkan dengan bukti dalam persidangan, dengan alasansebagai berikut:Bahwa Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Penggugatterkait dengan harta bersama berupa alat rumah tangga sebagaimanatermuat dalam
Register : 05-03-2018 — Putus : 30-04-2018 — Upload : 30-04-2018
Putusan PTA PALU Nomor 0006/Pdt.G/2018/PTA.Pal
Tanggal 30 April 2018 — Naser bin Said Basrewan VS Zainab Djan Khan
9538
  • Berdasarkan atas Yurisprudensi tersebut, maka putusanPengadilan Agama Nomor 0503/Pdt.G/2017/PA.Lwk, tanggal 04 Januari 2018harus dinyatakan batal;KEBERATAN KETIGABahwa putusan Pengadilan Agama Luwuk, Nomor 0503/Pat.G/2017, tanggalO4Januari 2018 adalah ultra petita. Bahwa berdasarkan eksepsi yang diajukanoleh Tergugat, maka Tergugat telah menyatakan gugatan Penggugat adalah kabur(obscuur libel) dengan alasan tidak jelasnya objek sengketa.
    sebagaimana yangdidalilkan oleh alasan Pemohon Banding sebab apabila bentuk putusan tersebutadalah putusan sela maka upaya hukumnya adalah perlawanan namun dalamperkara a quo Pemohon banding melakukan upaya hukum banding maka dengandemikian permohonan banding mengakui dengan tegas bahwa putusan dalamperkara a quo adalah putusan akhir;KEBERATAN KETIGAHal5 dari 12 halaman Putusan Nomor 0006/Pdt.G/2018/PTA.PALBahwa pertimbangan Majelis Hakim Penadilan Agama Luwuk tidak termasukkatagori ultra petita.Ultra petita
    Pendapat tersebut diambil alin oleh Majelis Hakim Banding sebagaipendapatnya sendiri, dengan demikian maka keberatankeberatan pembandingtidak beralasan dan harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa keberatan pada poin ketiga dari memori bandingpenggugat/Pembading yaitu putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Luwukultara petita , dalam hal ini menurut DR. M . A.
Register : 14-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PT MATARAM Nomor 202/PDT/2019/PT MTR
Tanggal 19 Desember 2019 — Pembanding/Penggugat I : H. ZAENUDIN Diwakili Oleh : SUKERSA WIRAHADI, SH
Pembanding/Penggugat II : Ir. Hj. ROHENI Diwakili Oleh : SUKERSA WIRAHADI, SH
Terbanding/Tergugat : ANDRY SETIADI KARYADI
140139
  • Tentang pertimbangan dan putusan judex factie yangmengalami ultra petita dalam bentuk citra petita.
    Dengan demikian selainHalaman 36 dari 64Putusan Nomor 202/PDT/2019/PT.MTRpertimbangan judex factie tingkat pertama ketidaksinkronanpertimbangan judex factie tingkat pertama juga merupakanpertimbangan dan/atau putusan yang ultra petita dalam bentukcitra petita. Hal mana tindakan ini bertentangan dengan Pasal 178ayat (2) dan (3) HIR Jo Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg.
    Bahwa larangan ultra petita dalam bentuk citra petita telah secarategas ditentukan dalam ketentuan tersebut diatas, terlebih lagidalam hukum acara perdata hakim bersifat pasif, yakni tidakdiperbolehkan untuk berinisiatif melakukan perubahan baik itupengurangan maupun melebihkan. Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (/udex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur).
    Bahwa, terhadap kedua pertimbangan yang dikonstruksikan olehjJudex factie tingkat pertama tersebut diatas mengalami kontradiksi * Citra Petita merupakan , hakim memutus perkara berbeda dari apa yang dimintaoleh Pemohon.
