Ditemukan 1389 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 15-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 445 K/PDT.SUS/2011
PT. KERTAS BLABAK MAGELANG, DKK.; PT. GRETA SASTRA PRIMA, DKK.
128149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Usulan yang kami ajukan dalam rangka perdamaian sepenuhnya kamiserahkan kepada keputusan rapat kreditor ;Menimbang, bahwa berdasarkan Daftar Piutang/Tagihan Para KreditorPT Kertas Blabak Magelang (Dalam Pailit) tertanggal 22 Pebruari 2011 yangdibuat oleh Tim Kurator, dapat diketahui kedudukan kreditorkreditor, yaituKantor Pelayanan Pajak sebagai kreditor preferen dengan jumlah piutang yangdiakui sebesar Rp.987.935.072,00 (sembilan ratus delapan puluh tujuh jutasembilan ratus tiga puluh lima ribu
    No. 445 K/Pdt.Sus/2011lainnya, yakni Kantor Pelayanan Pajak sebagai kreditor preferen dan PT.
    No. 445 K/Pdt.Sus/2011Menimbang, bahwa dengan fakta keadaan sebagaimana tersebut di atas,maka Pengadilan Niaga berpendapat rencana perdamaian yang disetujulsebagian besar kreditor konkuren, akan tetapi isi perdamaiannya akanmenyangkut kepentingan kreditor lain yang oleh hukum diberi kedudukansebagai kreditor preferen dan kreditor separatis, maka pelaksanaan perdamaianakan mengalami kesulitan dan tidak cukup terjamin dalam pelaksanaannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut
    Bahwa adanya keberadaan kreditor preferen ataupun separatis justeruUndangUndang telah memberi kenyamanan dan legalitas mereka yangmempunyai hak terlebih dahulu, hal demikian ini telah sesuai denganlatar belakang dari kepailitan yang mengajukan permohonan pailitadalah kreditor konkuren atau Debitur sehingga jelas pelaksanaanperdamaian tidak tergantung kepada kreditor preferen atau separatismelainkan KREDITOR KONKURENLAH yang akan menentukan layaktidaknya perdamaian itu dapat dilaksanakan ;c.
    No. 445 K/Pdt.Sus/2011matang dan akurat maka pihak kreditor Serikat Pekerja Kertas Blabakmelepaskan haknya dari kreditor preferen menjadi kreditor konkuren(sebagai jaminan), justeru kalau perusahaan dalam kondisi tidak sehatdan tidak mampu untuk membayar hutanghutangnya tentu dengannyata dan tegas pihak kreditor dari Serikat Pekerja Kertas Blabak tidakakan melepaskan hak preferen menjadi kreditor konkuren, akan tetapifakta hukumnya justeru sebalik karena hutanghutang tersebut dapatdibayar dengan
Register : 17-10-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 10-05-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 15/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 31 Januari 2023 — PT Graha Cipta Suksestama (Dalam Pailit) ; PT Niman Internusa (Dalam Pailit) >< Tim Kurator PT Graha Cipta Suksestama (Dalam Pailit) Dan PT Niman Internusa (Dalam Pailit)
547143
  • Memerintahkan Termohon Renvoi untuk mengubah nilai tagihan / piutang atas Kreditor PT Graha Cipta Suksestama (Dalam Pailit) dan PT Niman Internusa (Dalam Pailit) untuk dimasukkan dalam Daftar Piutang Tetap sebagai berikut:KREDITOR PREFEREN KREDITOR SEPARATISKREDITOR KONKUREN3. Menolak Permohonan Pemoon Renvoi Prosedur untuk selain dan selebihnya;4. Menghukum Termohon Renvoi Prosedur untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil ;
Putus : 10-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 PK/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 10 Juli 2018 — PT. BANK MANDIRI (PERSERO), TBK VS YANA SUPRIATNA, S.H.
313184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rockit Aldeway (dalam pailit) senilai Ro2.305.258.680,00 (dua miliartiga ratus lima juta dua ratus lima puluh delapan ribu enam ratus delapanpuluh rupiah) dengan status kreditur Preferen;Halaman 7 dari 27 hal. Put.
    Nomor 117 PK/Pdt.SusPailit/201814.18:16.Bahwa berdasarkan Daftar Tagihan kreditur Preferen yang sementaradiakui/dibantah oleh Kurator per tanggal 24 Maret 2016 yang telahdiverifikasi oleh Kurato pada tanggal 31 Maret 2016 di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Termohon telah mencatat bahwatagihan karyawan PT.
    Nomor 117 PK/Pdt.SusPailit/201817.18.puluh tiga juta tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluhrupiah) sebagai kreditur preferen yang didahulukan dari tagihankreditur separatis dan untuk tagihan PHK sebesarRp1.242.179.400,00 (satu miliar dua ratus empat puluh dua jutaseratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) sebagaikreditur preferen yang didahulukan tetapi kedudukannya tidakdidahulukan dari tagihan kreditur separatis;Bahwa di samping itu, terkait dengan tagihan gaji tertunggak
    dan Para Turut Tergugat, khususnya TurutTergugat Ill selaku kurator yaitu mengenai kedudukan Penggugatsebagai kreditur preferen, yang merupakan kreditur yang hakhaknyadidahulukan dibandingkan dengan kreditur lainnya, terutama atastagihan upah terutang kepada Kurator PT.
