Ditemukan 3199 data
68 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah seluas 1370 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.793. diRt.001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);14. Sebidang tanah seluas 800 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.794 diRt. 001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);15. Sebidang tanah seluas 180 m?
33 — 22
B 1370/0.1.11/Epp 1/07/2011Sejak tanggal 1372011 sampai dengan tanggal 182011.3. Penuntut Umum tanggal 18 2011 No. Print1181/0.1.11/Ep.2/08/2011Sejak tanggal 18 2011 sampai dengan tanggal 208 20114. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 882011 No.
Terbanding/Penggugat I : CV NUT AFNI
Terbanding/Penggugat II : CV GENDA UTAMA TEKNIK
Terbanding/Penggugat III : CV RAPI BANGUN SEJAHTERA
Terbanding/Penggugat IV : CV FASCTO UNISTEEL
Terbanding/Penggugat V : CV RESKY 77
Turut Terbanding/Tergugat V : DINAS PERMUKIMAN DAN PERUMAHAN KOTA BALIKPAPAN
Turut Terbanding/Tergugat VI : INSPEKTORAT KOTA BALIKPAPAN
75 — 36
Dalam hal ini kami kuasa TERGUGAT I, TERGUGAT II danTERGUGAT Ill menyampaikan bahwa Kerugian immaterial sebesarRp.1.000.000.000 (Satu Miliar rupiah), Bahwa kerugian immaterialPENGGUGAT tidak masuk akal karena Menurut Mahkamah Agung dalamPutusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 Kerugianimmaterial hanya berlaku pada hal tertentu seperti kematian, luka beratdan penghinaan yang berdasarkan Pasal 1370 Kitab Undang UndangHukum Perdata, 1371 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Pasal1372
74 — 40
2222 on ooo nnn en cece nnnBahwa, Nindyo Pramono dalam buku Hukum Komersil Pusat Penerbitan UTcetakan 1 hal. 2.21 menerangkan: kerugian yang harus diganti meliputiHal 30 Putusan Nomor 218/PDT/2018/PT.DKIkerugian yang dapat diduga dan merupakan akibat langsung dari wanprestasi,artinya ada hubungan sebabakibat antara wanprestasi dengan kerugian yangON30.Bahwa selain itu, Mahkamah Agung dalam putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedoman yang menerangkan:berdasarkan Pasal 1370
195 — 57
Penggugat;2) Bahwa disamping itu, ketentuan tuntutan Ganti Rugi Materiil adalah kerugianyang nyata nyata yang diderita oleh Penggugat akibat perbuatanWanprestasinya Tergugat, III (linat pasal 1247 KUHPerdata) yang dikuatkandengan bukti dan saksi;Halaman 25 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor 74/Pdt.G/2020/PN SbrBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung, dalam Putusan Perkara PeninjauanKembali Nomor : 650/PK/Pdt/1994, telan menerbitkan Pedoman tentangkerugian imateriil yang isinya , berdasarkan Pasal 1370
443 — 662
Nomor 131/PDT/2017/PT DkIpemenuhan gugatan Immateril yang ditentukan oleh MahkamahAgung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat danpenghinaan.Bahwa Majelis Hakim tingkat judex facti tidak membuat rinciantentang nilai kKerugian baik materiil dan Immateriil, sehingga sangatbertentangan dengan Yurisprudensi Putusan
103 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah seluas 1370 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.793. diRt.001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);14. Sebidang tanah seluas 800 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.794 diRt. 001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);15. Sebidang tanah seluas 180 m?
Terbanding/Tergugat : Martina Hendriati, SH,
Terbanding/Turut Tergugat I : Tjioe Nofia Handayani S,
Terbanding/Turut Tergugat II : Pejabat Pembuat Atas Tanah PPAT Maria Diana Linggawidjaja, SH,
361 — 97
MahkamahAgung telah memberikan suatu pedoman dalam pemenuhangugatan Immateril dalam Putusan perkara PeninjauanKembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yangisinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdataganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka beratdan penghinaan.8.
55 — 47
bukunyaberjudul Perbuatan Melawan Hukum yang menerangkan bahwa kerugiandalam Perbuatan Melawan Hukum menurut KUHPerdata, Pemohon(PENGGUGAT) dapat meminta kepada si pelaku (TERGUGAT) untukmengganti kerugian yang nyata telah dideritanya (Materi/) maupunkeuntungan yang akan diperoleh di kemudian hari (/mmateril);Bahwa dailildalil TERGUGAT tersebut di atas telah pula sejalan denganPutusan Mahkamah Agung No. 650PK/Pdt/1994 Tanggal 29 Oktober1994 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:Berdasarkan Pasal 1370
49 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebidang tanah seluas 1370 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.793. diRt.001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);14. Sebidang tanah seluas 800 m? berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.794 diRt. 001/Rw.005 Kelurahan Cipayung (dahulu Ciputat) Kecamatan CiputatKabupaten Tangerang Propinsi Banten. (dahulu Jawa Barat);15. Sebidang tanah seluas 180 m?