    Bahwa berdasarkan larangan ultra petita dalam bentuk citra petita,Terbanding/Tergugat Konpensi tidak perlu tanggapi kembali karenamenurut hemat Terbanding/Tergugat Konpensi pertimbanganhakim dalam menjatuhkan putusan pada tingkat pertama tersebutsudah sesuai dan telah berlandaskan hukum tidak melanggar ultrapetita dalam bentuk citra petita. Para Pembanding/Para PenggugatKonpensi hanyalah mengadaada dan tidak berdasar dalamMemori Banding yang diajukannya.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1088 K/Pdt/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — ABDUL GANI, DK VS PT GARAM PERSERO, DK
5926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti dalam hal ini "Pengadilan telah melampaui bataskewenangannya dalam bahasa hukum disebut putusan "ultra petita,yang dimaksud putusan ultra petita adalah penjatuhan putusan olehhakim atas perkara tidak dituntut atau memutus melebihi apa yangdiminta, dalam hukum perdata berlaku asas hakim bersifat "pasif?
    Hakim"tidak berbuat apaapa dalam artian ruang lingkup atau luas pokoksengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnyaditentukan para pihak yang berperkara; Hakim hanya menimbang hahalyang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepada(Judex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur), Hakim hanyamenentukan adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itudapat membenarkan tuntutan hukum mereka. la tidak boleh menambahsendiri halhal yang lain dan tidak
Register : 01-01-2019 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PDT/2019/PT BJM
Tanggal 20 Februari 2019 — PT Bank Mega Tbk lawan Sjahrizal Innayatkhan, - dkk
14464
  • Putusan hakim pada dasarnya ditentukan oleh para pihakyang berperkara (iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur).Bahwa Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampauiwewenang atau ultra vires, maka Putusan tersebut harus dinyatakancacat meskipun putusan tersebut dilandasi oleh itikad baik maupuntelah sesuai kepentingan umum, menurut Yahya Harahap jika hakimmelanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law.3) Bahwa Pembanding keberatan
    Kredit Nomor 144/PKUKM/LEGBJM/12 tanggal 15 Agustus2012, dimana Hubungan Hukum yang ada hanyalah antara Debitur(Incassu Tergugat I/Terbanding Il) dengan Pembanding dan dimanaPembanding sama sekali tidak mengenal pihak yang disebutkan olehJudex Factie, sungguh amat sangat Unlogictable dimana Judex Factiepada Pengadilan perdata bertindak diluar Posita serta Petitumdaripada Pembanding;Bahwa tindakan atau manuver yang dilakukan Judex Factie sejatinyatelah melebihi Kewenangan mengadilinya atau Ultra Petita
Putus : 06-01-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 6 Januari 2012 — PIMPINAN KOPERASI KARYAWAN TERMINAL PETI KEMAS KOJA (KOPKAR), dk Melawan LILI SUTISNA, dkk
7387 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak didahului denganperundingan Bipartit dan perundingan Mediasi, maka pengajuan gugatan No.166 / PHI.G / 2010 / PHILJKT.PST melanggar ketentuan Pasal 3 Ayat (1) joPasal 83 Ayat (1) UndangUndang No.2 Tahun 2004 ;Hal9 dari 32 hal.Put.No.464 K/Pdt.Sus/20111091011Bahwa terlebih lagi, tuntutan / permintaan uang pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang penggantian hak, upah proses, dan uang pesangon secaratanggung renteng antara Tergugat I dan Tergugat II, sebagaimana posita angka 4dan angka 11, Petita
    Dalam Provisi angka 2 dan angka 3, serta Petita DalamPokok Perkara angka 2 dan angka 3, tidak pernah dirundingkan sebelumnyabaik pada tahap Bipartit maupun tahap Mediasi.
    Terlebih Pasal 156 tersebut tidak dapatdiberlakukan terhadap Tergugat II karena sejak tanggal 3 Januari 2000 atausejak sebelum berlakunya UndangUndang No. 13 Tahun 2003, menurut paraPenggugat status para Penggugat adalah karyawan kontrak pada Tergugat I ;Bahwa tidak benar dan tidak jelas dalil para Penggugat pada Posita angka 11berikut Petita angka 2 yang minta agar Tergugat I dan Tergugat II dihukumsecara tanggung renteng untuk membayar uang pesangon yang totalnya sebesarRp. 155.553.000,.