    Rockit Aldeway (dalampailit) sebagai tagihan kreditur preferen yang didahulukan daritagihantagihnan kreditur lainnya. Adapun Termohon PeninjauanKembali seharusnya mencatatkan tagihan karyawan PT.
Putus : 10-07-2018 — Upload : 27-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 557 K/Pdt.Sus-Pailit/2018
Tanggal 10 Juli 2018 — KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR WILAYAH DJP WAJIB PAJAK BESAR, KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU VS Dr. ANDREY SITANGGANG, S.H., M.H., S.E.
425276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Memerintahkan Kurator membatalkan pembayaran kepada seluruh KrediturKonkuren sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan menyatakanjumlah pembayaran kepada seluruh Kreditur Konkuren yang dimohonkanpembatalan tersebut untuk dimasukan dan ditambahkan kepada porsi ataubagian KPP Wajib Pajak Besar Satu selaku Kreditor Preferen;Memerintahkan Kurator untuk menggunakan Kantor Akuntan PublikIndependen dalam memeriksa pengeluaran Biaya Kepailitan;Memerintahkan Kurator agar selisih dari pengeluaran
    Memerintahkan Kurator untuk membatalkan pembayaran kepadaseluruh Kreditor Konkuren sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyarrupiah), dan menyatakan bahwa jumlah pembayaran kepada seluruhKreditur Konkuren yang dimohonkan dibatalkan tersebut untukdimasukkan dan ditambahkan kepada porsi atau bagian KPP WajibPajak Besar Satu selaku Kreditor Preferen;Halaman 4 dari 7 hal. Put. Nomor 557 kK/Pdt.SusPailt/20185.
    Memerintahkan Kurator agar selisih dari pengeluaran menurut KantorAkuntan Publik dengan laporan pengeluaran yang dibuat oleh KuratorPT United Coal Indonesia (dalam Pailit) untuk dimasukan danditambahkan kepada porsi atau bagian KPP Wajib Pajak Besar Satuselaku Kreditor Preferen;7. Memerintahkan Kurator untuk memperbaiki Daftar Pembagian AkhirHarta Pailit PT United Coal Indonesia (dalam Pailit) denganmemperhatikan hak mendahulu Negara atas utang pajak;8.
    puluhlima rupiah) dari kreditur lainnya;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, olehkarena setelah meneliti memori kasasi tanggal 13 Februari 2018 dan koniramemori kasasi tanggal 21 Februari 2018, dinubungkan dengan pertimbanganJudex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Keberatan selaku Kreditur Preferen
Putus : 15-06-2016 — Upload : 10-03-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 376 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Tanggal 15 Juni 2016 — PT BANK MUAMALAT VS TIM KURATOR PT METRO BATAVIA (DALAM PAILIT), DKK
153106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Eks Karyawan (Kreditur Preferen) Rp3.000.000.000,002. PT Bank Muamalat Indonesia (Separatis) Rp 600.000.000,003. PT. Bank Capital Indonesia (Separatis) Rp 150.000.000,004. Kreditor Konkuren Rp1.000.000.000,00 5.
    Eks Karyawan (Kreditur Preferen) Rp3.000.000.000,002. PT Bank Muamalat Indonesia (Separatis) Rp 600.000.000,003. PT. Bank Capital Indonesia (Separatis) Rp 150.000.000,004. Kreditor Konkuren Rp1.000.000.000,00 3.
    Nomor 376 K/Pdt.SusPailit/2016Pemegang Jaminan) Kreditur Preferen (Pajak dan Buruh) dan KrediturKonkuren seluruhnya sebesar Rp. 1.237.950.563.932,26 (satu triliun duaratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta lima ratusenam puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh dua koma dua puluh enamRupiah), dengan rincian sebagai berikut:a. Kreditur Preferen Pajak Rp 48.091.057.888, 78;b. Kreditur Preferen Buruh Rp151.610.337.457,00;c. Kreditur Separatis (Bank) Rp244.257.730.718,88;d.
    Eks Karyawan (Kreditor Preferen) Rp3.000.000.000,002. PT Bank Muamalat Indonsia (Sseparatis) Rp 600.000.000,003. PT. Bank Capital Indonesia (Separatis) Rp 150.000.000,004. Kreditor Konkuren Rp1.000.000.000,00 Dan dalam petitum keberatannya pada Nomor 2, yang menyebutkan:Halaman 19 dari 30 hal. Put. Nomor 376 K/Pdt.SusPailit/2016 II. Pembagian Kepada Kreditor1. Eks Karyawan (Kreditor Preferen) Rp3.000.000.000,002. PT Bank Muamalat Indonsia (Separatis) Rp 600.000.000,003. PT.
    (Pajak dan Buruh) dan Kreditur Separatis (BankPemegang Hak Jaminan), setelah Preferen (Pajak dan Buruh) danHalaman 20 dari 30 hal.
