Ditemukan 3335 data
169 — 56
Harifin A. Tumpa, SH.,MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba, SH., MS dan DR.
113 — 93 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa,S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Made Tara, S.H., dan Prof. Dr. H. Muchsin, S.H.,Hal. 133 dari 134 hal. Put. No. 19 PK/Pid.Sus/2008HakimHakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta HakimHakimanggota tersebut, dan dibantu oleh Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum.
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H.ttd / Prof. Dr. H. Muchsin, S.H.Panitera Penggantittd / Bandung Suhermoyo, S.H., M.Hum.Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.a.n. PaniteraPanitera Muda Perkara Pidana KususSUHADI, S.H.,M.H.NIP. :040 033 261 Hal. 134 dari 134 hal. Put. No. 19 PK/Pid.Sus/2008
78 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, SH. MH., HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, M. HattaAli, SH. MH. dan H. Muhammad Taufik, SH. MH. HakimHakim Agung sebagaiAnggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 12Januari 2011 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh I Made Tara, SH., dan H.Muhammad Taufik, SH. MH., dan dibantu oleh Susilowati, SH. MH.
Harifin A. Tumpa, SH. MH.Ttd./ H. Muhammad Taufik, SH. MH.BiayaBiaya : PaniteraPengganti :.Meterai............. Rp 6.000, Ttd./ Susilowati, SH. MH. REGAL wcccicssswnnses Rp 5.000,. AdministrasiPeninjauan Kembali..... Rp 2.489.000,Jumlah........... Rp 2.500.000,Untuk SalinanMahkamah Agung RIa.n. PaniteraPanitera Muda Perkara Perdata,SOEROSO ONO, SH. MH.NIP. 040 044 809 Hal. 109 dari 109hal. Put. No. 816 PK/Pdt/2009
304 — 126
Harifin A.Tumpa, SH.MH., sebagai Ketua Majelis, Prof. Rehngena Purba,SH.MS dan DR. H.
108 — 50
Hartono Chandrawidjaja, pertimbanganhukum Mahkamah Agung antara lain menyatakan bahwauang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakanuntuk membayar uang (Harifin A.Tump, SH. dalam bukunyaUang Paksa (Dwangsom), terbitan Mahkamah Agung,Jakarta : 1992, jilid , Halaman 27).Berdasarkan dalildalil Tergugat IIl yang tercantum padaButir (13.1) sampai dengan (13.3) tersebut diatas, dalildalilPenggugat yang menyatakan bahwa Tergugat sampaidengan Tergugat VIII harus dihukum untuk membayaruang paksa (dwangsom
(Harifin A.Tumpa, SH dalam bukunya UangPaksa (Dwangsom), Terbitan Mahkamah Agung, Jakarta : 1992,Jilid , halaman 27) ;Berdasarkan atas dalildalil Tergugat IV di dalam butir (a) s/d (c)tersebut di atas, dalildalil Penggugat yang menyatakan bahwaTergugat sampai dengan Tergugat VIII harus dihukum untukmembayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat,masingmasing sebesar Rp. 10.000.000, adalah dalildalil yangtidak mempunai landasan yuridis sama sekali , karena hukumanuang paksa (dwangsom) tersebut oleh
44 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., Hakim Agung yangditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, M.Hatta Ali, S.H., M.H. dan H. Dirwoto, S.H., HakimHakim Agungsebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umumpada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggotatersebut, dan dibantu oleh Hasiamah Distiyawati, S.H., M.H., PaniteraPengganti, dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.HakimHakim Anggota : Ketua:ttd./ ttd./M. Hatta Ali, S.H. Dr. Harifin A.
79 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
HARIFIN A. TUMPA, SH.MH.SUNARYO, SH.MH. NIP. 040044338Hal. 91 dari 91 hal. Put. No. 04PK/PID.SUS/2010
177 — 447
Harifin A Tumpa, S.H. dalam bukunya yang berjudul WemahamiEksistensi Uang Paksa (Dwangsom) dan Implementasinya diIndonesia, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010,halaman 17, bahwa suatu uang paksa hanya dapat dimintakanapabila dalam gugatan tidak diajukan tuntutan sejumlah uang.
Harifin A Tumpa, S.H.dalam bukunya yang berjudul Wenguak Roh Keadilan Dalam PutusanHakim Perdata, Penerbit CV Tanjung Agung, Jakarta, 2012, halaman98, menyatakan hal sebagai berikut:DISAYANGKAN DALAM PRAKTEKNYA SERING DITEMUKANPERMINTAAN UANG PAKSA TANPA MENGHIRAUKANPERATURAN TERKAIT PENGENAANNYA.
126 — 50
Oktober 2020 dengan menolak permohonan sita, bahwa di dalam gugatanPenggugat tidak ditemukan adanya indikasi tidak baik dari Tergugat Intervensiatau Tergugat II Intervensi untuk memindahkan atau menghilangkan objekperkara, maka oleh karena itu) Majelis Hakim menolak sita jaminan(Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh Penggugat dan yang seharusnyadimohon adalah sita marital;Menimbang, bahwa terkait dengan tuntutan uang paksa (dwangsom)Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Harifin
45 — 18
Harifin A. Tumpa,SH., MH dalam Komentar & Pembahasan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika halaman 257 berarti bahwa harus ada maksud terhadap barangtertentu yang akan diambil, dan haruslah ada pembayaran dengan uang yangnilainya sebanding dengan harga barang yang diperoleh. Menerima yangberarti mendapatkan sesuatu karena pemberian dari pihak lain.