    Dalam perselisihan HubunganIndustrial, tanggungjawab sepenuhnya ada pada pihak yang melakukanPemutusan Hubungan Kerja ;Bahwa tidak jelas petita angka 4 yang minta agar Tergugat I dan Tergugat IIdinyatakan melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK yangbertentangan dengan ketentuan UndangUndang No. 13 Tahun 2003 danUndangUndang No. 2 Tahun 2004.
    Tidak jelas atas PHK yang mana yangdimaksud para Penggugat mengingat dalam gugatan a quo ada 2 (dua) pihakyang digugat oleh para Penggugat ;Bahwa kabur dan tidak jelas Petita angka 5 Dalam Pokok Perkara yangmenyatakan "Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebihdahulu walaupun ada perlawanan banding atau upaya hukum lain.
Putus : 23-08-2016 — Upload : 25-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 639 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 23 Agustus 2016 — HARIADI SULISTIJO, S.H VS PT. BANK CIMB NIAGA Tbk
8156 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JudexFacti hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak clan tuntutanhukum yang didasarkan kepadanya (/udex non ultra petita atau ultra petitanon cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukandan dibuktikan Penggugat. Hakim yang melakukan ultra petita dianggaptelah melampaui wewenang atau ultra vires.
    Putusan tersebut harusdinyatakan cacat meskipun putusan tersebut dilandasi oleh itikad baikmaupun telah sesuai kepentingan umum Menurut Yahya Harahap (hukumacara perdata) jika hakim melanggar prinsip ultra petita maka samadengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law;Bahwa larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglemenl (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan(3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
    Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakim memutustidak sesuai dengan apa yang dimohon (petitum).
Register : 22-04-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 237/PDT/2019/PT SBY
Tanggal 23 Mei 2019 — Pembanding/Penggugat : RIYANTI DYAH PALUPI Diwakili Oleh : H. SAMSULIYONO, SH, M.S. ALHAIDADARY, SH., MH, MOCHAMMAD YOESUF, SH
Terbanding/Tergugat : JAELANI atau ditulis juga ZAELANI
Terbanding/Turut Tergugat I : SUPARMI
Terbanding/Turut Tergugat II : SUPARTINI
Terbanding/Turut Tergugat III : PUJI ASTUTIK
Terbanding/Turut Tergugat IV : TUTUK KUSMIATI
2911
  • mengajukan memori bandingtertanggal 15 April 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut:Halaman 21 dari 32 Putusan No.237/PDT/2019/PT.SBYAdapun dasar keberatan Pembanding/Penggugat Konpensi/TergugatRekonpensi atas putusan pertimbangan hukum putusan Pengadilan NegeriMalang tersebut, karena selain terdapat pertimbangan hukum yang tidakkonsisten dan saling bertentangan, juga Majelis Hakim Pengadilan NegeriMalang telah bertindak melampaui batas kewenangan (ultra vires) denganmenjatuhkan putusan ultra petita
    sebab itu, pertimbangan hukum putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Malang yang menyatakan gugatan Penggugat kurangpihak berkaitan dengan cacat plurium litis consortium karena tidakmelibatkan Notaris Benektus Bosu, SH sebagai pihak dalam perkara aquo, padahal Turut Tergugat I, Turut Tergugat Il dan Turut Tergugat IVdalam eksepsi mengenai gugatan kurang pihak sama sekali tidakmenyinggung Notaris Benektus Bosu, SH, ditarik sebagai pihak atau tidak,sangat tidak beralasan dan merupakan putusan ultra petita