Putus : 24-11-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 24/Plw.Pailit/2014/PN.Niaga.Sby
Tanggal 24 Nopember 2014 — KEPALA KANTOR PAJAK PRATAMA MOJOKERTO VS TIM KURATOR PT. INTEGRA LESTARI (DALAM PAILIT)
332101
  • Pasal 1137 KUHPerdata dan Pasal 21 UU KUP, piutang pajakmempunyai kedudukan di atas Kreditur Separatis mengeksekusi objek jaminankebendaannya berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kepailitan.... " ;7 Bahwa sesuai dengan penjelasan sebagaimana tersebut pads butir 5 sampai dengan 8 di atas,sangat jelas dan tegas bahwa :a Negara adalah kreditur preferen yang mempunyai hak mendahulu atas utang pajak diataskreditur lainnya, termasuk kreditur separates ;b undangundang telah memerintahkan secara tegas kepada
    IntegraLestari (Dalam Pailit) tertanggal 3 September 2013 adalah total sebesar Rp.380.606.607.811, (tiga ratus delapan puluh milyar enam ratus enam juta enam ratus tujuhribu delapan ratus sebelas Rupiah) ;Tagihan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto yang diakui berdasarkan DaftarKreditor Preferen PT.
    IntegraLestari (Dalam Pailit) Tanggal 28 Oktober 2014 bagian Kreditor Preferen (BuktiT11).Hal.15 dari 35 Putusan No.24/Plw.Pailit/2014/PN.Niaga.Sby1612Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas telah terbukti bahwa pembagian yang dilakukan oleb.TERLAWAN kepada pars kreditor PT. Integra Lestari (Dalam Pailit) sebagaimana DaftarPembagian Tahap I Harta Pailit PT.
    IntegraLestari (Dalam Pailit) baik kreditor separates, kreditor preferen termasuk kantor pajak maupunkreditor konkuren ;Memerintahkan Tim Kurator untuk melakukan pembagian kepada para kreditor PT. IntegraLestari (Dalam Pailit) berdasarkan Daftar Pembagian Tahap II Harta Pailit PT.
    Integra Lestari (Dalam Pailit) baik kreditor separates, kreditor preferen termasukkantor pajak maupun kreditor konkuren make TERLAWAN harus segera melakukan pembagiankepada para kreditor PT. Integra Lestari (Dalam Pailit) berclasarkan Daftar Pembagian Tahap II HartaHal.33 dari 35 Putusan No.24/Plw.Pailit/2014/PN.Niaga.Sby34Pailit PT.
Putus : 12-11-2012 — Upload : 08-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 PK/Pdt.Sus/2012
Tanggal 12 Nopember 2012 — PT. GRETA SASTRA PRIMA. dk ; PT. KERTAS BLABAK MAGELANG (DALAM PAILIT) dkk
151161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,akan tetapi pada saat pemungutan suara (voting) terhadap rencanaperdamaian, karyawan (Serikat Pekerja Kertas Blabak) melepas haknyasebagai kreditor preferen menjadi kreditor kKonkuren dengan jumlah suara 1.449(seribu empat ratus empat puluh sembilan).
    Bank DBS Indonesia)dan Kreditor Preferen (ic. KantorPelayanan Pajak) dianggap ikutmemberikan tanggapan dan ikutmemberikan suara dalam rapatpemungutan suara di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Semarang padatanggal 22 Februari 2011.. Bahwa pertimbangan hukum dari MajelisHakim Tingkat Kasasi tersebut di atasjelas keliru dan tidak berdasar ; bahwatidak ada bukti dan fakta apapun yangdapat membuktikan bahwa KreditorSeparatis (ic. PT. Bank DBS Indonesia)dan Kreditor Preferen (ic.
    Bank DBSIndonesia) dan Kreditor Preferen (ic.Kantor Pelayanan Pajak) ikut memberikantanggapan dan ikut memberikan suaradalam rapat pemungutan suara diPengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Semarang pada tanggal 22Februari 2011; bahwa fakta yangsebenarnya adalah bahwa dalam rapatpemungutan suara di Pengadilan Niagapada Pengadilan Negeri Semarang padatanggal 22 Februari 2011 KreditorSeparatis (ic. PT. Bank DBS Indonesia)dan Kreditor Preferen (ic.
    Bank DBSIndonesia) dan Kreditor Preferen (ic.
    Bahwa berdasarkan Pasal 149 (1) UndangUndang No. 37 Tahun 2004Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen tidak boleh mengeluarkan suaraberkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali mereka telah melepaskanhaknya untuk didahulukan, yang dalam perkara ini KreditorKreditor tersebuttidak pernah melepaskan haknya untuk itu;b.
Register : 04-06-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 60/Pdt.G/2020/PN Gsk
Tanggal 30 September 2020 — Penggugat:
1.Tn. Imam Safi i
2.Tn. Shandy Priambudhi
3.Tn. Suhardi
4.Tn. Viqi Andrianto
Tergugat:
1.PT. WIJAYA INDONESIA MAKMUR BICYCLE INDUSTRIES
2.Tn. Andee Widjaja
Turut Tergugat:
1.PT. Bank CTBC Indonesia
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Bogor
3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Tangerang II
10930
  • No.47/Pdt.SusPKPU/2018/PN.Niaga Sby, dan ketikaPara Penggugat mempertanyakan pembayaran tunggakankepada Tergugat Il, beliau menyatakan Para Penggugat akanmendapatkan pembayaran dari hasil pemberesan harta pailitpenjualan asset perusahaan, dimana kedudukan ParaPenggugat selaku Kreditur Preferen yang didahulukanpembayarannya;Mohon Diperhatikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim :7. Bahwa8.