42 — 9
HARIFIN A.
1927 — 2348 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin Tumpa, S.H., MH.Sedangkan dalam perkara No. 84/PENINJAUAN KEMBALI/Pid/2006 dimanaMahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan olehJAKSA PENUNTUT UMUM, susunan Majelis Hakim yang memutus perkaratersebut adalah sebagai berikut : Ketua : Iskandar Kamil, S.H. Anggota : Djoko Sarwoko, S.H., M.H. Anggota : M.
73 — 72
Kantor Agraria danTata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Mamasa, AlamatKantor Jalan Rante Katoan (buntu kasisi), Kelurahan Mamasa, KecamatanMamasa, Kabupaten Mamasa, walaupun tidak menguasai secara langsungterhadap tanah obyek sengketa akan tetapi Turut Tergugat Il sebagai pihakyang telah mengeluarkan atau menerbitkan sertipikat terhadap tanah obyeksengketa tersebut di atas;Bahwa berdasarkan anotasi dari Harifin A.
Harifin A. Tumpa, S.H., M.H., HakimAgung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam makalah yang diberikanpada pelatinan Hakim Pengadilan Negeri tahun 2002 pada halaman 26,menyatakan bahwa asas siapa yang mendalilkan sesuatu. dia harusmembuktikan, kelihatannya asas tersebut mudah dan bahkan banyak orangdengan simpel menyatakan bahwa siapa yang menggugat maka ia yang harusmembuktikan.
41 — 51
Di mana Menurut Harifin Tumpa dalam bukunya yang berjudulMemahami Eksistensi Uang Paksa (dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia. Uang paksa (dwangsom) adalah hukuman yangdijatunkan oleh Hakim kepada salah satu pihak berupa pembayaransejumlah uang, apabila hukuman pokok tidak dilaksanakan. UangPaksa (dwangsom) tidak dapat dijatuhkan apabila hukuman itu untuk pembayaran sejumlah uang.
184 — 154
Negeri PERKARA PERDATA PERKARA KASASINo. 562K/Pdt/2006Majelis Hakim :Ketua : Harifin H. Tumpa, SH, MHAnggota : Prof. Dr. H. Muchsin, SHAAnggota : 1 Made Tara, SH Isi Putusan tanggal 22 September 2006antara lain: Hal 70 dari 126 halaman put perk No. 91/PDT/2017/PT.DKI. Menolak permohonan kasasi dariPemohon Kasasi: Hardi WidjajaKusuma tersebut. PERKARA PERDATA IX. No. 277/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst.X. No. 315/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Pst. Majelis Hakim :Ketua : Sirande Palayukan, S.H.Anggota : Pramodana K.
126 — 14
(Harifin A. Tumpa, Memahami Eksistensi Vang Paksa (Dwangsom)dan Implementasinya di Indonesia, Kencana Prenada Media Group,Jakarta, 2010), sehingga gugatan yang demikian sudah sepatutnyauntuk ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima.10.
94 — 24
,S.H sebagai Panitera Penggantipada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh HARIFIN SANRANG, S.H.sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa dihadapanTerdakwa;Hakimhakim Anggota, Hakim Ketua,ERNAWATI ANWAR:.S.H. HASRAWATI YUNUS, S.H.,M.H. MOHAMAD SHOLEH, S.H.,.M.H.Panitera Pengganti,SAHARUDDIN RAHMAN, S.H.Halaman 60 dari 60 Putusan Nomor 351/Pid.B/2013/PN.SUNGG
234 — 275 — Berkekuatan Hukum Tetap
Setiap kali hakim akan memeriksa dan mengadili suatu perkaramaka pada waktu bersamaan itu pula dan sekaligus Hakim berkedudukansebagai seorang Terdakwa yang sedang diperiksa dan diadili oleh masyarakatdan Negara;Mantan Ketua Mahkamah Agung RI Dr HARIFIN A TUMPA dalam pidatosambutannya pada pembukaan Rapat Kerja Nasional MA (Jakarta 18September 2011) dan Prof Muladi dalam "Hakim Harus Adil"(http://nasionalpress.com, 3 Oktober 2011) mengemukakan, bahwa :"Hakim adalah agen perubahan (agent of change
162 — 84
Harifin A. Tumpa, S.H.,M.H. MantanKetua Mahkamah AgungRepublik Indonesia, pada Wisuda Universitas Krisnadwipayana tanggal 8 April2010 di JCC Jakarta, dalam orasinyayang berjudul "Keadilan prosedural dankeadilan substansial merupakan dua sisi yang sama pentingnya dalampenegakan hukum". Beliau menyampaikan seringkali orang terkadangmempertentangkan kepastian hukum dan keadilan;Beliau menjelaskan lebih jauh, "Penegakan hukum harus melalui prosesyang akan berakhir dengan adanya putusan hakim.
53 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harifin A.Tumpa, S.H. M.H., dalam buku Memahami Eksistensi Uang Paksa(Dwangsom) dan Implementasinya di Indonesia pada halaman 3, yangmenyatakan bahwa Penerapan dwangsom ini hanya dimungkinkan padaputusan comdemnatoir yang bukan merupakan pembayaran sejumlahuang, lebih lanjut pada halaman 25 menyatakan bahwa Kesemuaputusan yang berisi penghukuman tersebut, kecuali hukumanpembayaran sejumlah uang, dapat disertai suatu hukuman tambahanberupa pembayaran uang paksa (dwangsom).;6.