    Hakim Pengadilan Negeri Malangyang demikian itu tidak sesuai asas Wajib Mengadili Seluruh Isi Gugatan,sebagaimana diatur dalam pasal 178 ayat (2) HIR/pasal 189 ayat (2) RBgdan pasal 50 RV yang menegaskan, putusan hakim harus secara total danmenyelurtuh memeriksa dan mengadili setiap segi gugatan yang diajukandan tidak boleh hanya memeriksa dan memutus sebagian saja denganmengabaikan gugatan selebihnya;Halaman 25 dari 32 Putusan No.237/PDT/2019/PT.SBY10.Bahwa mengenai larangan terhadap putusan ultra petita
    tindakan yang melampaui kewenangan (beyond the powers ofthis authority), sehingga putusannya cacat hukum dan harus dibatalkan;Bahwa dalam hukum acara perdata baku Indonesia berlaku asas hakimbersifat pasif atau hakim bersifat menunggu dan hakim tidak diperbolehkanuntuk berinisiatif melakukan perubahan atau pengurangan, sekalipunberalasan demi rasa keadilan tetapi tetap tidak dapat dibenarkan, karenapada dasarnya Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihakyang berperkara (judex non ultra petita
    atau ultra petita non cognoscitur)atau hanya menentukan mengenai adakah halhal yang diajukan dandibuktikan oleh para pihak (pasal 130 HIR/PASAL 154 R.Bg);Menurut Yahya Harahap, Hakim yang melakukan ultra petita dianggapmelampaui batas kewenangan atau ultra vires dan sama denganmelakukan pelanggaran prinsip rule of law, oleh sebab itu putusannyaharus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebut dilandasi itikat baik dansesuai dengan kepentingan umum;Bahwa selain itu) Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Putus : 19-10-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1115 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT. OHSUNG ELECTRONICS INDONESIA VS 1. IKA ASIH HARTATI, DKK
20169 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam petitum gugatan paraPenggugat sekarang menjadi Para Termohon Kasasi, sehingga katakatasebenarnya masih Memungkinkan untuk tetap dilanjutkan adalah katakatayang sumir dan subjektif , yang mana dalam hal ini majelis Hakim di tingkatpertama yang mengadili dan memutus perkara a quo harus objektif dalammempertimbangkan untuk sebuah putusan karena agar salah satu pihaktidak dirugikan karena adanya putusan tersebut;Melampaui Batas Wewenang Sehingga Amarnya Point 4 dalam Perkara a quoadalah Ultra Petita
    yang berbunyi:Memerintahkan Tergugat untuk memanggil kepada Para Penggugat untukbekerja kembali di Perusahaan Tergugat pada tempat dan jabatan yangsemula paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quoberkekuatan hukum tetap;Mencermati hal diatas adalah sebagai berikut:Bahwa karena gugatan keinginan bekerja kembali tidak ada dalam petitumgugatan para Penggugat sekarang menjadi Para Termohon Kasasi,sehingga mengakibatkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini ultra petita
    ;Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (83) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBgHalaman 20 dari 27 hal.
    Put.Nomor 1115 kK/Pdt.SusPHI/2017yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum);Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampaui wewenangatau ultra vires. Putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipunputusan tersebut dilandasi oleh itikad baik maupun telah sesuaikepentingan umum.