    Putusan No 60/Pdt.G/2020/PN GskKreditur Preferen yang diistimewakan tidak dapat terbayar disatupihak; sementara dilain pihak untuk menjamin pembayarankembali hutang TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT makaTERGUGAT memberikan jaminan antara lain berupa tanah danbangunan masingmasing :a.
    Niaga Sby dimana kedudukanPara Penggugat selaku kreditur Preferen yang didahulukan pembayarannyanamun ternyata ada kreditur separatis (Turut tergugat I) mengajukan lelang;Hal. 37 dari 41 Hal.
    Kreditur Preferen( kreditur yang diistimewakan)kreditur ini merujuk pada pasal 1139 dan pasal 1149 KUHPerdata yaitukreditur yang mempunyai hutang yang diistimewakan antara lainmencakup :a. Biaya perkarab. Uang sewa dari benda tak bergerakC. Upah para buruh3.
    Kreditur konkuren (kreditur biasa)yang samasekali tidak memegang jaminan khusus atas piutangnya dan tidakmemperoleh hak yang diistimewakan dari undangundang;Menimbang, bahwa Pihak para Penggugat mengakui dirinya sebagaikreditur Preferen, sedangkan dalam dalam proses kepailitan, kreditur dilarangHal. 38 dari 41 Hal. Putusan No 60/Pdt.G/2020/PN Gskuntuk menagih utangnya kepada debitur .
Register : 18-02-2019 — Putus : 06-05-2019 — Upload : 03-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 180/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 6 Mei 2019 — Penuntut Umum:
IRFANO RUKMANA RACHIM, SH
Terdakwa:
PERMATA NAULY DAULY
18399
  • Multicon Indrajaya Terminal untuk tidak pailitatau membatalkan incracht kepailitan (kreditur preferen/Negara dankaryawan, kreditur separatis/yang pegang jaminan seperti Bank danleasing, kreditur konkuren/yang tidak pegang jaminan, vendor, suplplier,sewa menyewa).
    Kemudian hasil dari pertemuan tersebut terdakwasebagai curator meminta sukses fee untuk biaya kepailitan dan imbalanjasa curator serta perdamaian terhadap kreditur preferen, krediturseparatis, dan kreditur konkuren agar masuk dan terikat dalam perjanjianperdamaian dengan nilai sebesar Rp. 30.000.000.000, (tiga puluh milyarHalaman 5 dari 49 hlm. Putusan Nomor 180/Pid.B/2019/PN. Jkt.
    Kemudian pada sidang keempat saksikorban Hiendra Soetojo terpaksa mengeluarkan kreditur preferen dankreditur separatis di dalam proposal perdamaian dan disetujui diputus olehmajelis hakim termasuk kesepakatan biaya kepailitan dan imbalan jasacurator sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima milyar rupiah) dengan putusanperdamaian No. 13/Pdt.SusPailit/2017/PN.
    , kreditor Separatis, dan kreditor konkurenuntuk menyelesaikan atau mengakhiri kepailitan PT Multicon Indra JayaTerminal, maka saksi telah menyerahkan sejumlah uang kepadaTerdakwa;Bahwa penyerahan uang dari saksi kepada Terdakwa untuk perdamaianterhadap kreditur preferen, kreditur separatis, dan kreditur konkurensebesar Rp. 10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah) dengan rinciansebagai berikut:a.
Putus : 10-08-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 879 K/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 10 Agustus 2020 — PT BANGUN INVESTA GRAHA (Dalam Pailit), VS ADITIRTA PARLINDUNGAN, S.H., M.H., LUQMANULHAKIM NATADIWIDJAJA, S.H., KIKI NASIRHADI, S.H., dan BAGIA NUGRAHA, S.H., selaku KURATOR PT BANGUN INVESTA GRAHA (Dalam Pailit),
712457 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tagihan Preferen Para 5 (lima) Karyawan:No Nama kKreditor dan Jenis Tagihan yang diajukan Debitor (Rp)1 Agus Setiawana Pesangon 36.817.200,b Penghargaan Masa Kerja 15.778.000,c Penggantian Hak 7.889.400,d Upah Proses 0,TOTAL 60.485.400, 2 Ratna Olivia Rumeda Halaman 2 dari 12 hal. Put.
    Tagihan Preferen Para 5 (lima) Karyawan:No.
    Tagihan Preferen Para 5 (lima) Karyawan: No.Nama Kreditor dan Jenis Tagihan yangdiajukanDebitor (Rp) Agus Setiawan a PesangonRp74.961.712,00 Penghargaan Masa KerjaRp16.063.224,00 Rp13.653.740,00 bc Penggantian Hakd Upah Proses Rp32.126.448,00 TOTAL Rp136.805.124,00 Ratna Olivia Rumeda Halaman 6 dari 12 hal. Put.
    Tagihan Preferen Para 5 (lima) Karyawan: No Nama kKreditor dan Jenis Tagihan yang diajukan Debitor (Rp)1 Agus Setiawana Pesangon 36.817.200,b Penghargaan Masa Kerja 15.778.000,c Penggantian Hak 7.889.400,d Upah Proses 0,TOTAL 60.485.400,2 Ratna Olivia Rumedaa Pesangon 63.854.604,b Penghargaan Masa Kerja 28.379.824,c Penggantian Hak 13.835.164,d Upah Proses 0,TOTAL 106.069.592,3 Nina Octina Halaman 9 dari 12 hal. Put.