KOPERASI MELATI PERJUANGAN
Tergugat:
1.NELSON NUSAH
2.ULICE
3.PT ASIA NEW WORLD BUSINESS
Turut Tergugat:
1.BFI FINANCE INDONESIA CABANG KOTA BOGOR
2.SAMSAT CIANJUR
3.SAMSAT KEDIRI
53 — 5
Putusan Mahkamah Agung R.I No. 650/PK/Pdt/1994Bunyi petikannya:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhaltertentu saja seperti perkara kematian, luka berat danpenghinaan.22. BAHWA, dengan tidak dapat mengajukan rincian kerugian yangdialami beserta buktinya pula, maka gugatan a quo menjadigugatan yang kabur dan oleh karenanya Tergugat III memohonagar gugatan a quo dinyatakan tidak dapat diterima (nietonvankelijk verklaard).Il.
122 — 66
Bahwa posita 17 pada pokoknya mendalilkan sudah selayaknya Para Tergugatsecara tanggung renteng memberikan ganti kerugian sebesarRp. 1.500.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan hal ini dituntut dalampetitum 3 huruf b.Sehubungan dalil ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 1.500.000.000, (satumiliar lima ratus juta rupiah) yang dituntut dalam petiutm 3 huruf b, menurutketentuan Pasal 1370, 1371, dan 1872 KUH Perdata, ganti rugi immaterial hanyadiberikan dalam halhal tertentu saja, yaitu
1517 — 1369 — Berkekuatan Hukum Tetap
.: perbuatan melawan hukum yangvide pasal 1354, membawa kerugian bagi orang lainpembayaran yang tidak diwajibkan vide pasal 1365, yang membawavide Pasal 1359 dll. kerugian karena kelalaian atau kuranghatihati vide pasal 1366, kerugianterhadap bangunan vide Pasal1369, terhadap nyawa seseorangvide Pasal 1370, kerugian terhadapkehormatan dan nama baik videPasal 1372, dil.8.
66 — 29
MIlMenimbang, bahwa secara umum gugatan ganti kerugian akibatperbuatan melawan hukum dapat berupa : penggantian uang, pemulihan padakeadaan semula, larangan untuk mengulangi perbuatan itu lagi dan dapat mintaputusan hakim bahwa perbuatannya adalah melawan hukum ( Vide ROSAAGUSTINA, Perbuatan Melawan Hukum,UI Fakultas Hukum, Pascasarjana,2003, Hal. 62);Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan olehPenggugat sebesarRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), makaberdasarkan Pasal 1370
36 — 22
sangat wajar jika dalil gugatan Penggugat tersebutdinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard)Bahwa Tergugat sangat keberatan dan menolak dengan tegasdalil posita Penggugat sebagaimana dimaksud dalam posita angkall romawi tentang tuntutan hukum Penggugat kepada ParaTergugat, pada angka 5 karena berdasarkan Putusan MahkamahAgung dalam Perkara Perdata Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994, Mahkamah Agung telah menerbitkan pedomanyang isinya berdasarkan pasal 1370
Terbanding/Tergugat : Bank Cimb Niaga
Terbanding/Turut Tergugat I : KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG BANJARMASIN (KPKNL)
Terbanding/Turut Tergugat II : SATIMIN
109 — 137
Adapun cakupankerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalam PutusanPerkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, dinyatakan bahwa:Halaman 27 dari 39 halaman, Putusan Nomor 45/PDT/2021/PTBJMBerdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.20.
76 — 33
(sesuai dengan asili);Sertipikat Hak Milik Nomor 1370, luas 892 m2, di DesaKarang Dima Kec. Labuhan Badas. (sesuai denganfotokopi);Peta Potensi Wilayah Desa Karang Dima Tahun 2012.(sesuai dengan fotokopi);Surat Keterangan, tanggal 12 September 2017.
126 — 32
Namun guna memberikan suatupedoman dalam pemenuhan gugatan Immateriil maka Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372KUHPerdata ganti kerugian immateriil hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu. saja seperti perkara Kematian, luka berat danpenghinaan.Bahwa jelas dalam perkara aquo, tidak terdapat keadaan urgent ataumendesak sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi Mahkamah Agungdi atas, sehingga seharusnya
Terbanding/Tergugat : POKJA PEMILIHAN XXVI Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
Terbanding/Turut Tergugat I : PLT Gubernur Aceh Cq Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh
Terbanding/Turut Tergugat II : Cq Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Barang Dinas Sosial Provinsi Aceh Untuk Pengadaan Bantuan WKSBM
Terbanding/Turut Tergugat III : CV METRO PASEE PACIFIC
88 — 30
Karenanya dalil gugatan Penggugat dalamhal Turut Tergugat II telah melanggar AsasAsas Umum PemerintahanYang Baik haruslah ditolak;10.Bahwa dalam hal dalil Penggugat menyangkut dengan tuntutan gantirugi, baik secara materiil maupun moril, maka mengingat pekerjaan yangmenjadi permasalahan dalam perkara ini sudah dinyatakan sebagaiTender Gagal, dan sesuai Pasal 1370, 1371 dan 1372 KHUPerdatamenyebutkan ganti rugi immateril hanya dalam hal tertentu saja, sepertikematian, luka berat dan penghinaan, maka
1.I NYOMAN MANDRU
2.I MADE SURYAWAN
Tergugat:
1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) LEGIAN
2.TIM LIKUIDASI PT BPR LEGIAN (DL)
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG DENPASAR
106 — 75
Bahwa selain itu, terkait kerugian immateriil, Mahkamah Agungdalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menyatakan:Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugianimmateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat dan penghinaan.4.