Ditemukan 779 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 03-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 222 K/TUN/TF/2021
Tanggal 19 Juli 2021 — PANITIA PELAKSANA PEMBEBASAN DAN PENGADAAN TANAH KOTA TANGERANG UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL OUTER RING ROAD (JORR) II RUAS CENGKARENG - BATU CEPER - KUNCIRAN VS ENDANG NATALIANTINI;
260174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PANITIA PELAKSANA PEMBEBASAN DAN PENGADAAN TANAH KOTA TANGERANG UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL OUTER RING ROAD (JORR) II RUAS CENGKARENG - BATU CEPER - KUNCIRAN VS ENDANG NATALIANTINI;
Register : 15-07-2022 — Putus : 22-12-2022 — Upload : 20-03-2023
Putusan PTUN KUPANG Nomor 50/G/2022/PTUN.KPG
Tanggal 22 Desember 2022 — Outer Islands Development
22931
  • Outer Islands Development
Putus : 11-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4236/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3613 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (C) The term outer sole as used in headings 64.01 to 64.05 means that part of the(other than an attached heel) which, when in use, is in contact with the pra. Theeconstituent material of the outer sole for purposes of classification shall be taken to be thematerial having the greatest surface area in contact with the ground.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.fExplanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karetatau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kalci dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi
    Bahwa BTKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01dan 64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers ofrubber or of plastics, the uppers of which are neither fixedto the sole nor assembled by stitching, riveting, nailing,screwing, plugging or similar processes.64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Halaman 18 dari 28 halaman.
    Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yangdigolongkan ke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhiunsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dinubungkan / dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusukatau dengan cara semacam itu.64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat darikaret atau plastik, selain dari yang digolongkan
    kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh jari kaki atau tumit.4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan uppertidak terdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacamitu, sehingga pada outer sole alas kaki tidak terdapat lubangyang dapat menyebabkan air atau cairan dapat menembushingga telapak kakib.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45168/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12335
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggunganlangsung dengan tanah. Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai . Pos 64.01 contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalahbagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    ExplanatoryNotes Bab 64 Umum (C) dan (D);Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer soledan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B);Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulitatau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit;Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulitatau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil;Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat dari bahankombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04;Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Explanatory Notes Bab64.05 angka (1);Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface)..
Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 518/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5623 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (C) The term outer sole as used in headings 64.01 to 64.05 means that part of the footw(other than an attached heel) which, tai in use, is in contact with the ground. Theconstituent material of the outer sole for purposes of classification shall be taken to be thematerial having the greatest surface area in contact with the ground.
    In determining theconstituent material of the outer sole, no account should be taken of attached accessories orreinforcements which partly cover the sole (see Note 4 (b) to this Chapter).
    Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk,atau proses semacam itu.Bahwa BTKI 2017 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastics, the uppers of which are neither fixed to the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes.64.02 Other footwear with outer soles and uppers
    Putusan Nomor 518/B/PK/Pjk/2020 Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit denganupper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusukatau dengan cara semacam itu.64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos 64.01.Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air
    jari kaki atau tumit.4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakterdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu,sehingga pada outer sole alas kaki tidak terdapat lubang yangdapat menyebabkan air atau cairan dapat menembus hinggatelapak kakib.
Register : 25-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51806/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11323
  • atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Dengan demikianpengertian waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila
    berikut :Alas kaki tahan air dengan sol luar dan Waterproof footwear with outer solesbagian atas dari karet atau dari plastik, and uppers of rubber or of plastics, thebagian atasnya tidak dipasang pada uppers of which are neither fixed to thesol dan tidak dirakit dengan cara sole nor assembled by stitching,dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, riveting, nailing, screwing, plugging orditusuk atau proses semacam itu. similar processes.
Register : 04-03-2013 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 30-03-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.51804/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 8 April 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11322
  • sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di
    atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Dengan demikianpengertian Waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiWaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
29573 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Outer sole serta Upper sole dari karet atau plastik; dani.2.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan enyusun sun outer sole di :Explanatory Notes Bab 64 Umum (B)). oe meerPos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karetatau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan cuter sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;3.
    riveting, nailing, screwing, plugging or similar processes.64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber or plastics.Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan ke dalam PosTarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan
    ) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidak terdapatjahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu, sehingga pada outer solealas kaki tidak terdapat lubang yang dapat menyebabkan air atau cairandapat menembus hingga telapak kakib.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Explanatory Notes to the HS heading 64.02 dijelaskansebagaimana kutipan berikut :This heading covers footwear with outer soles and uppers of rubbe iof heading g cove ppers of rubber or plastics, other than thosed.
    (C) The term outer sole as used in headings 64.01 to 64.05 means that part of(other than an attached heel) which, when in use, is in contact with the putes aieconstituent material of the outer sole for purposes of classification shall be taken to be thematerial having the greatest surface area in contact with the ground.
    In determining theconstituent material of the outer sole, no account should be taken of attached accessories orreinforcements which partly cover the sole (see Note 4 (b) to this Chapter).
    , riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes.64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01 Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit denganupper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusukatau dengan
    jari kaki atau tumit.4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakterdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu,sehingga pada outer sole alas kaki tidak terdapat lubang yangdapat menyebabkan air atau cairan dapat menembus hinggatelapak kakib.