Upload : 06-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 125 K/PDT.SUS/2011
PT. BANK MANDIRI ( PERSERO ); SINARTA BANGUN, SH., MH., CS. DAN JIMMY SIMANJUNTAK, SH., MH. Selaku TIM Kurator PT. DAWAMIBA ENGINEERING ( Dalam PAILIT )
357152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 125 K/Pdt.Sus/2011hak para buruh selaku kreditur preferen , di lain hal : daftar pembagian hartapailit (tahap II) yang disusun oleh Tim Kurator dan telah disetujui oleh hakimpengawas didasarkan pada jumlah hasil penjualan dengan memberikanporsi buruh selaku kreditur preferen sebesar Rp.1.710.406.745.00.Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie dimaksud telah keliru dan salah,karena porsi 65.3% yang dimintakan oleh Pemohon Kasasi dalam keberatantersebut mengacu pada daftar hutang sementara PT.
    DawamibaEngineering (dalam pailit) tanggal 28 Mei 2009 (bukti P5) dimana paraburuh yang termasuk dalam kelompok kreditur preferen memperoleh porsipembagian sebesar Rp. 43.371.736.820.00 atau 27.6%.Bahwa para buruh yang mencakup Buruh Dpp. F.SP, Par SPSI, buruh Ass.MGR.MGR.GM, serta buruh Komisaris Direksi dapat menerima sepenuhnyajumlah tagihan buruh yang diakui oleh Debitur PT.
    Dawamiba Engineering (dalampailit).Bahwa Judex Factie dalam pertimbangan hukumnya dalam halaman 13sebagaimana tersebut diatas menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telahmengabaikan hak hak para buruh selaku kreditur preferen karena telahmeminta porsi sebesar 65.3% terkait dengan pembagian hasil penjualanSHGB Nomor 121 yang dilakukan oleh Termohon Kasasi.Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie tersebut telah keliru karena Judexfactie menganggap bahwa posisi buruh dibandingkan bank selaku krediturseparatis
    Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Nomor 02/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 9 Desember 2010.Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ke 1:bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salahmenerapkan hukum karena piutang Pemohon/Pelawan yang dijamin denganhak tanggungan telah dilakukan pelelangan sehingga sisa piutangPemohon/Pelawan menjadi piutang konkuren, sedangkan hak buruhberdasarkan Pasal 1149 KUHPer. merupakan piutang preferen
Putus : 17-09-2013 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 PK/Pdt.Sus-PAILIT/2013
Tanggal 17 September 2013 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk VS JANDRI SIADARI, S.H., LLM., selaku KURATOR PT. TRIPANCA GROUP (Dalam Pailit)
718635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk membagikan uang atausetidaktidaknya 5% (lima persen) dari hasil penjualan lelang pihakTermohon untuk dibagikan kepada Pekerja/Kreditor Preferen PT.Tripanca Group (Dalam Pailit):5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaboedel! pailit;Bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 813 K/ Pdt.Sus/2012 tanggal 21 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaiberikut:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.
    Indoneia Nomor 813K/Pdt.Sus/2012 tertanggal 21 Februari 2013 yang menyatakan alasanalasan kasasi dari Pemohon PK/dahulu Pemohon Kasasi/dahulu Termohontersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan hukum:"Bahwa, dalam putusannya Judex Facti menyatakan kedudukan Termohonadalah sebagai kreditur separatis, pemegang hak tanggungan yang memilikihak dan kewenangan untuk melelang objek hak tanggungan sesuai denganUndangUndang Hak Tanggungan, dengan kewajiban memperhatikan jugahak atas hakhak kreditur preferen
    Tripanca Group(dalam pailit);Namun kenapa pelunasan pinjaman yang diterima Pemohon PeninjauanKembali dengan cara penebusan harta milik pribadi/perorangan dari parapenjamin yang nyatanyata bukan merupakan boedel pailit harus dibagikepada Kreditur Preferen (in casu ekskaryawan PT . Tripanca);3. Bahwa Dalam tahapan proses kepailitan PT. Tripanca Group (dalam pailit)Pemohon Peninjauan Kembali telah mengikuti prosedur kepailitan sebagaiberikut:a.
    Bahwa Berdasarkan halhal tersebut diatas, jelas hakim telah melakukankekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusannya, sehinggapertimbangan maupun putusannya menjadi cacat dan harus dibatalkan;Karena tindakan Termohon Peninjauan Kembali (Kurator) yang menuntutpemenuhan kewajiban Kreditur Preferen in casu para eks karyawan/buruh) yang bersumber pada harta/asset diluar boedel pailit milik debitorPT.
Putus : 12-05-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020
Tanggal 12 Mei 2020 — Ir. BAYU PRAWITASARI, M.B.A VS 1. Ir. YUSUF AJI TOROB, DKK
274133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SusPailit/2020Telukkawur, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara;Turut Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata sekarangPemohon Peninjauan Kembali sebagai Kreditur Preferen telan mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Semarang Nomor 9/Pdt.SusPailit/2019/PN.Smg., tanggal12 Juni 2019 yang telah
    ,selaku Kreditur Preferen melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa KhususHalaman 3 dari 6 hal. Put. Nomor 19 PK/Pdt. SusPailit/2020tanggal 11 September 2019 diajukan permohonan pemeriksaan peninjauankembali di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriSemarang pada tanggal 21 Agustus 2019, sebagaimana ternyata dari AktaPermohonan Peninjauan Kembali Nomor 1/Pdt.SusPailit/PK/2019/PN.Smg.
