Ditemukan 458 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-05-2024 — Putus : 12-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PA GARUT Nomor 2165/Pdt.G/2024/PA.Grt
Tanggal 12 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
200
  • Mengizinkan Pemohon (TETENG MARDIANA BIN AUN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (CICI SUGIARTI BINTI E. SUDANA) di depan sidang Pengadilan Agama Garut;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp200500,00 ( dua ratus ribu lima ratus rupiah);