Register : 30-05-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52893/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12226
  • atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusunouter sole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas
    kaki dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Dengan demikianpengertian waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga airtidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai
    :Alas kaki tahan air dengan sol Waterproof footwear with outer solesluar dan bagian atas dari karet and uppers of rubber or of plastics,atau dari plastik, bagian atasnya the uppers of which are neither fixedtidak dipasang pada soldan tidak to the sole nor assembled bydirakit dengan cara dijahit, stitching, riveting, nailing, screwing,dikeling, dipaku, disekrup, plugging or similar processes.ditusuk atau proses semacam itu.
Register : 28-10-2019 — Putus : 06-12-2019 — Upload : 14-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4408 B/PK/PJK/2019
Tanggal 6 Desember 2019 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
15376 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai,bersinggungan langsung dengan tanah. Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole danbagian upper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produkproses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kakiyang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkanbahan penyusun outer sole dan upper. Explanatory Notes Bab64 Umum (B).Halaman 5 dari 12 halaman.
    Putusan Nomor 4408/B/PK/Pjk/2019Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer soledan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kullit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upperterbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atauplastik, sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulitatau tekstil.
    Dengan demikian pengertian waterprooffootwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapat melindungiseluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteriasebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang : di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; dan di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai
Putus : 17-02-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 225/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
6125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 225/B/PK/Pjk/2020bahwa bahan/material barang impor pada outer dan upper adalahPVC (bahan plastik Polivinil klorida);3.
    Outer sole serta Upper sole dari karet atau plastik; dani.2.
    Putusan Nomor 225/B/PK/Pjk/20202.Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karetatau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kaulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kali dengan oufer sole terbuat dari
    , nailing, screwing, plugging orsimilar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;Halaman 19 dari 27 halaman.
    jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan upper tidakterdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu,sehingga pada outer sole alas kaki tidak terdapat lubang yangdapat menyebabkan air atau cairan dapat menembus hinggatelapak kaki:b.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45173/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10521
  • Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahanpenyusun outer sole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B)Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dart bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dad bahankulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahantekstil.611 46460 CIF 14.824,40 Pos 64.05, klasifikasi
    untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kalif atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).3.
    Pos 64.01Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapakkaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (groundsurface).4.2.
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitualas kaki, dimana:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengancara semacam itu;6.2.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
30959 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (C) The term outer sole as used in headings 64.01 to 64,05 means that part of the footwear(other than an attached heel) which, when in use, is in contact with the ground. Theconstituent material of the outer sole for purposes of classification shall be taken to be thematerial having the greatest surface area in contact with the ground.
    dengan outer sole atauupper terbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidakdiatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04;Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karetatau plastik, sedang upper terbuat dari bahan selain karet,plastik, kulit atau tekstil.
    ,atau proses semacam itu;Bahwa BTKI 2017 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif 64.01 dan64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers of rubberor of plastics, the uppers of which are neither fixed to the solenor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes.64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Berdasarkan uraian di atas, maka barangbarang
    yang digolongkanke dalam Pos Tarif 64.01 dan 64.02 harus memenuhi unsurunsur:64.01: Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dinubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;64.02: Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos 64.01;Bahwa terhadap unsurunsur
    jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan uppertidak terdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu,sehingga pada outer sole alas kaki tidak terdapat lubang yangdapat menyebabkan air atau cairan dapat menembus hinggatelapak kaki:b.
Register : 13-11-2012 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50390/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 11 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11617
  • sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di
    atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)j.Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    tidak rusak bila bersentuhan dengan air dan tidaktembus air.Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus
Putus : 30-01-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5818 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahan karetatau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 18 dari 36 halaman.
    Bahwa BTKI 2012 alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik, diklasifikasikan pada Pos Tarif64.01 dan 64.02 dengan uraian:64.01 Waterproof Footwear with outer soles and uppers ofrubber or of plastics, the uppers of which are neither fixed to thesole nor assembled by stitching, riveting, nailing, screwing,plugging or similar processes;64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics;3.
    Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear); Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan / dihubungkan / dirakit denganupper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup,ditusuk atau dengan cara semacam itu;64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat darikaret atau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos64.01;Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, TermohonPeninjauan Kembali akan menguraikan unsurunsur barangyang
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44839/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10721
  • dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kullit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
    atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas,
Register : 05-07-2013 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 26-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52895/PP/M.VIIA/19/2014
Tanggal 3 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12123
  • sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Klasifikasi Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear, tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah.Bagian atas (upper, adalah bagian alas kaki yang terletak di atas
    sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), makaupper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outersole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuatdari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik,kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upperterbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat daribahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedangupper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Dengan demikianpengertian waterproof footwear dimaksudkan sebagai alas kaki yang dapatmelindungi seluruh bagian kaki dari sentuhan air adalah tidak benar;Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai
Register : 08-05-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 25-07-2023
Putusan PTTUN MATARAM Nomor 16/B/2023/PT.TUN.MTR
Tanggal 15 Juni 2023 — Outer Islands Development
4121
  • Outer Islands Development
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44840/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16922
  • Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer soledan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    dengan outer sole atau upper terbuat dari bahankombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upperterbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Pos 64.01Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).2.
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;2.