    Jika Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa secara formil pemohonan Peninjauan Kembali yang diajukanoleh mantan isteri Termohon Pailit selaku Kreditur Preferen tidak dapatditerima, karena berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang UndangNomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan KewajibanPembayaran Utang, upaya hukum Peninjauan Kembali tidak tersediaterhadap putusan
Putus : 29-05-2017 — Upload : 12-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 529 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 29 Mei 2017 — ANTON PRAYOGO, kreditur Preferen PT Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit), 2. ARDI RICKI BAGUS KURNIAWAN, kreditur Preferen PT Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit) TERHADAP 1. PT MITRA SENTOSA PLASTIK INDUSTRI (DALAM PAILIT), 2. PT BANK CIMB NIAGA, TBK, kreditur Separatis PT Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit) dan 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq.
436234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANTON PRAYOGO, kreditur Preferen PT Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit), 2. ARDI RICKI BAGUS KURNIAWAN, kreditur Preferen PT Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit) TERHADAP 1. PT MITRA SENTOSA PLASTIK INDUSTRI (DALAM PAILIT), 2. PT BANK CIMB NIAGA, TBK, kreditur Separatis PT Mitra Sentosa Plastik Industri (Dalam Pailit) dan 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA cq.
    PUTUSANNomor 529 K/Pdt.SusPailit/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus permohonan gugatan lainlain (actiopauliana) pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara:1.ANTON PRAYOGO, kreditur Preferen PT Mitra SentosaPlastik Industri (Dalam Pailit), bertempat tinggal di JalanTamah Ledosari RT 005 RW 006, Kelurahan Kalibanteng,Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah;.
    Nomor 529 kK/Padt.SusPaili/2017tersebut di atas, Para Penggugat selaku kreditur Preferen mempunyaitagihan sebesar Rp4.122.346.161,00 (empat miliar seratus dua puluh duajuta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus enam puluh satu rupiah)kepada Tergugat selaku Debitor;20.Pailit.
    Bahwa benar Para Penggugat adalah kreditur Preferen dalam Perkara PailitNomor 12/Pdt.SusPailit/2015/PN Niaga Smg, tanggal 22 Oktober 2015dengan tagihan sebesar Rp4.122.346.161,00 (empat miliar seratus dua puluhdua juta tiga ratus empat puluh enam ribu seratus enam puluh satu rupiah);3.
    Bahwa perbuatan tersebut telah menguntungkansecara tidak sah hanya sebatas kepada Para Pemegang Saham dariTergugat selaku Debitor Pailit, dan telah merugikan kepentingan ParaPenggugat selaku kreditur Preferen;Tergugat II dan Turut Tergugat Il;Dalam Eksepsi:a.
    Utang kreditur Preferen adalah sebesar Rp6.420.732.168,00;b. Utang kreditur Separatis adalah sebesar Rp130.146.856.000,00;Halaman 42 dari 46 hal. Put. Nomor 529 K/Pdt.SusPailit/2017c.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 12-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — TIM KURATOR PT. BHINEKA KARYA MANUNGGAL (Dalam Pailit) VS 1. ENGKOS KOSASIH, DKK
182110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LBH) Pangkal Perjuangan PC FSC TSK SPSI,Kabupaten Krawang, Ruko Perum Buana Taman Sari, Jalan ArteriKlariTanjungopura, Ds Margasari, Kecamatan Krawang Timur,Kabupaten Krawang, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 2 November 2017;Termohon Kasasi dahulu Pembantah;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Pembantah telah mengajukan bantahanterhadap daftar kreditur preferen
    Menetapkan Pembantah sebagai Kreditur Preferen;3. Memerintahkan kepada Terbantah untuk menerima tagihan PembantahHalaman 5 dari 20 hal. Put.
    Pailit dan secara proporsional kewajiban Debitur Pailitsebesar 45 % (empat puluh lima persen), yaitu sebesar Rp448.349.270,00(empat ratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluhsembilan ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);Dan selanjutnya mencatatkannya dalam Daftar Piutang Tetap dalamkepailitan PT Bhineka Karya Manunggal (Dalam Pailit);Atau apabila Majelis Hakim Pemutus berpendapat lain, mohon putusan yangseadil adilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap bantahan terhadap daftar kreditur preferen
    Jkt.Pst. tanggal 2 Februari 2017 yang amarnya sebagai berikut:1.Mengabulkan bantahan Pembantah (Eks Satoam Kelompok GunaUsaha) untuk seluruhnya;Menetapkan Pembantah sebagai Kreditur Preferen;3.
    Memerintahkan kepada Tim Kurator untuk merubah dan memperbaikidaftar Kreditur Preferent Tetap PT.Bhineka Karya Manunggal (DalamPailit) tanggal 10 Januari 2017 dengan komposisi penambahanPembantah sebagai Kreditur Preferen;Memerintahkan kepada Tim Kuarator untuk menerima TagihanPembantah sebesar:1) Sisa upah/gaji sebesar 45 % bulan Mei sampai dengan Oktober 2016 +Lembur + THR 2016 sebesar Rp.230.545.018 (dua ratus tiga puluh juta limaratus empat puluh lima ribu delapan belas rupiah);2) Membayar Pesangon
Register : 22-03-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Blt
Tanggal 6 April 2021 — Penggugat:
MOH. MISHBAHUDDIN
Tergugat:
1.Muhammad Fahim Ridlo Ihsan
2.Asfiatul Laili
3.PT. Permodalan Nasional Madani ULAMM Tulungagung
4.KPKNL Malang
529
  • Bahwa, karena prinsip hukum jaminan bahwa hak preferen dari Kreditorpemegangnya (Kreditor Preferen) terhadap harta kekayaan yang telah sahdiikat oleh suatu hak jaminan kebendaan adalah diutamakan (droit depreference), prinsip hukum jaminan mana antara lain ditegaskan dalamPasal 6 UU Hak Tanggungan.
    Konsekuensi dari berlakunya prinsip hukumini adalah jika dilakukan eksekusi penjualan atau eksekusi lelang atasharta kekayaan tersebut, maka Kreditor Preferen lah yang berhak untukpertama kali mengambil uang hasil eksekusinya hingga terlunasinyatagihan piutangnya, dan jika masih terdapat sisanya, maka barulah itumenjadi bagiannya pihak (pihakpihak) yang berhak berdasarkan SitaPersamaan yang dalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus SitaEksekusi (Executoriaal Beslag);.
Register : 07-03-2013 — Putus : 16-01-2014 — Upload : 18-03-2014
Putusan PN BATAM Nomor 47/PDT.PLW/2013/PN.BTM
Tanggal 16 Januari 2014 — PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BARELANG MANDIRI; I. PT. NIPPON STEEL BATAM,DKK
8066
  • Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1027/K/Pdt/1990 tanggal 19 Desember 1996 menyebutkan, bahwaBank sebagai Kreditur yang telah mengikat kreditnya dengan hipotikberhak mengajukan gugat derden verzet, karena Bank sebagaiKreditur mempunyai hak preferen artinya Kreditur diberi hak yangdiutamakan menurut hukum untuk pelunasan piutangnya terlebihdahulu daripada kreditur lain atau pihak lainnya;10.Bahwa buktibukti yang diajukan oleh Pelawan adalah merupakanbukti otentik yang
    BTM. tanggal 11 September 2012, danselanjutnya mengembalikannya dalam status semula yaitu sebagaijaminan kredit yang telah diserahkan oleh Terlawan II, kepada Pelawandan menyatakan pihak Pelawan tetap mendapatkan hak preferen atas 2(dua) unit rumah sebagaimana dimaksud diatas;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan perlawanan/bantahan Pelawan untuk seluruhnya;Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai pemegang hak preferenatas :a. 1 (satu) unit bangunan rumah
    BTM, tanggal 11 September 2012,18dan selanjutnya mengembalikannya dalam status semula yaitu sebagaijaminan kredit yang telah diserahkan oleh Terlawan II, kepada Pelawan danmenyatakan pihak Pelawan tetap mendapatkan hak preferen atas 2 (dua) unitrumah sebagaimana dimaksud diatas; 20 anno enoneMenimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi tersebut, padapokoknya pihak Terlawan berkeberatan, dan telah menjawabnya,sebagaimana dalam dalildalil jawabannya, dengan menyatakan bahwaPelawan bukanlah pelawan yang
    BTM, dan inilah yang menjadiperlawanan pihak BPR Barelang Mandiri (vide T.11 dan T.12 jo PLW12);Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwaterhadap objek sengketa, telah dibebankan jaminan pada beberapa kreditur,dan oleh karenanya menurut Hukum Jaminan dan UU tentang Hak Jaminanyang berlaku, maka untuk menentukan siapakah yang paling berhak terhadapobjek sengketa; harus terlebin dahulu didahulukan kreditur yang preferen;dan mendasarkan pada buktibukti yang ada, bahwa terjadinya transaksiberupa
    akta perjanjian tersebut, sebagaimana dalam bukti PLW01,02,03,04dan 12; maka pihak Pelawanlah (PT.BPR Mandiri) yang berhak dandidahulukan sebagai kreditur preferen tersebut daripada pihak lainnya,selama tidak dibuktikan sebaliknya;"Menimbang, bahwa oleh karenanya maka terhadap sita yang telahdimohonkan dan ditetapbkan dalam perkara No.90/Pdt.G/2012/PN.
Putus : 26-06-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 PK/Pdt.Sus-Pailit/2013
Tanggal 26 Juni 2014 — PT. BANK SBI INDONESIA, DK VS KURATOR PT. KIZONE INTERNATIONAL
351174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 189ayat (3) UUKPKPU, yang mana artinya berada dalam urutanterakhir setelah Kreditor Preferen Pajak, Kreditor Separatis danKreditor Preferen Karyawan, apabila masih tersisa harta dariDebitor Pailit;37.
    Pasal 189 ayat (3) UUKPKPU,yang mana artinya berada dalam urutan terakhir setelah KreditorPreferen Pajak, Kreditor Separatis dan Kreditor Preferen Karyawan,apabila masih tersisa harta dari Debitor Pailit;Bahwa atas harta PT.
    Pertimbangan Putusan Judex Facti tersebut keliru, karena menurutKUHPdt tagihnan upah buruh adalah merupakan tagihan yangsifatnya memiliki hak istimewa umum (preferen umum) sebagaimanadiatur dalam Pasal 1149 ayat (4).
    Kizone International (Dalam Pailit)sebagai Kreditor Preferen tersebut juga diakui oleh Majelis Putusan PerkaraPernyataan Pailit PT. Kizone International (Dalam Pailit) dalam pertimbanganPutusan Perkara Nomor 13/Paillt/2011/PN.
    , makaTermohon Peninjauan Kembali wajid membuat revisi Daftar Pembagian, dimanaatas pembuatan revisi Daftar tersebut Pemohon PK menolak dengan tegaspembagian porsi yang diberikan kepada kreditor preferen atas kas Negara,yang meliputi: kantor Pajak KKP PMA IV, KPP Pratama Tigaraksa dan KPPBCTipe Madya Pabean dengan total sebesar Rp755,369.409.16 (tujuh ratuslimapuluh lima juta tigaratus enam puluh sembilan ribu empat ratus sembilanrupiah 16 sen);3) Bahwa penolakan Pemohon PK terhadap kreditor preferen
Putus : 14-06-2017 — Upload : 12-01-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 606 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — TUKIRAN VS RAYMOND B. PARDEDE, S.E., S.H., LUKMAN SEMBADA, S.E., S.H., AAIK., GINDO HUTAHAEAN, S.H
211129 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 606 kK/Pdt.SusPailit/2017Pengawas termuat dalam surat kabar harian Kompas tanggal 13 Januari2017;Bahwa dalam mengajukan Gugatan LainLain Penggugat telah memuatposita dan petitum untuk membatalkan Daftar Pembagian Tahap Pertamaadalah didasarkan kedudukan hukum Penggugat sebagai Kreditorberdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitandan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan menyatakan berhakuntuk menerima Pembagian harta pailit yang didahulukan sebagai Preferen;Bahwa faktanya
    secara terang benderang menyatakan Penggugat didalam Daftar Pembagian Tahap Pertama Tergugat merupakan KreditorPreferen yang menerima Pembagian harta pailit didahulukan bersamasama Kreditor Preferen lainnya;Bahwa Penggugat dalam mengajukan Gugatan LainLain juga telahmendalilkan tentang besaran jumlah tagihan yang termuat dalam laporanterakhir dari mutasi yang dikeluarkan PT.
    pertimbanganJudex Facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang menolakpermohonan keberatan Para Pemohon Keberatan dapat dibenarkan, karenaberdasarkan faktafakta dalam perkara a quo Judex Facti telah memberikanpertimbangan yang cukup dan tidak bertentangan dengan hukum, dimanaternyata Pemohon Keberatan dalam daftar pembagian tahap pertama sudahberstatus sebagai Kreditur Preferen
    yang menerima pembagian harta pailitdidahulukan yaitu bersamasama dengan Para Kreditur Preferen lainnyasehingga bukan hanya Pemohon Keberatan satusatunya yang berstatussebagai Kreditur Preferen dalam perkara a quo yang penyelesaiannyatunduk kepada proses kepailitan dalam hal ini Undang Undang Nomor 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU; Bahwa selain daripada itu bahwa dalam Pembagian Tahap Pertama yagdilakukan oleh Tergugat/Kurator telah disetujui Hakim Pengawas denganazas pari pasu pro rata
Putus : 17-09-2013 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 104 PK/Pdt.Sus-PKPU/2013
Tanggal 17 September 2013 — PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Terhadap JANDRI SIADARI, S.H., LLM., selaku KURATOR PT. TRIPANCA GROUP (Dalam Pailit)
298161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk membagikan uang atausetidaktidaknya 5% (lima persen) dari hasil penjualan lelang pihakTermohon untuk dibagikan kepada Pekerja/Kreditor Preferen PT.Tripanca Group (Dalam Pailit);5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepadaboedel pailit;Bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 813 K/ Pdt.Sus/2012 tanggal 21 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaiberikut:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.
    Indoneia Nomor 8:13K/Pdt.Sus/2012 tertanggal 21 Februari 2013 yang menyatakan alasanalasan kasasi dari Pemohon PK/dahulu Pemohon Kasasi/dahulu Termohontersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan hukum:"Bahwa, dalam putusannya Judex Facti menyatakan kedudukan Termohonadalah sebagai kreditur separatis, pemegang hak tanggungan yang memilikihak dan kewenangan untuk melelang objek hak tanggungan sesuai denganUndangUndang Hak Tanggungan, dengan kewajiban memperhatikan jugahak atas hakhak kreditur preferen
    Tripanca Group(dalam pailit);Namun kenapa pelunasan pinjaman yang diterima Pemohon PeninjauanKembali dengan cara penebusan harta milik pribadi/perorangan dari parapenjamin yang nyatanyata bukan merupakan boedel pailit harus dibagikepada Kreditur Preferen (in casu ekskaryawan PT . Tripanca);3. Bahwa Dalam tahapan proses kepailitan PT. Tripanca Group (dalam pailit)Pemohon Peninjauan Kembali telah mengikuti prosedur kepailitan sebagaiberikut:a.
    Bahwa Berdasarkan halhal tersebut diatas, jelas hakim telah melakukankekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusannya, sehinggapertimbangan maupun putusannya menjadi cacat dan harus dibatalkan;Karena tindakan Termohon Peninjauan Kembali (Kurator) yang menuntutpemenuhan kewajiban Kreditur Preferen in casu para eks karyawan/buruh) yang bersumber pada harta/asset diluar boedel pailit milik debitorPT.