Ditemukan 394 data
57 — 14
M.ARIFIN K, SH, pekerjaan Advokat/Pengacara, bertempat tinggal di jalan Kompleks HamzyBlok A Nomoir 55 Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Februari 2016,didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 29 Februari 2016, Nomor:16/PDT/SK/2016 ;1 Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal12 Mei 2016, Nomor: 146/PID/2016/PT.MKS., tentang Penunjukan MajelisHakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Nomor: 146/ PID/ 2016/PT.MKS., dalam tingkat banding
5 — 0
sampaisekarang sudah 2 tahun lebih, tidak pernah berkomunikasi lagi dan Tergugat tidakpernah memperdulikan Penggugat lagi;Menimbang, bahwa terhadap alat bukti yang diajukan oleh PenggugatMajelis mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarakn bukti P.1, adalah tepat dan beralasanPenggugat mengajukan gugatannya di Pengadilan Agama Salatiga, (pasal 73 ayat 1UndangUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomoir
1313 — 0
l, danTerlawan Eksekusi IV, masingmasing mendapat bahagian 1/10 x Rp.37.500,000, = Rp. 3.750.000, (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;Sana Martyan Sagara mendapat : Sebidang kebun kopi di Kampung Bujang Takengon, harta bawaanalmarhum poin 2, luas tanah 735 M2 harga Rp. 10.000.000, (sepuluhjuta rupiah), kelebihan Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) tolakkepada ;Pelawan mendapat :Hal.3 dari 13 halaman PUT Perlawana Eksekusi No :204/Pdt.G/2013/MSTkne Satu buah rumah (objek nomoir
9 — 1
antara Pemohon clan Termohon"Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut.Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon clan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
7 — 7
No. 672/Pdt.G/2014/PA MksMenimbang, bahwa perkara ini dalam lingkup perkawinan, makaberdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomoir: 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir denganUndan gUndang 50 Tahun 2009 semua biaya yang timbul dalam perkara inidibebankan kepada Penggugat untuk membayarnya;Mengingat dan memperhatikan segala peraturan perundangundanganyang berlaku serta hukum syari yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1.
9 — 0
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut .Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.1, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
11 — 0
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebutMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
7 — 0
untuk membuktikan dalil gugatan tersebut, makaPenggugat dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan bukti P.1 karenanyaMajelis berpendapat bahwa Penggugat dan Tergugat adalah masih terikat perkawinanyang sah, dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah menjadikompetensi Absolut Pengadilan Agama, sedangkan bukti P.2 adalah menjadikewenangan Relatif Pengadilan Agama Jakarta Utara Vide Pasal 4, Pasal 66 ayat 2dan pasal 49 UndangUndang Nomoir
7 — 0
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut .Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
10 — 1
No.2012/Pdt.G/2016/PA JUKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006, dan bukti tersebut dijadikan landasanhukum untuk memeriksa perkara tersebut;Menimbang, bahwa kedua orang saksi di persidangan telah memberikankesaksian dibawah sumpah hal mana saksi pertama telah menjelaskan bahkanmengetahui secara pasti penyebab keributan rumah tangga karena kebetulansaksi pertama kakak kandung Pemohon
19 — 0
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut .Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
10 — 1
membuktikan dalildalil permohonan tersebut,maka Penggugat dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan bukti P.1 karenanyaMajelis berpendapat bahwa Penggugat dan Tergugat adalah masih terikat perkawinanyang sah, dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah menjadikompetensi Absolut Pengadilan Agama, sedangkan bukti P.2 adalah menjadikewenangan Relatif Pengadilan Agama Jakarta Utara Vide Pasal 4, Pasal 66 ayat 2dan pasal 49 UndangUndang Nomoir
7 — 0
Hal. 5dari 11 Halaman.Utara (Vide Pasal 4, Pasal 66 ayat 2 dan pasal 49 UndangUndang Nomoir 7 tahun1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006,selanjutnya bukti tersebut dijadikan landasan hukum untuk memeriksa perkara tersebut;Menimbang, bahwa kedua orang saksi di persidangan telah memberikankesaksian dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut, bahwa rumah tanggaPenggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran karena Tergugat tidaktanggung jawab
9 — 1
dinyatakanterbukti, bahwa tempat tinggal Penggugat ada dan berada di Wilayah hukum (Yurisdiksi)Pengadilan Agama Salatiga ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat bertempat tinggal di wilayah hukum(yurisdiksi) Pengadilan Agama Salatiga, maka secara prosedural pengajuan gugatanPenggugat pada Pengadilan Agama Salatiga patut dinilai sudah tepat dan benar, dan secaranormatif telah memenuhi pasal 73 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomoir
10 — 0
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebutMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
14 — 0
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebutMenimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwaPemohon dan Termohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengandemikian permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadiKompetensi Absolut Pengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49UndangUndang Nomoir
9 — 0
maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut;Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto copy kutipan aktanikah ditandai dengan bukti P.lkarenanya Majelis berpendapat bahwa Pemohon danTermohon adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengan demikian permohonanyang diajukan oleh Pemohon adalah menjadi kompetensi Absolut PengadilanAgama, sedangkan bukti P.2 adalah menjadi kewenangan Relatif Pengadilan AgamaJakarta Utara (Vide Pasal 4, Pasal 66 ayat 2 dan pasal 49 UndangUndang Nomoir
9 — 1
dinyatakanterbukti, bahwa Penggugat bertempat tinggal di Wilayah hukum (Yurisdiksi) PengadilanAgama Salatiga ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat bertempat tinggal di wilayah hukum(yurisdiksi) Pengadilan Agama Salatiga, maka secara prosedural pengajuan gugatanPenggugat pada Pengadilan Agama Salatiga patut dinilai sudah tepat dan benar, dan secaranormatif telah memenuhi pasal 73 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomoir
5 — 0
antara Pemohon dan TermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan Pemohontersebut, maka Pemohon dibebani wajib bukti atas pokok masalah tersebut .Menimbang, bahwa Pemohon telah mengajukan Foto kopi kutipan akta nikahditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohondan Termohon' adalah masih terikat perkawinan yang sah, dengan demikianpermohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah menjadi Kompetensi AbsolutPengadilan Agama, sebagaimana maksud pasal 49 UndangUndang Nomoir
14 — 0
danTermohonMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonan SAKSI PEMOHON tersebut, maka SAKSI PEMOHON dibebani wajib bukti ataspokok masalah tersebut .Menimbang, bahwa SAKSI PEMOHON telah mengajukan Foto kopikutipan akta nikah ditandai dengan bukti P.1 karenanya Majelis Hakimberpendapat bahwa SAKSI 1 PEMOHON dan Termohon adalah masih terikatperkawinan yang sah, dengan demikian permohonan yang diajukan olehSAKSI PEMOHON adalah menjadi Kompetensi Absolut Pengadilan Agama,sebagaimana maksud pasal 49 UndangUndang Nomoir