    Menurut Yahya Harahap jika hakim melanggarprinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadap prinsip ruleof law;Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini lalai memenuhiSyaratsyarat yang diwajibkan oleh Perundangundangan yang mengancamkelalaian itu dengan batalnya putusan perkara a quo.6.Bahwa pada halaman 33 paragraf ke 6 lanjutannya halaman 34 paragraf 1dijadikan acuan terhadap amar putusan point 5 yang berbunyi:Menimbang, bahwa terhadap tuntutan adanya pembayaran uang prosesdan
Register : 20-04-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 19-05-2021
Putusan PN AMLAPURA Nomor 91/Pdt.G/2021/PN Amp
Tanggal 18 Mei 2021 — Penggugat melawan Tergugat
4215
  • perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sahmenurut hukum dan telah dicatatkan sesuai dengan peraturan hukum positifyang berlaku di Indonesia maka poin kedua gugatan yaitu menyatakan demihukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yang telahmelangsungkan perkawinan secara sah menurut tata cara hukum Agama Hindudan hukum adat Bali, dilangsungkan pada tanggal 16 Agustus 2018 adalahperkawinan yang sah dapat dikabulkan dengan perbaikan pada redaksionalseperlunya tanpoa melanggar prinsip ultra petita
    pasal 19 huruf fPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah terpenuhi, dan Petitum ke4(keempat) dari gugatan Penggugat yang menyatakan demi hukum perkawinanantara Penggugat dan Tergugat yang telah melangsungkan perkawinan secarasah menurut tata cara hukum Agama Hindu dan hukum adat Bali pada tanggal 16Agustus 2018 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnyaadalah beralasan dan dapat dikabulkan menurut hukum dengan perbaikan padaredaksional seperlunya tanpa melanggar prinsip ultra petita
    seperti saat iniberlangsung tanpa mengurangi ataupun menghalangi hakhak dan kewajibannyasebagai seorang Bapak dan Ibu (orang tua) kandung terhadap anak tersebutuntuk turut bertanggungjawab mengasuh dan memberikan hakhak sertamencurahkan kasih sayangnya yang masih sangat dibutuhkan bagi anak tersebutsecara bersamasama sampai anak tersebut dewasa, maka petitum ke3 (tiga)dari gugatan Penggugat sudah sepatutnya untuk dikabulkan dengan perbaikanpada redaksional seperlunya tanpa melanggar prinsip ultra petita
    Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa cukup alasanpetitum ke5 (kelima) dari gugatan Penggugat tersebut dikabulkan denganperbaikan pada redaksional seperlunya tanpa melanggar prinsip ultra petita ataumengabulkan permintaan melebihi dari yang diminta;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis berpendapat bahwa Penggugat telah dapat membuktikan dalildalilgugatannya dan oleh karena itu beralasan hukum mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya;Menimbang
Register : 30-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PTA SEMARANG Nomor 323/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Tanggal 11 Desember 2018 — PEMBANDING, umur 43 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan Pedagang, bertempat tinggal di Kabupaten Wonogiri, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ratno Agustio Hoetomo, S.H., M.H., Advokat / Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Fortuna & Partner yang beralamat di Sumedangan R.T. 03 / R.W. 06, Kelurahan Gentan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2018, semula Tergugat sekarang Pembanding; MELAWAN TERBANDING, umur 32 tahun, agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaan -, bertempat tinggal di Kabupaten Wonogiri, semula Penggugat sekarang Terbanding;
4512
  • Hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudexnon ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan,adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pemohon atau penggugat,sebagaimana dalam gugatannya Penggugat dalam petitum gugatannyamenuntut halhal sebagai berikut:PRIMER1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan jatuh talak satu bain sughro Tergugat (PEMBANDING) kepadaPenggugat (TERBANDING);Hal 6 dari 9 hal.
Putus : 06-09-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170 B/PK/PJK/2007
Tanggal 6 September 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BERJAYA MAKSATRA SEGARA
289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.170/B/PK/PJK/2007melampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutussengketa banding yang dipersengketakan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam suratpermohonan banding yang diajukan Termohon PeninjauanKembali tersebut (Ultra Petita).Bahwa oleh karena itu, amar putusan Majelis Hakim tersebutharus dinyatakan telah tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangudangan yang berlaku dankarenanyaPutusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.10090/ PP/M.V1I/10/2007tanggal 16 Maret
    Penghasilan Pasal 21 lainnyatidak diajukan banding.Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim pada tingkat bandingdi Pengadilan Pajak telah memutus suatu' hal yang tidakdiajukan banding atau bukan sebagai objek sengketa padatingkat banding dan telah melakukan perbuatan yang telahmelampaui kewenangannya untuk memeriksa dan memutussengketa banding yang dipersengketakan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam suratpermohonan banding yang diajukan Termohon PeninjauanKembali tersebut (Ultra Petita
    Mindi Blok Y No. 32, RT/RW. 013/08, Legoa,Koja, Jakarta Utara 14270 dengan perhitungan sebagaimanatersebut di atas, adalah tidak benar dan nyata nyatabertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan diputus dengan melampauikewenangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutussengketa banding yang dipersengketakan (ultra petita).Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agungmempertimbangkan alasan alasan Peninjauan Kembali dariPemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:bahwa
Register : 30-08-2017 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 194/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Tanggal 2 Oktober 2017 — YULISON ANDRI PUTRA;
7741
  • Sak tanggal 14 Agustus 2017 dinilai telahmelanggar asas nonultra petita. Ultra petita adalah penjatuhanputusan oleh Hakim atas perkara yang tidak dituntut ataumememutus melebihi dari pada yang diminta. Dalam hal ini MajelisHakim telah menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut,yaitu dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh TermohonHalaman 10 dari 15 Putusan Nomor 194/PID.SUS/2017/PT.PBRyaitu Penasihat Hukum Terdakwa.
    Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RIa Fouser No. 339K/ Sip/1969 tanggal 21 Februari 1970 danusan No. 1001K/ Sip/ 1972 serta Putusan No. 77K/ Sip/ 1973Q) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tujuan dari larangan ultraQ petita adalah supaya Hakim tidak berlaku sewenangwenangitikad baik maupun telah sesuai denganddengan mengadili sesuai Kemauan Hakim sendiri padahal dalamperkara pidana dibatasi oleh Dakwaan. Sehingga jelas bahwaPutusan Nomor : 232 / Pid.Sus / 2017 /PN.
Register : 06-05-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 03-03-2020
Putusan PT MEDAN Nomor 188/PDT/2019/PT MDN
Tanggal 19 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat : Jawater Pakpahan
Terbanding/Tergugat I : Frisca Tampubolon
Terbanding/Tergugat II : Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar
5897
  • Mahkamah Agung RI tersebut di atas,sehingga Putusan perkara a quo telah SALAH MENERAPKANHUKUM dan kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoendegemotiveerd), sehingga Putusan Pengadilan Negeri PematangsiantarNomor 56/Pdt.G/2013/PNPmstanggal 10 September 2014 merupakanPutusan yang tidak dapat dilaksanakan (Putusannon executable) danharus dibatalkanatau dinyatakan tidak mengikat;Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor56/Pdt.G/2013/PNPmstanggal 10 September 2014 adalah merupakanPutusan Ultra Petita
    , sehinggaPutusanPengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor56/Pdt.G/2013/PNPmstanggal 10 September 2014 tidak dapatdilaksanakan (Putusannon executable) dan harus dibatalkanataudinyatakan tidak mengikat;Larangan Ultra Petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) HetHerziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2)dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apayang dituntut (petitum).
    Putusan yang sifatnya ultra petita dianggapsebagai tindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakimmemutus tidak sesuai dengan dasar gugatan Penggugat dan atau apayang dimohon (petitum). Terhadap putusan yang dianggap melampauibatas kewenangan dibatalkan dan atau tidak dapat dilaksanakan(Putusannon executable).BahwaPutusan Ultra Petitatersebut tetaptidak dapat dibenarkan dalam koridor hukum acara perdata.
    Putusanhakim pada dasarnya ditentukan oleh para pihak yangHalaman 10 dari 34 Halaman Putusan Nomor 188/Pdt/2019/PTMDNberperkara.Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihakdan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (iudex non ultrapetita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan,adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pemohon ataupenggugat.Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telahmelampaui wewenang atau ultravires.
    Menurut Yahya Harahap jikahakim melanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law.Dilarang menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut ataumengabulkan lebih dari pada yang dituntut, berdasarkan : Pasal 178 ayat 2 dan 3 HIR, 189 ayat 2 dan 3 Rbg, menyebutkan :Hakim wajib mengadili seluruh gugatan dan dilarang menjatuhkanputusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebihdari pada yang dituntut.Ultra Petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan